Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112935.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah reklas dari penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan perincian sebagai berikut: No Koreksi MenurutPemohonBanding(Rp) Menurut Terbanding(Rp) Nilai Sengketa(Rp) 1 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 2.276.914.318,00  45.503.139.318,00 43.226.225.000,00 2 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 43.226.225.000,00 0,00 (43.226.225.000,00) Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang ada dalam proses pemeriksaan, penyerahan yang dilakukan kepada WNI tidak termasuk dalam kategori penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK,04/2011 tentang Kawasan Berikat, karena penyerahan dilakukan di dermaga Lempake, Berau, Kalimatan Timur, yang bukan merupakan Kawasan Berikat, demikian juga dari dokumen yang diberikan Pemohon Banding, tidak ada yang membuktikan bahwa barang yang diserahkan tersebut telah benar-benar dibawa masuk ke dalam Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut; bahwa Terbanding tidak dapat meyakini barang yang diserahkan tersebut benar-benar masuk ke Kawasan Berikat karena berdasarkan dokumen yang diberikan Pemohon Banding, tidak ada yang menyatakan bahwa barang tersebut telah benar-benar masuk ke Kawasan Berikat; bahwa dan juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, yang dituangkan dalam Beritaa Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-265A/WPJ.05/BD.06/2016 tanggal 21 Desember 2016; bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai proses penyerahan barang ke pihak pembeli dalam hal ini PT WNI sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding membuka kontrak penjualan dengan PT WNI (Medan) atas transaksi penjualan CPO dengan dua jenis kontrak yaitu kontrak forward (kontrak jangka panjang) dan kontrak on spot (kontrak seketika); bahwa Pemohon Banding akan menerbitkan Faktur Pajak ketika telah menerima transfer uang muka atas pembelian CPO dari WNI yang disertai dengan instruksi pengiriman barang ke lokasi yang ditentukan PT WNI; bahwa Pemohon Banding akan melakukan pengiriman barang ke dermaga pelabuhan Lempake saat kapal WNI sudah bersandar di Dermaga Lempake; bahwa pada saat penyerahan barang di dermaga Pelabuhan Lempake itulah hak kepemilikan barang telah berpindah dari Pemohon Banding kepada PT WNI; bahwa dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding menyampaikan dokumen terkait penyerahan barang ke pihak pembeli dalam hal ini WNI sebagai berikut: – Dokumen Surat Perjanjian dan Kontrak Penjualan/Konfirmasi Penjualan: No Surat Perjanjian Konfirmasi/ PenjualanNomor Kontrak Tanggal Quantity (Kg) Harga (Rp)/(Kg) Nilai (Rp) Tempat Penyerahan Nomor Tanggal 1 007/TBP-WINA/CP0/II/14 14-02-2014 025/TBP-WINA/CPO/05/14   750.000,00 8.872,73 6.504.547.500,00 FOB Lempake 2 004/TBP-WINA/CP0/II/14 06-02-2014 024/TBP-WINA/CPO/05/14   600.000,00 8.445,45 5.067.270.000,00 FOB Lempake 3 001/TBP-WINA/CP0/XII/13 04-12-2014  023/TBP-WINA/CPO/05/14   1.750.000,00 8.439,09 14.768.407.500,00 FOB Lempake 4     021/TBP/KTR-CP0/04/14 02-04-2014 1.000.000,00 8.286,00 8.286.000.000,00 FOB Lempake 5     017/TBP/KTR-CP0/03/14 20-03-2014 1.000.000,00 8.600,00 8.600.000.000,00  FOB Lempake   Jumlah         43.226.225.000,00   – Dokumen Invoice : No Invoice Uraian Quantity (Kg) Harga (Rp)/(Kg) Nilai(Rp) Nomor Tanggal 1 033/1NV/TBP/05/14 19-05-2014 Penjualan Minyak CPO Konfirmasi Penjualan Nomor 025/TBP-WINA/CPO/05/14 750.000,00 8.672,73 6.504.547.500,00 2 032/INV/TBP/05/14 19-05-2014 Penjualan Minyak CPO Konfirmasi Penjualan Nomor 024/TBP-WINA/CP0/05/14 600.000,00 8.445,45 5.067.270.000,00 3 030/INV/TBP/05/14 14-05-2014 Penjualan Minyak CPO Konfirmasi Penjualan Nomor 023/TBP-WINA/CP0/05/14 1.750.000,00 8.439,09 14.768.407.500,00 4 031/INV/TBP/05/14 19-05-2014 Penjualan Minyak CPO Konfirmasi Penjualan Nomor 021/TBP/KTR-CPO/04/14 1.000.000,00 8.286,00 8.286.000.000,00 5 028/INV/TBP/05/14 07-05-2014 Penjualan Minyak CPO Konfirmasi Penjualan Nomor 017/TBP/KTR-CPO/03/14 1.000.000,00 8.600,00 8.600.000.000,00   Jumlah       43.226.225.000,00 – Dokumen Faktur Pajak : No Faktur Pajak Uraian Quantity(Kg) Nilai(Rp) Nomor Tanggal 1 070.001-14.25698544 19-05-2014 Penjualan Minyak CPO Konfirmasi Penjualan Nomor 025/TBP-WINA/CPO/05/14 750.000,00 6.504.547.500,00 2 070.001-14.25698543 19-05-2014 Penjualan Minyak CPO Konfirmasi Penjualan Nomor 024/TBP-WINA/CP0/05/14 600.000,00 5.067.270.000,00 3 070.001-14.25698541 14-05-2014 Penjualan Minyak CPO Konfirmasi Penjualan Nomor 023/TBP-WINA/CP0/05/14 1.750.000,00 14.768.407.500,00 4 070.001-14.25698542 19-05-2014 Penjualan Minyak CPO Konfirmasi Penjualan Nomor 021/TBP/KTR-CPO/04/14 1.000.000,00 8.286.000.000,00 5 070.001-14.25698539 07-05-2014 Penjualan Minyak CPO Konfirmasi Penjualan Nomor 017/TBP/KTR-CPO/03/14 1.000.000,00 8.600.000.000,00         43.226.225.000 bahwa berdasarkan Kontrak Penjualan diketahui bahwa tempat penyerahan : FOB Lempake Berau Kalimantan Timur yang bukan merupakan kawasan berikat; bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menjelaskan atas penyerahan barang dengan FOB Lempake Berau Kalimantan Timur, hak kepemilikan barang telah berpindah kepada pihak pembeli dalam hal ini barang tersebut telah menjadi milik PT WNI dan hal ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang; bahwa dengan demikian Terbanding dapat menyakini bahwa penyerahan barang tersebut dilakukan didaerah pabean sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa tanggapan atas alasan keberatan Pemohon Banding : bahwa dasar koreksi Terbanding telah sesuai peraturan atau ketentuan perpajakan mengenai penyerahan ke kawasan berikat, yaitu bahwa Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, sehingga Terbanding tidak salah tafsir atau tidak salah pemahaman sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam alasan keberatan; bahwa terkait penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Dermaga Lempake kepada WNI adalah bukan merupakan penyerahan ke Kawasan Berikat, karena sesuai dokumen kontrak penjualan diketahul bahwa tempat penyerahan FOB Shipping point (FOB Lempake Berau Kalimantan Timur) yang bukan merupakan kawasan berikat sehingga atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa terkait surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-138/PJ.51/2016 tanggal 13 Maret 2006, Terbanding sependapat dengan surat penegasan tersebut bahwa atas penjualan Barang Kena Pajak kepada PDKB dengan syarat penyerahan Loco Gudang Penjual dan FOB Gudang Penjual tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sepanjang Barang Kena Pajak tersebut bener-benar dimasukkan ke Kawasan Berikat dengan tujuan untuk diproses lebih lanjut, namun demikian dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada WNI (Medan) masuk ke Kawasan Berikat (Gresik), hal tersebut disebabkan karena perpindahan hak atas barang telah berpindah dari Pemohon Banding ke WNI pada saat penyerahan Barang Kena Pajak di Dermaga Lempake Berau Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut: bahwa alasan keberatan Pemohon Banding tidak benar dan tidak berdasar serta tidak didukung dengan dokumen pendukung keberatan; bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Dermaga Lempake kepada WNI (Medan) adalah bukan merupakan penyerahan ke Kawasan Berikat, karena penyerahan barang dengan FOB Lempake Berau Kalimantan Timur (Daerah Pabean) dan hak kepemilikan barang telah berpindah kepada pihak pembeli dalam hal ini barang tersebut berdasarkan Kontrak Penjualan telah menjadi milik WNI dan hal ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang; bahwa dasar koreksi Terbanding atas penyerahan yang semula dilaporkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-86332/PP/M.VIA/99/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-86332/PP/M.VIA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Pajak   Tahun Pajak : 2016   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor SP-01177/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Surat Paksa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00091/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015, yang tidak disetujui oleh Pengugat; Menurut Tergugat : bahwa gugatan Penggugat ini terkait pelaksanaan Surat Paksa Nomor SP-01177/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang disampaikan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga melalui Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 26 Januari 2017 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00091/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00091/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 telah diterbitkan Surat Teguran Nomor ST-00691/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 10 Mei 2016 dan telah dikirimkan melalui jasa ekspedisi tertanggal 18 Mei 2016 sesuai alamat Penggugat yang terdaftar dalam masterfile SIDJP, yaitu Jl. XXX; bahwa berdasarkan data administrasi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga diketahui bahwa tidak terdapat upaya hukum atas STP Nomor 00091/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00091/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 tidak termasuk objek keberatan dan/atau banding sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga pengajuan keberatan dan/atau banding atas SKPKB Nomor 00029/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 tidak serta merta menangguhkan jatuh tempo pembayaran STP Nomor 00091/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015; bahwa menurut Tergugat Surat Paksa yang diterbitkan atas STP sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan, karena ketika STP diterbitkan maka sudah menjadi utang pajak sehingga Tergugat sudah melakukan penagihan aktif mulai dari diterbitkannya Surat Teguran sampai dengan penerbitan Surat Paksa, namun dokumen tersebut belum Tergugat dapatkan dari KPP terkait; bahwa menurut Tergugat, STP terkait dengan SKP yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tidak dapat dilakukan upaya Pasal 36 ayat (1) huruf C Undang-Undang KUP, tetapi bukan berarti tidak dapat melakukan upaya Pasal 36 ayat (1) huruf A Undang- Undang KUP; bahwa sesuai dengan Undang-Undang KUP, untuk utang pajak di SKP, jika Wajib Pajak mengajukan keberatan maka utang pajak tertangguh satu bulan setelah keputusan keberatan dan jika mengajukan banding maka akan tertangguh lagi satu bulan setelah putusan banding. Namun, hal ini tidak berlaku apabila STP karena STP bukan merupakan objek keberatan. Upaya yang dapat dilakukan atas STP adalah Pasal 36 Undang-Undang KUP. Dalam Pasal 36 tidak mengatur apakah jika Wajib Pajak mengajukan upaya administratif Pasal 36 Undang-Undang KUP, maka utang pajak menjadi tertanggguh. Artinya, hal ini berbeda dengan SKP dimana ketika STP diterbitkan maka utang pajak harus dilunasi; bahwa Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP adalah terkait dengan pengajuan keberatan atas SKPKB, dimana mengatur sebagai berikut “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding”; bahwa Pasal 27 ayat (5b) mengatur “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a)”; bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (5a) adalah terkait dengan pengajuan keberatan atas SKPKB; bahwa menurut Tergugat poin dalam Pasal 27 ayat (5a) adalah pada kalimat “…..jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan…”. “jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan adalah jumlah pajak yang belum disetujui oleh Wajib Pajak dan jumlah pada yang tidak disetujui memang bukan menjadi utang pajak sesuai dengan peraturan Pasal 25 ayat (8); bahwa tanggapan Tergugat terkait dengan frasa “dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)…”. Nilai pajak yang dimaksud adalah yang tercantum di STP, SKP,dan SKPKBT; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Menurut Penggugat : bahwa Surat Paksa yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga atas tunggakan pajak yang tercantum dalam STP PPN Nomor 00091/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015, tanpa didahului dengan adanya Surat teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis; bahwa STP PPN Nomor 00091/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak Juni 2012 adalah sanksi denda yang timbul dari hasil penerbitan SKPKB PPN Nomor 00029/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak Juni 2012; bahwa atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00420/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 20 Desember 2016 berkenaan dengan keberatan Penggugat atas SKPKB PPN Nomor 00029/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak Juni 2012 telah Penggugat ajukan banding pada Pengadilan Pajak, yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Januari 2017; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atas STP PPN Nomor 00091/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015, jangka waktu pelunasannya tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Banding; bahwa Penggugat menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor 21/Penjelasan Gugatan/VII/2017 tanggal 18 Juli 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagai berikut: Pasal 2 : Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: Huruf c : mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau Bagian Keempat : Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar; Pasal 17 ayat (1) : Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; danSurat Tagihan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-008498.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2140/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2140/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, yang berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat; bahwa mengacu pada informasi pada huruf a di atas maka sengketa hanya terkait pada tepat atau tidaknya penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2140/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, dan tidak menyangkut pada materi Surat Tagihan Pajak nomor 00009/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 yang dimohonkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat; bahwa sehingga, alasan Penggugat dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terkait dengan objek sengketa yaitu tepat atau tidaknya pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, melalui surat nomor S-2140/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018; bahwa sementara itu, alasan Penggugat dan usul Penggugat dalam Putusan Sela juga seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena atas tindakan penagihan berupa penerbitan Surat Paksa nomor 00753/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018, tidak terkait dengan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2140/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018; bahwa selain itu, Surat Paksa nomor 00753/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018 adalah upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh KPP Madya Sidoarjo, sedangkan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2140/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 dilakukan oleh Tergugat (Kanwil DJP Jawa Timur II). Bahkan Penggugat juga tidak melampirkan Surat Paksa nomor 00753/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018; bahwa seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan tersendiri atas tindakan penagihan berupa Surat Paksa nomor 00753/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018; bahwa sementara itu, Penggugat juga tidak mengutip Pasal 43 UU Nomor 14 Tahun 2002 dengan lengkap untuk meminta Putusan Sela, berupa permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Penggugat hanya mencantumkan Pasal 43 ayat (2) dan (3) tanpa mencantumkan Pasal 43 ayat (1) dan (4), yang mengatur keadaan bahwa Gugatan tidak menunda tindakan penagihan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dapat ditundanya tindakan penagihan pajak harus memenuhi syarat apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan, juga tidak disampaikan Penggugat dalam suratnya dan juga tidak ditunjukkan fakta/bukti keadaan mendesak tersebut; bahwa adapun untuk alasan Penggugat pada angka 1 s.d. 11 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 1, Tergugat dapat menjelaskan beberapa hal berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa selain mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 0186/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018, terkait STP Pajak Pertambahan Nilai nomor 00009/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018, Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 0078/SID.01/02.2018 tanggal 26 Februari 2018, sebagaimana tertuang pada LPAD nomor PEM:0100266\641\mar\2018 tanggal 14 Maret 2018; bahwa sehingga, Tergugat berkesimpulan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa selain itu, juga diketahui bahwa Penggugat pada tanggal yang bersamaan dengan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat nomor nomor 0186/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018 tersebut, juga mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasinya; bahwa berdasarkan informasi di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan tersebut dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa hal tersebut dikarenakan, pada saat Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat sedang dalam proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; bahwa meskipun di saat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat juga mengajukan permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang sedang dalam proses, hal tersebut belum dianggap Penggugat telah mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, karena atas pencabutan tersebut sedang dalam proses memperoleh persetujuan atas pencabutannya; bahwa sehingga, jika mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat oleh Tergugat melalui surat nomor S-2140/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 adalah sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat 1c UU KUP, terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa Agustus 2013 dengan Nomor 00009/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018; bahwa terkait dengan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi pasal 36 ayat 1a tersebut, Penggugat mencabut Permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP; bahwa setelah mengajukan pencabutan permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Taguhan Pajak yang tidak benar terkait Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa Agustus 2013 dengan Nomor 00009/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 dengan surat Penggugat Nomor 0186/SID.01/ 04.2018 tanggal 20 April 2018; bahwa atas permohonan pasal 36 ayat 1c UU KUP Penggugat tersebut, maka Penggugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dengan Surat Nomor S-2140/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 yang Penggugat terima pada tanggal 13 September 2018; bahwa Surat Nomor S-2140/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 menyatakan bahwa permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar tidak dapat diproses dikarenakan menurut Tergugat Pencabutan yang dilakukan oleh Penggugat belum disetujui oleh Tergugat; bahwa menurut Tergugat melalui surat Nomor S-2140/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, menyatakan Penggugat tidak dapat lagi mengajukan permohonan kembali Pasal 36 ayat 1c UU KUP; bahwa menurut Penggugat, pertimbangan yang digunakan oleh Tergugat untuk mengembalikan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82910/PP/M.XIIA/16/2017

Putusan Nomor : 82910/PP/M.XIIA/16/2017 Jenis Pajak : PPN   Masa Pajak : Oktober 2010   Pokok Sengketa   : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp102.620.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data-data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding terdapat koreksi atas penyerahan/obyek Pajak Pertambahan Nilai yaitu penyerahan pada masa Januari sampai dengan Desember 2010, koreksi tersebut karena berdasarkan klarifikasi melalui aplikasi PKPM terdapat selisih antara Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan Pajak Masukan yang sudah dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding, atas hal tersebut Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa jika koreksi Terbanding/pemeriksa hanya berdasarkan data PK-PM dan pihak pembeli tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kebenaran pelaporan pembeliannya baik berupa bukti pembayaran nilai transaksi dan Pajak Pertambahan Nilai-nya, maka seharusnya kesalahan dari pihak pembeli tersebut tidak dapat dibebankan ke penjual (Pemohon Banding); Menurut Majelis : Pendapat Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan berdasarkan hasil equalisasi antara peredaran usaha pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 dengan total penyerahan Barang Kena Pajak pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 terdapat selisih sebesar Rp1.524.871.324,00 ; bahwa berdasarkan klarifikasi melalui aplikasi PK-PM terdapat selisih antara Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan Pajak Masukan yang sudah dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding, sehingga peredaran usaha Pemohon Banding Tahun Pajak 2010 dikoreksi sebesar Rp1.524.871.324,00 ; bahwa Faktur Pajak Keluaran yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Tahun 2010 dan telah dikreditkan atau sudah menjadi Pajak Masukan lawan transaksi Pemohon Banding adalah sebagai berikut (dalam rupiah) : 1.Masa Agustus 2010 : – PT AAARp   3.316.200,00– PT BBBRp   6.743.400,002.Masa September 2010 – PT AAARp   4.755.000,00– PT BBBRp   3.903.563,003.Masa Oktober 2010 – PT CCCRp   9.443.000,00– PT CCC Rp      819.000,004Masa November 2010 – PT CCCRp 21.370.000,00– CCCRp 12.805.084,00– PT BBB Rp   5.870.000,00– PT BBB Rp 12.815.084,005.Masa Desember 2010 – PT DDDRp 12.234.200,00– PT EEERp 23.350.000,00– PT FFFRp 11.660.000,00– PT GGGRp   4.580.000,00– PT CCCRp   4.876.500,00– PT AAARp   3.825.000,00              Jumlah ………………………… Rp143.376.051,00 (DPP Rp1.433.760.510,00) bahwa peredaran usaha Tahun 2010 merupakan equalisasi jumlah total penyerahan BKP (DPP PPN) sesuai dengan SPT Masa PPN selama Tahun 2010 ditambah dengan koreksi Peredaran Usaha yang belum dilaporkan berdasarkan aplikasi PK-PM dengan perhitungan sebagai berikut: a.     Penyerahan BKP cfm SPT Masa PPNRp     5.139.165.559,00b.     Koreksi cfm Aplikasi PK-PM    Rp     1.433.760.510,00c.     Jumlah Peredaran UsahaRp     6.572.926.069,00d.     Peredaran Usaha cfm SPT Tahunan Pajak   Rp     5.048.054.745,00        Penghasilan Badane.     Koreksi Peredaran Usaha    Rp     1.524.871.324,00Pendapat Pemohon Banding : bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding tidak ada di dalam Daftar Faktur Pajak yang Pemohon Banding laporkan karena memang Pemohon Banding tidak pernah mengeluarkan Faktur Pajak atas nama PT AAA, BBB, CCC, DDD, EEE, FFF dan GGG; bahwa Faktur yang ada di dalam aplikasi PK-PM tersebut dapat berasal dari Faktur Pajak Tidak Sah yang dibuat/digandakan secara tidak bertanggungjawab guna memperoleh keuntungan penerbitnya dan kasus seperti ini sudah banyak terjadi sehingga Pemohon Banding berpendapat hal ini tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding; bahwa keberadaan pengguna Faktur Pajak Tidak Sah tersebut memang tidak jelas karena Pemohon Banding telah mencoba mencari tahu melalui Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar dan hasilnya hampir semuanya sama yaitu alamat tidak ada/tidak diketemukan, dipanggil tidak pernah datang, PKP kemudian dicabut, masuk suspek atau DPO, pelaporan SPT melalui pos saja; bahwa Faktur Pajak yang tidak sah tersebut telah dikreditkan oleh lawan transaksi, tidak dapat dijadikan sebagai alasan oleh Terbanding bahwa Faktur Pajak tersebut adalah sah, karena Faktur Pajak tersebut sengaja diterbitkan oleh penerbit yang tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan pribadi; bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah kosmetik dan makanan kesehatan yang menunjukkan sangat tidak berhubungan dengan data koreksi Terbanding yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan ke toko sparepart kendaraan sebagaimana ditunjukkan dalam data aplikasi PK-PM; bahwa bidang usaha yang Pemohon Banding jelaskan tersebut adalah untuk memperkuat bukti Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak tersebut memang bukan Pemohon Banding yang menerbitkan, karena Pemohon Banding bergerak dalam bidang kosmetik dan makanan kesehatan, sedangkan pemakai Faktur bergerak dalam bidang sparepart motor dan lain-lain ; bahwa selain mengirimkan surat klarifikasi atas keabsahan Faktur Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Informasi Data Laporan dan Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (IDLP) kepada Kanwil DJP Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Utara dengan tembusan kepada Kantor Pusat Ditjen Pajak; Pendapat Majelis : bahwa setelah memeriksa dokumen-dokumen, bukti-bukti, penjelasan tertulis Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa menurut Majelis sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp102.620.000,00 terkait dengan sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010; bahwa sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2010 yang didasarkan pada hasil equalisasi Pajak Penghasilan Badan dengan PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2010 terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.524.871.324,00; bahwa Faktur Pajak yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah Masa Agustus sampai dengan Desember 2010 atas nama PT AAA, PT BBB, PT CCC, PT DDD, PT EEE, PT FFF dan PT GGG; bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak atas nama perusahaan-perusahan tersebut tidak ada dalam daftar Faktur Pajak Keluaran yang Pemohon Banding laporkan, dikarenakan memang Pemohon Banding tidak pernah mengeluarkan Faktur Pajak atas nama perusahaan tersebut; bahwa atas keberadaan Pengguna Faktur Pajak yang tidak jelas tersebut, Pemohon Banding telah melakukan klarifikasi dengan mengirim surat kepada Kantor Pelayan Pajak dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar dan memperoleh jawaban yang hampir sama yaitu alamat tidak ada/tidak diketemukan, dipanggil tidak pernah datang, PKP dicabut, masuk suspek atau DPO dan pelaporan SPT melalui Pos saja; bahwa berdasarkan penjelasan tertulis dari Kantor Pelayanan Pajak terkait, Majelis

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86440/PP/M.XVIIA/19/2017

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas imprtasi berupa Schaefer Precarb 100 Negara asal Malaysia dengan perbedaan Nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 115825 tanggal 21 Desember 2015 yaitu Nilai Pabean sebesar CIF USD 19.173,00, yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 20.328,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).  Menurut Pemohon Banding: bahwa menurut pendapat Pemohon Banding bahwa harga bell barang tersebut yang tertera di PIB nomor 115825 sebesar USD 415/Ton, sudah benar karena sesuai dengan nilai yang tertera di Invoice Supplier nomor 14512015, yang sudah Pemohon Banding bayar pada tanggal 29 Desember 2015  Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimport 1.848 Bags = 46.2 TNE Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia yang diberitahukan dengan PIB Nomor 115825 tanggal 21 Desember 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD 19.173,00 oleh Terbanding ditetapkan CIF USD 20.328,00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-000342/NOTUL/ WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 15 Januari 2016 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 7.019.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 115825 tanggal 21 Desember 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 035/BMC–U/I/2016 tanggal 04 Februari 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 04 Februari 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1979/WBC.10/2016 tanggal 26 April 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 111/BMC–U/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : 1. bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode III berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 115176 tanggal 18 Desember 2015  (PIB Pembanding), sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)JENISJLH BRGHARGA SATUANJLH NPPER SQMJLH NPKET1Schae fer Preca rb 10046,20TNE415,00 19.173,00440,0020.328,00Mtd.2JUMLAH CIF USD 19.173,00 20.328,00  bahwa ketentuan PMK Nilai Pabean mengenai Nilai Transaksi Barang Identik, menyebut: Pasal 9(1)Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:a.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;b.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; danc.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.(2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;b.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danc.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.(3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.Pasal 10(1)Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:a.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;b.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atauc.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.”Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 115176 tanggal 18 Desember 2015  tersebut adalah Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia, sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)JENISJLH BRGHARGA SATUANJLH NP1Schae fer Preca rb 10023.10TNE440.00 10,164.00JUMLAH CIF USD 10,164.00 Bahwa perbedaan antara pemberitahuan dan penetapan tersebut adalah 5,68% dan tidak harus disamakan karena Kepabeanan Indonesia tidak menganut ketentuan Harga Patokan.     2. Bahwa bukti-bukti transaksi dari Pemohon Banding bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu Schaefer Kalk (Malaysia) Sdn Bhd menerbiitkan Invoice Nomor: 14512015 tanggal 07 Desember 2016; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: 14512015 tanggal 07 Desember 2016 sebesar USD 19.173.00 dan Packing List tanggal 26 Oktober 2015 dengan berat kotor 47.520 kg dan berat bersih 46.200 kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 115825 tanggal 21 Desember 2015 adalah Schaefer Precarb 100 dari Schaefer Kalk (Malaysia) Sdn Bhd dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19.173.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 14512015 tanggal 07 Desember 2016, Packing List tanggal 7 Desember 2015 dan Bill of Lading Nomor: EGLV090500186320 tanggal 07 Desember 2015; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 14512015 tanggal 07 Desember 2016 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti berupa bukti transfer bank Danamon tanggal 29 Desember 2015 sebesar USD 38.346.00 dan bukti

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112936.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah reklas dari penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan perincian sebagai berikut: No Koreksi MenurutPemohon Banding(Rp) Menurut Terbanding(Rp) Nilai Sengketa(Rp) 1 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 3.442.503.136,00 43.485.093.136,00 40.042.590.000,00 2 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 40.042.590.000,00 0,00 (40.042.590.000,00) Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang ada dalam proses pemeriksaan, penyerahan yang dilakukan kepada WNI tidak termasuk dalam kategori penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK,04/2011 tentang Kawasan Berikat, karena penyerahan dilakukan di dermaga Lempake, Berau, Kalimatan Timur, yang bukan merupakan Kawasan Berikat, demikian juga dari dokumen yang diberikan Pemohon Banding, tidak ada yang membuktikan bahwa barang yang diserahkan tersebut telah benar-benar dibawa masuk ke dalam Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut; bahwa Terbanding tidak dapat meyakini barang yang diserahkan tersebut benar-benar masuk ke Kawasan Berikat karena berdasarkan dokumen yang diberikan Pemohon Banding, tidak ada yang menyatakan bahwa barang tersebut telah benar-benar masuk ke Kawasan Berikat; bahwa dan juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, yang dituangkan dalam Beritaa Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-265A/WPJ.05/BD.06/2016 tanggal 21 Desember 2016; bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai proses penyerahan barang ke pihak pembeli dalam hal ini WNI sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding membuka kontrak penjualan dengan WNI (Medan) atas transaksi penjualan CPO dengan dua jenis kontrak yaitu kontrak forward (kontrak jangka panjang) dan kontrak on spot (kontrak seketika); bahwa Pemohon Banding akan menerbitkan Faktur Pajak ketika telah menerima transfer uang muka atas pembelian CPO dari WNI yang disertai dengan instruksi pengiriman barang ke lokasi yang ditentukan PT WNI; bahwa Pemohon Banding akan melakukan pengiriman barang ke dermaga pelabuhan Lempake saat kapal WNI sudah bersandar di Dermaga Lempake; bahwa pada saat penyerahan barang di dermaga Pelabuhan Lempake itulah hak kepemilikan barang telah berpindah dari Pemohon Banding kepada PT WNI; bahwa dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding menyampaikan dokumen terkait penyerahan barang ke pihak pembeli dalam hal ini WNI sebagai berikut: – Dokumen Surat Perjanjian dan Kontrak Penjualan/Konfirmasi Penjualan: No Surat Perjanjian Konfirmasi/ PenjualanNomor Kontrak Tanggal Quantity (Kg) Harga (Rp)/(Kg) Nilai (Rp) Tempat Penyerahan Nomor Tanggal 1     022/TBP/KTR-CP0/04/14 22-04-2014 1.000.000,00 8.350,00 8.350.000.000,00 FOB Lempake 2     026/TBP/KTR-CP0/05/14 28-05-2014 1.000.000,00 7.886,00 7.886.000.000,00 FOB Lempake 3 001/TBPWINA/CP0/XII/13 04-12-2014 023/TBP-WINA/CPO/05/14   1.750.000,00 8.439,09 14.768.407.500,00 FOB Lempake 4 004/TBPWINA/CP0/II/14 06-02-2014 024/TBP-WINA/CPO/05/14   600.000,00 8.445,45 5.067.270.000,00 FOB Lempake 5 007/TBPWINA/CP0/II/14 14-02-2014 025/TBP-WINA/CPO/05/14   750.000,00 8.872,73 6.504.547.500,00 FOB Lempake   Jumlah         40.042.590.000,00   – Dokumen Invoice : No Invoice Uraian Quantity (Kg) Harga (Rp)/(Kg) Nilai(Rp) Nomor Tanggal 1 035/1NV/TBP/06/14 05-06-2014 Penjualan Minyak CPO Konfirmasi Penjualan Nomor 022/TBP-WINA/CPO/04/14 1.000.000,00 8.350,00 8.350.000.000,00 2 039/INV/TBP/06/14 23-06-2014 Penjualan Minyak CPO Konfirmasi Penjualan Nomor 026/TBP-WINA/CP0/05/14 1.000.000,00 7.886,00 7.886.000.000,00 3 036/INV/TBP/06/14  05-06-2014 Penjualan Minyak CPO Konfirmasi Penjualan Nomor 027/TBP-WINA/CP0/06/14 1.750.000,00 8.439,09 14.768.407.500,00 4 037/INV/TBP/06/14 18-06-2014 Penjualan Minyak CPO Konfirmasi Penjualan Nomor 028/TBP/KTR-CPO/06/14     2.533.635.000,00 5 038/INV/TBP/06/14 18-06-2014 Penjualan Minyak CPO Konfirmasi Penjualan Nomor 029/TBP/KTR-CPO/06/14 750.000,00 8.672,73 6.504.547.500,00   Jumlah       40.042.590.000,00 – Dokumen Faktur Pajak : No Faktur Pajak Uraian Quantity(Kg) Nilai(Rp) Nomor Tanggal 1 070.001-14.25698547 05-06-2014 Penjualan Minyak CPO Konfirmasi Penjualan Nomor 022/TBP-WINA/CPO/04/14 1.000.000,00 8.350.000.000,00 2 070.001-14.05641331 23-06-2014 Penjualan Minyak CPO Konfirmasi Penjualan Nomor 026/TBP-WINA/CP0/05/14 1.000.000,00 7.886.000.000,00 3 070.001-14.25698548 05-06-2014  Penjualan Minyak CPO Konfirmasi Penjualan Nomor 027/TBP-WINA/CP0/06/14 1.750.000,00 14.768.407.500,00 4 070.001-14.25698549 18-06-2014 Penjualan Minyak CPO Konfirmasi Penjualan Nomor 028/TBP/KTR-CPO/06/14   2.533.635.000,00 5 070.001-14.05641330 18-06-2014 Penjualan Minyak CPO Konfirmasi Penjualan Nomor 029/TBP/KTR-CPO/06/14 750.000,00 6.504.547.500,00         40.042.590.000 bahwa berdasarkan Kontrak Penjualan diketahui bahwa tempat penyerahan : FOB Lempake Berau Kalimantan Timur yang bukan merupakan kawasan berikat; bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menjelaskan atas penyerahan barang dengan FOB Lempake Berau Kalimantan Timur, hak kepemilikan barang telah berpindah kepada pihak pembeli dalam hal ini barang tersebut telah menjadi milik PT WNI dan hal ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang; bahwa dengan demikian Terbanding dapat menyakini bahwa penyerahan barang tersebut dilakukan didaerah pabean sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa tanggapan atas alasan keberatan Pemohon Banding : bahwa dasar koreksi Terbanding telah sesuai peraturan atau ketentuan perpajakan mengenai penyerahan ke kawasan berikat, yaitu bahwa Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, sehingga Terbanding tidak salah tafsir atau tidak salah pemahaman sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam alasan keberatan; bahwa terkait penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Dermaga Lempake kepada WNI adalah bukan merupakan penyerahan ke Kawasan Berikat, karena sesuai dokumen kontrak penjualan diketahul bahwa tempat penyerahan FOB Shipping point (FOB Lempake Berau Kalimantan Timur) yang bukan merupakan kawasan berikat sehingga atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa terkait surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-138/PJ.51/2016 tanggal 13 Maret 2006, Terbanding sependapat dengan surat penegasan tersebut bahwa atas penjualan Barang Kena Pajak kepada PDKB dengan syarat penyerahan Loco Gudang Penjual dan FOB Gudang Penjual tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sepanjang Barang Kena Pajak tersebut bener-benar dimasukkan ke Kawasan Berikat dengan tujuan untuk diproses lebih lanjut, namun demikian dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada WNI (Medan) masuk ke Kawasan Berikat (Gresik), hal tersebut disebabkan karena perpindahan hak atas barang telah berpindah dari Pemohon Banding ke WNI pada saat penyerahan Barang Kena Pajak di Dermaga Lempake Berau Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut: bahwa alasan keberatan Pemohon Banding tidak benar dan tidak berdasar serta tidak didukung dengan dokumen pendukung keberatan; bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Dermaga Lempake kepada WNI (Medan) adalah bukan merupakan penyerahan ke Kawasan Berikat, karena penyerahan barang dengan FOB Lempake Berau Kalimantan Timur (Daerah Pabean) dan hak kepemilikan barang telah berpindah kepada pihak pembeli dalam hal ini barang tersebut berdasarkan Kontrak Penjualan telah menjadi milik WNI dan hal ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang; bahwa dasar koreksi Terbanding atas penyerahan yang semula dilaporkan