Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-079300.16/2010/PP/M.VA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2010 sebesar Rp.1.685.037,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Lima Nomor: LHP- 321/WPJ.07/ KP.0600/2012 tanggal 05 November 2012 hal. 17 disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.2.906.145,00 (Masa Pajak November 2010) karena pajak masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu penyerahan ikan gelondongan berupa cakalang, layang dan tuna sesuai Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN; bahwa Pemohon Banding mengajukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.2.906.145,00 (Masa Pajak November 2010) dengan alasan bahwa pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding sebesar Rp.2.906.145,00 merupakan pajak masukan atas sewa gudang dan pembelian air minum untuk keperluan di kapal, faktur pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagai faktur pajak standar dan mempunyai hubungan Iangsung untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa ekspor ikan (Barang Kena Pajak), dan faktur pajak asli dan tidak cacat adalah sah untuk dikreditkan sehingga menurut hemat Pemohon Banding atas Faktur Pajak masukan tersebut dapat dikreditkan dan dapat diperhitungkan sebagai Faktur Pajak Masukan; bahwa berdasarkan Profil Utama Badan pada SIDJP dan informasi elektronik dengan alamat https://sites.google.com/site/gilontasid/product diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha penangkapan pisces/ikan bersirip di laut dan produknya berupa ikan; bahwa Tahun 2010 usaha Pemohon Banding fokus di penangkapan ikan dengan penjualan untuk ekspor dan lokal. Ikan yang dijual sebagian besar Cakalang. Ikan yang dijual tanpa pengolahan lebih lanjut (frozen fish); bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN disebutkan bahwa “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.“; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 disebutkan bahwa “Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa : barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.” bahwa berdasarkan data dan fakta diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yaitu ikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN; bahwa baik dalam penjelasan secara lisan maupun tanggapan tertulisnya atas SPUH, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas seluruh hasil penelitian Keberatan dengan alasan sebagai berikut: – Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu berupa keperluan material kapal penangkap ikan dan dokumen Faktur Pajak memenuhi syarat untuk dapat dikreditkan; – bahwa di samping penyerahan ikan segar lokal, juga terdapat penyerahan ekspor ikan segar yang dilakukan oleh Pemohon Banding, di mane untuk penyerahan ekspor dikenakan tarif 0%; – sesuai dengan ketentuan PMK Nomor: 78/PMK.03/2010, bagi PKP yang melakukan penyerahan terutang PPN dan tidak terutang PPN pengkreditan Pajak Masukannya dilakukan pembobotan (proporsional); bahwa tanggapan Terbanding atas alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut: – bahwa produk yang ditangkap dan diserahkan oleh Pmohon Banding selama tahun 2010 adalah berupa ikan dalam bentuk utuh dan beku (frozen fish), yang menurut ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN jo PP Nomor 12 Tahun 2001 s.t.d.t.d PP Nomor 31 Tahun 2007 termasuk dalam pengertian BKP yang bersifat strategis dan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; – berkenaan dengan itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PEN, tidak dapat dikreditkan; – dengan demikian ketentuan tersebut mengatur bahwa sepanjang Pajak Masukan tersebut dibayar untuk perolehan BKP yang bersifat strategis (dan tidak membedakan apakah penyerahannya dilakukan secara lokal maupun ekspor), make Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa dengan demikian, Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.2.906.145,00 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa Terbanding berdasarkan penjelasan tertulis Nomor: S-215/PJ.07/2015 tanggal 13 Januari 2015 pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa penjelasan mengenai ekspor BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP: bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PPN dan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN sebagaimana disebutkan di atas, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; bahwa dalam hal ini pengertian penyerahan BKP sebagaimana disebutkan dalam UU PPN tidak membatasi pengertian penyerahan BKP semata-mata adalah penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean dan tidak termasuk ekspor BKP; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPN disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Ekspor BKP Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean; bahwa dalam konteks ini, ekspor BKP oleh Pemohon Banding termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena merupakan kegiatan penyerahan BKP dan terdapat penyerahan hak atas barang karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Jo. Pasal 1A ayat (1) huruf a UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 dijelaskan bahwa Penyerahan yang Terutang Pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam hal ini ekspor termasuk dalam penyerahan barang yang dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang sebelumnya menyatakan terdapat penyerahan ekspor yang dikenakan tarif 0%
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001761.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: 100% Polyester Filament Woven Fabric 100% Nontextured Polyester Filament (Plain Weave) Printed, Jumlah barang: 727 packages, Negara asal: Cina, Pemasok: Lingshizaixing Fabric Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-67/KPU.01/2018 tanggal 3 Januari 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah (KGM) Pemberitahuan (CIF USD) Penetapan (CIF USD) Harga Satuan Total Harga Satuan Total 1 100% Polyester Filament Woven Fabric 100% Nontextured Polyester Filament (Plain Weave) Printed 27.595 1.5000 41,392.64 2.2003 60,717.28 2 Sesuai pemberitahuan Jumlah 41,439.40 60,764.04 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp37.653.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-67/KPU.01/2018 tanggal 3 Januari 2018 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1053/KPU.01/2018 tanggal 11 April 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa incoterm yang disepakati dalam transaksi penjualan adalah CFR; bahwa ditemukan perbedaan nilai FOB dan berat kotor (gross weight) antara PIB dan SKA Form E; bahwa tidak dilampirkan purchase order, sales contract, bukti pembayaran asuransi, bukti bayar (T/T atau L/C), rekening koran, pembukuan, faktur penjualan, faktur pajak, dan SPT Masa PPN sehingga atas transaksi tersebut tidak dapat dilakukan uji kebenaran; bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak cukup data dan bukti untuk diuji kebenarannya, dengan demikian ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa total keseluruhan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD60,764.04; bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 dikarenakan importasi Pemohon Banding dikenakan tarif bea masuk 0% ; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor S-367/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 22 Oktober 2018, Perihal: Tanggapan atas bukti transaksi, mengemukakan sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai nomor KEP-67/KPU.01/2018 tanggal 3 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; 2. bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 08 Oktober 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a.bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dart asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai; waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; b.bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai: Pasal 16 Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan: Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); danBelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud, c.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; 3. bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: a.bahwa importer tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importer dan eksportir; b.bahwa ditemukan ketidakwajaran pada bukti T/T yang dilampirkan Pemohon: i.Terdapat inkonsistensi nilai transaksi pada bukti pembayaran. Dimana jumlah pembayaran yang ditransfer ke pemasok sebesar USD41,439.40, sedangkan nilai pabean yang tertera dalam PIB, invoice, sales contract, dan purchase order adalah CNF USD41,439.40;ii.Kedapatan pembayaran ditujukan ke Shaoxing Hengdeng Trading Co., Ltd, bukan kepada bukan pengirim/pemasok barang (Yiwu Everwin Impot and Export Co., Ltd) yang tercantum dalam PIB, invoice, Form E, B/L, sales contract, dan purchase order; c.bahwa importer tidak melampirkan SPT Masa PPN bulan Oktober 2017 yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang dlimpor adalah milik dari Pemohon Banding; d.bahwa diketahui Pemohon mengajukan keberatan dengan Surat 062/CGMB/XI/2017 tanggal 9 November 2017. Lebih lanjut dari bukti transaksi yang dilampirkan untuk PIB yang disengketakan, diketahui barang impor telah dibayar pada tanggal 18 Oktober 2017, sehingga seharusnya bukti pembayaran dan pembukuan tersebut dapat dilampirkan pada proses keberatan; •bahwa diketahui dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan; •bahwa terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pennbagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan; •bahwa sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut: I.Menurut W.J. Langan, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama); II.Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula; •bahwa berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baIk hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-079299.16/2010/PP/M.VA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp.1.939.710,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Lima Nomor: LHP- 321/WPJ.07/ KP.0600/2012 tanggal 05 November 2012 hal. 17 disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.345.375,00 (Masa Pajak Oktober 2010) karena pajak masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu penyerahan ikan gelondongan berupa cakalang, layang dan tuna sesuai Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor: 31 Tahun 2007 sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding mengajukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.345.375, (Masa Pajak Oktober 2010) dengan alasan bahwa pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding sebesar Rp.3.345.375,00 merupakan pajak masukan atas sewa gudang dan pembelian air minum untuk keperluan di kapal, faktur pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagai faktur pajak standar dan mempunyai hubungan Iangsung untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa ekspor ikan (Barang Kena Pajak), dan faktur pajak asli dan tidak cacat adalah sah untuk dikreditkan sehingga menurut hemat Pemohon Banding atas Faktur Pajak masukan tersebut dapat dikreditkan dan dapat diperhitungkan sebagai Faktur Pajak Masukan; bahwa berdasarkan profil utama badan pada SIDJP dan informasi elektronik dengan alamat https://sites.apoale.com/site/gtiontasid/product diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha penangkapan pisces/ikan bersirip di laut dan produknya berupa ikan; bahwa Tahun 2010 usaha Pemohon Banding fokus di penangkapan ikan dengan penjualan untuk ekspor dan lokal. Ikan yang dijual sebagian besar Cakalang. Ikan yang dijual tanpa pengolahan Iebih lanjut (frozen fish); bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN disebutkan bahwa “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.” bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b PP Nomor 31 