Putusan Nomor : 82900/PP/M.XVIIIA/12/2017
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 23 |
| Masa Pajak | : | Juli 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp71.184.481.116,00, |
| Menurut Terbanding | : | bahwa kegiatan Pemohon Banding yang mencatat/membukukan pasir timah yang diperoleh dari pihak lain sebagai pembelian bahan baku padahal pasir timah tersebut berasal dari IUP milik Pemohon Banding sendiri maka oleh Terbanding besarnya nilai pembelian tersebut merupakan nilai penggantian dari pekerjaan menambang/mengeksploitasi pasir timah. Atas pekerjaan tersebut termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dasar koreksi Terbanding tidak tepat karena menganggap seluruh bahan baku (pasir timah) yang Pemohon Banding beli dari penambang tradisional merupakan jasa, dimana jasa tidak dapat diproduksi menjadi timah batangan yang merupakan seluruh produk yang Pemohon Banding jual ekspor; |
| Menurut Majelis | : | DASAR HUKUM Pasal 21 ayat (1) beserta penjelasannya dan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;Pasal 8, Pasal 11 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan;Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan;Pasal 3 huruf a, Pasal 4, Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/MDag/PER/1/2007 tentang Ketentuan Ekspor Timah Batangan;Pasal 1 ayat (1), Lampiran II Nomor 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan dasar koreksi Terbanding tidak tepat karena menganggap seluruh bahan baku (pasir timah) yang Pemohon Banding beli dari penambang tradisional merupakan jasa, dimana jasa tidak dapat diproduksi menjadi timah batangan yang merupakan seluruh produk yang Pemohon Banding jual ekspor, sedangkan menurut Terbanding, pembelian pasir timah oleh Pemohon Banding bukan sebagai pembelian bahan baku, akan tetapi Iebih sebagai cerminan atas biaya jasa sehubungan dengan pengusahaan penambangan pasir timah di area kuasa penambangan Pemohon Banding. Biaya jasa atas pengusahaan pasir timah ditentukan atas dasar harga beli pasir timah pada waktu itu. Dengan demikian menurut Terbanding, telah ada objek Jasa Pertambangan yaitu sebesar biaya pembelian pasir timah tersebut. Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding menganggap telah terjadi jual beli pasir timah, maka pasir timah tersebut ditambang dari pertambangan rakyat, sehingga pasir timah tersebut merupakan milik masyarakat yang dijual kepada Pemohon Banding, namun dalam kenyataannya pasir timah tersebut berasal dari Kuasa Pertambangan Pemohon Banding. Hal ini terlihat dengan adanya ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-Dag/PER/1/2007 tentang Ketentuan Ekspor Timah Batangan yang menyatakan : “Bahan baku (biji timah) digunakan berasal dari KP Eksploitasi Pemegang KP Pengolahan dan Pemurnian atau KK atau KP Eksploitasi Pemegang Surat Perjanjian Kerjasama”. Kemudian dalam Pasal 4 dan 5 mengatur antara lain: “Setiap pelaksanaan ekspor timah batangan harus dilakukan verifikasi mengenai asal bahan baku bijih timah yang dilakukan oleh surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan”; bahwa berdasarkan Laporan Surveyor Indonesia, pasir timah yang diolah menjadi timah batangan berasal dari KP Eksploitasi milik Pemohon Banding. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pasir timah yang diambil oleh masyarakat merupakan pasir timah yang berasal dari Kuasa Pertambangan kepunyaan Pemohon Banding, sedangkan masyarakat/badan hukum lain yang mengambil pasir timah merupakan pihak yang memberi jasa atas pengambilan pasir timah tersebut; bahwa Pemohon Banding telah melakukan perubahan izin usaha pertambangan daerah eksploitasi menjadi Kuasa Pertambangan Eksploitasi yaitu dengan Keputusan Bupati Belitung Nomor: 06/SK-KP/DPE/2007 menjadi Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian;05/SK-KP/DPE/2007 menjadi Kuasa Pertambangan Eksploitasi;04/SK-KP/DPE/2007 menjadi Kuasa Pertambangan Eksploitasi;bahwa menurut Majelis, dengan terbitnya Keputusan Bupati Belitung dan Bupati Belitung Timur, Pemohon Banding berhak untuk mengeksploitasi pasir timah di sebagian daerah di kedua kabupaten tersebut. Apabila pasir timah dapat dibeli dari masyarakat, Pemohon Banding tidak perlu mengajukan Kuasa Pertambangan Daerah Eksploitasi Pasir Timah, akan tetapi cukup membeli pasir timah dari masyarakat; bahwa menurut Terbanding pembelian pasir timah oleh Pemohon Banding bukan sebagai pembelian bahan baku/pasir timah akan tetapi atas biaya jasa/upah sehubungan dengan pengambilan/pengusahaan penambangan pasir timah di area kuasa penambanan Pemohon Banding yang dibayarkan kepada rakyat atau penduduk setempat selaku orang pribadi; bahwa menurut Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan Pemotongan Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai……… dst;bahwa dalam penjelasan ayat tersebut yang dimaksud dengan bukan pegawai adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja; bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahan baku berupa pasir yang dibeli dari rakyat yang menggali di wilayah ijin usaha pertambangan milik Pemohon Banding, Majelis berpendapat karena pasir itu berasal dari wilayah ijin usaha pertambangan milik Pemohon Banding sendiri, maka tidak lazim apabila Pemohon Banding membeli barang milik sendiri, sehingga lebih tepat apa yang disebut oleh Pemohon Banding sebagai biaya pembelian pasir adalah merupakan biaya penggantian nilai jasa penggalian pasir oleh rakyat yang kemudian pasirnya diserahkan kepada Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan terungkap pasir yang menurut Pemohon Banding dibeli dari rakyat penambang ternyata pasir yang dihasilkan oleh rakat penambang diserahkan seluruhnya kepada Pemohon Banding dan tidak ada pernyataan dari Terbanding yang menyatakan bahwa pasir hasil galian penambang rakyat dari wilayah ijin usaha penambangan tersebut dijual kepada pihak lain selain Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat terdapat hubungan kerja secara tidak langsung antara Pemohon Banding sebagai pemberi kerja dan rakyat penambang sebagai penerima kerja; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000, maka atas biaya penggantian nilai jasa penggalian pasir oleh rakyat menurut Majelis lebih tepat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di ats Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp71.184.481.116,00 adalah tidak tepat sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam musyawarah, salah satu anggota Majelis Hakim yaitu Entis Sutisna, S.H., M.Hum. menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian pendapat sebagai berikut: Dasar Hukum Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;Pasal 8, Pasal 11 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan;Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan;Pasal 3 huruf a, Pasal 4, Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/MDag/PER/1/2007 tentang Ketentuan Ekspor Timah Batangan;Pasal 1 ayat (1), Lampiran II Nomor 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 70/PJ./2007 Tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan dasar koreksi Terbanding tidak tepat karena menganggap seluruh bahan baku (pasir timah) yang Pemohon Banding beli dari penambang tradisional merupakan jasa, dimana jasa tidak dapat diproduksi menjadi timah batangan yang merupakan seluruh produk yang Pemohon Banding jual ekspor, sedangkan menurut Terbanding, pembelian pasir timah oleh Pemohon Banding bukan sebagai pembelian bahan baku, akan tetapi Iebih sebagai cerminan atas biaya jasa sehubungan dengan pengusahaan penambangan pasir timah di area kuasa penambangan Pemohon Banding. Biaya jasa atas pengusahaan pasir timah ditentukan atas dasar harga beli pasir timah pada waktu itu. Dengan demikian menurut Terbanding, telah ada objek Jasa Pertambangan yaitu sebesar biaya pembelian pasir timah tersebut. Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding menganggap telah terjadi jual beli pasir timah, maka pasir timah tersebut ditambang dari pertambangan rakyat , sehingga pasir timah tersebut merupakan milik masyarakat yang dijual kepada Pemohon Banding, namun dalam kenyataannya pasir timah tersebut berasal dari Kuasa Pertambangan Pemohon Banding. Hal ini terlihat dengan adanya ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-Dag/PER/1/2007 tentang Ketentuan Ekspor Timah Batangan yang menyatakan: “Bahan baku (biji timah) digunakan berasal dari KP Eksploitasi Pemegang KP Pengolahan dan Pemurnian atau KK atau KP Eksploitasi Pemegang Surat Perjanjian Kerjasama”. Kemudian dalam Pasal 4 dan 5 mengatur antara lain: “Setiap pelaksanaan ekspor timah batangan harus dilakukan verifikasi mengenai asal bahan baku bijih timah yang dilakukan oleh surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan”; bahwa berdasarkan Laporan Surveyor Indonesia, pasir timah yang diolah menjadi timah batangan berasal dari KP Eksploitasi milik Pemohon Banding. Dengan demikian Hakim ini berpendapat bahwa pasir timah yang diambil oleh masyarakat merupakan pasir timah yang berasal dari Kuasa Pertambangan kepunyaan Pemohon Banding, sedangkan masyarakat/badan hukum lain yang mengambil pasir timah merupakan pihak yang memberi jasa atas pengambilan pasir timah tersebut; bahwa Pemohon Banding telah melakukan perubahan izin usaha pertambangan daerah eksploitasi menjadi Kuasa Pertambangan Eksploitasi yaitu dengan Keputusan Bupati Belitung Nomor: 06/SK-KP/DPE/2007 menjadi Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian;05/SK-KP/DPE/2007 menjadi Kuasa Pertambangan Eksploitasi;04/SK-KP/DPE/2007 menjadi Kuasa Pertambangan Eksploitasi;bahwa menurut Hakim ini, dengan terbitnya Keputusan Bupati Belitung dan Bupati Belitung Timur, Pemohon Banding berhak untuk mengeksploitasi pasir timah di sebagian daerah di kedua kabupaten tersebut. Apabila pasir timah dapat dibeli dari masyarakat, Pemohon Banding tidak perlu mengajukan Kuasa Pertambangan Daerah Eksploitasi Pasir Timah, akan tetapi cukup membeli pasir timah dari masyarakat; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Hakim ini berpendapat telah terjadi perbuatan pemberian jasa penambangan pasir timah oleh badan hukum lain/masyarakat kepada Pemohon Banding, sehingga atas pemberian jasa penambangan tersebut terutang Pajak Penghasilan Pasal 23, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai jasa yang diberikan dikalikan dengan Perkiraan Penghasilan Neto sebesar 30%. Dengan demikian koreksi Terbanding dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa sesuai Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: ”Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”; |
| Menimbang | : | bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah memutuskan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp71.184.481.116,00 tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2008 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: 1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp 71.240.190.123 Koreksi dibatalkan Rp 71.240.190.123 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 55.709.0072 PPh Pasal 23 yang terutang Rp 2.305.3063 Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung PemerintahRp 0 b. Setoran masaRp 0 c. STP (pokok kurang bayar) Rp 0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa PajakRp 0 e. Lain-lainRp 0 f. Kompensasi kelebihan ke Masa PajakRp 0 g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f) 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)Rp 2.305.3065 Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 1.106.547 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP Rp 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP Rp 0 e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)Rp 1.106.5476 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e) Rp 3.411.853 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1096/WPJ.03/2014 tanggal 21 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00001/203/08/305/13 tanggal 31 Juli 2013 atas nama PT XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: 1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 55.709.0072 PPh Pasal 23 yang terutangRp 2.305.3063 Kredit Pajak: Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp 04 Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 2.305.3065 Sanksi administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 1.106.547 Jumlah sanksi administrasiRp 1.106.5476 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 3.411.853 Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00355/PP/PM/VI/2015 tanggal 17 Juni 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1. Drs. AA, M.M.Sebagai Hakim Ketua,2. Drs. BB, M.Sc. Sebagai Hakim Anggota,3. DE, S.H., M.Hum.Sebagai Hakim Anggota,4. DF, S.E., M.M.Sebagai Panitera Pengganti. Putusan Nomor Put.82900/PP/M.XVIIIA/12/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa 18 April 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1. Drs. AA, M.M.Sebagai Hakim Ketua,2. Drs. BB, M.Sc. Sebagai Hakim Anggota,3. Drs. CC, M.A.Sebagai Hakim Anggota,4. DF, S.E., M.M.Sebagai Panitera Pengganti. dengan dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding. |

