Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40795/PP/M.II/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40795/PP/M.II/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  
Masa/Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Nopember 2007 sebesar Rp.2.540.484.473,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

NoJenis Sengketa Kredit PajakNilai Sengketa1Koreksi Faktur Pajak Masukan karena tanda konfirmasi “tidak ada” 2.418.778.386,002Koreksi Faktur Pajak Masukan karena tanda konfirmasi “tanggal faktur pajak beda”121.706.155,00Jumlah2.540.484.541,00
  
  
Menurut Terbanding:Koreksi Pajak Masukan karena jawaban klarifikasi menyatakan “tidak ada” sebesar Rp2.418.778.386,00
bahwa mengikuti instruksi Majelis II Pengadilan Pajak untuk melakukan pengujian Arus Uang dan Arus Barang, Terbanding sudah ditunjukkan dokumen-dokumen terkait oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:
Terdapat Pajak Masukan sebesar Rp1.343.484,00 dari PT. AAA yang tidak didukung dengan bukti pembayaran maupun bukti pengiriman/pemakaian barang (tidak memenuhi pengujian Arus Uang dan Arus Barang),Terdapat Pajak Masukan sebesar Rp2.606.042,00 dari PT. BBB, dimana sebesar Rp892.699,00 belum terbuktikan arus uangnya,Terdapat Pajak Masukan sebesar Rp14.566.805,00 dari PT. CCC, dimana sebesar Rp682.230,00 tidak ditunjukkan dokumen invoice-nya;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding berpendapat walaupun demikian, Faktur Pajak tersebut sepanjang PPN nya sudah dibayarkan ke PKP yang menerbitkan FP (Arus Kas/Arus Barang), Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan karena tidak menimbulkan kerugian bagi negara;
 
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “tidak ada” sebesar Rp.2.418.778.386,00

bahwa dalam proses keberatan, selain melakukan kualifikasi ulang atas Pajak Masukan yang dikoreksi, Terbanding juga melakukan penelitian atas dokumen pendukung yang berkaitan dengan Faktur Pajak Masukan tersebut, dengan hasil sebagai berikut:
Terdapat Pajak Masukan dengan total sebesar Rp.2.300.002.093,00 dengan jawaban klarifikasi ulang “Ada”, tetapi Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN tahun 2000, dengan penjelasan sebagai berikut:Pajak Masukan sebesar Rp.2.185.765.927,00 atas nama PT. DDD, NPWP 02.004.xxxx;

bahwa dari penelitian atas copy invoice dan Faktur Pajak diketahui bahwa transaksi yang dilakukan adalah pembayaran jasa manajemen. Pemohon Banding tidak memberikan dokumen perjanjian dan hasil dari kegiatan jasa manajemen yang dilakukan oleh PT. DDD. Oleh karena itu, tidak dapat diyakini bahwa Pajak Masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan jasa manajemen di bidang penambangan sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.2.185.765.927,00 tidak dapat dikreditkan;

Pajak Masukan sebesar Rp.10.610.910 atas nama CV. FFF, NPWP 02.489.xxxx;

bahwa dari penelitian atas copy invoice dan Faktur Pajak diketahui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pengangkutan batu belah. Dan penelitian atas kegiatan usaha lawan transaksi, diketahui bahwa CV. FFF bergerak dalam bidang perdagangan besar. Oleh karena kegiatan usaha CV. FFF adalah perdagangan besar, maka tidak dapat diyakini bahwa Pajak Masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding di bidang penambangan sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.10.610.910 tidak dapat dikreditkan;

Pajak Masukan sebesar Rp.65.736.636,00 atas nama CV. HHH, NPWP 02.172.xxxx;

bahwa dari penelitian atas copy invoice dan Faktur Pajak diketahui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pengangkutan batu bara. Dan penelitian atas kegiatan usaha lawan transaksi, diketahui bahwa CV. HHH bergerak dalam bidang persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil. Oleh karena kegiatan usaha CV. HHH adalah persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil maka tidak dapat diyakini bahwa Pajak Masukan tersebut berhubungan langusng dengan kegiatan Pemohon Banding di bidang penambangan sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.65.736.636,00 tidak dapat dikreditkan;

