Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111007.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas importasi berupa Porcelain Tiles (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 024832 tanggal 29 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 38.199,28 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 44.938,45, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp.48.700.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan Pemohon dalam permohonan keberatannya diketahui bahwa diketahui bahwa Purchase Order dan Sales Contract tidak membuktikan transaksi sebenarnya karena mencakup keseluruhan barang. Bukti Transfer (T/T), Rekening Koran, dan faktur pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa Pasal 28 ayat (5) PMK-160 menyebutkan “Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.” bahwa sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan Nilai Pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa pada PIB nomor 024832 tanggal 29 Agustus 2016; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor dengan PIB-024832 ditetapkan dengan menggunakan Nilai Transaksi Barang serupa pada pada PIB nomor 024832 tanggal 29 Agustus 2016, CIF USD 3.5175/M2 sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 44,938.45; bahwa dengan demikian penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding terhadap barang impor yang diberitahukan Pemohon dalam PIB-024832 menjadi sebesar CIF USD 44,938.45 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku: bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan laai bahwa penerbitan KEP-7 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Pengguguran Nilai Transaksi bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk. bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf e PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016. bahwa hasil pengujian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak wajar, dengan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I. bahwa hasil INP-DNP dan konsultasi dengan Pemohon Banding menunjukkan bahwa pada saat dilakukan penelitian Pemohon Banding tidak menyerahkan DNP dan data terkait untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi atas PIB in casu. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5) PMK-160/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016, nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data yang obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya”. bahwa Tanggapan Bukti Transaksi bahwa uji material atas data-data yang disampaikan Pemohon Banding Banding dalam sidang sebagai berikut: bahwa sesuai hasil penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 7 Februari 2018 diketahui bahwa bukti bayar yang disampaikan merupakan bukti pembayaran gabungan dari beberapa invoice; bahwa perlu dilakukan pengujian atas setiap transaksi yang tergabung dalam satu bukti bayar a quo; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transfer dan BBK disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Bukti transfer tidak jelas karena tidak menyebut Cabang yang menerbitkan; 2) Tidak terdapat keterangan jenis setoran; 3) Tidak terdapat identitas pengirim dana; 4) Tidak terdapat keterangan tujuan pembayaran (berita/massage); 5) Tidak terdapat tanda verifikasi/validasi dan otorisasi pegawai bank; 6) Terdapat ketidakkonsistenan nama Bank pada bukti transfer dan BBK; bahwa nama bank penerbit Laporan Transaksi (Account Statement) adalah CIMB Niaga sedangkan bukti transfer diterbitkan oleh Bank CIMB Niaga Syariah. Bahwa keduanya adalah bank yang berbeda dengan basis yang berbeda yakni Syariah dan Konvensional. Tidak mungkin kelengkapan transfer, laporan transaksi, dan sistem aplikasi bank syariah menggunakan milik bank konvensional atau sebaliknya, walaupun satu group bahwa Telegraphic Transfer (TT) tertanggal 27 Desember 2016 yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak diotorisasi oleh Pihak Bank CIMB Niaga (stempel bank dan tanggal bukan bukti validasi dari Bank). bahwa penerbit invoice yaitu Foshan Guman Import & Export, namun demikian sesuai dengan bukti T/T yang dilampirkan tujuan pembayaran yaitu Lanze Trading Company, sehingga penerima pembayaran bukan supplier. bahwa Surat Permintaan pembayaran kepada Lanze Trading Company yang disampaikan oleh Pemohon, hanya ditandatangani oleh pihak Pemohon Banding dan Foshan Guman Import and Export. Hal tersebut tidak wajar, karena dalam hal ini melibatkan tiga pihak, tetapi perjanjian tersebut hanya ditandatangani oleh dua pihak (Pemohon Banding dan Foshan Guman Import and Export). bahwa berdasarkan penelitian atas lampiran pelunasan, invoice dan TT dari Pemohon Banding kedapatan sebagai berikut: bahwa dalam lampiran pelunasan