Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119119.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119119.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa 6.057,82 SQM Ceiling Panel dan Wall Panel, (14 jenis/ukuran), negara asal China dengan pembebanan BM 0%-AC-FTA dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 24 Agustus 2017 yang ditetapkan Terbanding menjadi 5%-MFN, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp107.900.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-336/WBC.11/2018 tanggal 31 Juli 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa atas penetepan Terbanding, Pemohon Banding mengajukan keberatan dilampiri Bukti Penerimaan Jamina Nomor 000448/JB/KBR/2017 tanggal 8 September 2017;

bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: S-10112/WBC.11/KPP.MP.01/2017 tanggal 14 September 2017, permohonan keberatan diterima sesuai dengan Pasal 4 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 dengan tanda terima permohonan keberatan pada tanggal 12 September 2017;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sesuai dengan pengajuan surat permohonan keberatan;

bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data pendukung berupa PIB, Bill of Lading, Invoice/Packing List dan Form E;

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung yang dilampirkan;

bahwa dasar permasalahan adalah yang menjadi pokok masalah adalah pengguguran atas tarif preferensi sehingga pemohon dikenakan tambah bayar dengan tarif BM ditetapkan sebesar 5%-MFN karena pada Third Party Invoicing Form E kolom 13 tidak ada centang;

bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barng yang diimpor oleh PT QWE dengan PIB nomor 0XXXXX tanggal 24 Agustus 2017 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP-006348/NOTUL/WBC.10/KP.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 ditetapkan pembebanan tarifnya sebesar 5%-MFN sesuai penetapan pejabat Bea dan Cukai (PFPD)
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa barang yang diimpor adalah asli dari China dibuktikan dengan dokumen pabean dalam hal ini Bill of Lading, Invoice, Packing List, dan Form E;

bahwa Jenis Barang, Jumlah Barang, Tarif, dan Nilai Pabean yang disampaikan pada PIB 0XXXXX adalah sesuai dengan kondisi fisik barang serta dokumen pabean;

bahwa Supplier barang yang Pemohon Banding impor adalah benar RTY Imp & Exp Co, Ltd sesuai yang tercantum dalam Form E;

bahwa uraian barang, berat, jumlah kemasan yang tertera dalam Form E adalah benar sesuai dengan barang yang diimpor;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat tanpa nomor tanggal 21 Agustus 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa adapun pokok masalah yang dibanding adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-93/WBC.11/2017 tanggal 6 November 2017 yakni menggugurkan Form E nomor E173206013181201 tanggal 9 Agustus 2017 yang diberitahukan dalam PIB 0XXXXX tanggal 24 Agustus 2017 dengan alasan “tidak tertera tanda thick (√) pada box 13 third party invoicing Form E;

bahwa berdasarkan number 10 overleaf notes Form E ACFTA “THIRD PARTY INVOICING: In cases where invoices are issued by a third country “the Third Party Invoicing” in box 13 shall be thicked (√) The Invoice number shall be indicated in box 1. Information such as name and country of the company issuing invoice shall be indicated in Box 7”;

bahwa mengacu pada keterangan overleaf notes Form E diatas dan mengingat semua dokumen pabean yakni: Invoice, Packing List, Bill of Lading dan Form E menyatakan pengiriman atau supplier adalah RTY Imp.&Exp. Co., Ltd menurut Pemohon Banding tidak perlu tanda thick (√) pada box 13 third party invoicing dalam Form E;

bahwa berdasarkan hal tersebut, dengan ini Pemohon Banding menyatakan bahwa pemberitahuan PIB 0XXXXX tanggal 24 Agustus 2017 dengan melaporkan Bea Masuk ACFTA 0% adalah benar;
   
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 6.057,82 SQM Ceiling Panel dan Wall Panel, (14 jenis/ukuran) negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 0XXXXX tanggal 24 Agustus 2017 (pos 1 s.d. 14), diklasifikasi pada pos tarif 6806.10.10 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding dengan alasan importasi menggunakan skema Third Party Invoicing namun kolom 13 Form E tidak dicentang, maka ditetapkan Form E Nomor E173206013181201 tanggal 09 Agustus 2017 tidak dapat digunakan sehingga ditetapkan dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), dan menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-006348/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 107.900.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (pembebanan) atas PIB Nomor 0XXXXX tanggal 24 Agustus 2017 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa atas penetapan tarif (pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 471/DTPS-PUR/IX/2017 tanggal 04 September 2017 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap pada tanggal 12 September 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-93/WBC.11/2017 tanggal 06 November 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 656/DTPS-PUR/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017 ke Pengadilan Pajak;

bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :

1)Dasar Penetapan Terbanding
Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-93/WBC.11/2017 tanggal 06 November 2017 berdasarkan:
Isian pada kolom 1 Form E Nomor E173206013181201 tanggal 09 Agustus 2017, yaitu kolom “Products consigned from (Exporter’s business name, address, country”, menyebut: RTY Imp & Exp Co, Ltd …Isian pada kolom 7 “Number and type of packages, description of products (including quantity where appropriate and HS number of the importing Party)”, setelah menyebut uraian jenis barang, juga menyebut: Manufacture ASD Co., Ltd., sehingga disimpulkan menggunakan skema “Third Party Invoicing”, namun pada kolom 13 tidak terdapat tanda tick (√);2)Penjelasan Pemohon Banding
Bahwa berdasarkan number 10 overleaf notes Form E ACFTA “THIRD PARTY INVOICING: In cases where invoices are issued by a third country, “the Third Party Invoicing” in Box 13 shall be ticked (√). The invoice number shall be indicated in Box 10. Information such as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in Box 7. Mengacu pada keterangan overleaf notes Form E diatas dan mengingat semua dokumen pabean yakni: Invoice, Packing List, Bill Of Lading dan Form E menyatakan pengirim atau supplier adalah RTY Imp & Exp Co, Ltd menurut Pemohon Banding tidak perlu tanda tick (√) pada box 13 third party invoice dalam Form E.3)bahwa menurut pendapat Majelis, apa yang dimaksud dengan Third Party Invoicing dapat dipahami dari :
Appendix 1, Annex 5, Rule of Origin For The Asean – China Free Trade Area, Rule 1 Definition : For The Purpose of This Annex, menyatakan : “ : “a Party” means the individual parties the agreement i.e. Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao People’s Democratic Republic (“Lao PDR”), Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Sosialist Republic of Vietnam and the People’s Republic of China (“China”).”Surat Edaran Terbanding Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, pada Angka 1 huruf j menyebutkan:“Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA”.Rule 23, Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area, menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party.”     
bahwa nama perusahaan yang disebut di dalam invoice, demikian pula yang disebut di dalam B/L maupun di dalam Form E, seluruhnya berada di China, bukan di negara ketiga, sehingga tidak dapat disebut dan dinyatakan menggunakan mekanisme Third Country Invoicing;

bahwa tanpa pemberian tanda tick (√) pada kolom 13 dapat digolongkan sebagai minor discrepancies, karena pemberian tanda tick (√) tersebut merupakan suatu pekerjaan yang sangat mudah dan dapat dilakukan oleh siapa saja, yang mana sekiranya ada tanda tick (√) apakah dapat dipastikan telah dibuat oleh penerbit, bukan oleh pengguna ?;

bahwa kerena pemberian tanda tick (√) tersebut mengandung suatu ketidakpastian maka tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum untuk menetapkan suatu SKA tidak sah.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (pembebanan) untuk 6.057,82 SQM Ceiling Panel dan Wall Panel, (14 jenis/ukuran) negara asal China, oleh Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-006348/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-93/WBC.11/2017 tanggal 06 November 2017 tidak dapat dipertahankan;
   
 Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas 6.057,82 SQM Ceiling Panel dan Wall Panel, (14 jenis/ukuran) negara asal China, diklasifikasi pada pos tarif 6806.10.10 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA);
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-93/WBC.11/2017 tanggal 06 November 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-006348/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 0XXXXX tanggal 24 Agustus 2017 yaitu 6.057,82 SQM Ceiling Panel dan Wall Panel, (14 jenis/ukuran) negara asal China diklasifikasi pada pos tarif 6806.10.10 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan di Surabaya pada hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.Sos. M.H.  
DEF, S.E., M.E.  
GHI, S.E.
JKLsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 03 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.