Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114359.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 383303 tanggal 15 September 2016 berupa importasi barang LLDPE Stretch Film – 500MM x 3177M x 17UM, 3’’ Core ID, negara asal: China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD23,052.80 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD27,664.69, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp12.702.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding dengan surat nomor S-33/KPU.01/BD.10/2018, tanggal 12 Februari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan Sidang Banding atas permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-3160/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 terkait sengketa Nilai Pabean, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Permasalahan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian, pada intinya Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3160/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 dengan alasan seperti yang disebutkan dalam surat banding; bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara Iebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini; Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 109995 tanggal 13 Maret 2017 dengan data sebagai berikut: a. Jenis barang : LLDPE Stretch Film -500MM X 3177M X 17UM, 3” Core ID – barang baru b. Jumlah barang : 640 ROLL ; NW 15.900,16 c. Negara Asaal : Malaysia d. Supplier : SCIENTEX PACKAGING FILM SDN BHD e. Nilai Pabean (CIF) : USD23,052.800; bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas importasi tersebut di atas menjadi sebagai berikut : Pos Jenis Barang Jumlah Sat PIB (CIF USD) PIB (CIF USD) Harga Sat Total Harga Sat Total 1 LLDPE Stretch Film -500MM X 3177M X 17UM, ‘3” Core ID – barang baru 15.900,16 kg 1,4498 23.052,800 1,7399 27.664,69 Total Nilai Pabean 23.052,800 27.664,69 bahwa atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi sebesar Rp.12.702.000,00; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan nomor 005983-1/Imp-UPI/Notul/III/2017 tanggal 17 Maret 2017; bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-3160/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017, yang intinya Nilai Pabean ditetapkan karena dokumen tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD27,664.69 dan atas penetapan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00; Peraturan Perundang-undangan Terkait Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan; 8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; 9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa; 10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC12017 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan; 11. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-66/BC/2011; Analisis bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait Iainnya; bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean untuk barang pada pos 1; bahwa tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena sesuai CEISA ditetapkan pada jalur Merah dengan hasil pemeriksaan fisik jumlah dan jenis barang sesuai invoice dan packing list; bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: No. Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan 1 Purchase Order – – – – 2 Sales Contract – – – – 3 Invoice 8800059904 28 Februari 2017 23.052,800 –Supplier: SCIENTEX PACKAGING FILM SDN BHD–Incoterm : CIF 4 Packing List 8800059904 28 Februari 2017 – 15.900,16 KG 5 B/L 7APLU075565360 07 Maret 2017 – Freight Prepaid 6 Polis Asuransi – – luar negeri 7 PIB 109995 13 Maret 2017 23.052,800 CIF 8 Bukti Transfer – 27 Feb 2017 23.052,800 diserahkan 9 Rekening Koran – – – Tidak diserahkan 10 Debit note -Tidak diserahkan 11 Konfirmasi Bank -Tidak diserahkan 12 Data Pembukuan -Tidak diserahkan 13 Data perpajakan -Tidak diserahkan 14 Dokumen/ keterangan lain -Tidak diserahkan bahwa dari penelitian di atas kedapatan : a. Importir tidak melampirkan bukti korespondensi terbentuknya harga transaksi; b. Importir tidak melampirkan purchase order maupun sales contract, sehingga mekanisme awal terbentuknya harga transaksi tidak dapat diketahui; c. Bukti transfer yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-005372.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif dan tarif preferensi karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment, atas importasi Jenis barang: 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (SEAMLESS PIPE LINEA53-B/A 106-B/API 5L B PSL 1 73MM X 5.16MM X 6000MM, dst), Jumlah: 219 BE/Bundle, Negara asal: China, Supplier: Dender Trading Limited, diberitahukan dalam PIB Nomor 032785 tanggal 17 Januari 2018, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4587/KPU.01/2018 tanggal 25 Mei 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pos Uraian Barang Pemberitahuan Penetapan Pos Tarif Tarif BM Pos Tarif Tarif BM 1 Seamless Pipe Line A53-B/A 106-B/AP), 5L B PSL 1 73MM X 5.16MM X 6000MM 7304.19.00 0% (ACFTA) 7308.90.99 5% (MFN) 2 Seamless Pipe Line A53-B/A 106-B/API 5L B PSL 1 88.9MM X 5.49MM X 6000MM 7304.19.00 0% (ACFTA) 7308.90.99 5% (MFN) 3 Seamless Pipe Line A53-B/A 106-B/API – 5L B PSL 1 219.1MM X 8.18MM X 6000MM 7304.19.00 0% (ACFTA) 7308.90.99 5% (MFN) 4 Seamless Pipe Line A53-B/A 106-B/API, 5L B PSL 1 273MM X 9.27MM X 6000MM 7304.19.00 0% (ACFTA) 7308.90.99 5% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp44.310.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-4587/KPU.01/2018 tanggal 25 Mei 2018 dan SUB Nomor SR-1790/KPU.01/2018 tanggal 14 September 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan PIB Nomor 032785 tanggal 17 Januari 2018 diketahui bahwa nama sarana pengangkut adalah ELENI T 012S, pelabuhan muat adalah Xingang (China) dengan tujuan Jakarta (Indonesia); bahwa berdasarkan B/L Nomor YMLU1240211992 tanggal 22 Desember 2017 dan Form E Nomor E183109103400003 tanggal 31 Desember 2017 diketahui nama sarana pengangkut adalah ELENI T 012S, pelabuhan muat adalah Xingang (China) dengan tujuan Jakarta (Indonesia); bahwa berdasarkan penelitian terhadap Inward Manifest (BC 1.1) Nomor 000201 tanggal 12 Januari 2018 diketahui bahwa sarana pengangkut adalah ELENI T 1712S melakukan transit di Pusan/Busan (KRPUS) dan Singapore (SGSIN); bahwa berdasarkan hal tersebut di atas diketahui bahwa penyerahan lembar asli SKA (Form AANZ) telah melewati jangka waktu 3 hari sejak tanggal penerbitan SPPB; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor SR-153/KPU.01/BD.1005/2019 tanggal 22 Februari 2019 perihal Penjelasan Tertulis atas Kewajiban Penyerahan Surat Keterangan Asal Pemenuhan Ketentuan Prosedural AANZFTA yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan hal tersebut di atas diketahui bahwa sarana pengangkut melakukan transit di Pusan/Busan (Korea) dan Singapore. Pemohon tidak melampirkan through Bill of Lading atas proses transit tersebut sehingga tidak sesuai Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Pemohon tidak melampirkan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan / atau keamanan barang; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 00991017-01SH/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018 dan Surat Bantahan Nomor 0091017-02SH/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018, pada pokoknya menyatakan: bahwa berdasarkan dokumen pelengkap pabean yang Pemohon Banding terima dari Pengangkut, Consignment telah dilaksanakan dengan 1 ( satu ) carrier yaitu Ocean Vessel ELENI T V 012S dengan port of loading: XINGANG,CHINA ke port of discharge : TANJUNG PRIOK JAKARTA INDONESIA, Shipped on Board Dec. 31, 2017, sesuai B/L Nomor HDMU XGJT0426649 yang diterbitkan oleh Hyundai Merchant Marine Co.,Ltd di Tianjin China tanggal 31 Desember 2017, dan tidak ada petunjuk tertulis tentang telah terjadinya transshipment dan/atau transit melalui Busan, Korea bahwa Pemohon Banding melampirkan Surat Pernyataan Agen dari HMM Co., Ltd tanggal 9 Maret 2018, yang menyatakan pada pokoknya bahwa selama di dalam perjalanan ke Jakarta Indonesia barang impor yang bersangkutan tetap berada di atas kapal dan tidak mengalami proses bongkar ataupun muat; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan BM 5% (MFN) oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4587/KPU.01/2018 tanggal 25 Mei 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003083/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 5 Februari 2018, atas importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (SEAMLESS PIPE LINEA53-B/A 106-B/API 5L B PSL 1 73MM X 5.16MM X 6000MM, dst), Jumlah: 