pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Wheel Rim, Wm1.40*17 Gold Cat Oksidan Jinfei Baik dan Baru…dst (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, Pemasok: Ruian Honouring Import And Export Co.,Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7160/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, dengan perincian sebagai berikut
| Pos | Jenis Barang | Jumlah | Sat | PIB (CIF USD) | Penetapan (CIF USD) | ||
| Harga Sat | Total | Harga Sat | Total | ||||
| 1 | WHEEL RIM, WM1.40*17 GOLD CAT OKSIDAN JINFEI BAIK DAN BARU | 2500 | PCE | 5.4124 | 13,531.00 | 8.1346 | 20,336,50 |
| 2-3’ 6-7 | Sesuai PIB | ||||||
| 4 | WHEEL RIM, WM1.00*18 BLACK PASIR JINFEI BAIK DAN BARU | 888 | PCE | 6.8299 | 6,064.95 | 8.6137 | 7,648.97 |
| 5 | WHEEL RIM, WM1.100*18 SILVER PASIR JINFEI BAIK DAN BARU | 1.000 | PCE | 6.8299 | 6,829.90 | 8.6137 | 8,613.70 |
| Total | 47,478.93 | 57,652.25 | |||||
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp38.089.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7160/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean;
bahwa berdasarkan data/dokumen pendukung yang dilampirkan, kedapatan hal-hal sebagai berikut:
| – | Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail); bukti kontrak, bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dengan importir; |
| – | Perusahaan tidak melampirkan Purchase Order dan bukti terkait pembayaran yang telah ditandasahkan pihak yang berwenang; |
| – | Perusahaan tidak melampirkan SPT masa PPN impor dan faktur pajak standar; |
| – | Pembukuan perusahaan (buku kas, buku bank, buku pembelian, buku hutang dan buku persediaan) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya; |
bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa selanjutnya Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017 ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa dengan harga satuan sebesar CIF USD8.1346/PCE (pos 1) dan CIF USD8.6137/PCE (pos 4 dan 5) sehingga total nilai pabean pada ditetapkan menjadi CIF USD57,652.25;
bahwa Terbanding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor SR-271/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 26 Mei 2018 perihal Surat Uraian Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7160/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Permasalahan
bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7160/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 dengan alasan bahwa nilai importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dikarenakan data yang ada tidak dapat diyakini dan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;
bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;
Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:
| a. | Jenis barang | : | Wheel Rim, Wm1.40*17 Gold Cat Oksidan Jinfei Baik dan Baru… dst (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB); |
| b. | Negara asal | : | China (CN) |
| c. | Nilai Pabean | : | CIF USD47,478.93 |
| d. | Pemasok | : | Ruian Honouring Import And Export Co. |
bahwa berdasarkan data pada aplikasi CEISA, Penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:
| Pos | Jenis Barang | Jumlah | Sat | PIB (CIF USD) | Penetapan (CIF USD) | ||
| Harga Sat | Total | Harga Sat | Total | ||||
| 1 | WHEEL RIM, WM1.40*17 GOLD CAT OKSIDAN JINFEI BAIK DAN BARU | 2,500 | PCE | 5.4124 | 13,531.00 | 8.1346 | 20,336.50 |
| 2 – 3 6 – 7 | SESUAI PIB | ||||||
| 4 | WHEEL RIM, WM1.60*18 BLACK PASIR JINFEI BAIK DAN BARU | 888 | PCE | 6.8299 | 6,064.95 | 8.6137 | 7,648.97 |
| 5 | WHEEL RIM, WM160″18 SILVER PASIR JINFEI BAIK DAN BARU | 1,000 | PCE | 6.8299 | 6,829.90 | 8.6137 | 8,613.70 |
| Total | 47,478.93 | 57,652.25 | |||||
bahwa Terbanding berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp. 38.089.000,00 (tiga puluh delapan juta delapan puluh sembilan ribu rupiah);
bahwa atas penetapan SPTNP tersebut, pemohon mengajukan keberatan dengan Surat Permohonan Keberatan Nomor IV/08/SPI tanggal 04 Agustus 2017;
bahwa selanjutnya Berdasarkan penelitian disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017 tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Nilai Transaksi gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa s.d. Metode Pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaan;
bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017 ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa;
bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-7160/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, yang intinya menetapkan untuk PIB nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017 dengan total nilai pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD57,652.25;
Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa
| 1. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
| 2. | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan; |
| 3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagainnana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011; |
| 4. | PeraturanMenteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016; |
