Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113743.19/2015/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan berdasarkan tidak adanya laporan pertanggungjawaban ekspor yang diserahkan Pemohon Banding lebih dari 12 bulan atas importasi sesuai PIB Nomor 394624 tanggal 15 Oktober 2015, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp445.360.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: 1. Bahwa Pemohon Banding melakukan impor dengan pemberitahuan melalui PIB Nomor Aju 000000- 000404-20151005-007434 (Nomor Pendaftaran 394624 tanggal 15 Oktober 2015) dimana impor tersebut dalam rangka Kemudahan Impor Transaksi Ekspor (KITE) sehingga Bea Masuk dibebaskan dan PPN ditangguhkan; 2. Bahwa sebagai konsekuensi impor skema KITE tersebut, maka kewajiban Pemohon Banding melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi dalam Periode Pembebasan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011; 3. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a PMK 254/PMK.04/2011, Periode Pembebasan diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan; 4. Bahwa berdasarkan penelitian pada sistem aplikasi CIESA KITE, Pemohon Banding tidak mengajukan laporan realisasi ekspor / BCLKT.01 atas PIB Nomor Aju 000000-000404-20151005- 007434 (Nomor Pendaftaran 394624 tanggal 15 Oktober 2015) sampai dengan periode jatuh tempo pelaporan; 5. Bahwa terhadap keterangan sebagaimana angka 4 tersebut, akan Terbanding sampaikan bukti-bukti yang mendukung pernyataan tersebut pada saat persidangan, sehingga majelis dapat menjadikan bahan pertimbangan dalam memutus sengketa; 6. Bahwa hal tersebut telah secara nyata dan terang diakui Pemohon Banding didalam surat banding nomor 37/AKM/EXT/VI/2017 tanggal 12 Juni 2017 pada halaman 2 angka 5.iv disebutkan Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan, sampai melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu pada tanggal 14 November 2016; 7. Bahwa menurut Pemohon Banding di dalam alasan pengajuan keberatannya, Pemohon Banding mengakui melakukan impor dengan PIB 394624 tanggal 15 Oktober 2015 dan telah lebih 12 bulan belum dipertanggujawabkan dalam laporan ekspor dan atas kesalahan tersebut pemohon seharusnya dikenai pencairan jaminan/diterbitkan SPP sebesar BM, PPN, dan bunga PPN atas bahan baku yang masih terutang; 8. Bahwa. pengakuan sebagaimana angka 5 tersebut merupakan bukti Iainnya yang menunjukkan fakta sebenarnya sehingga memudahkan majelis melakukan pemeriksaan pada persidangan; 9. Bahwa faktanya sampai tanggal jatuh tempo (betas waktu periode) pelaporan, Pemohon Banding tidak melaporkan atas bahan baku eks PIB Nomor Aju 000000-000404-20151005-007434 (Nomor Pendaftaran 394624 tanggal 15 Oktober 2015) sehingga masih terdapat saldo bahan baku dengan nilai Bea Masuk dan PPN yang belum dan/atau tidak dipertanggungjawabkan sebagai berikut: BM: Rp 60.578.000,00PPN: Rp 62.994.000,00 10. Bahwa berkenaan dengan pengenaan sanksi administrasi maka berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (16) PMK 254/PMK.04/2011, bahwa dalam hal laporan pertanggungjawaban tidak diserahkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan, maka importasi dalam sengketa ini tidak diberikan Pembebasan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan; 11. Bahwa Terbanding dengan tegas menolak pernyataan Terbanding yang menyatakan telah memenuhi tujuan ekspor, antara kegiatan ekspor Pemohon Banding dan penelitian serta pertanggung jawaban atas bahan baku yang diimpor dalam fasilitas KITE merupakan hal yang terpisah, tidak dapat diyakini ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding berkaitan dengan impor yang dilakukan didalam PIB nomor 00000-000404-20151005-007434 (Nomor Pendaftaran 394624 tanggal 15 Oktober 2015); 12. Bahwa telah jelas berdasarkan fakta dan pengakuan, Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pembebasan KITE berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan dan Pasal 7 ayat (2) jo. Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (16) PMK 254/PMK.04/2011 dan hal tersebut telah disepakati; 13. Bahwa dengan demikian, oleh karena telah terbukti laporan pertanggunggungjwaban saldo bahan baku eks PIB 00000-000404-20151005-007434 (Nomor Pendaftaran 394624 tanggal 15 Oktober 2015) tidak diserahkan, maka Pemohon Banding wajib membayar pungutan yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda, sebagai berikut: BM: Rp 60.578.000,00PPN: Rp 62.994.000,00Denda: Rp 302.890.000,00Bunga PPN: Rp 18.898.000,00Jumlah Tagihan: Rp 445.360.000,00 14. Bahwa di dalam surat banding, Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti sehubungan dengan pernyataanya bahwa atas bahan baku yang diimpor telah diekspor sehingga alasan banding seharusnya dikesampingkan oleh majelis hakim; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis terkait Kronologis Penerbitan SPP, sehubungan dengan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-78/BC.06/2017 tanggal 28 April 2017, sebagai berikut: Kronologis bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang memperoleh fasilitas di bidang kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor (KITE Pembebasan); bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 000000-000404-20151005-007434 (Nopen 394624 tanggal 15 Oktober 2015) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp60.578.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp62.994.000,00; bahwa pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Kepabeanan yang menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;” dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan, secara eksplisit menyatakan bahwa orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (PP-28) menyatakan: ayat (1): Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimurn dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk: a.sampai dengan 20% … dan seterusnya;e.di atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113986.19/2016/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 555576 tanggal 28 Desember 2016, berupa importasi Toys, A0351 Ner Nstrike 30 Dart Refill…dst, 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD64,354.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD70,617.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp43.616.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: Analisis bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor SPTNP-001395/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Januari 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi sejumlah Rp.43.616.000,00; bahwa tidak dilakukan pemeriksaan fisik terhadap Pemohon Banding, pemberitahuan pabean termasuk jalur Hijau-Middle (HM) sebagaimana keterangan status jalur berikut: No PIB Tgl PIB Nama Importir SI Nama PPJK FAS JC SJ 555576 28-12-2016 PT MAP PT GPIL 1 HM bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan, diketahui hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan PIB Nomor 555576 tanggal 28 Desember 2016, diketahui nilai CIF sebesar USD64,354.00 (FOB USD64,206,00; Asuransi DN USD 0,00; Freight USD 148,00); b. Bahwa Pemohon Banding melampirkan Purchase Order akan tetapi tidak melampirkan bukti korespondensi, dan Sales Contract sehingga tidak dapat ditelusuri proses dan syarat terbentuknya harga; c. Bahwa pada PIB diberitahukan freight sebesar USD 148,00, pada B/L Nomor FHT2016120181 tanggal 21 Desember 2016 tercantum freight collect. Pemohon Banding tidak melampirkan invoice freight dan bukti bayar freight; d. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar dan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang kebenaran transaksi; e. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; f. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi secara khusus untuk Nilai Freight sehingga Nilai Pabean pada PIB Nomor 555576 tanggal 28 Desember 2016 tidak dapat diterima sebagai Nilai Transaksi; bahwa berdasarkan penelitian diketahui total nilai pabean penetapan Terbanding adalah USD70,617.00 seharusnya setelah dilakukan penyesuaian nilai freight 10% dari nilai FOB maka total nilai pabean adalah USD70,626.60 oleh karenanya dilakukan penghitungan ulang atas penetapan Terbanding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 20 ayat (1), Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi yang ditetapkan secara fleksibel dengan penambahan nilai freight sebesar 10% dari nilai FOB sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD70,626.60; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan surat nomor SR-67/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 9 April 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan tanggapan bukti transaksi atas permohonan banding Pemohon Banding dalam persidangan banding Sidang Majelis VIIA terhadap KEP-2811/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti-bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut : bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya Keputusan Terbanding Nomor KEP-2811/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 20 Februari 2018, disimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan yakni ; 1)Sales Contract 2)Bukti korenpondensi melalui surat, faksimile dan/atau email. 3)SPT masa PPN impor dan faktur pajak. 4)Pencatatan/ pembukuan atas transaksi antara lain : jurnal umum, buku hutang, buku kas, buku bank. Buku pembelian dan/atau buku penjualan, buku persediaan. sehingga atas uraian diatas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi. bahwa berdasarkan bukti bayar yang diserahkan terdapat perbedaan jumlah pembayaran antara T/T dengan invoice; bahwa Pemohon banding tidak melampirkan Invoice Nomor 5730027 yang tertera pada DT sehingga jumlah pembayaran tidak dapat diketahui kebenarannya; bahwa berdasarkan hal–hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2811/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Pemohon Banding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding: bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF USD 64.354,00 atas barang berupa 9 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal sesuai lembar lanjutan PIB, adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor: 555576 tanggal 28 Desember 2016; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor S-023/BD/MAA/SR/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan atas SUB, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan Surat Uraian Banding Nomor SR-1450/KPU.01/2017 tanggal 5 September 2017, maka Pemohon Banding memberikan Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan atas SUB sebagaimana tersebut di atas serta memberikan penjelasan tambahan dengan uraian sebagai berikut: Menurut Terbanding bahwa pokok masalah adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Terbanding dengan SPTNP-001395/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Januari 2017 yang mewajibkan perusahaan membayaran kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi sejumlah Rp43.616.000,00; bahwa berdasarkan PIB Nomor 555576 tanggal 28 Desember 2016, diketahui nilai CIF sebesar USD64,354.00 (FOB USD64,206.00 ; Asuransi DN USD0,00 ; Freight USD148.00); bahwa Pemohon Banding melampirkan PO akan tetapi tidak melampirkan bukti korespondensi dan sales contract sehingga tidak dapat ditelusuri proses dan syarat terbentuknya harga; bahwa pada PIB diberitahukan freight sebesar USD 148,00 pada BL nomor FHT2016120181 tanggal 21
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112756.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Januari 2014 sebesar Rp.5.208.925,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. Pemohon Rp. 562.473.886,00 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. Terbanding Rp. 557.264.961,00 Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Rp. 5.208.925,00 Menurut Terbanding: Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat Dikreditkan – Menurut Pemohon Banding : Rp. 8.363.597,00 – Menurut Terbanding (Tim Peneliti) : Rp.13.572.522,00 – Koreksi : Rp. 5.208.925,00 Menurut Terbanding Rp. 13.572.522,00 1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat pembelian/perolehan BKP/JKP dengan menggunakan faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN sebesar Rp. 13.572.522,00 dalam Masa Pajak Januari 2014 sehingga atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; 2. bahwa berdasarkan dokumen Faktur Pajak Masukan, NPWP yang tertera di NPWP pembeli adalah NPWP dari PT. ATK (-), bukan NPWP PT. ATK (-) sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN; bahwa untuk memproses keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00005/WPJ.05/KP.1005/2016 tanggal 15 Januari 2016 dan Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-230/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 10 November 2016, dari pembahasan tersebut, diketahui bahwa :bahwa alasan koreksi atas Pajak Masukan dikarenakan kesalahan pencantuman NPWP pembeli yaitu Pemohon Banding, pada Faktur Pajak Masukan tertulis NPWP – atas nama PT. ATK;bahwa pembelian barang dilakukan oleh Kantor Pusat dan kemudian supplier melakukan pengiriman barang ke alamat gudang Pemohon Banding dan sebagian ke pabrik; 3. bahwa Tim Peneliti Keberatan juga telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 177/WPJ.05/BD.05/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dengan kesimpulan sebagai berikut :bahwa pada awalnya perusahaan ini bernama PT. ATK yang mempunyai jenis usaha trading dan manufacturing, berdasarkan peraturan dari Kementerian Perdagangan yang mewajibkan satu perusahaan hanya bisa melakukan impor untuk satu jenis usaha, maka perusahaan ini dipisah menjeadi dua, yaitu PT. ATK yang melakukan usaha trading, dan PT. ATK yang melakukan usaha manufacturing;bahwa berdasarkan jawaban SPHP, Pemohon Banding menilai bahwa Faktur Pajak dari Customer tersebut terutama PT. Siegwerk sudah sesuai mereka terbitkan, hanya saja dokumen tersebut belum diserahkan kepada PT. ATK; 4. bahwa hasil penelitian atas keberatan tersebut telah disampaikan kepada Pemohon Banding dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S- 78/WPJ.05/BD.06/2017 tanggal 17 Januari 2017 dan Pemohon Banding diminta untuk hadir guna memberikan keterangan atau penjelasan pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2017, Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan penjelasan tertulis serta tidak menunjukkan data atau meminjamkan dokumen baru yang mendukung keberatannya atas koreksi Tim Pemeriksa KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua, sehingga Tim Penelaah Keberatan tetap berpendapat bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00002/207/14/039/16 tanggal 21 Januari 2016 Masa Pajak Januari 2014 sudah tepat, untuk itu telah dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA- 020/WPJ.05/BD.06/2017 tanggal 3 Februari 2017; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan dalil, argumentasi, keterangan, dan pernyataan sebagaimana terangkum dalam Kesimpulan Akhir Terbanding sebagai berikut: Sengketa Koreksi Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan sebesar Rp.5.208.925,00 a. Dasar Hukum Pasal 9 ayat (2) huruf b Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) huruf f Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; Pasal 13 ayat (5) Dalam faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Pasal 13 ayat (9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; b. Tanggapan Terbanding bahwa terkait dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 5.208.925,00 dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a)bahwa Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;b)bahwa di dokumen Faktur Pajak Masukan tercantum NPWP pembeli adalah NPWP dari PT ATK (-) bukan NPWP Pemohon Banding (PT ATK) -;c)bahwa untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN;d)bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) UU PPN diatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114739-19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 007998 tanggal 20 Maret 2017, berupa importasi Indian Onions negara asal India, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD12,760.