bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena pada saat importasi Pemohon Banding tidak melampirkan SKA asli Form E, atas importasi 7 Jenis Barang. Lihat Lembar Lanjutan (Spring Pin Barang Baru,…dst.), Jumlah barang: 1189 CT, Negara asal: Cina, Supplier: Ningbo Z&H Foreign Trade, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 572700 tanggal 11 Desember 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2704/KPU.01/2018 tanggal 29 Maret 2018, dengan perincian sebagai berikut:
| Pos | Jenis Barang | Klasifikasi | |||
| Pemberitahuan | Penetapan | ||||
| 1 s.d. 4 | 7 Jenis Barang. Lihat lembar lanjutan (Spring Pin, Barang Baru,…dst.) | 7318.15.90 | 0% (ACFTA) | 7318.15.90 | 12,5% (MFN) |
| 5 s.d. 7 | 8708.80.17 | 0% (ACFTA) | 8708.80.17 | 10% (MFN) | |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp33.018.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berdasarkan KEP-2704/KPU.01/2018 tanggal 29 Maret 2018 dan SUB Nomor SR-1747/KPU.01/2018 tanggal 10 September 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa pada kolom 1 PIB Nomor 572700 tanggal 11 Desember 2017 terisi nama pemasok adalah Ningbo Z&H Foreign Trade, Co., Ltd. dan pada kolom 32 PIB terisi Negara Asal: China (CN);
bahwa pada kolom 19 PIB Pemohon Banding mengisi kolom fasilitas dengan kode fasilitas “54” dan tertera Cerificate of Origin (CO) Form E Nomor E173800016360038 tanggal 2 Desember 2017;
bahwa pada kolom 33 PIB pada pos 1 s.d. 4 tertulis Preferensi Tarif importasi ASEAN China;
bahwa berdasarkan tanda terima dokumen yang dilampirkan pada CEISA dan respon pada CEISA diketahui bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengajukan dokumen lampiran apapun untuk PIB yang disengketakan:
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 98/DSS-ALJ/N.IMP/V/2018 tanggal 22 Mei 2018, pada pokoknya menyatakan:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif, maupun persyaratan lainnya/Form E;
bahwa impor barang Pemohon Banding dengan PIB Nomor 572700 tanggal 11 Desember 2017 telah Pemohon Banding lampiri dengan Form E Nomor E173800016360038 tanggal 2 Desember 2017 yang sah;
bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-000593/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 9 Januari 2018, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 028/DSS/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 dan dengan Keputusan Terbanding KEP-2704/KPU.01/2018 tanggal 29 Maret 2018 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp33.018.000,00 (tiga puluh tiga juta delapan belas ribu rupiah);
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 98/DSS-ALJ/N.IMP/V/2018 tanggal 22 Mei 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa impor barang Pemohon Banding dengan PIB Nomor 572700 tanggal 11 Desember 2017 telah dilampiri dengan Form E Nomor E173800016360038 tanggal 2 Desember 2017 yang sah dan telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif, maupun persyaratan lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum 12.5% (MFN) untuk pos 1 s.d. 4 dan 10% (MFN) untuk pos 5 s.d. 7, sesuai Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2704/KPU.01/2018 tanggal 29 Maret 2018 atas importasi 7 Jenis Barang. Lihat Lembar Lanjutan (Spring Pin Barang Baru,…dst.), Jumlah barang: 1189 CT, Negara asal: Cina, Supplier: Ningbo Z&H Foreign Trade, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 572700 tanggal 11 Desember 2017 dengan klasifikasi pos tariff 7318.15.90 (pos 1 s.d. 4) dan 8708.80.17 (pos 5 s.d. 7) dan pembebanan tarif preferensi BM 0% (AC-FTA) sesuai dengan Form E Nomor E173800016360038 tanggal 2 Desember 2017 dikarenakan penyerahan lembar asli SKA melebihi waktu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 yang tidak dapat diterima Pemohon Banding,
bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2704/KPU.01/2018 tanggal 29 Maret 2018 pada pokoknya menyatakan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 572700 tanggal 11 Desember 2017 tidak memenuhi ketentuan dalam rangka ASEAN China Free Trade Area (ACFTA), yaitu SKA tidak diserahkan sampai dengan hari ke-30 sejak tanggal pemberitahuan pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, serta pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut;
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan:
| (1) | Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. … |
| (2) | Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. |
bahwa telah disahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa berdasarkan Article 5, Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (Rules of Origin (ROO)) dan prosedur operasional sertifikasi (Operational Certification Procedures (OCP)) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
| Article 5 Rules of Origin The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement. bahwa berdasarkan Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 12 Certificate of Origin A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A. bahwa berdasarkan Rule 14, Rule 15, dan Rule 18 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, perihal presentasi disebutkan, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 14The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) menyatakan: Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tariff bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka .ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal(Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan .pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea.masuk yang berlaku secara umum. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut: BAB II Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin) Pasal 3(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan prosedural.(3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN). Pasal 9(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, importir harus melampirkan: lembar asli dari SICA atas barang yang diimpornya;lembar asli SKA Back to back atau Movement Certificate;lembar asli Issued Retroactively atau Issued Retrospectively SKA, dalam hal SKA diterbitkan lebih dari jangka waktu tertentu setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan;lembar asli Certified True Copy SKA, dalam hal SKA asli rusak atau hilang; ataulembar asli SKA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3).(2)SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus masih berlaku pada saat Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.(3)Importir harus mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA, serta kode Tarif Preferensi pada Pemberitahuan Impor Barang, atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat.(4)Importir yang pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat: tidak memiliki SKA; ataumemiliki SKA namun tidak menyampaikannya,dianggap tidak menggunakan Tarif Preferensi dalam importasinya. bahwa dalam pembuktian dan pembuatan putusan, Majelis berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diantaranya sebagai berikut; bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan; Pasal 69(1)Alat bukti dapat berupa: surat atau tulisan;keterangan ahli;keterangan para saksi;pengakuan para pihak; dan/ataupengetahuan Hakim bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan; Pasal 76“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”. bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan; Pasal 78“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 572700 tanggal 11 Desember 2017 kedapatan dokumen pelengkap pabean sebagai berikut: Form E nomor E173800016360038 tanggal 2 Desember 2017, B/L No. 0267534448 tanggal 28 November 2017, dan Invoice No. NBZH17F9617 tanggal 24 November 2017 dengan penerbit invoiceNingbo Z&H Foreign Trade Co.,Ltd, China; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 572700 tanggal 11 Desember 2017, berkas SKA Form E nomor E173800016360038 tanggal 2 Desember 2017 tidak diserahkan bahwa tidak melakukan penyerahan lembar asli SKA, tidak memenuhi ketentuan Rule 14, Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean -China Free Trade Area, Pasal 3 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) |
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan peraturan perundang-undangan serta uraian di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan atas importasi 7 Jenis Barang. Lihat Lembar Lanjutan (Spring Pin Barang Baru,…dst.), Jumlah barang: 1189 CT, Negara asal: Cina, Supplier: Ningbo Z&H Foreign Trade, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 572700 tanggal 11 Desember 2017, ditetapkan untuk pos 1 s.d. 4 dengan klasifikasi pos tarif 7318.15.90 dan pembebanan tarif BM 12,5% (MFN) dan untuk pos 5 s.d. 7 klasifikasi pos tarif 8708.80.17 dan pembebanan BM 10% (MFN);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2704/KPU.01/2018 tanggal 29 Maret 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000593/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 9 Januari 2018, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan tarif bea masuk atas importasi 7 Jenis Barang. Lihat Lembar Lanjutan (Spring Pin Barang Baru,…dst.), Jumlah barang: 1189 CT, Negara asal: Cina, Supplier: Ningbo Z&H Foreign Trade, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 572700 tanggal 11 Desember 2017 pada pos 1 s.d. 4 dengan klasifikasi pos tarif 7318.15.90 dan pembebanan tarif BM 12,5% (MFN) dan pada pos 5 s.d. 7 klasifikasi pos tarif 8708.80.17 dan pembebanan BM 10% (MFN), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp33.018.000,00 (tiga puluh tiga juta delapan belas ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 4 Februari 2019 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos.,M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E | sebagai Hakim Anggota, |
| S, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| RA | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 1 April 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

