Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50770/PP/M.XVIIIB/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp706.484.246,00;