Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-092061.16/2012/PP/M.IVA Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa dalam sengketa Banding ini terdapat sengketa mengenai besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.334.703.681,00 dengan perincian koreksi sebagai berikut:
 

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp16.988.691.567,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon BandingRp20.323.395.248,00
Jumlah koreksiRp  3.334.703.681,00
Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor LAP- 00097/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2013 tanggal 14 November 2013 halaman 9, terkait Sengketa atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp3.334.703.681,00, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan Kredit Pajak:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi
Pemohon Banding
/SPT
Pemeriksa(Rp)
     
1Pajak Masukan Dalam Negeri17.042.291.56716.988.691.56753.600.000
     
 Jumlah17.042.291.56716.988.691.56753.600.000

Koreksi dilakukan sebagai berikut:

bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP dari PKP yang telah dicabut nomor pengukuhan PKP melalui Registrasai Ulang PKP Tahun 2012 yaitu atas pembelian dari PT NDS;

Sanggahan Pemohon Banding atas SPHP:

bahwa atas koreksi Pemeriksa Pemohon Banding mengajukan sanggahan sebagai berikut:

bahwa di dalam surat sanggahan atas SPHP, Pemohon Banding menyebut bahwa pada tanggal 18 April 2013 Pemohon Banding telah melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan ke-3 Masa Pajak November 2012, yaitu di dalam SPT tersebut PPN yang lebih dibayar adalah sebesar Rp20.103.847.370,00;

bahwa di SPT Masa Pembetulan ke-3 tersebut terdapat Faktur Pajak Masukan yang belum dilaporkan dalam SPT Masa Pembetulan ke-2, yaitu sebagai berikut:

No.Faktur PajakPKP Penjual
NomorTanggalPPN (Rp)NamaNPWP
1010.000-
12.00000049
02/08/20121.668.667.317PT DKI
2010.000-
12.00000192
24/09/20121.666.036.364PTAC
 Jumlah3.334.703.681 

Pembahasan:

bahwa Terbanding tidak dapat menerima sanggahan Pemohon Banding karena berdasarkan data dalam SIDJP SPT Masa PPN Masa Pajak November 2012 hanya sampai Pembetulan ke-2, sedangkan SPT Masa PPN Pembetulan ke-3 sesuai sanggahan Pemohon Banding diterima KPP PMA Tiga pada tanggal 18 April 2013 sebagai surat lain-lain bukan sebagai SPT Masa PPN;

bahwa dengan demikian jumlah PPN yang lebih dibayar menurut Terbanding adalah sesuai dengan jumlah PPN lebih bayar sesuai dengan SPT Masa PPN Pembetulan ke-2 Masa Pajak November 2012;

bahwa walaupun secara formal dan material Faktur Pajak sebagaimana disebutkan dalam tanggapan Pemohon Banding telah sesuai ketentuan dan dapat dikreditkan namun berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf i yang berbunyi sebagai berikut:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dalam SPM PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriskaan

Pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan”

bahwa berdasarkan data dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui informasi pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak November 2012 adalah sebagai berikut:

No.MasaTahunPembetulanBPSJenisNilai Pelaporan (Rp)Tanggal LaporPajak Masukan (Rp)
111-Nop2012NormalS-01029038/PPN1111/
WPJ.07/KP.0403/2012
SPT Masa PPN dan PPnBM(16.572.372.783)20/12/201216.845.520.661,00
211-Nop2012Pembetulan Ke-1S-01000114/PPN1111/
WPJ.07/KP.0403/2013
SPT Masa PPN dan PPnBM(16.769.143.689)10/01/201317.042.291.567,00
311-Nop2012Pembetulan
Ke-2
S-01004632/PPN1111/
WPJ.07/KP.0403/2013
SPT Masa PPN
dan PPnBM
(16.769.143.689)06/03/201317.042.291.567,00

bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding menyampaikan Copy SPT Masa PPN Normal, Pembetulan ke-1 (satu), Pembetulan ke-2 (dua), dan Pembetulan ke-3 (tiga) Masa Pajak November 2012, dengan rincian sebagai berikut:

