Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006555.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00724/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan Surat Nomor: S-666/PJ.07/2019 tanggal 14 Februari 2019 perihal Pendapat Akhir Sehubungan Sidang Gugatan, yang berisi sebagai berikut: I. Pokok Sengketa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00724/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018;Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00008/107/13/722/18 Masa Pajak Agustus 2013 sebesar Rp10.952.035 adalah STP atas sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak yang Tidak Lengkap yaitu dengan tidak mencantumkan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;     II. Pendapat Penggugat Bahwa Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan Tergugat dengan alasan Penggugat membuat Faktur Pajak dan Faktur Penjualan (Invoice) atas penyerahan BKP yang mencantumkan keterangan “Material Used” atau “Pemakaian Material” pada kolom nama BKP/JKP sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 tidak dapat dibenarkan;Penggugat membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP kepada lawan transaksi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;Bahwa Pasal 13 ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;Pasal 13 huruf b PMK 84/PMK.03/2012 menyatakan bahwa tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;Pasal 5 huruf c PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan: jenis barang dan jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pasal 6 ayat (5) PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;Pasal 6 ayat (6) PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa dalam hal diperlukan PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur- Faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, Faktur Penjualan yang bersangkutan harus diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya;Bahwa Faktur Pajak dan Faktur Penjualan atas penyerahan BKP yang dicantumkan keterangan “Material Used” atau “Pemakaian Material (Rincian Terlampir)” pada kolom nama BKP/JKP tersebut sudah menunjukkan keterkaitan nomor dan tanggal, sedangkan rincian nama barang terdapat di dalam berita Acara Credit Sales (dokumen yang berisi rincian reservation slip dalam 1 bulan, sedangkan Reservation Slip adalah dokumen serah terima barang) sudah menunjukkan keterkaitan jumlah tagihan dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak dan Faktur Penjualan tersebut;Bahwa dengan demikian pembuatan Faktur Pajak tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 tanda strip kedua PER-24/PJ/2012 sehingga seharusnya tidak termasuk sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP;     III. Tanggapan Tergugat A.Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU Peratun):Pasal 48 ayat (1)Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersediaPasal 48 ayat (2)Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP):Pasal 14 ayat (1) huruf eDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannyaPasal 14 ayat (4)Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.Pasal 23 ayat (2) huruf cGugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.Pasal 36 ayat (1) huruf cDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benarPasal 36 ayat (1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kaliUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN)Pasal 13 ayat (5) huruf cDalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan hargaPasal 13 ayat (9)Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan materialPenjelasan Pasal 13 ayat (9)Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (selanjutnya disebut PMK-84/PK.03/2012):Pasal 8 ayat (1) huruf cDalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan hargaPasal 9 ayat (1)Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006556.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00725/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan Surat Nomor: S-665/PJ.07/2019 tanggal 14 Februari 2019 perihal Pendapat Akhir Sehubungan Sidang Gugatan, yang berisi sebagai berikut: I. Pokok Sengketa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00725/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018;Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00009/107/13/722/18 Masa Pajak September 2013 sebesar Rp8.965.838 adalah STP atas sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak yang Tidak Lengkap yaitu dengan tidak mencantumkan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;     II. Pendapat Penggugat Bahwa Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan Tergugat dengan alasan Penggugat membuat Faktur Pajak dan Faktur Penjualan (Invoice) atas penyerahan BKP yang mencantumkan keterangan “Material Used” atau “Pemakaian Material” pada kolom nama BKP/JKP sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 tidak dapat dibenarkan;Penggugat membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP kepada lawan transaksi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;Bahwa Pasal 13 ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;Pasal 13 huruf b PMK 84/PMK.03/2012 menyatakan bahwa tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;Pasal 5 huruf c PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan: jenis barang dan jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pasal 6 ayat (5) PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;Pasal 6 ayat (6) PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa dalam hal diperlukan PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur- Faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, Faktur Penjualan yang bersangkutan harus diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya;Bahwa Faktur Pajak dan Faktur Penjualan atas penyerahan BKP yang dicantumkan keterangan “Material Used” atau “Pemakaian Material (Rincian Terlampir)” pada kolom nama BKP/JKP tersebut sudah menunjukkan keterkaitan nomor dan tanggal, sedangkan rincian nama barang terdapat di dalam berita Acara Credit Sales (dokumen yang berisi rincian reservation slip dalam 1 bulan, sedangkan Reservation Slip adalah dokumen serah terima barang) sudah menunjukkan keterkaitan jumlah tagihan dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak dan Faktur Penjualan tersebut;Bahwa dengan demikian pembuatan Faktur Pajak tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 tanda strip kedua PER-24/PJ/2012 sehingga seharusnya tidak termasuk sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP;     III. Tanggapan Tergugat A.Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU Peratun):Pasal 48 ayat (1)Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersediaPasal 48 ayat (2)Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP):Pasal 14 ayat (1) huruf eDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannyaPasal 14 ayat (4)Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.Pasal 23 ayat (2) huruf cGugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.Pasal 36 ayat (1) huruf cDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benarPasal 36 ayat (1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kaliUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN)Pasal 13 ayat (5) huruf cDalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan hargaPasal 13 ayat (9)Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan materialPenjelasan Pasal 13 ayat (9)Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (selanjutnya disebut PMK-84/PK.03/2012):Pasal 8 ayat (1) huruf cDalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan hargaPasal 9 ayat (1)Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112937.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah reklas dari penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan perincian sebagai berikut: No Koreksi MenurutPemohon Banding Menurut Terbanding Nilai Sengketa 1 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp3.364.166.953,00 Rp18.132.574.453,00 Rp14.768.407.500,00 2 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp14.768.407.500,00 Rp0,00 (Rp14.768.407.500,00) Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang ada dalam proses pemeriksaan, penyerahan yang dilakukan kepada PT WNI tidak termasuk dalam kategori penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK,04/2011 tentang Kawasan Berikat, karena penyerahan dilakukan di dermaga Lempake, Berau, Kalimatan Timur, yang bukan merupakan Kawasan Berikat, demikian juga dari dokumen yang diberikan Pemohon Banding, tidak ada yang membuktikan bahwa barang yang diserahkan tersebut telah benar-benar dibawa masuk ke dalam Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut; bahwa Terbanding tidak dapat meyakini barang yang diserahkan tersebut benar-benar masuk ke Kawasan Berikat karena berdasarkan dokumen yang diberikan Pemohon Banding, tidak ada yang menyatakan bahwa barang tersebut telah benar-benar masuk ke Kawasan Berikat; bahwa dan juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, yang dituangkan dalam Beritaa Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-265A/WPJ.05/BD.06/2016 tanggal 21 Desember 2016; bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai proses penyerahan barang ke pihak pembeli dalam hal ini PT WNI sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding membuka kontrak penjualan dengan PT WNI (Medan) atas transaksi penjualan CPO dengan dua jenis kontrak yaitu kontrak forward (kontrak jangka panjang) dan kontrak on spot (kontrak seketika); bahwa Pemohon Banding akan menerbitkan Faktur Pajak ketika telah menerima transfer uang muka atas pembelian CPO dari PT WNI yang disertai dengan instruksi pengiriman barang ke lokasi yang ditentukan PT WNI; bahwa Pemohon Banding akan melakukan pengiriman barang ke dermaga pelabuhan Lempake saat kapal PT WNI sudah bersandar di Dermaga Lempake; bahwa pada saat penyerahan barang di dermaga Pelabuhan Lempake itulah hak kepemilikan barang telah berpindah dari Pemohon Banding kepada PT WNI; bahwa dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding menyampaikan dokumen terkait penyerahan barang ke pihak pembeli dalam hal ini PT WNI sebagai berikut: – Konfirmasi Penjualan Nomor 038/TBP-WINA/CPO/08/14 tanpa tanggal dengan informasi :Surat Perjanjian: 001/TBP-WINA/CPO/XII/13Tanggal S.Perjanjian: 4 Desember 2013Quantity: 1.750.000 kg (lebih kurang)Harga: Rp8.439,09/kg (exc PPN 10%)Nilai: Rp14.768.407.500,00Tempat penyerahan: FOB Lempake Berau Kalimantan Timur – Invoice Nomor 052/INV/TBP/09/14 tanggal 10 September 2014 dengan informasi :Uraian: Penjualan CPO Konfirmasi Penjualan Nomor : 038/TBP-WINA/CPO/08/14Quantity: 1.750.000 kgHarga: Rp8.439,09/kg (excl. PPN 10%)Nilai: Rp14.768.407.500,00 – Faktur Pajak Nomor 070.002-14.05641347 tanggal 10 September 2014 dengan informasi sebagai berikut :Uraian: Penjualan CPO Konfirmasi Penjualan Nomor 038/TBP-WINA/CP0/08/14Quantity: 1.750.000 kgNilai: Rp14.768.407.500,00 bahwa berdasarkan Kontrak Penjualan diketahui bahwa tempat penyerahan : FOB Lempake Berau Kalimantan Timur yang bukan merupakan kawasan berikat; bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menjelaskan atas penyerahan barang bahwa dengan FOB Lempake Berau Kalimantan Timur, hak kepemilikan barang telah berpindah kepada pihak pembeli dalam hal ini barang tersebut telah menjadi milik PT WNI dan hal ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang; bahwa dengan demikian Terbanding dapat menyakini bahwa penyerahan barang tersebut dilakukan didaerah pabean sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa tanggapan atas alasan keberatan Pemohon Banding : bahwa dasar koreksi Terbanding telah sesuai peraturan atau ketentuan perpajakan mengenai penyerahan ke kawasan berikat, yaitu bahwa Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, sehingga Terbanding tidak salah tafsir atau tidak salah pemahaman sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam alasan keberatan; bahwa terkait penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Dermaga Lempake kepada PT WNI adalah bukan merupakan penyerahan ke Kawasan Berikat, karena sesuai dokumen kontrak penjualan diketahul bahwa tempat penyerahan FOB Shipping point (FOB Lempake Berau Kalimantan Timur) yang bukan merupakan kawasan berikat sehingga atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa terkait surat penegasan Dirjen Pajak Nomor : S-138/PJ.51/2016 tanggal 13 Maret 2006, Terbanding sependapat dengan surat penegasan tersebut bahwa atas penjualan Barang Kena Pajak kepada PDKB dengan syarat penyerahan Loco Gudang Penjual dan FOB Gudang Penjual tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sepanjang Barang Kena Pajak tersebut bener-benar dimasukkan ke Kawasan Berikat dengan tujuan untuk diproses lebih lanjut, namun demikian dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada PT WNI (Medan) masuk ke Kawasan Berikat (Gresik), hal tersebut disebabkan karena perpindahan hak atas barang telah berpindah dari Pemohon Banding ke PT WNI pada saat penyerahan Barang Kena Pajak di Dermaga Lempake Berau Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut: bahwa alasan keberatan Pemohon Banding tidak benar dan tidak berdasar serta tidak didukung dengan dokumen pendukung keberatan; bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Dermaga Lempake kepada PT WNI (Medan) adalah bukan merupakan penyerahan ke Kawasan Berikat, karena penyerahan barang dengan FOB Lempake Berau Kalimantan Timur (Daerah Pabean) dan hak kepemilikan barang telah berpindah kepada pihak pembeli dalam hal ini barang tersebut berdasarkan Kontrak Penjualan telah menjadi milik PT WNI dan hal ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang; bahwa dasar koreksi Terbanding atas penyerahan yang semula dilaporkan sebagai penyerahan ke Kawasan Berikat, namun setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen kontrak yang diberikan Pemohon Banding, diketahui bahwa penyerahan terhadap PT WNI dilakukan di Pelabuhan Lempake, Berau, Kalimantan Timur yang Bukan merupakan Kawasan Berikat telah sesuai dengan ketentuan, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding dari Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: 00048/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00015/207/14/038/16 tanggal 23 Februari 2016 Masa Pajak September 2014 atas nama Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding yang diajukan adalah koreksi positif Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Rp14.768.407.500,00 dan koreksi negatif Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut dalam jumlah yang sama Rp14.768.407.500; bahwa koreksi Terbanding dilakukan dengan mereklasifikasi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006557.992018PPM.IIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00726/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan Surat Nomor: S-664/PJ.07/2019 tanggal 14 Februari 2019 perihal Pendapat