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD14,500.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp2.937.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat tanpa Nomor 5 Juni 2018 perihal Tanggapan tertulis atas bukti nilai transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan proses banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-270/WBC.02/2017 tanggal 10 Juli 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding pada sidang sebelumnya sebagai berikut 1. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran 11 diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon; 3. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut a.Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 007998 tanggal 20 Maret 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Invoice nomor SE/1141/2016/17 tanggal 13 Februari 2017 dengan nilai CIF USD12.760,00; b.Bahwa Supplier atas importasi dengan nomor PIB 007998 tanggal 20 Maret 2017 adalah M/S Sarah Exim Private Limited; c.Bahwa penelitian terhadap hubungan antara penjual dan pembeli kedapatan tidak ada bukti penawaran dan negosiasi harga sehingga tidak dapat dibuktikan apakah harga USD220.00/MT untuk barang “Indian Onions” terbentuk melalui mekanisme pasar (full competitive market price); d.Bahwa berdasarkan hal tersebut, terbanding menetapkan Nilai Pabean dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik (metode II). dengan nomor PIB 006392 tanggal 03 Maret 2017 a.n. UD Adil Lestari dengan harga USD250/MT yang diimpor dari M/S Sarah >=xim Private Limited; e.Bahwa nomor dan tanggal B/L Pemohon adalah APLU60285263 tanggal 27 Februari 2017 sedangkan nomor dan tanggal B/L di PIB Pembading adalah OOLU2024146280 tanggal 13 Februari 2017, hal ini menunjukan bahwa barang yang diimpor masih dalam periode panen yang sama dan memenuhi syarat sebagai barang identik metode nilai transaksi barang identik (metode II) sesuai pasal 9 PMK-160/PMK.04/2010; f.Bahwa atas invoice nomor SE/1141/2016/17 tanggal 13 Februari 2017 tidak terdapat bukti pembayaran atas transaksi baik menggunakan Bank Voucher Payment maupun TT Bank CIMB Niaga; g.Bahwa bukti pembayaran yang Pemohon lampirkan sebagai bukti transaksi merupakan pembayaran terhadap invoice 21592-6 melalui Debit Advice Bank CIMB Niaga atas barang berupa yellow soybean kepada Consolidated Grain And Barge Co. h.Bahwa berdasarkan hal-hal diatas, tidak dapat dilakukan uji silang antara bukti bayar yang dilampirkan Pemohon dengan buku besar hutang dagang maupun buku besar bank; i.Bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat banding, belum dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi secara menyeluruh. 4. Berdasarkan penelitian di atas, Terbanding selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-270/WBC.0212017 tanggal 10 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. bahwa oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya. Menurut Pemohon Banding: bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 0370-Bantahan/JS/III/2018 tanggal 27 Maret 2018 perihal Penjelasan Pengganti Bantahan dan Surat Penjelasan Tertulis atas Tanggapan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa nilai yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah nilai yang sebenarnya yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti Payment dari Telegraphic Transfer dan Rekening Koran yang nilainya sesuai sebagaimana tercantum dalam sales contract, invoice dan bukti-bukti lainnya; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-270/WBC.02/2017 tanggal 10 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001230/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 14 April 2017 atas PIB Nomor 007998 tanggal 20 Maret 2017 jenis barang Indian Onions , negara asal India, dengan nilai pabean CIF USD12,760.00 menjadi CIF USD14,500.00 dengan tagihannya sebesar Rp. 2.937.000,00 dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak dapat dibuktikan dengan data dan bukti yang obyektif dan terukur; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa harga yang telah Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan transaksi dengan supplier yaitu USD. 220/MT CNF Belawan dengan syarat pembayaran 80% sebelum kapal tiba dan 20% setelah barang bongkar di Gudang; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain: • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst. • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan:Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran; ➢Pasal 2 ayat (1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu ➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:Diberlakukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114875-19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 007098 tanggal 10 Maret 2017, berupa importasi Indian Onions negara asal India, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD12,760.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD14,500.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp2.935.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat tanpa Nomor 5 Juni 2018 perihal Tanggapan tertulis atas bukti nilai transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut bahwa sehubungan dengan proses banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-274/WBC.02/2017 tanggal 14 Juli 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding pada sidang sebelumnya sebagai berikut : 1. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran 11 diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon; 3. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut a.Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 008884 tanggal 29 Maret 2017 diketahui bahwa PT. JS melakukan importasi dengan Invoice nomor SE/1142/2016-17 tanggal 13 Februari 2017 dengan nilai CIF USD12.760,00; b.Bahwa Supplier atas importasi dengan nomor PIB 008884 tanggal 29 Maret 2017adalah M/S Sarah Exim Private Limited; c.Bahwa penelitian terhadap hubungan antara penjual dan pembeli kedapatan tidak ada bukti penawaran dan negosiasi harga sehingga tidak dapat dibuktikan apakah harga USD220.00/MT untuk barang “Indian Onion” terbentuk melalui mekanisme pasar (full competitive market price); d.Bahwa berdasarkan hal tersebut, terbanding menetapkan Nilai Pabean dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik (metode II) dengan nomor PIB 006392 tanggal 03 Maret 2017 a.n. UD Adil Lestari dengan harga USD250/MT yang diimpor dari M/S Sarah Exim Private Limited; e.Bahwa nomor dan tanggal B/L Pemohon adalah APLU060286295 tanggal 5 Maret 2017 sedangkan nomor dan tanggal B/L di PIB Pembading adalah OOLU2024146280 tanggal 13 Februari 2017, hal ini menunjukan bahwa barang yang diimpor masih dalam periode panen yang sama dan memenuhi syarat sebagai barang identik metode nilai transaksi barang identik (metode II) sesuai pasal 9 PMK-160/PMK.04/2010; f.Bahwa atas invoice nomor SE/1142/2016-17 tanggal 13 Februari 2017 tidak terdapat bukti pembayaran atas transaksi baik menggunakan Bank Voucher Payment, TT Bank CIMB Niaga maupun TT Bank BCA; g.Bahwa bukti pembayaran yang Pemohon lampirkan sebagai bukti transaksi merupakan pembayaran terhadap invoice SE/1126/2016-17 dan invoice SE/1125/2016-17 melalui Bank Payment Voucher nomor PB358027 dan TT Bank BCA tanggal 28 Februari 2017 senilai Rp306.852.606 untuk pembayaran pertama, Bank Payment Voucher nomor PI093057 tanggal 17 Mei 2017 dan TT Bank CIMB Niaga tanggal (tidak jelas) senilai Rp53.808.523 kepada M/S Sarah Exim Private Limited; h.Bahwa berdasarkan hal-hal diatas, tidak dapat dilakukan uji silang antara bukti bayar yang dilampirkan Pemohon dengan buku besar hutang dagang maupun buku besar bank: i.Bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat banding, belum dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi secara menyeluruh. 4. Berdasarkan penelitian di atas, kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-274/WBC.02/2017 tanggal 14 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya. Menurut Pemohon Banding: bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 0324-Bantahan/JS/III/2018 tanggal 27 Maret 2018 perihal Penjelasan Pengganti Bantahan dan Surat Penjelasan Tertulis atas Tanggapan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa nilai yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah nilai yang sebenarnya yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti Payment dari Telegraphic Transfer dan Rekening Koran yang nilainya sesuai sebagaimana tercantum dalam sales contract, invoice dan bukti-bukti lainnya; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-274/WBC.02/2017 tanggal 14 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001064/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 29 Maret 2017 atas PIB Nomor 007098 tanggal 10 Maret 2017 jenis barang Indian Onions, negara asal India, dengan nilai pabean CIF USD12,760.00 menjadi CIF USD14,500.00 dengan tagihannya sebesar Rp. 2.935.000,00 dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak dapat dibuktikan dengan data dan bukti yang obyektif dan terukur; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa harga yang telah Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan transaksi dengan supplier yaitu USD. 220/MT CNF Belawan dengan syarat pembayaran 80% sebelum kapal tiba dan 20% setelah barang bongkar di Gudang; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain: • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst. • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan:Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran; ➢Pasal 2 ayat (1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu ➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115217.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB nomor: 164491 tanggal 13 April 2017, berupa importasi Forklift CPC30-XRW10,SERIAL, M5AG00295, M5AG00294, M5AG00293 4.5M Triplex (7 Jenis barang sesuai lembar lanjut PIB), negara asal: China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD91,805.00, oleh Terbanding ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3975/KPU.01/2017 tanggal 13 Juni 2017 menjadi nilai pabean CIF USD106,370.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp29.260.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: Analisis bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa : a. Pemohon Banding tidak melampirkan sales contract, sehingga tidak dapat diketahui kesepakatan secara rinci antara kedua belah pihak mengenai transaksi tersebut; b. Pemohon Banding tidak melampirkan purchase order, sehingga tidak dapat diketahui dasar pemesanan transaksi tersebut; c. Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar/data pembayaran transaksi (aplikasi transfer) serta tidak didukung dengan data pendukung (nota debet, kas voucher, dll) sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas transfer yang dilakukan; d. Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi : jurnal umum; buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, kedapatan bahwa bukti atau data yang obyektif dan terukur nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima (metode 1 gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (Fallback) sesuai hierarki penggunaannya. Penetapan Nilai Pabean a. Nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan; b. Nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang serupa yang memenuhi persyaratan; c. Metode deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) di pasaran dalam daerah pabean; d. Metode komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan yaitu data-data pembentuk barang impor yang bersangkutan; e. Bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (Fallback); f. Berdasarkan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa : Ketentuan Metode Pengulangan (Fallback): Butir 4b : Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor: 164491 tanggal 13 April 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) VI.III (barang serupa) secara fleksibel sehingga total nilai pabean barang impor menjadi CIF USD106,370.07. Penelitian Sanksi Administrasi a. Berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Terbanding, kedapatan penghitungan denda telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan; b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan disebutkan bahwa : Pasal 8 Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 164491 tanggal 13 April 2017 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa adapun alasan pengajuan banding ini adalah sebagai berikut : bahwa pernyataan Terbanding pada huruf a. di atas, khususnya nilai pabean tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (metode I gugur) tersebut butir 7 tidak seharusnya terjadi, dan menurut pendapat Pemohon Banding tidak tepat, dengan pertimbangan selain hal-hal yang telah Pemohon Banding kemukakan dalam Keberatan, juga hal-hal sebagai berikut: i. seluruh proses pra-impor sampai dengan penyelesaian barang impor yang bersangkutan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; i. penetapan Terbanding di dasarkan atas asumsi saja karena tidak terdapat pernyataan tegas dari Terbanding tentang tidak terpenuhinya persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Kepabeanan; ii. Invoice nomor HCIE2017A045-1341 tanggal 27 Maret 2017 tentang barang impor a quo merupakan result dari kesepakatan seller dan buyer atas suatu transaksi, yang didahului dengan adanya bukti purchase order nomor HC17-1402 tanggal 14 Februari 2017 dan sales contract nomor H17A0451-00833 tanggal 7 Februari 2017, serta adanya pernyataan seller bahwa ‘the following are replacement with no commercial value, the price are for customs purpose only’, free gift, (5 pcs dan 1 lot) dengan nilai FOB USD115.00, yang jika di tambahkan kepada nilai FOB (10 units Forklift) USD90,090.00 menjadi nilai sebagaimana diberitahukan di dalam PIB Kolom 23. Nilai FOB: USD90,205.00; dan dari hal di atas menunjukkan bahwa Invoice adalah salah satu bukti nyata, obyektif dan terukur dari besarnya suatu nilai transaksi; dan iii. barang impor yang dinyatakan free gift oleh seller di dalam Invoice nomor HCIE2017A045-1341 tanggal 27 Maret 2017 adalah bagian tak terpisahkan dari keseluruhan barang impor yang ditransaksikan (0, 127%) dan merupakan hal yang lazim terjadi dalam kesepakatan jual-beli internasional; bahwa nilai incoterm CFR USD91,690.00 di Invoice nomor HCIE2017A045-1341 tanggal 27 Maret 2017 telah dilunasi dengan TT tanggal 3 April 2017 senilai USD81,690.00 yang setara dengan Rp1.088.405.870,00 dan TT tanggal 14 Februari 2016 senilai USD10,000.00 yang setara dengan Rp133.370.000,00, adalah nilai transaksi yang disepakati oleh Seller dan Buyer tanpa ada syarat apapun termasuk pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, bahwa pada proses Keberatan, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung berupa: purchase order, sales contract, bukti TT dan rekening koran, invoice, yang menunjukkan nilai transaksi a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya yang menyatakan pada pokoknya: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya