Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115350.15/2011/PP/M.XIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini Koreksi Penghasilan/(Rugi) Neto sebesar (Rp5.391.635.526,00) (Penghasilan/(Rugi) Neto menurut Pemohon Banding sebesar (Rp6.339.972.056,00), sedangkan Penghasilan/(Rugi) Neto menurut Terbanding sebesar (Rp948.336.530,00)), dengan perhitungan sebagai berikut: Tabel Nilai Sengketa atas Objek Pajak No Koreksi Positif atas Objek Pajak Nilai Sengketa (Rp) 1 Koreksi Positif atas Biaya Dari Luar Usaha 3.641.258.922 2 Koreksi Positif atas Koreksi Fiskal Positif a.Koreksi Positif Imbalan Pasca Kerja 221.311.000 b.Koreksi Positif Sumbangan dan Hibah 1.487.489.603 c.Koreksi Negatif Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya (3.468.065) Total 1.705.332.538 3 Koreksi Positif atas Koreksi Fiskal Negatif a.Koreksi Positif Penyusutan atas Tanaman 64.062.500 b.Koreksi Negatif Perhitungan Ulang Penyusutan (11.612.702) c.Koreksi Negatif Reklasifikasi (7.405.732) Total 45.044.066 Nilai sengketa terbukti 5.391.635.526 Resume:bahwa dalam berkas bandingnya, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mengenai alasan mengajukan banding atas Koreksi Negatif Penyesuaian fiskal positif lainnyasebesar Rp3.468.065,00; Menimbang: bahwa pembahasan tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut: 1. Koreksi Positif atas Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp3.641.258.922,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek Pajak dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding a quo sebagaimana telah diuraikan pada halaman 9 s.d. 17 putusan ini; bahwa Terbanding berpendapat pada persidangan mengenai pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut: Pokok SengketaKoreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp3.641.258.922,00 Bukti yang diperiksa – Perjanjian Obligasi dengan RTCE dalam bahasa asing; – Fotokopi Laporan Transaksi Rekening Bank periode Januari – Desember 2011; Menurut Terbanding 1. Koreksi atas penghasilan/biaya luar usaha berupa adanya kerugian atas selisih kurs sebesar Rp3.860.457.000,00 yang berasal dari pinjaman dalam bentuk obligasi tanpa bunga dan bersifat convertible dalam mata uang asing. Terbanding menilai bahwa pinjaman tersebut tidak wajar dan pada dasarnya adalah penyertaan saham atau uang muka saham, sehingga pemeriksa mengoreksi seluruh beban finansial yang timbul dari obligasi tersebut. 2. Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dinyatakan Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya. 3. Bahwa penjelasan terkait dengan obligasi tersebut adalah sebagai berikut :Pemohon Banding memiliki hutang obligasi tanpa bunga yang dapat dikonversikan menjadi saham (Zero Percent Convertible Bond) kepada RTCE Limited (Pihak Ketiga) sebesar USD20,610,000 per 31 Desember 2011;Berdasarkan informasi dari Pemohon Banding mengenai pemegang obligasi serta rasio utang-saham, Terbanding menilai bahwa pinjaman tersebut tidak wajar dan substansi obligasi tersebut merupakan penyertaan saham atau uang muka saham meski berwujud obligasi;Bahwa obligasi tersebut mempunyai Debt-to-Equity Rasio (DER) yang sangat besar yaitu 12.459.43 kali;Pemegang obligasi adalah RTCE Limited (Malaysia) disebut sebagai pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan istimewa;Pemohon Banding tidak dapat meminjamkan prospektus obligasi selama proses pemeriksaan dengan alasan tidak menggunakan prospektus saat menawarkan obligasinya;Dari hasil peminjaman keterangan Pemohon Banding mengenai pemegang obligasi, Pemohon Banding tidak memberikan informasi yang cukup mengenai hubungan Pemohon Banding dengan pemegang obligasi;Syarat dan ketentuan dalam obligasi yang sangat ringan (tanpa bunga, tanpa agunan);Obligasi dapat dikonversikan menjadi saham oleh pemegang obligasi setiap saat selama umur obligasi sampai dengan 10 hari sebelum jatuh tempo;Berdasarkan pengakuan pegawai Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, sampai dengan saat ini tidak ada obligasi yang telah dikonversikan menjadi saham ataupun direstrukturisasi meski telah lewat jatuh tempo;Jangka waktu obligasi adalah 3 tahun;Pemohon Banding sangat sering menerbitkan obligasi (1-2 kali tiap bulan) dengan nilai besar sedangkan selama tahun 2011 hanya melakukan 3x pembayaran dengan total nilai USD90,000. 4. Dalam persidangan banding, Pemohon Banding atas perintah Majelis Hakim berusaha menunjukkan bukti terkait dengan uang masuk atas obligasi sebesar USD20,610,000.00, atas bukti tersebut Terbanding tanggapi sebagai berikut:a.Dari jumlah uang masuk ke Rekening Pemohon Banding selama periode tahun 2011 uang masuk ke rekening Pemohon Banding sebesar USD9,889,400.00 dengan rincian sebagai berikut : BulanJumlah (USD)Januari149,975.00Februari679,925.00Maret859,925.00April999,950.00Mei599,590.00Juni1,199,950.00Juli499,950.00Agustus1,799,950.00September–Oktober799,925.00Nopember799,975.00Desember1,499,925.00Jumlah9,889,400.00 b.Dari jumlah uang tersebut jelas sangat berbeda sekali dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa ada uang masuk dari obligasi dari Royal Turner sebesar USD20,610,000 ke rekening Pemohon Banding;c.Atas jumlah kekurangan dana yang diterima oleh Pemohon Banding tersebut, sampai dengan saat ini tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding;d.Dengan demikian Terbanding tidak meyakini bahwa uang masuk dari Royal Turner ke Rekening Koran Pemohon Banding adalah uang terkait dengan obligasi dan Terbanding menyatakan bahwa uang masuk tersebut merupakan penyertaan modal dari Royal Turner. 