Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82900/PP/M.XVIIIA/12/2017
Putusan Nomor : 82900/PP/M.XVIIIA/12/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Masa Pajak : Juli 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp71.184.481.116,00, Menurut Terbanding : bahwa kegiatan Pemohon Banding yang mencatat/membukukan pasir timah yang diperoleh dari pihak lain sebagai pembelian bahan baku padahal pasir timah tersebut berasal dari IUP milik Pemohon Banding sendiri maka oleh Terbanding besarnya nilai pembelian tersebut merupakan nilai penggantian dari pekerjaan menambang/mengeksploitasi pasir timah. Atas pekerjaan tersebut termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007; Menurut Pemohon Banding : bahwa dasar koreksi Terbanding tidak tepat karena menganggap seluruh bahan baku (pasir timah) yang Pemohon Banding beli dari penambang tradisional merupakan jasa, dimana jasa tidak dapat diproduksi menjadi timah batangan yang merupakan seluruh produk yang Pemohon Banding jual ekspor; Menurut Majelis : DASAR HUKUMPasal 21 ayat (1) beserta penjelasannya dan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;Pasal 8, Pasal 11 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan;Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan;Pasal 3 huruf a, Pasal 4, Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/MDag/PER/1/2007 tentang Ketentuan Ekspor Timah Batangan;Pasal 1 ayat (1), Lampiran II Nomor 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan dasar koreksi Terbanding tidak tepat karena menganggap seluruh bahan baku (pasir timah) yang Pemohon Banding beli dari penambang tradisional merupakan jasa, dimana jasa tidak dapat diproduksi menjadi timah batangan yang merupakan seluruh produk yang Pemohon Banding jual ekspor, sedangkan menurut Terbanding, pembelian pasir timah oleh Pemohon Banding bukan sebagai pembelian bahan baku, akan tetapi Iebih sebagai cerminan atas biaya jasa sehubungan dengan pengusahaan penambangan pasir timah di area kuasa penambangan Pemohon Banding. Biaya jasa atas pengusahaan pasir timah ditentukan atas dasar harga beli pasir timah pada waktu itu. Dengan demikian menurut Terbanding, telah ada objek Jasa Pertambangan yaitu sebesar biaya pembelian pasir timah tersebut. Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding menganggap telah terjadi jual beli pasir timah, maka pasir timah tersebut ditambang dari pertambangan rakyat, sehingga pasir timah tersebut merupakan milik masyarakat yang dijual kepada Pemohon Banding, namun dalam kenyataannya pasir timah tersebut berasal dari Kuasa Pertambangan Pemohon Banding. Hal ini terlihat dengan adanya ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-Dag/PER/1/2007 tentang Ketentuan Ekspor Timah Batangan yang menyatakan : “Bahan baku (biji timah) digunakan berasal dari KP Eksploitasi Pemegang KP Pengolahan dan Pemurnian atau KK atau KP Eksploitasi Pemegang Surat Perjanjian Kerjasama”. Kemudian dalam Pasal 4 dan 5 mengatur antara lain: “Setiap pelaksanaan ekspor timah batangan harus dilakukan verifikasi mengenai asal bahan baku bijih timah yang dilakukan oleh surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan”; bahwa berdasarkan Laporan Surveyor Indonesia, pasir timah yang diolah menjadi timah batangan berasal dari KP Eksploitasi milik Pemohon Banding. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pasir timah yang diambil oleh masyarakat merupakan pasir timah yang berasal dari Kuasa Pertambangan kepunyaan Pemohon Banding, sedangkan masyarakat/badan hukum lain yang mengambil pasir timah merupakan pihak yang memberi jasa atas pengambilan pasir timah tersebut; bahwa Pemohon Banding telah melakukan perubahan izin usaha pertambangan daerah eksploitasi menjadi Kuasa Pertambangan Eksploitasi yaitu dengan Keputusan Bupati Belitung Nomor:06/SK-KP/DPE/2007 menjadi Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian;05/SK-KP/DPE/2007 menjadi Kuasa Pertambangan Eksploitasi;04/SK-KP/DPE/2007 menjadi Kuasa Pertambangan Eksploitasi;bahwa menurut Majelis, dengan terbitnya Keputusan Bupati Belitung dan Bupati Belitung Timur, Pemohon Banding berhak untuk mengeksploitasi pasir timah di sebagian daerah di kedua kabupaten tersebut. Apabila pasir timah dapat dibeli dari masyarakat, Pemohon Banding tidak perlu mengajukan Kuasa Pertambangan Daerah Eksploitasi Pasir Timah, akan tetapi cukup membeli pasir timah dari masyarakat; bahwa menurut Terbanding pembelian pasir timah oleh Pemohon Banding bukan sebagai pembelian bahan baku/pasir timah akan tetapi atas biaya jasa/upah sehubungan dengan pengambilan/pengusahaan penambangan pasir timah di area kuasa penambanan Pemohon Banding yang dibayarkan kepada rakyat atau penduduk setempat selaku orang pribadi; bahwa menurut Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan Pemotongan Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai……… dst;bahwa dalam penjelasan ayat tersebut yang dimaksud dengan bukan pegawai adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja; bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahan baku berupa pasir yang dibeli dari rakyat yang menggali di