Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63732/PP/MXB/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2011 sebesar Rp291.297.539,00 yang terdiri dari: