bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp1.704.312.297,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Dasar hukum
| a. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut: -Pasal 1 angka (24)-Pasal 9 ayat (2)-Pasal 9 ayat (5) dan Penjelasan Pasal 9 ayat (5)-Pasal 9 ayat (8) huruf b-Pasal 9 Ayat (9)-Pasal 13 ayat (5) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (5)-Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (9)-Pasal 16F dan Penjelasan Pasal 16F |
| b. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang antara lain menyebutkan; 1)Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;2)Lampiran I butir c tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan; |
| c. | Pedoman/aturan pelaksanaan tambahan: 1)bahwa romawi V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ52/2006 Tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi claim rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan “Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar Terbanding (Pemeriksa) mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut”2)bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 stdtd SE-04/PJ52/2006 tanggal 12 April 2006 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ52/2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, ditegaskan mengenai Daftar Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak yang termasuk dalam daftar pada lampiran surat edaran tersebut, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksi tersebut akan ditagih lagi beserta sanksinya, apabila dari hasil pemeriksaan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah tidak benar; |
Tanggapan Terbanding
| a. | bahwa koreksi positif kredit PPN atas Pajak Masukan dilakukan sesuai dengan jawaban konfirmasi yang dikirim oleh KPP tempat PKP Penjual yang bersangkutan serta hasil konfirmasi dari PKPM Intranet SIDJP; |
| b. | bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding Nomor MH-MS/NNT/0315/0881 tanggal 17 Maret 2015 Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan Yang Dapat dikreditkan sebesar Rp2.169.635.964,00 dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Kredit Pajak Masukan tersebut seharusnya tetap dapat dikreditkan karena Pemohon Banding telah membayarnya, sesuai ketentuan Pasal 9 (2) UU PPN; |
| c. | bahwa atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2013 yang diajukan keberatan sebesar Rp2.169.635.964,00 telah dilakukan Permintaan Ulang Klarifikasi Data Pajak Keluaran kepada KPP terkait dengan perincian permintaan keterangan tentang tindak lanjut klarifikasi data pajak keluaran dan jawaban klarifikasi beserta ralat jawaban klarifikasi dengan rincian sebagaimana tertuang dalam kertas kerja penelitian keberatan (terlampir); |
| d. | bahwa dari seluruh Faktur Pajak Dalam Negeri yang dikoreksi karena jawaban klarifikasi menyatakan “Tidak Ada”, setelah dilakukan proses Permintaan Klarifikasi kembali (ulang) ke KPP terkait, sampai dengan laporan penelitian ini disusun, terdapat Faktur Pajak yang keterangannya menjadi “Ada” yaitu dengan jumlah nilai sebesar Rp465.323.665,00; |
| e. | bahwa berdasarkan hal-hal dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini disimpulkan bahwa: 1)Terhadap Faktur Pajak yang dilakukan permintaan klarifikasi kembali (ulang) dan sampai dengan penyusunan laporan penelitian keberatan belum ada jawaban, maka Terbanding mempertimbangkan untuk menyatakan bahwa jawaban klarifikasi dari KPP terkait adalah sama dengan jawaban permintaan klarifikasi pada saat pemeriksaan, yaitu “Tidak Ada”.2)Terbanding tetap mempertahakan koreksi Pajak Masukan yang setelah diklarifikasi ulang/kembali dan jawabannya adalah tetap “Tidak Ada”;3)Terbanding mengabulkan keberatan Pemohon Banding terhadap Faktur Pajak yang dilakukan Klarfikasi ulang dan keterangannya menyatakan “Ada”.4)Ikhtisar hasil penelitian atas koreksi Pajak Masukan yang dikoreksi karena jawaban klarifikasi “Tidak Ada” adalah sebagai berikut: -Koreksi Cfm Terbanding (Pemeriksa)Rp 2.169.635.964-Koreksi tidak diajukan keberatanRp –Koreksi diajukan keberatanRp 2.169.635.964-Konfirmasi dijawab “Ada” dan memenuhi Formal/MaterialRp 465.323.665-Koreksi dipertahankanRp 1.704.312.299-Koreksi dibatalkanRp 465.323.665 |
| f. | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disampaikan pula bahwa: 1)Pembayaran PPN dibuktikan dengan adanya:Bukti pengeluaran uang atas PPN oleh Pemohon Banding yang dapat berupa bukti ekstern penarikan uang (debet) dari rekening koran Pemohon Banding (apabila tidak tercantum pada debet rekening koran berupa nama tujuan, yaitu nama penerbit Faktur Pajak); dan;Bukti ekstern penerimaan uang atas PPN dari penerbit Faktur Pajak atau bukti ekstern slip transfer bank ke rekening koran penerbit Faktur Pajak atas pembayaran PPN beserta keterangan pengakuan dari penerbit Faktur Pajak atas kebenaran bukti ekstern dimaksud;2)Dalam hal Pemohon Banding menyampaikan hanya rekening koran Pemohon Banding (tanpa tercantum nama penerbit Faktur Pajak pada uraian debet), maka rekening koran tersebut hanya merupakan bukti penarikan uang oleh Pemohon Banding yang dapat digunakan untuk membayar bukan PPN Masukan yang dikoreksi;3)Mengingat bukti pada angka 1) di atas tidak diperoleh, maka (koreksi) PPN tersebut belum dapat dibuktikan telah dibayar sehingga bukan merupakan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN; |
bahwa dalam sidang Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 21 November 2016 yang telah disempurnakan dengan Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 19 Desember 2016 yang intinya adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak LAP-00403/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2014 (LPP Hal.10) bahwa Koreksi Positif atas Pajak Masukan Dalam Negeri dilakukan sesuai dengan jawaban konfirmasi yang dikirim oleh KPP tempat PKP Penjual yang bersangkutan serta hasil konfirmasi dari PKPM Intranet SIDJP;
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan LAP-2848/WPJ.19/2015 dan Surat Uraian Banding S-1375/WPJ.19/2016 bahwa pemeriksa/terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan untuk Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp2.169.635.964,00 karena adanya jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar dan dijelaskan/diuraikan Dasar Hukum/Ketentuan Perpajakan yang terkait dengan koreksi yang disengketakan yaitu Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan/Diperhitungkan yaitu antara lain UU No.42 Tahun 2009 (UU PPN), KEP-754/PJ./2001, SE-10/PJ.52/2006, SE-27/PJ.52/2003;
bahwa koreksi yang disengketakan adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan dimana sesuai Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (9) UU No.42 Tahun 2009 (UU PPN) diatur terkait pengkreditan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan yaitu bahwa Pajak Masukan/Faktur Pajak tersebut harus memenuhi persyaratan formal dan material. Dan sebagaimana ditegaskan dalam SE-10/PJ.52/2006 bahwa alat pengujian yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material adalah dengan pelaksanaan konfirmasi Pajak Masukan, Pajak Keluaran dan pengujian arus uang dan arus barang, yang diatur tata cara/prosedurnya dalam KEP-754/PJ./2001;
bahwa sehingga Dasar Hukum terkait koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan yang menjadi sengketa bukan hanya semata-mata berdasarkan ketentuan KEP-754/PJ./2001, namun juga tetap harus mendasarkan/merujuk kepada UU No.42 Tahun 2009 (UU PPN) yang mengatur tentang pengkreditan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yaitu dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (9) bahwa Pajak Masukan/Faktur Pajak tersebut harus memenuhi persyaratan formal dan material;
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan LAP-2848/WPJ.19/2015 dan Kertas Kerja Penelitian diketahui bahwa atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp2.169.635.964,00 telah dilakukan Permintaan Keterangan Tentang Tindak Lanjut Klarifikasi Data Pajak Keluaran kepada KPP terkait (klarifikasi ulang) dan sampai dengan laporan penelitian keberatan selesai disusun, terdapat Faktur Pajak yang keterangannya menjadi “Ada” yaitu dengan jumlah nilai sebesar Rp465.323.665,00. Berkaitan dengan jawaban klarifikasi ulang yang dijawab “Ada” sebesar Rp465.323.665,00 Terbanding mengabulkan keberatan Pemohon Banding, sedangkan terhadap Faktur Pajak yang dilakukan klarifikasi ulang dan jawabannya tetap “Tidak Ada” dan “belum dijawab” (yang berarti tidak ada ralat atas jawaban sesuai dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan Tidak Ada) sebesar Rp1.704.312.299,00 Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan, dengan Ikhtisar hasil penelitian sebagai berikut:
| – | Koreksi Cfm Terbanding (Pemeriksa) | Rp 2.169.635.964 |
| – | Koreksi tidak diajukan keberatan | Rp – |
| – | Koreksi diajukan keberatan | Rp 2.169.635.964 |
| – | Konfirmasi dijawab “Ada” dan memenuhi Formal/Material | Rp 465.323.665 |
| – | Koreksi dipertahankan | Rp 1.704.312.299 |
| – | Koreksi dibatalkan | Rp 465.323.665 |
bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan di atas, diketahui bahwa Data/Dokumen yang dipinjamkan /diserahkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Pada saat pemeriksaan
| No | Jenis Buku/catatan/ dokumen | Keterangan |
| 1 | SPT Masa PPN masa pajak Masa Oktober 2013 | Fotokopi |
| 2 | Faktur Pajak Keluaran | Softcopy |
| 3 | Faktur Pajak Masukan | Softcopy |
| 4 | Pemberitahuan Impor Barang, Invoice | Fotokopi |
| 5 | Pemberitahuan Ekspor Barang, Invoice | Fotokopi |
| 6 | Dokumen Pendukung lainnya | Fotokopi |
Sumber : LPP hal.7
Pada saat keberatan
| No | Jenis Buku/catatan/ dokumen | Keterangan |
| 1 | SPM PPN Masa Oktober | Fotokopi |
| 2 | Akta Pendirian dan Akta Perubahan Modal untuk Oktober | Fotokopi |
| 3 | Peminjaman data pada saat pemeriksaan untuk bulan Oktober | Fotokopi |
| 4 | Pajak Masukan Oktober yang dikoreksi | Softcopy |
Sumber : LPK hal.3
bahwa berkaitan dengan jawaban konfirmasi/klarifikasi yang dijawab “Tidak Ada” tersebut dan mengingat bukti/data/dokumen terkait arus uang dan arus barang (seperti invoice, purchase order, kontrak/perjanjian, ledger, jurnal voucher, slip transfer bank atas pembayaran PPN Masukan, rekening koran, delivery order, surat jalan) tidak diperoleh/diserahkan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding, maka koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.704.312.299,00 tetap dipertahankan Terbanding pada saat keberatan;
bahwa hal tersebut juga ditegaskan dalam Surat Uraian Banding (SUB) bahwa Mengingat bukti-bukti terkait arus uang dan arus barang (seperti bukti pembayaran PPN, rekening koran) tidak diperoleh, maka koreksi PPN tersebut belum dapat dibuktikan telah dibayar sehingga koreksi Pajak Masukan tersebut tetap dipertahankan;
bahwa sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 di atas dan sebagaimana ditegaskan dalam SE-10/PJ.52/2006 bahwa pelaksanaan konfirmasi baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran merupakan salah satu alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material dan untuk meyakini kebenaran suatu transaksi juga dapat dilakukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen berkenaan dengan transaksi tersebut;
bahwa namun apabila pengujian arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan/dibuktikan