Bukti Bank Keluar nomor BBK/16/12/0123 tanggal 27 Desember 2016 tidak terdapat tujuan dari pembayaran tersebut kepada FS Guman; bahwa berdasarkan penelitian atas lampiran pelunasan, invoice dan TT dari Pemohon Banding kedapatan bahwa Bukti Bank Keluar dibuat sendiri oleh Pemohon Banding yang pada intinya hanya klaim Pemohon Banding mengenai uraian pembayaran. Dengan klaim Pemohon Banding dalam Bukti Bank Keluar menunjukkan bahwa Bukti Bank Keluar tersebut tidak akurat, tidak obyektif, dan tidak terukur. bahwa klausul pada Sales Contract disebutkan bahwa pembayaran harus sudah dilakukan dengan Term T/T 60 hari setelah barang dimuat (TT 60 days after loading), namun faktanya pembayaran baru dilakukan pada tanggal 27 Desember 2016 padahal B/L nomor HLCUCA4160762055 tertanggal 6 Agustus 2016 (143 hari setelah tanggal BL), sehingga tidak sesuai dengan perjanjian yang dituangkan dalam Sales Contract. bahwa pada Laporan Transaksi yang dilampirkan saldo balance adalah negatif, dengan demikian yang melakukan transaksi bukan Pemohon Banding tetapi adalah pihak Bank CMB Niaga. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006573.99/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01067/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: Dasar Hukum 1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP);✓Pasal 14 ayat (1), (2), (4), (5);✓Pasal 36 ayat (1) huruf c;     2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN);✓Pasal 1 angka 23;✓Pasal 3A ayat (1);✓Pasal 3A ayat (3);✓Pasal 4 ayat (1) huruf a;✓Pasal 4 ayat (1) huruf f;✓Pasal 7 ayat (1);✓Pasal 15A ayat (2);     1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011);✓Pasal 5 ayat (1) huruf b;✓Pasal 35 ayat (3) huruf c;     2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015)✓Pasal 1 ayat (2);✓Pasal 1 ayat (3);✓Pasal 1 ayat (4);✓Pasal 1 ayat (8);✓Pasal 1 ayat (16);✓Pasal 4 ayat (1) huruf a;✓Pasal 4 ayat (1) huruf c;✓Pasal 15 ayat (1) angka (1);✓Pasal 15 ayat (1) angka (2);✓Pasal 81 ayat (1);     3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010)✓Pasal 1 angka 11,✓Pasal 2 ayat 1;     4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013) antara lain mengatur:✓Pasal 2 huruf c;✓Pasal 17 ayat (1);✓Pasal 18 ayat (4);✓Pasal 18 ayat (5); bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00986/107/16/431/17 tanggal 19 September 2017 Masa Pajak Mei 2016 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Tergugat Nomor LAP-335/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2017 tanggal 11 September 2017 dengan jumlah sanksi administrasi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak adalah sebesar Rp17.594.926,00 yang seluruhnya merupakan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP; bahwa penjelasan atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00986/107/16/431/17 tanggal 19 September 2017 Masa Pajak Mei 2016 adalah sebagai berikut: • Sesuai dengan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa atas seluruh penyerahan Penggugat Masa Januari s.d. Mei 2016 sebesar Rp151.374.507.942,00,terdapat koreksi sebesar Rp2.392.951.024,00 karena terdapat penyerahan ekspor yang belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya; • Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor : PEMB 00590/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2016 tanggal 24 Oktober 2016 telah disampaikan kepada Penggugat; • Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2016 dan Mei 2016 pada tanggal 25 Juli 2017, pada saat tengah dilakukan pemeriksaan; • Pemeriksa berpendapat bahwa pembetulan yang dilakukan pada saat dilakukan pemeriksaan menyalahi ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU KUP; • Berdasarkan data LHP dan KKP diatas terdapat ekspor yang belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2016 sebesar Rp879.746.294,00; • Berdasarkan data diatas maka perhitungan STP sebagai berikut: Masa PajakDPP%SanksiMei 2016879.746.2942%17.594.926     • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP 335/WPJ.22/KP0705/RIK.SIS/2017 tanggal 11 September 2017 diketahui bahwa Kriteria Pemeriksaan Wajib Pajak adalah Rutin-Lapangan: SPT Masa PPN Lebih Bayar; • STP PPN Barang dan Jasa nomor 00986/107/16/431/17 Masa Pajak Mei 2016 diterbitkan pada tanggal 19 September 2017; • Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat diperoleh informasi bahwa terdapat ekspor yang dilaporkan pada SPM PPN tidak sesuai ketentuan juridis fiskal (PER-44/PJ/2010 stdd PER-25/PJ/2014). Seharusnya ekspor dilaporkan pada Masa Pajak sesuai dengan tanggal Persetujuan Ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oleh PKP/WP ekspor tersebut dilaporkan pada tanggal PEB. Merujuk pada ketentuan 14 ayat (1) jo 14 ayat (4) UU KUP, maka atas keterlambatan pelaporan PEB (sebagai sarana pelaporan ekspor) tersebut dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% dari DPP; • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP335/WPJ.22/KP0705/RIK.SIS/2017 tanggal 11 September 2017, Kriteria Pemeriksaan Penggugat adalah Rutin-Lapangan: SPT Masa PPN Lebih Bayar; • Diketahui bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No SPHP00311/WPJ.22/KP0705/RIK.SIS/2017 tertanggal 21 Agustus 2017 dan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-335/WPJ.22/KP0705/RIK.SIS/2017 tertanggal 11 September 2017; • Menurut Pasal 17B ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua betas) bulan sejak surat permohonan diterima secara Iengkap; bahwa dengan demikian, atas pemeriksaan Penggugat sudah sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan jangka waktu 12 (dua betas) bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP, tidak tertampaui;     • Terkait dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp195.434.829,00 yang dilaporkan Penggugat dalam pembetulan ke-1 SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2016 pada tanggal 25 Juli 2017, Tim Peneliti berpendapat bahwa jika tindakan pemeriksaan sudah dilakukan, hak Wajib Pajak untuk membetulkan SPT sudah tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; • Bahwa alasan Penggugat dalam suratnya tersebut sama sekali tidak dapat diterima karena proses pemeriksaan yang ditakukan oteh Tergugat sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang bertaku; • Dengan demikian tidak terdapat cukup alasan untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa nomor 00986/107/16/431/17 tanggal 19 September 2017 Masa Pajak Mei 2016; bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan Pendapat Akhir Nomor S-378/PJ.07/2019 tanggal 21 Januari 2019 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: KRONOLOGIS GUGATAN No. Tanggal Uraian 1 31 Mei 2016 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyetujui dokumen ekspor (PEB) Penggugat nomor 070000-001243-20160512-012066 Pembeli Omega Viva Electric 2 30 Juni 2016 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Normal Masa Pajak Mei 2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110785.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tile HC600, Size: 600X600MM BALENO, dll., (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 002478 tanggal 15 September 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD33,062.40 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD40.521,60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp53.837.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa Importir memberitahukan Nilai Pabean sebesar USD13.644,29 melalui dokumen PIB Nomor 002478 tanggal 15 September 2016 untuk jenis barang Porcelain Tiles HC600, size 600×600 mm Baleno, Porcelain Tiles AA6019, size 600×600 mm Baleno, Porcelain Tiles P6181, size 600×600 mm Baleno, Porcelain Tiles P6140, size 600×600 mm Baleno. bahwa uji kewajaran terhadap nilai transaksi berdasarkan DBNP I diketahui tidak wajar, Nilai Pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah diatas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai I. bahwa alasan Pejabat KPPBC TMP B Bandar Lampung menetapkan Nilai Pabean adalah sebagai berikut: a. Uji kewajaran terhadap nilai transaksi berdasarkan DBNP I Nomor Key 52722140225 awal berlaku 01 Juli 2015 akhir berlaku 30 Juni 2017 “Porcelain Tiles, unglazed, Size 600×600 mm sandimas nano polish -snow white negara asal China dengan harga USD4,1 per MTK; b. Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode III (Nilai Transaksi Barang Serupa) yaitu sebesar USD4,02/ Square Metre berdasarkan data pembanding sebagai berikut: Nomor / Tanggal PIB:002418 / 09 September 2016Nama Importir:CV. MSMPemasok:Foshan Winworld Import and Export co.Negara Pemasok:ChinaNomor / Tanggal B/L:HLCUCA4160852598/tanggal 22 Agustus 2016 bahwa hasil Penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan adalah: a) Perusahaan tidak melampirkan Korespondensi, dan Proforma Invoice sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya harga; b) Perusahaan tidak melampirkan Bukti Pembayaran (T/T) dan tidak melampirkan Rekening Koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan dokumen-dokumen yang dilampirkan; c) Perusahaan tidak melampirkan pembukuan (Buku pembelian, kartu stock, Buku Besar, Buku bank) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biaya-biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; d) Informasi Nilai Pabean yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Pejabat KPPBC TMP B Bandar Lampung dianggap cukup memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean beserta semua Informasi, dokumen dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan Nilai Pabean dan memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung Nilai Pabean, unsur-unsur pembentuk Nilai Pabean dan hal-hal lain yang berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan; e) Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai; f) Berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi. bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB 002478 tanggal 15 September 2016 tidak dapat diterima sebagai Nilai Transaksi. bahwa dalil Pemohon dalam Bandingnya menyatakan bahwa penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kebapeanan, karena Pejabat BC yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tidak melakukan penolakan PIB dan memberikan nomor pendaftaran PIB, yang berarti semua data dalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Pejabat BC dan dinilai telah lengkap dan benar. Dalil tersebut tidaklah tepat. bahwa pada saat Pemohon mengisi dan membuat PIB dan menyampaikan data elektronik tersebut, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah importir diblokir atau tidak serta pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian pengisian data-data dalam PIB.PIB yang didaftarkan Pemohon tidak dilakukan penolakan dan diberikan nomor pendaftaran karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekuranglengkapan pengisian data PIB.Berbeda halnya dengan penelitian terhadap Nilai Pabean. bahwa Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan bahwa: “pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan/atau Nilai Pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Nilai Pabean atas barang impor, apabila dalam penelitiannya kedapatan nilai transaksi yang diberitahukan bukan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan prosedur penetapan yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan asas Kepastian hukum atas tagihan, dalam hal ini dapat disampaikan sebagai berikut: bahwa Pemohon telah melakukan pelunasan terhadap SPTNP nomor 000421/WBC.05/KPP.04/2016 tanggal 11 Oktober 2016 sebesar Rp53.837.000,00 dengan bukti penerimaan negara nomor 548DE6DD596H9P6M tanggal 22 November 2016. bahwa dengan dilunasinya tagihan Pemohon tidak terdapat kekurangan pembayaran terhadap Keputusan Keberatan, sehingga KEP-183 hanya sebagai pemberitahuan bahwa total Bea Masuk dan PDRI yang harus dibayar adalah sebesar Rp205.696.000,00. bahwa berdasarkan data pembanding yang telah disebutkan di atas (PIB 002418 dengan importir CV. MSM), maka atas PIB 002478 tanggal 15 September 2016 Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD40.521,6 bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dalam menerapkan peraturan terkait penetapan Nilai Pabean serta pengenaan sanksi administrasi berupa denda dan menetapkan Pemohon untuk melunasi kekurangan pembayaran bea masuk serta pajak dalam rangka impor. Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: 1. bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan Nilai Pabean barang yang diimpor sebagaimana tersebut dalam KEP-183; 2. bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean barang impor; 3. bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean barang impor sebagaimana tersebut dalam KEP-183, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: Pengguguran Nilai Transaksi bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk. bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf e PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016. bahwa hasil pengujian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006647.99/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-01084/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 16 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8f), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9), Penjelasan Pasal 13 ayat (9), dan Pasal 15A ayat (2) UU PPN, pengkreditan faktur pajak atas faktur pajak yang diterbitkan sebelum tanggal NSFP tidak memenuhi ketentuan UU PPN; bahwa Tergugat mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan sebelum tanggal pemberitahuan NSFP karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Tergugat berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan Pendapat Akhir Nomor S-379/PJ.07/2019 tanggal 21 Januari 2019 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: KRONOLOGIS GUGATAN No. Tanggal Uraian 1 19 Agustus 2015 PT IAA (Persero) membuat Faktur Pajak Nomor 010.003-15.41091456 dengan lawan transaksi Penggugat. 2 30 November 2015 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Normal Masa Pajak Oktober 2015 3 29 Februari 2015 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 Masa Pajak Oktober 2015 dan mengkreditkan Faktur Pajak Nomor 010.003-15.41091456 sebagai Pajak Masukan 4 28 April 2016 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan ke-2 Masa Pajak Oktober 2015 5 25 Juli 2016 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan ke-3 Masa Pajak Oktober 2015 6 24 Oktober 2017 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEM00589/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2016 7 03 November 2016 Pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Penggugat 8 25 Juli 2017 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan ke-3 Masa Pajak Oktober 2015 dan mengkreditkan Faktur Pajak Nomor 010.003-15.41091456 sebagai Pajak Masukan 9 21 Agustus 2017 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP00310/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2017 10 30 Agustus 2017 Penggugat menyampaikan Tanggapan atas SPHP 11 05 September 2017 Tergugat membuat undangan Pembahasan Akhir 12 20 September 2017 Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00146/207/15/431/17 Masa Pajak Oktober 2015 13 01 Maret 2018 Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B KUP melalui surat nomor 01/PSKP/SLI/II/18 tanggal 28 Februari 2018. Alasan permohonan pembatalan yaitu:Jangka waktu pengujian melebihi 6 (enam) bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Penggugat sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Penggugat;Penggugat telah melaporkan Faktur Pajak Nomor 010.003-15.41091456 tanggal 19 Agustus 2015 melalui pembetulan ke-1 SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2015; 14 16 Juli 2018 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1084/NKEB/WPJ.22/2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak 15 21 Agustus 2018 Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1084/NKEB/WPJ.22/2018 melalui Surat Nomor 003/SKI/G/VII/2018 URAIAN TERGUGAT Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 – Pasal 23 ayat (2) huruf c – Pasal 23 ayat (2) huruf d – Pasal 25 ayat (3a) – Pasal 31 – Pasal 32 ayat (2) – Pasal 36 ayat (1) huruf b – Pasal 36 (1c) – Pasal 36 ayat (1d) – Pasal 36 ayat (1e) – Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 – Pasal 4 ayat (1) huruf a – Pasal 9 ayat (2) – Pasal 9 ayat (2b) dan Penjelasannya – Pasal 9 ayat (8) huruf f – Pasal 9 ayat (9) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (5) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak – Pasal 1 angka 4 – Pasal 1 angka 5 – Pasal 1 angka 7 – Pasal 31 ayat (1) – Pasal 31 ayat (3) – Pasal 40 – Pasal 41 ayat (1) – Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan – Pasal 38 ayat (1) – Pasal 38 ayat (2) huruf b – Pasal 38 ayat(3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013) – Pasal 1 angka 5 – Pasal 13 ayat (3) – Pasal 16 ayat (8) – Pasal 16 ayat (9) – Pasal 38 ayat(4) Tanggapan Tergugat 1. Pendapat Tergugat bahwa Jangka Waktu Pemeriksaan telah Dilewati Sehingga Surat Ketetapan Pajak harus Dibatalkan a.Daluwarsa Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Bukan Daluwarsa Pemeriksaan Pajak bahwa berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan: a)bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;  b)bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal dibatasi sampai dengan kurun 5 (lima tahun);  c)bahwa diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan, dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang;  d)bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan;  e)bahwa besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110784.19/2016 /PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tile: Unglazed 600x 600 MM Sandimas Nano Polish, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 002656 tanggal 30 September 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD13.644,29 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD16.671,744, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp21.817.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa Importir memberitahukan Nilai Pabean sebesar USD13.644,29 melalui dokumen PIB Nomor 002656 tanggal 30 September 2016 untuk jenis barang Porcelain tiles, unglazed, Sandimas Nano Polish – Snow White 600x600mm. bahwa uji kewajaran terhadap nilai transaksi berdasarkan DBNP I diketahui tidak wajar, Nilai Pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah diatas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai I. bahwa alasan Pejabat KPPBC TMP B Bandar Lampung menetapkan Nilai Pabean adalah sebagai berikut: a. Uji kewajaran terhadap nilai transaksi berdasarkan DBNP I Nomor Key 52722140225 awal berlaku 01 Juli 2015 akhir berlaku 30 Juni 2017 “Porcelain Tiles, unglazed, Size 600×600 mm sandimas nano polish -snow white negara asal China dengan harga USD4,1 per MTK; b. Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode III (Nilai Transaksi Barang Serupa) yaitu sebesar USD4,02/ Square Metre berdasarkan data pembanding sebagai berikut: Nomor / Tanggal PIB:002418 / 09 September 2016Nama Importir:CV. MSMPemasok:Foshan Winworld Import and Export co.Negara Pemasok:ChinaNomor / Tanggal B/L:HLCUCA4160852598/22 Agustus 2016 bahwa hasil Penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan adalah: a) Perusahaan tidak melampirkan Korespondensi, dan Proforma Invoice sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya harga; b) Perusahaan tidak melampirkan Bukti Pembayaran (T/T) dan tidak melampirkan Rekening Koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan dokumen-dokumen yang dilampirkan; c) Perusahaan tidak melampirkan pembukuan (Buku pembelian, kartu stock, Buku Besar, Buku bank) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biaya-biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; d) Informasi Nilai Pabean yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Pejabat KPPBC TMP B Bandar Lampung dianggap cukup memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean beserta semua Informasi, dokumen dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan Nilai Pabean dan memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung Nilai Pabean, unsur-unsur pembentuk Nilai Pabean dan hal-hal lain yang berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan; e) Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai; f) Berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi. bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB 002656 tanggal 30 September 2016 tidak dapat diterima sebagai Nilai Transaksi. bahwa dalil Pemohon dalam Bandingnya menyatakan bahwa penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kebapeanan, karena Pejabat BC yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tidak melakukan penolakan PIB dan memberikan nomor pendaftaran PIB, yang berarti semua data dalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Pejabat BC dan dinilai telah lengkap dan benar. Dalil tersebut tidaklah tepat. bahwa pada saat Pemohon mengisi dan membuat PIB dan menyampaikan data elektronik tersebut, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah importir diblokir atau tidak serta pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian pengisian data-data dalam PIB.PIB yang didaftarkan Pemohon tidak dilakukan penolakan dan diberikan nomor pendaftaran karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekuranglengkapan pengisian data PIB.Berbeda halnya dengan penelitian terhadap Nilai Pabean. bahwa Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan bahwa: “pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan/atau Nilai Pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Nilai Pabean atas barang impor, apabila dalam penelitiannya kedapatan nilai transaksi yang diberitahukan bukan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan data pembanding yang telah disebutkan di atas (PIB 002418 dengan importir CV. MSM), maka atas PIB 002656 tanggal 30 September 2016 Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD16.671,744. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dalam menerapkan peraturan terkait penetapan Nilai Pabean serta pengenaan sanksi administrasi berupa denda dan menetapkan Pemohon untuk melunasi kekurangan pembayaran bea masuk serta pajak dalam rangka impor. Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: 1. bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan Nilai Pabean barang yang diimpor sebagaimana tersebut dalam KEP-182; 2. bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean barang impor; 3. bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean barang impor sebagaimana tersebut dalam KEP-182, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: Pengguguran Nilai Transaksi bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk. bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf e PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016. bahwa hasil pengujian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak wajar, dengan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I. bahwa hasil INP-DNP dan konsultasi dengan Pemohon Banding menunjukkan bahwa pada saat dilakukan penelitian Pemohon Banding tidak menyerahkan DNP dan data terkait untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi atas PIB in casu. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5) PMK-160/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016, nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data yang obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006648.99/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-01085/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 16 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8f), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9), Penjelasan Pasal 13 ayat (9), dan Pasal 15A ayat (2) UU PPN, pengkreditan faktur pajak atas faktur pajak yang diterbitkan sebelum tanggal NSFP tidak memenuhi ketentuan UU PPN; bahwa Tergugat mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan sebelum tanggal pemberitahuan NSFP karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Tergugat berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan Pendapat Akhir Nomor S-380/PJ.07/2019 tanggal 21 Januari 2019 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: KRONOLOGIS GUGATAN No. Tanggal Uraian 1 15 Desember 2015 PT WLI membuat Faktur Pajak Nomor 010.003-15.90848058 dengan lawan transaksi Penggugat. 2 16 Desember 2015 PT WLI membuat Faktur Pajak Nomor 010.003-15.90848059 dengan lawan transaksi Penggugat. 3 17 Desember 2015 PT WLI membuat Faktur Pajak Nomor 010.003-15.90848060 dengan lawan transaksi Penggugat. 4 18 Desember 2015 PT WLI membuat Faktur Pajak Nomor 010.003-15.90848061 dan 010.003-15.90848048 dengan lawan transaksi Penggugat. 5 21 Desember 2015 PT WLI membuat Faktur Pajak Nomor 010.003-15.90848049 dengan lawan transaksi Penggugat. 6 21 Desember 2015 PT PLN Kantor Pusat membuat Faktur Pajak Nomor 010.004-15.69072393 dengan lawan transaksi Penggugat. 7 21 Desember 2015 PT PLN Kantor Pusat membuat Faktur Pajak Nomor 010.004-15.16367755 dengan lawan transaksi Penggugat. 8 25 Februari 2016 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Normal Masa Pajak Januari 2016 9 19 Agustus 2016 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 Masa Pajak Januari 2016 dan mengkreditkan Faktur Pajak yang menjadi sengketa sebagai Pajak Masukan 10 24 Oktober 2016 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEM00590/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2016 11 03 November 2016 Pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Penggugat 12 21 Agustus 2017 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP00311/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2017 13 30 Agustus 2017 Penggugat menyampaikan Tanggapan atas SPHP 14 05 September 2017 Tergugat membuat undangan Pembahasan Akhir 15 07 September 2017 Penggugat dan tergugat melakukan pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan 16 19 September 2017 Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00041/207/16/431/17 Masa Pajak Januari 2016 17 01 Maret 2018 Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP melalui surat nomor 09/PSKP/SLI/II/18 tanggal 28 Februari 2018. Alasan permohonan pembatalan yaitu:Jangka waktu pengujian melebihi 6 (enam) bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Penggugat sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Penggugat;Penggugat telah melaporkan Faktur Pajak yang menjadi sengketa melalui pembetulan ke-1 SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2016; 18 16 Juli 2018 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1085/NKEB/WPJ.22/2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak 19 14 Agustus 2018 Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1085/NKEB/WPJ.22/2018 melalui Surat Nomor 004/SKI/G/VII/2018 URAIAN TERGUGAT Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 – Pasal 23 ayat (2) huruf c – Pasal 23 ayat (2) huruf d – Pasal 25 ayat (3a) – Pasal 31 – Pasal 32 ayat (2) – Pasal 36 ayat (1) huruf b – Pasal 36 (1c) – Pasal 36 ayat (1d) – Pasal 36 ayat (1e) – Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 – Pasal 4 ayat (1) huruf a – Pasal 9 ayat (2) – Pasal 9 ayat (2b) dan Penjelasannya – Pasal 9 ayat (8) huruf f – Pasal 9 ayat (9) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (5) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak – Pasal 1 angka 4 – Pasal 1 angka 5 – Pasal 1 angka 7 – Pasal 31 ayat (1) – Pasal 31 ayat (3) – Pasal 40 – Pasal 41 ayat (1) – Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan – Pasal 38 ayat (1) – Pasal 38 ayat (2) huruf b – Pasal 38 ayat(3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013) – Pasal 1 angka 5 – Pasal 13 ayat (3) – Pasal 16 ayat (8) – Pasal 16 ayat (9) – Pasal 38 ayat(4) Tanggapan Tergugat 1. Pendapat Tergugat bahwa Jangka Waktu Pemeriksaan telah Dilewati Sehingga Surat Ketetapan Pajak harus Dibatalkan a.Daluwarsa Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Bukan Daluwarsa Pemeriksaan Pajak bahwa berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan: a)bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;  b)bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal dibatasi sampai dengan kurun 5 (lima tahun);  c)bahwa diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan, dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang;  d)bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk