Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT–112315.16/2012/PP/M.XXA Tahun 2018
Pokok Sengketa:

koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp. 3.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding a quo, Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 3.000.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

Koreksi Penyerahan tersebut berasal dari :

a)Penyerahan PPN nya dipungut sendiri:Berdasarkan data aplikasi PK-PM, diketahui Pemohon Banding melakukan transaksi sebagai berikut: NoNama PembeliNPWPFaktur PajakDPP (Rp)PPN (Rp)NomorTanggal1.PT. RLS 010.000.12-0000000102/08/20123.000.000300.000 Jumlah3.000.000300.000

bahwa Terbanding melakukan Koreksi a quo karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2012;

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian penyetoran PPN yang dilakukan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2012 di Aplikasi Modul Penerimaan Negara. Berdasarkan aplikasi tersebut, diketahui bahwa tidak ada pembayaran PPN sebesar Rp 3.000.000,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik secara formil maupun material;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan keterangan, penjelasan dan dalil sebagaimana terangkum Terbanding di dalam Kesimpulan Akhir pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Pendapat Akhir Terbanding Nomor 4495/PJ.07/2018 Tanggal 4 Juni 2018 sebagai berikut:

I.Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi PPN yang harus dipungut dalam pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp 300.000 (Pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 444.000);
  
II.Dasar Hukum1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN)  Pasal 1 angka 14Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean; Pasal 1 angka 15Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini; Pasal 3A ayat (1)Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; Pasal 4 ayat (1)Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajak;penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean;Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;Ekspor Barang Kena Pajak Berwuju oleh Pengusaha Kena Pajak;Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak; Pasal 9 ayat (2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama; Pasal 9 ayat (3)Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak; Pasal 16 FPembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggungjwab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar Penjelasan Pasal 16FSesuai dengan prinsip beban pembayaranpajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;
  
III.Alasan Pemohon Banding
 Pada bulan Agustus 2012, terdapat transaksi penyerahan JKP berupa sewa gudang kepada PT. RLS Tbk, dengan nilai DPP sebesar Rp 3.000.000 (PPN yang harus dipungut sebesar Rp 300.000). Menurut Terbanding, PPN terutang tersebut belum disetorkan. Sementara menurut penelusuran Pemohon Banding atas penyerahan sewa gudang tersebut, Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor faktur 010.000.12.00000004 tanggal 2 Agustus 2012, dimana atas faktur pajak tersebut disetor sendiri oleh PT. RLS Tbk, namun sampai sekarang, bukti setoran tersebut belum Pemohon Banding terima; Berdasarkan argumentasi di atas, Pemohon Banding menolak Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/WPJ.27/2017 tanggal 14 Februari 2017 sehubungan dengan Penolakan keberatan Pemohon Banding terhadap SKPKB PPN dan PPnBM Nomor 00070/207/12/201/15 tanggal 18 November 2015 Masa Pajak Agustus 2012, dengan mengajukan Permohonan Banding agar pajak terutang Pemohon Banding menjadi nihil.
  
IV.Penjelasan Koreksi Terbanding
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Padang Satu Nomor: LAP-00183/WPJ.27/ 0405/RIK.SIS.2015 tanggal 16 November 2015, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00070/207/12/201/15 tanggal 18 November 2015 Masa Pajak Agustus 2012, dengan uraian sebagai berikut: NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTPEMOHON (Rp)TERBANDING (Rp)KOREKSI (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak    a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:     a.1.Ekspor000  a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri03.000.0003.000.000  a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN01.953.803.9541.953.803.954  a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000  a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000  a.6.Jumlah (a.1 + a.2 +a.3 + a.4 + a.5)01.956.803.9541.956.803.954 b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000 c.Jumlah Seluruh Penyerahan01.956.803.9541.956.803.954 d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:     d.1.Impor BKP000  d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000  d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000  d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000  d.5.Kegiatan Membangun Sendiri000  d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000  d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau
tidak dipungut000  d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng000  d.9.Jumlah (d.1atau d.2 atau d.3 ataud.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0002Penghitungan PPN Kurang Bayar    a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)0300.000300.000 b.Dikurangi:     b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000  b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan000  b.3.STP (Pokok Kurang Bayar)000  b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri000  b.5.Lain-lain000  b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)000 c.Diperhitungkan:     c.1.SKPPKP000 d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)000 e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) 300.000300.0003Kelebihan Pajak yang sudah:    a.Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya000 b.Dikompensasi ke Masa Pajak…..(karena pembetulan)000 c.Jumlah (a + b)0004PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0300.000300.0005Sanksi Administrasi : . Bunga Pasal 13 (2) KUP 144.000144.0006Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0444.000444.000Terbanding melakukan koreksi penyerahan atas PPN yang harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan di SPT PPN Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp 000.000,00 (PPN sebesar Rp 300.000,00), yaitu terkait penyerahan BKP/JKP kepada PT. RLS (NPWP ), berdasarkan data aplikasi PK-PM;bahwa berdasarkan data aplikasi PK-PM, diketahui Pemohon Banding melakukan transaksi sebagai berikut:  No  Nama Pembeli NPWPFaktur Pajak DPP  PPNNomorTanggal1PT RLS 010.000.12.0000000402/08/20123.000.000300.000  3.000.000300.000 Berdasarkan penelitian Terbanding terkait pelaporan SPT Masa PPN Wajib Pajak Masa Pajak Agustus 2012 di aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN Nihil, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding belum melaporkan PPN atas penyerahan JKP berupa sewa gudang sebesar Rp 000.000kepada PT. RLS Tbk, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas DPP penyerahan JKP sebesar Rp 3.000.000 dengan nilai PPN yang belum dipungut sebesar Rp 300.000;Bahwa alasan Pemohon Banding menyatakan bahwa telah menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor faktur 010.000.12.00000004 tanggal 2 Agustus 2012, dan faktur pajak tersebut disetor sendiri oleh RLS Tbk, namun sampai sekarang, bukti setoran tersebut belum Pemohon Banding terima;Menanggapi alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas transaksi penyerahan sewa gudang tersebut telah dibuatkan Faktur Pajak di bulan Agustus 2012, berdasarkan fakta yang ada diketahui bahwa dalam SPT Masa PPN Agustus 2012 Pemohon Banding melaporkan Nihil, sehingga terbukti bahwa tidak ada penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding di Masa Pajak Agustus 2012;Kemudian terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa PPN telah disetor sendiri oleh PT. RLS Tbk, Terbanding berpendapat bahwa penyerahan tersebut bukan merupakan penyerahan kepada pemungut PPN, sehingga sesuai ketentuan yang berlaku seharusnya yang wajib melakukan pemungutan adalah Pemohon Banding. Kemudian berdasarkan penelitian Terbanding atas penyetoran PPN Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2012 di Aplikasi Modul Penerimaan Negara, diketahui bahwa tidak terdapat penyetoran PPN sebesar Rp 300.000, sehingga tidak terbukti alasan Pemohon Banding bahwa atas PPN sebesar Rp 300.000 tersebut telah disetor, dan faktanya hingga dalam proses persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pemungutan maupun penyetoran PPN tersebut;bahwa pada persidangan tanggal 17 April 2018, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas transaksi penyerahan JKP tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak dengan nomor 010.000.12.00000004 tanggal 2 Agustus 2012, dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pembetulan Agustus 2012 (pembetulan ke-1) dengan status lebih bayar, namun dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding tidak menemukan bukti pelaporan SPT Pembetulan tersebut. Di samping itu, dari hasil penelitian Terbanding pada Sistem Informasi DJP terkait pelaporan SPT Pemohon Banding di Tahun Pajak 2012, tidak ditemukan adanya pelaporan SPT Masa PPN Pembetulan untuk masa pajak Agustus 2012;Dengan demikian, berdasarkan uraian data dan fakta tersebut di atas, terbukti bahwa koreksi Terbanding atas PPN yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding atas penyerahan BKP/JKP kepada RLS Tbk yang belum dilaporkan dengan DPP PPN sebesar Rp 3.000.000 dan PPN sebesar Rp 300.000,00, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Keputusan Diretur Jenderal Pajak (Terbanding) Nomor KEP-00018/KEB/WPJ.27/2017 tanggal 28 Desember 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00070/207/12/201/15 tanggal 18 November 2015 Masa Pajak Agustus 2012 telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga Terbanding mengusulkan dan memohon agar Majelis Hakim yang mulia menolak permohonan banding Pemohon Banding atas nama PT. BP,
Menurut Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan surat banding a quo dan surat bantahan Pemohon a quo, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding a quo dengan alasan sebagai berikut:

Alasan-alasan Formil:

  1. Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP Pratama Padang tidak sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 15 dan 16 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013 yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, secara ringkas sebagai berikut:1)Pada tanggal 31 Oktober 2013, KPP Pratama Padang melakukan pemeriksaan lapangan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) terkait, dan baru tanggal 18 November 2015, KPP Pratama Padang Satu menerbitkan SKPKB; atau lebih dari 2 (dua) tahun.2)bahwa Pasal 15 ayat (2) PMK a quo mengatur bahwa: “Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan;
  2. Adanya indikasi pemalsuan dokumen Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan oleh Kepala KPP Pratama padang karena pemalsuan identitas Saudara Adriyanto, SE, Ak (NIP. 197401011999031003) pada dokumen SPP tersebut, secara ringkas bahwa Saudara Adriyanto ditulis dengan Golongan III/d, menurut Penggugat, saudara Adriyanto, SE, Ak. berpangkat Pembina atau Ahli Madya Golongan IV/a terhitung April 2015, sementara pada dokumen SPP tersebut ditulis Golongan III/d; pada dokumen SPPP yang diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama Padang;
  3. Pemindahan Saudara Adriyanto, SE, Ak (NIP. 197401011999031003) dari KPP Pratama Bukittinggi ke KPP Pratama Padang bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ/2015 Tanggal 11 Februari 2015 tentang Penunjukan Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang Diberi Kuasa untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak Menandatangani Keputusan Pemindahan Para Pejabat Fungsional Tertentu, Pelaksana dan Account Representative di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; karena seharusnya dilakukan oleh Kantor Pusat DJP bukan oleh Kepala kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, sehingga posisi Adriyanto, SE, Ak, sebagai supervisor tim pemeriksa berdasarkan SPP cacat;

Alasan-alasan materil:

  1. Pada bulan Juni 2012, terdapat 2 (dua) kali penyerahan sewa gudang kepada PT RLS, Tbk, masing-masing dengan DPP sebesar Rp 000.000 ,00 dan PPN terutang sebesar Rp 300.000,00. Menurut fiskus, PPN terutang tersebut belum disetorkan. Sementara menurut penelusuran Pemohon Banding atas penyerahan sewa gudang tersebut, Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor faktur 010.000.12.00000004 tanggal 2 Agustus 2012. Atas faktur pajak tersebut disetor sendiri oleh PT RLS, Tbk, namun sampai sekarang, bukti setoran tersebut belum Pemohon Banding terima.
  2. Berdasarkan argumentasi Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menolak Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/ 27/2017 tanggal 14 Februari 2017 sehubungan dengan Penolakan keberatan Pemohon Banding terhadap SKPKB PPN dan PPnBM Nomor 00070/ 207/12/201/15 tanggal 18 November 2015 Masa Pajak Agustus 2012, dengan mengajukan Permohonan Banding agar pajak terutang Pemohon Banding menjadi nihil.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Keterangan Closing Nomor: 224-PT.BMP/PJK/2018 tanggal 4 Juni 2018 (sebagai Kesimpulan Akhir Pemohon Banding) sebagai berikut:

  1. bahwa objek sengketa adalah Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00018/KEB/WPJ.27/2017 tanggal 14 Pebruari 2017 sehubungan dengan Penolakan keberatan Pemohon Banding terhadap SKPKB PPN dan PPnBM Nomor 00070/207/12/201/15 Tanggal 18 November 2015 Masa Pajak Agustus 2012, dengan perhitungan sebagai berikut:
     Dasar Pengenaan Pajak3.000.000PPN yang harus dipungut sendiri300.000PPN yang telah disetor dan dipungut pihak lain0Dengan Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar sebesar300.000Ditambah sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 13 (2) UU KUP sebesar144.000Sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sejumlah444.000 
    Pada bulan Agustus 2012, terdapat penyerahan sewa gudang kepada PT RLS, Tbk, dengan DPP sebesar Rp 3.000.000 dan PPN terutang sebesar Rp 300.000. Menurut fiskus, PPN terutang tersebut belum disetorkan. Sementara menurut penelusuran kami atas penyerahan sewa gudang tersebut, Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor faktur 010.000.12.00000004 tanggal 2 Agustus 2012. Faktur Pajak tersebut telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN untuk masa pajak yang bersangkutan. Setelah diperhitungkan dengan PPN Masukan pada masa pajak yang sama sebesar Rp 53.600.000, maka terdapat PPN Lebih Bayar untuk masa pajak Agustus 2012 sebesar Rp 53.300.000. sesuai dengan pelaporan pada SPT Masa PPN tersebut, tidak terdapat PPN yang harus disetor pada masa pajak Agustus 2012 dan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Sehingga, menurut Pemohon Banding tidak seharusnya terdapat pajak terutang;
  2. Terkait permasalahan formil, terdapat beberapa poin yang perlu Pemohon Banding sampaikan yaitu:
    1. Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan pajak yang dilakukan oieh KPP Pratama Padang tidak sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 15 dan 16 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013 yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
    2. Terdapat indikasi pemalsuan dokumen Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan (SPPP) Nomor PRINT-00135/WPJ.27/KP.0405/RIK.SIS/2015 tanggal 28 Mei 2015 dan PRINT-00181/WPJ.27/KP.0405/RIK.SIS/ 2015 tanggal 16 Juni 2015 oleh Kepala KPP Pratama padang karena pemalsuan identitas Saudara Adriyanto, SE, Ak (Nip. 197401011999031003) pada dokumen SPPP
    3. Pemindahan Saudara Adriyanto, SE, Ak (Nip. 197401011999031003) dari KPP Pratama Bukittinggi ke KPP Pratama Padang bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ/2015 Tanggal 11 Februari 2015 tentang Penunjukan Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang Diberi Kuasa untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak Menandatangani Keputusan Pemindahan Para Pejabat Fungsional Tertentu, Pelaksana dan Account Representative di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Menurut Majelis:

Pokok Sengketa:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah Koreksi Pajak Keluaran atas PPN yang harus dipungut sendiri yang menurut Terbanding belum dilaporkan di SPT PPN Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp.3.000.000,00 (PPN sebesar Rp 3.000.000,00), yaitu terkait penyerahan BKP/JKP kepada PT. RLS (NPWP ) yaitu sewa gudang, berdasarkan data aplikasi PK-PM;

bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi a quo karena berdasarkan penelitian Terbanding terkait pelaporan SPT Masa PPN Wajib Pajak Masa Pajak Agustus 2012 di aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN Nihil, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding belum melaporkan PPN atas penyerahan JKP sebesar total Rp 3.000.000,00 kepada PT. RLS Tbk, dan sampai sekarang, bukti setoran tersebut belum Pemohon Banding terima;

bahwa menanggapi alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas penyerahan sewa gudang tersebut telah dibuatkan Faktur Pajak di bulan Agustus 2012, berdasarkan fakta yang ada diketahui bahwa dalam SPT Masa PPN Agustus 2012 Pemohon Banding melaporkan Nihil, sehingga terbukti bahwa tidak ada penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding di Masa Pajak Agustus 2012;

bahwa kemudian terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa PPN telah disetor sendiri oleh PT. RLS Tbk, Terbanding berpendapat bahwa sesuai ketentuan yang berlaku bahwa penyerahan tersebut bukan merupakan penyerahan kepada pemungut PPN, sehingga seharusnya yang wajib melakukan pemungutan adalah Pemohon Banding. Kemudian berdasarkan penelitian Terbanding atas penyetoran PPN Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2012 di Aplikasi Modul Penerimaan Negara, diketahui bahwa tidak terdapat penyetoran PPN sebesar Rp 300.000,00, sehingga tidak terbukti alasan Pemohon Banding bahwa atas PPN sebesar Rp 300.000,00 tersebut telah disetor;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan gugatan a quo karena menurut penelusuran Pemohon Banding atas penyerahan sewa gudang tersebut, Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor faktur 010.000.12.00000004 tanggal 2 Agustus 2012. Faktur pajak tersebut telah kami laporkan pada SPT Masa yang bersangkutan, sehingga menurut Pemohon Banding tidak seharusnya terdapat PPN terutang;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding juga tidak setuju dan mengajukan gugatan a quo karena Alasan-alasan Formil: Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP Pratama Padang tidak sesuai dengan ketentuan, adanya indikasi pemalsuan dokumen Surat Perintah Pemeriksaan terkait, dan Pemindahan Saudara

Adriyanto, SE, Ak selaku Sepervisor Tim Pemeriksa dari KPP Pratama Bukittinggi ke KPP Pratama Padang bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ/2015 Tanggal 11 Februari 2015;

bahwa berkaitan dengan banding a quo, Majelis mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan antara lain sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN)

Pasal 1 angka 14

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini.

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean;
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwuju oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (3)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 16 F

Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggungjwab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar

Penjelasan Pasal 16F

Sesuai dengan prinsip beban pembayaranpajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

bahwa berkaitan dengan alasan-alasan formil Pemohon Banding terkait gugatan a quo yang bersifat formil, Majelis memberikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan indikasi Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP Pratama Padang tidak sesuai dengan ketentuan dan menyebabkan batalnya SKP a quo, Majelis berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) a quo hasil pemeriksaan tetap sah berlaku karena penerbitan SKP a quo masih dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, yaitu Ditjen Pajak berwenang menerbitkan ketetapan pajak dalam jangka waktu 5 tahun, bahwa Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
  2. ….

bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan alasan Pemohon Banding adanya Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP Pratama Padang tidak sesuai dengan ketentuan dan menyebabkan batalnya SKP a quo, Majelis berpendapat pelaksanaan pemeriksaan yang melebihi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan a quo, tidak secara serta merta menyebabkan batalnya atau tidak sahnya SKP a quo; karena tidak ada satu ketentuan UU yang menyatakan demikian;

bahwa Majelis berpendapat bahwa pelaksanaan pemeriksaan yang melebihi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan a quo merupakan informasi bagi Ditjen Pajak yang dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan internal Dijen Pajak dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat dan pembinaan kepegawaian.

bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan alasan Penggugat adanya indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Perintah Pemeriksaan terkait, dan Pemindahan Saudara Adriyanto, SE, Ak selaku Sepervisor Tim Pemeriksa dari KPP Pratama Bukittinggi ke KPP Pratama Padang bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ/2015 Tanggal 11 Februari 2015 yang dapat menyebabkan SKP tidak sah dan batal, Majelis berpendapat bahwa sengketa dengan kedua alasan tersebut bukan lah kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena bukan merupakan alasan-alasan dalam sengketa perpajakan sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan Pajak dan UU Perpajakan;

bahwa dengan demikian, selanjutnya Majelis lebih fokus pada pemeriksaan materi Banding a quo sebagai berikut:

bahwa menurut Majelis, pokok sengketa Banding a quo adalah adanya Koreksi Pajak Keluaran atas PPN yang harus dipungut sendiri yang menurut Terbanding belum dilaporkan di SPT PPN Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp.3.000.000,00 (PPN sebesar Rp.300.000,00), dan belum dilakukan pembayaran atas Pajak Kurang Bayarnya, yaitu terkait penyerahan BKP/JKP kepada PT. RLS (NPWP );
 

bahwa dengan demikian Majelis memeriksa apakah Pemohon Banding telah melaporkan penyerahan BKP/JKP berupa sewa gudang kepada PT. RLS (NPWP ) di SPT PPN Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp.3.000.000,00 (PPN sebesar Rp 300.000,00), dan melakukan pembayaran atas Pajak Kurang Bayarnya;

bahwa menurut Majelis, para pihak termasuk Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang cukup dan memadai untuk memberikan Bukti-Bukti Pendukung dalam persidangan terkait dalil dan argumentasinya atas sengketa banding a quo;

bahwa menurut Majelis, berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen-dokumen yang diserahkan para pihak dalam persidangan, Majelis tidak mendapatkan Bukti Pemohon Banding telah melaporkan penyerahan BKP/JKP kepada PT. RLS (NPWP ) di

SPT PPN Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp.3.000.000,00 (PPN sebesar Rp 300.000,00), dan melakukan pembayaran atas Pajak Kurang Bayarnya; sehingga Majelis juga tidak dapat meyakini bahwa atas transaksi penyerahan BKP/JKP a quo telah dilaporkan dan dibayar kewajiban pajaknya oleh Pemohon Banding di SPT PPN Masa Pajak Agustus 2012;

bahwa menurut Majelis, berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan dan dokumen-dokumen tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan penyerahan BKP/JKP kepada PT. RLS (NPWP ) di SPT PPN Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp.3.000.000,00 (PPN sebesar Rp 300.000,00), dan tidak melakukan pembayaran atas Pajak Kurang Bayarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1), Pasal 4 ayat (1), UU PPN.

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian dan fakta-fakta dalam persidangan tersebut, Majelis berkesimpulan mempertahankan Koreksi Terbanding a quo.

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kelebihan pajak ke masa berikutnya;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:

NoUraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak Versi Terbanding (Rp.)Penghitungan Pajak Versi Majelis (Rp.)Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp.)
1DPP PPN1.956.803.954,001.956.803.654,000,00
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri300.000,00300.000,000,00
3Pajak yang dapat diperhitungkan0,000,000,00
4PPN Kurang (Lebih) Bayar300.000,00300.000,000,00
5Kelebihan yang sudah dikompensasikan/ direstitusi0,000,000,00
6PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar300.000,00300.000,000,00
7Sanksi Administrasi :  0,00
 – Pasal 13 (2) UU KUP144.000,00144.000,000,00
 – Pasal 13 (3) UU KUP0,000,000,00
8PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar444.000,00444.000,000,00
Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan peraturan perudang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00018/KEB/WPJ.27/2017 tanggal 14 Pebruari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2012 Nomor: 00070/207/12/201/15 tanggal 18 Nopember 2015, atas nama PT BP, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPNRp            1.956.803.954
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp                      300.000
Pajak yang dapat diperhitungkanRp                                    0
PPN Kurang (Lebih) BayarRp                      300.000
Kelebihan yang sudah dikompensasikan/ direstitusiRp                                    0
PPN Yang Kurang (Lebih) BayarRp                      300.000
Sanksi Administrasi :Rp
– Pasal 13 (2) UU KUPRp                      144.000
– Pasal 13 (3) UU KUPRp                                    0
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar Rp                      444.000

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 5 Juni 2018 oleh Hakim Majelis XXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

MM,S.E., M.Si.sebagai Hakim Ketua,
GS, M.Stud.,Ak.,CA.sebagai Hakim Anggota,
Drs. Uming, M.Si.sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu olehHY,Ak., M.A. 
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada Selasa, tanggal 14 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.