Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001192.19/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Complete Elevator: 1 Unit Elevator 630 KG, 60 MPM, 3 Floor/2 Stop, without Cabin, Barang Baru, …. dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 379772 tanggal 25 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD34,532,00, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD50,602.97, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp31.842.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean;

bahwa terhadap barang yang diimpor oleh PT. PUC tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan Kuning (MK);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk,diketahui hal-hal sebagai berikut:

a.Pasal 22 ayat 1 dan 2(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi Iampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;penelitian hash] pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.
b.Pasal 23 ayat 1
(1)Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jualbeli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang Serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
c.Pasal 28 ayat 5b
(5b)Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:
menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; ataumelakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya.
1.Bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

NoDokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan1.PIB37977225 Agustus 201734 532.00-2.Purchase Order—tidak terlampir3.Sales Contract –tidak terlampir4.Invoice/Packing ListNBSL17-39501 Agustus 201734 532.00-Exporter:
NBSL Elevator Components Co., Ltd – Incoterm CIF5.B/LKMTCNB047230515 Agustus 2017–Freight Prepaid6.Polls Asuransi—tidak terlampir7.Form FTAEl 7380700138004215 Agustus 201734 043 00-FOB Value8.Aplikasi transfer—tidak terlampir9.Rekening Koran—tidak terlampir10.Pencatatan dan Pembukuan Perusahaan—tidak terlampir11.Faktur penjualan , faktur pajak dan SPT masa PPN—tidak terlampir
KETERANGAN

a.Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa: “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai”;b.Berdasarkan pasal 16 huruf a dan b PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:a.Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); danb.Belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.
6.Bahwa dari penelitian berkas yang dilampirkan di atas kedapatan:a.Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail) Purchase Order dan bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran hingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dengan importir;b.Pemohon tidak melampirkan bukti transfer dan rekening koran.c.Pemohon tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Bank, Buku Hutang, Buku Kas, Buku Persediaan, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut.d.Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari PT. PUC.e.Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.


bahwa berdasarkan tinjauan peraturan diatas, disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dari pihak pemohon, dengan demikian adalah kewajiban dari pihak pemohon dalam mengajukan keberatan untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang Serupa sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa hasil penelitian dengan metode III, terdapat Nilai Transaksi Barang Serupa yang dapat digunakan karena ditemukan data importasi barang Serupa yang memenuhi persyaratan;

bahwa berdasarkan hal-hal diatas disimpulkan, harga yang diberitahukan atas PIB nomor 379772 tanggal 25 Agustus 2017 pos 1, 2 .dan 3 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai. Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 50,602.97 berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa sehubungan dengan keputusan Terbanding Nomor KEP-9506/KPU.01/ 2017 tanggal 14 Desember 2017 yang kami terima pada tanggal 19 Desember 2017 tentang penetapan atas permohonan keberatan yang diajukan PT.PUC terhadap SPTNP Nomor SPTNP-019059/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Agustus 2017. Dalam Surat keputusan tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan keberatan yang diajukan PT. PUC terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019059/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tangga 29 Agustus 2017, dengan menyatakan bahwa harga barang impor PT.Pilar Utama Contrindo yang diberitahukan dalam PIB Nomor 379772 tanggal 25 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD50,602.97 berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel ( metode VI.3 );

bahwa sehubungan dengan keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai seperti yang tercantum dalam KEP 9506/KPU.01/2017 tanggal 14 Desember 2017 tersebut yang menolak permohonan keberatan yang diajukan PT.PUC, maka dengan ini Kami mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak untuk mendapatkan keputusan yang adil dengan memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang mendukung yaitu sebagai berikut:

bahwa PT.PUC melakukan impor barang berupa “Complete Elevator dan Elevator Part” ( 10 jenis barang esuai lembar lanjutan PIB ) dari negara China dengan pemasok NBSL Elevator Components Co LTD., Ningbo, China dengan menggunakan kapal Cosco Sao Paulo 045S dengan BL No. KMTCNBO142305 tanggal 15 Agustus 2017;

bahwa atas importasi tersebut, pemasok barang NBSL Elevator Component Co.LTD. menerbitkan bukti Commercial Invoice INV No. NSBL17-395 tanggal 01 Agustus 2017, dengan total harga CIF Jakarta USD 34,532.00. Dan harga tersebut adalah harga transaksi sebenarnya yang dibayarkan PT. PUC kepada pemasok NBSL Elevator Component Co,.LTD., dan harga tersebut didukung bukti-bukti transaksi yang dapat dipertanggung jawabkan;

bahwa berdasarkan urutan penetapan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk, metode nilai transaksi menempati hirarki pertama dari seluruh metode yang ada, sehingga penetapan nilai pabean berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa metode VI.3) adalah keliru dan tidak dapat diterima, dan penetapannya harus dikembalikan dengan menggunakan nilai transaksi;

bahwa dengan penjelasan tersebut diatas maka terhadap harga barang impor PT. PUC yang diberitahukan dalam PIB Nomor 379772 tanggal 25 Agustus 2017 sebesar USD 34,532.00 telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sebagai nilai pabean;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-9506/KPU.01/ 2017 tanggal 14 Desember 2017 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Complete Elevator: 1 Unit Elevator 630 KG, 60 MPM, 3 Floor/2 Stop, without Cabin, Barang Baru, …. dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal: China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 379772 tanggal 25 Agustus 2017, nilai pabean CIF USD34,532,00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD50,602.97, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp31.842.000,00;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

 “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;


bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan

 “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;


bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

 “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biayabiaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biayabiaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;


bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

 (1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:1.diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;2.membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau3.tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;


bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

 (1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) meliputi:
mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/ atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.


bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

 (1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.(2)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual beli;persyaratan nilai transaksi terpenuhi;unsur biaya- biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; danhasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran.


bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 379772 tanggal 25 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III), dan Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa PIB pembanding nomor 295040 tanggal 10 Juli 2017;

bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

 (1)Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:

berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas PIB pembanding nomor 295040 tanggal 10 Juli 2017 atas nama Importir PT Citas Otis Elevator, atas barang impor Elevator Gen2 Regen Type, berat bersih (net weight) 3,548.00 Kg dengan nilai pabean CIF CNY103,716, sedangkan PIB yang akan ditentukan nilai pabeannya nomor 379772 tanggal 25 Agustus 2017 atas barang impor Complete Elevator: 1 Unit Elevator 630 KG, 60 MPM, 3 Floor/2 Stop, without Cabin, Barang Baru, …. dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal: China, berat bersih (net weight) 19,900 Kg dengan nilai pabean CIF USD34,532.00, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 379772 tanggal 25 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa berdasarkan data PIB pembanding nomor 295040 tanggal 10 Juli 2017 dengan tanpa melakukan penyesuaian terlebih dahulu mengenai tingkat perdagangan dan jumlah barang impor, dengan menggunakan data yang obyektif dan terukur antara lain berupa price list, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor 042/NBS/17 tanggal 17 May 2017, Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada NBSL Elevator Components Co,Ltd, berupa 131 set Elevator Parts berbagai tipe dan Purchase Order Nomor 043/NBS/17 tanggal 17 May 2017 berupa 3 set Complete Elevator;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor NBSL 17-395 tanggal 17 Mei 2017 antara Pemohon Banding dengan NBSL Elevator Components Co,Ltd. atas penjualan 131 Sets Elevator Parts dengan harga USD10,932.00 dan 3 sets Elevator dengan harga USD23,600 sehingga harga total USD34,532.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor NBSL17-395 tanggal 01 Agustus 2017, yang diterbitkan oleh NBSL Elevator Components Co,Ltd., atas 134 Sets complete Elevator and Parts, dengan harga total CIF Jakarta USD34,532.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor NBSL17-395 tanggal 01 Agustus 2017, yang diterbitkan oleh NBSL Elevator Components Co,Ltd., jumlah 134 Sets complete Elevator and Parts, Net weight 19,900 Kgs, gross weight 23,360.00 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor KMTCNBO472305 tanggal 15 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh KMTC Line, pengirim barang NBSL Elevator Components Co,Ltd., jumlah barang 65 Packages Complete and Parts Elevator, gross weight 23,360.00 Kgs, pelabuhan muat Ningbo, China, tujuan Jakarta, Indonesia, dengan Kapal Cosco Sao Paulo/45S, tercantum klausul “Freight Prepaid”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 379772 tanggal 25 Agustus 2017 atas Complete Elevator: 1 Unit Elevator 630 KG, 60 MPM, 3 Floor/2 Stop, without Cabin, Barang Baru, …. dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Net weight 19,900.00 Kgs, tercantum Invoice Nomor NBSL17-395 tanggal 01 Agustus 2017, dengan nilai CIF USD34,532.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy Nomor 35021600033902 tanggal 15 Agustus 2017, diterbitkan di Jakarta oleh PT Carsurin, Nomor Invoice No. NBSL17-395, dengan nilai pertanggungan USD37,985.20;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas copy Aplikasi Transfer OCBC NISP tanggal 14 September 2017, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada NBSL Elevator Components Co,Ltd, sebesar USD34,532.00, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli dokumen Bank Transfer tersebut kepada Majelis di dalam persidangan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank NISP nomor Rekening 014810087099 Bank OCBC NISP atas nama PUC periode 1 September 2017 s.d. 30 September 2017, pada tanggal 14 September 2017 terdapat transaksi debit berupa Transfer keluar sebesar USD34,532.00, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli dokumen Rekening Koran Bank OCBC NISP tersebut kepada Majelis di dalam persidangan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis tidak dapat meyakini bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 379772 tanggal 25 Agustus 2017 atas Complete Elevator: 1 Unit Elevator 630 KG, 60 MPM, 3 Floor/2 Stop, without Cabin, Barang Baru, …. dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD34,532.00 adalah nilai transaksi yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Complete Elevator: 1 Unit Elevator 630 KG, 60 MPM, 3 Floor/2 Stop, without Cabin, Barang Baru, …. dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor 379772 tanggal 25 Agustus 2017 sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-9506/KPU.01/ 2017 tanggal 14 Desember 2017 sebesar CIF USD50,602.97;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9506/KPU.01/2017 tanggal 14 Desember 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT PUC terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019059/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 29 Agustus 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Complete Elevator: 1 Unit Elevator 630 KG, 60 MPM, 3 Floor/2 Stop, without Cabin, Barang Baru, …. dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan PIB 379772 tanggal 25 Agustus 2017 sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-9506/KPU.01/ 2017 tanggal 14 Desember 2017 sebesar CIF USD50,602.97, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp31.842.000,00 (tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah);


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

UP, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Ketua,
Dr. BS, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M.sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh:

LI, S.E., M.M.



sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.