Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114440.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena nilai CIF yang tertera pada PIB, Invoice, Purchase/Works Order sama dengan nilai FOB yang tertera pada kolom 9 Form E, atas importasi Jenis barang: Electric Cable, Jumlah barang: 200.00 RL, Negara asal: Cina, Supplier: Guangdong Zhongde Cable, Co., Ltd., China, diberitahukan dalam PIB Nomor 028567 tanggal 18 Januari 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3541/KPU.01/2017 tanggal 30 Mei 2017, dengan perincian sebagai berikut:

PosJenis BarangKlasifikasiPembebanan BM
Menurut Pemohon BandingMenurut Terbanding
1ELECTRIC CABLE8544.49.32.000% (ACFTA)12,5% (MFN)

dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp255.888.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-3541/KPU.01/2017 tanggal 30 Mei 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1510/KPU.01/2017 tanggal 12 September 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:


bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan tarif oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor SPTNP-002630/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 6 Februari 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi sejumlah Rp255.888.000,00;

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor E17CDDCDK2120002 tanggal 7 Januari 2017, kedapatan bahwa pada kolom 9 (Gross weight or other quantity and value (FOB)) kedapatan USD 136,630.00 sedangkan pada dokumen PIB, Invoice kedapatan nilai CIF sebesar 136,630.00;
  
bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB, Invoice, dan Form E, kedapatan nilai CIF yang tertera pada PIB, Invoice, Purchase/Works Order sama dengan nilai FOB yang tertera pada kolom 9 Form E;


bahwa berdasarkan Rule 7 Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area Pre-Exportation Examination, disebutkan:

The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
  
(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
  
(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
  
(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  
(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.


bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk barang pada pos 1 yang diimpor dengan PIB Nomor 028567 tanggal 18 Januari 2017 dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku secara umum (12,5%);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/BDG/EXIM.SCC.VII/2017 tanggal 12 Juli 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding impor “Electric cable” sudah diperiksa pada waktu sebelum dikapalkan dari Cina oleh ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa HS/klasifikasi dan nilai transaksi yang sebenarnya, berarti HS/klasifikasi dan nilai transaksi Pemohon Banding sudah benar;
bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya di mana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor 067/KH.SG/III/2018 tanggal 5 Maret 2018 perihal Penjelasan Tertulis atas Surat Uraian Banding Nomor SR-1510/KPU.01/2017 tanggal 12-09-2017 yang pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut:

bahwa untuk menanggapi Surat Uraian Banding No.SR-1510/KPU.01/2017 tanggal 12-09-2017, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap KEP3541/KPU.01/2017 tanggal 30-05-2017, yang telah Pemohon Banding ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak: 114440.19/2017/PP dengan ini Pemohon Banding sampaikan tanggapan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D. Analisis, Nomor 3;

bahwa hasil Penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

DokumenNomorTanggalKeterangan
PIB02856718 Januari 2017Pemasok : Guangdong Zhongde Cable Co., Ltd
Form E : E17CDDCDK2120002 tanggal 07 Januari 2017
Invoice/PLZDC17010606 Januari 2017Supplier : Guangdong Zhongde Cable Co., Ltd
CIF Jakarta USD 136.630,00
NW : 19.800 KG
GW : 24.400 KG
 Made In China
Form EE17CDDCDK212000 207 Januari 2017Pemasok : Guangdong Zhongde Cable Co., Ltd
Remarks : Shanxi Jinjin Hemicals Co., Ltd
B/LMOLU1302026763611 Januari 2017Pemasok : Guangdong Zhongde Cable Co., Ltd


bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D. Analisis, Nomor 4;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor E17CDDCDK2120002 tanggal 07 Januari 2017, kedapatan bahwa pada kolom 9 (Gross weight or other quantity and value (FOB) kedapatan USD 136,630.00 sedangkan pada dokumen PIB, Invoice kedapatan nilai CIF sebesar 136,630.00;

Bantahan:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa “Electric cable” yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB No. 028567 tanggal 18-01-2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dan negara China;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa “Electric cable” yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB No. 028567 tanggal 18-01-2017 dengan commercial invoice No.ZDC170106 tanggal 06-01-2017 CIF 136,630.00 (tidak dirinci meliputi FOB, Ocean Freight dan asuransi);

bahwa jika Terbanding meragukan Form E Nomor E17CDDCDK2120002 tanggal 07 Januari 2017 yang Pemohon lampirkan seharusnya Terbanding konfirmasi ke pihak penerbit Form E;

bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E;

bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB No. 028567 tanggal 18-01-2017 mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AK-FTA sehingga BM 0%;

bahwa demikian tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 200 Reel Electric Cable, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 028567 tanggal 18 Januari 2017, diklasifikasi pada pos tarif 8544.49.3200 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama, 8544.49.3200, dengan pembebanan bea masuk 12,5% (MFN) dan menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-002630/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 6 Februari 2017 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 255.888.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa penetapan tarif (pembebanan) atas PIB Nomor 028567 tanggal 18 Januari 2017 tersebut adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa atas penetapan tarif (pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan 0029/PI.EXIM.SCC/IV/2017 tanggal 6 April 2017 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 06 April 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-3541/KPU.01/2017 tanggal 30 Mei 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut yang sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor SPTNP002630/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 6 Februari 2017;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 003/BDG/EXIM.SCC.VII/2017 tanggal 12 Juli 2017 ke Pengadilan Pajak;

bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :

(1)Ketentuan Peraturan Yang Berlaku

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
“(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau  b…. dst. …  “(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.


Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.

Huruf a

“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean–China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Asean-China Free Trade Area (ACFTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), dimana ditetapkan hal-hal sebagai berikut :

Pasal 1

(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  
(2)Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
  
(3)Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) dan kolom (6) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area atas barang impor dari semua negara anggota.b.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.c.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 dan seterusnya.d.Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (7) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area atas barang impor dari negara Republik Rakyat Tiongkok sebagai penerapan asas timbal balik.e.Dalam hal terdapat penetapan tarif bea masuk untuk pos-pos tarif dalam kolom (5) dan kolom (6) sebagaimana dimaksud pada huruf a yang juga ditetapkan dalam kolom (7), atas barang impor dari negara Republik Rakyat Tiongkok berlaku besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (7) sebagaimana dimaksud pada huruf d.


Pasal 2

(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN China Free Trade Area;  b.importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;  c.lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
i.importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;  ii.pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan  iii.pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.  d.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
  
(2)Tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.
  

peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, menetapkan di dalam Pasal 9, sebagai berikut:

Pasal 9

1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, importir harus melampirkan :
a.lembar asli dari SKA atas barang yang diimpornya;b.lembar asli SKA Back to back atau Movement Certificate;c.lembar asli Issued Retroactively atau Issued Retrospectively SKA, dalam hal SKA diterbitkan lebih dari jangka waktu tertentu setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan;d.lembar asli Certified True Copy SKA, dalam hal SKA asli rusak atau hilang; ataue.lembar asli SKA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3).
  
2)SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus masih berlaku pada saat Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.
  
3)Importir harus mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA, serta kode Tarif Preferensi pada Pemberitahuan Impor Barang, atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat.
  
4)Importir yang pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat: a. tidak memiliki SKA; atau b. memiliki SKA namun tidak menyampaikannya, dianggap tidak menggunakan Tarif Preferensi dalam importasinya.
  
5)Dalam hal informasi pada SKA Back to back atau Movement Certificate diragukan atau tidak lengkap, untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, Importir wajib menyerahkan lembar copy SKA dari negara pengekspor pertama jika Pejabat Bea dan Cukai memintanya.


bahwa di dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, pencantuman nomor SKA pada PIB diatur sebagai berikut :

“D.KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DALAM RANGKA ACFTA
1.Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2.0. Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi berdasarkan ACFTA, pada PIB diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA Form E sebagai berikut:
a.Dalam hal PIB hanya menggunakan skema ACFTA, kode 54, nomor referensi dan tanggal SKA Form E dicantumkan pada kolom 19 dan/atau kolom 32 PIB;  b.Dalam hal PIB menggunakan skema ACFTA dan fasilitas kepabeanan, kode 54 dicantumkan pada kolom 32 PIB sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form E dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB.”
b)Dasar Penetapan Terbanding

bahwa Terbanding mengenakan pembebanan tarif bea masuk 12.5% (MFN) atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedure (OCP) berdasarkan berdasarkan 
Rule 7 Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area PreExportation Examination sehingga Form E ditolak dan tarif bea masuk dikembalikan ke tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa 
Rule 7 Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area Pre-Exportation Examination, menyebutkan:

The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;  (b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;  (d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;  (e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.
  
c)Isian Pada Form E

bahwa Form E No. E17CDDCDK2120002 tanggal 7 Januari 2017 telah diisi pada kolom 9 dengan angka FOB USD 136.630,00

bahwa pemberitahuan pada PIB dan harga pada Invoice, angka USD 136.630,00 dimaksud adalah nilai CIF;
  
d)Verification on Form E

bahwa sebagai jawaban atas surat Terbanding No. S-3944/KPU.01/2017, Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China memberikan penjelasan dengan surat No. 44000017297 tanggal 16 Nopember 2017, sebagai berikut:

“The exporter had some misunderstandings about the requirement of the price information in ACFTA OCP and filled with CIF value in Column 9, not FOB value. The FOB value is USD 134880.”
  
e)Kesimpulan

bahwa kesalahan yang terjadi merupakan akibat dari “kesalahfahaman” yang dapat dengan mudah diketahui dari invoice yang nomornya sudah dicantumkan pada kolom 10 Form E bersangkutan;

bahwa berapa besaran FOB sebenarnya sudah diinformasikan dengan surat jawaban konfirmasi diatas.

bahwa kesalahan dimaksud tidak menyebabkan Form E No. E17CDDCDK2120002 tanggal 7 Januari 2017 menjadi batal dan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, sudah terpenuhi.


bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (pembebanan) untuk 200 Reel Electric Cable, negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor SPTNP-002630/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 6 Februari 2017 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3541/KPU.01/2017 tanggal 30 Mei 2017 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas 200 Reel Electric Cable, negara asal China, diklasifikasi pada pos tarif 8544.49.3200 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA);

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3541/KPU.01/2017 tanggal 30 Mei 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-002630/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 6 Februari 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 028567 tanggal 18 Januari 2017 yaitu 200 Reel Electric Cable, negara asal China, diklasifikasi pada pos tarif 8544.49.3200 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 5 Maret 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.Hsebagai Hakim Ketua
WH, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,
S, S.E.sebagai Hakim Anggota,
RAsebagai Panitera Pengganti


Putusan Nomor PUT-114440.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.