219 BE/Bundle, Negara asal: China, Supplier: Dender Trading Limited, diberitahukan dalam PIB Nomor 032785 tanggal 17 Januari 2018 dengan klasifikasi pos tariff 7304.19.00 dan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E183109103400003 tanggal 31 Desember 2017 dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Rule 7(a) Rule 8(c) Rule of Origin (ROO) for The ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The ROO of The AC-FTA dan point 5 of Overleaf Notes serta tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf c, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015; bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4587/KPU.01/2018 tanggal 25 Mei 2018 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan PIB Nomor 032785 tanggal 17 Januari 2018 diketahui bahwa nama sarana pengangkut adalah ELENI T 012S, pelabuhan muat adalah Xingang (China) dengan tujuan Jakarta (Indonesia); 2. bahwa berdasarkan B/L Nomor YMLU1240211992 tanggal 22 Desember 2017 dan Form E Nomor E183109103400003 tanggal 31 Desember 2017 diketahui nama sarana pengangkut adalah ELENI T 012S, pelabuhan muat adalah Xingang (China) dengan tujuan Jakarta (Indonesia); 3. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Inward Manifest (BC 1.1) Nomor 000201 tanggal 12 Januari 2018 diketahui bahwa sarana pengangkut adalah ELENI T 1712S melakukan transit di Pusan/Busan (KRPUS) dan Singapore (SGSIN); 4. bahwa Pemohon tidak melampirkan through Bill of Lading atas proses transit tersebut sehingga tidak sesuai Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Pemohon tidak melampirkan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan / atau keamanan barang; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4587/KPU.01/2018 tanggal 25 Mei 2018 dengan alasan sebagai berikut; 1. bahwa berdasarkan dokumen pelengkap pabean yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111009.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi Porcelain Tiles Brand: Topgres SY6100 600X600MM negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 025593 tanggal 05 September 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD43.344,00 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD50.644,80, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp53.132.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon melakukan impor barang dengan pemberitahuan pabean nomor 25593 tanggal 5 September 2016 harga satuan USD 3.01 /M2 dengan nilai total CIF senilai USD 43,344.00. bahwa telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya. bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-1/BC/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan menyatakan bahwa:“Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang namanya tercantum di dalam Angka Pengenal Impor” bahwa Spesimen tandatangan yang tercantum dalam API atas nama Saudara EA berbeda dengan tandatangan yang tertera dalam surat permohonan, sehingga dapat diketahui permohonan bukan disampaikan oleh orang yang berhak. Dengan demikian keberatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal. bahwa dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon dalam rangka membuktikan kebenaran nilai transaksinya adalah sebagai berikut : No Dokumen Nomor Tanggal Nilai/Harga (USD) Keterangan 1 Purchase Order 075/VII/TT/DB/2016 11-07-016 Berbagai type 2 Sales Contract 1608Y118 05-08-2016 43,344.00 CNF Belawan, Payment term 100% TT after loading 3 Invoice 31608Y118 22-08-2016 43,344.00 USD 3.01/M2 4 Packing List 1608Y118 22-08-2016 – 14,400.00 M2 5 B/L 1426A04125 22-08-2016 – Freight prepaid 6 Bukti Bayar (T/T) – – – Tidak dilampirkan 7 DNP – – – Tidak dilampirkan 8 Pembukuan – – – Tidak dilampirkan 9 Rekening Koran – – – Tidak dilampirkan 10 Laporan Bank – – – Tidak dilampirkan 11 Faktur pajak + SPT masa PPN – – Tidak dilampirkan bahwa atas dokumen yang dilampirkan tersebut ternyata tidak dapat membuktikan transaksi yang sebenarnya, sehingga atas dasar tersebut pejabat bea dan cukai melakukan pengujian kewajaran nilai pabean. bahwa terhadap pemberitahuan harga satuan tersebut oleh Pemohon, Pejabat Bea dan Cukai kemudian melakukan penelitian untuk menguji kewajaran nilai pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PMK-160/PMK.04/2010 dengan cara membandingkan harga barang yang diberitahukan dengan harga barang identik pada Database Nilai Pabean I (DBNP I). bahwa atas pengujian tersebut diperoleh hasil harga satuan barang adalah 4.15/SQM sehingga nilai pabean yang diberitahukan 27,47% Iebih rendah dari harga barang identik berdasarkan DBNP I. No. Pemberitahuan pada PIB 25593 DBNP I Perbandingan Pabean Nilai Item No & Ukuran CIF/Unit Unit Price Hasil Kesimpulan 1 UNGLAZED PORCELAIN TILES SIZE 600*600MM 3.01 4.15 <27,47% NP Tidak Wajar bahwa Pejabat Bea dan Cukai kemudian menerbitkan INP secara elektronik melalui aplikasi CEISA. Atas permintaan tersebut, sampai batas waktu yang ditentukan (3 hari hari kerja sejak tanggal INP) pihak importir tidak menyerahkan respon DNP sehingga atas penelitian PIB tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, maka dapat disimpulkan nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada PIB nomor 025593 tanggal 05 September 2016 beserta dokumen pendukungnya tidak dapat diterima sebagai nilai pabean; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 025593 tanggal 05 September 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa. Berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, dinyatakan:“Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah’; bahwa terdapat data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat untuk pos barang yang diberitahukan untuk kemudian menjadi dasar penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), adapun data tersebut adalah sebagai berikut : No. / Tgl. PIB : 026387 / 13 September 2016 Importir : CV. ISM Pemasok : Foshan Victory Tile Co Ltd No. / Tgl. BL : HLCUCA4160855636 / 17 Agustus 2016 Nama Barang : Unglazed Porcelain Tiles size 600x600MM Harga Satuan : USD 3.5170/ M2 bahwa berdasarkan data tersebut, ditetapkan bahwa nilai pabean untuk barang impor milik Pemohon Banding, berupa Porcelain Tiles Brand: TOPGRES SY6100 size 600x600MM yang diberitahukan dalam PIB nomor 025593 tanggal 05 September 2016 menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu Metode III, dengan rincian data pemberitahuan seperti tersebut pada butir 9, yaitu harga satuan USD 3.5170/M2; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dinyatakan: “Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.” bahwa berdasarkan pasal 6 PP Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, dinyatakan:“Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar: a. sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 100% (seratus person) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar.” bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas,sebagai akibat kekurangan nilai pabean yang diberitahukan, terdapat kekurangan penerimaan negara atas selisih kurang nilai pabean yang diberitahukan dengan nilai pabean yang seharusnya, serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut: Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan (1) (2) (3)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114407.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena barang impor tidak diangkut langsung dari Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Hongkong (indirect consignment), atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Ice Maker, 65 ltrs, R404A, Scotsman, NW 1008 AS0,…dst.), Jumlah barang: 15 PK/Package, Negara asal: Cina, Supplier: Scotsman Ice System (Shanghai), Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 091638 tanggal 2 Maret 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP3815/KPU.01/2017 tanggal 13 Juni 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Klasifikasi Pembebanan BM Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding 1 Sesuai PIB Sesuai PIB 0% (ACFTA) 5% (MFN) 2 Sesuai PIB Sesuai PIB 0% (ACFTA) 5% (MFN) 3 Sesuai PIB Sesuai PIB 0% (ACFTA) 5% (MFN) 4 Sesuai PIB Sesuai PIB 0% (ACFTA) 5% (MFN) 5 Sesuai PIB Sesuai PIB 0% (ACFTA) 5% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp12.229.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-3815/KPU.01/2017 tanggal 13 Juni 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1568/KPU.01/2017 tanggal 10 September 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;bahwa atas importasi tersebut tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau Midle (HM); bahwa pada PIB kolom 13 tidak disebutkan adanya pelabuhan transit; bahwa pada Form E yang dilampirkan, diketahui bahwa eksportir barang adalah Scotsman Ice System (Shanghai), Co., Ltd.; bahwa berdasarkan tracking yang dilakukan oleh Terbanding diketahui bahwa sarana pengangkut singgah di Hongkong sebelum menuju Tanjung Priok, Indonesia; bahwa Pemohon Banding melampirkan surat keterangan dari supplier yang menerangkan bahwa rute vessel langsung dari Cina menuju Jakarta tanpa mengalami proses transhipment; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen certificate non manipulation; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung lainnya (yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.04/2015); bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/ITPJ//SKP-IMP/VII/17 tanggal 5 Juli 2017, pada pokoknya menyatakan: bahwa Pemohon Banding membeli barang langsung dari pihak eksportir yaitu Scotsman Industries; bahwa pihak eksportir membooking shipment direct langsung ke Tanjung Priok; bahwa dalam hal kegiatan impor Pemohon Banding atas barang yang dikirim melalui Cina adalah bukan yang pertama kali; bahwa dalam hal masalah pengiriman barang Pemohon Banding yang masuk ke wilayah Republik Indonesia Pemohon Banding tidak memiliki informasi mengenai rute perjalanan yang akan dilakukan kapal tersebut dan supplier menyatakan bahwa pengiriman dari supplier adalah direct Cina ke Jakarta Tanjung Priok; bahwa sehubungan dengan hal di atas maka Pemohon Banding selaku importir merasa tidak perlu menanyakan hal-hal yang sudah biasa Pemohon Banding lakukan dalam hal ini pemenuhan dokumen di luar kebiasaan yang telah dikirimkan; bahwa dalam hal pemenuhan dokumen CIC yang dibutuhkan adalah tidak mungkin dapat dipenuhi, mengingat antara pengiriman barang dan dokumen dilakukan secara terpisah yang mengakibatkan ketidakmungkinan dokumen ikut transit melalui pelabuhan yang dilalui sarana pengangkut; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor 005/SB-PJK/ITPJ/X/17 tanggal 10 Oktober 2017 perihal Surat Bantahan atas SUB Nomor SR-1568/KPU.01/2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan surat Pengadilan Pajak Nomor: B.498/PAN/BG.3/2017 tanggal 03 Oktober 2017 perihal permintaan surat bantahan, bersama ini Pemohon Banding sampaikan bantahan sebagai berikut: bahwa berdasarkan permasalahan yang dijelaskan pada SUB Nomor SR-1568/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017; bahwa berdasarkan Bab Kronologis, Fakta. clan Hukuin ferkair Sengketa No.1-5; bahwa berdasarkan Bab Analis No. 1 – 6; bahwa dengan ini Pemohon Banding bermaksud membantah terhadap penelitian yang disampaikan oleh terbanding berdasarkan hasil penelitian pada SUB: bahwa Pemohon Banding membeli barang langsung dari pihak eskportir yaitu Scotsman Industries; bahwa pihak eksportir membooking shipment direct langsung ke Tanjung Priok; bahwa berdasarkan point ke 2 dan ketidaktahuan pihak eksportir dan irnportir bahwa mengenai tracking yang dilakukan Terbanding yang menyebabkan bahwa kapal tersebut melakukan transit, sehingga Pemohon Banding keberatan atas pendapat tersebut; bahwa Pemohon Banding menolak dengan penetapan denda yang disebabkan diluar dari prosedur yang biasa Pemohon Banding lakukan; bahwa berdasarkan hal diatas Pemohon Banding merasa keberatan atas penetapan tersebut; bahwa demikian Surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding percaya hakim dapat memberi keadilan dalam memutuskan perkara ini dengan baik dan adil, Atas perhatian dan kerjasamanya Pemohon Banding ucapkan terima kasih; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 005/SB-PJK/ITPJ/X/17 tanggal 10 Oktober 2017 perihal Surat Bantahan atas SUB Nomor SR-1568/KPU.01/2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan surat Pengadilan Pajak Nomor: B.498/PAN/BG.3/2017 tanggal 03 Oktober 2017 perihal permintaan surat bantahan, bersama ini Pemohon Banding sampaikan bantahan sebagai berikut: bahwa berdasarkan permasalahan yang dijelaskan pada SUB Nomor SR-1568/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017; bahwa berdasarkan Bab Kronologis, Fakta dan Hukum terkait Sengketa No.1-5; bahwa berdasarkan Bab Analis No. 1 – 6; bahwa dengan ini Pemohon Banding bermaksud membantah terhadap penelitian yang disampaikan oleli terbanding berdasarkan hasil penelitian pada SUB: bahwa Pemohon Banding membeli barang langsung dari pihak eskportir yaitu Scotsman Industries; bahwa pihak eksportir membooking shipment direct langsung ke Tanjung Priok; bahwa berdasarkan point ke 2 dan ketidaktahuan pihak eksportir dan importir bahwa mengenai tracking yang dilakukan Terbanding yang menyebabkan bahwa kapal tersebut melakukan transit, sehingga Pemohon Banding keberatan atas pendapat tersebut; bahwa Pemohon Banding menolak dengan penetapan denda yang disebabkan diluar dari prosedur yang biasa Pemohon Banding lakukan; bahwa berdasarkan hal diatas Pemohon Banding merasa keberatan atas penetapan tersebut; bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding percaya hakim dapat memberi keadilan dalam memutuskan perkara ini dengan baik dan adil, Atas perhatian dan kerjasamanya Pemohon Banding ucapkan terima kasih; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3815/KPU.01/2017 tanggal 13 Juni 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114440.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena nilai CIF yang tertera pada PIB, Invoice, Purchase/Works Order sama dengan nilai FOB yang tertera pada kolom 9 Form E, atas importasi Jenis barang: Electric Cable, Jumlah barang: 200.00 RL, Negara asal: Cina, Supplier: Guangdong Zhongde Cable, Co., Ltd., China, diberitahukan dalam PIB Nomor 028567 tanggal 18 Januari 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3541/KPU.01/2017 tanggal 30 Mei 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Klasifikasi Pembebanan BM Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding 1 ELECTRIC CABLE 8544.49.32.00 0% (ACFTA) 12,5% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp255.888.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-3541/KPU.01/2017 tanggal 30 Mei 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1510/KPU.01/2017 tanggal 12 September 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan tarif oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor SPTNP-002630/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 6 Februari 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi sejumlah Rp255.888.000,00; bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut: – bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor E17CDDCDK2120002 tanggal 7 Januari 2017, kedapatan bahwa pada kolom 9 (Gross weight or other quantity and value (FOB)) kedapatan USD 136,630.00 sedangkan pada dokumen PIB, Invoice kedapatan nilai CIF sebesar 136,630.00; – bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB, Invoice, dan Form E, kedapatan nilai CIF yang tertera pada PIB, Invoice, Purchase/Works Order sama dengan nilai FOB yang tertera pada kolom 9 Form E; bahwa berdasarkan Rule 7 Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area Pre-Exportation Examination, disebutkan: The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk barang pada pos 1 yang diimpor dengan PIB Nomor 028567 tanggal 18 Januari 2017 dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku secara umum (12,5%); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/BDG/EXIM.SCC.VII/2017 tanggal 12 Juli 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding impor “Electric cable” sudah diperiksa pada waktu sebelum dikapalkan dari Cina oleh ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa HS/klasifikasi dan nilai transaksi yang sebenarnya, berarti HS/klasifikasi dan nilai transaksi Pemohon Banding sudah benar;bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya di mana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor 067/KH.SG/III/2018 tanggal 5 Maret 2018 perihal Penjelasan Tertulis atas Surat Uraian Banding Nomor SR-1510/KPU.01/2017 tanggal 12-09-2017 yang pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut: bahwa untuk menanggapi Surat Uraian Banding No.SR-1510/KPU.01/2017 tanggal 12-09-2017, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap KEP3541/KPU.01/2017 tanggal 30-05-2017, yang telah Pemohon Banding ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak: 114440.19/2017/PP dengan ini Pemohon Banding sampaikan tanggapan sebagai berikut:bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D. Analisis, Nomor 3; bahwa hasil Penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut: Dokumen Nomor Tanggal Keterangan PIB 028567 18 Januari 2017 Pemasok : Guangdong Zhongde Cable Co., LtdForm E : E17CDDCDK2120002 tanggal 07 Januari 2017 Invoice/PL ZDC170106 06 Januari 2017 Supplier : Guangdong Zhongde Cable Co., LtdCIF Jakarta USD 136.630,00NW : 19.800 KGGW : 24.400 KG Made In China Form E E17CDDCDK212000 2 07 Januari 2017 Pemasok : Guangdong Zhongde Cable Co., LtdRemarks : Shanxi Jinjin Hemicals Co., Ltd B/L MOLU13020267636 11 Januari 2017 Pemasok : Guangdong Zhongde Cable Co., Ltd bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D. Analisis, Nomor 4; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor E17CDDCDK2120002 tanggal 07 Januari 2017, kedapatan bahwa pada kolom 9 (Gross weight or other quantity and value (FOB) kedapatan USD 136,630.00 sedangkan pada dokumen PIB, Invoice kedapatan nilai CIF sebesar 136,630.00; Bantahan: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa “Electric cable” yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB No. 028567 tanggal 18-01-2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dan negara China; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa “Electric cable” yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB No. 028567 tanggal 18-01-2017 dengan commercial invoice No.ZDC170106 tanggal 06-01-2017 CIF 136,630.00 (tidak dirinci meliputi FOB, Ocean Freight dan asuransi); bahwa jika Terbanding meragukan Form E Nomor E17CDDCDK2120002 tanggal 07 Januari 2017 yang Pemohon lampirkan seharusnya Terbanding konfirmasi ke pihak penerbit Form E; bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E; bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon Banding dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114504.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp21.219.345.260,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: – Data dan Fakta a.bahwa pada Masa Pajak Agustus 2014 terdapat koreksi positif DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp21.219.345.260,00 dengan rincian sebagai berikut: AgustusPPH Pasal 26NPWPNamaAlamatBukti Potong/PungutDPP NomorTanggal 00.000.000.0-091.000Furness Withy (Australia)484 St. Kilda Road Melbourne – Australia001492/PPH26/PTFI/1427/08/20146,859,326,19200.000.000.0-091.000Jebsen Trans-Pacific AS212 Carnegie Ctr, Suite 100 Princeton NORWA001493/PPH26/PTFI/1414/08/201414,348,893,61800.000.000.0-091.000Aquaveo LLC-001420/PPH26/PTFI/1411/08/201411,125,450 21,219,345,260 b.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean yang dikoreksi adalah pemanfaatan JKP atas jasa pelayaran yang dilakukan oleh pengusaha dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; c.bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui koreksi sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 beserta aturan pelaksanaannya dengan argumentasi sebagai berikut: bahwa penerapan dan penggunaan Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 dan perubahannya, selaras, dengan sifat hukum yang menyesuaikan, mengikuti, dan memberi arah perubahan masyarakat. Hal ini selaras dengan asas dalam hukum “Lex posterio derogate legi priori” adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior). Begitu juga dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; d.bahwa berdasarkan surat banding Pemohon Banding yang tidak jauh berbeda dengan surat keberatan, alasan Pemohon Banding pada intinya sebagai berikut: •bahwa berdasarkan Kontrak Karya dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, kewajiban PPN bagi Pemohon Banding mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN (“UU PPN 1984”) dan peraturan pelaksanaan yang berlaku pada tanggal ditandatanganinya Kontrak; •bahwa berdasarkan PP Nomor 28/1988, semua jasa angkutan laut dikecualikan dari pengenaan PPN, baik yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta dan tidak terbatas pada angkutan umum ataupun pribadi; •bahwa berdasarkan SE Direktur Jenderal Pajak nomor SE-17/PJ.51.1/1990, jasa angkutan laut dibebaskan dari pengenaan PPN; •bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-268/PJ.32/1989 menyebutkan bahwa jasa angkutan laut dikecualikan dari pengenaan PPN; – Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan fakta tersebut di atas, serta ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa keberatan, disampaikan pendapat Terbanding sebagai berikut: a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN, PPN dikenakan atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Selanjutnya jenis jasa yang tidak dikenakan PPN ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang PPN; b.