Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006559.992018PPM.IIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00728/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00728/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat; I. Pokok Sengketa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00728/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018;Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00012/107/13/722/18 Masa Pajak Desember 2013 sebesar Rp37.692.677 adalah STP atas sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak yang Tidak Lengkap yaitu dengan tidak mencantumkan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;     II. Pendapat Penggugat Bahwa Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan Tergugat dengan alasan Penggugat membuat Faktur Pajak dan Faktur Penjualan (Invoice) atas penyerahan BKP yang mencantumkan keterangan “Material Used” atau “Pemakaian Material” pada kolom nama BKP/JKP sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 tidak dapat dibenarkan;Penggugat membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP kepada lawan transaksi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;Bahwa Pasal 13 ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;Pasal 13 huruf b PMK 84/PMK.03/2012 menyatakan bahwa tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;Pasal 5 huruf c PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan: jenis barang dan jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pasal 6 ayat (5) PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;Pasal 6 ayat (6) PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa dalam hal diperlukan PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur- Faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, Faktur Penjualan yang bersangkutan harus diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya;Bahwa Faktur Pajak dan Faktur Penjualan atas penyerahan BKP yang dicantumkan keterangan “Material Used” atau “Pemakaian Material (Rincian Terlampir)” pada kolom nama BKP/JKP tersebut sudah menunjukkan keterkaitan nomor dan tanggal, sedangkan rincian nama barang terdapat di dalam berita Acara Credit Sales (dokumen yang berisi rincian reservation slip dalam 1 bulan, sedangkan Reservation Slip adalah dokumen serah terima barang) sudah menunjukkan keterkaitan jumlah tagihan dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak dan Faktur Penjualan tersebut;Bahwa dengan demikian pembuatan Faktur Pajak tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 tanda strip kedua PER-24/PJ/2012 sehingga seharusnya tidak termasuk sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP;     III. Tanggapan Tergugat A.Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU Peratun):Pasal 48 ayat (1)Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersediaPasal 48 ayat (2)Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP):Pasal 14 ayat (1) huruf eDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannyaPasal 14 ayat (4)Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.Pasal 23 ayat (2) huruf cGugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.Pasal 36 ayat (1) huruf cDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benarPasal 36 ayat (1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kaliUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN)Pasal 13 ayat (5) huruf cDalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan hargaPasal 13 ayat (9)Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan materialPenjelasan Pasal 13 ayat (9)Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (selanjutnya disebut PMK-84/PK.03/2012):Pasal 8 ayat (1) huruf cDalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan hargaPasal 9 ayat (1)Faktur Pajak wajib diisi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006590.15/2018/PP/M.VB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Positif atas Penghasilan Neto sebesar Rp1.533.351.270 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa pada intinya Pemohon Banding keberatan atas koreksi peredaran usaha, karena koreksi peredaran usaha adalah equalisasi dengan hasil pemeriksaan PPN, sementara koreksi DPP PPN tersebut sudah diajukan banding dan menurut Pemohon Banding sudah ada pembacaan putusan pengadilan dengan hasil “koreksi yang dilakukan pemeriksa adalah keliru dan salah besar (obsurd) yaitu dengan membandingkan quantity hasil penjualan ekspor dengan quantity buku hasil produksi barang setengah jadi yang juga disebut dalam tahap “finger joint”. Pada saat dilakukan penelitian, Pemohon Banding menyampaikan bahwa putusan banding tersebut belum dibuat surat keputusan tertulisnya. Sampai dengan dibuatnya SPUN Pemohon Banding belum menyerahkan surat keputusan banding yang dipinjam oleh penelaah keberatan dengan surat Nomor S-655/WPJ.08/BD.06/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Dengan demikian dibuat BA tidak memenuhi sebagian permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan Nomor BA-05/WPJ.08/BD.06/2017 tanggal 07 Maret 2017. Dimana dasar perhitungan koreksi DPP PPN adalah dengan menghitung pemakaian bahan setengah jadi yang berasal dari buku produksi finger joint dikalikan faktor penyesuaian sebesar 2,044 sehingga menjadi barang jadi. Dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan perhitungan pemeriksa atas koreksi peredaran usaha PPh Badan berdasarkan equalisasi denagn hasil pemeriksaan PPN tahun pajak yang sama yaitu tahun pajak 2013; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan keadaan yang sebenarnya; bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak lain dari hasil pemeriksaan PPN untuk Masa pajak Januari s.d. Agustus 2013 dan atas penetapan hasil pemeriksaan PPN tersebut telah diajukan Banding oleh Pemohon Banding dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara ini aquo dengan putusan “Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding” pada sidang terbuka pengucapan putusan pada tanggal 30 Mei 2018 di Pengadilan Pajak Jakarta”; bahwa Pemohon Banding dengan ini melampirkan putusan Pengadilan Pajak yang dimaksud di atas sebagai berikut: a) Nomor PUT-097605.16/2013/PP/M.VB Tahun 2018 tanggal 04 Juni 2018 sehubungan Banding atas KEP-1045/WPJ.08/2015 tanggal 04 Agustus 2015 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Nomor 00003/207/13/402/14 tanggal 16 Juni 2014 untuk Masa Pajak Januari 2013 yang telah terdaftar pada berkas sengketa Nomor 097605.16/2013/PP (d/h 16-097605-2013); b) Nomor PUT-097606.16/2013/PP/M.VB Tahun 2018 tanggal 04 Juni 2018 sehubungan Banding atas KEP-1042/WPJ.08/2015 tanggal 04 Agustus 2015 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Nomor 00004/207/13/402/14 tanggal 16 Juni 2014 untuk Masa Pajak Pebruari 2013 yang telah terdaftar pada berkas sengketa Nomor 097606.16/2013/PP (d/h 16-097606-2013); c) Nomor PUT-097607.16/2013/PP/M.VB Tahun 2018 tanggal 04 Juni 2018 sehubungan Banding atas KEP-1044/WPJ.08/2015 tanggal 04 Agustus 2015 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Nomor 00005/207/13/402/14 tanggal 16 Juni 2014 untuk Masa Pajak Maret sampai dengan April 2013 yang telah terdaftar pada berkas sengketa Nomor 097607.16/2013/PP (d/h 16-097607-2013); d) Nomor PUT-097608.16/2013/PP/M.VB Tahun 2018 tanggal 04 Juni 2018 sehubungan Banding atas KEP-1043/WPJ.08/2015 tanggal 04 Agustus 2015 terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Barang dan Jasa Nomor 00003/407/13/402/14 tanggal 16 Juni 2014 untuk Masa Pajak Mei 2013 yang telah terdaftar pada berkas sengketa Nomor 097608.16/2013/PP (d/h 16-097608-2013); e) Nomor PUT-100443.16/2013/PP/M.VB Tahun 2018 tanggal 04 Juni 2018 sehubungan Banding atas KEP-1042/WPJ.08/2015 tanggal 12 Nopember 2015 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Nomor 00004/207/13/402/14 tanggal 11 Nopember 2014 untuk Masa Pajak Juni 2013 yang telah terdaftar pada berkas sengketa Nomor 100443.16/2013/PP (d/h 16-100443-2013); f) Nomor PUT-100444.16/2013/PP/M.VB Tahun 2018 tanggal 04 Juni 2018 sehubungan Banding atas KEP-1752/WPJ.08/2015 tanggal 12 Nopember 2015 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Nomor 00015/207/13/402/14 tanggal 11 Nopember 2014 untuk Masa Pajak Juli 2013 yang telah terdaftar pada berkas sengketa Nomor 100444.16/2013/PP (d/h 16-100444-2013) (terlampir); g) Nomor PUT-100445.16/2013/PP/M.VB Tahun 2018 tanggal 04 Juni 2018 sehubungan Banding atas KEP-1752/WPJ.08/2015 tanggal 12 Nopember 2015 terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Barang dan Jasa Nomor 00012/407/13/402/14 tanggal 11 Nopember 2014 untuk Masa Pajak Agustus 2013 yang telah terdaftar pada berkas sengketa Nomor 100445.16/2013/PP (d/h 16-100445-2013); bahwa berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas yang telah membatalkan koreksi atas PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2013 yang mana koreksi tersebut telah menjadi koreksi atas Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2013, maka koreksi atas peredaran usaha dalam perkara ini a quo sudah tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan demi keadilan Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyidangkan perkara ini a quo dapat juga mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.533.351.270 dengan latar belakang perhitungan sebagai berikut: Uraian Menurut SPT (Rp) Menurut Pemeriksa (Rp) Koreksi (Rp) Peredaran Usaha 18.899.101.798 20.440.394.937 1.541.293.139 Potongan Penjualan (595.748.550) (595.748.550) – Jumlah 18.303.353.248 19.844.646.387 1.541.293.139 bahwa terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.541.293.139, Pemohon Banding dalam keberatannya sudah menyetujui koreksi sebesar Rp7.941.869, sehingga koreksi Peredaran Usaha yang menjadi sengketa banding adalah sebagai berikut: Uraian Menurut WP (Rp) Menurut Pemeriksa (Rp) Koreksi (Rp) Peredaran Usaha 18.907.043.667 20.440.394.937 1.533.351.270 Potongan Penjualan (595.748.550) (595.748.550) – Jumlah 18.311.295.117 19.844.646.387 1.533.351.270 bahwa menurut Terbanding, nilai Peredaran Usaha sebesar Rp20.440.394.937 diperoleh berdasarkan ekualisasi dengan nilai total DPP PPN hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Terbanding atas SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2013 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan telah diterbitkan produk hukum berupa surat ketetapan pajaknya dengan rincian sebagai berikut: No. Uraian DPP PPN hasil pemeriksaan Menurut Terbanding 1. Januari 2013 Rp                         – 2. Februari 2013 Rp   1.403.004.461 3. Maret 2013 Rp   1.629.235.102 4. April 2013 Rp   1.086.435.333 5. Mei 2013 Rp   2.227.652.814 6. Juni 2013 Rp   2.031.563.833 7. Juli 2013 Rp   2.379.805.515 8. Agustus 2013 Rp      970.230.903 9. September 2013 Rp   2.340.284.806 10. Oktober 2013 Rp   2.526.587.622 11. November 2013 Rp   2.163.533.361 12. Desember 2013 Rp   1.682.061.187   JUMLAH Rp 20.440.394.937 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas sengketa banding maupun penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86448/PP/M.XVIIA/19/2017

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Unglazed Porcelin Tiles size 600x600mm negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 005100 tanggal 15 Januari 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD 63.728,64 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 69.776,64 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan Jml (MTK) Hrg Sat (CIF USD) Total (CIF USD) Jml (MTK) Hrg Sat (CIF USD) Total (CIF USD) 1 Unglazed Porcelain Tiles 15,206.40 3,5 53,222.40 15,206.40 4 60,825.60 2 size600x600mm 1,382.40 3,5 4,838.40 1,382.40 4 5,529.60 Total   58,060.80     66,355.20  yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).  Menurut Pemohon Banding: bahwa menurut Pemohon banding bahwa harga yang ditetapkan oleh Bea Cukai adalah USD 4.00/Sqm sedangkan Pemohon Banding mendapatkan harga USD 3.50/Sqm sesuai dengan yang tertera pada PIB, Invoice dan juga L/C Pemohon Banding.  Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimport 2 jenis barang berupa Unglazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, HAPPY HOUSE Brand, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 118797 tanggal 30 Desember 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD 58.060,80 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD 66.355,20, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP000676/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 27 Januari 2016 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 63.795.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 118797 tanggal 30 Desember 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 009/CSA/NOTUL–IMP/III/2016 tanggal 18 Maret 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 24 Maret 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP2209/WBC.10/2016 tanggal 13 Mei 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 004/CSA/PP/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : 1. bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode III berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 118041 tanggal 28 Desember 2015 (PIB Pembanding), sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)TYPE-ART-CODE PRODUKURAN Q’TITY SQMPER SQMJLH NPPER SQMJLH NPKET1SH603600 x 600MM15.206,403,5053.222,404,0060.825,60Meto de 32SH625600 x 600MM1.382,403,504.838,404,005.529,60Meto de 3JUMLAH CIF USD 58.060,80 66.355,20  bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 menyatakan mengenai Nilai Transaksi Barang Serupa, sebagai berikut : “Pasal 11a.Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:a.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;b.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; danc.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.b.Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;b.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danc.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.c.Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.Pasal 12(1)Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:a.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;b.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atauc.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.”Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 118041 tanggal 28 Desember 2015 tersebut adalah PORCELAIN TILES Merk ESTILOS, sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGINVOICE (CIF USD)PIB (CIF USD)TYPE-ART-CODE PRODUKURAN Q’TITY SQMPER SQMJLH NPPER SQMJLH NPKET1UGL 6611600 x 600MM12.957,123,0038.871,364,0051.828,48Dinaikkan sendiriJUMLAH CIF USD 38.871,36 51.828,48 Bahwa harga yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 118041 tanggal 28 Desember 2015 tersebut diatas dinaikkan sendiri oleh Importir / Pemberitahu dari harga yang tercantum di dalam invoice, tanpa alasan yang jelas, sehingga tidak diketahui harga mana yang merupakan nilai transaksi. Bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:a.diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.Bahwa walaupun per-definisi penggunaan Metode III dapat diaplikasikan, namun harus tetap diperhatikan bahwa Porcelain Tiles mempunyai harga yang sangat bervariasi, yaitu antara satu merk dengan merk lainnya mempunyai perbedaan harga

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112940.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah reklas dari penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan perincian sebagai berikut: No Koreksi MenurutPemohon Banding Menurut Terbanding Nilai Sengketa 1 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp5.845.256.457,00 Rp95.282.981.457,00 Rp89.437.725.000,00 2 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp89.437.725.000,00 Rp0,00 (Rp89.437.725.000,00) Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang ada dalam proses pemeriksaan, penyerahan yang dilakukan kepada PT WNI tidak termasuk dalam kategori penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, karena penyerahan dilakukan di dermaga Lempake, Berau, Kalimatan Timur, yang bukan merupakan Kawasan Berikat, demikian juga dari dokumen yang diberikan Pemohon Banding, tidak ada yang membuktikan bahwa barang yang diserahkan tersebut telah benar-benar dibawa masuk ke dalam Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut; bahwa Terbanding tidak dapat meyakini barang yang diserahkan tersebut benar-benar masuk ke Kawasan Berikat karena berdasarkan dokumen yang diberikan Pemohon Banding, tidak ada yang menyatakan bahwa barang tersebut telah benar-benar masuk ke Kawasan Berikat; bahwa dan juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-265A/WPJ.05/BD.06/2016 tanggal 21 Desember 2016; bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai proses penyerahan barang ke pihak pembeli dalam hal ini PT WNI sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding membuka kontrak penjualan dengan PT WNI (Medan) atas transaksi penjualan CPO dengan dua jenis kontrak yaitu kontrak forward (kontrak jangka panjang) dan kontrak on spot (kontrak seketika); bahwa Pemohon Banding akan menerbitkan Faktur Pajak ketika telah menerima transfer uang muka atas pembelian CPO dari PT WNI yang disertai dengan instruksi pengiriman barang ke lokasi yang ditentukan PT WNI; bahwa Pemohon Banding akan melakukan pengiriman barang ke dermaga pelabuhan Lempake saat kapal PT WNI sudah bersandar di Dermaga Lempake; bahwa pada saat penyerahan barang di dermaga Pelabuhan Lempake itulah hak kepemilikan barang telah berpindah dari Pemohon Banding kepada PT WNI; bahwa dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding menyampaikan dokumen terkait penyerahan barang ke pihak pembeli dalam hal ini PT WNI sebagai berikut: – Dokumen Surat Perjanjian dan Kontrak Penjualan/Konfirmasi Penjualan : No Surat Perjanjian Konfirmasi/Kontrak Penjualan Quantity (Kg) Harga (Rp)/(Kg) Nilai (Rp) Tempat Penyerahan Nomor Tanggal Nomor Tanggal 1     049/TBP/KTRCPO/10/14 31-10-2014 1.000.000 7.535,45 7.535.450.000 FOB Lempake 2 007/TBPWINA/CPO/II/14 14-02-2014 056/TBP-WINA/CPO/12/14   750.000 8.672,73 6.504.547.000 FOB Lempake 3 007/TBPWINA/CPO/II/14 14-02-2014 052/TBP-WINA/CPO/11/14   750.000 8.672,73 6.504.547.000 FOB Lempake 4 004/TBPWINA/CPO/II/14 06-02-2014 051/TBP-WINA/CPO/11/14   600.000 8.445,45 5.067.270.000 FOB Lempake 5     057/TBP/KTR-CPO/12/14 10-12-2014 2.000.000 7.022,73 14.045.460.000 FOB Lempake 6     053/TBP/KTR-CPO/11/14 21-11-2014 1.000.000 7.309,09 7.309.090.000 FOB Lempake 7 001/TBPWINA/CPO/XII/13 04-12-2013 050/TBP-WINA/CPO/11/14   1.750.000 8.439,09 14.768.407.500 FOB Lempake 8 004/TBPWINA/CPO/II/14 06-02-2014 055/TBP-WINA/CPO/12/14   700.000 8.445,45 5.911.815.000 FOB Lempake 9 001/TBPWINA/CPO/XII/13 04-12-2013 054/TBP-WINA/CPO/12/14   1.750.000 8.439,09 14.768.407.500 FOB Lempake 10     058/TBP/KTR-CPO/12/14 11-12-2014 1.000.000 7.022,73 7.022.730.000 FOB Lempake   Jumlah         89.437.725.000   – Dokumen Invoice : No Invoice Uraian Quantity (Kg) Harga (Rp)/(Kg) Nilai(Rp) Nomor Tanggal 1 068/INV/TBP/12/14 04/12/2014 Penjualan CPO Kontrak Penjualan Nomor : 049/TBP/KTR-CPO/10/14 1.000.000 7.535,45 7.535.450.000 2 072/INV/TBP/12/14 09/12/2014 Penjualan CPO Konfirmasi Penjualan Nomor : 056/TBP-WINA/CPO/12/14 750.000 8.672,73 6.504.547.000 3 071/INV/TBP/12/14 09/12/2014 Penjualan CPO Konfirmasi Penjualan Nomor : 052/TBP-WINA/CPO/11/14 750.000 8.672,73 6.504.547.000 4 070/INV/TBP/12/14 09/12/2014 Penjualan CPO Konfirmasi Penjualan Nomor : 051/TBP-WINA/CPO/11/14 600.000 8.445,45 5.067.270.000 5 075/INV/TBP/12/14 11/12/2014 Penjualan CPO Kontrak Penjualan Nomor : 057/TBP/KTR-CPO/12/14 2.000.000 7.022,73 14.045.460.000 6 074/INV/TBP/12/14 11/12/2014 Penjualan CPO Kontrak Penjualan Nomor : 053/TBP/KTR-CPO/11/14 1.000.000 7.309,09 7.309.090.000 7 073/INV/TBP/12/14 11/12/2014 Penjualan CPO Konfirmasi Penjualan Nomor : 050/TBP-WINA/CPO/11/14 1.750.000 8.439,09 14.768.407.500 8 077/INV/TBP/12/14 15/12/2014 Penjualan CPO Konfirmasi Penjualan Nomor : 055/TBP-WINA/CPO/12/14 700.000 8.445,45 5.911.815.000 9 076/INV/TBP/12/14 15/12/2014 Penjualan CPO Konfirmasi Penjualan Nomor : 054/TBP-WINA/CPO/12/14 1.750.000 8.439,09 14.768.407.500 10 079/INV/TBP/12/14 29/12/2014 Penjualan CPO Kontrak Penjualan Nomor : 058/TBP/KTR-CPO/12/14 1.000.000 7.022,73 7.022.730.000   Jumlah       89.437.725.000 – Dokumen Faktur Pajak : No Faktur Pajak Uraian Quantity(Kg) Nilai(Rp) Nomor Tanggal 1 070.003- 14.07693094 04/12/2014 Penjualan CPO Kontrak Penjualan Nomor : 049/TBP/KTR-CPO/10/14 1.000.000 7.535.450.000 2 070.003- 14.07693098 09/12/2014 Penjualan CPO Konfirmasi Penjualan Nomor : 056/TBP-WINA/CPO/12/14 750.000 6.504.547.000 3 070.003- 14.07693097 09/12/2014 Penjualan CPO Konfirmasi Penjualan Nomor : 052/TBP-WINA/CPO/11/14 750.000 6.504.547.000 4 070.003- 14.07693096 09/12/2014 Penjualan CPO Konfirmasi Penjualan Nomor : 051/TBP-WINA/CPO/11/14 600.000 5.067.270.000 5 070.003- 14.07693101 11/12/2014 Penjualan CPO Kontrak Penjualan Nomor : 057/TBP/KTR-CPO/12/14 2.000.000 14.045.460.000 6 070.003- 14.07693100 11/12/2014 Penjualan CPO Kontrak Penjualan Nomor : 053/TBP/KTR-CPO/11/14 1.000.000 7.309.090.000 7 070.003- 14.07693099 11/12/2014 Penjualan CPO Konfirmasi Penjualan Nomor : 050/TBP-WINA/CPO/11/14 1.750.000 14.768.407.500 8 070.003- 14.05337640 15/12/2014 Penjualan CPO Konfirmasi Penjualan Nomor : 055/TBP-WINA/CPO/12/14 700.000 5.911.815.000 9 070.003- 14.07693102 15/12/2014 Penjualan CPO Konfirmasi Penjualan Nomor : 054/TBP-WINA/CPO/12/14 1.750.000 14.768.407.500 10 070.003- 14.05337642 29/12/2014 Penjualan CPO Kontrak Penjualan Nomor : 058/TBP/KTR-CPO/12/14 1.000.000 7.022.730.000 Jumlah 89.437.725.000 bahwa berdasarkan Kontrak Penjualan diketahui bahwa tempat penyerahan : FOB Lempake Berau Kalimantan Timur yang bukan merupakan kawasan berikat; bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menjelaskan atas penyerahan barang dengan FOB Lempake Bearu Kalimantan Timur, hak kepemilikan barang telah berpindah kepada pihak pembeli dalam hal ini barang tersebut telah menjadi milik PT WNI dan hal ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang; bahwa dengan demikian, Terbanding dapat menyakini bahwa penyerahan barang tersebut dilakukan di daerah pabean sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa tanggapan atas alasan keberatan Pemohon Banding : bahwa dasar koreksi Terbanding telah sesuai peraturan atau ketentuan perpajakan mengenai penyerahan ke kawasan berikat, yaitu bahwa Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, sehingga Terbanding tidak salah tafsir atau tidak salah pemahaman sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam alasan keberatan; bahwa terkait penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Dermaga Lempake kepada PT WNI adalah bukan merupakan penyerahan ke Kawasan Berikat, karena sesuai dokumen kontrak penjualan diketahul bahwa tempat penyerahan FOB Shipping point (FOB Lempake Berau Kalimantan Timur) yang bukan merupakan kawasan berikat sehingga atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa terkait surat penegasan Dirjen Pajak Nomor : S-138/PJ.51/2016 tanggal 13 Maret 2006, Terbanding sependapat dengan surat penegasan tersebut bahwa atas penjualan Barang Kena

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-007993.992018PPM.XIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor S-4808/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Penggugat: Menurut Tergugat: I. Pokok Sengketa bahwa gugatan atas Surat Nomor S-4808/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tenatng Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00122/207/11/055/14 tanggal 18 Desember 2014 Masa Pajak April 2011;     II. Pokok Alasan Gugatan bahwa pokok alasan gugatan Penggugat adalah Penggugat berpendapat bahwa kelalaian Perusahaan lawan transaksi tidak dapat dibebankan kepada Penggugat, apabila lawan transaksi lalai dalam kewajiban untuk melaporkan pajak keluaran;     III. Pendapat Tergugat 1.Dasar Hukum a.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) antara lain mengatur sebagai berikut: 1)Pasal 23 ayat (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanhanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.2)Pasal 25 ayat (1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; ataupemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.3)Pasal 27 ayat (1)Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)4)Pasal 36 ayat (1) huruf aDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;  b.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain mengatur sebagai berikut: 1)Pasal 77 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.2)Pasal 77 ayat (3)Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.3)Pasal 80 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :menolak;mengabulkan sebagian atau seIuruhnya;menambah Pajak yang harus dibayar;tidak dapat diterima;membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/ataumembatalkan,4)Pasal 80 ayat (2)Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi.  c.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain mengatur: 1)Pasal 2 huruf aDirektur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;2)Pasal 4Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atausanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.3)Pasal 5 ayat (2)Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:tidak diajukan keberatan;diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; ataudiajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.  2.Data dan Fakta TanggalUraian18 Desember 2014Tergugat (KPP PMA Dua) menerbitkan SKPKB PPN14 Maret 2015Penggugat mengajukan keberatan yang diterima KPP PMA Dua tanggal 16 Maret 201508 Maret 2016Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) menerbitkan Keputusan DirekturJenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang mengabulkan sebagian keberatan Penggugat26 Maret 2018Penggugat mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 201820 Juli 2018Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang diterima KPP PMA Dua tanggal 23 Juli 201821 Agustus 2018Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak dengan amar putusan yang menyatakan banding Pemohon Banding (sekarang Penggugat) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN tidak dapat diterima13 September 2018Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) menerbitkan Surat Nomor S-4808/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN24 September 2018Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-4808/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 melalui surat nomor ES.DC.2409.18.000428 tanggal 24 September 2018, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2018.  3.Tanggapan Tergugat bahwa atas SKPKB PPN Penggugat telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak;bahwa atas keberatan Penggugat, Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak keberatan Penggugat;bahwa atas Keputusan keberatan tersebut, Penggugat telah mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak;bahwa atas banding Penggugat, Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan nbanding Penggugat tidak dapat diterima;bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112730.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018

