Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001101.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 sebesar Rp369.328.446,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Dasar Hukum yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah

a.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009-Pasal 1 ayat (4);-Pasal 1 A ayat (2);-Pasal 9 ayat (2), (5), dan (6);-Pasal 16 ayat (3);-Pasal 16 B ayat (3);
b.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007


bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang telah menghasilkan TBS. Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS. Pemohon Banding tidak memiliki unit produksi/pabrik kelapa sawit sendiri. Pemohon Banding bekerjasama dengan pihak pengolah TBS, untuk memproses TBS menjadi CPO (yang penyerahannya terutang PPN 10%) yang kemudian dijual oleh Pemohon Banding;

bahwa Biaya Jasa pengolahan yang akan diterima PT MAU sebesar Rp400,00/kg CPO dan PK, menurut Terbanding adalah tidak wajar karena biaya tersebut termasuk biaya penyimpanan dan biaya lainnya;

bahwa PT MAU Menagih biaya jasa pengolahan setiap satu bulan sekali;

bahwa Pajak Masukan dari hasil perkebunan kelapa sawit berupa tandan buah segar (TBS) yang merupakan barang strategis yang dibebaskan dari PPN dengan demikian Pajak Masukan sebagaimana tercantum dalam faktur pajak dalam rangka untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan;

bahwa atas pengeluaran untuk pembelian pupuk, land clearing, Herbisida Pestisida dan Sejenisnya, Service Alat Berat dan Jenisnya, Bibit Kelapa Sawit, Konstruksi Perumahan Kebun dan lain-lain, namun pada hakikatnya adalah berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit sehingga hal ini jelas merupakan satu kesatuan dengan perkebunan tersebut;

bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa adalah Pajak Masukan yang diperoleh dari pembelian pupuk, Service Material, Konstruksi terkait dengan kegiatan pengelolaan kebun sawit Pemohon Banding;

bahwa atas Tandan Buah Segar (TBS) yang dititip olahkan oleh Pemohon Banding kepada pihak pengolah, menurut Terbanding merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, yaitu:

bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Tandan Buah Segar (TBS) adalah merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa terkait dengan penyerahan CPO (BKP yang terutang PPN) yang merupakan hasil titip olah TBS yang dimiliki Pemohon Banding kepada pihak pengolah dengan memperhatikan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN yang menyatakan bahwa Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak, maka Terbanding berpendapat hanya Pajak Masukan terkait dengan jasa pengolahan TBS menjadi CPO saja yang dapat dikreditkan Pemohon Banding dalam penghitungan besaran PPN yang terutang;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Kesimpulan Akhir Nomor S-7801/PJ.07/2018 tangal 22 Oktober 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00062/KEB/ WPJ.13/2017 tanggal 28 November 2017 tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan;

bahwa pokok sengketa atas koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp369.328.446,00 yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp369.328.446,00

Dasar Hukum

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009-Penjelasan Umum-Pasal 1 angka 2-Pasal 1 angka 3-Pasal 1 angka 4-Pasal 1 angka 14-Pasal 1A huruf d dan Penjelasannya-Pasal 4A ayat (2)-Pasal 4 Ayat (1) huruf a dan penjelasannya-Pasal 9 Ayat (2) dan penjelasannya-Pasal 9 Ayat (8) huruf c dan penjelasannya-Pasal 16 B ayat (1) huruf c dan penjelasannya, ayat (3) dan penjelasannya;
  
2.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007-Pasal 1;-Lampiran;
  
3.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah  -Pasal 5 ayat (1), (2), (3), (4) dan penjelasannya;
  
4.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008-Pasal 7;
  
5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak-Pengertian Umum;
  
6.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit-angka 6 huruf b;


Penjelasan Terbanding

a)Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan

bahwa koreksi dilakukan atas Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Tandan Buah Segar merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang telah ditentukan mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 16B Ayat (3) UU PPN dapat diberikan contoh aplikasi pada sengketa sebagai berikut:

Contoh Penjelasan Pasal 16 B Ayat (3)Aplikasi ContohPengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.PT SSM (PT SSM) memproduksi Tandan Buah Segar (TBS) yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan TBS tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain.Untuk memproduksi TBS tersebut, PT SSM menggunakan pupuk, racun hama, peralatan kebun dll sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain.Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.Pada waktu membeli pupuk, racun hama, peralatan kebun dll, PT SSM membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan pupuk, racun hama, peralatan kebun dll tersebut.Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak B kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh PT SSM kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.
bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 menyatakan bahwa Pajak Masukan atas atas perolehan pupuk, racun hama, peralatan kebun dil yang digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar tidak dapat dikreditkan. Hal ini sejalan dengan Pasal 16B UU PPN dan penjeiasannya;
  
b)Penyerahan Tandan Buah Segar dari Unit Kebun ke Unit Pabrik Pengolahan Minyak (CPO/PK) Merupakan Penyerahan Kena Pajak

bahwa perubahan konsep dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan penjelasan umum Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:

UU No. 11 Tahun 1994UU No. 42 Tahun 2009Pajak Pertambahan Nilai dikenakan hanya terhadap pertambahan nilainya saja dan dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur perusahaan.Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
bahwa pengertian jalur produksi menurut Jeff Madura dalam bukunya Introduction to Business (2007:317) dinyatakan bahwa jalur produksi adalah urutan pos kerja (work station) dimana setiap pos dirancang untuk mengerjakan tahap khusus dari proses produksi itu. Sedangkan pos kerja (work station) adalah bagian pekerjaan dimana satu karyawan atau lebih diberi tugas khusus;

bahwa dengan adanya perubahan konsep dasar PPN yang semula Pajak Pertambahan Nilai dikenakan hanya terhadap pertambahan nilainya saja dan dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur perusahaan menurut UU PPN No. 11 Tahun 1994 menjadi PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi menurut UU PPN No. 42 Tahun 2009, maka PPN dapat dikenakan bukan hanya pada berbagai mata rantai perusahaan, namun dapat dikenakan pada setiap jalur produksi dan distribusi meskipun masih dalam satu entitas;

bahwa penyerahan Tandan Buah Segar memenuhi syarat untuk dapat dikenakan pajak berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN, yaitu:
Tandan Buah Segar merupakan Barang Kena Pajak, yaitu sesuai dengan Pasal 4A Ayat (2) yang menyatakan bahwa Tandan Buah Segar tidak termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.Bahwa penyerahan Tandan Buah Segar oleh Pemohon Banding dilakukan di dalam daerah pabean.Bahwa penyerahan Tandan Buah Segar oleh Pemohon Banding dilakukan dalam bidang usahanya.
bahwa persyaratan penyerahan berdasarkan penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN tersebut tidak mengharuskan penyerahan Tandan Buah Segar dilakukan ke pelanggan saja, namun diserahkan kepada siapa pun dapat dikenakan pajak termasuk penyerahan kepada diri sendiri sesuai dengan prinsip bahwa PPN dapat dikenakan secara bertingkat pada setiap jalur distribusi;

bahwa berdasarkan Pasal 1A huruf d UU PPN penyerahan Tandan Buah Segar dari unit kebun ke unit pengolahan untuk diolah sendiri menjadi CPO/PK termasuk dalam kriteria pemakaian sendiri Barang Kena Pajak;

bahwa berdasarkan PP 1 Tahun 2012 penyerahan Tandan Buah Segar ke unit pengolaha CPO/PK merupakan pemakaian sendiri bersifat produktif yaitu pemakaian Tandan Buah Segar yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya;

bahwa pemakaian sendiri untuk tujuan produktif atas Tandan Buah Segar untuk diolah Iebih lanjut menjadi CPO/PK mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan pupuk, pembuatan dan pemeliharaan jalan kebun, racun hama, peralatan kebun, dan semua yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar tidak dapat dikreditkan;
  
c)Penyerahan Tandan Buah Segar dari Unit Kebun ke Unit Pabrik Pengolahan Minyak (CPO/PK) untuk dititipolahkan Merupakan Penyerahan Kena Pajak

bahwa perubahan konsep dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan penjelasan umum Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:

UU No. 11 Tahun 1994UU No. 42 Tahun 2009Pajak Pertambahan Nilai dikenakan hanya terhadap pertambahan nilainya saja dan dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur perusahaan.Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
bahwa pengertian jalur produksi menurut Jeff Madura dalam bukunya Introduction to Business (2007:317) dinyatakan bahwa jalur produksi adalah urutan pos kerja (work station) dimana setiap pos dirancang untuk mengerjakan tahap khusus dari proses produksi itu. Sedangkan pos kerja (work station) adalah bagian pekerjaan dimana satu karyawan atau Iebih diberi tugas khusus;

bahwa dengan adanya perubahan konsep dasar PPN yang semula Pajak Pertambahan Nilai dikenakan hanya terhadap pertambahan nilainya saja dan dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur perusahaan menurut UU PPN No. 11 Tahun 1994 menjadi PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi menurut UU PPN No. 42 Tahun 2009, maka PPN dapat dikenakan bukan hanya pada berbagai mata rantai perusahaan, namun dapat dikenakan pada setiap jalur produksi dan distribusi meskipun masih dalam satu entitas;

bahwa penyerahan Barang Kena Pajak pada setiap jalur produksi antar entitas yang berlainan dikenakan PPN pula;

bahwa penyerahan Tandan Buah Segar memenuhi syarat untuk dapat dikenakan pajak berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN, yaitu:
Tandan Buah Segar merupakan Barang Kena Pajak, yaitu sesuai dengan Pasal 4A Ayat (2) yang menyatakan bahwa Tandan Buah Segar tidak termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa penyerahan Tandan Buah Segar oleh Pemohon Banding dilakukan di dalam daerah pabean;Bahwa penyerahan Tandan Buah Segar oleh Pemohon Banding dilakukan dalam bidang usahanya;
bahwa persyaratan penyerahan berdasarkan penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN tersebut tidak mengharuskan penyerahan Tandan Buah Segar dilakukan ke pelanggan saja, namun diserahkan kepada siapa pun dapat dikenakan pajak termasuk penyerahan kepada diri sendiri, penyerahan untuk dititipolahkan sesuai dengan prinsip bahwa PPN dapat dikenakan secara bertingkat pada setiap jalur produksi dan jalur distribusi;

bahwa berdasarkan Pasal 1A huruf d UU PPN penyerahan Tandan Buah Segar dari entitas kebun ke entitas pengolahan untuk dititipolahkan menjadi CPO/PK termasuk dalam kriteria penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa berdasarkan PP 1 Tahun 2012 penyerahan Tandan Buah Segar ke entitas pengolahan CPO/PK untuk dititipolahkan merupakan penyerahan BKP bersifat produktif yaitu pemakaian Tandan Buah Segar yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya;

bahwa penyerahan BKP untuk tujuan produktif atas Tandan Buah Segar untuk diolah lebih lanjut menjadi CPO/PK mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan pupuk, pembuatan dan pemeliharaan jalan kebun, racun hama, peralatan kebun, dan semua yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar tidak dapat dikreditkan;
  
d)Prinsip Keadilan dan Netralitas atas Koreksi Pajak Masukan berdasarkan Pasal 16B UU PPN

bahwa dapat dilihat secara tersurat bahwa pasal 16B ayat (1) menganut prinsip equal treatment. Bahwa prinsip perlakuan yang sama atau adil (equal treatment) sudah sesuai dengan standar yang harus dipenuhi agar sebuah sistem pajak dapat dikatakan baik (good tax);

bahwa Sally M. Jones dan Shelley C. Rhoades-Catanach dalam bukunya Priciples of Taxation for Business and Investment Planning 2010 Edition, McGraw Hill/Irwin halaman 22 menulis:
a)Pajak yang baik seharusnya memadai sebagai penerimaan pemerintah;b)Pajak yang baik seharusnya mudah untuk diadministrasikan Pemerintah maupun bagi rakyat untuk membayar;c)Pajak yang baik seharusnya efisien bagi perekonomian negara;d)Pajak yang baik seharusnya adil;
bahwa selanjutnya dalam halaman 32-37 menyebutkan beberapa kriteria pajak yang adil adalah sebagai berikut:a)Kemampuan untuk membayar, pajak yang dibayarkan seharusnya mencerminkan sumber daya ekonomis yang berada pada penguasaan Wajib Pajak tersebut;b)Keadilan horisontal, Wajib Pajak yang memiliki basis pajak yang sama seharusnya mendapat perlakuan pajak yang sama;c)Keadilan vertikal, Wajib Pajak A yang sebelum pengenaan pajak memiliki kesejahteraan yang lebih baik daripada Wajib Pajak B, maka setelah pengenaan pajak tingkat kesejahteraan Wajib Pajak A seharusnya tetap lebih baik daripada Wajib Pajak;d)Keadilan distributif, pajak sebagai mekanisme redistribusi kesejahteraan di dalam suatu masyarakat;
bahwa dengan menerapkan equal treatment ini Terbanding telah melaksanakan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang baik yakni azas persamaan perlakuan;

bahwa sesuai dengan prinsip Pasal 16B menekankan kepada aspek keadilan dan pendapat ahli juga menekankan adanya keadilan dalam pungutan pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (1) bahwa penyerahan TBS dibebaskan dari pengenaan PPN dan Pasal 16B ayat (3) bahwa Pajak Masukan untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;

bahwa ketika Pemohon Banding yang hanya melakukan penyerahan/penjualan TBS saja maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, namun apabila penyerahan/penjualan CPO dan PK maka Pajak Masukan yang sehubungan dengan perolehan TBS dapat dikreditkan menurut Pemohon Banding;

bahwa Terbanding telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE-90/PJ/2011 untuk mengatur pengkreditan Pajak Masukan pada perusahaan terpadu kelapa sawit;

bahwa nyata-nyata dengan jelas di butir 6 huruf b bahwa “Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan

bahwa PP No. 31 Tahun 2007 merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 16B UU PPN (atribusi). Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 31 Tahun 2007, merupakan aturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Pasal 16B UU PPN yang keberadaanya secara sah dapat dijadikan dasar hukum;

bahwa ketentuan ini menjelaskan antara lain, bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan perpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;

bahwa penerapan Koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas: meningkatkan daya saing dan memberi perlakuan yang sama;

bahwa dalam kasus ini, mengenai perlakuan yang sama atas Pajak Keluaran dan Pajak Masukan, dapat dijelaskan sebagai berikut:
▪️Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah Kebun Sawit saja:-Tidak ada PPN Keluaran atas penyerahan TBS;-Pajak Masukan kebun tidak dapat dikreditkan;-Pajak Masukan kebun dibiayakan dan menjadi unsur Harga Pokok Penjualan (HPP) bagi TBS, dan kelak menjadi unsur HPP bagi CPO;▪️Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah Pabrik CPO saja:-Atas penyerahan CPO terutang PPN;-Tidak ada Pajak Masukan atas Pembelian TBS;-Pajak Masukan kebun menjadi unsur HPP dari TBS yang dibeli, selanjutnya menjadi unsur HPP bagi CPO;▪️Dalam hal usaha Wajib Pajak terintegrasi Kebun Sawit dan Pabrik CPO:-Tidak ada PPN atas TBS;-PPN hanya atas CPO;-Pajak Masukan kebun dibiayakan dan akan menjadi unsur HPP bagi CPO;
bahwa apabila pada perusahaan yang terintegrasi antara kebun sawit dan pabrik CPO, Pajak Masukan kebun dapat dikreditkan, maka terdapat perlakuan yang berbeda pada:
▪️Pajak Masukan kebun, antara Perusahaan Sawit saja yang mengkapitalisasi Pajak Masukan kebun ke dalam HPP dan perusahaan Integrated yang mengkreditkan Pajak Masukan kebun, perbedaan tersebut menyebabkan unsur pembentuk harga TBS berbeda dan berpotensi memunculkan praktek tidak sehat dengan tujuan mengkreditkan Pajak Masukan kebun;▪️Harga jual CPO dan Pajak Keluaran atas CPO, yang berpotensi memunculkan persaingan yang tidak sehat. Harga jual dan PPN CPO bagi perusahaan yang hanya pabrikan CPO mengandung unsur Pajak Masukan kebun, sehingga cenderung lebih tinggi, sedangkan untuk perusahaan integrated tidak mengandung unsur Pajak Masukan Kebun, sehingga harga cenderung lebih rendah;▪️Oleh karena itu, demi terciptanya persaingan bisnis yang sehat dan menghindari perlakuan diskriminatif, perlakuan PPN Keluaran dan Masukan harus sama, yaitu tidak ada Pajak Keluaran baik atas penyerahan konsumtif, produktif, maupun tidak ada penyerahan (TBS busuk), dan tidak ada Pajak Masukan yang dikreditkan, baik atas penyerahan konsumtif, produktif, maupun ketika tidak ada penyerahan (TBS busuk);
bahwa prinsip netralitas dalam Pajak Pertambahan Nilai perlu dikedepankan dan tidak boleh ditinggalkan, karena PPN tidak menghendaki adanya kondisi yang mempengaruhi kompetisi dalam dunia bisnis, Jika Pajak Masukan untuk menghasilkan TBS pada usaha terintegrasi dapat dikreditkan, Pengusaha yang memiliki modal kecil yang tidak mampu memiliki unit pengolahan (termasuk didalamnya adalah para petani), akan kesulitan berkompetisi harga dengan pengusaha besar (karena PM menjadi HPP). Hal tersebut bertentangan dengan netralitas PPN yang menghendaki PPN tidak mempengaruhi kompetisi dalam bisnis;

bahwa sebagai ilustrasi dapat Terbanding sampaikan sebagai berikut:

PT. A bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan melakukan titip olah kepada PT B serta PT A menjual CPO. PT C bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang hanya menjual TBS kepada PT D yang melakukan pengolahan kelapa sawit dan menjual CPO;

bahwa sesuai alasan Pemohon Banding pada Surat Banding yaitu Pajak Masukan atas perolehan BKP dan atau JKP untuk kebun sawit dapat dikreditkan, maka diilustrasikan sebagai berikut:

Tabel 1

UraianPTAPT BPT CPT DTBS1000100105Titip Olah252500Biaya Pabrikasi00025Biaya Lainnya10000100PPN Masukan Pupuk0050Harga Jual22525105230
bahwa sesuai dengan koreksi Terbanding bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP dan atau JKP untuk kebun sawit dapat dikreditkan, maka diilustrasikan sebagai berikut:

Tabel 2

UraianPTAPT BPT CPT DTBS1000100105Titip Olah252500Biaya Pabrikasi00025Biaya Lainnya10000100PPN Masukan Pupuk0050Harga Jual22525105230
Uraian PTA PT B PT C PT D TBS 100 0 100 105 Titip Olah 25 25 0 0 Biaya Pabrikasi 0 0 0 25 Biaya Lainnya 100 0 0 100 PPN Masukan Pupuk 5 0 5 0 Harga Jual 230 25 105 230 bahwa berdasarkan ilustrasi pada Tabel 1, dapat diketahui apabila Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP untuk kebun sawit dapat dikreditkan sebagaimana pendapat Pemohon Banding maka akan terjadi perbedaan harga jual antara PT. A dan PT. D yaitu antara pihak yang melakukan titip olah (Pemohon Banding) dengan pihak yang melakukan transaksi secara terpisah;

bahwa berdasarkan ilustrasi pada Tabel 2, dapat diketahui apabila Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP untuk kebun sawit tidak dapat dikreditkan sebagaimana pendapat Terbanding, maka tidak terjadi perbedaan harga jual antara PT. A dan PT. D yaitu antara pihak yang melakukan titip olah (Pemohon Banding) dengan pihak yang melakukan transaksi secara terpisah, sehingga pengenaan PPN menurut Terbanding yang dikenakan atas transaksi tersebut memenuhi unsur netralitas;

bahwa perlakuan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas merupakan perwujudan keadilan pembebanan pajak sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan umum UU PPN;

bahwa sebagai ilustrasi dapat disampaikan sebagai berikut:
-DPP pupukRp100-DPP TBSRp400-DPP Jasa Titip OlahRp  50-DPP CPORp900
1)Dalam hal peran unit perkebunan dilakukan oleh PT KPC yang mandiri dan peran unit Pengolahan dilakukan oleh PT X yang mandiri, dan mengingat penyerahan DPP TBS oleh PT KPC (perkebunan kelapa sawit) dibebaskan, maka penghitungan PPN adalah sebagai berikut:

UraianPT KPC Perkebunan Kelapa SawitPT X Pengolahan Kelapa SawitBeban PajakDPP PMDPP PKPPNDPP PMDPP PKPPNPupuk100 Tidak dapat dikreditkan   Tidak dapat dikreditkanTBS 400Dibebaskan400 Tidak dapat dikreditkan JTO50 (5) 505 CPO 90090   90Neto5090085 50590  2)Dalam hal peran unit perkebunan dilakukan oleh PT KPC yang mandiri dan peran unit Pengolahan dilakukan oleh PT X yang mandiri, dan Pajak Masukan atas pupuk (yang digunakan untuk perolehan TBS) dapat dikreditkan sebagaimana alasan banding Pemohon Banding dalam surat banding, maka penghitungan PPN adalah sebagai berikut:

UraianPT KPC
Perkebunan Kelapa Sawit
PT Y
Pengolahan Kelapa Sawit
Beban PajakDPP PMDPP PKPPNDPP PMDPP PKPPNPupuk100 (10)   (10)TBS  Tidak ada penyerahan    JTO50 (5) 505 CPO 90090   90Neto15090075 50580
bahwa membandingkan perlakuan PPN pada butir 1) dan butir 2) di atas, maka:a)Pengkreditan Pajak Masukan pupuk atas penyerahan TBS yang dibebaskan dari pengenaan PPN, melanggar ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;b)Terjadi ketidaksamaan perlakuan yang menciptakan ketidakadilan;  3)Dalam hal peran unit perkebunan dan peran unit pengolahan dilakukan oleh perusahaan yang sama (PT KPC), dan Pajak Masukan atas pupuk (yang digunakan untuk perolehan TBS) dapat dikreditkan sebagaimana alasan banding Pemohon Banding dalam surat banding, maka penghitungan PPN adalah sebagai berikut:

UraianPT KPCUnit PerkebunanUnit PengolahanBeban PajakDPP PMDPP PKPPNDPP PMDPP PKPPNPupuk100 (10)   (10)TBS 400Dibebaskan400 Tidak dapat dikreditkan CPO    9009090Neto     9080  4)Dalam hal peran unit perkebunan dan peran unit pengolahan dilakukan oleh perusahaan yang sama (PT KPC), dan Pajak Masukan atas pupuk (yang digunakan untuk perolehan TBS) tidak dapat dikreditkan sebagaimana pendapat Terbanding, maka penghitungan PPN adalah sebagai berikut:

UraianPT KPCUnit PerkebunanUnit PengolahanBeban PajakDPP PMDPP PKPPNDPP PMDPP PKPPNPupuk100 Tidak dapat dikreditkan   Tidak dapat dikreditkanTBS 400Dibebaskan400 Tidak dapat dikreditkan CPO    9009090Neto     9090
bahwa membandingkan perlakuan PPN pada butir 1) dan butir 4) di atas, maka terdapat kesamaan perlakuan yang menciptakan keadilan;

bahwa Tandan Buah Segar merupakan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;

bahwa pembelian pembelian pupuk maupun pembangunan infrastruktur dan lain-lain ditujukan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak berupa Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk maupun pembangunan infrastruktur dan lain-lain tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yaitu penyerahan RDB Palm Oil dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO);
  
e)Tanggapan Terbanding atas Perlakuan PPN atas penyerahan TBS tidak lagi mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN

bahwa telah diterbitkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 yang telah diputus pada tanggal 25 Februari 2014 yang dalam amar putusannya memuat:
Mengabulkan permohonan uji materiil dari Pemohon; Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Indonesian Chamber of Commerce and Industry);Menyatakan Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum.;Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 1 huruf c, bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian;Pasal 1 angka 2 huruf a, bahwa barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut;Pasal 2 ayat (2) huruf c, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, maka implikasi perpajakannya adalah Barang hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan, tanaman hias dan obat, tanaman pangan, dan hasil hutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang semula dibebaskan dari pengenaan PPN berubah menjadi dikenakan PPN sehingga atas penyerahan dan impornya dikenai PPN dengan tarif 10%, sedangkan atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0% ;

bahwa sebagai ilustrasi dapat disampaikan sebagai berikut:
-DPP pupukRp100-DPP TBSRp400-DPP Jasa Titip OlahRp  50-DPP CPORp900
bahwa dalam hal peran unit perkebunan dilakukan oleh PT KPC yang mandiri dan peran unit Pengolahan dilakukan oleh PT Y yang mandiri, maka penghitungan PPN adalah sebagai berikut:

UraianPT KPC
Perkebunan Kelapa Sawit
PT Y
Pengolahan Kelapa Sawit
Beban PajakDPP PMDPP PKPPNDPP PMDPP PKPPNPupuk100 (10)   (10)TBS 400 400   JTO50 (5) 505 CPO 90090   90Neto15090075 50580
bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 telah dikirim pada tanggal tanggal 23 April 2014. Dengan demikian apabila Pemerintah sampai dengan tanggal 21 Juli 2014 belum mencabut Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, maka sejak tanggal 22 Juli 2014 ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;

bahwa dengan demikian Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 belum dapat diaplikasikan pada sengketa ini, mengingat ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang dibatalkan tidak mempunyai kekuatan hukum sejak tanggal 22 Juli 2014, sementara sengketa masa pajak Desember 2011;


Simpulan

bahwa Terbanding berpendapat unit kebun Pemohon Banding merupakan jalur produksi tersendiri yang menghasilkan Tandan Buah Segar;

bahwa Terbanding berpendapat penyerahan Tandan Buah Segar dari unit kebun ke unit pabrik pengolahan minyak Pemohon Banding merupakan penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa Tandan Buah Segar merupakan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;

bahwa pembelian pupuk ditujukan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak berupa Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 belum dapat diaplikasikan pada sengketa ini, mengingat ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang dibatalkan tidak mempunyai kekuatan hukum sejak tanggal 22 Juli 2014, sementara sengketa masa pajak Desember 2011;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang industri minyak kasar (minyak makan) dari Nabati dan Hewani. Produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK) yang seluruhnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang atas penyerahannya terutang PPN sebesar 10%;

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah karena Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang mana atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN dan oleh sebab itu pengeluaran yang berkaitan dengan penyerahan TBS ini dikoreksi positif;

bahwa produk yang dijual oleh Pemohon Banding bukanlah TBS seperti anggapan Terbanding. TBS yang dihasilkan oleh perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding tidak dimaksudkan untuk dijual, melainkan untuk diolah lebih lanjut menjadi produk akhir berupa CPO dan PK. Produk akhir inilah yang kemudian dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak eksternal. Dengan demikian tidak ada penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atas penjualan TBS dalam kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (Audit Report), penjualan (penyerahan) yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penjualan CPO dan PK, dimana atas penjualan ini terutang PPN sebesar 10%. Faktur Pajak Keluaran atas penjualan CPO dan PK tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN ke KPP Pratama Sintang;

bahwa oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS, yang mana atas penyerahan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN adalah tidak tepat dan tidak berdasar;

bahwa Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang PPN berbunyi sebagai berikut:

(2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;
(9)Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;


bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis nomor 020/KPC-PP/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp369.328.446,00

Kronologis

bahwa Perusahaan bergerak di bidang industri minyak makan kelapa sawit dengan produk akhir yang diserahkan berupa minyak kelapa sawit/ crude palm oil (CPO) dan inti sawit/palm kernel (PK) dengan KLU 10431 – Industri Minyak Makan Kelapa Sawit (Crude Palm Oil); dengan lokasi usaha yang terletak di Desa Nanga Suhaid, Nanga Suhaid, Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu;

bahwa adapun seluruh TBS yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, dikirim untuk dititip-olah di pabrik pengolahan kelapa sawit PT. MAU dan PT. SKIP dan basil dari pengolahan pabrik kelapa sawit tersebut berupa Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK) yang kemudian dijual oleh Pemohon Banding kepada PT. SMART, Tbk dan PT. SIP;

Dasar Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp369.328.446,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pajak Masukan dari hasil perkebunan kelapa sawit berupa tandan buah segar (TBS) yang merupakan barang strategis yang dibebaskan dari PPN, Pajak Masukan sebagaimana tercantum dalam faktur pajak dalam rangka untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan;

bahwa usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan TBS, sedangkan TBS merupakan Barang Strategis berupa hasil pertanian yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa atas pengeluaran untuk pembelian pupuk maupun pembangunan infrastruktur dan lain-lain, namun pada hakikatnya adalah berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit sehingga hal ini jelas merupakan satu kesatuan dengan perkebunan tersebut;

Penjelasan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit dimana produk yang dijual/diserahkan oleh Pemohon Banding bukanlah hasil dari perkebunan yang berupa Tandan Buah Segar (TBS), akan tetapi produk berupa minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK) yang mana atas penjualan produk-produk tersebut oleh Pemohon Banding dipungut PPN dengan tarif 10%;

bahwa Pemohon Banding mengelola Perkebunan Kelapa Sawit dalam melakukan kegiatan usahanya, dimana hasil dari perkebunan tersebut berupa Tandan Buah Segar (TBS). Akan tetapi, hasil berupa TBS ini tidak dimaksudkan untuk dijual, melainkan seluruhnya diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK). CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam SPHP tidak melakukan koreksi apapun atas penyerahan Pemohon Banding karena faktanya Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS, yang berarti Terbanding setuju bahwa Penyerahan Pemohon Banding adalah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan tidak terdapat penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding informasikan juga bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (Audit Report), penjualan (penyerahan) yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penjualan CPO dan PK, dimana atas penjualan ini terutang PPN sebesar 10%. Faktur Pajak Keluaran atas penjualan CPO dan PK tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN ke KPP Pratama Sintang;

bahwa oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS, yang mana atas penyerahan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN adalah tidak tepat dan tidak berdasar;

bahwa sebagaimana diatur dalam UU PPN dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, produk CPO dan PK tidak termasuk sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan CPO dan PK yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dikenakan PPN sebesar 10%;

bahwa karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) dan TBS tersebut masih merupakan barang dalam proses yang harus diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK sebagai produk akhir yang merupakan BKP, maka seluruh pajak masukan Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha penyerahan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN 10% seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding karena dengan tidak adanya pabrik tidak berarti Pemohon Banding tidak dapat memproduksi CPO dan PK. Pada kenyataannya Pemohon Banding dapat memproduksi CPO dan PK melalui jasa titip olah seperti yang sudah diakui oleh Terbanding;

bahwa sesuai dengan dasar hukum Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008, menyebutkan bahwa:
Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

bahwa sesuai dengan definisi jasa maklon yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tersebut, dengan demikian jelas bahwa tidak terdapat penyerahan TBS (yang dititip olahkan/maklon) karena kepemilikan atas barang hasil titip olah tersebut yaitu CPO dan PK masih merupakan milik pengguna jasa maklon tersebut atau dalam hal ini masih milik Pemohon Banding);

bahwa karena produk TBS ataupun hasil olahannya (CPO dan PK) tersebut masih merupakan milik dari Pemohon Banding sendiri maka tidak terdapat penyerahan hak atas produk tersebut dari Pemohon Banding kepada pihak lain. Adapun penyerahan hak tersebut terjadi pada saat produk hasil olahan tersebut yaitu CPO dan PK dijual kepada pihak lain dengan berdasarkan suatu perjanjian tertulis antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli;

bahwa menurut Pemohon Banding, penentuan dapat dikreditkannya suatu Pajak Masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, bukan dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan oleh Pemohon Banding, hal ini secara implisit sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN Nomor 42 tahun 2009 yang menyatakan “…Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama“,

bahwa Kemudian di Pasal 9 ayat (5) UU PPN Nomor 42 tahun 2009 mengatur bahwa:
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak“.

bahwa lebih lanjut, di Pasal 16B ayat (3) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa:
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

bahwa menurut Pemohon Banding, kalimat “atas penyerahan” dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 merujuk pada penyerahan akhir dari Pemohon Banding;

bahwa untuk mendukung pernyataan Pemohon Banding, memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa:
Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan denqan penyerahan Baranq Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal, ataupun sebagai komponen biaya lain.
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak B kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.

bahwa dari memori penjelasan tersebut, sangatlah dapat dilihat bahwa yang menyebabkan pajak masukan atas perolehan BKP strategis tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan adalah karena BKP yang diberikan fasilitas dibebaskan tersebut diserahkan, sehingga tidak ada pajak keluaran atas BKP strategis tersebut;

bahwa dalam hal ini, menurut Pemohon Banding, Terbanding telah jelas-jelas keliru dalam menafsirkan arti dari penyerahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16B ayat (3) UU PPN;

bahwa hal tersebut hanyalah asumsi semata dari Terbanding dimana tidak bisa disamakan ataupun diinterpretasikan bahwa frase “yang atas penyerahannya” sama dengan “yang apabila diserahkan” karena frase “yang atas penyerahannya” mengacu kepada kejadian sesungguhnya atau sungguhsungguh terjadi, sedangkan frase “yang apabila diserahkan” mengacu kepada kejadian yang belum terjadi ataupun pengandaian;

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpaj akan jelas disebutkan bahwa PKP harus melakukan penyerahan dan bukan hanya “yang apabila diserahkan”. Hal ini jelas disebutkan dalam:

a.Judul dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 yang berbunyi: “Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Pengerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak“;
b.Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 merupakan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang berbunyi: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan“;


bahwa berdasarkan penjelasan diatas jelas bahwa kedua peraturan tersebut berlaku hanya bagi PKP yang melakukan penyerahan sehingga apabila menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak harus melakukan penyerahan maka kedua peraturan tersebut menjadi tidak berlaku dan tidak dapat dijadikan dasar koreksi bagi Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (6) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, menyebutkan bahwa:
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa jelas terlihat berdasarkan ketentuan tersebut, bahwa harus ada penyerahan yang tidak terutang pajak terlebih dahulu, baru dilakukan penghitungan pengkreditan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan;

bahwa ketentuan tersebut sama sekali tidak mengatur bahwa pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan BKP/JKP yang dibebaskan dari PPN, pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. Konteks dari ketentuan tersebut adalah hams adanya “Penyerahan”;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan ilustrasi penghitungan PPN terkait Perusahaan yang hanya menjual TBS (dibebaskan PPN) dengan Perusahaan vans men ual CPO 86 PK (dipungut PPN) sebagai berikut:

UraianPTAPT BPT CPT D
TBS1000100105
Titip Olah252500
Biaya Pabrikasi00025
Biaya Lainnya10000100
PPN Masukan Pupuk0050
Harga Jual22525105230


bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa dalam memahami prinsip keadilan, yaitu adil bukan berarti hams selalu diperlakukan sama. Terdapat perbedaan kondisi yang sangat signifikan antara Pemohon Banding dengan pengusaha lain yang hanya melakukan penyerahan TBS. Dimana Pemohon Banding mengolah TBS menjadi produk minyak kelapa sawit (CPO dan PK). Hal ini sejalan dengan program hilirisasi Pemerintah terutama hilirisasi industri kelapa sawit Indonesia untuk menciptakan swasembada pangan di Indonesia. Selain itu sesuai juga dengan tujuan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang barang strategis yaitu pemberian insentif bagi pengusaha untuk mendorong pembangunan nasional. Sehingga apabila Pemohon Banding diperlakukan sama dengan pengusaha lain yang hanya melakukan penyerahan TBS maka akan terjadi dis-insentif yang tidak sesuai dengan tujuan PP No. 12 Tahun 2001 dan Program Hilirisasi Pemerintah;

bahwa hukum harus selalu menjadi acuan bagi setiap penyusunan kebijakan pemerintah, oleh karenanya tidak dapat dengan alasan kesetaraan/keadilan maka peraturan perpajakan yang ada ditafsirkan secara semena-mena;

bahwa Hal ini juga sejalan dalam bagian menimbang pada UU PPN yang menyebutkan bahwa:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, serta mengamankan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri

bahwa dengan Pemohon Banding dapat menjual produk akhir berupa CPO dan PK yang terutang PPN 10% dan mempunyai nilai lebih apabila dibandingkan dengan jual TBS, maka menciptakan sistem perpajakan yang dapat membantu negara dalam mengamankan penerimaan negara;

bahwa perlu Pemohon Banding informasikan juga bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2014 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 Mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Hasil Pertanian yang Dihasilkan Dari Kegiatan Usaha di Bidang Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;

bahwa SE-24/PJ/2014 tersebut menyatakan bahwa barang hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan, tanaman hias dan obat, tanaman pangan, dan hasil hutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang semula dibebaskan dari pengenaan PPN berubah menjadi dikenakan PPN sehingga atas penyerahan dan impornya dikenai PPN;

bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 dan Surat Edaran DJP Nomor SE-24/PJ/2014 tersebut semakin menegaskan bahwa barang hasil pertanian dan perkebunan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yaitu Tandan Buah Segar (TBS) bukan merupakan barang strategis dan merupakan BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN;

bahwa karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari pengenaan PPN) akan tetapi hanya melakukan penyerahan/penjualan Barang Kena Pajak berupa CPO dan PK yang mana atas seluruh penyerahannya terutang PPN 10% maka seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding jelas berkenaan dengan kegiatan usaha penyerahan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN 10%. Dengan demikian seluruh Pajak Masukan termasuk PPN untuk kegiatan perkebunan seharusnya memang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa sebagai tambahan informasi lain, tanpa mengurangi rasa hormat dan menjunjung tinggi asas independensi Majelis Hakim Yang Mulia dalam memutuskan setiap perkara sengketa, namun sebagai bahan pertimbangan Majelis, dapat Pemohon Banding informasikan tentang beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya atas permohonan banding terkait sengketa PPN yang menurut Pemohon Banding memiliki relevansi yang tinggi atau serupa dengan kasus sengketa banding ini yaitu:

Nomor: Put.60175/PP/M.XIIB/16/2015 atas nama PT. SMART, Tbk;
Nomor: Put.60176/PP/M.XIIB/16/2015 atas nama PT. SMART, Tbk;
Nomor: Put.60177/PP/M.XIIB/16/2015 atas nama PT. SMART, Tbk;


bahwa dengan demikian, sesuai dengan butir-butir penjelasan tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding harus dibatalkan;

Menurut Majelis:
Menimbang, bahwa berdasarkan pokok sengketa sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat sengketa a quo adalah sengketa yuridis fiskal;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalilnya, Para Pihak mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-6 dan Pemohon Banding mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-25;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan Para Pihak di persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan kebun yang menghasilkan TBS berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, PP No. 31 tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE – 90/PJ/2011
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding bukan hanya perusahaan perkebunan saja, tetapi juga memiliki Pabrik CPO dan PK yang merupakan Perseroan Terbatas yang menyatu dan terintegrated oleh sebab itu kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi positif atas pajak masukan yang berasal dari kebun;

bahwa berdasarkan uraian di atas permasalah pokok sengketa a quo adalah sengketa yuridis dimana Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

Menimbang, bahwa menurut Pemohon Banding TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan Pemohon Banding, pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS;

bahwa pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam UU PPN, Pasal 1A ayat (1), menyatakan :

 Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalahpemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;


bahwa dalam memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dari UU PPN, dijelaskan bahwa :

 “Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri”


bahwa berdasarkan penjelasan bagian Umum UU No 42 Tahun 2009, Alinea pertama dengan susunan kalimat berbeda menegaskan bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi;

bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat pengertian “pemakaian untuk kepentingan sendiri” adalah pemakaian untuk tujuan diolah lebih lanjut oleh pengusaha sendiri sehingga TBS yang diolah lebih lanjut secara bertingkat dalam jalur produksi untuk menghasilkan CPO, termasuk pengertian penyerahan berupa pemakaian sendiri TBS sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d beserta penjelasannya dan penjelasan bagian Umum UU PPN;

Menimbang, bahwa pengertian “pemakaian sendiri” sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d dari UU PPN menimbulkan banyak perdebatan, sehingga diatur lebih lanjut dalam PP No.1 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU PPN yang menyatakan sebagai berikut:


Pasal 5 PP No.1 Tahun 2012

(1)Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2)Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:
tujuan produktif; atautujuan konsumtif.
(3)Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:
tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; ataumendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(4)Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP No.1 Tahun 2012
Transaksi pemakaian sendiri untuk tujuan produktif terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kemudahan administrasi tersebut diberikan karena Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Ketentuan ini tidak berlaku dalam hal pemakaian sendiri digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Perlakuan ini diberikan karena Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

bahwa untuk memberikan kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak lebih lanjut dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) PP No.1 Tahun 2012 diatur:

(1)Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).
(2)Ketentuan mengenai kewajiban penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).


bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat bahwa pemakaian sendiri untuk tujuan produktif termasuk dalam pengertian penyerahan yang terutang PPN akan tetapi untuk kemudahan administrasi tidak dilakukan pemungutan PPN dan tidak wajib menerbitkan faktur pajak, karena pada akhirnya pajak keluaran atas pemakaian sendiri akan dikreditkan oleh pengusaha itu sendiri sebesar pajak keluaran yang dipungut oleh pengusaha itu sendiri. Akan berbeda apabila pemakaian sendiri atas BKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan;

Menimbang, bahwa selain pertimbangan tentang pemakaian sendiri sebagaimana telah diuraikan di atas, Majelis juga akan mempertimbangkan tentang hubungan pengkreditan Pajak Masukan dan penyerahan dengan melakukan penafsiran gramatikal Pasal 16B ayat (3) UU PPN dengan Pasal 9 ayat (5) dan 9 ayat (6) UU PPN;


bahwa Pasal 16B ayat (3) menggunakan frase yang atas penyerahannya, sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan tidak dapat dikreditkan.

bahwa dalam memori penjelasannya ditegaskan sebagai berikut:
Pengusaha Kena Pajak “B” memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa frase yang atas penyerahannya pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengandung makna yang apabila diserahkan, oleh sebab itu pilihan kata pada bagian penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN adalah “memproduksi” bukan “melakukan Penyerahan BKP”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat ketika PKP memproduksi BKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, ketika itu pulalah ketentuan yang menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan berlaku tanpa menunggu kepastian adanya penyerahan BKP tersebut;

Menimbang, bahwa secara umum, filosofi PPN sebagaimana tersirat dalam penjelasan umum UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah antara lain menyatakan bahwa:PPN merupakan pajak tidak langsung,PPN dikenakan atas penyerahan dalam lingkungan kegiatan usaha,PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi;Jika atas suatu BKP yang atas penyerahannya terutang PPN, maka seluruh Pajak Masukan atas faktor-faktor produksi untuk menghasilkan BKP tersebut dapat dikreditkan.


bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, jadi PPN tidak dikenakan atas penjualan;

bahwa PPN dikenakan atas penyerahan (bukan penjualan), dimaksudkan bahwa PPN dikenakan tidak hanya atas transaksi jual-beli yaitu tejadinya proses penyerahan BKP dari pihak penjual kepada pembeli dan penerimaan pembayaran dari pihak pembeli kepada penjual, akan tetapi termasuk juga penyerahan tidak dalam rangka jual-beli yaitu dalam rangka pemakaian sendiri untuk proses produksi lebih lanjut (Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN) dan penyerahan antar cabang (Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN);

bahwa sesuai dengan Penjefasan umum UU PPN dan penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa Pasal 16B UU PPN dilandasi oleh filosofi yang menyatakan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;

bahwa transaksi penjualan TBS kepada pembeli (pihak ketiga) dengan penyerahan TBS pemakaian sendiri untuk diolah pada unit pengolahan merupakan suatu kasus perpajakan yang hakikatnya sama yaitu adanya proses penyerahan BKP yang mendapat fasilitas dibebaskan, oleh karena itu Majelis berpendapat atas transaksi penjualan dan pemakaian sendiri untuk diolah bertingkat di jalur produksi harus diberlakukan dan diterapkan perlakuan perpajakan yang sama;

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pengaturan dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN adalah memberikan fasilitas dengan tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional;


bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 penyerahan TBS diberi fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, salah satu tujuan fasilitas tersebut adalah meningkatkan daya saing pengusaha yang melakukan penyerahan TBS tersebut;

bahwa praktik di dalam masyarakat, Pengusaha yang melakukan penyerahan TBS adalah para petani atau pengusaha lain yang secara umum memiliki kapasitas modal terbatas sehingga tidak mempunyai modal yang cukup untuk membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Tujuan yang ingin dicapai dari pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN adalah untuk meningkatkan daya saing bagi para Pengusaha tersebut;

bahwa penjelasan Pasai 16B ayat (1) UU PPN menegaskan bahwa:
Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.

bahwa berdasarkan uraian di atas, jika pengusaha yang melakukan usaha terpadu dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan TBS sementara bagi para petani dan pengusaha TBS tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukannya, maka tujuan diberikannya kemudahan (fasilitas) berupa peningkatan daya saing tidak akan tercapai karena sebagai konsekuensi adanya fasilitas pembebasan yang diberikan oleh pemerintah, Petani/pengusaha TBS tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya dan membebankan PPN kedalam unsur Harga Pokok Penjualannya yang pada akhirnya meningkatkan harga jual sehingga tidak dapat bersaing dengan pengusaha yang melakukan usaha terpadu, sehingga Majelis berpendapat Pajak Masukan yang berhubungan dengan kebun yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan;

Menimbang, bahwa prinsip netralitas dalam Pajak Pertambahan Nilai perlu dikedepankan dan tidak boleh ditinggalkan karena PPN tidak menghendaki adanya kondisi yang mempengaruhi kompetisi dalam dunia bisnis. Jika Pajak Masukan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) pada usaha terintegrasi dapat dikreditkan, Pengusaha yang memiliki modal kecil yang tidak mampu memiliki unit pengolahan (di dalamnya termasuk petani), akan kesulitan berkompetisi harga dengan pengusaha  besar (karena Pajak Masukan akan menjadi unsur Harga Pokok Penjualan). Hal tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas PPN yang menghendaki PPN tidak mempengaruhi kompetisi dalam bisnis.


bahwa dalam menerapkan prinsip netralitas dalam Pajak Pertambahan Nilai, Majelis mengilustrasi sebagai berikut:

DPP PupukRp100,00
DPP TBSRp400,00
DPP CPORp900,00
(1)Unit perkebunan dilakukan oleh PT X yang mandiri dan peran unit Pengolahan/Pabrik dilakukan oleh PT Y yang mandiri, dan mengingat penyerahan DPP TBS oleh PT X (perkebunan kelapa sawit) dibebaskan, maka penghitungan PPN adalah sebagai berikut:

UraianPT KPC
Perkebunan Kelapa Sawit
PT Y
Pengolahan Kelapa Sawit
Beban PajakDPP PMDPP PKPPNDPP PMDPP PKPPNPupuk100 Tidak dapat Dikreditkan   Tidak dapat DikreditkanTBS 400Dibebaskan400 Tidak dapat Dikreditkan CPO    9009090Neto     9090
  
(2)Unit perkebunan dan peran unit pengolahan dilakukan oleh perusahaan yang sama (Pemohon Banding), dan Pajak Masukan atas pembangunan infastruktur, (yang digunakan untuk perolehan TBS) dapat dikreditkan sebagaimana alasan keberatan Pemohon Banding dalam surat keberatan, maka penghitungan PPN adalah sebagai berikut:

UraianPT KPC
Perkebunan Kelapa Sawit
PT Y
Pengolahan Kelapa Sawit
Beban PajakDPP PMDPP PKPPNDPP PMDPP PKPPNPupuk100 (10) Dibebaskan   (10)TBS 400 400 Tidak dapat Dikreditkan CPO    9009090Neto     9080
bahwa berdasarkan butir (1) dan butir (2) di atas, Majelis berpendapat pengkreditan Pajak Masukan yang terkait dengan proses menghasilkan BKP Strategis (TBS) yang dibebaskan dari pengenaan PPN, melanggar ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN karena menyebabkan ketidaksamaan perlakuan yang menciptakan ketidakadilan dan prinsip netralitas PPN;
  
(3)Unit perkebunan dan peran unit pengolahan dilakukan oleh perusahaan yang sama (Pemohon Banding) dan Pajak Masukan atas pembangunan infastruktur, (yang digunakan untuk perolehan TBS) tidak dapat dikreditkan sebagaimana pendapat Terbanding, maka penghitungan PPN adalah sebagai berikut:

UraianPT X Perkebunan Kelapa SawitPT Y. Pengolahan Kelapa SawitBeban PajakDPP PMDPP PKPPNDPP PMDPP PKPPNPupuk100 Tidak dapat Dikreditkan   Tidak dapat DikreditkanTBS 400Dibebaskan400 Tidak dapat Dikreditkan CPO    9009090Neto     9090


bahwa dengan membandingkan perlakuan PPN pada butir (1) dan butir (3) di atas, Majelis berpendapat terdapat kesamaan perlakuan yang menciptakan keadilan dan prinsip netralitas apabila dibandingkan dengan butir b) dimana Pemohon Banding menanggung biaya pajak yang lebih kecil;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan mengingat bahwa pokok pikiran dalam UU PPN dan memori penjelasan Pasal 16B UU PPN menghendaki keadilan pembebanan pajak dan adanya netralitas dalam penerapan PPN terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama, Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat, karena telah memenuhi prinsip keadilan dan netralitas;

Menimbang, bahwa kebijakan pengkreditan pajak masukan pada perusahaan kelapa sawit terpadu jika ditinjau dari konsep exemption akan menimbulkan isu yang tidak senada dengan prinsip pengkreditan pajak masukan pada sistem PPN. Pajak masukan yang telah dibayar untuk hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha seharusnya dapat dikreditkan, tetapi karena terdapat penyerahan TBS yang dibebaskan dari pengenaan kena pajak pada proses menghasilkan CPO yang merupakan barang kena pajak maka terdapat sejumlah Pajak Masukan yang tidak bisa dikreditkan oleh pengusaha kelapa sawit terpadu;


bahwa dampak yang muncul dari penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas yaitu dibebaskan dari PPN adalah sebagai berikut:

a)Tidak bisa mengenakan Pajak keluaran pada penyerahan yang dibebaskan;
b)Pengusaha yang hanya melakukan penyerahan yang dibebaskan PPN tidak bisa mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak sehingga tidak bisa memungut pajak keluaran, dan yang paling penting adalah tidak dapat mengklaim pajak masukannya;
c)Pengusaha Kena Pajak yang hanya melakukan penyerahan yang dibebaskan dari PPN berada dalam posisi yang sama dengan konsumen akhir pada ujung mata rantai distribusi;


bahwa berdasarkan dampak tersebut di atas, menunjukkan jika petani yang hanya melakukan penyerahan barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak maka petani tidak dapat mendaftarkan diri sebagai Pengusaha kena Pajak. Dengan demikian petani tidak perlu memungut Pajak Keluaran atas penyerahan TBS. Sehingga petani tidak dapat mengklaim pajak masukan untuk mengkreditkannya;

bahwa Crude Palm Oil merupakan final product dari perusahaan kelapa sawit terpadu. Proses menghasilkan CPO pada perusahaan kelapa sawit terpadu dimulai dari pembudidayaan TBS dan mengeluarkan biaya-biaya seperti biaya pembukaan lahan, pemupukan dan biaya lainnya. Tandan Buah Segar yang telah dihasilkan oleh perusahaan kelapa sawit terpadu tersebut digunakan sebagai input untuk menghasilkan CPO yang merupakan Barang Kena pajak;

bahwa berdasarkan proses yang telah dijelaskan diatas, maka jika pedagang barang yang dibebaskan dari PPN menjual barang yang bukan produk akhir, tetapi digunakan sebagai input di produksi selanjutnya maka pajak masukannya terbentuk di dalam harga dan bagian dari biaya yang dilakukan dalam hal pembelian barang-barang untuk produksi selanjutnya. Jika ada barang yang termasuk dalam sistem PPN dan diproduksi dengan menggunakan barang yang bersifat dibebaskan dari PPN sebagai input, pengusaha tidak bisa mengklaim pajak masukan atas perolehan barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak tersebut untuk dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat perusahaan kelapa sawit terpadu yang melakukan penyerahan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN berupa TBS telah membayar PPN pada beberapa tahap dari pembuatan barang tersebut, Pajak Pertambahan Nilai tersebut bisa dikreditkan jika penyerahan barang tersebut merupakan objek yang dapat dikenakan PPN, akan tetapi apabila penyerahan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN (Pajak Keluaran) maka PPN (PPN Masukan) yang telah dibayar pada beberapa tahap dari pembuatan barang tersebut tidak dapat dikreditkan;

Menimbang, bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
a.Koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 sebesar Rp369.328.446,00, tetap dipertahankan karena Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan TBS Sawit (Barang Strategis), tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 1A, Pasal 9 dan Pasal 16B UU PPN; Pasal 19 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 90/PJ/2011;
  
b.bahwa perhitungan jumlah koreksi setelah pemeriksaan di persidangan menjadi sebagai berikut:Koreksi menurut TerbandingRp. 369.328.446,00Koreksi dibatalkan MajelisRp.                   0,00Koreksi menurut MajelisRp. 369.328.446,00


Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions) :

Menimbang, bahwa Hakim Anggota Anwar Syahdat, S.H., M.E. mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan pendapat sebagai berikut :


bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding berupa koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp369.328.446,00, yaitu atas perolehan BKP dan/atau JKP yang digunakan untuk menghasilkan BKP yang atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa menurut Hakim Anggota Anwar Syahdat, S.H., M.E., sengketa a quo terjadi karena ada perbedaan pendapat antara Terbanding dengan Pemohon Banding terkait dengan penyerahan BKP dimana menurut Terbanding penyerahan TBS (yang penyerahannya mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN) oleh Pemohon Banding kepada perusahaan pengolah melalui perjanjian titip olah termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN beserta penjelasannya, sedangkan menurut Pemohon Banding penyerahan TBS kepada perusahaan pengolah, dalam hal ini PT MAU, melalui perjanjian titip olah dengan menerima biaya jasa pengolahan sebesar Rp400,00/kg CPO dan PK bukanlah merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN beserta penjelasannya;

bahwa menurut Hakim Anggota Anwar Syahdat, S.H., M.E., penyerahan TBS oleh Pemohon Banding kepada perusahaan pengolah dengan perjanjian titip olah tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN karena hak atas TBS tidak beralih kepada perusahaan pengolah melainkan tetap menjadi milik Pemohon Banding karena TBS hanya dititipkan untuk diolah;

bahwa menurut Hakim Anggota Anwar Syahdat, S.H., M.E., Pemohon Banding yang bergerak di bidang industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati dan hewani, meskipun juga memiliki kebun kelapa sawit tetapi tidak melakukan penjualan atau penyerahan atas TBS a quo;

bahwa menurut Hakim Anggota Anwar Syahdat, S.H., M.E., berdasarkan penjelasan para pihak dan bukti-bukti yang diserahkan di persidangan, termasuk laporan keuangan Pemohon Banding (audited), terbukti bahwa penyerahan atau penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah produk berupa CPO dan PK, bukan TBS;

bahwa menurut Hakim Anggota Anwar Syahdat, S.H., M.E., mengingat CPO dan PK merupakan BKP yang dikenakan (subject to) PPN, maka Pajak Masukan, termasuk dalam rangka kegiatan perkebunan, antara lain, pengeluaran untuk pembelian pupuk, land clearing, herbisida pestisida dan sejenisnya, service alat berat dan sejenisnya, bibit kelapa sawit, konstruksi perumahan kebun seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan pendapat a quo, Hakim Anggota Anwar Syahdat, S.H., M.E meyakini bahwa koreksi Terbading berupa koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp369.328.446,00 adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00062/KEB/WPJ.13/2017 tanggal 28 November 2017 harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Hakim Anggota Anwar Syahdat, S.H., M.E atas bukti-bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Hakim Anggota Anwar Syahdat, S.H., M.E berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang:

bahwa Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :

(1)Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.
(2)Apabila Majelis di dalam mengambil putusan dengan cara musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan sehingga putusan diambil dengan suara terbanyak, pendapat Hakim Anggota yang tidak sepakat dengan putusan tersebut dinyatakan dalam putusan Pengadilan Pajak.


bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan perhitungan PPN Masa Pajak September 2011 setelah pemeriksaan di persidangan sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Dibatalkan Majelis (Rp)Menurut Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:   
a.Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN :   
 -Ekspor000
 -Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri398.507.5400398.507.540
 -Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
 -Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut50.495.990050.495.990
 -Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
 -Jumlah449.003.5300449.003.530
b.Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN000
c.Jumlah Seluruh Penyerahan449.003.5300449.003.530
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri39.850.754039.850.754
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan5.875.503.98205.875.503.982
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(5.835.653.228)0(5.835.653.228)
Dikompensasikan ke Masa berikutnya6.204.981.67406.204.981.674
PPN yang kurang/lebih dibayar369.328.4460369.328.446
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP369.328.4460369.328.446
Jumlah PPN yang lebih/masih harus dibayar738.656.8920738.656.892


bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai besaran Tarif Pajak;

dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya Sanksi Administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00062/KEB/WPJ.13/2017 tanggal 28 November 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Nomor 00007/207/11/706/16 tanggal 06 September 2016, Masa Pajak September 2011, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan PPN terutang menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak:

a.Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN :   
 -EksporRp0,00 
 -Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp398.507.540,00 
 -Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp0,00 
 -Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp50.495.990,00 
 -Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp0,00 
 -JumlahRp449.003.530,00 
b.Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPNRp0,00 
c.Jumlah Seluruh PenyerahanRp449.003.530,00 
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp39.850.754,00 
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp5.875.503.982,00 
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayarRp(5.835.653.228,00) 
Dikompensasikan ke Masa berikutnyaRp6.204.981.674,00 
PPN yang kurang/lebih dibayarRp369.328.446,00 
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp369.328.446,00 
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp738.656.892,00 


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak Majelis XVA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Dr. TM, SE, Ak., M.M., M.Hum.sebagai Hakim Ketua,
RSR, S.E., MAFIS,sebagai Hakim Anggota,
AS, S.H., M.E.sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh:
Dra. IF, M.M.

sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis XVA, pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.