karena tidak adanya data/dokumen terkait arus uang dan arus barang tersebut, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi (dengan jawaban klarifikasi “Tidak Ada” atau belum diterima) tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, disebabkan tidak dapat diyakini kebenaran transaksinya tersebut atau Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan material apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Lampiran I KEP-754/PJ./2001;
bahwa dengan demikian menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp1.704.312.297,00 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil uji bukti Terbanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa Koreksi atas Pajak Masukan yang menjadi sengketa untuk Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp1.704.312.297,00 dilakukan sesuai dengan jawaban konfirmasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar (karena klarifikasi dijawab tidak ada)
| • | Bahwa saat uji bukti Pemohon Banding menunjukkan data berupa Faktur Pajak Masukan, invoice, bukti bayar/bank statement; |
| • | Bahwa terdapat Faktur Pajak Masukan sebesar Rp1.573.163.146,00 dimana :✓Pemohon Banding dapat menunjukkan data Faktur✓Bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan Invoice, namun tidak dapat menunjukkan PO/DO/Berita Acara pelaksanaan jasa sehingga tidak dapat diyakini adanya arus barang/jasanya.✓Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran dalam rekening/bank statement (tercantum nama penerbit Faktur Pajak pada uraian debet rek.koran) untuk transaksi tersebut sehingga dapat diuji arus uangnya; Bukti yang ditunjukkanFPInvoicePO/DOBukti Bayar/Bank StatementVVXV Sehingga Terbanding berpendapat tidak dapat diuji/diyakini/terbukti terkait arus barang/jasa- nya dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan tersebut; |
| • | bahwa terdapat Faktur Pajak Masukan atas nama CV Ns sebesar total Rp3.562.701,00 dimana : ✓Pemohon Banding dapat menunjukkan data Faktur✓Bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan Invoice saja, namun tidak dapat menunjukkan PO/DO sehingga tidak dapat diyakini adanya adanya arus barang/jasanya.✓Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran dalam rekening/bank statement (tercantum nama penerbit Faktur Pajak pada uraian debet rek.koran) untuk transaksi tersebut sehingga dapat diuji arus uangnya; Bukti yang ditunjukkanFPInvoicePO/DOBukti Bayar/Bank StatementXVXV Sehingga Terbanding berpendapat tidak dapat diuji/diyakini/terbukti terkait arus barang/jasa- nya dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan tersebut; |
| • | bahwa terdapat Faktur Pajak Masukan atas nama PT ITI sebesar Rp919.833,00 dimana :✓Pemohon Banding dapat menunjukkan data Faktur✓Pemohon Banding dapat menunjukkan PO/DO saja, namun tidak dapat menunjukkan invoice sehingga tidak dapat diyakini adanya adanya arus barang/jasanya.✓Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran dalam rekening/bank statement (tercantum nama penerbit Faktur Pajak pada uraian debet rek.koran) untuk transaksi tersebut sehingga dapat diuji arus uangnya; Bukti yang ditunjukkanFPInvoicePO/DOBukti Bayar/Bank StatementVXVV Sehingga Terbanding berpendapat tidak dapat diuji/diyakini/terbukti terkait arus barang/jasa- nya dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan tersebut; |
| • | Bahwa terdapat Faktur Pajak Masukan atas nama TU sebesar Rp32,00 dimana : ✓Pemohon Banding dapat menunjukkan data Faktur Pajak (koreksi Rp32,00 adalah selisih dari Nilai FP sebesar Rp10.651.448,00 dengan jawaban konfirmasi sebesar Rp10.514.480,00)✓Bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan Invoice saja, namun tidak dapat menunjukkan PO/DO sehingga tidak dapat diyakini adanya adanya arusbarang/jasanya.✓Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran dalam rekening koran/bank statement untuk transaksi tersebut sehingga tidak dapat diuji arus uangnya; Bukti yang ditunjukkanFPInvoicePO/DOBukti Bayar/Bank StatementVVXV Sehingga Terbanding berpendapat tidak dapat diuji/diyakini/terbukti terkait arus barang/jasa- nya dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan tersebut; |
| • | Bahwa terdapat Faktur Pajak Masukan sebesar Rp69.589.781,00 dimana :✓Pemohon Banding dapat menunjukkan data Faktur Pajak.✓Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice, PO/DO sehingga tidak terbukti adanya arus barang/jasanya.✓Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran dalam rekening/bank statement (tercantum nama penerbit Faktur Pajak pada uraian debet rek.koran) untuk transaksi tersebut sehingga dapat diuji arus uangnya; Bukti yang ditunjukkanFPInvoicePO/DOBukti Bayar/Bank StatementVXXV Sehingga Terbanding berpendapat tidak dapat diuji/diyakini/terbukti terkait arus barang/jasa- nya dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan tersebut; |
| • | Bahwa terdapat Faktur Pajak Masukan sebesar Rp57.076.806,00 dimana :✓Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data Faktur Pajak.✓Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice, PO/DO sehingga tidak terbukti adanya arus barang/jasa.✓Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran dalam rekening/bank statement (tercantum nama penerbit Faktur Pajak pada uraian debet rek.koran) untuk transaksi tersebut sehingga dapat diuji arus uangnya; Bukti yang ditunjukkanFPInvoicePO/DOBukti Bayar/Bank StatementXXXV Sehingga Terbanding berpendapat tidak dapat diuji/diyakini/terbukti terkait arus barang/jasa- nya dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan tersebut; |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding karena sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, khususnya UU PPN, Pajak Masukan (“PPN Masukan”) atas transaksi perolehan Barang Kena Pajak (“BKP”) dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (“JKP”) yang benar-benar telah dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah benar-benar Pemohon Banding bayar serta berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah PPN Masukan yang boleh dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berikut adalah penjelasan rinci atas ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut:
