bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 yang menurut Terbanding sebesar Rp 2.847.824.470,00 berupa imbalan bagi hasil yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;