| 5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; |
| 6. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; |
| 7. | PeraturanMenteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai; |
| 8. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 tentang Perubahan Atas PER-25/BC/2009 Tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa; |
| 9. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagainnana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2017; |
| 10. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Data Base Nilai Pabean; |
| 11. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan; |
| 12. | Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-33/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-66/BC/2011; |
| 13. | Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa di Pengadilan Pajak; |
Analisis
bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean;
bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA Impor terhadap barang impor PT. SPI yang diberitahukan pada PIB nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017 berdasarkan sistem aplikasi CEISA Impor ditetapkan penjaluran Merah High (MH) sehingga terhadap importasi tersebut dilakukan pemeriksaan fisik dan dan PT. SPI adalah importir dengan status High Risk;
bahwa alasan dan Metode penetapan nilai pabean oleh Terbanding adalah sebagai berikut:
| a. | Alasan | : | Sales Contract tidak ditandatangani seller. Tidak menyerahkan bukti pembayaran atas barang yang sama pada penjual yang sama untuk transaksi sebelumnya dan dokumen/bukti negosiasi terbentuknya harga |
| b. | Metode | : | VI.3 |
Penelitian terhadap Nilai Pabean
| 1. | Penetapan Nilai Pabean (PMK Nomor 160/PMK.04/2010) a.Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk baranq Serupa yang memenuhi persyaratan;b.Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk barang Serupa yang memenuhi persyaratan;c.Metode Deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang Serupa atau barang Serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) di pasaran dalam Daerah pabean;d.Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan yaitu data-data pembentuk barang impor yang bersangkutane.bahwa karena metode nilai transaksi barang Serupa sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback);f.Berdasarkan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: Ketentuan Metode Pengulangan (Fallback): Butir 4c:Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel Fleksibilitas diterapkan atas: 1)Jangka waktu Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. 2)Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) ditetapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang; 3)Data harga |
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung (foto kopi) nilai transaksi yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan sebagai berikut:
| No. | Dokumen | Nomor | Tanggal | Nilai (USD) | Keterangan |
| 1 | PIB | 271883 | 14/06/2017 | 47,478.93 | -Pemasok: RUIAN HONOURING IMPORT AND EXPORT CO., LTD–CIF (USD)-Invoice: R17-YQ10; tgl 17/05/17-B/L: YMLU1232082477; tgl: 29/05/17 |
| 3 | Purchase Order | – | – | – | Tidak dilampirkan |
| 4 | Sales Contract | Y02017-1 | 17/05/17 | 47,478.93 | -Issuer: RUIAN HONOURING IMPORT AND EXPORT CO. LTD-Unit Price: USD5.4124/PCE (pos 1) USD6.8299/PCE (pos 4) USD6.8299/PCE (pos 5)-Payment/Terms: 30 Days after the payment againts the buyer receive the goods |
| 5 | Invoice | R17-YQ10 | 17/05/17 | 47,478.93 | -Issuer: RUIAN HONOURING IMPORT AND EXPORT CO. LTD-Unit Price: USD5.4124/PCE (pos 1) USD6.8299/PCE (pos 4) USD6.8299/PCE (pos 5) |
| 6 | Asuransi | – | – | Tidak terlampir | |
| 7 | Packing List | R17-YQ10 | 17/05/17 | -Issuer: RUIAN HONOURING IMPORT AND EXPORT CO. LTD-Qty: 8278 PCS-NW: 8618 KG | |
| 8 | B/L | YMLU1232082477 | 17/05/17 | – | Freight Prepaid |
| 9 | T/T | – | 16-08-2017 | 28.097,30 | Tidak terlampir |
| 10 | Rekening Giro | – | – | – | Tidak terlampir |
| 11 | Konfirmasi Bank | – | – | – | Tidak terlampir |
| 12 | Data Pembukuan | – | – | Terlampir | |
| 13 | Data perpajakan | – | |||
bahwa berdasarkan data/dokumen pendukung yang dilampirkan, kedapatan hal-hal sebagai berikut:
| Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur: bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; Berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut terakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding; bahwa dari penelitian berkas yang dilampirkan di atas kedapatan: Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail); bukti kontrak, bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dengan importir;Perusahaan tidak melampirkan Purchase Order dan bukti terkait pembayaran yang telah ditandasahkan pihak yang berwenang;Perusahaan tidak melampirkan SPT masa PPN impor dan faktur pajak standar;Pembukuan perusahaan (buku kas, buku bank, buku pembelian, buku hutang dan buku persediaan) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya;Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:
| Pasal 22 (1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi Iampirannya. (2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor; Pasal 23 (1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan. bahwa Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. Pasal 27 (1)Dalam hal tidak ditemukan data pembanding barang Serupa dalam Database Nilai Pabean I, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran dengan data pembanding barang Serupa dalam Database Nilai Pabean II (2)Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan: Wajar, dstTidak wajar, apabila berdasarkan hasil penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang Serupa pada Database Nilai Pabean II (3)Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat: Nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, maka Pejabat Bea dan Cukai:2)Menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi. Pasal 28 (5)Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. (5b)Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai: menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; ataumelakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya. Pasal 33 Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean |
bahwa selanjutnya Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017 ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa dengan harga satuan sebesar CIF USD8.1346/PCE (pos 1) dan CIF USD8.6137/PCE (pos 4 dan 5) sehingga total nilai pabean pada ditetapkan menjadi CIF USD57,652.25;
Penelitian Sanksi Administrasi
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan disebutkan bahwa:
| Pasal 6 (1)Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar: di atas 100% (seratus persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 1000% (seribu persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar |
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar sebesar 200% dari kekurangan pembayaran bea masuk;
Simpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
| a. | bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean pada PIB nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017; |
| b. | Nilai Pabean untuk PIB nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017 ditetapkan sebesar CIF CIF USD8.1346/PCE (pos 1) dan CIF USD8.6137/PCE (pos 4 dan 5), sehingga total nilai pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD57,652.25; |
| c. | bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean; |
Permohonan
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7160/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
| – | Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya. |
| – | Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-7160/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 |
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;
bahwa Terbanding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor S-163/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 10 Juli 2018 perihal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi PT. SPI KEP-7160/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT.SPI, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor Indonesia KEP-7160/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel;
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 07 Mei 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
| a. | bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan Mi dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. |
| b. | bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan; |
| c. | bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai: Pasal 16Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan: Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan Belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud d. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. |
bahwa untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
| a. | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dan suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir; |
| b. | bahwa incoterm yang diberitahukan dalam PIB adalah CFR, namun Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi; |
| c. | Terdapat inkonsistensi term of payment, dimana dalam Sales Contract tertera term of payment 30 days after shipment date. Diketahui berdasarkan B/L, tanggal shipment date adalah 29 Mei 2017. Dimana batas 30 harinya adalah 28 Juni 2017, sedangkan importir baru membayar pada tanggal 20 September 2017, 114 hari setelah tanggal shipment date; |
| d. | Terdapat kecurigaan yang mendalam bahwa Buku Pembelian dan Buku Penjualan terkesan sengaja dibuat untuk kepentingan persidangan. Hal ini dapat dibuktikan dengan ketiadaan saldo awal dan akhir. Selanjutnya, meskipun judul yang tercantum pada bagian atas adalah Buku Pembelian, hanya terdapat satu buah transaksi per halaman. Jika memang Buku Pembelian yang dilampirkan adalah asli, seharusnya Pemohon Banding dapat menunjukkan keseluruhan Buku Pembelian, tidak hanya spesifik satu buah pencatatan per halaman; •bahwa diketahui dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. •Terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan. •Sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut: I.Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama). II.Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula. •Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baik hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak sama maka tidak dapat diperlakukan sama, sehingga wajib pajak/importir yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyerahkan data-data yang diminta seyogyanya tidak dapat diperlakukan sama; •bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding dengan nomor KEP-7160/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; •Walaupun dalam ketentuan kepabeanan tidak mengenal adanya norma hukum yang mengatur bahwa data-data yang tidak disampaikan dalam keberatan tidak dapat dijadikan bukti untuk banding di Pengadilan Pajak, namun dengan memperhatikan asas keadilan sebagaimana dipaparkan diatas, dan agar dapat sejalan dalam upaya untuk menciptakan masyarakat yang tertib, mengingat bahwa Terbanding telah berupaya untuk meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi data namun yang bersangkutan tidak menyampaikan data-data dimaksud, dimohon kepada Majelis untuk tidak dapat menggunakan data-data yang seharusnya sudah ada dan dapat diberikan pada saat keberatan, namun baru disampaikan di persidangan, sebagai pertimbangan dalam putusan; |
| e. | Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah disampaikan pada huruf a s.d. d di atas, maka pembukuan yang dilampirkan diragukan; |
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
Kesimpulan
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7160/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor IV/SPB/X/SPI tanggal 25 Oktober 2017, pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah Motorcycle Spare Parts (Wheel Rim). Barang Pemohon Banding impor dengan tarif Bea Masuk 5%, PPN 10%, PPh 2,5%;
bahwa dengan apa yang sudah ditetapkannya harga negara asal, tidak ada perubahan dengan harga aslinya di mana Pemohon Banding masih dikenakan kurang bayar oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 170/KH.SG/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018 perihal Pengganti Surat Bantahan terhadap KEP-7160/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menunjuk keputusan Terbanding Nomor KEP-7160/KPU.01/2017 tgl 13 Oktober 2017, tentang Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012960/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 19 Juni 2017, yang telah Pemohon ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak: 117705.19/2017, dengan hormat Pemohon sampaikan Penjelasan sebagai pengganti surat bantahan terhadap keputusan tersebut sebagai berikut:
bahwa hingga saat ini Pemohon Banding belum menerima permintaan surat bantahan dan surat uraian banding (SUB) atas keputusan tersebut, sehingga Pemohon Banding belum dapat menyampaikan surat bantahan;
bahwa untuk menanggapi/membantah keputusan Terbanding mohon perkenan Majelis agar Pemohon Banding dapat menyampaikan surat penjelasan tertulis pengganti surat bantahan terhadap keputusan Terbanding;
bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam keputusan Terbanding nomor KEP-7160/KPU.01/2017 tgl 13 Oktober 2017, Nomor 9;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
| a) | Perusahaan tidak melampirkanbukti korespondensi (surat, faksimili,e-mail);bukti kontrak, bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dengan importir; |
Tanggapan:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi PIB No. 271883 tgl 14-06-2017 dengan mengirimkan Purchase Order ke supplier dan oleh supplier ditindaklanjuti dengan mengirimkan Sales Contract sebagai bukti kesepakatan harga transaksi;
bahwa Purchase Order dan Sales Contract merupakan proses terbentuknya harga transaksinya;
| b) | Perusahaan tidak melampirkan Purchase Order dan bukti terkait pembayaran yang telah ditandasahkan pihak yang berwenang; |
Tanggapan:
bahwa terlampir Purchase Order Pemohon Banding lampirkan sebagai dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa terlampir bukti terkait pembayaran berupa aplikasi transfer Bank Danamon tanggal 20-09-2017 dan rekening koran Pemohon Banding lampirkan sebagai dokumen pendukung nilai transaksi;
| c) | Perusahaan tidak melampirkan SPT Masa PPN Impor;faktur pajak standard dan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: jurnal umum; buku kas; buku bank; buku penjualan; dan buku persediaan; |
Tanggapan:
bahwa terlampir pembukuan perusahaan Pemohon Banding lampirkan sebagai dokumen pendukung nilai transaksi berupa:
| – | Buku Bank |
| – | Buku Pembelian |
| – | Buku Hutang |
| – | Buku Penjualan |
| – | Buku Persediaan |
bahwa terlampir SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP sebagai bukti bahwa barang yang diimpor benar milik PT. SPI;
| d) | Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; |
Tanggapan:
bahwa dokumen pendukung yang Pemohon Banding lampirkan sudah cukup untuk dapat dilakukan uji silang dan dapat dijadikan bukti yang meyakinkan bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa sebagai data pendukung berikut Pemohon Banding lampirkan sebagai berikut:
| – | Bukti transfer pembayaran invoice |
| – | Rekening koran |
| – | Pembukuan perusahaan |
| – | Purchase Order |
| – | Sales Contract |
| – | SPT Masa PPN |
| – | Form E |
| – | 1 set dokumen PIB No . PIB No. 271883 tgl 14-06-2017 |
bahwa bukti transfer senilai harga transaksi telah Pemohon Banding lampirkan, jadi nilai transaksi tidak dapat digugurkan dengan dalil apapun, dan nilai transaksi dapat diterima dan permohonan Pemohon Banding banding dapat dikabulkan;
bahwa demikian tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVII B, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 231/KH.SG/V/2018 tanggal 30 Juli 2018 perihal Tanggapan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor SR-271/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 26 Mei 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa untuk menanggapi Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor SR-271/KPU.01 /BD.10/2018 tgl 26-05-2018, sehubungan dengan permohonan banding PT. SPI terhadap KEP-7160/KPU.01/2017 tgl 13 Oktober 2017, yang telah Pemohon Banding ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak: 117705.19/2017, dengan ini Pemohon sampaikan penjelasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding D. Analisis, Nomor 7d:
| 1. | Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail); bukti kontrak, bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dengan importir; |
Tanggapan:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi PIB No. 271883 tgl 14-06-2017 dengan mengirimkan Purchase Order ke supplier dan oleh supplier ditindaklanjuti dengan mengirimkan Sales Contract sebagai bukti kesepakatan harga transaksi;
bahwa Purchase Order dan Sales Contract merupakan proses terbentuknya harga transaksinya;
| 2. | Perusahaan tidak melampirkan Purchase Order dan bukti terkait pembayaran yang telah ditandasahkan pihak yang berwenang; |
Tanggapan:
bahwa terlampir Purchase Order Pemohon Banding lampirkan sebagai dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa terlampir bukti terkait pembayaran berupa Aplikasi transfer Bank Danamon tanggal 20- 09-2017 dan rekening koran Pemohon Banding lampirkan sebagai dokumen pendukung nilai transaksi;
| 3. | Perusahaan tidak melampirkan SPT Masa PPN Impor;faktur pajak standard dan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: jurnal umum; buku kas; buku bank; buku penjualan; dan buku persediaan; |
Tanggapan:
bahwa terlampir pembukuan perusahaan Pemohon Banding lampirkan sebagai dokumen pendukung nilai transaksi berupa:
| – | Buku Bank |
| – | Buku Pembelian |
| – | Buku Hutang |
| – | Buku Penjualan |
| – | Buku Persediaan |
bahwa terlampir SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP sebagai bukti bahwa barang yang diimpor benar milik PT. SPI;
| 4. | Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; |
Tanggapan:
bahwa dokumen pendukung yang Pemohon Banding lampirkan sudah cukup untuk dapat dilakukan uji silang dan dapat dijadikan bukti yang meyakinkan bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa sebagai data pendukung berikut Pemohon Banding lampirkan sebagai berikut:
| – | Bukti transfer pembayaran invoice |
| – | Rekening koran |
| – | Pembukuan perusahaan |
| – | Purchase Order |
| – | Sales Contract |
| – | SPT Masa PPN |
| – | Form E |
| – | 1 set dokumen PIB No . PIB No. 271883 tgl 14-06-2017 |
bahwa data pendukung tersebut di atas yang telah dimeteraikan kemudian telah Pemohon Banding serahkan pada persidangan tanggal 09 Juli 2018;
bahwa bukti transfer senilai harga transaksi telah Pemohon Banding lampirkan, jadi nilai transaksi tidak dapat digugurkan dengan dalil apapun, dan nilai transaksi dapat diterima dan permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan;
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 251/KH.SG/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 perihal Tanggapan Surat Nomor S-163/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 10 Juli 2018, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berkenaan dengan permintaan dari Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVII B, untuk menanggapi tanggapan Terbanding atas Bukti Transaksi Nomor S-163/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 10 Juli 2018, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap KEP-7160/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor Sengketa Pajak: 117705.19/2017, dengan ini perkenankan Pemohon sampaikan tanggapan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Tanggapan atas bukti transaksi, Nomor 5:
Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
| a. | bahwa Pemohon banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir; |
Tanggapan:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB No. 271883 tgl 14-06-2017 dengan mengirimkan Purchase Order ke shipper dan oleh shipper ditindaklanjuti dengan mengirimkan Sales Contract sebagai bukti kesepakatan harga transaksi;
bahwa Purchase Order dan Sales Contract merupakan bukti proses terbentuknya harga transaksi;
| b. | bahwa inconterm yang diberitahukan dalam PIB adalah CFR, namun pemohon banding tidak melampirkan polls asuransi; |
Tanggapan:
bahwa terlampir polis asuransi dalam negeri Pemohon Banding lampirkan sebagai data pendukung nilai transaksi;
| c. | Terdapat inkosistensi term of payment, dimana dalam Sales Contract tertera term of payment 30 days after shipment date. Diketahui berdasarkan B/L, tanggal shipment date adalah 29 Mei 2017. Dimana batas 30 harinya adalah 28 Juni 2017, sedangkan importir baru membayar pada tanggal 20 September 2017,114 hari setelah tanggal shipment date; |
Tanggapan:
bahwa Terbanding salah dalam meneliti berkas Pemohon banding. Sales Contract yang Pemohon Banding lampirkan tercantum Term of Payment: 30 Days after the payment againts the buyer receive the goods;
bahwa Pemohon Banding baru melakukan pembayaran invoice tanggal 20 September 2017 sesuai kesepakatan Sales Contract Amend yaitu payment term: in 120 days the payment againts the buyer receive the goods;
| d. | Terdapat kecurigaan yang mendalam bahwa Buku Pembelian dan Buku Penjualan terkesan sengaja dibuat untuk kepentingan persidangan. Hal ini dapat dibuktikan dengan ketiadaan said° awal dan akhir. Selanjutnya meskipun judul yang tercantum pada bagian atas adalah Buku Pembelian, hanya terdapat satu buah transaksi per halaman. Jika memang Buku Pembelian yang dilampirkan adalah asli, seharusnya pemohon dapat menunjukkan keseluruhan Buku Pembelian, tidak hanya spesifik satu buah pencatatan perhalaman; |
Tanggapan:
bahwa Buku Pembelian dan Buku Penjualan yang Pemohon Banding lampirkan mencatat barang yang sedang disengketakan. Pemohon Banding rasa sudah cukup untuk dilakukan penelusuran nilai transaksi yang Pemohon beritahukan;
bahwa demikian tanggapan ini Pemohon sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVII B, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-7160/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 atas barang impor Wheel Rim, Wm1.40*17 Gold Cat Oksidan Jinfei Baik dan Baru…dst (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, Pemasok: Ruian Honouring Import And Export Co.,Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017 menjadi sebesar CIF USD57,652.25, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp38.089.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa selanjutnya Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017 ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa dengan harga satuan sebesar CIF USD8.1346/PCE (pos 1) dan CIF USD8.6137/PCE (pos 4 dan 5) sehingga total nilai pabean pada ditetapkan menjadi CIF USD57,652.25;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah Motorcycle Spare Parts (Wheel Rim). Barang Pemohon Banding impor dengan tarif Bea Masuk 5%, PPN 10%, PPh 2,5%;
bahwa dokumen pendukung yang Pemohon Banding lampirkan sudah cukup untuk dapat dilakukan uji silang dan dapat dijadikan bukti yang meyakinkan bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa sebagai data pendukung berikut Pemohon Banding lampirkan sebagai berikut: Bukti transfer pembayaran invoice, Rekening koran, Pembukuan perusahaan, Purchase Order, Sales Contract, SPT Masa PPN, Form E, dan 1 set dokumen PIB No . PIB No. 271883 tgl 14-06-2017;
bahwa bukti transfer senilai harga transaksi telah Pemohon Banding lampirkan, jadi nilai transaksi tidak dapat digugurkan dengan dalil apapun, dan nilai transaksi dapat diterima dan permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan;
1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean
bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;
bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;
bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:
| “(1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. |
2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel;
bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang serupa diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:
Pasal 11
| (1) | Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat: berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. |
| (2) | Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut: pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danpemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi. |
| (3) | Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah. |
Pasal 12
| (1) | Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap: jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; ataujumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. |
| (2) | Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. |
| (3) | Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean. |
| (4) | Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel menjadi sebesar CIF USD57,652.25, dengan menggunakan PIB Pembanding Nomor 198336 tanggal 5 Mei 2017, dengan negara asal barang yang sama antara barang impor sebagai pembanding dan barang impor yang menjadi obyek sengketa yaitu berasal dari China.
bahwa berdasarkan angka 1 huruf (c) Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 dinyatakan bahwa:
| 1. | Barang Serupa Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal, tetapi memiliki karakteristik dan komponen material sama, sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan. Kualitas, reputasi, dan merk barang merupakan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu barang disebut barang serupa ; Suatu barang tidak dianggap barang serupa apabila tidak diproduksi di negara yang sama dengan negara tempat produksi barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016;
3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:
| a) | Surat atau tulisan; |
| b) | Keterangan ahli; |
| c) | Keterangan para saksi; |
| d) | Pengetahuan para pihak; dan/atau |
| e) | Pengetahuan hakim.” |
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:
| 1. | Purchase Order Nomor 0004/SPI/III/2017 tanggal 15 Maret 2017; |
| 2. | Sales Contract Nomor Y02017-1 tanggal 17 Mei 2017; |
| 3. | Commercial Invoice Nomor R17-YQ10 tanggal 17 Mei 2017; |
| 4. | Packing List Nomor R17-YQ10 tanggal 17 Mei 2017; |
| 5. | Bill of Lading Nomor YMLU1232082477 tanggal 17 Mei 2017; |
| 6. | Form E Nomor E173301226000039 tanggal 29 Mei 2017; |
| 7. | Bukti Transfer Bank Danamon tanggal 20 September 2017 sebesar USD47,478.93; |
| 8. | Rekening Koran Bank Danamon a.n. Pemohon Banding, account Nomor 003986791109, periode bulan September 2017, currency IDR; |
| 9. | Pembukuan Pemohon Banding berupa Buku Bank, Buku Pembelian, Buku Stock, Buku Hutang, dan Buku Penjualan; |
| 10. | Dokumen terkait lainnya; |
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen – dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan supplier Ruian Honouring Import & Export, Co., Ltd., barang impor berupa Wheel Rim, Wm1.40*17 Gold Cat Oksidan Jinfei Baik dan Baru…dst (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan total harga sebesar CNF USD47,478.93 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017 dengan nilai yang sama yaitu CIF USD47,478.93;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bukti Transfer Bank Danamon tanggal 20 September 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar USD47,478.93 kepada supplier Ruian Honouring Import & Export, Co., Ltd., pada kurs USD1.00 = Rp13.285,00 sehingga total transfer setara dengan Rp630.737.585,05;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran Bank Danamon a.n. Pemohon Banding, account Nomor 003986791109, periode bulan September 2017, currency IDR diketahui bahwa pihak Bank Danamon telah mencatat mutasi debit pada rekening bank a.n. Pemohon Banding pada tanggal 20 September 2017 sebesar Rp630.737.585,05, keterangan: 37 004 SK2009007S1O SPC USD USD47,478.93 @ Rp13.285,00;
bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi impor tersebut dalam Buku Bank, Buku Pembelian, Buku Stock, Buku Hutang, dan Buku Penjualan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai transaksi barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding sebesar CIF USD47,478.93 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-7160/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012960/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Juni 2017 sebesar CIF USD57,652.25 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Wheel Rim, Wm1.40*17 Gold Cat Oksidan Jinfei Baik dan Baru…dst (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, Pemasok: Ruian Honouring Import And Export Co.,Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017 sebesar CIF USD47,478.93;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7160/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012960/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Juni 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Wheel Rim, Wm1.40*17 Gold Cat Oksidan Jinfei Baik dan Baru…dst (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, Pemasok: Ruian Honouring Import And Export Co.,Ltd, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017 sebesar CIF USD47,478.93 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi menjadi nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| S, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| RA | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan Nomor PUT-117705.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