Dasar Hukum
| 1. | Pengkreditan Pajak Masukan -Pasal 1 angka (24) UU PPN-Pasal 9 ayat (2) UU PPN-Pasal 9 ayat (8) UU PPN bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa secara umum setiap PPN Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Namun, pengkreditan PPN Masukan tersebut tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran yang berkaitan dengan hal-hal yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat pula disimpulkan bahwa jawaban hasil klarifikasi/konfirmasi “tidak ada” atas PPN Masukan atas transaksi perolehan BKP dan/atau pemanfaatan JKP yang benar-benar telah dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah benar-benar Pemohon Banding bayar tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pula, dapat disimpulkan bahwa PPN Masukan atas transaksi perolehan BKP dan/atau pemanfaatan JKP yang benar-benar telah dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah benar-benar Pemohon Banding bayar tidak dapat dikreditkan apabila dapat dibuktikan bahwa PPN Masukan tersebut tercakup dalam rincian Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN; |
| 2. | Tujuan dilakukannya Konfirmasi Faktur Pajak adalah bahwa Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP Penerbit sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN bahwa ketentuan dalam KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 mengatur sebagai berikut: 1)Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan2)Lampiran I butir c tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan: bahwa dalam ketentuan pada butir 1 SE-32/PJ/2010 tentang Langkah-langkah Penanganan atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah, dijelaskan sebagai berikut:“Yang dimaksud dengan Faktur Pajak Tidak Sah adalah:Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yangFaktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).”bahwa mengacu pada ketentuan tersebut di atas, secara substansial dapat disimpulkan bahwa tujuan dari Konfirmasi Faktur Pajak adalah:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pula, dapat diketahui bahwa hanya jawaban ““tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah” dari Konfirmasi Faktur Pajak yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh PKP Pembeli terkait dengan Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa dengan kata lain, hanya Pajak Masukan (Faktur Pajak) yang terkait dengan transaksi perolehan BKP dan/atau pemanfaatan JKP yang tidak benar-benar telah dilakukan oleh Pemohon Banding dan/atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP saja yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa PPN Masukan (Faktur Pajak) tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan hal-hal sebagai:bahwa tujuan dari Konfirmasi Faktur Pajak bukan untuk menentukan apakah suatu Pajak Masukan dapat atau tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli;bahwa jawaban “tidak ada” dari konfirmasi Faktur Pajak yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah suatu Pajak Masukan dapat atau tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli/Pemohon Banding adalah hanya Pajak Masukan (Faktur Pajak) yang terkait dengan transaksi perolehan BKP dan/atau pemanfaatan JKP yang tidakbenar-benar telah dilakukan oleh PKP Pembeli/Pemohon Banding dan/atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP (“Faktur Pajak yang Tidak Sah”);Jawaban “tidak ada” dari konfirmasi Faktur Pajak yang terkait dengan transaksi perolehan BKP dan/atau pemanfaatan JKP yang benar-benar telah dilakukan oleh Pemohon Banding/PKP Pembeli dan benar-benar diterbitkan oleh Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (“Faktur Pajak yang sah”) tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan/mengkoreksi bahwa Faktur Pajak/Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;bahwa kesimpulan pada butir 5 di atas dipertegas oleh ketentuan dalam Romawi V SE-10/PJ.52/2006 yang menyatakah bahwa “perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa melakukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen- dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut”; bahwa kesimpulan pada butir 5 di atas yang menyatakan bahwa hanya “Faktur Pajak yang tidak sah” saja yang tidak dapat dikreditkan juga dipertegas oleh ketentuan yang diatur dalam SE-27/PJ.52/2003 yang secara substansial menyatakah bahwa “Faktur Pajak yang tidak sah” tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli/Pemohon Banding apabila dari hasil pemeriksaan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan bahwa transaksi yang dilakukannya tidak benar-benar dilakukan sesuai dengan keadaan sesungguhnya (“Transaksi yang Tidak Benar”);bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:Tujuan dari Konfirmasi Faktur Pajak bukan untuk menentukan apakah suatu Pajak Masukan dapat atau tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli;Hanya “Faktur Pajak yang Tidak Sah” yang tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli/Pemohon Banding;Untuk menentukan apakah suatu Faktur Pajak adalah “Faktur Pajak yang Tidak Sah”, Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) harus melakukan prosedur pemeriksaan kebenaran transaksi terkait Faktur Pajak tersebut, yaitu dengan melakukan pemeriksaan arus uang dan arus barang;Oleh karena itu, sebelum menentukan bahwa suatu Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding berdasarkan jawaban “tidak ada” atas Konfirmasi Faktur Pajak, Terbanding wajib melakukan prosedur pemeriksaan kebenaran transaksi perolehan BKP dan/atau pemanfaatan JKP yang terkait dengan Faktur Pajak tersebut, yaitu pemeriksaan arus uang dan arus barang;Dengan kata lain, tanpa melakukan prosedur pemeriksaan arus uang dan arus barang, Terbanding tidak dapat mengkoreksi suatu Faktur Pajak/Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. |
| 3. | Wewenang Penerbitan surat ketetapan pajak dan Tanggung Jawab Renteng bahwa Pasal 12 ayat (3) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) mengatur bahwa “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 (3) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) hanya memiliki wewenang menetapkan jumlah pajak yang terutang (melalui surat ketetapan pajak – “skp”) apabila, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki dan diperolehnya, diketahui bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuantidak benar; bahwa terkait dengan pembuktian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 (3) UU KUP, Pasal 16F UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN”) mengatur bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembeli atau penerima jasa (“PKP Pembeli”) hanya dapat dibebani tanggungjawab renteng pembayaran PPN dan/atau PPn BM, yaitu melalui mekanisme koreksi fiskal (positif) atas PPN Masukan yang telah dikreditkan oleh PKP Pembeli dan penerbitan SKPKB PPN, apabila PKP Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak Masukan yang telah dikreditkannya tersebut telah dibayar. Dengan kata lain, apabila PKP Pembeli dapat membuktikan bahwa PKP Pembeli tersebut telah membayaran Pajak Masukan yang telah dikreditkannya tersebut maka PKP Pembeli tersebut tidak dapat dibebani tanggung jawab renteng; |
Penjelasan Pemohon Banding
| A. | Pengkreditan Pajak Masukan bahwa terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan (8) UU PPN sebagaimana diuraikan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa:jawaban hasil klarifikasi/konfirmasi “tidak ada” atas PPN Masukan atas transaksi perolehan BKP dan/atau pemanfaatan JKP yang benar-benar telah dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah benar-benar Pemohon Banding bayar tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; dan/atauWalaupun Pajak Masukan atas suatu transaksi perolehan BKP dan/atau pemanfaatan JKP benar-benar telah dilakukan oleh Pemohon Banding dan Pajak Masukannya benar-benar telah Pemohon Banding bayar, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan apabila terbukti:bahwa Pajak Masukan tersebut tercakup dalam rincian Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;bahwa Pajak Masukan tersebut terkait dengan transaksi yang tidak sebenarnya;bahwa Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang belum terdaftar sebagai bahwa oleh karena itu, karena:Terbanding (Pemeriksa) hanya mengacu pada hasil jawaban hasil klarifikasi/konfirmasi “tidak ada” atas PPN Masukan atas transaksi perolehan BKP dan/atau pemanfaatan JKP yang benar-benar telah dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah benar-benar Pemohon Banding bayar; danTerbanding (Pemeriksa) tidak melakukan pembuktian bahwa Pajak Masukan tersebut:tercakup dalam rincian Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;terkait dengan transaksi yang tidak sebenarnya; dan/atauditerbitkan oleh Pengusaha yang belum terdaftar sebagai PKP,maka Pemeriksa/Terbanding seharusnya tidak dapat menyatakan bahwa PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; |
| B. | Wewenang Penerbitan surat ketetapan pajak dan Tanggung Jawab Rentengbahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana telah dijelaskan dalam butir A.2. di atas, pembeli atau penerima jasa (“PKP Pembeli”) hanya dapat dibebani tanggungjawab renteng pembayaran PPN dan/atau PPn BM, yaitu melalui mekanisme koreksi fiskal (positif) Pajak Masukan yang boleh dikreditkan oleh PKP Pembeli dan penerbitan SKPKB PPN apabila PKP Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak Masukan yang telah dikreditkannya tersebut telah dibayar; bahwa dengan kata lain, apabila PKP Pembeli dapat membuktikan bahwa PKP Pembeli tersebut telah membayar Pajak Masukan yang telah dikreditkannya tersebut maka PKP Pembeli tersebut tidak dapat dibebani tanggung jawab renteng:bahwa dalam konteks koreksi fiskal (positif) atas Pajak Masukan yang boleh dikreditkan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pemeriksa dalam proses pemeriksaan, dan juga Terbanding dalam proses penelitian keberatan tidak melaksanakan prosedur pengujian dan pembuktian apakah Pemohon Banding dapat membuktikan telah melakukan pembayaran PPN terkait dengan Pajak Masukan yang telah dikreditkannya tersebut;bahwa oleh karena itu, tanpa mengabaikan bantahan Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan pada butir B.1. di atas, berdasarkan kedua pertimbangan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya Pemohon Banding (“PKP Pembeli”) tidak dapat dibebani tanggungjawab renteng pembayaran PPN oleh Pemeriksa/Terbanding atas Faktur Pajak/PPN Masukan yang dianggap tidak dilaporkan kepada KPP tempat PKP Penjual tersebut terdaftar sebagai PKP; dan oleh karena itu Terbanding (Pemeriksa) tidak dapat menerbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa kepada Pemohon Banding;bahwa prinsip tersebut di atas juga ditekankan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-30/PJ.5/1989 tanggal 29 Juni 1989 (“SE-30”) dan S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 (“S-097”) yang menyebutkan bahwa dalam Pasal 33 KUP, ditetapkan bahwa pembeli bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak kepada penjual. Pembeli tidak dapat diminta mempertanggungjawabkan pembayaran PPN-nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari penjual; yang bertanggung jawab atas pembayaran ke Kas Negara dan pelaporan ke Kantor Pajak adalah penjual. Demikian juga halnya dengan Surat Direktur Jenderal Pajak no. S-135/PJ.54/1999 tanggal 29 Januari 1999 (“S-135”) yang menyebutkan bahwa Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang mendapat konfirmasi negatif hanya bisa diperhitungkan apabila wajib pajak dapat membuktikan kepada pemeriksa bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah dibayar kepada penjual;bahwa lebih lanjut, terkait dengan KEP-754/PJ./2001 yang digunakan sebagai dasar hukum untuk mempertahankan koreksi fiskal Pemeriksa, apabila dibaca dan dipahami lebih mendalam, KEP-754/PJ./2001 tersebut pada dasarnya bertujuan untuk mendapatkan keyakinan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari PKP Penjual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, yaitu bahwa:Faktur Pajak (sehubungan dengan PPN Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding/PKP Pembeli) diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”);Faktur Pajak tersebut diterbitkan sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN;Faktur Pajak tersebut teah dilaporkan PKP Penjual sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;sedangkan penentuan apakah Faktur Pajak tersebut boleh dikreditkan atau tidak kembali harus ditentukan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN jo Pasal 12 (3) dan Pasal 33 UU KUP sebagaimana telah diuraikan di atas;bahwa sebagai bahan pertimbangan, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak berikut: PUT.36912/PP/M.XI/16/2012;PUT.43821/PP/M.VIII/16/2013;PUT.30933/PP/M.IX/16/2011; danPUT.43693/PP/M.XV/16/2013,bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PPN Masukan atas transaksi perolehan BKP dan/atau pemanfaatan JKP yang benar-benar telah dilakukan oleh Wajib Pajak/PKP Pembeli dan telah benar-benar dibayar oleh PKP tersebut dapat/boleh dikreditkan oleh PKP tersebut; |
bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 16 Desember 2016 yang intinya adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan fakta-fakta, terkait dengan jawaban ”tidak ada” atas Konfirmasi PM, terungkap bahwa:
- Tidak terdapat sengketa mengenai kebenaran (eksistensi) dari transaksi dan pembayaran PPN;
- Koreksi fiskal tersebut dilakukan oleh Pemeriksa hanya berdasarkan jawaban “tidak ada” atas Konfirmasi PM semata;
- Tidak dijelaskan apakah jawaban “tidak ada” atas Konfirmasi PM yang digunakan sebagai dasar koreksi fiskal tersebut disertai keterangan “tidak atau belum dipertanggungjawabkan oleh PKP Penjual” atau “Faktur Pajak terkait dengan jawaban “tidak ada” atas Konfirmasi PM tersebut tidak sah”;
bahwa terkait dengan fakta-fakta tersebut, KEP-754/2001 telah mengatur bahwa:
- Jawaban ”tidak ada” atas Konfirmasi PM (tanpa disertai keterangan) tidak dapat digunakan sebagai dasar melakukan koreksi fiskal (positif) atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh PKP Pembeli (dalam kasus ini, adalah Pemohon Banding);
- Koreksi fiskal (positif) atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh PKP Pembeli (dalam kasus ini, adalah Pemohon Banding) hanya dapat dilakukan dalam hal jawaban ”tidak ada” atas Konfirmasi PM tersebut disertai keterangan bahwa Faktur Pajak (Pajak Masukan) terkait jawaban ”tidak ada” atas Konfirmasi PM tersebut tidak sah;
- Tindak lanjut yang seharusnya dilakukan oleh Terbanding atas jawaban ”tidak ada” atas Konfirmasi PM:
- Bukanlah KPP PKP Pembeli melakukan koreksi fiskal (positif) atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh PKP Pembeli (dalam kasus ini, adalah Pemohon Banding);
- Melainkan KPP PKP Penjual melakukan penagihan aktif (menerbitkan surat tegoran dan menerbitkan SKPKB/SKPKBT) kepada PKP Penjual;
bahwa oleh karena itu, koreksi fiskal berdasarkan jawaban ”tidak ada” atas Konfirmasi PM tersebut seharusnya tidak dapat dilakukan oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding setuju dengan Pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen Faktur Pajak dalam bentuk asli yang membuktikan bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan PPN Masukan berdasarkan bukti dimana Pemohon Banding telah benar-benar melakukan transaksi perolehan BKP dan/atau pemanfaatan JKP;
Terkait PO/Delivery Order
bahwa pada dasarnya, Delivery Order tersebut merupakan salah satu dan bukan satu-satunya dokumen yang dapat mendukung kebenaran suatu transaksi dan keterkaitannya dengan kebenaran Pajak Masukan/Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding serta telah sesuai dengan dokumen aslinya. Delivery Order tersebut terkait juga dengan dokumen transaksi lainnya, seperti Invoice, bukti pembayaran dan Faktur Pajak. Oleh karena itu, seharusnya Terbanding tidak dapat begitu saja menolak kebenaran/keabsahan transaksi dan Pajak Masukan/Faktur Pajak yang telah dikreditkan apabila Pemohon Banding belum atau tidak menunjukkan Delivery Order dimaksud. Terbanding masih dapat menguji kebenaran Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut dengan cara menguji terlebih dulu keterkaitan dan kesesuaian informasi dalam Pajak Masukan/Faktur Pajak dengan informasi yang tercantum dalam bukti pendukung lainnya, invoice dan bukti pembayaran terkait;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti lain berupa Faktur Pajak dan bukti pembayaran yang dapat menujukkan bahwa Pajak Masukan/Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tersebut memang benar-benar terjadi sesuai dengan keadaan sebenarnya, dan Pajak Masukan tersebut memang benar-benar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (bukan termasuk kedalam Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 (8) UU PPN;
bahwa tanpa bukti dalam bentuk hasil klarifikasi tersebut atau bukti-bukti lainnya yang diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 (3) UU KUP, Terbanding tidak dapat menggunakan alasan tersebut sebagai dasar untuk menolak pengkreditan PPN Masukan oleh Pemohon Banding.
Terkait Dokumen Invoice
bahwa mengingat bahwa bukti tersebut merupakan bukti yang diterbitkan oleh pihak ketiga (PKP Penjual), apabila Terbanding menganggap bahwa invoice tersebut tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 12 (3) UU KUP jo Pasal 8 (c) PMK-17/2013 jo Pasal 4 (c) PER-23/2013 jo Pasal 35 (1) UU KUP Terbanding dapat meminta klarifikasi kebenaran invoice tersebut kepada PKP Penjual terkait;
bahwa tanpa bukti dalam bentuk hasil klarifikasi tersebut atau bukti-bukti lainnya yang diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 (3) UU KUP, Terbanding tidak dapat menggunakan alasan tersebut sebagai dasar untuk menolak pengkreditan PPN Masukan olehPemohon Banding.
Terkait Dokumen Faktur Pajak
bahwa mengingat bahwa bukti tersebut merupakan bukti yang diterbitkan oleh pihak ketiga (PKP Penjual), apabila Terbanding menganggap bahwa Faktur Pajak tersebut tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 12 (3) UU KUP jo Pasal 8 (c) PMK-17/2013 jo Pasal 4 (c) PER-23/2013 jo Pasal 35 (1) UU KUP Terbanding dapat meminta klarifikasi kebenaran Faktur Pajak tersebut kepada PKP Penjual terkait;
bahwa tanpa bukti dalam bentuk hasil klarifikasi tersebut atau bukti-buktilainnya yang diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 (3) UU KUP, Terbanding tidak dapat menggunakan alasan tersebut sebagai dasar untuk menolak pengkreditan PPN Masukan oleh Pemohon Banding;
Kesimpulan:
- bahwa dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding memang benar-benar pihak yang:
- Melakukan pembelian BKP atau pemanfaatan JKP;
- Memiliki BKP yang dibeli atau memanfaatkan JKP tersebut untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding; dan,
- Membayar Pajak Masukan yang terkait dengan perolehan BKP atau pemanfaatan JKP tersebut,sehingga Pemohon Banding seharusnya berhak mengkreditkan PPN Masukan tersebut;
- bahwa ketentuan Pasal 1 angka (24) UU PPN Pasal 9 ayat (2) UU PPN jo. Pasal 9 ayat (8) UU PPN jo. Pasal 16F UU PPN secara tegas mengatur bahwa Wajib Pajak yang telah membayar Pajak Masukan yang telahmemenuhikebenaranmateriil (sesuaidengantransaksi yang sebenarnya) berhak untuk mengkreditkan PPN Masukan tersebut;
- bahwa jawaban “tidak ada” atas konfirmasi Faktur Pajak seharusnya tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menolak pengkreditan PPN Masukan yang seharusnya berhak Pemohon Banding kreditkan;
- bahwa sebagai bahan pertimbangan, atas pokok sengketa pajak yang sama di Tahun Pajak 2009, Majelis Hakim XV telah mengabulkan seluruh Banding Pemohon Banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak berikut:
- PUT.49569/PP/M.XV/16/2013;
- PUT.49570/PP/M.XV/16/2013;
- PUT.49571/PP/M.XV/16/2013
- PUT.49572/PP/M.XV/16/2013
- PUT.49573/PP/M.XV/16/2013
- PUT.49574/PP/M.XV/16/2013
- PUT.49575/PP/M.XV/16/2013
- PUT.49576/PP/M.XV/16/2013
- PUT.49577/PP/M.XV/16/2013
- PUT.49578/PP/M.XV/16/2013
- PUT.49579/PP/M.XV/16/2013
- PUT.43680/PP/M.XV/16/2013,
Dimana dalam Putusan-putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat di kreditkan sehingga koreksi Terbanding atas Kredit Pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas PPN tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berharap agar Majelis Hakim yang mulia berkenan mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding dan berkenan untuk membatalkan koreksi fiskal Terbanding atas Pajak Masukan sejumlah Rp1.704.312.297,00;
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Kredit Pajak berupa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.704.312.297,00 karena Terbanding berpendapat tidak terdapat bukti yang memadai bahwa atas transaksi Pemohon Banding telah dibayar oleh Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa atas transaksi pembelian Pemohon Banding tersebut sudah dibayar sehingga dapat dikreditkan;
bahwa Majelis melakukan penelitian atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp1.704.312.297,00;
bahwa atas sengketa tersebut, terkait dengan pembuktian arus uang dan arus barang, Majelis memerintahkan Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti terhadap dokumen/ bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa dalam uji bukti, atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.704.312.297,00 Terbanding menyatakan terdapat Faktur Pajak Masukan dengan jumlah sebesar Rp1.573.163.178,00 dimana:
| ✓ | Pemohon Banding dapat menunjukkan data Faktur |
| ✓ | Bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan Invoice, namun tidak dapat menunjukkan PO/DO/Berita Acara pelaksanaan jasa sehingga tidak dapat diyakini adanya arus barang/jasanya. |
| ✓ | Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran dalam rekening/bank statement (tercantum nama penerbit Faktur Pajak pada uraian debet rek.koran) untuk transaksi tersebut sehingga dapat diuji arus uangnya, sehingga Terbanding berpendapat tidak dapat diuji/diyakini/terbukti terkait arus barang/jasa-nya dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan tersebut; |
bahwa atas koreksi Pajak Masukan dengan jumlah sebesar Rp131.149.119,00, Terbanding menyatakan bahwa tidak dapat diyakini adanya arus uang/ arus barang atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, berdasarkan hasil uji bukti, Pemohon Banding berpendapat Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen Faktur Pajak dalam bentuk asli yang membuktikan bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan PPN Masukan berdasarkan bukti dimana Pemohon Banding telah benar-benar melakukan transaksi perolehan BKP dan/atau pemanfaatan JKP, namun terkait PO/Delivery Order, Pemohon Banding menyatakan bahwa pada dasarnya, Delivery Order tersebut merupakan salah satu dan bukan satu-satunya dokumen yang dapat mendukung kebenaran suatu transaksi dan keterkaitannya dengan kebenaran Pajak Masukan/Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding serta telah sesuai dengan dokumen aslinya. Delivery Order tersebut terkait juga dengan dokumen transaksi lainnya, seperti Invoice, bukti pembayaran dan Faktur Pajak. Oleh karena itu, seharusnya Terbanding tidak dapat begitu saja menolak kebenaran/keabsahan transaksi dan Pajak Masukan/Faktur Pajak yang telah dikreditkan apabila Pemohon Banding belum atau tidak menunjukkan Delivery Order dimaksud. Terbanding masih dapat menguji kebenaran Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut dengan cara menguji terlebih dulu keterkaitan dan kesesuaian informasi dalam Pajak Masukan/Faktur Pajak dengan informasi yang tercantum dalam bukti pendukung lainnya, invoice dan bukti pembayaran terkait;
bahwa sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa sesuai penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran material sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan. Oleh karena itu Hakim berupaya menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi bagi para pihak dan sahnya bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:
Pasal 13 ayat (5) mengatur bahwa Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur
Pasal 13 ayat (9) mengatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan lawan transaksinya (PKP Penjual) sebesar Rp1.573.163.178,00 berdasarkan bukti P-42, P-43, dan P-44, diketahui Pemohon Banding dapat membuktikan adanya arus barang sedangkan berdasarkan bukti P-22, P-23, P-41 dan P-45 Pemohon Banding dapat membuktikan adanya arus uang, sehingga Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa Majelis berpendapat atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp131.149.119,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya arus uang maupun arus barang sehingga Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
bahwa penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat dapat meyakini bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp1.573.163.178,00 dapat dikreditkan, sedangkan atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp131.149.119,00 tidak didukung bukti yang valid dan relevan sehingga tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang disampaikan dalam persidangan, dan berdasarkan kebenaran formal dan material atas Faktur-Faktur Pajak sebagaimana tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding dengan total sebesar Rp1.704.312.297,00, untuk jumlah sebesar Rp1.573.163.178,00, tidak dapat dipertahankan, dan sebesar Rp131.149.119,00 tetap dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Masukan menjadi sebagai berikut:
| Pajak Masukan cfm Terbanding | Rp71.574.258.061,00 |
| Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan | Rp 1.573.163.178,00 |
| Pajak Masukan cfm. Majelis | Rp73.147.421.239,00 |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2430/WPJ.19/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00102/407/13/091/14 tanggal 22 Desember 2014 Masa Pajak Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan besarnya pajak terutang menjadi sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak | Rp 394.621.966.698,00 |
| Penghitungan PPN kurang bayar : | |
| – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 236.645.818,00 |
| Dikurangi : | |
| – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | (Rp 147.421.239,00) |
| Jumlah penghitungan PPN lebih bayar/ seharusnya tidak terutang | (Rp 59.910.775.421,00) |
| Kelebihan pajak yang sudah : | |
| Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp 0,00 |
| Jumlah PPN yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang | (Rp 59.910.775.421,00) |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 6 Maret 2017, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| Drs. DH, Ak. | sebagai Hakim Ketua, |
| Dr. TM, SE Ak., M.M., M.Hum. | sebagai Hakim Anggota, |
| RSR, SE MAFIS | sebagai Hakim Anggota, |
| IFD | sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 20 Agustus 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