Bukti Penerimaan Surat (BPS)Pajak Masukan (Rp)
No.MasaTahunPembetulanNomor BPSJenisNilai Pelaporan (Rp)Tanggal Lapor
111-Nop2012NormalS-01029038/PPN1111/
WPJ.07/KP.0403/2012
SPT Masa PPN dan PPnBM(16,572.372.783)20/12/201216.845.520.661,00
211-Nop2012Pembetulan Ke-1S-01000114/PPN1111/
WPJ.07/KP.0403/2013
SPT Masa PPN dan PPnBM(16.769.143.689)10/01/201317.042.291.567,00
311-Nop2012Pembetulan Ke-2S-01004632/PPN1111/
WPJ.07/KP.0403/2013
SPT Masa PPN dan PPnBM(16.769.143.689)06/03/201317.042.291.567,00
411-Nop2012 PEM:01002208\
056\apr\2013
Surat Lain-lain (20.103.847.370)18/04/201320.103.847.370,00

bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa atas atas SPT Masa PPN Pembetulan 3 Masa Pajak November 2012 disampaikan oleh Pemohon Banding tanggal 18 April 2013 dan diterima oleh KPP PMA Tiga sebagai surat lain-lain dengan nomor BPS PEM: 01002208\056\apr\2013;

bahwa atas faktur pajak yang menjadi obyek sengketa dengan rincian sebagai berikut:

No.Faktur PajakPKP Penjual
NomorTanggalPPN (Rp)NamaNPWP
1010.000-12.0000004902/08/20121.668.667.317PT DKI
2010.000-12.0000019224/09/20121.666.036.364PT AC
 Jumlah3.334.703.681 

bahwa diperhitungkan sebagai pajak masukan oleh Pemohon Banding hanya dalam SPT Masa PPN Pembetulan ke 3 (tiga) Masa Pajak November 2012;

bahwa dalam SPT Masa PPN Normal, Pembetulan ke-1 (satu), dan Pembetulan ke-2 (dua), Pemohon Banding tidak melaporkan faktur pajak dimaksud dalam SPT tersebut;

bahwa dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa Terbanding menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan No. PEMB-101/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2013 tanggal 10 April 2013 kepada Staf konsultan pada tanggal 16 April 2013 dan staf konsultan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada staf perusahaan pada tanggal 19 April 2013, sehingga menurut Pemohon Banding, pemeriksaan dianggap dimulai pada tanggal 19 April 2013, karena pada saat itulah wakil perusahaan yang sah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-3239/WPJ.07/BD.05/2014 tanggal 17 Desember 2014, Terbanding menyampaikan keterangan bahwa mulai dilakukannya tindakan pemeriksaan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP) atas pemeriksaan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 adalah pada tanggal 12 April 2013 dengan bukti berupa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-101/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2013 tanggal 10 April 2013;

bahwa Terbanding telah melakukan klarifiasi ke KPP tempat lawan transaksi terdaftar dengan rincian sebagai berikut:

 No.Nama Penjual BKP Pemberi
JKP
NPWPFaktur Pajak  PPN (Rupiah)Jwb
Klarifikasi
Surat KlarifikasiSurat Jawaban
Klarifikasi
Kode dan Nomor
Seri
Tanggal
1PT DKI010.000-
12.00000049
02/08/20121.668.667.317Belum
dijawab
S-12545/WPJ.07/
BD.05 /2014 tgl 11-12-2014
Balum dijawab
2PT AC010.000-
12.00000192
24/09/20121.666.036.364Tidak AdaS-12544/WPJ.07/
BD.05 /2014 tgl
11-12-2014
SP-
3936/WPJ.09/
KP.11 /2014 tgl 29-12-2014
 Total Koreksi3.334.703.681   

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, diperoleh kesimpulan penelitian sebagai berikut:

bahwa atas 2 (dua) faktur pajak yang menjadi obyek sengketa dengan rincian sebagai berikut:

No.Faktur PajakPKP Penjual
NomorTanggalPPN (Rp)NamaNPWP
1010.000-12.0000004902/08/20121.668.667.317PT DKI
2010.000-12.0000019224/09/20121.666.036.364PT AC
 Jumlah3.334.703.681 

bahwa diperhitungkan sebagai pajak masukan oleh Pemohon Banding hanya dalam SPT Masa PPN Pembetulan ke-3 (tiga) Masa Pajak November 2012 yang disampaikan oleh Pemohon Banding tanggal 18 April 2013 dan diterima oleh KPP PMA Tiga sebagai surat lain-lain dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:01002208\056\ apr\2013 tanggal 18 April 2013;

bahwa Terbanding tidak memperhitungkan 2 (dua) faktur pajak dimaksud sebagai pajak masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan karena berdasarkan data dalam SIDJP SPT Masa PPN Masa Pajak November 2012 hanya sampai Pembetulan ke-2, sedangkan SPT Masa PPN Pembetulan ke-3 sesuai sanggahan Pemohon Banding diterima KPP PMA Tiga pada tanggal 18 April 2013 sebagai surat lain-lain bukan sebagai SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf i yang berbunyi sebagai berikut:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

Pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan”

bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa Terbanding menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-101/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2013 tanggal 10  April  2013 kepada Staf konsultan pada tanggal 16 April 2013 dan staf konsultan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada staf perusahaan pada tanggal 19 April 2013, sehingga menurut Pemohon Banding pemeriksaan dianggap dimulai pada tanggal 19 April 2013, karena pada saat itulah wakil perusahaan yang sah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan;

bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP) mengatur bahwa:

Pasal 8 ayat (1)

“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan”

Penjelasan Pasal 8 ayat (1)

“Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan, diperoleh hasil penelitian bahwa tidak terdapat bukti bahwa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB- 101/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2013 tanggal 10 April 2013 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 19 April 2013;

bahwa Terbanding menyampaikan keterangan dan bukti bahwa mulai dilakukannya tindakan pemeriksaan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP) atas pemeriksaan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 adalah pada tanggal 12 April 2013 dengan bukti berupa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB- 101/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2013 tanggal 10 April 2013;

bahwa dari dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan berupa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB- 101/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2013 tanggal 10 April 2013 diketahui bahwa dalam kolom tanda terima tertulis tanggal diterima adalah tanggal 16 April 2013 tanpa ada identitas penerima;

bahwa dengan demikian tidak terdapat bukti bahwa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-101/WPJ.07/KPO405/RIK.SIS/2013 tanggal 10 April 2013 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 19 April 2013 sebagaimana disebutkan dalam alasan keberatan;

bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (7) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP) mengatur

bahwa:

“Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak”

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (7) huruf d UU KUP, maka atas SPT Masa PPN Pembetulan ke-3 (tiga) Masa Pajak November 2012 tersebut dianggap tidak disampaikan, karena disampaikan oleh Pemohon Banding setelah dimulainya tindakan pemeriksaan;

bahwa dengan demikian, atas 2 (dua) faktur pajak dimaksud yang hanya dicantumkan dalam SPT Masa PPN Pembetulan ke-3 (tiga) Masa Pajak November 2012 tidak pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) yang mengatur bahwa:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: i. perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”

bahwa dengan demikian, karena atas 2 (dua) faktur pajak dimaksud tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN, atas 2 (dua) faktur pajak dimaksud tidak dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak November 2012;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp16.988.691.567,00 dalam surat ketetapan pajak;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Terbanding tidak memasukkan fakta dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan bahwa dari kronologis yang Pemohon Banding sampaikan dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding jelas bahwa SPT PPN Masa November Pembetulan ke-3 disampaikan sebelum dimulainya pemeriksaan yaitu pada sebelum SP3 diterima secara resmi oleh perusahaan;

bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT PPN Masa November 2012 Pembetulan ke- 3 dan diterima oleh KPP PMA 3 pada tanggal 18 April 2013 yang mencantumkan kredit pajak (pajak masukan) sebesar Rp20.376.995.248,00 namun setelah ada koreksi dari Terbanding yang Pemohon Banding setujui sebesar Rp53.600.000,00 pajak masukan yang diperhitungkan seharusnya menjadi Rp20.323.395.248,00;

bahwa Terbanding mengganggap SPT PPN Masa November 2012 Pembetulan ke-3 hanya sebagai data karena dimasukkan setelah Terbanding menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, sedangkan yang dijadikan dasar menentukan kredit pajak adalah SPT PPN Masa Pajak November 2012 Pembetulan ke-2 yang mencantumkan Kredit Pajak sebesar Rp17.042.291.567,00 namun setelah ada koreksi yang telah disetujui sebesar Rp53.600.000,00 pajak masukan yang diperhitungkan menjadi Rp16.988.691.567,00;

bahwa Terbanding tidak memperhitungkan kredit pajak dengan Faktur Nomor 010.000- 12.00000049 tanggal 02/08/2012 sebesar Rp1.668.667.317,00 dan Faktur Pajak nomor 010.000-12.0000192 tanggal 24/9/2012 sebesar Rp1.666.036.364,00 yang merupakan tambahan kredit pajak yang dicantumkan dalam SPT PPN Masa November 2012 Pembetulan ke-3;

bahwa Terbanding menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan No. PEMB-101/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2013 tanggal 10 April 2013 kepada Staf konsultan pada tanggal 16 April 2013;

bahwa staf konsultan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan No. PEMB-101/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2013 kepada staf perusahaan pada tanggal 19 April 2013, sehingga dari sisi Perusahaan baru secara resmi menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan pada tanggal 19 April 2013;

bahwa Konsultan menerima surat kuasa terkait pendampingan pemeriksaan atas PPN Masa November 2012 pada tanggal 10 Juni 2013;

bahwa UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 8, ayat (1) menyatakan Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;

bahwa dalam penjelasan pasal ini menyebutkan: Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan;

bahwa yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;

bahwa dalam kasus Pemohon Banding ini, pemeriksaan dianggap dimulai pada tanggal 19 April 2013, karena pada saat itulah wakil perusahaan yang sah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya dasar pemeriksaan yang dijadikan perhitungan adalah SPT PPN Masa Nopemeber 2012 Pembetulan ke-3 yang mencantumkan kredit pajak (pajak masukan) sebesar Rp20.376.995.248,00, namun setelah ada koreksi dari Terbanding yang Pemohon Banding setujui sebesar Rp53.600.000,00, pajak masukan yang diperhitungkan menjadi Rp20.323.395.248,00;

bahwa secara formal maupun material perolehan BKP atas kedua Faktur Pajak tersebut di atas telah Pemohon Banding buktikan melalui uji arus uang maupun uji arus barang;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding tehadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-356/WPJ.07/2015 tanggal 6 Februari 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor: 00017/407/12/056/13 tanggal 14 November 2013, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 16-092061-2012;

bahwa didalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-356/WPJ.07/2015 tanggal 6 Februari 2015 terkait SKPLB Nomor: 00017/407/12/056/13 tanggal 14 November 2013 terdapat Koreksi Terbanding, sebagai berikut:

 
No
 
Uraian
Menurut Pemohon Banding
(Rp)
Menurut Terbanding (Rp) 
Koreksi (Rp)
     
1DPP atas Ekspor193.413.371.120,00349.387.390.289,00155.974.019.169,00
2DPP atas Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri2.731.478.777,002.819.660.595,0088.181.818,00
3DPP atas Penyerahan yang dibebaskan PPN-nya13.325.881.060,0013.325.881.060,00
3Jumlah Seluruh Penyerahan209.470.730.957,00365.532.931.944,00156.062.200.987,00
4Pajak Keluaran273.147.878,00281.966.060,008.818.182,00
5Pajak Masukan20.323.395.248,0016.988.691.567,003.334.703.68 1,00
6Jumlah Perhitungan PPN Kurang /(Lebih) bayar(20.050.247.370,00)(16.706.725.507,00)(3.325.885.499,00)
7Kelebihan Dikompensasikan
8PPN Kurang / (Lebih) dibayar(20.050.247.370,00)(16.706.725.507,00)3.343.521.86
3,00
9Sanksi Administrasi
 1.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
 2.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP
10Jumlah PPN yang masih harus dibayar(20.050.247.370,00)(16.706.725.507,00)3.343.521.863,00

bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, Pemohon Banding hanya mengajukan banding terhadap Pajak Masukan, sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
     
 Pajak Masukan20.323.395.248,0016.988.691.567,003.334.703.681,00

bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai koreksi besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.334.703.681,00;

bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.334.703.681,00 terkait dengan SPT Pembetulan ke-3;

bahwa pada tanggal 18 April 2013 Pemohon Banding telah melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan ke-3 Masa Pajak November 2012 dan di dalam SPT tersebut PPN yang lebih dibayar adalah sebesar Rp20.103.847.370,00;

bahwa Pajak Masukan menurut Pemohon Banding sebesar Rp20.323.395.248,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.16.988.691.567,- sehingga terdapat koreksi sebesar Rp3.334.703.681,00;

bahwa di dalam SPT Masa Pembetulan ke-3 tersebut terdapat Faktur Pajak Masukan yang belum dilaporkan di dalam SPT Masa Pembetulan ke-2, yaitu sebagai berikut:

No.Faktur PajakPKP Penjual
NomorTanggalPPN (Rp)NamaNPWP
1010.000-12.0000004902/08/20121.668.667.317PT DKI
2010.000-12.0000019224/09/20121.666.036.364PTAC

bahwa Terbanding tidak memperhitungkan 2 (dua) faktur pajak dimaksud sebagai pajak masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan karena berdasarkan data dalam SIDJP, SPT Masa PPN Masa Pajak November 2012 hanya sampai Pembetulan ke-2, sedangkan SPT Masa PPN Pembetulan ke-3 sesuai sanggahan Pemohon Banding diterima KPP PMA Tiga pada tanggal 18 April 2013 sebagai surat lain-lain bukan sebagai SPT Masa PPN;

bahwa atas SPT Masa Pembetulan ke-3 Masa Pajak Nopember 2012 yang diterima oleh Terbanding sebagai Surat lain-lain, Pemohon banding Tidak mengajukan keberatan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan No. PEMB-101/WPJ.07/KP.0405/ RIK.SIS/2013 tanggal 10 April 2013 kepada Staf konsultan pada tanggal 16 April 2013 dan kemudian diteruskan ke Pemohon Banding tanggal 19 April 2013;

bahwa yang masih menjadi sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding mengenai tanggal SP3 diterima :

Menurut Terbanding: tanggal 16 April 2012
Menurut Pemohon Banding: tanggal 19 April 2012

bahwa kronologis terjadinya sengketa adalah sebagai berikut :

bahwa Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak Nomor: Prin- 101/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2013 diterbitkan tanggal 10 April 2013 atas nama Pemohon Banding;

bahwa pada tanggal 12 April 2013, Terbanding melalui Ketua Tim Pemeriksa Pajak (Sdri. ES) menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak dan Surat Perintah melakukan Pemeriksaan Lapangan kepada Pemohon Banding melalui Sdri. DDD ;

bahwa menurut Sdr ES (Ketua Tim Pemeriksa) bahwa SP3 biasanya disampaikan kepada wajib pajak yang akan diperiksa melalui facsimile;

bahwa terhadap Pemohon Banding Pemohon Banding, SP3 sudah di fax namun selalu gagal, oleh karena itu dititipkan kepada Sdr DDD yang kebetulan berada di Kantor Pajak PMA Tiga (Terbanding);

bahwa Sdr. ES (Ketua Tim Pemeriksa Pajak) sudah mengenal baik dengan Sdri. DDD, karena Sdri. DDD adalah Staf KAP Sistomo (Tama Consulting) yang untuk tahun-tahun sebelumnya secara rutin diminta bantuannya oleh Pemohon Banding untuk membantu menangani jika ada Pemeriksaan Pajak;

bahwa pada saat SP3 diterima Sdri DDD, yaitu tanggal 12 April 2013, KAP Sistomo belum diberi Penugasan oleh Pemohon Banding untuk mengurusi SPT Masa PPN Masa Pajak Nopember 2012, Surat Penugasan baru diterima KAP Sistomo dari Pemohon Banding tanggal 10 Juni 2013;

bahwa SP3 yang diterima oleh Sdri. DDD, tanggal 12 April 2012 tidak langsung disampaikan kepada Pemohon Banding, namun SP3 tersebut dititipkan kepada Staf Sdri. DDD yang bernama Sdri. YYY;

bahwa SP3 yang diterima oleh Sdri. YYY Tidak langsung disampaikan kepada Pemohon Banding, namun dititipkan kepada Sdri. NNN untuk disampaikan kepada Pemohon Banding;

bahwa Sdri. YYY dan Sdri. NNN tidak dapat dihadirkan sebagai saksi karena yang bersangkutan sudah pindah dari KAP Sistomo dan tidak dapat dihubungi;

bahwa menurut KAP Sistomo, SP3 dari Terbanding yang diterima oleh Sdri. DDD, kemudian dititipkan kepada Sdri. YYY, kemudian dititipkan lagi kepada Sdri. NNN, baru disampaikan oleh Pemohon banding pada tanggal 19 April 2013, hal ini dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Pemohon banding;

bahwa Surat Pernyataan ditandatangani oleh Sdr. RD sebagai Direktur Pemohon Banding pada tanggal 27 Mei 2016;

bahwa pada Surat Masuk milik Pemohon Banding, SP3 dari Terbanding tidak tercatat di Surat Masuk Perusahaan;

bahwa sebagai ganti Surat Masuk, Pemohon banding menyampaikan Surat Pernyataan yang isinya menjelaskan masalah tanggal diterima SP3;

bahwa isi Surat Pernyataan dimaksud antara lain adalah:

“Dengan ini memberikan penjelasan dan/atau pernyataan bahwa :

  1. Tanda terima yang tersedia atas SP2 Nomor PEMB-101/WPJ.07/KP.0405/ RIK.SIS/2013 tertanggal 10 April 2013 adalah yang dibubuhkan pada SP2 olef Staff kami (Sdr. Tiza) pada tanggal 19 April 2013. Hal ini dikarenakan SP2 tersebut diserahkan langsung oleh Staff Tama Konsulting (Sdr DDD) kepada Staff kami (Sdr Tiza), tidak melalui jasa Pos/ekspedisi;
  2. Pada saat SP2 diserahkan, Tama Consulting belum diberikan penugasan (Kuasa) oleh Perusahaan kami terkait dengan Pemeriksaan PPN masa November 2012;
  3. Agenda Surat Masuk hanya digunakan untuk jika terdapat surat masuk yang diririmkan melalui jasa Pos/ekspedisi. Tidak terdapat pencatatan lain dalam administrasi kami untuk surat/dokumen yang diserahkan langsung kepada staff kami”

bahwa dari Uraian tersebut di atas, dapat disusun dalam bentuk tabel, sebagai berikut:
 

NoUraianMenurut KAP Sistomo (Tama Consulting)Menurut Pemohon BandingMenurut TerbandingBukti
1SP 3 diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal10/04/201310/04/201310/04/2013 
2SP3 Disampaikan kepada Sdr DDD12/04/2013Tidak tahu12/04/2013 
3SP3 diserahkan Sdr DDD ke Sdr YYY, tanggalTidak ingatKesaksian DDD
4SP3 diserahkan Sdr YYY ke Sdr NNN, tanggalTidak tahuKesaksian DDD
5Sdr YYY dan Sdr NNN sudah ke luar dari KAP SistomoYa 
6Sdr YYY dan Sdr NNN diminta jadi SaksiTidak dapat dihubungi 
7SP3 diserahkan Sdr NNN(Staf KAP) ke Sdr Tiza (Staf PB)16/04/2013Surat Keberatan
8SP3 diserahkan ke Pemohon banding sesuai Surat MasukTidak tercatatSurat Keberatan
9SP3 diserahkan Sdr YYY (Staf KAP) ke Sdr Tiza (staf PB)Sdr YYY Tidak menyampaikan SP3 masa pajak Nopember 201219/04/2013Surat Pernyataan
10Tanda Terima SP3 diterima tanggal, dilampirkan oleh KAP di Surat Keberatan16/04/201316/04/2013SP3 Diterima
11KAP ditunjuk sebagai Konsultan Pemohon Banding Masa PajakNopember 201210/06/201310/06/2013 
12SPT Pembetulan – 3  diterima Terbanding tanggal18/04/201318/04/201318/04/2013 
13SPT Pembetulan – 3  diterima sebagaiSurat lain-lainSurat lain-lainSurat lain-lain 
14SPT Pembetulan – 3 diterima sebagai Surat Lain-lainTidak mengajukan keberatanTidak mengajukan keberatanTidak mengajukan keberatan 

Ketentuan Perpajakan:

bahwa mengenai Pembetulan SPT antara lain diatur didalam:

Pasal 3 ayat (7) huruf d UU KUP,
Pasal 9 ayat (8) huruf I UU PPN,
Pasal 8 ayat (1) UU KUP

bahwa Pasal 3 ayat (7) huruf d UU KUP berbunyi :

“ SPT dianggap tidak disampaikan apabila :

SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak”

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN berbunyi :

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dimasukkan di dalam SPM PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”

bahwa Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP berbunyi :

“Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan”

bahwa yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, Majelis berpendapat :

bahwa SPT Pembetulan ke-3, diterima oleh Terbanding sebagai Surat Lain-Lain dan tidak dianggap sebagai SPT Masa Pembetulan ke-3, dan Pemohon banding Tidak Mengajukan Keberatan;
bahwa SP3 yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatan merupakan SP3 diterima pada tanggal 16 April 2013;

bahwa mengingat :

bahwa SPT Pembetulan ke-3, pada saat disampaikan tidak dianggap sebagai SPT oleh Terbanding, dan mengenai hal ini Pemohon Banding tidak mengajukan Keberatan;
bahwa tanda  terima  SP3  dari  Pemohon  Banding  adalah  tanggal 16 April 2013, sedangkan SPT Pembetulan yang diterima sebagai Surat Lain-Lain diterima oleh Terbanding tanggal 18 April 2013;
bahwa sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN, disebutkan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dimasukkan di dalam SPM PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;

bahwa Majelis berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp3.334.703.681,00 tidak dapat diberlakukan sebagai Kredit Pajak untuk Masa Pajak Nopember 2012;

bahwa dengan demikian, Koreksi Terbanding mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.334.703.681,00 tetap dipertahankan oleh Majelis;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
   

Memperhatikan:

penjelasan    dan    fakta    persidangan    serta    bukti-bukti    yang    disampaikan    dalam persidangan;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: : KEP-356/WPJ.07/2015 tanggal 6 Februari 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor: 00017/407/12/056/13 tanggal 14 November 2013 atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 oleh Hakim Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. SSS S.B. HHH, M.M. sebagai Hakim Ketua,
NNN, S.E., M.Si.sebagai Hakim Anggota,
AAA R. HM, S.IP., M.M.sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh:
RRR, S.H., M.Kn

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor PUT-092061.16/2012/PP/M.IVA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IVA pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. SSS S.B. HHH, M.M. sebagai Hakim Ketua,
NNN, S.E., M.Si.sebagai Hakim Anggota,
AAA R. HM, S.IP., M.M.sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh:
M. AA, S.E., M.M.

sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;