Tahun 2007 disebutkan bahwa “Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa : makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.” bahwa berdasarkan data dan fakta diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yaitu ikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikredltkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN. bahwa baik dalam penjelasan secara lisan maupun tanggapan tertulisnya atas SPUN, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas seluruh hasil penelitian keberatan dengan alasan sebagai berikut: – Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu berupa keperluan material kapal penangkap ikan dan dokumen Faktur Pajak memenuhi syarat untuk dapat dikreditkan; – Bahwa di samping penyerahan ikan segar lokal, juga terdapat penyerahan ekspor ikan segar yang dilakukan oleh Pemohon Banding, di mana untuk penyerahan ekspor dikenakan tarif 0%; – Sesual dengan ketentuan PMK Nomor: 78/PMK.03/2010, bagi PKP yang melakukan penyerahan terutang PPN dan tidak terutang PPN pengkreditan Pajak Masukannya dilakukan pembobotan (proporsional); bahwa tanggapan Terbanding atas alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut: – bahwa produk yang ditangkap dan diserahkan oleh Pmohon Banding selama tahun 2010 adalah berupa ikan dalam bentuk utuh dan beku (frozen fish), yang menurut ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN jo PP Nomor 12 Tahun 2001 s.t.d.t.d PP Nomor 31 Tahun 2007 termasuk dalam pengertian BKP yang bersifat strategis dan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; – berkenaan dengan itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PEN, tidak dapat dikreditkan; – dengan demikian ketentuan tersebut mengatur bahwa sepanjang Pajak Masukan tersebut dibayar untuk perolehan BKP yang bersifat strategis (dan tidak membedakan apakah penyerahannya dilakukan secara lokal maupun ekspor), make Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa dengan demikian, Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.345.375,00 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa Terbanding berdasarkan penjelasan tertulis Nomor: S-216/PJ.07/2015 tanggal 13 Januari 2015 pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa penjelasan mengenai ekspor BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP: bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PPN dan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN sebagaimana disebutkan di atas, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; bahwa dalam hal ini pengertian penyerahan BKP sebagaimana disebutkan dalam UU PPN tidak membatasi pengertian penyerahan BKP semata-mata adalah penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean dan tidak termasuk ekspor BKP; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPN disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Ekspor BKP Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean; bahwa dalam konteks ini, ekspor BKP oleh Pemohon Banding termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena merupakan kegiatan penyerahan BKP dan terdapat penyerahan hak atas barang karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Jo. Pasal 1A ayat (1) huruf a UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 dijelaskan bahwa Penyerahan yang Terutang Pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam hal ini ekspor termasuk dalam penyerahan barang yang dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan penjelasan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001101.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 sebesar Rp369.328.446,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Dasar Hukum yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009-Pasal 1 ayat (4);-Pasal 1 A ayat (2);-Pasal 9 ayat (2), (5), dan (6);-Pasal 16 ayat (3);-Pasal 16 B ayat (3); b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang telah menghasilkan TBS. Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS. Pemohon Banding tidak memiliki unit produksi/pabrik kelapa sawit sendiri. Pemohon Banding bekerjasama dengan pihak pengolah TBS, untuk memproses TBS menjadi CPO (yang penyerahannya terutang PPN 10%) yang kemudian dijual oleh Pemohon Banding; bahwa Biaya Jasa pengolahan yang akan diterima PT MAU sebesar Rp400,00/kg CPO dan PK, menurut Terbanding adalah tidak wajar karena biaya tersebut termasuk biaya penyimpanan dan biaya lainnya; bahwa PT MAU Menagih biaya jasa pengolahan setiap satu bulan sekali; bahwa Pajak Masukan dari hasil perkebunan kelapa sawit berupa tandan buah segar (TBS) yang merupakan barang strategis yang dibebaskan dari PPN dengan demikian Pajak Masukan sebagaimana tercantum dalam faktur pajak dalam rangka untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit tidak dapat dikreditkan; bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan; bahwa atas pengeluaran untuk pembelian pupuk, land clearing, Herbisida Pestisida dan Sejenisnya, Service Alat Berat dan Jenisnya, Bibit Kelapa Sawit, Konstruksi Perumahan Kebun dan lain-lain, namun pada hakikatnya adalah berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit sehingga hal ini jelas merupakan satu kesatuan dengan perkebunan tersebut; bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa adalah Pajak Masukan yang diperoleh dari pembelian pupuk, Service Material, Konstruksi terkait dengan kegiatan pengelolaan kebun sawit Pemohon Banding; bahwa atas Tandan Buah Segar (TBS) yang dititip olahkan oleh Pemohon Banding kepada pihak pengolah, menurut Terbanding merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, yaitu: bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Tandan Buah Segar (TBS) adalah merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa terkait dengan penyerahan CPO (BKP yang terutang PPN) yang merupakan hasil titip olah TBS yang dimiliki Pemohon Banding kepada pihak pengolah dengan memperhatikan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN yang menyatakan bahwa Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak, maka Terbanding berpendapat hanya Pajak Masukan terkait dengan jasa pengolahan TBS menjadi CPO saja yang dapat dikreditkan Pemohon Banding dalam penghitungan besaran PPN yang terutang; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Kesimpulan Akhir Nomor S-7801/PJ.07/2018 tangal 22 Oktober 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00062/KEB/ WPJ.13/2017 tanggal 28 November 2017 tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan; bahwa pokok sengketa atas koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp369.328.446,00 yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp369.328.446,00 Dasar Hukum bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009-Penjelasan Umum-Pasal 1 angka 2-Pasal 1 angka 3-Pasal 1 angka 4-Pasal 1 angka 14-Pasal 1A huruf d dan Penjelasannya-Pasal 4A ayat (2)-Pasal 4 Ayat (1) huruf a dan penjelasannya-Pasal 9 Ayat (2) dan penjelasannya-Pasal 9 Ayat (8) huruf c dan penjelasannya-Pasal 16 B ayat (1) huruf c dan penjelasannya, ayat (3) dan penjelasannya; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007-Pasal 1;-Lampiran; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah -Pasal 5 ayat (1), (2), (3), (4) dan penjelasannya; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008-Pasal 7; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak-Pengertian Umum; 6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit-angka 6 huruf b; Penjelasan Terbanding a) Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan bahwa koreksi dilakukan atas Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Tandan Buah Segar merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang telah ditentukan mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 16B Ayat (3) UU PPN dapat diberikan contoh aplikasi pada sengketa sebagai berikut: Contoh Penjelasan Pasal 16 B Ayat (3)Aplikasi ContohPengusaha Kena Pajak B
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-079296.16/2010/PP/M.VA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp.2.307.849,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Lima Nomor: LHP- 321/WPJ.07/ KP.0600/2012 tanggal 05 November 2012 hal. 17 disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.980.295,00 (Masa Pajak Juli 2010) karena pajak masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu penyerahan ikan gelondongan berupa cakalang, layang dan tuna sesuai Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding mengajukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.980.295,00 (Masa Pajak Juli 2010) dengan alasan bahwa pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding sebesar Rp.3.980.295,00 merupakan pajak masukan atas sewa gudang dan pembelian air minum untuk keperluan di kapal, faktur pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagai faktur pajak standar dan mempunyai hubungan Iangsung untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa ekspor ikan (Barang Kena Pajak), dan faktur pajak asli dan tidak cacat adalah sah untuk dikreditkan sehingga menurut hemat Pemohon Banding atas Faktur Pajak masukan tersebut dapat dikreditkan dan dapat diperhitungkan sebagai Faktur Pajak Masukan; bahwa berdasarkan profil utama badan pada SIDJP dan informasi elektronik dengan alamat https://sites.apoale.com/site/gtiontasid/product diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha penangkapan pisces/ikan bersirip di laut dan produknya berupa ikan; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-2597/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 30 Oktober 2013, dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa Tahun 2010 usaha Pemohon Banding fokus di penangkapan ikan dengan penjualan untuk ekspor dan lokal. Ikan yang dijual sebagian besar cakalang. Ikan yang dijual tanpa pengolahan lebih lanjut (frozen fish); bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN disebutkan bahwa “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.” bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN disebutkan bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.” bahwa Pasal 1 angka 1 huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian. bahwa Pasal 1 angka 2 huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 mengatur sebagai berikut: Barang basil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha bidang: yang dipetik langsung,diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 disebutkan bahwa “Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.” bahwa berdasarkan data dan fakta diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yaitu ikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dengan demikian, Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.980.295,00 (Masa Pajak Juli 2010) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-140/WPJ.07/2014 tanggal 24 Januari 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00343/207/10/058/12 tanggal 06 November 2012 Masa Pajak Juli 2010 a.n. Pemohon Banding NPWP : – sudah tepat; bahwa Terbanding berdasarkan penjelasan tertulis Nomor: S-219/PJ.07/2015 tanggal 13 Januari 2015 pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa penjelasan mengenai ekspor BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP: bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PPN dan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN sebagaimana disebutkan di atas, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; bahwa dalam hal ini pengertian penyerahan BKP sebagaimana disebutkan dalam UU PPN tidak membatasi pengertian penyerahan BKP semata-mata adalah penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean dan tidak termasuk ekspor BKP; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPN disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Ekspor BKP Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean; bahwa dalam konteks ini, ekspor BKP oleh Pemohon Banding termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena merupakan kegiatan penyerahan BKP dan terdapat penyerahan hak atas barang karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Jo. Pasal 1A ayat (1) huruf a UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 dijelaskan bahwa Penyerahan yang Terutang Pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam hal ini ekspor termasuk dalam penyerahan barang yang dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang sebelumnya menyatakan terdapat penyerahan ekspor yang dikenakan tarif 0% dan berdasarkan PMK Nomor: 78/PMK.03/2010. Dengan demikian Pemohon Banding secara tidak langsung juga menyatakan bahwa penyerahan ekspor termasuk dalam pengertian penyerahan BKP; bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa ekspor BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena ekspor merupakan” kegiatan penyerahan BKP dan terdapat penyerahan hak atas barang karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-079294.16/2010/PP/M.VA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp.3.177.837,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Lima Nomor: LHP- 3211WPJ.07/ KP.0600/2012 tanggal 05 November 2012 hal. 17 disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.7.563.009,00 (Masa Pajak Mei 2010) karena pajak masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu penyerahan ikan gelondongan berupa cakalang, layang dan tuna sesuai Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding mengajukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.7.563.009,00 (Masa Pajak Mei 2010) dengan alasan bahwa pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding sebesar Rp.7.563.009,00 merupakan pajak masukan atas sewa gudang dan pembelian air minum untuk keperluan di kapal, faktur pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagai faktur pajak standar dan mempunyai hubungan Iangsung untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa ekspor ikan (Barang Kena Pajak), dan faktur pajak asli dan tidak cacat adalah sah untuk dikreditkan sehingga menurut hemat Pemohon Banding atas Faktur Pajak masukan tersebut dapat dikreditkan dan dapat diperhitungkan sebagai Faktur Pajak Masukan; bahwa berdasarkan Profil Utama Badan pada SIDJP dan informasi elektronik dengan alamat https://sites.apoale.com/site/gtiontasid/product diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha penangkapan pisces/ikan bersirip di laut dan produknya berupa ikan; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-2597/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 30 Oktober 2013, dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa Tahun 2010 usaha Pemohon Banding fokus di penangkapan ikan dengan penjualan untuk ekspor dan lokal. Ikan yang dijual sebagian besar Cakalang. Ikan yang dijual tanpa pengolahan lebih lanjut (frozen fish); bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN disebutkan bahwa “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah“; bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN disebutkan bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan“; bahwa Pasal 1 angka 1 huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian; bahwa Pasal 1 angka 2 huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 mengatur sebagai berikut: “Barang basil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha bidang: yang dipetik langsung,diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 disebutkan bahwa “Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai“; bahwa berdasarkan data dan fakta diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yaitu ikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dengan demikian, Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.7.563.009,00 (Masa Pajak Mei 2010) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-136/WPJ.07/2014 tanggal 24 Januari 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00341/207/10/058/12 tanggal 06 November 2012 Masa Pajak Mei 2010 a.n. Pemohon Banding NPWP : – sudah tepat; bahwa Terbanding melalui penjelasan tertulis Nomor: S-221/PJ.07/2015 tanggal 13 Januari 2015 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa penjelasan mengenai ekspor BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP: bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PPN dan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN sebagaimana disebutkan di atas, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; bahwa dalam hal ini pengertian penyerahan BKP sebagaimana disebutkan dalam UU PPN tidak membatasi pengertian penyerahan BKP semata-mata adalah penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean dan tidak termasuk ekspor BKP; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPN disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Ekspor BKP Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean; bahwa dalam konteks ini, ekspor BKP oleh Pemohon Banding termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena merupakan kegiatan penyerahan BKP dan terdapat penyerahan hak atas barang karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Jo. Pasal 1A ayat (1) huruf a UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 dijelaskan bahwa Penyerahan yang Terutang Pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam hal ini ekspor termasuk dalam penyerahan barang yang dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang sebelumnya menyatakan terdapat penyerahan ekspor yang dikenakan tarif 0% dan berdasarkan PMK Nomor: 78/PMK.03/2010. Dengan demikian Pemohon Banding secara tidak langsung juga menyatakan bahwa penyerahan ekspor termasuk dalam pengertian penyerahan BKP; bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa ekspor BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena ekspor merupakan” kegiatan penyerahan BKP dan terdapat penyerahan hak atas barang karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud