Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44638/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44638/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Unassembled Industrial Embroidery Machines and Accessories, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 355783 tanggal 23 September 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 66,440.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 86,312.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 22.491.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6277/KPU.01/2011 tanggal 07 Desember 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 355783 tanggal 23 September 2011 sebesar CIF SGD 66,440.00 berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF SGD 86,312.00;
Menurut Pemohon Banding : bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 355783 tanggal 23 September 2011 sebesar CIF SGD 66,440.00 berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, Purchase Order dan Sales Contract;
Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6277/KPU.01/2011 tanggal 07 Desember 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 355783 tanggal 23 September 2011 sebesar CIF SGD 66,440.00 berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF SGD 86,312.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 355783 tanggal 23 September 2011 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, namun Terbanding tidak melampirkan data dimaksud, sehingga Majelis tidak dapat meneliti apakah penetapan nilai pabean sesuai ketentuan;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 355783 tanggal 23 September 2011 sebesar CIF SGD 66,440.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya sebagaimana tercantum dalam invoice dan purchase order sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:

P.1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6077/KPU.01/2011 tanggal 25 November;
P.2. SPTNP Nomor: SPTNP-026405/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 06 Oktober 2011;
P.3. Rekening Koran Bank DD periode 30 September s.d. 31 Oktober 2011;
P.4. Purchase Order Nomor: POXXX-XX0XX0XX tanggal 29 Agustus 2011;
P.5. Sales Contract Nomor: YZ/PO132/IX/2011 tanggal 05 September 2011;
P.6. PIB Nomor: 355783 tanggal 23 September 2011;
P.7. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank DD tanggal 22 September 2011 sebesar Rp 58.583.000,00 (PIB);
P.8. SSPCP tanggal 22 September 2011 sebesar Rp 58.583.000,00 (PIB);
P.9. Invoice Nomor: 00XX0X0YZ tanggal 12 September 2011;
P.10. Packing List untuk Invoice Nomor: 00XX0X0YZ tanggal 12 September 2011;
P.11. Marine Insurance Certifcat No.0X000XXX PT Asuransi CC Nomor: C0X.0XX.X0XX.000XX/000XXX tanggal 12 September 2011;
P.12. Bill of Lading Nomor: YMLUI232023165 tanggal 12 September 2011;
P.13. Bukti Transfer Bank DD Nomor: CBR7T tanggal 05 Oktober 2011 sebesar SGD 66,523.05 (SGD 66,440.00 + Provisi SGD 83.05);
P.14. Rekening Koran Bank DD periode 30 September s.d. 31 Oktober 2011;
P.15. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 379469/KPU.01/2011 tanggal 10 Oktober 2011;
P.16. PIB Nomor Aju: 000000-00X0XX-X0XX0XXX-X0X0XX tanggal 20 September 2011
P.17. Bahan Seminar;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: POXXX-XX0XX0XX tanggal 29 Agustus 2011, mengajukan pembelian atas Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories, kepada AA Trading, dengan perincian sebagai berikut:

DESCRIPTION OF GOODS Quantity Unit Price (SGD) TOTAL PRICE
Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories 8 Sets SGD 8,305.00/Set SGD 66,440.00
TOTAL SGD 66,440.00

bahwa Pemohon Banding dan Supplier AA Trading melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: YZ/PO132/IX/2011 tanggal 05 September 2011 dengan perincian sebagai berikut:

DESCRIPTION OF GOODS Quantity Unit Price (SGD) AMOUNT
Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories 8 Sets SGD 8,305.00/Set SGD 66,440.00
TOTAL CIF SGD 66,440.00

bahwa AA Trading Selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 00XX0X0YZ tanggal 12 September 2011 dengan rincian sebagai berikut:

DESCRIPTION OF GOODS Quantity Unit Price (SGD) AMOUNT
Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories 8 Sets SGD 8,305.00/Set SGD 66,440.00
TOTAL SGD 66,440.00

bahwa YAA Trading selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Invoice Nomor: 00XX0X0YZ tanggal 12 September 2011, dengan rincian sebagai berikut:

DESCRIPTION AND QUANTITY G.W N.W
Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories
TOTAL 8 Sets 17,600.00 KGS 10,089.00 KGS

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI232023165 tanggal 12 September 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : BB Co. Ltd.
Consignees Name : PT XXX
Port of Loading : Ningbo, China
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description : 2 x 40’ HC “Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories”
Gross Weight : 17,600.00 Kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0011070YZ tanggal 12 September 2011 adalah “Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories” dari AA Trading dengan total harga sebesar C&F SGD 66,440.00;

bahwa barang impor “Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories” dengan Invoice Nomor: 0011070YZ tanggal 12 September 2011 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Cargo Certificate of Insurance Nomor: C04.084.2011.00011/000659 tanggal 12 September 2011 sebesar CIF SGD 66,440.00 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Sinar Mas;

bahwa barang “Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories” dari AA Trading dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI232023165 tanggal 12 September 2011 dan Invoice Nomor: 00XX0X0YZ tanggal 12 September 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 355783 tanggal 23 September 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 66,440.00;

bahwa nilai pabean atas impor barang “Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories” dari AA Trading dengan PIB Nomor: 355783 tanggal 23 September 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 86,312.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 355783 tanggal 23 September 2011 adalah Impor “Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories” dari AA Trading, dengan total harga CIF SGD 66,440.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: POXXX-XX0XX0XX tanggal 29 Agustus 2011, Sales Contract Nomor: YZ/PO132/IX/2011 tanggal 05 September 2011 dan Invoice Nomor: 00XX0X0YZ tanggal 12 September 2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank DD KCU Kelapa Gading Nomor: CBR7T tanggal 05 Oktober 2011 sebesar SGD 66,523.05 (SGD 66,440.00 + Provisi SGD 83.05), Rekening Koran periode 30 September 2011 s.d. 31 Oktober 2011 serta dalam Buku Bank bulan Oktober 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada AA Trading sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank DD KCU Kelapa Gading tanggal 05 Oktober 2011 sebesar SGD 66,523.05 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 0011070YZ tanggal 12 September 2011;

Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0011070YZ tanggal 12 September 2011 dan yang telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 355783 tanggal 23 September 2011 sebesar CIF SGD 66,440.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories sebesar CIF SGD 66,440.00 sesuai PIB Nomor: 355783 tanggal 23 September 2011;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6277/KPU.01/2011 tanggal 07 Desember 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT Makmur Sejahtera Sepanjang Masa Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-026405/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 06 Oktober 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories sesuai PIB Nomor: 355783 tanggal 23 September 2011 sebesar CIF SGD 66,440.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;