Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82910/PP/M.XIIA/16/2017

Putusan Nomor : 82910/PP/M.XIIA/16/2017

Jenis Pajak:PPN
 
Masa Pajak:Oktober 2010
 
Pokok Sengketa  :bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp102.620.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data-data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding terdapat koreksi atas penyerahan/obyek Pajak Pertambahan Nilai yaitu penyerahan pada masa Januari sampai dengan Desember 2010, koreksi tersebut karena berdasarkan klarifikasi melalui aplikasi PKPM terdapat selisih antara Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan Pajak Masukan yang sudah dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding, atas hal tersebut Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2010;
Menurut Pemohon Banding:bahwa jika koreksi Terbanding/pemeriksa hanya berdasarkan data PK-PM dan pihak pembeli tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kebenaran pelaporan pembeliannya baik berupa bukti pembayaran nilai transaksi dan Pajak Pertambahan Nilai-nya, maka seharusnya kesalahan dari pihak pembeli tersebut tidak dapat dibebankan ke penjual (Pemohon Banding);
Menurut Majelis:Pendapat Terbanding :

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan berdasarkan hasil equalisasi antara peredaran usaha pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 dengan total penyerahan Barang Kena Pajak pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 terdapat selisih sebesar Rp1.524.871.324,00 ;

bahwa berdasarkan klarifikasi melalui aplikasi PK-PM terdapat selisih antara Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan Pajak Masukan yang sudah dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding, sehingga peredaran usaha Pemohon Banding Tahun Pajak 2010 dikoreksi sebesar Rp1.524.871.324,00 ;

bahwa Faktur Pajak Keluaran yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Tahun 2010 dan telah dikreditkan atau sudah menjadi Pajak Masukan lawan transaksi Pemohon Banding adalah sebagai berikut (dalam rupiah) :

1.
Masa Agustus 2010 :

– PT AAARp   3.316.200,00
– PT BBBRp   6.743.400,002.
Masa September 2010

– PT AAARp   4.755.000,00
– PT BBBRp   3.903.563,003.
Masa Oktober 2010

– PT CCCRp   9.443.000,00
– PT CCC 
Rp      819.000,004Masa November 2010

– PT CCCRp 21.370.000,00
– CCCRp 12.805.084,00
– PT BBB 
Rp   5.870.000,00
– PT BBB 
Rp 12.815.084,005.
Masa Desember 2010

– PT DDDRp 12.234.200,00
– PT EEERp 23.350.000,00
– PT FFFRp 11.660.000,00
– PT GGGRp   4.580.000,00
– PT CCCRp   4.876.500,00
– PT AAARp   3.825.000,00              
Jumlah ………………………… Rp143.376.051,00 (DPP Rp1.433.760.510,00)

bahwa peredaran usaha Tahun 2010 merupakan equalisasi jumlah total penyerahan BKP (DPP PPN) sesuai dengan SPT Masa PPN selama Tahun 2010 ditambah dengan koreksi Peredaran Usaha yang belum dilaporkan berdasarkan aplikasi PK-PM dengan perhitungan sebagai berikut:

a.     Penyerahan BKP cfm SPT Masa PPNRp     5.139.165.559,00b.     Koreksi cfm Aplikasi PK-PM    Rp     1.433.760.510,00c.     Jumlah Peredaran UsahaRp     6.572.926.069,00d.     Peredaran Usaha cfm SPT Tahunan Pajak   Rp     5.048.054.745,00        Penghasilan Badan
e.     Koreksi Peredaran Usaha    
Rp     1.524.871.324,00
Pendapat Pemohon Banding :

bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding tidak ada di dalam Daftar Faktur Pajak yang Pemohon Banding laporkan karena memang Pemohon Banding tidak pernah mengeluarkan Faktur Pajak atas nama PT AAA, BBB, CCC, DDD, EEE, FFF dan GGG;

bahwa Faktur yang ada di dalam aplikasi PK-PM tersebut dapat berasal dari Faktur Pajak Tidak Sah yang dibuat/digandakan secara tidak bertanggungjawab guna memperoleh keuntungan penerbitnya dan kasus seperti ini sudah banyak terjadi sehingga Pemohon Banding berpendapat hal ini tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa keberadaan pengguna Faktur Pajak Tidak Sah tersebut memang tidak jelas karena Pemohon Banding telah mencoba mencari tahu melalui Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar dan hasilnya hampir semuanya sama yaitu alamat tidak ada/tidak diketemukan, dipanggil tidak pernah datang, PKP kemudian dicabut, masuk suspek atau DPO, pelaporan SPT melalui pos saja;

bahwa Faktur Pajak yang tidak sah tersebut telah dikreditkan oleh lawan transaksi, tidak dapat dijadikan sebagai alasan oleh Terbanding bahwa Faktur Pajak tersebut adalah sah, karena Faktur Pajak tersebut sengaja diterbitkan oleh penerbit yang tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan pribadi;

bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah kosmetik dan makanan kesehatan yang menunjukkan sangat tidak berhubungan dengan data koreksi Terbanding yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan ke toko sparepart kendaraan sebagaimana ditunjukkan dalam data aplikasi PK-PM;

bahwa bidang usaha yang Pemohon Banding jelaskan tersebut adalah untuk memperkuat bukti Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak tersebut memang bukan Pemohon Banding yang menerbitkan, karena Pemohon Banding bergerak dalam bidang kosmetik dan makanan kesehatan, sedangkan pemakai Faktur bergerak dalam bidang sparepart motor dan lain-lain ;

bahwa selain mengirimkan surat klarifikasi atas keabsahan Faktur Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Informasi Data Laporan dan Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (IDLP) kepada Kanwil DJP Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Utara dengan tembusan kepada Kantor Pusat Ditjen Pajak;
Pendapat Majelis:bahwa setelah memeriksa dokumen-dokumen, bukti-bukti, penjelasan tertulis Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa menurut Majelis sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp102.620.000,00 terkait dengan sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010;

bahwa sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2010 yang didasarkan pada hasil equalisasi Pajak Penghasilan Badan dengan PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2010 terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.524.871.324,00;

bahwa Faktur Pajak yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah Masa Agustus sampai dengan Desember 2010 atas nama PT AAA, PT BBB, PT CCC, PT DDD, PT EEE, PT FFF dan PT GGG;

bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak atas nama perusahaan-perusahan tersebut tidak ada dalam daftar Faktur Pajak Keluaran yang Pemohon Banding laporkan, dikarenakan memang Pemohon Banding tidak pernah mengeluarkan Faktur Pajak atas nama perusahaan tersebut;

bahwa atas keberadaan Pengguna Faktur Pajak yang tidak jelas tersebut, Pemohon Banding telah melakukan klarifikasi dengan mengirim surat kepada Kantor Pelayan Pajak dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar dan memperoleh jawaban yang hampir sama yaitu alamat tidak ada/tidak diketemukan, dipanggil tidak pernah datang, PKP dicabut, masuk suspek atau DPO dan pelaporan SPT melalui Pos saja;

bahwa berdasarkan penjelasan tertulis dari Kantor Pelayanan Pajak terkait, Majelis berpendapat bahwa Pengguna Faktur Pajak sebanyak 16 Faktur Pajak atas nama PT AAA, PT BBB, PT CCC, PT DDD, PT EEE, PT FFF dan PT GGG merupakan pengguna faktur yang bermasalah, sehingga Faktur Pajaknya termasuk Faktur Pajak Tidak Sah;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah menempuh berbagai usaha untuk menelusuri keberadaan transaksi penyerahan BKP/JKP yang disangkakan oleh Terbanding telah dilakukan, termasuk menempuh prosedur pelaporan kepada Terbanding melalui unit organisasi Terbanding yang seharusnya bisa menelusuri dan mengetahui secara pasti siapa pihak ketiga yang melakukan pengkreditan Pajak Masukan a quo;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual harus menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan penyerahan BKP/JKP yang dilakukannya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis tidak dapat mengungkapkan kebenaran yang dilakukan oleh Terbanding selain dari pengungkapan Sistem Informasi Perpajakan yang secara teknologi dapat menunjukkan adanya kejadian pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP Pembeli;

bahwa menurut Majelis, atas koreksi tersebut Pemohon Banding tidak dapat menjadi satusatunya pihak yang harus melakukan pembuktian dengan memberikan bukti-bukti tentang ketiadaan koreksi yang dimaksud Terbanding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, Terbanding tidak dapat melakukan pembuktian bahwa memang Pemohon Banding melakukan penyerahan BKP/JKP yang tidak dilaporkannya;

bahwa oleh karena koreksi peredaran usaha Pemohon Banding didasarkan pada Faktur Pajak yang tidak sah, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis;

bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp1.524.871.324,00 tidak tepat dan harus dibatalkan,

bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp1.524.871.324,00 tidak dapat dipertahankan, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp102.620.000,00 juga tidak dapat dipertahankan;
Menimbang  :bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan mengabulkan banding Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 menurut Majelis adalah sebagai berikut :

UraianPemohon
(Rp)Terbanding
(Rp)
Majelis
(Rp)Koreksi yang
dikabulkan
(Rp)Dasar Pengenaan Pajak 




– Ekspor
0,000,000,000,00- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri458.499.056,00561.119.056,00458.499.056,00102.620.000,00- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
0,000,000,000,00- Jumlah seluruh penyerahan458.499.056,00561.119.056,00
458.499.056,00
102.620.000,00Penghitungan PPN kurang Bayar



Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri45.849.904,0056.111.903,0045.849.904,0010.261.999,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan45.849.904,0045.849.904,0045.849.904,000,00Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar0,0010.261.999,000,0010.261.999,00Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,000,000,000,00PPN yang kurang dibayar 
0,0010.261.999,000,0010.261.999,00Sanksi administrasi :




– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
0,004.925.760,00
0,004.925.760,00
– Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP 
0,000,000,000,00Jumlah sanksi administrasi0,004.925.760,00
0,004.925.760,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,0015.187.759,000,0015.187.759,00
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 1754/WPJ.06/2015 tanggal 23 Juli 2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor: 00004/207/10/028/14 tanggal 14 Agustus 2014, atas nama: PT. XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak
– Ekspor  Rp                       0,00- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri   Rp     458.499.056,00- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut    Rp                       0,00- Jumlah seluruh penyerahanRp     458.499.056,00Penghitungan PPN kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp       45.849.904,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp       45.849.904,00Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar 
Rp                       0,00Kelebihan Pajak yang sudah
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp                       0,00PPN yang kurang dibayarRp                       0,00Sanksi administrasi :
– Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp                       0,00- Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUPRp                       0,00Jumlah sanksi administrasi 
Rp                       0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp                       0,00         
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00117/PP/BR/2016 tanggal 1 Februari 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Nomor: Pen.44/PP/PrbSM/2016 tanggal 20 Juli 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA, SH.Sebagai Hakim Ketua,BB, Ak, MM, CA  
Sebagai Hakim Anggota,CC, M.Stud, Ak, CASebagai Hakim Anggota,DDSebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 17 April 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.