wilayah ijin usaha pertambangan milik Pemohon Banding, Majelis berpendapat karena pasir itu berasal dari wilayah ijin usaha pertambangan milik Pemohon Banding sendiri, maka tidak lazim apabila Pemohon Banding membeli barang milik sendiri, sehingga lebih tepat apa yang disebut oleh Pemohon Banding sebagai biaya pembelian pasir adalah merupakan biaya penggantian nilai jasa penggalian pasir oleh rakyat yang kemudian pasirnya diserahkan kepada Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan terungkap pasir yang menurut Pemohon Banding dibeli dari rakyat penambang ternyata pasir yang dihasilkan oleh rakat penambang diserahkan seluruhnya kepada Pemohon Banding dan tidak ada pernyataan dari Terbanding yang menyatakan bahwa pasir hasil galian penambang rakyat dari wilayah ijin usaha penambangan tersebut dijual kepada pihak lain selain Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat terdapat hubungan kerja secara tidak langsung antara Pemohon Banding sebagai pemberi kerja dan rakyat penambang sebagai penerima kerja; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-008499.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2139/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2139/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 yang berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat; bahwa mengacu pada informasi pada huruf a di atas maka sengketa hanya terkait pada tepat atau tidaknya penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2139/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, dan tidak menyangkut pada materi Surat Tagihan Pajak nomor 00010/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 yang dimohonkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat; bahwa sehingga, alasan Penggugat dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terkait dengan objek sengketa yaitu tepat atau tidaknya pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, melalui surat nomor S-2139/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018; bahwa sementara itu, alasan Penggugat dan usul Penggugat dalam Putusan Sela juga seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena atas tindakan penagihan berupa penerbitan Surat Paksa nomor 00746/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018, tidak terkait dengan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2139/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018; bahwa selain itu, Surat Paksa nomor 00746/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018 adalah upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh KPP Madya Sidoarjo, sedangkan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2139/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 dilakukan oleh Tergugat (Kanwil DJP Jawa Timur II). Bahkan Penggugat juga tidak melampirkan Surat Paksa nomor 00746/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018; bahwa seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan tersendiri atas tindakan penagihan berupa Surat Paksa nomor 00746/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018; bahwa sementara itu, Penggugat juga tidak mengutip Pasal 43 UU Nomor 14 Tahun 2002 dengan lengkap untuk meminta Putusan Sela, berupa permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Penggugat hanya mencantumkan Pasal 43 ayat (2) dan (3) tanpa mencantumkan Pasal 43 ayat (1) dan (4), yang mengatur keadaan bahwa Gugatan tidak menunda tindakan penagihan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dapat ditundanya tindakan penagihan pajak harus memenuhi syarat apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan, juga tidak disampaikan Penggugat dalam suratnya dan juga tidak ditunjukkan fakta/bukti keadaan mendesak tersebut; bahwa adapun untuk alasan Penggugat pada angka 1 s.d. 11 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 1, Tergugat dapat menjelaskan beberapa hal berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa selain mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 0187/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018, terkait STP Pajak Pertambahan Nilai nomor 00010/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018, Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 0079/SID.01/02.2018 tanggal 26 Februari 2018, sebagaimana tertuang pada LPAD nomor PEM:0100267\641\mar\2018 tanggal 14 Maret 2018; bahwa sehingga, Tergugat berkesimpulan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa selain itu, juga diketahui bahwa Penggugat pada tanggal yang bersamaan dengan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat nomor nomor 0187/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018 tersebut, juga mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasinya; bahwa berdasarkan informasi di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan tersebut dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa hal tersebut dikarenakan, pada saat Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat sedang dalam proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; bahwa meskipun di saat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat juga mengajukan permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang sedang dalam proses, hal tersebut belum dianggap Penggugat telah mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, karena atas pencabutan tersebut sedang dalam proses memperoleh persetujuan atas pencabutannya; bahwa sehingga, jika mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat oleh Tergugat melalui surat nomor S-2139/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 adalah sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat 1c UU KUP, terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa September 2013 dengan Nomor 00010/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018; bahwa terkait dengan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi pasal 36 ayat 1a tersebut, Penggugat mencabut Permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP; bahwa setelah mengajukan pencabutan permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Taguhan Pajak yang tidak benar terkait Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa September 2013 dengan Nomor 00010/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 dengan surat Penggugat Nomor 0187/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018; bahwa atas permohonan pasal 36 ayat 1c UU KUP Penggugat tersebut, maka Penggugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dengan Surat Nomor S-2139/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 yang Penggugat terima pada tanggal 13 September 2018; bahwa Surat Nomor S-2139/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 menyatakan bahwa permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar tidak dapat diproses dikarenakan menurut Tergugat Pencabutan yang dilakukan oleh Penggugat belum disetujui oleh Tergugat; bahwa menurut Tergugat melalui surat Nomor S-2139/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, menyatakan Penggugat tidak dapat lagi mengajukan permohonan kembali Pasal 36 ayat 1c UU KUP; bahwa menurut Penggugat, pertimbangan yang digunakan oleh Tergugat untuk mengembalikan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82846/PP/M.XIIIB/25/2017
Putusan Nomor : 82846/PP/M.XIIIB/25/2017 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak : September 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak September 2011 sebesar Rp970.110.500,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan arus uang masuk karena dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding mengakui belum membuat pembukuan atas transaksi-transaksi yang terjadi di tahun 2012 oleh karena itu Terbanding menghitung secara jabatan atas peredaran usaha dan kredit pajak berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 menggunakan arus uang atas data transaksi di rekening koran yang diserahkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengakui kelemahan atau kelalaiannya dalam hal dokumentasi dan pencatatan terkait dengan arus kas masuk dan keluar di perusahaan karena memang Pemohon Banding menganggap pendirian Perusahaan adalah sebagai mediator dalam hal yaitu pemasaran dan permohonan untuk pembiayaan konstruksi ke Perbankan maka dibutuhkan untuk badan usaha atau perusahaan; Menurut Majelis : bahwa dalam hal banding Majelis hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan; bahwa Majelis dalam rangka memeriksa dan memutus sengketa Banding,menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan dari para pihak baik secara lisan maupun tulisan, penilaian terhadap alat bukti yang memiliki relevansi dan validasi yang cukup dan memadai, fakta yang ditemukan dalam persidangan, peraturan perundang-undangan berlaku yang relevan terhadap sengketa yang diajukan, serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan Hakim; bahwa dalam persidangan terbukti yang menjadi pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah perbedaan pendefinisian atas uang masuk pada rekening bank Pemohon Banding, yaitu menurut Terbanding berdasarkan arus uang masuk pada rekening koran seluruhnya dianggap merupakan peredaran usaha (obyek PPh Final), sementara menurut Pemohon Banding arus uang pada rekening koran bukanlah seluruhnya dari penjualan melainkan termasuk bagian penghasilan dari jasa marketing yang bukan merupakan obyek PPh Final; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) selama tahun 2011 sebesar Rp14.630.912.000,00 berdasarkan perhitungan secara jabatan karena pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti (pembukuan) yang memadai yang dapat meyakinkan dan membuktikan bahwa uang masuk pada rekening koran bukanlah termasuk bagian dari penjualan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi aqu o karena Terbanding memperoleh nilai koreksi tersebut hanya berasal dari mutasi kredit pada rekening koran yang seluruhnya dianggap sebagai peredaran usaha. Mutasi tersebut tidak menggambarkan penghasilan yang diterima sesungguhnya dari usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding yaitu pada saat proyek berjalan Pemohon Banding berperan sebagai jasa marketing untuk memasarkan property yang dimiliki oleh mitra kerja Pemohon Banding yakni Pemilik Tanah; bahwa proses keuangan terkait dengan pembangunan dan pemasaran perumahan dilakukan Pemohon Banding melalui rekening:Bank CC Cabang Jatisari Permai Nomor Rekening 00XXX-0X-X0-00000X-X atas nama PT XXX;Bank BB Syariah Cabang Pondok Indah Nomor Rekening X0XX000XXX atas nama PT XXX;CC Syariah KCS Bekasi Nomor Rekening XXXX000XXX atas nama PT XXX;Bank AA (BMI) Cabang X0X Nomor Rekening 0000X00XXX an PT XXX;Bank AA (BMI) Cabang XXX Nomor Rekening 0000XXXXXX atas nama PT XXX;Bank AA (BMI) Cabang XXX Nomor Rekening 0000XXXXX0 atas nama PT XXX;bahwa dari dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama pemeriksaan dan keberatan tersebut, Terbanding melakukan pengecekan dokumen-dokumen tersebut. Sehingga Terbanding dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:Objek PPh Pasal 4 (2) cfm Terbanding Rp14.630.912.000,00Objek PPh Pasal 4 (2) cfm Pemohon Banding Rp 0,00Koreksi Rp14.630.912.000,00bahwa untuk memperkuat alasan ketidaksetujuan atas koreksi, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung antara lain berupa: Akta Jual BeliSSP PPN atas KMSSSP PPh Pasal 4 ayat (2) FinalSSPDBPHTBPerjanjian Kerjasama Proyek Puri Duren Asri 4 dan Perumahan BBB ResidenceSurat Himbauan PPN atas KMSAkta Kuasa JualSurat Keterangan dari NotarisRekening Koranbahwa dalam laporan pemeriksaan diketahui proses bisnis Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri real estate (Developer) dan terdaftar sejak tahun 2009, Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha berupa pengembang perumahan BBB Residence dan Puri Duren Asri 4 (PDA4) yang penghasilannya terutang PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa usaha yang Pemohon Banding jalankan merupakan jasa marketing yang dilakukan untuk memasarkan properti yang dimiliki oleh rekanan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak memiliki asset berupa tanah yang lazimnya dimiliki oleh pengusaha properti. Sedangkan properti yang dibangun tidak menggunakan nama badan hukum saat mengurus izin-izin maupun dokumen legalnya. Begitu pula pada saat penandatanganan akta jual beli sebagai dokumen legal juga tidak menggunakan nama Pemohon Banding; bahwa Terbanding menghitung penghasilan kena pajak hanya mendasarkan pada Pasal 31 ayat (3) UU KUP Jo. Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2009 disebutkan: ”Dalam hal Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan”; bahwa dalam ayat (2) disebutkan: buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan; bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding mengakui belum membuat pembukuan atas transaksi-transaksi yang terjadi di tahun 2012, sehingga Terbanding menghitung peredaran usaha dan kredit pajak secara jabatan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009, dengan menggunakan data transaksi di rekening koran yang diserahkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan sudah benar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang belum disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding selama tahun 2011 sebesar Rp14.630.912.000,00, yang berasal dari pengujian arus uang atas rekening koran yang diberikan oleh Pemohon Banding; Adapun perincian perbulan sebagai berikut Pembahasan Sengketa Masa Pajak September 2011 sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86441/PP/M.XVIIA/19/2017
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Polished Porcelain Tiles Size (MM) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 105835 tanggal 23 November 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD 72.576,00 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 76.723,20 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding: bahwa nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi). Menurut Pemohon Banding: bahwa untuk Pembayaran DP Ke Supplier, Pemohon Banding melakukan DP sebesar 10% dari nilai Total Invoice. Namun ada support Display rak yang diberikan oleh Principal Pemohon Banding sehingga ada pemotongan dalam DP kepada supplier Pemohon Banding. Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimport 6 jenis barang berupa Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, HAPPY HOUSE Brand, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 105835 tanggal 23 November 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD 72.576,00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD 76.723,20, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-007476/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 07 Desember 2015 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 27.152.