5. Dalam persidangan banding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen penawaran atas obligasi tersebut, mengingat dokumen penawaran tersebut merupakan dokumen yang penting dalam rangka mencari pendanaan bagi Pemohon Banding melalui obligasi. 6. Dalam persidangan banding, Pemohon Banding juga tidak dapat menjelaskan terkait dengan obligasi yang jatuh tempo dan seharusnya dikonversi menjadi saham. 7. Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti terkait dengan jatuh tempo obligasi tersebut (3 Tahun) bagaimana perlakukan atas obligasi yang jatuh tempo tersebut? Apakah dilakukan pembayaran ataukah dikonversi sebagai saham 8. Dengan tidak validnya informasi yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding selama persidangan banding, maka Terbanding mengkoreksi seluruh beban finansial yang timbul dari obligasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. bahwa pada persidangan Terbanding memberikan penjelasan lisan sebagai berikut: – bahwa Terbanding menyerahkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan; – bahwa Terbanding tidak menyerahkan Kertas Kerja Pemeriksaan; – bahwa Terbanding menjelaskan pada saat Keberatan, Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti dokumen pendukung, sehingga Terbanding tidak bisa meneliti kebenaran atas transaksi Pemohon Banding; – bahwa Terbanding menyerahkan Fotokopi Dokumen kepemilikan saham Pemohon Banding; – bahwa terkait pertanyaan Majelis mengenai koreksi biaya dari luar usaha Terbanding menjelaskan meragukan eksistensi dari obligasi Pemohon Banding berupa Zero Coupon Bond, dan pada saat proses pemeriksaan atas proses keberatan, Pemohon Banding tidak pernah menunjukan bukti terkait; – bahwa Terbanding memberi contoh perhitungan obligasi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding, apabila nilai PARnya 100, maka Pemohon Banding hanya membayar 60 atau 70 dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113063.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam Banding ini terdapat sengketa mengenai perhitungan PPN terutang; PPN terutang menurut Terbanding sebesar Rp3.677.327.659,00 PPN terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp 0,00 Nilai sengketa PPN Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp3.677.327.659,00 Menurut Terbanding: 1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:bahwa koreksi positif atas DPP Ekspor dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN dengan jumlah yang sama sebesar Rp63.314.609.744 (Reklas DPP), sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN dan Penjelasannya, dimana Bijih Aluminium termasuk dalam Non Barang Kena Pajak (Non BKP), sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp2.174.751.676 sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (5) UU PPN, dimana Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan. Dalam hal ini Pajak Masukan dimaksud seluruhnya terkait penyerahan yang tidak terutang PPN (Ekspor Non BKP) 2. bahwa berdasarkan koreksi sebagaimana diuraikan pada butir 1 di atas, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (SKPKB PPN) Masa Pajak Oktober 2013 untuk menagih PPN yang kurang dibayar sebesar Rp3.677.327.659 beserta sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP.=; 3. bahwa terhadap koreksi Terbanding sebagaimana diuraikan pada butir 1 di atas, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan banding atas seluruh koreksi dimaksud; bahwa baik dalam proses keberatan dan sidang banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penerbitan SKPKB PPN karena seharusnya tidak terdapat kompensasi ke Masa Pajak berikutnya dan tidak terdapat pajak yang kurang dibayar serta penerapan sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP; bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penghitungan Terbanding atas SKPKB PPN terkait:Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp10.557.951.233;PPN Yang Kurang Dibayar sebesar Rp3.677.327.659;Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP sebesar Rp3.677.327.659; 4. bahwa menanggapi sengketa banding di atas, dapat Terbanding sampaikan uraian sebagai berikut:a.bahwa terkait Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp10.557.951.233;1)bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2013, yang dilaporkan dan diterima di KPP Pratama Jakarta Cakung Satu pada tanggal 2 September 2014, diketahui terdapat PPN yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp10.557.951.233 (Formulir 1111/Induk SPT Angka Romawi II huruf F dan huruf H butir 3.1.);2)bahwa atas dasar data pelaporan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan pada butir 1) dan 2) di atas, terbukti bahwa penghitungan Terbanding atas jumlah PPN yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebagaimana tabel uraian angka 3 telah sesuai. Dengan demikian penghitungan PPN yang dikompensasikan menurut Terbanding sudah benar sesuai dengan pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding;3)bahwa Terbanding berpendapat seharusnya tidak terdapat sengketa terkait penghitungan Terbanding atas PPN yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;b.bahwa terkait PPN Yang Kurang Dibayar sebesar Rp3.677.327.659;1)bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU KUP jelas diatur bahwa Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang; bahwa dalam sengketa ini, sesuai hasil pemeriksaan Terbanding dan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU KUP, Penghitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:•Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp 0•Kredit Pajak: •Pajak MasukanRp 6.880.623.574•Dikurangi: •PPN yang telah dikompensasikanRp 10.557.951.233•Jumlah Kredit Pajak(Rp 3.677.327.659)•Jumlah PPN yang kurang dibayarRp 3.677.327.659 Keterangan: bahwa dalam penghitungan di atas, tidak terdapat PPN yang harus dipungut sendiri dan Kredit Pajak Pemohon Banding adalah minus Rp3.677.327.659, sehingga terdapat jumlah PPN yang kurang dibayar sebesar Rp3.677.327.659; 2)bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk Dan Isi Surat Ketetapan Pajak, Serta Bentuk Dan Isi Surat Tagihan Pajak, ditetapkan format Nota Penghitungan sebagaimana terlampir (Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai); bahwa berdasarkan format Nota Penghitungan yang diatur dalam PER-33/PJ/2015, Penghitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar dalam sengketa ini adalah sebagai berikut: •bahwa uraian angka 1 format Nota Penghitungan adalah Dasar Pengenaan Pajak; bahwa dalam hal ini tidak terdapat sengketa terkait Dasar Pengenaan Pajak•bahwa uraian angka 2 format Nota Penghitungan adalah Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar:➢PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (angka 2.a)Rp 0➢Dikurangi (angka b):Pajak Masukan yang dapat dikreditkan(Rp 6.880.623.574)➢Jumlah Penghitungan PPN (2.f.)(Rp 6.880.623.574)•bahwa uraian angka 3 format Nota Penghitungan adalah Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan data pelaporan SPT Pemohon Banding, kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya adalah sebesar Rp10.557.951.233;•bahwa uraian angka 4 format Nota Penghitungan adalah PPN Yang Tidak/Kurang Dibayar; bahwa merupakan penjumlahan uraian angka 2.f dan uraian angka 3 sebagai berikut: ➢Uraian angka 2f :Jumlah Penghitungan PPN(Rp 6.880.623.574)➢Ditambah uraian angka 3,Kelebihan Pajak yang sudah:Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 10.557.951.233➢PPN Yang Tidak/Kurang DibayarRp 3.677.327.659 3)bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan pada butir 1) dan 2) di atas, Penghitungan PPN yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKB PPN sebesar 3.677.327.659 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU KUP dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2015; 4)bahwa mengenai kedudukan hukum Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2015 dapat Terbanding sampaikan penjelasan sebagai berikut:a)bahwa Pasal 13 UU KUP hanya mengatur mengenai kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan SKPKB, namun terkait tata cara penerbitannya tidak diatur;b)bahwa berdasarkan Pasal 48 UU KUP, hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;c)bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 48 UU KUP, diterbitkan PP Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang diantaranya mengatur mengenai tata cara penerbitan SKP dan STP, yaitu: Pasal 23Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 24 ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.d)bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 23 dan Pasal 24 ayat (4) PP Nomor 74 Tahun 2011, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113062.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam Banding ini terdapat sengketa mengenai perhitungan PPN terutang; PPN terutang menurut Terbanding sebesar Rp2.296.684.112,00 PPN terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp 0,00 Nilai sengketa PPN Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp2.296.684.112,00 Menurut Terbanding: 1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:bahwa koreksi positif atas DPP Ekspor dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN dengan jumlah yang sama sebesar Rp44.101.626.627 (Reklas DPP), sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN dan Penjelasannya, dimana Bijih Aluminium termasuk dalam Non Barang Kena Pajak (Non BKP), sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp2.174.751.676 sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (5) UU PPN, dimana Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan. Dalam hal ini Pajak Masukan dimaksud seluruhnya terkait penyerahan yang tidak terutang PPN (Ekspor Non BKP) 2. bahwa berdasarkan koreksi sebagaimana diuraikan pada butir 1 di atas, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (SKPKB PPN) Masa Pajak Oktober 2013 untuk menagih PPN yang kurang dibayar sebesar Rp2.296.684.112 beserta sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP.=; 3. bahwa terhadap koreksi Terbanding sebagaimana diuraikan pada butir 1 di atas, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan banding atas seluruh koreksi dimaksud; bahwa baik dalam proses keberatan dan sidang banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penerbitan SKPKB PPN karena seharusnya tidak terdapat kompensasi ke Masa Pajak berikutnya dan tidak terdapat pajak yang kurang dibayar serta penerapan sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP; bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penghitungan Terbanding atas SKPKB PPN terkait:Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp6.880.623.574;PPN Yang Kurang Dibayar sebesar Rp2.296.684.112;Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP sebesar Rp2.296.684.112; 4. bahwa menanggapi sengketa banding di atas, dapat Terbanding sampaikan uraian sebagai berikut:a.bahwa terkait Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp6.880.623.574;1)bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak November 2013, yang dilaporkan dan diterima di KPP Pratama Jakarta Cakung Satu pada tanggal 2 September 2014, diketahui terdapat PPN yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp6.880.623.574 (Formulir 1111/Induk SPT Angka Romawi II huruf F dan huruf H butir 3.1.);2)bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2013, yang dilaporkan dan diterima di KPP Pratama Jakarta Cakung Satu pada tanggal 2 September 2014, diketahui terdapat Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya sebesar Rp6.880.623.574 (Formulir 1111 AB SPT Angka Romawi III huruf B butir 1.);3)bahwa atas dasar data pelaporan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan pada butir 1) dan 2) di atas, terbukti bahwa penghitungan Terbanding atas jumlah PPN yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebagaimana tabel uraian angka 3 telah sesuai. Dengan demikian penghitungan PPN yang dikompensasikan menurut Terbanding sudah benar sesuai dengan pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding;4)bahwa Terbanding berpendapat seharusnya tidak terdapat sengketa terkait penghitungan Terbanding atas PPN yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya; b.bahwa terkait PPN Yang Kurang Dibayar sebesar Rp2.296.684.112;1)bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU KUP jelas diatur bahwa Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang; bahwa dalam sengketa ini, sesuai hasil pemeriksaan Terbanding dan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU KUP, Penghitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:•Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp 0•Kredit Pajak: •Pajak MasukanRp 4.583.939.462•Dikurangi: •PPN yang telah dikompensasikanRp 6.880.623.574•Jumlah Kredit Pajak(Rp 2.296.684.112)•Jumlah PPN yang kurang dibayarRp 2.296.684.112 Keterangan: bahwa dalam penghitungan di atas, tidak terdapat PPN yang harus dipungut sendiri dan Kredit Pajak Pemohon Banding adalah minus Rp2.296.684.112, sehingga terdapat jumlah PPN yang kurang dibayar sebesar Rp2.296.684.112; 2)bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk Dan Isi Surat Ketetapan Pajak, Serta Bentuk Dan Isi Surat Tagihan Pajak, ditetapkan format Nota Penghitungan sebagaimana terlampir (Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai); bahwa berdasarkan format Nota Penghitungan yang diatur dalam PER-33/PJ/2015, Penghitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar dalam sengketa ini adalah sebagai berikut: •bahwa uraian angka 1 format Nota Penghitungan adalah Dasar Pengenaan Pajak; bahwa dalam hal ini tidak terdapat sengketa terkait Dasar Pengenaan Pajak•bahwa uraian angka 2 format Nota Penghitungan adalah Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar:➢PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (angka 2.a)Rp 0➢Dikurangi (angka b):Pajak Masukan yang dapat dikreditkan(Rp 4.583.939.462)➢Jumlah Penghitungan PPN (2.f.)(Rp 4.583.939.462)•bahwa uraian angka 3 format Nota Penghitungan adalah Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan data pelaporan SPT Pemohon Banding, kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya adalah sebesar Rp 4.583.939.462;•bahwa uraian angka 4 format Nota Penghitungan adalah PPN Yang Tidak/Kurang Dibayar; bahwa merupakan penjumlahan uraian angka 2.f dan uraian angka 3 sebagai berikut: ➢Uraian angka 2f :Jumlah Penghitungan PPN(Rp 4.583.939.462)➢Ditambah uraian angka 3,Kelebihan Pajak yang sudah:Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 6.880.623.574➢PPN Yang Tidak/Kurang DibayarRp 2.296.684.112 3)bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan pada butir 1) dan 2) di atas, Penghitungan PPN yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKB PPN sebesar 2.296.684.112 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU KUP dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2015; 4)bahwa mengenai kedudukan hukum Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2015 dapat Terbanding sampaikan penjelasan sebagai berikut:a)bahwa Pasal 13 UU KUP hanya mengatur mengenai kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan SKPKB, namun terkait tata cara penerbitannya tidak diatur;b)bahwa berdasarkan Pasal 48 UU KUP, hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;c)bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 48 UU KUP, diterbitkan PP Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang diantaranya mengatur mengenai tata cara penerbitan SKP dan STP, yaitu: Pasal 23Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 24 ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113061.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam Banding ini terdapat sengketa mengenai perhitungan PPN terutang; PPN terutang menurut Terbanding sebesar Rp1.266.717.687,00 PPN terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp 0,00 Nilai sengketa PPN Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp1.266.717.687,00 Menurut Terbanding: 1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:bahwa koreksi positif atas DPP Ekspor dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN dengan jumlah yang sama sebesar Rp17.979.892.449 (Reklas DPP), sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN dan Penjelasannya, dimana Bijih Aluminium termasuk dalam Non Barang Kena Pajak (Non BKP), sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp2.174.751.676 sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (5) UU PPN, dimana Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan. Dalam hal ini Pajak Masukan dimaksud seluruhnya terkait penyerahan yang tidak terutang PPN (Ekspor Non BKP) 2. bahwa berdasarkan koreksi sebagaimana diuraikan pada butir 1 di atas, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (SKPKB PPN) Masa Pajak Oktober 2013 untuk menagih PPN yang kurang dibayar sebesar Rp1.266.717.687 beserta sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP.=; 3. bahwa terhadap koreksi Terbanding sebagaimana diuraikan pada butir 1 di atas, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan banding atas seluruh koreksi dimaksud; bahwa baik dalam proses keberatan dan sidang banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penerbitan SKPKB PPN karena seharusnya tidak terdapat kompensasi ke Masa Pajak berikutnya dan tidak terdapat pajak yang kurang dibayar serta penerapan sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP; bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penghitungan Terbanding atas SKPKB PPN terkait:Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp4.583.939.462;PPN Yang Kurang Dibayar sebesar Rp1.266.717.687;Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP sebesar Rp1.266.717.687; 4. bahwa menanggapi sengketa banding di atas, dapat Terbanding sampaikan uraian sebagai berikut:a.bahwa terkait Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp4.583.939.462;1)bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2013, yang dilaporkan dan diterima di KPP Pratama Jakarta Cakung Satu pada tanggal 2 September 2014, diketahui terdapat PPN yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp4.583.939.462 (Formulir 1111/Induk SPT Angka Romawi II huruf F dan huruf H butir 3.1.);2)bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak November 2013, yang dilaporkan dan diterima di KPP Pratama Jakarta Cakung Satu pada tanggal 2 September 2014, diketahui terdapat Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya sebesar Rp4.583.939.462 (Formulir 1111 AB SPT Angka Romawi III huruf B butir 1.);3)bahwa atas dasar data pelaporan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan pada butir 1) dan 2) di atas, terbukti bahwa penghitungan Terbanding atas jumlah PPN yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebagaimana tabel uraian angka 3 telah sesuai. Dengan demikian penghitungan PPN yang dikompensasikan menurut Terbanding sudah benar sesuai dengan pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding;4)bahwa Terbanding berpendapat seharusnya tidak terdapat sengketa terkait penghitungan Terbanding atas PPN yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya; b.bahwa terkait PPN Yang Kurang Dibayar sebesar Rp1.266.717.687;1)bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU KUP jelas diatur bahwa Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang; bahwa dalam sengketa ini, sesuai hasil pemeriksaan Terbanding dan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU KUP, Penghitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:•Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp 0•Kredit Pajak: •Pajak MasukanRp 3.317.221.775•Dikurangi: •PPN yang telah dikompensasikanRp 4.583.939.462•Jumlah Kredit Pajak(Rp 1.266.717.687)•Jumlah PPN yang kurang dibayarRp 1.266.717.687 Keterangan: bahwa dalam penghitungan di atas, tidak terdapat PPN yang harus dipungut sendiri dan Kredit Pajak Pemohon Banding adalah minus Rp1.266.717.687, sehingga terdapat jumlah PPN yang kurang dibayar sebesar Rp1.266.717.687; 2)bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk Dan Isi Surat Ketetapan Pajak, Serta Bentuk Dan Isi Surat Tagihan Pajak, ditetapkan format Nota Penghitungan sebagaimana terlampir (Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai); bahwa berdasarkan format Nota Penghitungan yang diatur dalam PER-33/PJ/2015, Penghitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar dalam sengketa ini adalah sebagai berikut: •bahwa uraian angka 1 format Nota Penghitungan adalah Dasar Pengenaan Pajak; bahwa dalam hal ini tidak terdapat sengketa terkait Dasar Pengenaan Pajak•bahwa uraian angka 2 format Nota Penghitungan adalah Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar:➢PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (angka 2.a)Rp 0➢Dikurangi (angka b):Pajak Masukan yang dapat dikreditkan(Rp 3.317.221.775)➢Jumlah Penghitungan PPN (2.f.)(Rp 3.317.221.775)•bahwa uraian angka 3 format Nota Penghitungan adalah Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan data pelaporan SPT Pemohon Banding, kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya adalah sebesar Rp 3.317.221.775;•bahwa uraian angka 4 format Nota Penghitungan adalah PPN Yang Tidak/Kurang Dibayar; bahwa merupakan penjumlahan uraian angka 2.f dan uraian angka 3 sebagai berikut: ➢Uraian angka 2f :Jumlah Penghitungan PPN(Rp 3.317.221.775)➢Ditambah uraian angka 3,Kelebihan Pajak yang sudah:Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 4.583.939.462➢PPN Yang Tidak/Kurang DibayarRp 1.266.717.687 3)bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan pada butir 1) dan 2) di atas, Penghitungan PPN yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKB PPN sebesar 1.266.717.687 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU KUP dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2015; 4)bahwa mengenai kedudukan hukum Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2015 dapat Terbanding sampaikan penjelasan sebagai berikut:a)bahwa Pasal 13 UU KUP hanya mengatur mengenai kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan SKPKB, namun terkait tata cara penerbitannya tidak diatur;b)bahwa berdasarkan Pasal 48 UU KUP, hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;c)bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 48 UU KUP, diterbitkan PP Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang diantaranya mengatur mengenai tata cara penerbitan SKP dan STP, yaitu: Pasal 23Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 24 ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113060.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam Banding ini terdapat sengketa mengenai perhitungan PPN terutang; PPN terutang menurut Terbanding sebesar Rp 2.174.751.676,00 PPN terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp 0,00 Nilai sengketa PPN Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp 2.174.751.676,00 Menurut Terbanding: 1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:bahwa koreksi positif atas DPP Ekspor dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN dengan jumlah yang sama sebesar Rp35.463.388.478 (Reklas DPP), sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN dan Penjelasannya, dimana Bijih Aluminium termasuk dalam Non Barang Kena Pajak (Non BKP), sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp2.174.751.676, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (5) UU PPN, dimana Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan. Dalam hal ini Pajak Masukan dimaksud seluruhnya terkait penyerahan yang tidak terutang PPN (Ekspor Non BKP) 2. bahwa berdasarkan koreksi sebagaimana diuraikan pada butir 1 di atas, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (SKPKB PPN) Masa Pajak September 2013 untuk menagih PPN yang kurang dibayar sebesar Rp2.174.751.676 beserta sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP =; 3. bahwa terhadap koreksi Terbanding sebagaimana diuraikan pada butir 1 di atas, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan banding atas seluruh koreksi dimaksud; bahwa baik dalam proses keberatan dan sidang banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penerbitan SKPKB PPN karena seharusnya tidak terdapat kompensasi ke Masa Pajak berikutnya dan tidak terdapat pajak yang kurang dibayar serta penerapan sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP; bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penghitungan Terbanding atas SKPKB PPN terkait:Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp2.174.751.676;PPN Yang Kurang Dibayar sebesar Rp2.174.751.676;Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP sebesar Rp2.174.751.676; 4. bahwa menanggapi sengketa banding di atas, dapat Terbanding sampaikan uraian sebagai berikut:a.bahwa terkait Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp3.317.221.775;1)bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2013 (Pembetulan ke-1), yang dilaporkan dan diterima di KPP Pratama Jakarta Cakung Satu pada tanggal 02 September 2014, diketahui terdapat PPN yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp3.317.221.775 (Formulir 1111/Induk SPT Angka Romawi II huruf F dan huruf H butir 3.1.);2)bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2013, yang dilaporkan dan diterima di KPP Pratama Jakarta Cakung Satu pada tanggal 2 September 2014, diketahui terdapat Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya sebesar Rp3.317.221.775 (Formulir 1111 AB SPT Angka Romawi III huruf B butir 1.);3)bahwa atas dasar data pelaporan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan pada butir 1) dan 2) di atas, terbukti bahwa penghitungan Terbanding atas jumlah PPN yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebagaimana tabel uraian angka 3 telah Dengan demikian penghitungan PPN yang dikompensasikan menurut Terbanding sudah benar sesuai dengan pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding;4)bahwa Terbanding berpendapat seharusnya tidak terdapat sengketa terkait penghitungan Terbanding atas PPN yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;b.bahwa terkait PPN Yang Kurang Dibayar sebesar Rp2.174.751.676;1)bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU KUP jelas diatur bahwa Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang; bahwa dalam sengketa ini, sesuai hasil pemeriksaan Terbanding dan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU KUP, Penghitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:•Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp 0•Kredit Pajak: •Pajak MasukanRp 1.142.470.099•Dikurangi: •PPN yang telah dikompensasikanRp 3.317.221.775•Jumlah Kredit Pajak(Rp 2.174.751.676)•Jumlah PPN yang kurang dibayarRp 2.174.751.676 Keterangan: bahwa dalam penghitungan di atas, tidak terdapat PPN yang harus dipungut sendiri dan Kredit Pajak Pemohon Banding adalah minus Rp2.174.751.676, sehingga terdapat jumlah PPN yang kurang dibayar sebesar Rp2.174.751.676; 2)bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk Dan Isi Surat Ketetapan Pajak, Serta Bentuk Dan Isi Surat Tagihan Pajak, ditetapkan format Nota Penghitungan sebagaimana terlampir (Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai); bahwa berdasarkan format Nota Penghitungan yang diatur dalam PER-33/PJ/2015, Penghitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar dalam sengketa ini adalah sebagai berikut: •bahwa uraian angka 1 format Nota Penghitungan adalah Dasar Pengenaan Pajak; bahwa dalam hal ini tidak terdapat sengketa terkait Dasar Pengenaan Pajak•bahwa uraian angka 2 format Nota Penghitungan adalah Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar:➢PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (angka 2.a)Rp 0➢Dikurangi (angka b):Pajak Masukan yang dapat dikreditkanRp 1.142.470.099➢Jumlah Penghitungan PPN (2.f.)Rp 1.142.470.099•bahwa uraian angka 3 format Nota Penghitungan adalah Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan data pelaporan SPT Pemohon Banding, kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya adalah sebesar Rp2.174.751.676;•bahwa uraian angka 4 format Nota Penghitungan adalah PPN Yang Tidak/Kurang Dibayar; bahwa merupakan penjumlahan uraian angka 2.f dan uraian angka 3 sebagai berikut: ➢Uraian angka 2f :Jumlah Penghitungan PPNRp 1.142.470.099➢Ditambah uraian angka 3,Kelebihan Pajak yang sudah:Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 3.317.221.775➢PPN Yang Tidak/Kurang DibayarRp 2.174.751.676 3)bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan pada butir 1) dan 2) di atas, Penghitungan PPN yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKB PPN sebesar Rp2.174.751.676 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU KUP dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2015; 4)bahwa mengenai kedudukan hukum Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2015 dapat Terbanding sampaikan penjelasan sebagai berikut:a)bahwa Pasal 13 UU KUP hanya mengatur mengenai kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan SKPKB, namun terkait tata cara penerbitannya tidak diatur;b)bahwa berdasarkan Pasal 48 UU KUP, hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;c)bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 48 UU KUP, diterbitkan PP Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang diantaranya mengatur mengenai tata cara penerbitan SKP dan STP, yaitu: Pasal 23Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 24 ayat (4)Ketentuan lebih
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112926.16/2013/PP/M.IB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2013 sebesar Rp5.351.550.088,00; Menurut Terbanding: 1. Pengertian Demurrage(1).bahwa penjelasan dan pengertian terkait demurrage di atas sejalan dengan hasil penelitian Terbanding atas pengertian demurrage expense pada http://indonesiacoalbarge. co.id /2010/10/ demurrage-dalam-bisnis.html sebagai berikut :(a)demurrage adalah salah satu istilah dalam bisnis tongkang/ponton/barge;(b)demurrage adalah denda atau biaya keterlambatan atau biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh per charter tongkang/ponton/barge kepada pemilik/operator tongkang/ ponton/barge jika waktu muatlloading dan bon gkar/discharging melebihi dari waktu prorata yang diberikan;(c)demurrage adalah istilah lazim yang digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu, ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda;(d)Demurrage adalah istilah lazim yang digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu, ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda;(2).bahwa berdasarkan pengertian dalam Black’s Law Dictionary di atas diketahui bahwa pengertian demurrage secara umum adalah kompensasi yang dibayarkan kepada pemilik kapal oleh pihak pengangkut karena jangka waktu pemakaian kapal yang lebih lama dari yang ditentukan sebagai akibat dari waktu bongkar muat atau berlayar yang lebih lama dari yang ditetapkan dalam kontrak yang Kompensasi yang dibayarkan terkait demmurage pada dasarnya merupakan penggantian karena terdapat kerugian dari pemilik kapal akibat penggunaan kapal yang lebih lama dari jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak;(3).bahwa dari sampel kontrak yang diberikan Pemohon Banding berupa Spot Coal Purchase Agreement antara Therma Luzon (selaku Pembeli) dengan Pemohon Banding diketahui bahwa selain kompensasi berupa demurrage yang dibayarkan kepada pemilik kapal, juga terdapat istilah despatch yang merupakan insentif yang diberikan oleh pemilik kapal kepada pihak yang melakukan pengangkutan batu bara karena jangka waktu pengangkutan batu bara lebih cepat dari yang seharusnya ditetapkan dalam kontrak yang telah disepakati;(4).bahwa berdasarkan penelitian terhadap G/L Demurrage/Despatch Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding sendiri telah mengakui demurrage sebagai biaya (pembukuan di sisi debet) dan despatch sebagai kontra biaya dari demurrage (pembukuan di sisi kredit);(5).bahwa dalam hal ini ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi bagi pihak penjual batu bara, sebagai berikut: bahwa apabila pembeli batubara menyewa langsung ke perusahaan pelayaran dan terjadi kelebihan waktu bersandar yang disebabkan keterlambatan muat batu bara oleh penjual batu bara maka yang harus menanggung biaya demurrage adalah penjual batu bara yang ditagihkan oleh pembeli batu bara; bahwa apabila pembeli batubara tidak memiliki kapal dan penjual batu bara menyewa kepada perusahaan pelayaran dan terjadi kelebihan waktu bersandar yang disebabkan keterlambatan muat batu bara oleh penjual batu bara maka yang harus menanggung biaya demurrage adalah penjual batu bara yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran; bahwa apabila pembeli batubara menyewa langsung ke perusahaan pelayaran dan terjadi waktu bersandar Iebih cepat dari yang disetujui karena pemuatan batu bara Iebih cepat oleh penjual batu bara maka penjual batu bara akan mendapatkan insentif (dispatch) yang akan dibayarkan oleh pembeli batu bara; bahwa apabila pembeli batubara tidak memiliki kapal dan penjual batu bara menyewa kepada perusahaan pelayaran dan terjadi waktu bersandar lebih cepat dari yang disetujui yang disebabkan pemuatan batu bara lebih cepat oleh penjual batu bara maka penjual batu bara akan memperoleh insentif (dispatch) yang dibayarkan oleh perusahaan pelayaran;(6).bahwa atas transaksi pembayaran demurrage sejenis dengan perusahaan pelayaran dalam negeri yaitu PT PIAP, Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dan melakukan pembayaran PPN 10%. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding mengakui secara substansi demurrage dalam sengketa ini termasuk ke dalam pengertian penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan kapal karena penambahan jangka waktu pengangkutan batubara; 2. bahwa penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa softcopy untuk masa pajak Januari s.d Desember 2012 diketahui pembeli batu bara (Wajib Pajak Luar Negeri) menyewa kapal kepada perusahaan pelayaran luar negeri dan mengirimkan kapal tersebut ke pelabuhan bongkar muat batu bara Pemohon Atas biaya demurrage yang timbul karena keterlambatan bongkar muat batu bara maka pembeli (Wajib Pajak Luar Negeri) menagihkan biaya demurrage ke Pemohon Banding. Fakta atas transaksi tersebut adalah :1)Kapal yang digunakan dan berlabuh di pelabuhan bongkar muat batu bara Wajib Pajak berada di dalam daerah pabean RI yang berasal dari luar daerah pabean RI;2)Pembeli sebagai pihak yang menagihkan biaya demurrage kepada Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Luar Negeri; 3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa baik demurrage ataupun dispatch selalu dikaitkan dengan biaya yang timbul sebagai akibat dari kapal Iebih lama berlabuh dari yang dijadwalkan. Kapal yang berlabuh lebih lama tentu memerlukan cost yang Iebih besar yang berhubungan dengan biaya kru kapal (gaji, makan dll), perawatan kapal, opportunity cost, biaya kepabeanan dan lain Setiap biaya tersebut akan dihitung dan ditagihkan kepada pihak yang mengakibatkan biaya tersebut timbul; 4. bahwa Terbanding tidak setuju terhadap alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan bahwa secara substansi demurrage dari sisi Pemohon Banding merupakan sanksi atau denda atau penalty yang dikenakan kepada penjual karena terlambat menyediakan batubara sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian batu bara dengan pertimbangan sebagai berikut :(1).Definisi Demurrage dalam Pasal 1.1 Spot Coal Purchase Agreement antara Therma Luzon dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :“Demurrage” means a penalty charged by the Vessel against the shipper for loading the cargo at the Loading Port beyond the allowed Lay Time;(2).substansi dalam klausul tersebut mengatur bahwa yang berhak mengenakan penalti adalah pihak perusahaan pemilik kapal karena Pemohon Banding selaku penjual memuat (loading) batu bara ke kapal melebihi jatah waktu loading yang ditentukan (laytime);(3).berdasarkan fakta dalam klausul tersebut bahwa pihak perusahaan pemilik kapal yang mengenakan penalti, maka secara substansi penalti tersebut merupakan kompensasi atas biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari bertambahnya penyediaan jasa sewa kapal batu bara dengan kapal sebagai akibat dari jatah waktu loading yang melebihi jangka waktu yang ditentukan (laytime);(4).bahwa biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari penyediaan jasa sewa kapal yang melebihi jangka waktu yang ditentukan antara lain meliputi biaya-biaya terkait kru kapal (tambahan biaya upah, makan, dan lembur) dan tambahan biaya bahan