Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40795/PP/M.II/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Nopember 2007 sebesar Rp.2.540.484.473,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: