Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107319.16/2012/PP/M.IIIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp652.600.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN mengatur, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.huruf c, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN mengatur, Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama; bahwa Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN mengatur, bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. bahwa Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN mengatur, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN menerangkan, bahwa ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan. bahwa Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN mengatur, bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN menerangkan, bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material. bahwa Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012) mengatur: a.ayat (1), bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.b.ayat (2), bahwa barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut. Penjelasan Pasal 16 ayat (2) menerangkan, bahwa ketentuan mengenai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun untuk barang modal mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang pembebanannya sebagai biaya dalam penghitungan Pajak Penghasilan harus melalui penyusutan. Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan barang modal tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.c.ayat (3), bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk seluruh kegiatan usaha. Penjelasan Pasal 16 ayat (3) menerangkan, bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi berlaku untuk seluruh kegiatan usaha yang meliputi kegiatan industri atau manufaktur, kegiatan usaha perdagangan, kegiatan usaha jasa, dan kegiatan usaha lainnya. bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan keberatan Wajib Pajak adalah koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp652.600.000,00 sebab berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Pajak Masukan tersebut telah dikapitalisasi sebagai aset tetap (Building Improvement) dan telah dilakukan penyusutan dalam perhitungan Pajak Penghasilan. bahwa oleh karena Pajak Masukan sebesar Rp652.600.000,00 telah ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan sudah dibebankan sebagai biaya berupa penyusutan dalam perhitungan Pajak Penghasilan dan terhadap Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan, maka terhadap Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan. Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) karena tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN; bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai nomor 00019/207/12/433/15 tanggal 16 April 2015 Masa Pajak Juni 2012. Dengan demikian diusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai nomor 00019/207/12/433/15 tanggal 16 April 2015 Masa Pajak Juni 2012 dengan perhitungan sebagai berikut : NoUraianJumlah (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai02Pajak Keluaran03Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan804.783.3424Pajak yang kurang bayar(804.783.342)5Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya1.457.383.3426Pajak yang kurang dibayar652.600.0007Sanksi Administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP652.600.0008Jumlah Pajak yang masih harus dibayar1.305.200.000 bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Nadir Nomor PHP-206/WPJ.22/BD.06/2016 tanggal 8 Juni 2016 dan Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan tetapi memberikan keterangan tertulis melalui surat nomor 092/Ta-TAX/PHP/2016 tanggal 8 Juni 2016; bahwa dalam tanggapan tersebut Pemohon Banding menyampaikan secara garis besar adalah bahwa Pajak Masukan senilai Rp652.600.000,00 tidak dikapitalisasi sebagai aset, tetapi masih dalam construction in process (kode akun: 2109.1), sehingga atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN, bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. Contoh: Gedung, Tanah, Mesin, Komputer, dll. Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam keterangan tertulis Pemohon Banding melalui surat nomor 092/Ta-TAX/PHP/2016 tanggal 8 Juni 2016; bahwa pendapat Terbanding terhadap tanggapan Pemohon Banding adalah oleh karena Pajak Masukan sebesar Rp652.600.000,00 telah ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan sudah dibebankan sebagai biaya berupa penyusutan dalam perhitungan Pajak Penghasilan serta terhadap Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan, maka terhadap Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan. Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) karena tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00019/207/12/433/15 tanggal 16 April 2015 Masa Pajak Juni 2012. Dengan demikian diusulkan untuk mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00019/207/12/433/15 tanggal 16 April 2015 Masa Pajak Juni 2012; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tetap mempertahankan alasan yang telah Pemohon Banding sampaikan bahwa pencatatan Perolehan Barang Kena Pajak sebesar Rp6.526.000.000,00 dapat dijelaskan sebagai berikut : 30 Maret 2012, Pemohon Banding melakukan kontrak dengan QWE berupa Pembayaran Uang Muka (Advance Payment) untuk Jasa Konstruksi pembangunan pabrik.5 April 2012, Pemohon Banding menerima Faktur Pajak Masukan dari QWE atas Pembayaran Uang Muka tersebut.11 April 2012, Pemohon Banding melakukan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment) untuk Perolehan Barang/Jasa dalam bentuk Building Improvement sebesar Rp3.263.000.000.11 Juni 2012, Pemohon Banding menerima Faktur Pajak Masukan dari QWE atas Pembayaran Pelunasan tersebut. Kemudian Wajib Pajak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan atas Pembayaran Uang Muka & Pelunasannya.15 Juni 2012, Pemohon Banding melakukan pelunasan atas Perolehan Barang/Jasa tersebut dalam bentuk Building Improvement sebesar Rp3.263.000.000,00;30 April 2015, Pemohon Banding melakukan Penyesuaian pencatatan PPN atas Perolehan Barang/Jasa tersebut; bahwa Pajak Masukan senilai Rp652.600.000,00 tidak dikapitalisasi sebagai asset, tetapi masih dalam construction in process (kode akun: 2109.1). Sehingga atas PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan, sesuai dengan pasal 9 ayat 2a (UU No 42 tahun 2009), yaitu: Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan”. Contoh: Gedung, Tanah,Mesin, Komputer, dll. |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp652.600.000,00 karena Pajak Masukan tersebut telah dikapitalisasi sebagai asset tetap (Building Improvement) dan telah dilakukan penyusutan dalam perhitungan Pajak Penghasilan, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dikoreksi karena telah dikapitalisasi sebagai aset tetap (Building Improvement) dan telah dilakukan penyusutan dalam perhitungan Pajak Penghasilan, terdiri dari: NoNama PKP PenjualNPWPFaktur PajakDikreditkan di MasaDPP(Rp)PPN (Rp)NomorTanggal1QWE-0X0.000-XX.0000000X05/04/201206-20123.263.000.000326.300.0002QWE-0X0.000-XX.0000000X11/06/201206-20123.263.000.000326.300.000Jumlah6.526.000.000652.600.000 bahwa menurut Terbanding, tindakannya melakukan koreksi atas Pajak Masukan tersebut di atas sudah sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan undang-undang PPh dan PPN, seharusnya yang dilakukan koreksi pada saat pemeriksaan oleh Terbanding adalah biaya penyusutan di PPh Badan, karena Pemohon Banding telah mengakui terlebih dahulu Faktur PPN Masukan yang diterbitkan oleh Lawan Transaksi pada tanggal 05 April 2012 dan 11 Juni 2012 sebelum PPN Masukan tersebut ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan barang. Oleh karena itu, atas PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan dan PPN Masukan yang dikapitalisasi sebagai asset tersebut seharusnya dilakukan koreksi fiskal; bahwa menurut Pemohon Banding pihaknya juga telah memperbaiki kesalahan dalam mengkapitalisasi Pajak Masukan yang disengketakan dengan cara mereklasifikasi PPN Masukan yang telah dikapitalisasi tersebut dalam laporan Keuangan Tahun 2015 beserta Audit Reportnya dan mengakui adanya penghasilan lain-lain di tahun 2015 yang berasal dari biaya penyusutan atas kapitalisasi PPN Masukan yang telah terlanjur dibiayakan di tahun 2013 dan Tahun 2014; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) mengatur antara lain: Pasal 9 Ayat (2a): Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. Pasal 9 Ayat (9): Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Penjelasan Pasal Ayat (9): Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan. bahwa berdasarkan ketentuan a quo, menurut Majelis, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan namun belum dikreditkan oleh Wajib Pajak dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, masih dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; bahwa selanjutnya berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui, bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang modal namun Pemohon Banding juga membebankan Pajak Masukan tersebut sebagai biaya dengan cara mengkapitalisasi Pajak Masukan tersebut kepada harga perolehan aktiva (Barang Kena Pajak), dengan demikian menurut Majelis berdasarkan ketentuan a quo, seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap PPN Masukan tetapi melakukan koreksi terhadap pembebanan biaya penyusutan atas aktiva tersebut di kewajiban PPh Badan Pemohon Banding, karena pada prinsipnya Pajak Masukan yang disengketakan tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan UU PPN; bahwa berdasarkan buku besar akun 2109.1 dengan nama akun Contruction in Progress (CIP) Buliding & Machine tahun 2012 diketahui bahwa pada tanggal 11 April 2012 terdapat transaksi dengan QWE dengan rincian debet Advance Payment for Constructions work-PPN 10% sebesar Rp326.300.000,00 kode akun XX0X dan debet Advance Payment for Constructions Work sebesar Rp3.263.000.000,00 dengan lawan transaksi QWE, kode akun XX0X. Selain itu juga tercatat pada tanggal 15 Juni 2012 terdapat transaksi dengan QWE dengan rincian debet VAT 10% sebesar Rp326.300.000,00 kode akun XX0X dan debet Paid 1st Payment For Custructions sebesar Rp3.263.000.0000,00 dengan lawan transaksi QWE, kode akun XX0X; bahwa berdasarkan data di atas Menurut Majelis, Pemohon Banding telah melakukan kapitalisasi terhadap PPN Masukan sebesar Rp652.600.000,00 dari QWE; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan dan dokumen SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2013, diketahui bahwa dalam daftar penyusutannya terdapat penyusutan berupa Building Improvement Production yang tercatat jumlah keseluruhan penyusutan fiskal adalah sebesar Rp617.691.269,00 yang didalamnya terdapat penyusutan atas Advance Payment for Constructions work-PPN 10% sebesar Rp4.078.751,00 (5% x Rp326.300.000,00 / 12bulan x 3bulan), Advance Payment for Constructions work sebesar Rp40.787.499,00 (5% x Rp3.263.000.000,00 / 12bulan x 3bulan), Paid 1st Payment For Custructions sebesar Rp40.787.499,00 (5% x Rp3.263.000.000,00 / 12bulan x 3bulan), dan Vat 10% sebesar Rp4.078.751,00 (5%XRp326.300.000,00/12bulanX3 bulan); bahwa berdasarkan SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2014 diketahui bahwa dalam daftar penyusutannya terdapat penyusutan atas Advance Payment for Constructions work-PPN 10% sebesar Rp16.314.996,00 (5% x Rp326.300.000,00) dan Vat 10% sebesar Rp16.314.996,00 (5%XRp326.300.000,00); bahwa berdasarkan SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2015 dan audit report dari Kantor Akuntan Publik RTY & Rekan untuk pembukuan tahun 2015, diketahui bahwa Pemohon Banding: Melakukan reklasifikasi atas kapitalisasi PPN di tahun 2012 sebesar Rp652.600.000,00 dari akun Building and Improvement ke akun Value Added Tax;Tidak melakukan penyusutan atas kapitalisasi PPN di tahun 2012 sebesar Rp652.600.000,00 dari akun Building and Improvement;Membukukan adanya penghasilan lain-lain sebesar Rp40.787.494,00, yang merupakan biaya penyusutan atas kapitalisasi PPN di tahun 2012 yang telah disusutkan di tahun 2013 dan tahun 2014; bahwa berdasarkan data di atas Menurut Majelis, Pemohon Banding telah membiayakan PPN Masukan sebesar Rp652.600.000,00 dari QWE melalui biaya penyusutan di tahun 2013 sebesar Rp8.157.502,00 dan di tahun 2014 sebesar Rp32.629.992,00, sehingga jumlahnya adalah sebesar Rp40.787.494,00 dan Pemohon Banding juga telah mengakui adanya pendapatan lain-lain sebagai koreksi atas biaya penyusutan yang telah dibebankan di tahun 2013 dan tahun 2014 sebesar Rp40.787.494,00; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan kesalahan atas tindakannya mengkapitalisasi PPN masukan yang telah dikreditkan di SPT Masa PPN, namun Pemohon Banding telah memperbaiki kesalahannya tersebut, dengan demikian tindakan Terbanding yang tetap melakukan koreksi PPN Masukan sebesar Rp652.600.000,00 menjadi tidak tepat, dan koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan; bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”; bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak : Pasal 69 ayat (1e): “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; Penjelasan Pasal 78 : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat, dengan demikian koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp652.600.000,00 tidak dapat dipertahankan dan untuk itu Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa Iainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut. Pajak yang dapat diperhitungkan Menurut Keputusan Koreksi dibatalkan – Pajak Masukan Pajak yang dapat diperhitungkan Menurut MajelisRp 804.783.342,00 Rp 652.600.000,00 Rp 1.457.383.342,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruh Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00173/KEB/WPJ.22/2016 tanggal 24 Juni 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00019/207/12/433/15 tanggal 16 April 2015, atas nama PT. ZXC, dengan perhitungan sebagai berikut. Dasar Pengenaan Pajak Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 1.457.383.342,00 (Rp1.457.383.342,00) Rp 1.457.383.342,00 Rp 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: Dr. ABC, S.H., M.H., M.Si, DEF, S.H., M.Kn. GHI, Ak., M.P.P. dengan dibantu oleh Drs. JKL, M.Si., sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |

