Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43268/PP/M.I/12/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43268/PP/M.I/12/2013

Jenis Pajak:Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008 sebesar Rp. 12.800.118.473,00 yang terdiri dari:

Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding:

No
Jenis Sengketa Objek Pajak
Penghasilan BadanNilai Sengketa
(Rp)1.
2.
Bunga Obligasi Subordinansi
AA dan DD Card
11.152.290.693,00
1.647.827.780,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding12.800.118.473,00Koreksi Bunga Subordinasi sebesar Rp. 11.152.290.693,00
Menurut Terbanding:bahwa menurut Pemeriksa atas pembayaran bunga ke CC Bank Cabang BB sebesar Rp11.152.290.693,00 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dengan alasan sebagaimana tersebut di atas;
Menurut Pemohon Banding :bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.152.290.693,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan alasan koreksi Terbanding, terdapat ketidakjelasan apakah Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding kepada cabang BB atau pembayaran bunga yang dilakukan oleh cabang BB kepada pemegang obligasi, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, Terbanding dalam menolak atau menerima permohonan keberatan harus didasarkan pada alasan yang jelas, hal ini memberikan ketidakpastian bagi Pemohon Banding selaku Wajib Pajak;
Menurut Majelis:bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.152.290.693,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp11.152.290.693,00 tetap dipertahankan;
Koreksi Atas pembayaran royalty ke Mater dan DD sebesar Rp. 1.647.827.780,00
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian angka pembayaran jasa/royalty ke Master dan DD sesuai jumlah yang disengketakan, rincian yang disampaikan adalah rincian Billing Statement Master/ DD dalam mata uang US Dollar;
Menurut Pemohon Banding:Pembayaran Royalty ke Master

bahwa tagihan atas jasa dari AA International dapat dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu
a)Operation Fees
Merupakan tagihan atasjasa. sebagai berikut:
AuthorizationClearing and SettlementOther Processing Services to facilitate transactionsData TransferFund Managementb)Member Assessment Fees
Merupakan tagihan atas jasa, sebagai berikut:
Coordinated advertising and marketing to promote acceptance of the Mastercard cards and servicesEstablishment of standards and procedures for acceptance and settlement of transaction between members.Maintenance of a global communications network to facilitate electronic authorization settlement of transactions, point of sale processing and card holder billing.Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and other criminal acts that adversely affect the payment services industry; andguarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa biaya yang Pemohon Banding catat merupakan pembayaran kepada AA Internasional atas jasa-jasa yang dilakukan (bukan merupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasa-jasa tersebut tidak dilakukan di Indonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas pembayaran yang Pemohon Banding lakukan, hak pemajakannya hanya ada di negara Amerika;

Pembayaran Royalti ke DD

bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke DD International Service Association (DD), dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan DD disebutkan bahwa :

“OWNER grants to USER a non-exclusive, non-transferable, royalty-free license to use the marks in connection with the program in the countries listed in schedule A attached hereto. In the event USER desires to use the mark in connection with the program in countries other than those listed on schedule A, such schedule may be amended with OWNERs written consent to include such other countries”

bahwa berdasarkan perjanjian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa DD tidak mengenakan royalti kepada Pemohon Banding;
Menurut Majelis:bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran ke Master dan DD, yang menurut Terbanding merupakan pembayaran royalty sehingga terutang Pajak Penghasilan Pasal 26, koreksi ini tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa dan selama persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi Data anatara Pemohon Banding dengan Terbanding yang dibuat pada tanggal 19 Oktober 2012, diperoleh keterangan:

bahwa Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa biaya atas pembayaran Royalty kepada Master dan DD berdasarkan yurisdiksi sumber yang merujuk pada Pasal 2 (4) dan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang memberikan hak pemajakan kepada negara tempat sumber penghasilan berada;

bahwa Terbanding mengemukakan, Pemohon Banding tidak memberikan rincian angka pembayaran jasa/royalty ke Master dan DD sesuai jumlah yang disengketakan, rincian yang disampaikan adalah rincian Billing Statement Master/ DD dalam mata uang US Dollar;

bahwa selanjutnya Terbanding berpendapat atas pembayaran ke Master dan DD, berdasarkan data/dokumen yang disampaikan, tidak dapat diyakini merupakan pembayaran jasa (bukan merupakan royalti) yang dilakukan di luar negeri;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke AA Internasional karena merupakan pembayaran jasa yang tidak dilakukan di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 13 ayat 3a Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :

“The term “royalties” as used in this Article means payments of any kind made as consideration for the use of or the right to use, copyrights of literary. artistic, or scientific works (including copyrights of motion pictures and films, tapes or other means of reproduction used for radio or television broadcasting), patents, designs, models, plans, secret processes or formulas, trademarks, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience. It also includes gains derived from the sale, exchange, or other dispositions of any such property or rights to the extent that the amounts realized on such sale, exchange or other disposition for consideration are contingent on the productivity, use, or disposition of such property or rights.”

bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat 3b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :

“The term “royalties” as used in this Article also includes payments by a resident of one of the Contracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientific equipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)”

bahwa Pasal 8 ayat 1 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :

“Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If such resident carries on business as aforesaids,tax may be imposed by that other Contracting State on the business profits of such resident but only on so much of such profits as are attributable to the permanent establishment or are derived from sources within such other Contracting State from sales of goods or merchandise of the same kind as those sold, or from other business transactions of the same kinds as those effected, through the permanent estabtishment”

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, tagihan atas jasa dari AA International dapat dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu

a)Operation Fees
Merupakan tagihan atas jasa. sebagai berikut:
AuthorizationClearing and SettlementOther Processing Services to facilitate transactionsData TransferFund Managementb)Member Assessment Fees
Merupakan tagihan atas jasa, sebagai berikut:
Coordinated advertising and marketing to promote acceptance of the Mastercard cards and servicesEstablishment of standards and procedures for acceptance and settlement of transaction between members.Maintenance of a global communications network to facilitate electronic authorization settlement of transactions, point of sale processing and card holder billing.Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and other criminal acts that adversely affect the payment services industry; andguarantee settlement inc case of a failure by a member;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakan pembayaran kepada AA Internasional atas jasa-jasa yang dilakukan (bukan merupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasa-jasa tersebut tidak dilakukan di Indonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas pembayaran yang Pemohon Banding lakukan, hak pemajakannya hanya ada di negara Amerika;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan DD disebutkan bahwa :

“OWNER grants to USER a non-exclusive, non-transferable, royalty-free license to use the marks in connection with the program in the countries listed in schedule A attached hereto. In the event USER desires to use the mark in connection with the program in countries other than those listed on schedule A, such schedule may be amended with OWNERs written consent to include such other countries”

bahwa berdasarkan perjanjian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa DD tidak mengenakan royalti kepada Pemohon Banding;

bahwa tagihan atas jasa dari DD International dapat dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu :
Transactional Fees
Merupakan tagihan atas jasa sebagai berikut :
AuthorizationClearing and SettlementOther Processing Services to facilitate transactlonsData TransferFund ManagementMember Assessment Fees
Merupakan tagihan atas jasa, sebagai berikut:
Coordinated advertising and marketing to promote acceptance of the visa cards and servicesMaintenance of premium programs (e.g emergency card, cash advances, card replacement, etc) for gold and platinum cardholders on behalf of members.Establishment of standards and procedures for acceptance and settlement of transaction between members.Maintenance of a global communications network to facilitate electronic authorization settlement of transactions, point of sale processing and card billing.Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and other criminal acts that adversely affect the payment services industry; andguarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa salah satu alasan koreksi Terbanding menyebutkan Pemohon Banding tidak koperatif selama proses pemeriksaan tidak memberikan ledger dan rincian angka pembayaran jasa/royalty ke Master dan DD sesuai jumlah yang disengketakan sehingga Terbanding menerapkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Terbanding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai fakta Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sebagaimana diminta oleh Terbanding dan tidak menunjukkan surat permintaan data sehingga dalil Terbanding tersebut tidak dapat didukung oleh Majelis;

bahwa Majelis berpendapat, pembayaran kepada Master dan DD merupakan business profits bagi Master dan DD sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika hak pemajakannya di Amerika dan tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia;

bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.647.827.780,00., tidak dapat dipertahankan;
Menimbang :bahwa oleh karena atas jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus /(lebih) dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 3.546.765.339,00, dikabulkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
Mengingat:Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan :Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-804/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 7 September 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008 Nomor: 00081/204/08/091/10 tanggal 16 September 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Objek PajakRp.     11.233.981.864,00Pajak Penghasilan yang terutang 
Rp.       2.238.627.256,00Kredit Pajak  (Rp.                           0.00)PPh 26 yang kurang/lebih dibayar  
Rp.       2.238.627.256,00Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUPRp.       1.074.541.083,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar  Rp.       3.313.168.339,00