Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117833.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117833.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (10 jenis barang), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 286009 tanggal 05 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 46.317,47, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 48.086,154, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 10.404.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6034/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: SR-237/KPU.01/BD.010/2018 tanggal 21 Mei 2018 Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen PIB dan dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada saat keberatan diketahui bahwa:
Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti transfer, rekening koran dan bukti pembayaran lainnya sehingga tidak diketahui jumlah uang yang sebenarnya ditransfer kepada penjual.Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi jurnal umum; buku pengakuan hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan selama untuk mengetahui semua biaya yang sebenarnya dibayar kepada supplier.Pemohon Banding tidak melampirkan data perpajakan untuk menguji silang informasi yang telah diserahkan.Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Purchase Order dan bukti korespondensi sebagai bukti adnya komunikasi antara penjual dan pembeli dalam rangka pembentukan harga dan syarat jual beli.Bahwa dari penelitian di atas, nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 286009 tanggal 05 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;
Keterangan:
(a)Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;(b)Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.(c)Bahwa hal-hal mengenai pengajuan keberatan diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 dan dalam pasal (3), (4) dan (5)(d)Berdasarkan pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.0412010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa:
a.Pasal 2 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa nilai pabean yang digunakan untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan sesuai International Commercial Terms (incoterms) yaitu terdiri dari Cost, Insurance, dan Freight (CIF).b.Pasal 25 ayat (1 ) huruf d menyatakan “Database Nilai Pabean I digunakan sebagai parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran untuk menilai potensi risiko (risk assessment tool) terkait kebenaran dan keakuratan pemberitahuan nilai pabean.c.Pasal 26 ayat (1) menyatakan “Pengujian Kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e dilakukan dengan cara membandingkan harga barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan barang identik pada Data Base nilai Pabean I”.d.Pasal 26 ayat (2) huruf b menyatakan “Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan tidak wajar apabila penelitian kewajaran menunjukan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan Iebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I.e.Pasal 27 ayat 3 huruf b menyatakan: apabila berdasarkan uji kewajaran ditemukan nilai pabean tidak wajar, Pejabat Bea dan Cukai:
menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan dan unit audit untuk Importir kategori resiko rendah; ataumelakukan penelitian Iebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori resiko sangat tinggi.f.Pasal 28 menyatakan:
(1)Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman Iainnya.(2)Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus:
menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; danmenyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.(3)Importir dapat menyampaikan DNP dan dokumen pendukung tanpa diterbitkannya INP oleh Pejabat Bea dan Cukai, yang diserahkan bersama-sama pada saat penyampaian hardcopy pemberitahuan pabean impor.(4)Dokumen yang telah diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding.(5)Dalam hal Importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang ldentik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.(5a)Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan.(5b)Dalam hal hash penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:
menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;                   
bahwa dari penelitian dan LPPNP Pejabat Bea dan Cukai diketahui bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB nomor 286009 tanggal 05 Juli 2017 tidak dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur) sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;

bahwa Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan;

bahwa Nilai Transaksi Barang Serupa dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, diperoleh data pembanding untuk barang serupa yang memenuhi persyaratan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor 286009 tanggal 05 Juli 2017 ditetapkan dengan Metode Ill (Barang Serupa) dengan harga satuan AUD CIF 2,8131/KGM sehingga total nilai pabean barang impor menjadi CIF AUD 48.086,154;

bahwa berdasarkan Pasal 6 huruf e Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan maka atas kesalahan pemberitahuan nilai pabean tersebut dikenakan denda 1000% sebesar Rp 9.027.000,00 (sembilan juta dua puluh tujuh ribu rupiah).
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-6034/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor 286009 tanggal 05 Juli 2017;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-6034/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 286009 tanggal 05 Juli 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 286009 tanggal 05 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 48.086,154;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 048/ACC-TAX/ABU/XI/2017 tanggal 02 November 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-6034/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor 286009 tanggal 05 Juli 2017;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Sales Contract Nomor: 00059101 tanggal 19 Mei 2017 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (10 jenis barang), dengan harga total CIF AUD 46.317,47, payment terms: Credit 120 days Jakarta;

bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 000XXX0X tanggal 02 Juni 2017, dengan jenis barang Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (10 jenis barang), sebanyak 867 Ctns, dengan harga total CIF AUD 46.317,47, Gross Weight 17.331,88 Kgs;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: DRW17011229 tanggal 03 Juni 2017 diketahui halhal sebagai berikut:

Shipper          
Consignee        
Port of Loading      
Port of Discharge      
Description
Term               
Gross Weight    :
:
:
:
:
:
:QWE Pty Ltd, Australia
Pemohon Banding
Darwin, Australia
Jakarta
867 Ctns Frozen Beef
Freight Prepaid
17.331,88 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 000XXX0X tanggal 02 Juni 2017 adalah Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (10 jenis barang) dari QWE Pty Ltd, Australia dengan harga sebesar CIF AUD 46.317,47;

bahwa barang impor Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (10 jenis barang) telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 286009 tanggal 05 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 46.317,47;

bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi untuk membuktikan bahwa nilai pabean sebesar CIF AUD 46.317,47 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 286009 tanggal 05 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 286009 tanggal 05 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 286009 tanggal 05 Juli 2017 sebesar CIF AUD 46.317,47 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-6034/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 ditolak, dan nilai pabean atas impor Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (10 jenis barang) dengan PIB Nomor: 286009 tanggal 05 Juli 2017 ditetapkan sebesar CIF AUD 48.086,154;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6034/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013715/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 Juli 2017, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (10 jenis barang) sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-6034/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 sebesar CIF AUD 48.086,154, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 10.404.000;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.
Drs. DEF, M.M.
Ir. GHI, M.Eng.
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;