Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-007994.992018PPM.XIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor S-4804/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Penggugat: Menurut Tergugat: I. Pokok Sengketa bahwa gugatan atas Surat Nomor S-4804/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00124/207/11/055/14 tanggal 18 Desember 2014 Masa Pajak Juni 2011; II. Pokok Alasan Gugatan bahwa pokok alasan gugatan Penggugat adalah Penggugat berpendapat bahwa kelalaian Perusahaan lawan transaksi tidak dapat dibebankan kepada Penggugat, apabila lawan transaksi lalai dalam kewajiban untuk melaporkan pajak keluaran; III. Pendapat Tergugat 1.Dasar Hukum a.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) antara lain mengatur sebagai berikut: 1)Pasal 23 ayat (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanhanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.2)Pasal 25 ayat (1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; ataupemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.3)Pasal 27 ayat (1)Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)4)Pasal 36 ayat (1) huruf aDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; b.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain mengatur sebagai berikut: 1)Pasal 77 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.2)Pasal 77 ayat (3)Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.3)Pasal 80 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :menolak;mengabulkan sebagian atau seIuruhnya;menambah Pajak yang harus dibayar;tidak dapat diterima;membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/ataumembatalkan,4)Pasal 80 ayat (2)Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi. c.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain mengatur: 1)Pasal 2 huruf aDirektur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;2)Pasal 4Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atausanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.3)Pasal 5 ayat (2)Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:tidak diajukan keberatan;diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; ataudiajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak. 2.Data dan Fakta TanggalUraian18 Desember 2014Tergugat (KPP PMA Dua) menerbitkan SKPKB PPN14 Maret 2015Penggugat mengajukan keberatan yang diterima KPP PMA Dua tanggal 16 Maret 201510 Maret 2016Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) menerbitkan Keputusan DirekturJenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang mengabulkan sebagian keberatan Penggugat26 Maret 2018Penggugat mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 201820 Juli 2018Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang diterima KPP PMA Dua tanggal 23 Juli 201821 Agustus 2018Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak dengan amar putusan yang menyatakan banding Pemohon Banding (sekarang Penggugat) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN tidak dapat diterima13 September 2018Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) menerbitkan Surat Nomor S-4804/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN)24 September 2018Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-4804/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 melalui surat nomor ES.DC.2409.18.000430 tanggal 24 September 2018, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2018. 3.Tanggapan Tergugat bahwa atas SKPKB PPN Penggugat telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak;bahwa atas keberatan Penggugat, Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak keberatan Penggugat;bahwa atas Keputusan keberatan tersebut, Penggugat telah mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak;bahwa atas banding Penggugat, Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan nbanding Penggugat tidak dapat diterima;bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-007995.992018PPM.XIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor S-4798/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Penggugat: Menurut Tergugat: I. Pokok Sengketa bahwa gugatan atas Surat Nomor S-4798/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00182/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Maret 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00130/207/11/055/14 tanggal 18 Desember 2014 Masa Pajak Desember 2011; II. Pokok Alasan Gugatan bahwa pokok alasan gugatan Penggugat adalah Penggugat berpendapat bahwa kelalaian Perusahaan lawan transaksi tidak dapat dibebankan kepada Penggugat, apabila lawan transaksi lalai dalam kewajiban untuk melaporkan pajak keluaran; III. Pendapat Tergugat 1.Dasar Hukum a.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) antara lain mengatur sebagai berikut: 1)Pasal 23 ayat (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanhanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.2)Pasal 25 ayat (1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; ataupemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.3)Pasal 27 ayat (1)Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)4)Pasal 36 ayat (1) huruf aDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; b.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain mengatur sebagai berikut: 1)Pasal 77 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.2)Pasal 77 ayat (3)Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.3)Pasal 80 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :menolak;mengabulkan sebagian atau seIuruhnya;menambah Pajak yang harus dibayar;tidak dapat diterima;membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/ataumembatalkan,4)Pasal 80 ayat (2)Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi. c.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain mengatur: 1)Pasal 2 huruf aDirektur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;2)Pasal 4Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atausanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.3)Pasal 5 ayat (2)Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:tidak diajukan keberatan;diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; ataudiajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak. 2.Data dan Fakta TanggalUraian18 Desember 2014Tergugat (KPP PMA Dua) menerbitkan SKPKB PPN14 Maret 2015Penggugat mengajukan keberatan yang diterima KPP PMA Dua tanggal 16 Maret 201508 Maret 2016Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) menerbitkan Keputusan DirekturJenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang mengabulkan sebagian keberatan Penggugat26 Maret 2018Penggugat mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 201820 Juli 2018Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang diterima KPP PMA Dua tanggal 23 Juli 201821 Agustus 2018Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak dengan amar putusan yang menyatakan banding Pemohon Banding (sekarang Penggugat) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN tidak dapat diterima13 September 2018Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) menerbitkan Surat Nomor S-4798/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN24 September 2018Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-4798/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 melalui surat nomor ES.DC.2409.18.000431 tanggal 24 September 2018, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2018. 3.Tanggapan Tergugat bahwa atas SKPKB PPN Penggugat telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak;bahwa atas keberatan Penggugat, Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak keberatan Penggugat;bahwa atas Keputusan keberatan tersebut, Penggugat telah mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak;bahwa atas banding Penggugat, Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan nbanding Penggugat tidak dapat diterima;bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-007996.992018PPM.XIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor S-4815/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Penggugat: Menurut Tergugat: I. Pokok Sengketa bahwa gugatan atas Surat Nomor S-4815/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00123/207/11/055/14 tanggal 18 Desember 2014 Masa Pajak Desember 2011; II. Pokok Alasan Gugatan bahwa pokok alasan gugatan Penggugat adalah Penggugat berpendapat bahwa kelalaian Perusahaan lawan transaksi tidak dapat dibebankan kepada Penggugat, apabila lawan transaksi lalai dalam kewajiban untuk melaporkan pajak keluaran; III. Pendapat Tergugat 1.Dasar Hukum a.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) antara lain mengatur sebagai berikut: 1)Pasal 23 ayat (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanhanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.2)Pasal 25 ayat (1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; ataupemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.3)Pasal 27 ayat (1)Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)4)Pasal 36 ayat (1) huruf aDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; b.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain mengatur sebagai berikut: 1)Pasal 77 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.2)Pasal 77 ayat (3)Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.3)Pasal 80 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :menolak;mengabulkan sebagian atau seIuruhnya;menambah Pajak yang harus dibayar;tidak dapat diterima;membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/ataumembatalkan,4)Pasal 80 ayat (2)Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi. c.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain mengatur: 1)Pasal 2 huruf aDirektur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;2)Pasal 4Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atausanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.3)Pasal 5 ayat (2)Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:tidak diajukan keberatan;diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; ataudiajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak. 2.Data dan Fakta TanggalUraian18 Desember 2014Tergugat (KPP PMA Dua) menerbitkan SKPKB PPN14 Maret 2015Penggugat mengajukan keberatan yang diterima KPP PMA Dua tanggal 16 Maret 201508 Maret 2016Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) menerbitkan Keputusan DirekturJenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang mengabulkan sebagian keberatan Penggugat26 Maret 2018Penggugat mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 201820 Juli 2018Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang diterima KPP PMA Dua tanggal 23 Juli 201821 Agustus 2018Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak dengan amar putusan yang menyatakan banding Pemohon Banding (sekarang Penggugat) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN tidak dapat diterima13 September 2018Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) menerbitkan Surat Nomor S-4815/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN24 September 2018Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-4815/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 melalui surat nomor ES.DC.2409.18.000429 tanggal 24 September 2018, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2018. 3.Tanggapan Tergugat bahwa atas SKPKB PPN Penggugat telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak;bahwa atas keberatan Penggugat, Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak keberatan Penggugat;bahwa atas Keputusan keberatan tersebut, Penggugat telah mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak;bahwa atas banding Penggugat, Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan nbanding Penggugat tidak dapat diterima;bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-085636.15/2011/PP/M.IIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto sebesar Rp.63.989.818.846,00, terdiri dari: 1. Koreksi Peredaran Usaha Rp59.398.774.832,00 2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya Rp 2.067.828.787,00 3. Koreksi Biaya Diluar Usaha Rp 2.523.215.227,00 Jumlah Rp63.989.818.846,00 4. Koreksi atas kredit Pajak sebesar Rp.157.059.724,00, 1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 59.398.774.832,00 Menurut Terbanding: bahwa sesuai hasil penelitian terhadap permohonan Keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 59.398.774.832,00, Pemeriksa melakukan koreksi peredaran tersebut berasal dari perhitungan arus piutang; bahwa Pemohon Banding keberatan dengan alasan karena pemeriksa hanya melakukan penelaahan terbatas atas mutasi debet piutang usaha lokal dan piutang usaha ekspor dan membandingkan dengan penjualan Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding tidak seluruh mutasi debet dari piutang usaha baik lokal maupun ekspor merupakan transaksi penjualan dalam sisi kreditnya; bahwa tidak semua transaksi debet piutang usaha merupakan transaksi penjualan, ada beberapa transaksi yang berupa jurnal penyesuaian yang disebabkan adanya pelunasan pelunasan piutang yang sebelumnya tidak dapat Pemohon Banding identifikasikan berdasarkan nomor surat jalan dan atau nomor invoicenya dan sudah Pemohon Banding kredit pada saat pelunasannya, maka Pemohon Banding akan menjurnal debet atas pelunasan yang telah Pemohon Banding catat kredit sebelumnya tersebut, dan kemudian melakukan jurnal ulang pelunasan piutang usaha yang sudah dapat Pemohon Banding identifikasi berdasarkan nomor surat jalan dan atau nomor invoicenya bahwa berdasarkan LPP dan KKP Terbanding, diuraikan bahwa, Terbanding melakukan koreksi peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus piutang, sebagaimana dijelaskan pada dasar koreksi Terbanding di atas; bahwa Pemohon Banding, dalam proses keberatan menyampaikan data atau dokumen sebagai berikut: – Laporan Keuangan Audited (Copy); – SPT PPh Badan tahun 2011 (Copy); – SPT Masa PPN Januari s.d Desember 2011 (Copy); – Ledger (Soft Copy); – Giro perusahaan; – Print out daftar piutang yang menurut Pemohon Banding dicatat double dalam buku piutang. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding melampirkan print out piutang penjualan ekspor; Dasar Hukum; – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) antara lain mengatur :Pasal 13 ayat (1) Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar; Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU KUP antara lain menyebutkan, “…………………Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dan dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan…”; – Pasal 28 ayat (7)Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang; Penjelasan Pasal 28 ayat (7), pada kalimat terakhir disebutkan : “Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain”; – Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (1) Yang menjadi objek Pajak Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuanekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dariIndonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atauuntuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dandalam bentuk apapun, termasuk: Dst. – Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan PPn BM ditegaskan sebagai berikut: Angka 3.2 tentang Prosedur Pemeriksaan Penjualan a. Lakukan pengujian kaitan antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan Buku Penjualan, Buku Retur Penjualan, Nota Retur, Buku Piutang Dagang, Buku Kas/Bank dan buku penerimaan uang muka dengan menggunakan metode pengujian arus uang, arus piutang dagang dan pengujian arus barang; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksa, koreksi peredaran usaha berasal dari perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang dengan dokumen sumber General Ledger dan Trial Balance Pemohon Banding; bahwa Tim Penelaah melakukan penelitian terhadap Trial Balance dan General Ledger yang menjadi dokumen sumber atas perhitungan penjualan berdasarkan arus piutang yang dilakukan Pemeriksa, maka hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut: Saldo akhir Piutang lokal : Pihak ketiga Rp.12.693.609.302,- Pihak berelasi Rp.15.811.341.316,- Jumlah Rp.28.504.950.618,- Saldo akhir Piutang Export Rp.21.534.359.625,- Jumlah Rp.13.50.039.310.243,- Saldo Awal Piutang sebagai berikut: Saldo awal Piutang lokal: Pihak ketiga Rp. 8.969.549.212,- Pihak berelasi Rp. 4.331.138.316,- Jumlah Rp.13.300.687.528,- Saldo Awal Piutang Export Rp.11.286.976.533r,- Jumlah Rp. 24.587.664.061,- – Pelunasan Piutang lokal (sisi kredit): Pihak ketiga Rp.194.272.946.235,- Pihak berelasi Rp.106.131.824.518,- Rp.300.404.770.753,- – Pelunasan Piutang export (sisi kredit) Rp.197.653.284.296,- bahwa dengan demikian sesuai dengan nilai saldo awal piutang, saldo akhir piutang dan pelunasan piutang tersebut di atas maka apabila dibuat pengujian arus piutang menjadi sebagai berikut: bahwa penjualan Ekspor menurut Pemeriksa sebagai berikut: Saldo Akhir 21.534.359.625 Pelunasan sisi kredit 197.653.284.296 Jumlah 219.187.643.921 Dikurangi Saldo Awal 11.286.976.533 Penjualan Ekspor cfm Pemeriksa 207.900.667.388 Penjualan menurut WP/SPT Badan 179.199.480.895 Koreksi Positif 28.701.186.493 Penjualan Lokal Saldo Akhir 28.504.950.618 Pelunasan sisi kredit 300.404.770.753 Jumlah 328.909.721.371 Dikurangi Saldo Awal 13.300.687.528 Penjualan Lokal cfm Pemeriksa 315.609.033.843 Penjualan Cfm SPT PPh Badan WP 281.841.686.671 Koreksi Penjualan lokal (Ind PPN) 33.767.347.172 Koreksi Penjualan lokal (Excl PPN) b 30.697.588.338 Total koreksi penjualan a+b 59.398.774.832 bahwa berdasarkan hasil penelitian atas perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Pemeriksa tersebut di atas dengan dokumen sumber yang digunakan adalah General Ledger dan Trial Balance Pemohon Banding, maka Tim Peneliti berpendapat bahwa pengujian arus piutang yang dilakukan telah tepat; bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding keberatan atas koreksi peredaran usaha tersebut dengan alasan sebagai berikut: bahwa tidak seluruhnya mutasi debet dari piutang usaha Pemohon Banding baik lokal maupun export merupakan transaksi dalam sisi kreditnya; bahwa secara prinsip akuntansi piutang usaha dicatat debet atas transaksi penjualan berikut PPN-nya serta mencatat kredit atas transaksi pelunasan piutang; bahwa namun demikian tidak semua transaksi debet piutang usaha merupakan transaksi penjualan; bahwa pelunasan piutang yang sebelumnya tidak dapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86449/PP/M.XVIIA/19/2017
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Unglazed Porcelin Tiles size 600x600mm negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 005100 tanggal 15 Januari 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD 63.728,64 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 69.776,64 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan uraian diatas, atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 005100 tanggal 15 Januari 2016 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-0006801NOTULIVVBC.10/KPP.0112016 tanggal 27 Januari 2016 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD 69,776.64; Menurut Pemohon Banding: bahwa harga yang ditetapkan oleh Bea Cukai adalah USD 4.00/Sqm sedangkan Pemohon Banding mendapatkan harga USD 3.50/Sqm sesuai dengan yang tertera pada PIB, Invoice dan juga L/C Pemohon Banding. Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimport 8 jenis barang berupa Polished Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, HAPPY HOUSE Brand, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 005100 tanggal 15 Januari 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD 63.728,64 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD 69.776,64, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-000680/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 27 Januari 2016 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 46.323.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 005100 tanggal 15 Januari 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 012/CSA/NOTUL-IMP/III/2016 tanggal 18 Maret 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 24 Maret 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-2210/WBC.10/2016 tanggal 13 Mei 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 005/CSA/PP/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : 1. bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode III berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 000659 tanggal 05 Januari 2016 (PIB Pembanding), sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)TYPE-ART-CODE PRODUKURAN Q’TITY SQMPER SQMJLH NPPER SQMJLH NPKET1SH603600 x 600MM9.043,203,5031.651,204,0036.172,80Mtd 32SH625600 x 600MM1.036,803,503.628,804,004.147,20Mtd 33SH655600 x 600MM460,803,501.612,804,001.843,20Mtd 34SH688600 x 600MM1.555,203,505.443,204,006.220,80Mtd 35XY6600600 x 600MM172,804,60794,884,60794,886 6BJ611600 x 600MM1.382,404,305.944,324,305.944,32 7BJ613600 x 600MM1.382,404,305.944,324,305.944,32 8HP609600 x 600MM1.555,205,608.709,125,608.709,12 JUMLAH CIF USD 63.728,64 69.776,64 bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 menyatakan mengenai Nilai Transaksi Barang Serupa, sebagai berikut : “Pasal 11a.Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:a.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;b.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; danc.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.b.Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;b.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danc.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.c.Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.Pasal 12(1)Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:a.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;b.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atauc.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.”Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 000659 tanggal 05 Januari 2016 tersebut adalah PORCELAIN TILES Merk ESTILOS, sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGINVOICE (CIF USD)PIB (CIF USD)TYPE-ART-CODE PRODUKURAN Q’TITY SQMPER SQMJLH NPPER SQMJLH NPKET1BS36003600 x 600MM2.880,003,008.640,004,0011.520,00Dinaikkan sendiri2CS2600600 x 600MM7.200,003,0021.600,004,0028.800,00Dinaikkan sendiriJUMLAH CIF USD 30.240,00 40.320,00 Bahwa harga yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 000659 tanggal 05 Januari 2016 tersebut diatas dinaikkan sendiri oleh Importir / Pemberitahu dari harga yang tercantum di dalam invoice, tanpa alasan yang jelas, sehingga tidak diketahui harga mana yang merupakan nilai transaksi. Bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:a.diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.Bahwa walaupun per-definisi penggunaan Metode III dapat diaplikasikan, namun harus tetap diperhatikan bahwa Porcelain Tiles mempunyai harga yang sangat bervariasi, yaitu antara satu merk dengan merk lainnya mempunyai perbedaan harga yang nyata, juga antara type-article-code product yang satu dengan lainnya akan menunjukkan perbedaan kualitas dan tentu akan berbeda pula harganya, sehingga tidak dapat secara langsung diperbandingkan harganya hanya berdasarkan persamaan ukuran dan negara asalnya. Bahwa otentifikasi dari adanya fakta tersebut dapat dilihat pada pemberitahuan Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-085637.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan LHP dan KKP Pemeriksa, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp5.308.912.879,00berdasarkan pengujian arus piutang; bahwa Koreksi Ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.308.912.879,00 berasal dari koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yaitu sebesar Rp59.398.774.832,00 dibagi ke 12 bulan; bahwa koreksi ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut adalah sejalan dengan koreksi di PPh Badan atau merupakan ekualisasi dengan Peredaran Usaha PPh Badan hasil koreksi fiskal oleh Terbanding; bahwa Terbanding berpendapat bahwa dasar koreksi ekspor dan Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dalam penelitian keberatan ini berkaitan erat dengan sengketa keberatan di PPh Badan yang mana dasar koreksi ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.308.912.879,00 adalah mengambil dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang telah dilakukan koreksi fiskal oleh Terbanding; bahwa penelitian atas perhitungan peredaran usaha Pemohon Banding berdasarkan arus uang piutang adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Terbanding, koreksi peredaran usaha berasal dari perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang dengan dokumen sumber General Ledger dan Trial Balance Pemohon Banding; b. bahwa Terbanding (Tim Penelaah) melakukan penelitian terhadap Trial Balance dan General Ledger yang menjadi dokumen sumber atas perhitungan penjualan berdasarkan arus piutang yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa),maka hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut: Saldo akhir piutang sebagai berikut: Saldo akhir Piutang lokal : Pihak ketiga Rp.12.693.609.302,00pihak berelasi Rp.15.811.341.316,00Jumlah Rp.28.504.950.618,00 Saldo Akhir Piutang ExportJumlah Rp21.534.359.625,00Rp.50.039.310.243,00 Saldo Awal Piutang sebagai berikut:Saldo awal Piutang lokal : Jumlah Rp.13.300.687.528,00Saldo awal Piutang Export Pihak ketiga Rp. 8.969.549.212,00Pihak berelasi Rp.4.331.138.316,00 Rp.11.286.976.533,00JumlahRp.24.587.664.061,00 Pelunasan Piutang lokal (sisi kredit)Pihak ketigaPihak berelasiJumlah Rp.194.272.946.235,00Rp.106.131.824.518,00Rp.300.404.770.753,00 Pelunasan Piutang export (sisi kredit) Rp.197.653.284.296,00 bahwa dengan demikian sesuai dengan nilai saldo awal piutang, saldo akhir piutang dan pelunasan