Pokok Sengketa: koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa Pajak Masukan untuk perolehan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 16B ayat (3) sebesar Rp. 287.202.346,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Dasar Hukum : – Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: Pasal 9 Ayat (5) dan Pasal 16 B ayat 3, – Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai: Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 3, – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak: Pasal 2 dan Pasal 3, beserta lampirannya Tanggapan Terbanding Bahwa koreksi atas Pajak Masukan terkait dengan kebun yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp287.202.346,00 dengan rincian sebagai berikut: Nama Lawan Transaksi Nomor Faktur Pajak Tanggal PPN Keterangan PT DKJPT DKJPT DKJPT DKJ 010.000-12.00001780010.000-42.00001781010.000-12.00000226010.000-12.00000240 23/07/201223/07/201227/06/201229/06/2012 30.922.015,0025.828.977,001.094.940,00229.356.414,00 Pembelian pupukPembelian pupukPembelian pupukPembelian pupuk Jumlah 287.202.346,00   Bahwa berdasarkan Pasal 16 B ayat 3 Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan; Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, atas penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa TBS merupakan barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha .di bidang perkebunan yang diambil/dipetik Iangsung dari sumbernya, sehingga termasuk dalam BKP Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (5) Undang-Undang PPN, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010, dinyatakan bahwa Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan; Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan; Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan. Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan perkebunan yang menghasilkan TBS; Bahwa sesuai ketentuan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, TBS adalah barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian, maka Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan perkebunan yang menghasilkan TBS (yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN), Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; Bahwa terkait dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 70P/HUM/2013 pada tanggal 25 Februari 2014 yang menyatakan bahwa Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007 dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum, menurut Terbanding Putusan MA tersebut tidak dapat berlaku surut (retro aktif); Bahwa Putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada para pihak pada tanggal 23 April 2014 dan Pemerintah sampai dengan tanggal 21 Juli 2014 belum mencabut Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, maka sejak tanggal 22 Juli 2014 ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi; Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Terbanding, Koreksi Pajak Masukan yang disebabkan oleh Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan penjualan TBS (Non-BKP) yaitu Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang tidak dapat dikreditkan dengan nilai sengketa Rp287.202.346,00 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Kesimpulan Akhir atas Pokok Sengketa (Bukti T-7), yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketa Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; Tanggapan Terbanding – Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A,“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.” Pasal 28D ayat (1),“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”     – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) Pasal 16B ayat (1) huruf b,“Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu, diatur dengan Peraturan Pemerintah; Penjelasan Pasal 16B ayat (1),“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut; Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakekatnya untuk memberikan fasilitas