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 105835 tanggal 23 November 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 001/CSA/NOTUL-IMP/1/2016 tanggal 15 Januari 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 26 Januari 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1283/WBC.10/2016 tanggal 21 Maret 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 001/CSA/PP/V/2016 tanggal 12 Mei 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : 1. bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode III berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 099347 tanggal 03 Nopember 2015 (PIB Pembanding), sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)TYPE-ART-CODE PRODUKURAN Q’TITY SQMPER SQMJLH NPPER SQMJLH NPKET1SH603600 x 600MM9.331,203,5032.659,203,7034.525,44 2SH625600 x 600MM4.953,603,5017.337,603,7018.328,32 3SH602600 x 600MM1.382,403,504.838,403,705.114,88 4SH639600 x 600MM2.764,803,509.676,803,7010.229,76 5SH655600 x 600MM2.073,603,507.257,603,707.672,32 6SH655600 x 600MM230,403,50806,403,70852,48 JUMLAH CIF USD 72.576,00 76.723,20 bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 menyatakan mengenai Nilai Transaksi Barang Serupa, sebagai berikut : “Pasal 11a.Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:a.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;b.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; danc.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.b.Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;b.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danc.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.c.Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.Pasal 12(1)Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:a.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;b.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atauc.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.”Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 099347 tanggal 03 Nopember 2015 tersebut adalah PORCELAIN TILES Merk ESTILOS, sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGINVOICE (CIF USD)PIB (CIF USD)TYPE-ART-CODE PRODUKURAN Q’TITY SQMPER SQMJLH NPPER SQMJLH NPKET1CEP6001600 x 600MM8.640,003,0025.920,003,7031.968,00 2CEP6107600 x 600MM1.488,963,004.466,883,705.509,15 3CEP6108600 x 600MM1.585,443,004.756,323,705.866,13 4LUCANIA600 x 600MM1.260,003,003.780,003,704.662,00 5CEP8201600 x 600MM1.190,403,004.999,683,705.356,80 6CEP6105600 x 600MM1,443,004,323,705,33 7CEP6106600 x 600MM1,443,004,323,705,33 8CEP6107600 x 600MM1,443,004,323,705,33 9CEP6108600 x 600MM1,443,004,323,705,33 10CEP6109600 x 600MM1,443,004,323,705,33 11CEP6602 A600 x 600MM1,443,004,323,705,33 JUMLAH CIF USD 43.948,80 53.394,06 Bahwa harga yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 099347 tanggal 03 Nopember 2015 tersebut diatas dinaikkan sendiri oleh Importir / Pemberitahu dari harga yang tercantum di dalam invoice, tanpa alasan yang jelas, sehingga tidak diketahui harga mana yang merupakan nilai transaksi. Bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:a.diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.Bahwa walaupun per-definisi penggunaan Metode III dapat diaplikasikan, namun harus tetap diperhatikan bahwa Porcelain Tiles mempunyai harga yang sangat bervariasi, yaitu antara satu merk dengan merk lainnya mempunyai perbedaan harga yang nyata, juga antara type-article-code product yang satu dengan lainnya akan menunjukkan perbedaan kualitas dan tentu akan berbeda pula harganya, sehingga tidak dapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82843/PP/M.XIIIB/25/2017
Putusan Nomor : 82843/PP/M.XIIIB/25/2017 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak : Juli 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp2.564.353.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan arus uang masuk karena dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding mengakui belum membuat pembukuan atas transaksi-transaksi yang terjadi di tahun 2012 oleh karena itu Terbanding menghitung secara jabatan atas peredaran usaha dan kredit pajak berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 menggunakan arus uang atas data transaksi di rekening koran yang diserahkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengakui kelemahan atau kelalaiannya dalam hal dokumentasi dan pencatatan terkait dengan arus kas masuk dan keluar di perusahaan karena memang Pemohon Banding menganggap pendirian Perusahaan adalah sebagai mediator dalam hal yaitu pemasaran dan permohonan untuk pembiayaan konstruksi ke Perbankan maka dibutuhkan untuk badan usaha atau perusahaan; Menurut Majelis : bahwa dalam hal banding Majelis hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan; bahwa Majelis dalam rangka memeriksa dan memutus sengketa Banding,menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan dari para pihak baik secara lisan maupun tulisan, penilaian terhadap alat bukti yang memiliki relevansi dan validasi yang cukup dan memadai, fakta yang ditemukan dalam persidangan, peraturan perundang-undangan berlaku yang relevan terhadap sengketa yang diajukan, serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan Hakim; bahwa dalam persidangan terbukti yang menjadi pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah perbedaan pendefinisian atas uang masuk pada rekening bank Pemohon Banding, yaitu menurut Terbanding berdasarkan arus uang masuk pada rekening koran seluruhnya dianggap merupakan peredaran usaha (obyek PPh Final), sementara menurut Pemohon Banding arus uang pada rekening koran bukanlah seluruhnya dari penjualan melainkan termasuk bagian penghasilan dari jasa marketing yang bukan merupakan obyek PPh Final; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) selama tahun 2011 sebesar Rp14.630.912.000,00 berdasarkan perhitungan secara jabatan karena pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti (pembukuan) yang memadai yang dapat meyakinkan dan membuktikan bahwa uang masuk pada rekening koran bukanlah termasuk bagian dari penjualan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi aqu o karena Terbanding memperoleh nilai koreksi tersebut hanya berasal dari mutasi kredit pada rekening koran yang seluruhnya dianggap sebagai peredaran usaha. Mutasi tersebut tidak menggambarkan penghasilan yang diterima sesungguhnya dari usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding yaitu pada saat proyek berjalan Pemohon Banding berperan sebagai jasa marketing untuk memasarkan property yang dimiliki oleh mitra kerja Pemohon Banding yakni Pemilik Tanah; bahwa proses keuangan terkait dengan pembangunan dan pemasaran perumahan dilakukan Pemohon Banding melalui rekening:Bank BB Cabang Jatisari Permai Nomor Rekening 00XXX-0X-X0-00000X-X atas nama PT XXX;Bank DD Syariah Cabang Pondok Indah Nomor Rekening X0XXX000XXX atas nama PT XXX;BB Syariah KCS Bekasi Nomor Rekening XXXX000XXX atas nama PT XXX;Bank CC (CC) Cabang X0X Nomor Rekening 0000X00XXX an PT XXX;Bank CC (CC) Cabang XXX Nomor Rekening 0000XXXXXX atas nama PT XXX;Bank CC (CC) Cabang XXX Nomor Rekening 0000XXXXX0 atas nama PT XXX;bahwa dari dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama pemeriksaan dan keberatan tersebut, Terbanding melakukan pengecekan dokumen-dokumen tersebut. Sehingga Terbanding dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:– Objek PPh Pasal 4 (2) cfm Terbanding Rp 14.630.912.000,00- Objek PPh Pasal 4 (2) cfm Pemohon Banding Rp 0,00- KoreksiRp 14.630.912.000,00 bahwa untuk memperkuat alasan ketidaksetujuan atas koreksi, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung antara lain berupa:Akta Jual BeliSSP PPN atas KMSSSP PPh Pasal 4 ayat (2) FinalSSPDBPHTBPerjanjian Kerjasama Proyek Puri Duren Asri 4 dan Perumahan BBB ResidenceSurat Himbauan PPN atas KMSAkta Kuasa JualSurat Keterangan dari NotarisRekening Koranbahwa dalam laporan pemeriksaan diketahui proses bisnis Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri real estate (Developer) dan terdaftar sejak tahun 2009, Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha berupa pengembang perumahan BBB Residence dan Puri Duren Asri 4 (PDA4) yang penghasilannya terutang PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa usaha yang Pemohon Banding jalankan merupakan jasa marketing yang dilakukan untuk memasarkan properti yang dimiliki oleh rekanan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak memiliki asset berupa tanah yang lazimnya dimiliki oleh pengusaha properti. Sedangkan properti yang dibangun tidak menggunakan nama badan hukum saat mengurus izin-izin maupun dokumen legalnya. Begitu pula pada saat penandatanganan akta jual beli sebagai dokumen legal juga tidak menggunakan nama Pemohon Banding; bahwa Terbanding menghitung penghasilan kena pajak hanya mendasarkan pada Pasal 31 ayat (3) UU KUP Jo. Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2009 disebutkan: ”Dalam hal Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan”; bahwa dalam ayat (2) disebutkan: buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan; bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding mengakui belum membuat pembukuan atas transaksi-transaksi yang terjadi di tahun 2012, sehingga Terbanding menghitung peredaran usaha dan kredit pajak secara jabatan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009, dengan menggunakan data transaksi di rekening koran yang diserahkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan sudah benar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang belum disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding selama tahun 2011 sebesar Rp14.630.912.000,00, yang berasal dari pengujian arus uang atas rekening koran
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-008500.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2138/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2138/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, yang berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat; bahwa mengacu pada informasi pada angka 2.a di atas maka sengketa hanya terkait pada tepat atau tidaknya penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2138/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, dan tidak menyangkut pada materi Surat Tagihan Pajak nomor 00011/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 yang dimohonkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat; bahwa sehingga, alasan Penggugat pada angka 12 s.d. 15 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 2 dan 3 seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terkait dengan objek sengketa yaitu tepat atau tidaknya pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, melalui surat nomor S-2138/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018. bahwa