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pokok sengketa merupakan transaksi pemanfaatan jasa dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN dan tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A Undang-Undang PPN; c.bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (6) Kontrak Karya hanya mengatur penunjukan Pemohon Banding sebagai Pemungut PPN sedangkan pelaksanaan kewajiban perpajakan termasuk kewajiban pemungutan PPN yang terutang mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku di mana objek pajak terjadi. Hal tersebut juga dikuatkan dengan pelaksanaan pemungutan PPN atas objek pajak yang sama untuk masa pajak di tahun 2014; d)bahwa berdasarkan hal tersebut, koreksi Terbanding telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku; e)bahwa untuk transaksi yang sama atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean (Jasa Pelayaran) yang dilakukan oleh Grieg Star Bulk AS dan JEBSEN TRANS-PACIFIC AS, Pemohon Banding sudah melaporkan Objek PPN atas pemanfaatan JKP di SPT Masa PPN di tahun 2014; bahwa dengan demikian, Terbanding berkeyakinan bahwa Undang-Undang yang dipergunakan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Pemohon Banding juga menggunakan Undang-Undang tersebut beserta peraturan pelaksanaannya antara lain:✓SPT Masa yang dipergunakan Pemohon Banding; ✓Pelaporan di SPT Masa PPN Tahun 2014 atas Objek Jasa Pelayaran yang dilakukan Wajib Pajak Luar Negeri (Grieg Star Bulk AS dan JEBSEN TRANS-PACIFIC AS); ✓Bukti setoran PPN atas objek pemanfaatan Jasa Pelayaran dari Perusahaan Luar Negeri dalam rangka pengangkutan konsentrat Masa Februari 2015; ✓Pembuatan Faktur Pajak f)bahwa dengan demikian, DPP Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Masa Pajak Oktober 2014 menurut Terbanding adalah: Pokok Sengketa (Koreksi)Jumlah MenurutKoreksi(Rp)Pemohon Banding (Rp)Pemeriksa (Rp)Tim Peneliti (Rp)DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean289.088.874.390310.308.219.65 0310.308.219.65 021.219.345.26 0 289.088.874.390310.308.219.65 0310.308.219.65 021.219.345.26 0 – bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean nomor 000014/277/14/091/16 tanggal 23 Maret 2016 Masa Pajak Agustus 2014 sudah tepat; Menurut Pemohon Banding: bahwa Terbanding Telah Keliru dalam Menerapkan Azas Hukum “Lex Posterior Derogat Legi Priori”; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding keliru dalam menerapkan azas hukum “Lex Posterior Derogat Legi Priori” di dalam sengketa pajak ini. Prinsip hukum “Lex Posterior Derogat Legi Priori” merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa terhadap peraturan-peraturan yang sederajat, ketentuan yang ada dalam peraturan yang lebih baru mengalahkan keberlakuan ketentuan yang ada dalam peraturan yang lebih lama. Dengan kata lain, apabila suatu peraturan telah diganti dengan peraturan yang baru, maka secara otomatis peraturan yang lama tidak berlaku lagi; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa prinsip “Lex Posterior Derogat Legi Priori” hanya dapat diterapkan apabila ada peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru, maka peraturan perundang-undangan yang baru tersebut harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan itu; bahwa Pasal II huruf b UU Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU PPN Nomor8 Tahun 1983 mengatur sebagai berikut: ”Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan Pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang Undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”; bahwa dalam hubungannya dengan sengketa ini, ketentuan Pasal II UU Nomor 11 Tahun 1994 merupakan ketentuan yang tidak pernah diubah oleh ketentuan UU Nomor 42 Tahun 2009 maupun oleh UU yang lainnya sehingga ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini; bahwa di dalam ketentuan Pasal II UU Nomor 11 Tahun 1994 dan Penjelasannya, diatur bahwa apabila terdapat suatu Kontrak Karya (“KK”) yang masih berlaku pada saat diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun