Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52611/PP/M.XVIII.A/16/2014
Tahun Putusan
: 2005
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
wulan taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2005 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp476.083.000,00;