sementara itu, alasan Penggugat pada angka 16 s.d. 23 dan usul Penggugat dalam Putusan Sela angka 1 juga seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena atas tindakan penagihan berupa penerbitan Surat Paksa nomor 00791/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018, tidak terkait dengan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2138/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018. bahwa selain itu, Surat Paksa nomor 00791/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018 adalah upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh KPP Madya Sidoarjo, sedangkan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2138/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 dilakukan oleh Tergugat (Kanwil DJP Jawa Timur II. Bahkan Penggugat juga tidak melampirkan Surat Paksa nomor 00791/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018. bahwa seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan tersendiri atas tindakan penagihan berupa Surat Paksa nomor 00791/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018. bahwa sementara itu, Penggugat juga tidak mengutip Pasal 43 UU Nomor 14 Tahun 2002 dengan lengkap untuk meminta Putusan Sela, berupa permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Penggugat hanya mencantumkan Pasal 43 ayat (2) dan (3) tanpa mencantumkan Pasal 43 ayat (1) dan (4), yang mengatur keadaan bahwa Gugatan tidak menunda tindakan penagihan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dapat ditundanya tindakan penagihan pajak harus memenuhi syarat apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan, juga tidak disampaikan Penggugat dalam suratnya dan juga tidak ditunjukkan fakta/bukti keadaan mendesak tersebut; bahwa adapun untuk alasan Penggugat pada angka 1 s.d. 11 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 1, Tergugat dapat menjelaskan beberapa hal berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa selain mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 0188/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018, terkait STP Pajak Pertambahan Nilai nomor 00011/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018, Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 0080/SID.01/02.2018 tanggal 26 Februari 2018, sebagaimana tertuang pada LPAD nomor PEM:01002670\641\mar\2018 tanggal 14 Maret 2018. bahwa sehingga, Tergugat berkesimpulan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa selain itu, juga diketahui bahwa Penggugat pada tanggal yang bersamaan dengan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat Nomor 0188/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018 tersebut, juga mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasinya. bahwa berdasarkan informasi di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan tersebut dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa hal tersebut dikarenakan, pada saat Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat sedang dalam proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; bahwa meskipun di saat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat juga mengajukan permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang sedang dalam proses, hal tersebut belum dianggap Penggugat telah mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, karena atas pencabutan tersebut sedang dalam proses memperoleh persetujuan atas pencabutannya; bahwa sehingga, jika mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat oleh Tergugat melalui surat nomor S-2138/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 adalah sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat telah memenuhi ketentuan yang ada pada Pasal 17 dan pasal 18 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 1 Maret 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak ; bahwa Tergugat telah salah dalam menerapkan peraturan mengenai Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak yang telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tersebut; bahwa Menurut Penggugat, tergugat telah salah dalam menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan dari Penggugat tidak seharusnya dikembalikan dan diproses oleh Tergugat; bahwa terkait dengan Penerbitan STP 00011/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 Pajak Pertambahan Nilai Untuk Masa Oktober 2013, Penggugat tidak sependapat dengan Tergugat karena STP tersebut diterbitkan oleh Tergugat disebabkan menurut Tergugat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat adalah faktur pajak pedagang eceran, sehingga menurut Tergugat Penggugat dikenakan Sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP; bahwa tergugat hanya melihat Pelaporan SPT PPN yang dilakukan oleh Penggugat, tanpa melihat Kebenaran Materia atau fisik Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat ; bahwa Penggugat dalam membuat Faktur Pajak telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, termasuk penerbitan Faktur Pajak dengan NPWP “000000000000000” hanya terkait dengan pelaporannya Penggugat melaporkannya pada Kolom Digunggung