piutang tersebut di atas maka apabila dibuat pengujian arus piutang menjadi sebagai berikut: Penjualan Ekspor menurut Terbanding sebagai berikut: Saldo Akhir 21.534.359.625 Pelunasan sisi kredit 197.653.284.296 Jumlah 219.187.643.921 Dikurangi Saldo Awal 11.286.976.533 Penjualan Ekspor cfm Pemeriksa 207.900.667.388 Penjualan menurut WP/SPT Badan 179.199.480.895 Koreksi Positif 28.701.186.493 Penjualan Lokal Saldo Akhir 28.504.950.618 Pelunasan sisi kredit 300.404.770.753 Jumlah 328.909.721.371 Dikurangi Saldo Awal 13.300.687.528 Penjualan Lokal cfm Pemeriksa 315.609.033.843 Penjualan Cfm SPT PPh Badan WP 281.841.686.671 Koreksi Penjualan lokal (Ind PPN) 33.767.347.172 Koreksi Penjualan lokal (Excl PPN) b 30.697.588.338 Total koreksi penjualan a+b 59.398.774.832 bahwa berdasarkan hasil penelitian atas perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas dengan dokumen sumber yang digunakan adalah General Ledger dan Trial Balance Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat bahwa pengujian arus piutang yang dlakukan telah tepat; bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan keterangan atau pernyataan sebagai berikut: bahwa Terbanding menyampaikan matriks sengketa beserta penjelasannya yang isinya sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam uji bukti tidak menyampaikan beberapa data yang disampaikan baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan dan Terbanding tetap pada pendirian Terbanding bahwa data yang disampaikan tidak dapat dipakai dan dipertimbangkan dalam proses banding; bahwa Terbanding menyatakan bahwa untuk DPP PPN berasal dari hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang dibagi 12 (dua belas); bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp5.308.912.879,00 yang berasal dari ekualisasi peredaran usaha pada PPh Badan, karena Terbanding hanya melakukan penelaahan terbatas atas mutasi debet piutang usaha Iokal dan piutangusaha ekspor dan membandingkannya dengan penjualan Pemohon Banding; bahwa tidak seluruh mutasi debet dari piutang usaha Pemohon Banding baik lokal maupun eksport merupakan transaksi penjualan dalam sisi kreditnya, menurut Pemohon Banding penelaahan sebagaimana hal tersebut sangat dangkal dan sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah ataupun prinsip akuntansi yang berlaku lazim di Indonesia. Secara prinsip akun piutang usaha Pemohon Banding mencatat debet atas transaksi penjualan berikut Pajak Pertambahan Nilainya serta mencatat kredit atas transasksi pelunasan piutang; bahwa demikian juga terhadap transaksi kredit dalam perkiraan piutang usaha tidak semuanya merupakan transaksi pelunasan piutang secara langsung, hal mana karena didalam sistem pembukuan Pemohon Banding setiap pelunasan piutang harus secara jelas mengidentifikasikan pelunasan piutang berdasarkan nomor surat jalannya, oleh karena ada beberapa transaksi pelunasan piutang yang masih belum dapat Pemohon Banding identifikasikan pada saat penerimaan uang masuk, maka untuk mengakomodasi transaksi tersebut Pemohon Banding tetap melakukan jumal kredit terhadap piutang dengan memberi kode uang titipan. Pada saat Pemohon Banding telah dapat mengidentifikasikan pelunasan tersebut berdasarkan nomor surat jalan penjualannya, Pemohon Banding kemudian melakukan pendebetan ulang atas uang masuk tersebut dan mengkredit kembali piutang berdasarkan terinci dengan nomor-nomor surat jalannya; bahwa kondisi tersebut mengakibatkan adanya double pengkreditan dan pendebetan atas perkiraan piutang usaha lokal Pemohon Banding, jumlah keseluruhan atas double catat penerimaan uang dalam perkiraan piutang usaha pihak ketiga lokal selama tahun 2011 adalah sejumlah Rp41.369.457.027,00; bahwa untuk mencerminkan nilai penjualan secara riil maka dalam penghitungan uji piutang tersebut Pemohon Banding masukkan dalam perhitungan yakni penjualan tunai yang pada saat penjurnalannya tidak melalui akun piutang usaha sejumlah Rp9.861.218.593,00; bahwa dalam koreksi uji arus piutang tersebut, Terbanding juga memasukkan koreksi yang menurut Terbanding merupakan transaksi pemakaian sendiri yang terutang PPN sejumlah Rp. 2.615.963.318,00 dimana akun yang dijadikan koreksi tersebut adalah saldo dan akun Persediaan Barang Trans-In. Bahwa akun yang dikoreksi Terbanding sebagai pemakaian sendiri tersebut sebenarnya adalah akun perantara untuk mencatat transaksi pengiriman barang dari lokasi pabrik Pemohon Banding ke tempat penimbunan sementara di Jakarta, dimana pada saat Unit mengeluarkan barang jadi dari akun tersebut Pemohon Banding kredit dengan menggunakan kode jurnal pakai yang dalam arti bukan dipakai untuk digunakan namun dipakai untuk dijual kepada langganan Pemohon Banding, jumlah yang tercatat sebagai pemakaian dalam akun tersebut tentu akan dapat diidentifikasi penjualannya dan pengenaan PPNnya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan keterangan atau pernyataan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan uji arus piutang dengan mengambil satu sisi dari transaksi debit utang dimana pada waktu pemeriksaan dilaksanakan Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa sistem pencatatan Pemohon Banding adalah pada