Akhir Sehubungan Sidang Gugatan, yang berisi sebagai berikut: I. Pokok Sengketa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00726/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018;Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00010/107/13/722/18 Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp13.010.308 adalah STP atas sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak yang Tidak Lengkap yaitu dengan tidak mencantumkan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;     II. Pendapat Penggugat Bahwa Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan Tergugat dengan alasan Penggugat membuat Faktur Pajak dan Faktur Penjualan (Invoice) atas penyerahan BKP yang mencantumkan keterangan “Material Used” atau “Pemakaian Material” pada kolom nama BKP/JKP sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 tidak dapat dibenarkan;Penggugat membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP kepada lawan transaksi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;Bahwa Pasal 13 ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;Pasal 13 huruf b PMK 84/PMK.03/2012 menyatakan bahwa tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;Pasal 5 huruf c PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan: jenis barang dan jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pasal 6 ayat (5) PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;Pasal 6 ayat (6) PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa dalam hal diperlukan PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur- Faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, Faktur Penjualan yang bersangkutan harus diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya;Bahwa Faktur Pajak dan Faktur Penjualan atas penyerahan BKP yang dicantumkan keterangan “Material Used” atau “Pemakaian Material (Rincian Terlampir)” pada kolom nama BKP/JKP tersebut sudah menunjukkan keterkaitan nomor dan tanggal, sedangkan rincian nama barang terdapat di dalam berita Acara Credit Sales (dokumen yang berisi rincian reservation slip dalam 1 bulan, sedangkan Reservation Slip adalah dokumen serah terima barang) sudah menunjukkan keterkaitan jumlah tagihan dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak dan Faktur Penjualan tersebut;Bahwa dengan demikian pembuatan Faktur Pajak tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 tanda strip kedua PER-24/PJ/2012 sehingga seharusnya tidak termasuk sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP;     III. Tanggapan Tergugat A.Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU Peratun):Pasal 48 ayat (1)Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersediaPasal 48 ayat (2)Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP):Pasal 14 ayat (1) huruf eDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannyaPasal 14 ayat (4)Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.Pasal 23 ayat (2) huruf cGugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.Pasal 36 ayat (1) huruf cDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benarPasal 36 ayat (1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kaliUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN)Pasal 13 ayat (5) huruf cDalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan hargaPasal 13 ayat (9)Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan materialPenjelasan Pasal 13 ayat (9)Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (selanjutnya disebut PMK-84/PK.03/2012):Pasal 8 ayat (1) huruf cDalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan hargaPasal 9 ayat (1)Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006558.992018PPM.IIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00727/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan Surat Nomor: S-663/PJ.07/2019 tanggal 14 Februari 2019 perihal Pendapat Akhir Sehubungan Sidang Gugatan, yang berisi sebagai berikut; I. Pokok Sengketa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00727/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018;Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00011/107/13/722/18 Masa Pajak November 2013 sebesar Rp28.970.752 adalah STP atas sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak yang Tidak Lengkap yaitu dengan tidak mencantumkan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;     II. Pendapat Penggugat Bahwa Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan Tergugat dengan alasan Penggugat membuat Faktur Pajak dan Faktur Penjualan (Invoice) atas penyerahan BKP yang mencantumkan keterangan “Material Used” atau “Pemakaian Material” pada kolom nama BKP/JKP sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 tidak dapat dibenarkan;Penggugat membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP kepada lawan transaksi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;Bahwa Pasal 13 ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;Pasal 13 huruf b PMK 84/PMK.03/2012 menyatakan bahwa tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;Pasal 5 huruf c PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan: jenis barang dan jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pasal 6 ayat (5) PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;Pasal 6 ayat (6) PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa dalam hal diperlukan PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur- Faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, Faktur Penjualan yang bersangkutan harus diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya;Bahwa Faktur Pajak dan Faktur Penjualan atas penyerahan BKP yang dicantumkan keterangan “Material Used” atau “Pemakaian Material (Rincian Terlampir)” pada kolom nama BKP/JKP tersebut sudah menunjukkan keterkaitan nomor dan tanggal, sedangkan rincian nama barang terdapat di dalam berita Acara Credit Sales (dokumen yang berisi rincian reservation slip dalam 1 bulan, sedangkan Reservation Slip adalah dokumen serah terima barang) sudah menunjukkan keterkaitan jumlah tagihan dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak dan Faktur Penjualan tersebut;Bahwa dengan demikian pembuatan Faktur Pajak tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 tanda strip kedua PER-24/PJ/2012 sehingga seharusnya tidak termasuk sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP;     III. Tanggapan Tergugat A.Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU Peratun):Pasal 48 ayat (1)Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersediaPasal 48 ayat (2)Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP):Pasal 14 ayat (1) huruf eDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannyaPasal 14 ayat (4)Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.Pasal 23 ayat (2) huruf cGugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.Pasal 36 ayat (1) huruf cDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benarPasal 36 ayat (1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kaliUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN)Pasal 13 ayat (5) huruf cDalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan hargaPasal 13 ayat (9)Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan materialPenjelasan Pasal 13 ayat (9)Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (selanjutnya disebut PMK-84/PK.03/2012):Pasal 8 ayat (1) huruf cDalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan hargaPasal 9 ayat (1)Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112939.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah reklas dari penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan perincian sebagai berikut: No Koreksi MenurutPemohon Banding Menurut Terbanding Nilai Sengketa 1 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp3.602.054.788,- Rp44.517.739.788,- Rp40.915.685.000,- 2 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp40.915.685.000,- Rp                       0,- (Rp40.915.685.000,-) Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pajak Nomor: LAP00033/WPJ.05/KP.0805/2016 tanggal 24 Februari 2016 diketahui bahwa koreksi Terbanding yang diajukan keberatan adalah koreksi atas penyerahan yang semula dilaporkan sebagai penyerahan ke Kawasan Berikat, namun setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen kontrak yang diberikan Pemohon Banding, diketahui bahwa penyerahan terhadap PT WNI dilakukan di Pelabuhan Lempake, Berau, Kalimantan Timur yang Bukan merupakan Kawasan Berikat. Sehingga oleh Pemeriksa dilakukan koreksi sebagai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp0,-; bahwa dalam proses keberatan Tim Peneliti telah melakukan pembahasan sengketa dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-265A/WPJ.05/BD.06/2016 tanggal 21 Desember 2016. Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai proses penyerahan barang ke pihak pembeli dalam hal ini PT WNI sebagai berikut:   – Pemohon Banding membuka kontrak penjualan dengan PT WNI (Medan) atas transaksi penjualan CPO dengan dua jenis kontrak yaitu kontrak forward (kontrak jangka panjang) dan kontrak on spot (kontrak seketika);   – Pemohon Banding akan menerbitkan Faktur Pajak ketika telah menerima transfer uang muka atas pembelian CPO dari PT WNI yang disertai dengan instruksi pengiriman barang ke lokasi yang ditentukan PT WNI;   – Pemohon Banding akan melakukan pengiriman barang ke dermaga pelabuhan Lempake saat kapal PT WNI Nabati Indonesia sudah bersandar di Dermaga Lempake;   – Pada saat penyerahan barang di dermaga Pelabuhan Lempake itulah hak kepemilikan barang telah berpindah dari Pemohon Banding kepada PT WNI; bahwa dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding menyampaikan dokumen terkait penyerahan barang ke pihak pembeli dalam hal ini PT WNI sebagai berikut:   – Dokumen Surat Perjanjian dan Kontrak Penjualan/Konfirmasi Penjualan: No Surat Perjanjian Konfirmasi/Kontrak Penjualan Quantity (Kg) Harga (Rp)/(Kg) Nilai (Rp) Tempat Penyerahan Nomor Tanggal Nomor Tanggal 1 001/TBP-WINA/CPO/XII/13 04/12/2013 046/TBP-WINA/CPO/10/14   ± 1.750,000 Kg 8.439,09 14.768.407.500 FOB Lempake 2     044/TBP-KTR-CPO/09/14 15/09/2014 ± 1.000,000 Kg 7.222,73 7.222.730.000 FOB Lempake 3     045/TBP-KTR-CPO/09/14 25/09/2014 ± 1.000,000 Kg 7.352,73 7.352.730.000 FOB Lempake 4 004/TBP-WINA/CPO/II/14 06/02/2014 047/TBP-WINA/CPO/10/14   ± 600.000 Kg 8.445,45 5.067.270.000 FOB Lempake 5 007/TBP-WINA/CPO/II/14 14/02/2014 048/TBP-WINA/CPO/10/14   ± 750.000 Kg 8.672,73 6.504.547.500 FOB Lempake   Jumlah         40.915.685.000   – Dokumen Invoice : No Invoice Uraian Quantity (Kg) Harga (Rp)/(Kg) Nilai(Rp) Nomor Tanggal 1 061/INV/TBP/11/14 04/11/2014 Penjualan CPO Konfirmasi Penjualan Nomor : 046/TBP-WINA/CPO/10/14 1.750.000 8.349,09 14.768.407.500 2 062/INV/TBP/11/14 10/11/2014 Penjualan CPO Konfirmasi Penjualan Nomor : 044/TBP-KTR-CPO/09/14 1.000.000 7.222,73 7.222.730.000 3 063/INV/TBP/11/14 10/11/2014 Penjualan CPO Konfirmasi Penjualan Nomor : 045/TBP-KTR-CPO/09/14 1.000.000 7.352,73 7.352.730.000 4 064/INV/TBP/11/14 10/11/2014 Penjualan CPO Konfirmasi Penjualan Nomor : 047/TBP-WINA/CPO/10/14 600.000 8.445,45 5.067.270.000 5 065/INV/TBP/11/14 10/11/2014 Penjualan CPO Konfirmasi Penjualan Nomor : 048/TBP-WINA/CPO/10/14 750.000 8.672,73 6.504.547,500   Jumlah       40.915.685.000 – Dokumen Faktur Pajak : No Faktur Pajak Uraian Quantity(Kg) Nilai(Rp) Nomor Tanggal 1 070.003- 14.07693094 04/12/2014 Penjualan 1.750.000 Kg Minyak Kelapa Sawit (CPO\) Konfirmasi Penjualan No. 046/TBP-WINA/CPO/10/14  1.750.000 14.768.407.500 2 070.003- 14.07693098 09/12/2014 Penjualan 1.000.000 Kg Minyak Kelapa Sawit (CPO\) Konfirmasi Penjualan No. 044/TBP-KTR-CPO/09/14 1.000.000 7.222.730.000 3 070.003- 14.07693097 09/12/2014 Penjualan 1.000.000 Kg Minyak Kelapa Sawit (CPO\) Konfirmasi Penjualan No. 045/TBP-KTR-CPO/09/14 1.000.000 7.352.730.000 4 070.003- 14.07693096 09/12/2014 Penjualan 600.000 Kg Minyak Kelapa Sawit (CPO\) Konfirmasi Penjualan No. 047/TBP-WINA/CPO/10/14  600.000 5.067.270.000 5 070.003- 14.07693101 11/12/2014 Penjualan 750.000 Kg Kelapa Minyak Sawit (CPO) Konfirmasi Penjualan Nomor : 048/TBP-WINA/CPO/10/14 750.000 6.504.547.500   Jumlah     40.915.685.000 bahwa berdasarkan Kontrak Penjualan diketahui bahwa tempat penyerahan : FOB Lempake Berau Kalimantan Timur yang bukan merupakan kawasan berikat; bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menjelaskan atas penyerahan barang dengan FOB Lempake Berau Kalimantan Timur, hak kepemilikan barang telah berpindah kepada pihak pembeli dalam hal ini barang tersebut telah menjadi milik PT WNI dan hal ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang; bahwa berdasarkan hasil penelitian dan penjelasan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Terbanding dapat menyakini bahwa penyerahan barang tersebut dilakukan didaerah pabean sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa pemahaman Terbanding telah sesuai peraturan atau ketentuan perpajakan mengenai penyerahan ke kawasan berikat, yaitu bahwa Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, sehingga Terbanding tidak salah tafsir atau tidak salah pemahaman sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam alasan keberatan; bahwa terkait penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Dermaga Lempake kepada PT WNI adalah bukan merupakan penyerahan ke Kawasan Berikat, karena sesuai dokumen kontrak penjualan diketahui bahwa tempat penyerahan FOB Shipping point (FOB Lempake Berau Kalimantan Timur) yang bukan merupakan kawasan berikat. Sehingga atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa terkait surat penegasan Dirjen Pajak Nomor S-138/PJ.51/2016 tanggal 13 Maret 2006, Tim Peneliti Kanwil sependapat dengan surat penegasan tersebut bahwa atas penjualan BKP kepada PDKB dengan syarat penyerahan Loco Gudang Penjual dan FOB Gudang Penjual tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang BKP tersebut bener-benar dimasukkan ke Kawasan Berikat dengan tujuan untuk diproses lebih lanjut. Namun demikian dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa BKP yang diserahkan kepada PT WNI (Medan) masuk ke Kawasan Berikat (Gresik). Hal tersebut disebabkan karena perpindahan hak atas barang telah berpindah dari Pemohon Banding ke PT WNI pada saat penyerahan BKP di Dermaga Lempake Berau Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut: bahwa alasan keberatan Pemohon Banding tidak benar dan tidak berdasar serta tidak didukung dengan dokumen pendukung keberatan; bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Dermaga Lempake kepada PT.WNI (Medan) adalah bukan merupakan penyerahan ke Kawasan Berikat, karena penyerahan barang dengan FO Lempake Berau Kalimantan Timur (Daerah Pabean) dan hak kepemilikan barang telah berpindah kepada pihak pembeli dalam hal ini barang tersebut berdasarkan Kontrak Penjualan telah menjadi milik PT WNI Nabati Indonesia dan hal ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang; bahwa dasar koreksi