Pajak Masukan sebesar Rp.29.472.208,00 atas nama CV. KKK, NPWP 02.293.xxxx;

bahwa dari penelitian atas copy invoice dan Faktur Pajak diketahui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pemakaian spareparts bukan pembelian spareparts sebagaimana penjelasan Pemohon Banding. Oleh karena tidak ada penjelasan lebih lanjut atas pemakaian spareparts tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding di bidang penambangan sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.29.472.208 tidak dapat dikreditkan;

Pajak Masukan sebesar Rp.7.732.212,00 atas nama PT. MMM, NPWP 01.321.xxxx;

bahwa dari penelitian atas copy invoice dan Faktur Pajak diketahui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pembelian Trellex Cher-Lag. Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan lebih lanjut atas barang tersebut. Oleh karena tidak ada penjelasan lebih lanjut atas barang tersebut berhubungan langsung kegiatan Pemohon Banding di bidang penambangan sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.7.732.212,00 tidak dapat dikreditkan;

Pajak Masukan sebesar Rp.643.200,00 atas nama PT. NNN NPWP 01.703.xxxx;

bahwa dari penelitian atas copy invoice dan Faktur Pajak diketahui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pembelian Termit-Oxy Lance Torch. Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan lebih lanjut atas barang tersebut. Oleh karena tidak ada penjelasan lebih lanjut atas barang tersebut maka tidak dapat diyakini bahwa Pajak Masukan atas barang tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding di bidang penambangan sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.643.200,00 tidak dapat dikreditkan;
Terdapat Pajak Masukan dengan total sebesar Rp.18.516.331,00 dengan jawaban klarifikasi ulang “Tidak Ada” sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, yang terdiri dari:Pajak Masukan sebesar Rp.1.343.484,00 atas nama PT. QQQ, NPWP 02.489.xxxx;Pajak Masukan sebesar Rp.2.606.042,00 atas nama PT. BBB, NPWP 01.130.xxxx;Pajak Masukan sebesar Rp.14.566.805 atas nama PT. CCC, NPWP 01.674.xxxx;Terdapat Pajak Masukan yang belum dijawab klarifikasinya sebesar Rp.95.609.962,00 sehingga tidak dapat dikreditkan;bahwa terdapat Pajak Masukan atas nama PT. RRR, NPWP 02.004.xxxx yang belum dijawab konfirmasinya dari KPP tempat PKP penjual terdaftar. Oleh karena itu, atas Pajak Masukan sebesar Rp.95.609.962,00 tidak dapat dikreditkan;
Terdapat Pajak Masukan sebesar Rp.4.650.000,00 dengan jawaban klarifikasi ulang “Ada” tetapi Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan formal;Terdapat Pajak Masukan sebesar Rp.4.650.000,00 atas nama PT. SSS  NPWP 01.463.xxxx. Dari penelitian atas Faktur Pajak diketahui bahwa dalam Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dicoret salah satu keterangan Harga Jual/Uang Muka/Penggantian/Termin;Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-undang PPN Tahun 2000 mengenai persyaratan pembuatan Faktur Pajak yang pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: 549/PJ./2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER-159/PJ./2006, diketahui bahwa atas keterangan Harga Jual/Uang Muka/Penggantian/Termijn dilakukan pencoretan;Terbanding berpendapat bahwa pencoretan Faktur Pajak Masukan pada keterangan “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn belum dilakukan dan yang dapat melakukan pencoretan adalah PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar. Sedangkan pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. SSS  tidak dilakukan pencoretan pada keterangan Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn, maka tidak memenuhi ketentuan formal sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;bahwa Terbanding dan Pemohon Banding pada tanggal 9 Juni 2011 telah melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:

Bukti yang Diperiksa
Payment VoucherInvoiceProgress SummaryBerita Acara Pemakaian BBM/Spare PartsFaktur PajakRekening Koran dan Bukti TransferBukti Potong PPh Pasal 23Surat Perintah KerjaPurchase OrderDelivery OrderReceiving ReportSurat JalanConsigment StockPrint Out GLBerita Acara : Daily Activity ReportKontrak PB dengan PT DDD nomor : 002/KPP-PSM/IX/2003Adendum Kontrak 2006Kartu Kerjabahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan sebagai berikut:
Pajak Masukan sebesar Rp2.185.765.927,00 atas nama PT. DDDbahwa jumlah tersebut adalah Pajak Masukan atas transaksi Management Service berdasarkan perjanjian No.002/KPP-PSM/IX/03 tahun 2003. Dalam perjanjian tersebut tidak nampak secara jelas “Jenis Jasa” yang diserahkan oleh pihak PT. DDD kepada Pemohon Banding. Dalam perjanjian hanya disebutkan bahwa pihak I (Pemohon Banding) meminta Jasa Management Service kepada pihak II (PT. DDD) dalam pelaksanaan pengelolaan pelabuhan khusus batubara Sungai Putting. Klausul ini menurut Terbanding belum dapat menjelaskan jenis jasa yang diserahkan, karena dalam Perjanjian juga dinyatakan bahwa Pemohon Banding adalah Pelaksana Pengelolaan Pelabuhan Khusus Batubara Sungai Putting. Tidak ada dokumen “out put” atas hasil jasa yang diserahkan oleh PT. DDD yang dapat dijadikan ukuran bahwa jasa tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Terbanding berpendapat koreksi dipertahankan,
 Pajak Masukan sebesar Rp10.610.910,00 dari CV. FFFbahwa berdasarkan bukti PV, Invoice, Daily Material Report dan SPK, nampak bahwa deskripsi pekerjaan yang dilakukan oleh CV. FFF untuk Pemohon Banding adalah suplai batu belah yang digunakan untuk perkerasan areal stockpile yaitu suatu area di port (pelabuhan) yang digunakan untuk menampung batubara sebelum loading ke tongkang,
Pajak Masukan sebesar Rp65.736.636,00 dari CV. HHHbahwa berdasarkan dokumen PV, Invoice, Progress Summary, Faktur Pajak Standar, Berita Acara Pemeriksaan, Kartu Kerja Pengangkutan, dan bukti potong PPh 23 dari Pemohon Banding ke CV. HHH, nampak bahwa pengeluaran tersebut adalah pembayaran jasa pengangkutan batubara dari PIT (tambang) ke crusser (penggilingan batubara). Pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding sebagian besar diakui sebagai Biaya Coal Hauling Transport,
 Pajak Masukan sebesar Rp29.472.208,00 dari CV. KKKbahwa berdasarkan dokumen PV, Faktur Pajak, Invoice nampak bahwa jenis barang yang diserahkan adalah sparepart. Dari dokumen Consigment Stock yang mencantumkan otorisasi dari bagian logistik, nampak bahwa pembelian spareparts tersebut tidak langsung digunakan namun ditampung dalam persediaan, sehingga nampak dalam pencatatan akun Inventory Spareparts. Terdapat transaksi lain dari CV. KKK yaitu penyerahan Jasa Mekanik sesuai dengan Berita Acara Daily Activity Report dan atas transaksi ini Pemohon Banding menunjukkan Bukti Potong PPh Pasal 23,
Pajak Masukan sebesar Rp7.732.212,00 dari PT. MMMbahwa berdasarkan dokumen PV, BUkti Pembayaran, Invoice, Purchase Order, dan surat jalan, nampak bahwa barang yang dibeli oleh Pemohon Banding adalah Trellex Cer-Lag untuk struktur rangkaian conveyor di BC1 dan BC2,
Pajak Masukan sebesar Rp643.200,00 dari PT. NNNbahwa berdasarkan dokumen PV, Rekap Invoice, Invoice, dan PO dari Pemohon Banding nampak bahwa transaksi ini adalah pembelian Thermit Oxy Completed (Ujung Mata Las) untuk perbaikan mesin Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:
Pajak masukan Rp2.185.765.927,00 atas nama PT. DDDbahwa sesuai dengan perjanjian dengan PT. DDD dikatakan bahwa PT. DDD memberikan Jasa Management Service kepada Pemohon Banding untuk melakukan pengelolaan pelabuhan di Sungai Putting. Jasa yang diberikan antara lain: marketing, pengaturan stockpile, pengaturan alokasi jetty, pengamanan di area pelabuhan serta mencarikan pelanggan baru untuk pengguna jasa pelabuhan. Dokumen yang bisa diberikan pada saat proses rekon adalah “Minutes of Meeting” yang dilakukan setiap bulan antar Pemohon Banding dan PT. DDD, – Pajak Masukan Rp10.610.910,00 atas nama CV. FFF

bahwa menurut Peneliti Keberatan, transaksi tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Tetapi dengan melihat bukti pembayaran, invoice dan SPK dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah pembelian batu belah yang digunakan untuk pengerasan area stokpile di area pelabuhan. Oleh karena itu, dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan yang timbul bisa dikreditkan,
Pajak Masukan Rp65.736.636,00 atas nama CV. HHHbahwa menurut Peneliti Keberatan, transaksi tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Tetapi dengan melihat bukti pembayaran, invoice, berita acara dan kartu kerja pengangkutan dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah pembayaran untuk jasa pengangkutan batubara dari tambang ke crusher untuk dilakukan penggilingan batubara. Atas jasa tersebut, Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan PPh 23. Oleh karena itu, dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan yang timbul bisa dikreditkan,
Pajak Masukan Rp29.472.208,00 atas nama CV. KKKbahwa menurut Peneliti Keberatan, transaksi tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Tetapi dengan melihat bukti pembayaran, invoice dan Faktur Pajak dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah pembelian sparepart yang ditampung terlebih dahulu sebagai inventory sparepart, yang selanjutnya sparepart tsb digunakan untuk alat-alat produksi. Selain itu ada juga penyerahan jasa mekanik sesuai dengan BA dimana atas jasa tersebut pemohon banding sudah melakukan pemotongan PPh 23. Oleh karena itu, dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha pemohon banding sehingga pajak masukan yang timbul bisa dikreditkan,
Pajak Masukan Rp7.732.212,00 atas nama PT. MMMbahwa menurut Peneliti Keberatan, transaksi tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Tetapi dengan melihat bukti pembayaran, invoice dan PO dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah pembelian Trellex Cer Lag yang digunakan untuk struktur rangkaian conveyor BC1 dan BC2 di area pelabuhan. Oleh karena itu, dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan yang timbul bisa dikreditkan,
Pajak Masukan Rp643.200,00 atas nama PT. NNNbahwa menurut Peneliti Keberatan, transaksi tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Tetapi dengan melihat bukti pembayaran, invoice dan PO dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah pembelian Thermit Oxy Completed (Ujung Mata Las) yang digunakan untuk perbaikan mesin. Oleh karena itu, dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan yang timbul bisa dikreditkan;

bahwa mengikuti instruksi Majelis II Pengadilan Pajak untuk melakukan pengujian Arus Uang dan Arus Barang, Terbanding sudah ditunjukkan dokumen-dokumen terkait oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:
Terdapat Pajak Masukan sebesar Rp1.343.484,00 dari PT. AAA yang tidak didukung dengan bukti pembayaran maupun bukti pengiriman/pemakaian barang (tidak memenuhi pengujian Arus Uang dan Arus Barang),Terdapat Pajak Masukan sebesar Rp2.606.042,00 dari PT. BBB, dimana sebesar Rp892.699,00 belum terbuktikan arus uangnya,Terdapat Pajak Masukan sebesar Rp14.566.805,00 dari PT. CCC, dimana sebesar Rp682.230,00 tidak ditunjukkan dokumen invoice-nya;bahwa atas jumlah Pajak Masukan sebesar Rp95.609.962,00 dari PT. RRR, Pemohon Banding menunjukkan dokumen Faktur Pajak, Payment Voucher, Bukti Pembayaran, dan sebagian Rekening Koran, yang bukan dari transaksi Pemohon Banding dengan PT. RRR, melainkan dengan PT. UUU. Dari jumlah Pajak Masukan tersebut, sebesar Rp32.282.392,00 (daftar nomor 54 s.d. 80) belum dibuktikan pembayaran dalam Rekening Korannya.;

bahwa menurut Pemohon Banding, dari hasil proses penelitian keberatan, diketahui atas jumlah Rp2.418.778.386,00 dasar koreksi diubah menjadi sebagai berikut:
1.a.Rp2.300.002.093,00 koreksi Pajak Masukan atas pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha,1.b.Rp18.516.331,00 koreksi Pajak Masukan atas jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”,1.c.Rp95.609.962,00 koreksi Pajak Masukan karena konfirmasi yang belum dijawab,1.d.Rp4.650.000,00 koreksi Pajak Masukan karena tidak memenuhi ketentuan formal (Harga Jual/Uang Muka/Pengganti/Termin, tidak dicoret salah satu;             
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:
Pajak masukan Rp2.185.765.927,00 atas nama PT. DDDbahwa sesuai dengan perjanjian dengan PT. DDD dikatakan bahwa PT. DDD memberikan Jasa Management Service kepada Pemohon Banding untuk melakukan pengelolaan pelabuhan di Sungai Putting. Jasa yang diberikan antara lain: marketing, pengaturan stockpile, pengaturan alokasi jetty, pengamanan di area pelabuhan serta mencarikan pelanggan baru untuk pengguna jasa pelabuhan. Dokumen yang bisa diberikan pada saat proses rekonsiliasi adalah “Minutes of Meeting” yang dilakukan setiap bulan antar Pemohon Banding dan PT. DDD,
Pajak Masukan Rp10.610.910,00 atas nama CV. FFFbahwa menurut Peneliti Keberatan, transaksi tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Tetapi dengan melihat bukti pembayaran, invoice dan SPK dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah pembelian batu belah yang digunakan untuk pengerasan area stokpile di area pelabuhan. Oleh karena itu, dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan yang timbul bisa dikreditkan, – Pajak Masukan Rp65.736.636,00 atas nama CV. HHH

bahwa menurut Peneliti Keberatan, transaksi tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Tetapi dengan melihat bukti pembayaran, invoice, berita acara dan kartu kerja pengangkutan dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah pembayaran untuk jasa pengangkutan batubara dari tambang ke crusher untuk dilakukan penggilingan batubara. Atas jasa tersebut, Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan PPh 23. Oleh karena itu, dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan yang timbul bisa dikreditkan,
Pajak Masukan Rp29.472.208,00 atas nama CV. KKKbahwa menurut Peneliti Keberatan, transaksi tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Tetapi dengan melihat bukti pembayaran, invoice dan Faktur Pajak dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah pembelian sparepart yang ditampung terlebih dahulu sebagai inventory sparepart, yang selanjutnya sparepart tsb digunakan untuk alat2x produksi. Selain itu ada juga penyerahan jasa mekanik sesuai dengan BA dimana atas jasa tersebut pemohon banding sudah melakukan pemotongan PPh 23. Oleh karena itu, dapat dibuktikan bahwa transaksi tsb berhubungan dengan kegiatan usaha pemohon banding sehingga pajak masukan yang timbul bisa dikreditkan,
Pajak Masukan Rp7.732.212,00 atas nama PT. MMMbahwa menurut Peneliti Keberatan, transaksi tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Tetapi dengan melihat bukti pembayaran, invoice dan PO dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah pembelian Trellex Cer Lag yang digunakan untuk struktur rangkaian conveyor BC1 dan BC2 di area pelabuhan. Oleh karena itu, dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan yang timbul bisa dikreditkan,
Pajak Masukan Rp643.200,00 atas nama PT. NNNbahwa menurut Peneliti Keberatan, transaksi tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Tetapi dengan melihat bukti pembayaran, invoice dan PO dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah pembelian Thermit Oxy Completed (Ujung Mata Las) yang digunakan untuk perbaikan mesin. Oleh karena itu, dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan yang timbul bisa dikreditkan;

bahwa pada saat proses rekon antara Pemohon Banding dan Terbanding, sudah dilakukan pengujian Arus Uang dan Arus Barang sehingga didapatkan hasil sebagai berikut:
Pajak Masukan Rp1.343.484,00 dari PT. QQQ. Pada saat proses rekon, Pemohon Banding belum memberikan bukti untuk pengujian arus kas dan arus barang,Pajak Masukan Rp2.606.042,00 dari PT. BBB, Pemohon Banding hanya kurang menunjukkan Rekening Koran untuk transaksi Rp892.699,00 sehingga arus uang belum dapat dibuktikan,Pajak Masukan Rp14.566.805,00 dari PT. CCC, Pemohon Banding hanya kurang menunjukkan dokumen invoice untuk transaksi sebesar Rp682.230,00;bahwa atas jumlah Pajak Masukan Rp95.609.962,00 dari PT. RRR, Pemohon Banding sudah menunjukkan dokumen Faktur Pajak, Payment Voucher, bukti pembayaran dan sebagian Rekening Koran tetapi atas nama PT. UUU. Pada saat pembuatan SPT PPN, Pemohon Banding salah menuliskan nama Wajib Pajak, sehingga tertulis nama PT. VVV. Atas jumlah yang belum dibuktikan rekening korannya (Rp32.282.392,00);

bahwa Pemohon banding sudah menunjukkan dokumen Faktur Pajak, Payment Voucher, bukti pembayaran, PO dan bukti transfer atas nama PT. SSS. Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi tersebut karena Faktur Pajak tersebut dianggap cacat karena tidak dicoretnya keterangan Harga Jual/Uang Muka/Pengganti/Termin;

bahwa Pemohon Banding berpendapat walaupun Faktur Pajak tersebut, sepanjang PPN nya sudah dibayarkan ke PKP yang menerbitkan FP (Arus Kas/Arus Barang), Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan karena tidak menimbulkan kerugian bagi negara;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan berikut merupakan pajak masukan atas pengeluaran yang langsung berhubungan dengan dengan kegiatan usaha yaitu untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, dan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pajak masukannya telah dibayarkan oleh Pemohon Banding selaku Pembeli kepada Penjual Barang atau Pemberi Jasa Kena Pajak sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), sehingga dapat digunakan sebagai kredit Pajak Masukan, yaitu sebagai berikut:

NoUraian Sengketa Pajak Masukan Menurut MajelisJumlah Pajak Masukan
Yang Dapat Dikreditkan
Menurut Majelis1Pajak Masukan Rp2.185.765.927,00 atas nama PT. DDD2.185.765.927,002Pajak Masukan Rp10.610.910,00 atas nama CV. FFF10.610.910,003Pajak Masukan Rp65.736.636,00 atas nama CV. HHH65.736.636,004Pajak Masukan Rp29.472.208,00 atas nama CV. KKK29.472.208,005Pajak Masukan Rp7.732.212,00 atas nama PT. MMM7.732.212,006Pajak Masukan Rp643.200,00 atas nama PT. NNN643.200,007Pajak Masukan Rp1.343.484,00 dari PT. QQQ. 0,008Pajak Masukan Rp2.606.042,00 dari PT. BBB1.713.343,009Pajak Masukan Rp14.566.805,00 dari PT. CCC13.884.575,0010Pajak Masukan sebesar Rp.4.650.000,00 atas nama PT. SSS4.650.000,0011Pajak Masukan Rp95.609.962,00 dari PT. RRR63.327.570,00Jumlah2.383.536.581,00
bahwa oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat bahwa terdapat bukti yang mendukung sebagian alasan Pemohon Banding atas sengketa Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp2.418.778.386,00, sesuai dengan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf (b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPn/BM dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), demikian Majelis berkesimpulan bahwa atas Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp2.418.778.386,00 sejumlah Rp2.383.536.581,00 tidak dapat dipertahankan, dan sejumlah Rp 35.241.805,00 tetap dipertahankan.
Koreksi yang disebabkan karena jawaban konfirmasi “tanggal faktur pajak berbeda” sebesar Rp.121.706.155,00
  
Menurut Terbanding:bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan atas koreksi Pajak Masukan senilai Rp121.706.155,00 yang bersumber dari transaksi dengan CV. WWW, Pemohon Banding menunjukkan dokumen PV, Bukti Bayar, Rekening Koran, dan Faktur Pajak dengan deskripsi transaksi Jasa Pengeboran. Namun demikian, terdapat perbedaan tanggal Faktur Pajak antara Faktur yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan Faktur Pajak yang dilaporkan oleh PKP Penjual sebagai berikut:

Nomor FakturTgl cfm PBTgl cfm PKP PenjualJumlah00000xxx27/04/200731/05/20077.500.00000000xxx28/06/200701/12/200728.166.22500000xxx24/08/200701/12/200747.248.80500000xxx22/06/200701/12/20072.661.00000000xxx01/10/200701/12/200736.130.125Total 121.706.155
bahwa dengan demikian, belum ada kepastian bahwa apakah yang dilaporkan oleh PKP Penjual adalah benar transaksi yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan atas koreksi Pajak Masukan Rp121.706.155,00 dari CV. WWW, Pemohon Banding sudah menunjukkan dokumen PV, Invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak. Dari Faktur Pajak tersebut, tanggal pelaporan FP yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima dari CV. WWW;
 
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.121.706.155,00 dilakukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Terdapat Faktur Pajak atas nama CV. WWW, NPWP 01.465.xxxx sebanyak 5 lembar dengan nilai PPN Masukan sebesar Rp.121.706.155,00 dimana pada saat pemeriksaan konfirmasi dijawab “C” (ada, tanggal faktur pajak berbeda) oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung melalui surat nomor SP.Kf-504/WPJ.09/KP.1103/2008 tanggal 14 April 2008;Dalam proses keberatan, Terbanding melakukan permintaan penjelasan dan klarifikasi ulang atas PPN Masukan yang dikoreksi ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung. Berdasarkan hasil jawaban klarifikasi dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung melalui surat nomor: SP.KF-230/WPJ.09/KP.1103/2010 tanggal 28 Januari 2010, diketahui bahwa memang terdapat perbedaan tanggal faktur pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan dengan yang dilaporkan oleh lawan transaksi sebagai Pajak Keluaran. Atas perbedaan tersebut, Pemohon Banding hanya menjelaskan bahwa Pajak Masukan yang dicantumkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN telah sesuai dengan Faktur Pajaknya dan atas adanya perbedaan tersebut tidak dijelaskan oleh Pemohon Banding, dengan rekapitulasi jawaban Faktur Pajak Masukan sebagai berikut:NoNamaNPWPFaktur Pajak
NomorTanggal cfm
Faktur PajakTanggal cfm
SPT PenjualJumlahabcdefg1CV WWW01.465.xxxx 010.000.xxxx 27/04/200731/05/20077.500.0002CV WWW01.465.xxxx010.000.xxxx28/06/200701/12/200728.166.2253CV WWW01.465.xxxx010.000.xxxx24/08/200701/12/200747.248.8054CV WWW01.465.xxxx010.000.xxxx22/06/200701/12/20072.661.0005CV WWW01.465.xxxx010.000.xxxx01/10/200701/12/200736.130.125Jumlah 121.706.155                        
bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi merupakan faktur pajak yang jelas-jelas dan nyata-nyata tidak memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sebagai Faktur Pajak, oleh karena itu, koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding terhadap Faktur Pajak Masukan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan atas koreksi Pajak Masukan senilai Rp121.706.155,00 yang bersumber dari transaksi dengan CV. WWW, Pemohon Banding menunjukkan dokumen PV, Bukti Bayar, Rekening Koran, dan Faktur Pajak dengan deskripsi transaksi Jasa Pengeboran. Namun demikian, terdapat perbedaan tanggal Faktur Pajak antara Faktur yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan Faktur Pajak yang dilaporkan oleh PKP Penjual sebagai berikut:

Nomor FakturTgl cfm PBTgl cfm
PKP PenjualJumlah00000xxx27/04/200731/05/20077.500.00000000xxx28/06/200701/12/200728.166.22500000xxx24/08/200701/12/200747.248.80500000xxx22/06/200701/12/20072.661.00000000xxx01/10/200701/12/200736.130.125Total121.706.155
bahwa dengan demikian, menurut Terbanding belum ada kepastian bahwa apakah yang dilaporkan oleh PKP Penjual adalah benar transaksi yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Koreksi sebesar Rp.121.706.155,00 yang disebabkan karena jawaban konfirmasi “tanggal faktur pajak berbeda”. Pemohon Banding berpendapat bahwa merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pajak nomor: S-1111/PJ.51/2002, dengan mendasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-754/PJ./2001 butir 2.b. dinyatakan bahwa: apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan arus uang dapat dibuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya maka faktur pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam proses penelitian keberatan Pemohon Banding sudah memberikan dokumen-dokumen seperti payment voucher, invoice, PO, DO, Faktur Pajak, Bukti Potong PPh Pasal 23, Rekening Koran yang dapat digunakan untuk pengujian arus kas dan arus barang. Pemohon Banding juga sudah memberikan kepada Peneliti Keberatan dokumen SPM Masa PPN rekanan Pemohon Banding dimana faktur-faktur pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa ada dan telah dilaporkan oleh rekanan Pemohon Banding. sesuai dengan S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 tentang Tanggung jawab Renteng Pasal 33 Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan ditegaskan bahwa pembeli tidak dapat diminta mempertanggungjawabkan pembayaran PPN-nya ke kas negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari penjual;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan atas koreksi Pajak Masukan Rp121.706.155,00 dari CV. WWW, Pemohon Banding sudah menunjukkan dokumen PV, Invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak. Dari Faktur Pajak tersebut, tanggal pelaporan FP yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima dari CV. WWW;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dikemukakan Pemohon Banding tersebut, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung bahwa memang terjadi transaksi antara Pemohon Banding dengan CV. WWW yang PPN nya telah dipenuhi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV. WWW, sehingga bagi Pemohon Banding selaku pembeli atau penerima jasa, Faktur Pajak dimaksud telah memenuhi ketentuan tentang Faktur Pajak yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ;

bahwa apabila tanggal Faktur Pajak Keluaran yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP Penjual dalam hal ini CV WWW memang ternyata tidak sesuai dengan tanggal Faktur Pajak yang diterbitkannya untuk Pemohon Banding selaku pembeli/ penerima jasa, maka hal tersebut adalah diluar kekuasaan Pemohon Banding, dan akan menimbulkan ketidak adilan apabila sanksi atas hal tersebut harus ditimpakan kepada Pemohon Banding, yang tidak terbukti melakukan pelanggaran pengkreditan Pajak Masukan;

bahwa oleh karena itu berdasarkan pertimbangan tersebut di atas serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung alasan banding Pemohon Banding atas sengketa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp121.706.155,00, bahwa telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Koreksi pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp121.706.155,00 tidak dapat dipertahankan.
   
Menimbang:bahwa atas pokok sengketa dalam perkara banding ini berupa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Nopember 2007 sebesar Rp.2.540.484.473,00 yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut:

NoJenis Sengketa
Kredit PajakNilai SengketaSengketa
Dipertahankan MajelisSengketa
Dibatalkan Majelis1Koreksi Faktur Pajak Masukan karena tanda konfirmasi “tidak ada”2.418.778.386,0035.241.805,002.383.536.581,002Koreksi Faktur Pajak Masukan karena tanda konfirmasi “tanggal faktur pajak beda”121.706.155,000,00121.706.155,00Jumlah2.540.484.541,0035.241.805,002.505.242.736,00
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar Masa Pajak Januari sampai dengan Nopember 2007 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:

NoUraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak Versi TerbandingPenghitungan Pajak Versi MajelisJumlah Dibatalkan Majelis1Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri20,715,868,489.0020,715,868,489.00-2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan37,831,182,038.0040,336,424,774.002,505,242,736.003PPN Kurang (Lebih) Bayar (17,115,313,549.00)(19,620,556,285.00)2,505,242,736.004Diperhitungkan dengan SKPLB—5Kelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya19,655,798,090.0019,655,798,090.00-6PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar 2,540,484,541.0035,241,805.002,505,242,736.007Sanksi Administrasi — Pasal 13 (2)—- Pasal 13 (3)2,540,484,541.0035,241,805.002,505,242,736.008PPN Yang Masih Harus Dibayar5,080,969,082.0070,483,610.005,010,485,472.00 
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Nopember 2007 yang dapat Diperhitungkan atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut :
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan cfm TerbandingRp37.831.182.038,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp  2.505.242.736,00Pajak Masukan seharusnyaRp40.336.424.774,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-112/PJ/2010 tanggal 25 Pebruari 2010, tentang keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Nopember 2007 nomor: 00001/307/07/732/08 tanggal 15 Desember 2008 atas nama: PT.XXX, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Perhitungan PPN Kurang BayarPajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp20.715.868.489,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp40.336.424.774,00Jumlah perhitungan PPN Lebih BayarRp19.620.556.285,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak BerikutnyaRp19.655.798.090,00PPN yang kurang dibayar            35,241,805,00Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP            35,241,805,00Jumlah yang masih harus dibayar            70,483,610,00