Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112925.16/2013/PP/M.IB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak November 2013 sebesar Rp2.250.800.865,00; Menurut Terbanding: 1. Pengertian Demurrage(1).bahwa penjelasan dan pengertian terkait demurrage di atas sejalan dengan hasil penelitian Terbanding atas pengertian demurrage expense pada http://indonesiacoalbarge. co.id /2010/10/ demurrage-dalam-bisnis.html sebagai berikut :(a)demurrage adalah salah satu istilah dalam bisnis tongkang/ponton/barge;(b)demurrage adalah denda atau biaya keterlambatan atau biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh per charter tongkang/ponton/barge kepada pemilik/operator tongkang/ ponton/barge jika waktu muatlloading dan bon gkar/discharging melebihi dari waktu prorata yang diberikan;(c)demurrage adalah istilah lazim yang digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu, ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda;(d)Demurrage adalah istilah lazim yang digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu, ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda;(2).bahwa berdasarkan pengertian dalam Black’s Law Dictionary di atas diketahui bahwa pengertian demurrage secara umum adalah kompensasi yang dibayarkan kepada pemilik kapal oleh pihak pengangkut karena jangka waktu pemakaian kapal yang lebih lama dari yang ditentukan sebagai akibat dari waktu bongkar muat atau berlayar yang lebih lama dari yang ditetapkan dalam kontrak yang Kompensasi yang dibayarkan terkait demmurage pada dasarnya merupakan penggantian karena terdapat kerugian dari pemilik kapal akibat penggunaan kapal yang lebih lama dari jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak;(3).bahwa dari sampel kontrak yang diberikan Pemohon Banding berupa Spot Coal Purchase Agreement antara Therma Luzon (selaku Pembeli) dengan Pemohon Banding diketahui bahwa selain kompensasi berupa demurrage yang dibayarkan kepada pemilik kapal, juga terdapat istilah despatch yang merupakan insentif yang diberikan oleh pemilik kapal kepada pihak yang melakukan pengangkutan batu bara karena jangka waktu pengangkutan batu bara lebih cepat dari yang seharusnya ditetapkan dalam kontrak yang telah disepakati;(4).bahwa berdasarkan penelitian terhadap G/L Demurrage/Despatch Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding sendiri telah mengakui demurrage sebagai biaya (pembukuan di sisi debet) dan despatch sebagai kontra biaya dari demurrage (pembukuan di sisi kredit);(5).bahwa dalam hal ini ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi bagi pihak penjual batu bara, sebagai berikut: bahwa apabila pembeli batubara menyewa langsung ke perusahaan pelayaran dan terjadi kelebihan waktu bersandar yang disebabkan keterlambatan muat batu bara oleh penjual batu bara maka yang harus menanggung biaya demurrage adalah penjual batu bara yang ditagihkan oleh pembeli batu bara; bahwa apabila pembeli batubara tidak memiliki kapal dan penjual batu bara menyewa kepada perusahaan pelayaran dan terjadi kelebihan waktu bersandar yang disebabkan keterlambatan muat batu bara oleh penjual batu bara maka yang harus menanggung biaya demurrage adalah penjual batu bara yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran; bahwa apabila pembeli batubara menyewa langsung ke perusahaan pelayaran dan terjadi waktu bersandar Iebih cepat dari yang disetujui karena pemuatan batu bara Iebih cepat oleh penjual batu bara maka penjual batu bara akan mendapatkan insentif (dispatch) yang akan dibayarkan oleh pembeli batu bara; bahwa apabila pembeli batubara tidak memiliki kapal dan penjual batu bara menyewa kepada perusahaan pelayaran dan terjadi waktu bersandar lebih cepat dari yang disetujui yang disebabkan pemuatan batu bara lebih cepat oleh penjual batu bara maka penjual batu bara akan memperoleh insentif (dispatch) yang dibayarkan oleh perusahaan pelayaran;(6).bahwa atas transaksi pembayaran demurrage sejenis dengan perusahaan pelayaran dalam negeri yaitu PT PIAP, Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dan melakukan pembayaran PPN 10%. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding mengakui secara substansi demurrage dalam sengketa ini termasuk ke dalam pengertian penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan kapal karena penambahan jangka waktu pengangkutan batubara;     2. bahwa penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa softcopy untuk masa pajak Januari s.d Desember 2012 diketahui pembeli batu bara (Wajib Pajak Luar Negeri) menyewa kapal kepada perusahaan pelayaran luar negeri dan mengirimkan kapal tersebut ke pelabuhan bongkar muat batu bara Pemohon Atas biaya demurrage yang timbul karena keterlambatan bongkar muat batu bara maka pembeli (Wajib Pajak Luar Negeri) menagihkan biaya demurrage ke Pemohon Banding. Fakta atas transaksi tersebut adalah :1)Kapal yang digunakan dan berlabuh di pelabuhan bongkar muat batu bara Wajib Pajak berada di dalam daerah pabean RI yang berasal dari luar daerah pabean RI;2)Pembeli sebagai pihak yang menagihkan biaya demurrage kepada Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Luar Negeri;     3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa baik demurrage ataupun dispatch selalu dikaitkan dengan biaya yang timbul sebagai akibat dari kapal Iebih lama berlabuh dari yang dijadwalkan. Kapal yang berlabuh lebih lama tentu memerlukan cost yang Iebih besar yang berhubungan dengan biaya kru kapal (gaji, makan dll), perawatan kapal, opportunity cost, biaya kepabeanan dan lain Setiap biaya tersebut akan dihitung dan ditagihkan kepada pihak yang mengakibatkan biaya tersebut timbul;     4. bahwa Terbanding tidak setuju terhadap alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan bahwa secara substansi demurrage dari sisi Pemohon Banding merupakan sanksi atau denda atau penalty yang dikenakan kepada penjual karena terlambat menyediakan batubara sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian batu bara dengan pertimbangan sebagai berikut :(1).Definisi Demurrage dalam Pasal 1 Spot Coal Purchase Agreement antara Therma Luzon dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :“Demurrage” means a penalty charged by the Vessel against the shipper for loading the cargo at the Loading Port beyond the allowed Lay Time;(2).substansi dalam klausul tersebut mengatur bahwa yang berhak mengenakan penalti adalah pihak perusahaan pemilik kapal karena Pemohon Banding selaku penjual memuat (loading) batu bara ke kapal melebihi jatah waktu loading yang ditentukan (laytime);(3).berdasarkan fakta dalam klausul tersebut bahwa pihak perusahaan pemilik kapal yang mengenakan penalti, maka secara substansi penalti tersebut merupakan kompensasi atas biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari bertambahnya penyediaan jasa sewa kapal batu bara dengan kapal sebagai akibat dari jatah waktu loading yang melebihi jangka waktu yang ditentukan (laytime);(4).bahwa biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari penyediaan jasa sewa kapal yang melebihi jangka waktu yang ditentukan antara lain meliputi biaya-biaya terkait kru kapal (tambahan biaya upah, makan, dan lembur) dan tambahan biaya bahan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112923.16/2013/PP/M.IB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak September 2013 sebesar Rp6.240.756.513,00; Menurut Terbanding: 1. Pengertian Demurrage(1).bahwa penjelasan dan pengertian terkait demurrage di atas sejalan dengan hasil penelitian Terbanding atas pengertian demurrage expense pada http://indonesiacoalbarge. co.id /2010/10/ demurrage-dalam-bisnis.html sebagai berikut :(a)demurrage adalah salah satu istilah dalam bisnis tongkang/ponton/barge;(b)demurrage adalah denda atau biaya keterlambatan atau biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh per charter tongkang/ponton/barge kepada pemilik/operator tongkang/ ponton/barge jika waktu muatlloading dan bon gkar/discharging melebihi dari waktu prorata yang diberikan;(c)demurrage adalah istilah lazim yang digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu, ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda;(d)Demurrage adalah istilah lazim yang digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu, ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda;(2).bahwa berdasarkan pengertian dalam Black’s Law Dictionary di atas diketahui bahwa pengertian demurrage secara umum adalah kompensasi yang dibayarkan kepada pemilik kapal oleh pihak pengangkut karena jangka waktu pemakaian kapal yang lebih lama dari yang ditentukan sebagai akibat dari waktu bongkar muat atau berlayar yang lebih lama dari yang ditetapkan dalam kontrak yang Kompensasi yang dibayarkan terkait demmurage pada dasarnya merupakan penggantian karena terdapat kerugian dari pemilik kapal akibat penggunaan kapal yang lebih lama dari jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak;(3).bahwa dari sampel kontrak yang diberikan Pemohon Banding berupa Spot Coal Purchase Agreement antara Therma Luzon (selaku Pembeli) dengan Pemohon Banding diketahui bahwa selain kompensasi berupa demurrage yang dibayarkan kepada pemilik kapal, juga terdapat istilah despatch yang merupakan insentif yang diberikan oleh pemilik kapal kepada pihak yang melakukan pengangkutan batu bara karena jangka waktu pengangkutan batu bara lebih cepat dari yang seharusnya ditetapkan dalam kontrak yang telah disepakati;(4).bahwa berdasarkan penelitian terhadap G/L Demurrage/Despatch Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding sendiri telah mengakui demurrage sebagai biaya (pembukuan di sisi debet) dan despatch sebagai kontra biaya dari demurrage (pembukuan di sisi kredit);(5).bahwa dalam hal ini ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi bagi pihak penjual batu bara, sebagai berikut: bahwa apabila pembeli batubara menyewa langsung ke perusahaan pelayaran dan terjadi kelebihan waktu bersandar yang disebabkan keterlambatan muat batu bara oleh penjual batu bara maka yang harus menanggung biaya demurrage adalah penjual batu bara yang ditagihkan oleh pembeli batu bara; bahwa apabila pembeli batubara tidak memiliki kapal dan penjual batu bara menyewa kepada perusahaan pelayaran dan terjadi kelebihan waktu bersandar yang disebabkan keterlambatan muat batu bara oleh penjual batu bara maka yang harus menanggung biaya demurrage adalah penjual batu bara yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran; bahwa apabila pembeli batubara menyewa langsung ke perusahaan pelayaran dan terjadi waktu bersandar Iebih cepat dari yang disetujui karena pemuatan batu bara Iebih cepat oleh penjual batu bara maka penjual batu bara akan mendapatkan insentif (dispatch) yang akan dibayarkan oleh pembeli batu bara; bahwa apabila pembeli batubara tidak memiliki kapal dan penjual batu bara menyewa kepada perusahaan pelayaran dan terjadi waktu bersandar lebih cepat dari yang disetujui yang disebabkan pemuatan batu bara lebih cepat oleh penjual batu bara maka penjual batu bara akan memperoleh insentif (dispatch) yang dibayarkan oleh perusahaan pelayaran;(6).bahwa atas transaksi pembayaran demurrage sejenis dengan perusahaan pelayaran dalam negeri yaitu PT PIAP, Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dan melakukan pembayaran PPN 10%. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding mengakui secara substansi demurrage dalam sengketa ini termasuk ke dalam pengertian penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan kapal karena penambahan jangka waktu pengangkutan batubara;     2. bahwa penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa softcopy untuk masa pajak Januari s.d Desember 2012 diketahui pembeli batu bara (Wajib Pajak Luar Negeri) menyewa kapal kepada perusahaan pelayaran luar negeri dan mengirimkan kapal tersebut ke pelabuhan bongkar muat batu bara Pemohon Atas biaya demurrage yang timbul karena keterlambatan bongkar muat batu bara maka pembeli (Wajib Pajak Luar Negeri) menagihkan biaya demurrage ke Pemohon Banding. Fakta atas transaksi tersebut adalah :1)Kapal yang digunakan dan berlabuh di pelabuhan bongkar muat batu bara Wajib Pajak berada di dalam daerah pabean RI yang berasal dari luar daerah pabean RI;2)Pembeli sebagai pihak yang menagihkan biaya demurrage kepada Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Luar Negeri;     3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa baik demurrage ataupun dispatch selalu dikaitkan dengan biaya yang timbul sebagai akibat dari kapal Iebih lama berlabuh dari yang dijadwalkan. Kapal yang berlabuh lebih lama tentu memerlukan cost yang Iebih besar yang berhubungan dengan biaya kru kapal (gaji, makan dll), perawatan kapal, opportunity cost, biaya kepabeanan dan lain Setiap biaya tersebut akan dihitung dan ditagihkan kepada pihak yang mengakibatkan biaya tersebut timbul;     4. bahwa Terbanding tidak setuju terhadap alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan bahwa secara substansi demurrage dari sisi Pemohon Banding merupakan sanksi atau denda atau penalty yang dikenakan kepada penjual karena terlambat menyediakan batubara sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian batu bara dengan pertimbangan sebagai berikut :(1).Definisi Demurrage dalam Pasal 1 Spot Coal Purchase Agreement antara Therma Luzon dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :“Demurrage” means a penalty charged by the Vessel against the shipper for loading the cargo at the Loading Port beyond the allowed Lay Time;(2).substansi dalam klausul tersebut mengatur bahwa yang berhak mengenakan penalti adalah pihak perusahaan pemilik kapal karena Pemohon Banding selaku penjual memuat (loading) batu bara ke kapal melebihi jatah waktu loading yang ditentukan (laytime);(3).berdasarkan fakta dalam klausul tersebut bahwa pihak perusahaan pemilik kapal yang mengenakan penalti, maka secara substansi penalti tersebut merupakan kompensasi atas biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari bertambahnya penyediaan jasa sewa kapal batu bara dengan kapal sebagai akibat dari jatah waktu loading yang melebihi jangka waktu yang ditentukan (laytime);(4).bahwa biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari penyediaan jasa sewa kapal yang melebihi jangka waktu yang ditentukan antara lain meliputi biaya-biaya terkait kru kapal (tambahan biaya upah, makan, dan lembur) dan tambahan biaya bahan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001192.19/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Complete Elevator: 1 Unit Elevator 630 KG, 60 MPM, 3 Floor/2 Stop, without Cabin, Barang Baru, …. dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 379772 tanggal 25 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD34,532,00, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD50,602.97, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp31.842.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean; bahwa terhadap barang yang diimpor oleh PT. PUC tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan Kuning (MK); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk,diketahui hal-hal sebagai berikut: a. Pasal 22 ayat 1 dan 2(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi Iampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;penelitian hash] pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor. b. Pasal 23 ayat 1(1)Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jualbeli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang Serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. c. Pasal 28 ayat 5b(5b)Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; ataumelakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya. 1. Bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: NoDokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan1.PIB37977225 Agustus 201734 532.00-2.Purchase Order—tidak terlampir3.Sales Contract –tidak terlampir4.Invoice/Packing ListNBSL17-39501 Agustus 201734 532.00-Exporter:NBSL Elevator Components Co., Ltd – Incoterm CIF5.B/LKMTCNB047230515 Agustus 2017–Freight Prepaid6.Polls Asuransi—tidak terlampir7.Form FTAEl 7380700138004215 Agustus 201734 043 00-FOB Value8.Aplikasi transfer—tidak terlampir9.Rekening Koran—tidak terlampir10.Pencatatan dan Pembukuan Perusahaan—tidak terlampir11.Faktur penjualan , faktur pajak dan SPT masa PPN—tidak terlampirKETERANGAN a.Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa: “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai”;b.Berdasarkan pasal 16 huruf a dan b PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:a.Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); danb.Belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud. 6. Bahwa dari penelitian berkas yang dilampirkan di atas kedapatan:a.Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail) Purchase Order dan bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran hingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dengan importir;b.Pemohon tidak melampirkan bukti transfer dan rekening koran.c.Pemohon tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Bank, Buku Hutang, Buku Kas, Buku Persediaan, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut.d.Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari PT. PUC.e.Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan tinjauan peraturan diatas, disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dari pihak pemohon, dengan demikian adalah kewajiban dari pihak pemohon dalam mengajukan keberatan untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang Serupa sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa hasil penelitian dengan metode III, terdapat Nilai Transaksi Barang Serupa yang dapat digunakan karena ditemukan data importasi barang Serupa yang memenuhi persyaratan; bahwa berdasarkan hal-hal diatas disimpulkan, harga yang diberitahukan atas PIB nomor 379772 tanggal 25 Agustus 2017 pos 1, 2 .dan 3 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai. Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 50,602.97 berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel; Menurut Pemohon Banding: bahwa sehubungan dengan keputusan Terbanding Nomor KEP-9506/KPU.01/ 2017 tanggal 14 Desember 2017 yang kami terima pada tanggal 19 Desember 2017 tentang penetapan atas permohonan keberatan yang diajukan PT.PUC terhadap SPTNP Nomor SPTNP-019059/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Agustus 2017. Dalam Surat keputusan tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan keberatan yang diajukan PT. PUC terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019059/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tangga 29 Agustus 2017, dengan menyatakan bahwa harga barang impor PT.Pilar Utama Contrindo yang diberitahukan dalam PIB Nomor 379772 tanggal 25 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD50,602.97 berdasarkan metode nilai transaksi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112922.16/2013/PP/M.IB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2013 sebesar Rp1.581.412.016,00; Menurut Terbanding: 1. Pengertian Demurrage(1).bahwa penjelasan dan pengertian terkait demurrage di atas sejalan dengan hasil penelitian   Terbanding   atas    pengertian   demurrage    expense    pada http://indonesiacoalbarge.blogspot.co.id/2010/10/demurrage-dalam-bisnis.html sebagai berikut :(a)demurrage adalah salah satu istilah dalam bisnis tongkang/ponton/barge;(b)demurrage adalah denda atau biaya keterlambatan atau biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh per charter tongkang/ponton/barge kepada pemilik/operator tongkang/ ponton/barge jika waktu muatlloading dan bon gkar/discharging melebihi dari waktu prorata yang diberikan;(c)demurrage adalah istilah lazim yang digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu, ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda;(d)Demurrage adalah istilah lazim yang digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu, ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda;(2).bahwa berdasarkan pengertian dalam Black’s Law Dictionary di atas diketahui bahwa pengertian demurrage secara umum adalah kompensasi yang dibayarkan kepada pemilik kapal oleh pihak pengangkut karena jangka waktu pemakaian kapal yang lebih lama dari yang ditentukan sebagai akibat dari waktu bongkar muat atau berlayar yang lebih lama dari yang ditetapkan dalam kontrak yang Kompensasi yang dibayarkan terkait demmurage pada dasarnya merupakan penggantian karena terdapat kerugian dari pemilik kapal akibat penggunaan kapal yang lebih lama dari jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak;(3).bahwa dari sampel kontrak yang diberikan Pemohon Banding berupa Spot Coal Purchase Agreement antara Therma Luzon (selaku Pembeli) dengan Pemohon Banding diketahui bahwa selain kompensasi berupa demurrage yang dibayarkan kepada pemilik kapal, juga terdapat istilah despatch yang merupakan insentif yang diberikan oleh pemilik kapal kepada pihak yang melakukan pengangkutan batu bara karena jangka waktu pengangkutan batu bara lebih cepat dari yang seharusnya ditetapkan dalam kontrak yang telah disepakati;(4).bahwa berdasarkan penelitian terhadap G/L Demurrage/Despatch Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding sendiri telah mengakui demurrage sebagai biaya (pembukuan di sisi debet) dan despatch sebagai kontra biaya dari demurrage (pembukuan di sisi kredit);(5).bahwa dalam hal ini ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi bagi pihak penjual batu bara, sebagai berikut: bahwa apabila pembeli batubara menyewa langsung ke perusahaan pelayaran dan terjadi kelebihan waktu bersandar yang disebabkan keterlambatan muat batu bara oleh penjual batu bara maka yang harus menanggung biaya demurrage adalah penjual batu bara yang ditagihkan oleh pembeli batu bara; bahwa apabila pembeli batubara tidak memiliki kapal dan penjual batu bara menyewa kepada perusahaan pelayaran dan terjadi kelebihan waktu bersandar yang disebabkan keterlambatan muat batu bara oleh penjual batu bara maka yang harus menanggung biaya demurrage adalah penjual batu bara yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran; bahwa apabila pembeli batubara menyewa langsung ke perusahaan pelayaran dan terjadi waktu bersandar Iebih cepat dari yang disetujui karena pemuatan batu bara Iebih cepat oleh penjual batu bara maka penjual batu bara akan mendapatkan insentif (dispatch) yang akan dibayarkan oleh pembeli batu bara; bahwa apabila pembeli batubara tidak memiliki kapal dan penjual batu bara menyewa kepada perusahaan pelayaran dan terjadi waktu bersandar lebih cepat dari yang disetujui yang disebabkan pemuatan batu bara lebih cepat oleh penjual batu bara maka penjual batu bara akan memperoleh insentif (dispatch) yang dibayarkan oleh perusahaan pelayaran;(6).bahwa atas transaksi pembayaran demurrage sejenis dengan perusahaan pelayaran dalam negeri yaitu PT PIAP, Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dan melakukan pembayaran PPN 10%. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding mengakui secara substansi demurrage dalam sengketa ini termasuk ke dalam pengertian penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan kapal karena penambahan jangka waktu pengangkutan batubara;     2. bahwa penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa softcopy untuk masa pajak Januari s.d Desember 2012 diketahui pembeli batu bara (Wajib Pajak Luar Negeri) menyewa kapal kepada perusahaan pelayaran luar negeri dan mengirimkan kapal tersebut ke pelabuhan bongkar muat batu bara Pemohon Atas biaya demurrage yang timbul karena keterlambatan bongkar muat batu bara maka pembeli (Wajib Pajak Luar Negeri) menagihkan biaya demurrage ke Pemohon Banding. Fakta atas transaksi tersebut adalah :1)Kapal yang digunakan dan berlabuh di pelabuhan bongkar muat batu bara Wajib Pajak berada di dalam daerah pabean RI yang berasal dari luar daerah pabean RI;2)Pembeli sebagai pihak yang menagihkan biaya demurrage kepada Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Luar Negeri;     3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa baik demurrage ataupun dispatch selalu dikaitkan dengan biaya yang timbul sebagai akibat dari kapal Iebih lama berlabuh dari yang dijadwalkan. Kapal yang berlabuh lebih lama tentu memerlukan cost yang Iebih besar yang berhubungan dengan biaya kru kapal (gaji, makan dll), perawatan kapal, opportunity cost, biaya kepabeanan dan lain Setiap biaya tersebut akan dihitung dan ditagihkan kepada pihak yang mengakibatkan biaya tersebut timbul;     4. bahwa Terbanding tidak setuju terhadap alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan bahwa secara substansi demurrage dari sisi Pemohon Banding merupakan sanksi atau denda atau penalty yang dikenakan kepada penjual karena terlambat menyediakan batubara sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian batu bara dengan pertimbangan sebagai berikut :(1).Definisi Demurrage dalam Pasal 1 Spot Coal Purchase Agreement antara Therma Luzon dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :“Demurrage” means a penalty charged by the Vessel against the shipper for loading the cargo at the Loading Port beyond the allowed Lay Time;(2).substansi dalam klausul tersebut mengatur bahwa yang berhak mengenakan penalti adalah pihak perusahaan pemilik kapal karena Pemohon Banding selaku penjual memuat (loading) batu bara ke kapal melebihi jatah waktu loading yang ditentukan (laytime);(3).berdasarkan fakta dalam klausul tersebut bahwa pihak perusahaan pemilik kapal yang mengenakan penalti, maka secara substansi penalti tersebut merupakan kompensasi atas biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari bertambahnya penyediaan jasa sewa kapal batu bara dengan kapal sebagai akibat dari jatah waktu loading yang melebihi jangka waktu yang ditentukan (laytime);(4).bahwa biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari penyediaan jasa sewa kapal yang melebihi jangka waktu yang ditentukan antara lain meliputi biaya-biaya terkait kru kapal (tambahan biaya upah, makan, dan lembur) dan tambahan biaya bahan bakar kapal;(5).bahwa dengan demikian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001102.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp163.337.370,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Dasar Hukum yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009-Pasal 1 ayat (4);-Pasal 1 A ayat (2);-Pasal 9 ayat (2), (5), dan (6);-Pasal 16 ayat (3);-Pasal 16 B ayat (3); b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang telah menghasilkan TBS. Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS. Pemohon Banding tidak memiliki unit produksi/pabrik kelapa sawit sendiri. Pemohon Banding bekerjasama dengan pihak pengolah TBS, untuk memproses TBS menjadi CPO (yang penyerahannya terutang PPN 10%) yang kemudian dijual oleh Pemohon Banding; bahwa Biaya Jasa pengolahan yang akan diterima PT MAU sebesar Rp400,00/kg CPO dan PK, menurut Terbanding adalah tidak wajar karena biaya tersebut termasuk biaya penyimpanan dan biaya lainnya; bahwa PT MAU Menagih biaya jasa pengolahan setiap satu bulan sekali; bahwa Pajak Masukan dari hasil perkebunan kelapa sawit berupa tandan buah segar (TBS) yang merupakan barang strategis yang dibebaskan dari PPN dengan demikian Pajak Masukan sebagaimana tercantum dalam faktur pajak dalam rangka untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit tidak dapat dikreditkan; bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan; bahwa atas pengeluaran untuk pembelian pupuk, land clearing, Herbisida Pestisida dan Sejenisnya, Service Alat Berat dan Jenisnya, Bibit Kelapa Sawit, Konstruksi Perumahan Kebun dan lain-lain, namun pada hakikatnya adalah berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit sehingga hal ini jelas merupakan satu kesatuan dengan perkebunan tersebut; bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa adalah Pajak Masukan yang diperoleh dari pembelian pupuk, Service Material, Konstruksi terkait dengan kegiatan pengelolaan kebun sawit Pemohon Banding; bahwa atas Tandan Buah Segar (TBS) yang dititip olahkan oleh Pemohon Banding kepada pihak pengolah, menurut Terbanding merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, yaitu: bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Tandan Buah Segar (TBS) adalah merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa terkait dengan penyerahan CPO (BKP yang terutang PPN) yang merupakan hasil titip olah TBS yang dimiliki Pemohon Banding kepada pihak pengolah dengan memperhatikan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN yang menyatakan bahwa Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak, maka Terbanding berpendapat hanya Pajak Masukan terkait dengan jasa pengolahan TBS menjadi CPO saja yang dapat dikreditkan Pemohon Banding dalam penghitungan besaran PPN yang terutang; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Kesimpulan Akhir Nomor S-7800/PJ.07/2018 tangal 22 Oktober 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00061/KEB/ WPJ.13/2017 tanggal 28 November 2017 tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan; bahwa pokok sengketa atas koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp163.337.370,00 yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang nyatanyata digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp163.337.370,00 Dasar Hukum bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009-Penjelasan Umum-Pasal 1 angka 2-Pasal 1 angka 3-Pasal 1 angka 4-Pasal 1 angka 14-Pasal 1A huruf d dan penjelasannya-Pasal 4A ayat (2)-Pasal 4 Ayat (1) huruf a dan penjelasannya-Pasal 9 Ayat (2) dan penjelasannya-Pasal 9 Ayat (8) huruf c dan penjelasannya-Pasal 16 B ayat (1) huruf c dan penjelasannya, ayat (3) dan penjelasannya     2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007-Pasal 1;-Lampiran;     3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah-Pasal 5 ayat (1), (2), (3), (4) dan penjelasannya;     4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008-Pasal 7;     5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak-Pengertian Umum;     6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit-angka 6 huruf b; Penjelasan Terbanding Barang Hasil Pertanian yang Bersifat Strategis yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai a) Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan bahwa koreksi dilakukan atas Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Tandan Buah Segar merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang telah ditentukan mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 16B Ayat (3) UU PPN dapat diberikan contoh aplikasi pada sengketa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112921.16/2013/PP/M.IB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2013 sebesar Rp527.230.018,00; Menurut Terbanding: 1. Pengertian Demurrage(1).bahwa penjelasan dan pengertian terkait demurrage di atas sejalan dengan hasil penelitian   Terbanding   atas    pengertian   demurrage    expense    pada http://indonesiacoalbarge.blogspot.co.id/2010/10/demurrage-dalam-bisnis.html sebagai berikut :(a)demurrage adalah salah satu istilah dalam bisnis tongkang/ponton/barge;(b)demurrage adalah denda atau biaya keterlambatan atau biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh per charter tongkang/ponton/barge kepada pemilik/operator tongkang/ponton/barge jika waktu muatlloading dan bon gkar/discharging melebihi dari waktu prorata yang diberikan;(c)demurrage adalah istilah lazim yang digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu, ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda;(d)Demurrage adalah istilah lazim yang digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu, ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda;(2).bahwa berdasarkan pengertian dalam Black’s Law Dictionary di atas diketahui bahwa pengertian demurrage secara umum adalah kompensasi yang dibayarkan kepada pemilik kapal oleh pihak pengangkut karena jangka waktu pemakaian kapal yang lebih lama dari yang ditentukan sebagai akibat dari waktu bongkar muat atau berlayar yang lebih lama dari yang ditetapkan dalam kontrak yang Kompensasi yang dibayarkan terkait demmurage pada dasarnya merupakan penggantian karena terdapat kerugian dari pemilik kapal akibat penggunaan kapal yang lebih lama dari jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak;(3).bahwa dari sampel kontrak yang diberikan Pemohon Banding berupa Spot Coal Purchase Agreement antara Therma Luzon (selaku Pembeli) dengan Pemohon Banding diketahui bahwa selain kompensasi berupa demurrage yang dibayarkan kepada pemilik kapal, juga terdapat istilah despatch yang merupakan insentif yang diberikan oleh pemilik kapal kepada pihak yang melakukan pengangkutan batu bara karena jangka waktu pengangkutan batu bara lebih cepat dari yang seharusnya ditetapkan dalam kontrak yang telah disepakati;(4).bahwa berdasarkan penelitian terhadap G/L Demurrage/Despatch Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding sendiri telah mengakui demurrage sebagai biaya (pembukuan di sisi debet) dan despatch sebagai kontra biaya dari demurrage (pembukuan di sisi kredit);(5).bahwa dalam hal ini ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi bagi pihak penjual batu bara, sebagai berikut: bahwa apabila pembeli batubara menyewa langsung ke perusahaan pelayaran dan terjadi kelebihan waktu bersandar yang disebabkan keterlambatan muat batu bara oleh penjual batu bara maka yang harus menanggung biaya demurrage adalah penjual batu bara yang ditagihkan oleh pembeli batu bara; bahwa apabila pembeli batubara tidak memiliki kapal dan penjual batu bara menyewa kepada perusahaan pelayaran dan terjadi kelebihan waktu bersandar yang disebabkan keterlambatan muat batu bara oleh penjual batu bara maka yang harus menanggung biaya demurrage adalah penjual batu bara yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran; bahwa apabila pembeli batubara menyewa langsung ke perusahaan pelayaran dan terjadi waktu bersandar Iebih cepat dari yang disetujui karena pemuatan batu bara Iebih cepat oleh penjual batu bara maka penjual batu bara akan mendapatkan insentif (dispatch) yang akan dibayarkan oleh pembeli batu bara; bahwa apabila pembeli batubara tidak memiliki kapal dan penjual batu bara menyewa kepada perusahaan pelayaran dan terjadi waktu bersandar lebih cepat dari yang disetujui yang disebabkan pemuatan batu bara lebih cepat oleh penjual batu bara maka penjual batu bara akan memperoleh insentif (dispatch) yang dibayarkan oleh perusahaan pelayaran;(6).bahwa atas transaksi pembayaran demurrage sejenis dengan perusahaan pelayaran dalam negeri yaitu PT PIAP, Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dan melakukan pembayaran PPN 10%. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding mengakui secara substansi demurrage dalam sengketa ini termasuk ke dalam pengertian penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan kapal karena penambahan jangka waktu pengangkutan batubara;     2. bahwa penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa softcopy untuk masa pajak Januari s.d Desember 2012 diketahui pembeli batu bara (Wajib Pajak Luar Negeri) menyewa kapal kepada perusahaan pelayaran luar negeri dan mengirimkan kapal tersebut ke pelabuhan bongkar muat batu bara Pemohon Atas biaya demurrage yang timbul karena keterlambatan bongkar muat batu bara maka pembeli (Wajib Pajak Luar Negeri) menagihkan biaya demurrage ke Pemohon Banding. Fakta atas transaksi tersebut adalah :1)Kapal yang digunakan dan berlabuh di pelabuhan bongkar muat batu bara Wajib Pajak berada di dalam daerah pabean RI yang berasal dari luar daerah pabean RI;2)Pembeli sebagai pihak yang menagihkan biaya demurrage kepada Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Luar Negeri;     3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa baik demurrage ataupun dispatch selalu dikaitkan dengan biaya yang timbul sebagai akibat dari kapal Iebih lama berlabuh dari yang dijadwalkan. Kapal yang berlabuh lebih lama tentu memerlukan cost yang Iebih besar yang berhubungan dengan biaya kru kapal (gaji, makan dll), perawatan kapal, opportunity cost, biaya kepabeanan dan lain Setiap biaya tersebut akan dihitung dan ditagihkan kepada pihak yang mengakibatkan biaya tersebut timbul;     4. bahwa Terbanding tidak setuju terhadap alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan bahwa secara substansi demurrage dari sisi Pemohon Banding merupakan sanksi atau denda atau penalty yang dikenakan kepada penjual karena terlambat menyediakan batubara sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian batu bara dengan pertimbangan sebagai berikut :(1).Definisi Demurrage dalam Pasal 1.1 Spot Coal Purchase Agreement antara Therma Luzon dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :“Demurrage” means a penalty charged by the Vessel against the shipper for loading the cargo at the Loading Port beyond the allowed Lay Time;(2).substansi dalam klausul tersebut mengatur bahwa yang berhak mengenakan penalti adalah pihak perusahaan pemilik kapal karena Pemohon Banding selaku penjual memuat (loading) batu bara ke kapal melebihi jatah waktu loading yang ditentukan (laytime);(3).berdasarkan fakta dalam klausul tersebut bahwa pihak perusahaan pemilik kapal yang mengenakan penalti, maka secara substansi penalti tersebut merupakan kompensasi atas biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari bertambahnya penyediaan jasa sewa kapal batu bara dengan kapal sebagai akibat dari jatah waktu loading yang melebihi jangka waktu yang ditentukan (laytime);(4).bahwa biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari penyediaan jasa sewa kapal yang melebihi jangka waktu yang ditentukan antara lain meliputi biaya-biaya terkait kru kapal (tambahan biaya upah, makan, dan lembur) dan tambahan biaya bahan bakar kapal;(5).bahwa dengan demikian transaksi