bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: 100% Polyester Grey Fabrics 80-90 GSM 245 CM, Jumlah barang: 895 RO, Negara asal: Cina, Supplier: Changxing Dongxin Textileco., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-9465/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017, dengan perincian sebagai berikut:
| Pos | Uraian | Jumlah | Satuan | Pemberitahuan (USD) | Penetapan (USD) | ||
| Harga satuan | CIF | Harga satuan | CIF | ||||
| 1 | 100% POLYESTER GREY FABRICS 80-90 GSM 245 CM | 259.828 | MTR | 0.46 | 119,520.88 | 0.545 | 141,606.26 |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp41.781.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-9465/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1102/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dapat disampaikan sebagai berikut:
| ✓ | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri proses dan syarat terbentuknya harga; |
| ✓ | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan bukti transfer dan tidak dapat diyakini kebenaran transaksi tersebut; |
| ✓ | bahwa pada dokumen sales contract telah tertulis nomor invoice, dan tanggal invoice mendahului tanggal PO, di mana hal ini bukan merupakan hal yang lazim sehingga diragukan kebenarannya; |
| ✓ | bahwa Pemohon Banding melampirkan asuransi dalam negeri, namun tanggal asuransi (tanggal 10 Agustus 2017), melebihi tanggal B/L (5 Agustus 2017); |
| ✓ | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; |
| ✓ | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Utang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; |
bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka nilai transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut, barang impor pada PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017 ditetapkan dengan harga satuan sebesar USD0.545/MTR;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai pabean pada PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017 ditetapkan sebesar total CIF USD141,606.26 berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-248/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 14 September 2018, Perihal: Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
| 1. | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor KEP-9465/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; |
| 2. | bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 6 Agustus 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a.bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; b.bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai: Pasal 16 Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan: Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh} hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); danBelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud; c.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; |
| 3. | bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: a.bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti transaksi berupa purchase order, sales contract, Form E, bukti pembayaran ke pemasok, rekening koran, buku bank, buku pembelian, SPT Masa PPN; b.bahwa importir tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir; c.bahwa terdapat perbedaan harga barang impor (100% Polyester Grey Fabrics 80-90 GSM 245 cm) untuk PIB yang disengketakan pada Form E – PIB, sebagaimana dijelaskan pada tabel berikut: Invoice No DX005 tanggal 19 Juli 2017 dan PIB No. 334689 tanggal 31 Juli 2017Form E No. E173308027430005 tanggal 05 Agustus 2017CNF USW 19.520,88FOB USD119.520,88 d.bahwa Pemohon Banding melampirkan asuransi dalam negeri yang diterbitkan (10 Agustus 2017) melebihi tanggal B/L (5 Agustus 2017). hal ini bertentangan dengan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-02/BC/2005 tentang Asuransi Yang Dapat Diterima untuk Pengamanan Transaksi Perdagangan Internasional sebagai Komponen Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila Ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan; e.bahwa Pemohon tidak melampirkan buku hutang dan buku persediaan; f.bahwa diketahui Pemohon mengajukan keberatan dengan surat BSP10-144/IMP/NOTUL/DX005/2017 tanggal 17 Oktober 2017. Lebih lanjut dari bukti transaksi yang dilampirkan untuk PIB yang disengketakan, diketahui barang impor telah dibayar pada tanggal 7 September 2017, sehingga seharusnya bukti pembayaran dan pembukuan tersebut dapat dilampirkan pada proses keberatan: •bahwa diketahui dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, •Terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan, •Sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut: I.Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama); II.Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula; •bahwa berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baik hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak sama maka tidak dapat diperlakukan sama, sehingga wajib pajak/importir yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyerahkan data-data yang diminta seyogyanya tidak dapat diperlakukan sama; •bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding dengan Nomor KEP-8164/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; •Walaupun dalam ketentuan kepabeanan tidak mengenal adanya norma hukum yang mengatur bahwa data-data yang tidak disampaikan dalam keberatan tidak dapat dijadikan bukti untuk banding di Pengadilan Pajak, namun dengan memperhatikan asas keadilan sebagaimana dipaparkan di atas, dan agar dapat sejalan dalam upaya untuk menciptakan masyarakat yang tertib, mengingat bahwa Terbanding telah berupaya untuk meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi data namun yang bersangkutan tidak menyampaikan data-data dimaksud, dimohon kepada Majelis untuk tidak dapat menggunakan data-data yang seharusnya sudah ada dan dapat diberikan pada saat keberatan, namun baru disampaikan di persidangan, sebagai pertimbangan dalam putusan; |
Kesimpulan
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-8164/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa dalam Surat Banding Nomor 005/S-BSP/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 dan Surat Bantahan Nomor 002/S-BSP/VI/2018 tanggal 6 Juni 2018, pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan alasan banding sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan nilai pabean berdasarkan PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017 dengan nilai transaksi barang CIF USD0.46/MTR dengan total nilai pabean CIF USD119,520.88;
bahwa pada Commercial Invoice yang ditandatangani pihak eksportir Changxing Dongxin Textile, Co., Ltd., unit price USD0.46 per meter sehingga total nilai tagihan adalah sebesar USD119,520.88;
bahwa bukti transfer Pemohon Banding tanggal 7 September 2017 melalui Bank BCA kepada Changxing Dongxin Textile, Co., Ltd. sebesar USD119,520.88 sesuai dengan nilai pabean pada PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017 sebesar USD119,520.88 membuktikan bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah benar sebesar USD119,520.88;
bahwa bukti-bukti pendukung lainnya berupa rekening koran Bank BCA, buku pembelian impor, dan SPT Masa PPN menunjukkan bahwa nilai transaksi adalah sesuai dengan PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017;
bahwa harga satuan yang ditetapkan Terbanding sebesar CIF USD0.545/MTR sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD141,606.26 adalah tidak benar dan yang benar adalah nilai pabean berdasarkan PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017 dengan nilai transaksi sebesar CIF USD119,520.88;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 12/MMC/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018, Perihal: Tanggapan atas Surat Terbanding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
| 1. | bahwa menurut Pemohon Banding tidaklah salah bilamana Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-9465/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017 karena hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan butir KELIMA keputusan dimaksud yang menyatakan bahwa “Keberatan atas Keputusan ini hanya dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh ) hari terhitung sejak tanggal Keputusan”; |
| 2. | bahwa mengenai adanya dokumen tambahan yang diajukan pada saat proses persidangan banding melengkapi yang diajukan pada saat proses keberatan maka Pemohon Banding mengutip kembali ketentuan pada Penjelasan Pasal 76 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang antara lain dinyatakan bahwa: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang Undang Perpajakan. Oleh karena itu Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru yang dalam banding atau gugatan, Surat Uraian Banding atau Bantahan, atau tanggapan belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberi jawaban” Berdasarkan ketentuan tersebut tidaklah salah bilamana Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti yang belum lengkap yang dilampirkan pada saat pengajuan proses keberatan, dengan bukti-bukti yang sama dan yang benar serta iengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
| 3. | bahwa benar berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 363033 tanggal 16 Agustus 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok Changxing Dongxin Textile Co., Ltd, China dengan nilai pabean CNF USD119,520.88 sesuai pada Commercial Invoice Nomor DX005 tanggal 19 Juli 2017 dengan nilai CNF USD119,520.88, sedangkan kondisi FOB yang tertera pada Blanko Form E merupakan cetakan baku yang tidak dapat diubah dan disesuaikan dengan syarat pembayaran yang sebenarnya menurut PIB; |
| 4. | bahwa memang benar Pemohon Banding melampirkan dokumen polis asuransi dalam negeri dengan Master Policy No. 9021500000376 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Astra Buana pada tanggal 10 Agustus 2017 sedangkan Shipped on Board pada B/L tertanggal 5 Agustus 2017, terhadap hal tersebut dapat dijelaskan bahwa cargo sudah dicover secara sistem oleh asuransi astra sejak tanggal keberangkatan kapal dari pelabuhan Shanghai, China yaitu tanggal 5 Agustus 2017, sedangkan tanggal 10 Agustus 2017 yang tercantum pada polis lembar ketiga adalah tanggal polis asuransi tersebut diterbitkan di Bandung; |
| 5. | bahwa terhadap bukti-bukti transaksi yang diajukan dalam persidangan dapat dijelaskan sebagai berikut: 5.1.bahwa memang benar Pemohon Banding tidak melampirkan seluruh pembukuan perusahaan namun Pemohon Banding melampirkan bukti pembukuan yang berkaitan dengan transaksi impor yang akan dibuktikan kebenarannya sehingga terdapat kesesuaian antara transaksi impor dengan dokumen pendukungnya, agar dapat dijadikan dasar pemeriksaan akun yang berkenaan. Bukti pembukuan yang disampaikan antara lain Buku Bank BCA Rupiah pada tanggal 7 September 2017 mencatat transaksi transfer kepada eksportir sesuai Rekening Koran Bank dan Bukti transfer serta Commercial Invoice sejumlah Rp1.593.263.330,00 atau USD119,520.88 dan Pemohon Banding juga melampirkan Buku Pembelian Impor bulan Agustus 2017 yang mencatat nilai barang yang diimpor sejumlah USD119,520.88 sesuai dengan nilai transaksi menurut PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017 sejumlah CNF USD119,520.88. Bukti pembayaran dilampirkan saat keberatan; 5.2.bahwa bukti korespondensi tidak dilampirkan oleh Pemohon Banding karena kesepakatan yang merupakan proses terbentuknya harga dilakukan melalui telepon; 5.3.bahwa sebagaimana telah diuraikan pada angka 2 tersebut di atas tidaklah salah bilamana Pemohon Banding melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan untuk mendukung serta menguji kebenaran materiil yang akan dibuktikan; |
| 6. | bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas Nilai Pabean yang diberitahukan telah terbukti sesuai dengan yang diberitahukan Pemohon Banding berdasarkan PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017 senilai USD119,520.88 dan bukan berdasarkan penetapan Terbanding USD141,606.26; |
bahwa demikian tanggapan Pemohon Banding atas surat Terbanding Nomor S-248/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 14 September 2018 semoga Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya kebenaran yang telah diungkapkan Pemohon Banding;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-9465/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017 atas barang impor 100% Polyester Grey Fabrics 80-90 GSM 245 CM, Jumlah barang: 895 RO, Negara asal: Cina, Supplier: Changxing Dongxin Textileco., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017 menjadi sebesar CIF USD141,606.26, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp41.781.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka nilai transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa selanjutnya barang impor pada PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017 ditetapkan dengan harga satuan sebesar USD0.545/MTR sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD141,606.26 berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan nilai pabean berdasarkan PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017 dengan nilai transaksi barang CIF USD0.46/MTR dengan total nilai pabean CIF USD119,520.88;
bahwa pada Commercial Invoice yang ditandatangani pihak eksportir Changxing Dongxin Textile, Co., Ltd., unit price USD0.46 per meter sehingga total nilai tagihan adalah sebesar USD119,520.88;
bahwa bukti transfer Pemohon Banding tanggal 7 September 2017 melalui Bank BCA kepada Changxing Dongxin Textile, Co., Ltd. sebesar USD119,520.88 sesuai dengan nilai pabean pada PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017 sebesar USD119,520.88 membuktikan bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah benar sebesar USD119,520.88;
bahwa bukti-bukti pendukung lainnya berupa rekening koran Bank BCA, buku pembelian impor, dan SPT Masa PPN menunjukkan bahwa nilai transaksi adalah sesuai dengan PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017;
bahwa harga satuan yang ditetapkan Terbanding sebesar CIF USD0.545/MTR sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD141,606.26 adalah tidak benar dan yang benar adalah nilai pabean berdasarkan PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017 dengan nilai transaksi sebesar CIF USD119,520.88;
1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean
bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;
bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;
bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:
| “(1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. |
2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel;
bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang serupa diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:
Pasal 11
| (1) | Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat: berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. |
| (2) | Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut: pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danpemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi. |
| (3) | Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah. |
Pasal 12
| (1) | Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap: jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; ataujumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. |
| (2) | Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. |
| (3) | Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean. |
| (4) | Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan
| a) | Surat atau tulisan; |
| b) | Keterangan ahli; |
| c) | Keterangan para saksi; |
| d) | Pengetahuan para pihak; dan/atau |
| e) | Pengetahuan hakim.” |
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:
| 1. | Purchase Order Nomor BSPI70721/VEN/2017 tanggal 21 Juli 2017; |
| 2. | Sales Contract tanpa nomor dan tanpa tanggal; |
| 3. | Commercial Invoice Nomor DX005 tanggal 19 Juli 2017; |
| 4. | Packing List Nomor JH17013 tanggal 27 Juni 2017 ; |
| 5. | Bill of Lading Nomor HDMUQSJT114481 tanggal 5 Agustus 2017; |
| 6. | Shipping Insurance Nomor 021700065242 tanggal 5 Agustus 2017; |
| 7. | Telegraphic Transfer (T/T) BCA tanggal 7 September 2017 sebesar USD119,520.88; |
| 8. | Rekening Koran BCA a.n. Pemohon Banding, Account No: 0852381866 periode bulan September 2017, currency: IDR; |
| 9. | Form E Nomor E173308027490005 tanggal 05 Agustus 2017 ; |
| 10. | Pembukuan Pemohon Banding berupa Buku Bank BCA, Buku Pembelian; |
| 11. | SPT Masa PPN; |
| 12. | Dokumen terkait lainnya |
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen – dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan supplier Changxing Dongxin Textileco., Ltd., barang impor berupa 100% Polyester Grey Fabrics 80-90 GSM 245 CM, Jumlah barang: 895 RO, Negara asal: Cina dengan harga barang CNF USD119,520.88 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017 dengan nilai yang sama yaitu CIF USD119,520.88;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Telegraphic Transfer (T/T) BCA tanggal 7 September 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar USD119,520.88 kepada supplier Changxing Dongxin Textileco., Ltd., melalui debet rekening BCA (USD) Pemohon Banding Nomor 0853033828 tanggal 7 September 2017 pada kurs USD1.00 = Rp13.330,00 sehingga setara dengan Rp1.593.213.330,00 dan dikenakan biaya bank sebesar Rp50.000,00 sehingga total debiet sebesar Rp1.593.263.330,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran BCA a.n. Pemohon Banding, Account No: 0852381866 periode bulan September 2017, currency: IDR diketahui bahwa pada tanggal 9 September 2017 pihak Bank telah mencatat mutasi debit pada rekening Pemohon Banding sebesar Rp1.593.263.330,00, keterangan: Tarikan Tunai 0639796-0;
bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017 tersebut dalam Buku Bank BCA dan Buku Pembelian;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai transaksi barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding sebesar CIF USD119,520.88 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-9465/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-020646/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 September 2017 sebesar CIF USD141,606.26 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KEP-9465/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017 dan menetapkan nilai pabean barang impor 100% Polyester Grey Fabrics 80-90 GSM 245 CM, Jumlah barang: 895 RO, Negara asal: Cina, Supplier: Changxing Dongxin Textileco., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017 sebesar CIF USD119,520.88;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9465/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-020646/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 September 2017, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi 100% Polyester Grey Fabrics 80-90 GSM 245 CM, Jumlah barang: 895 RO, Negara asal: Cina, Supplier: Changxing Dongxin Textileco., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017 sebesar CIF USD119,520.88, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| S, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| RA | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan Nomor PUT-000448.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding .

