Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43828/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43828/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pengenaan BMTP atas impor GSW Stranded 1.12 MM, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 275964 tanggal 23 Juli 2011 pos tarif 7312.10.9000 tidak dikenakan BMTP, dan ditetapkan oleh Terbanding dikenakan BMTP sebesar Rp 24.080/Kg sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 1.083.600.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding :bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impot Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00 antara lain disebutkan: “Produk tali kawat baja (steel wire ropes) berupa kawat dipilin (wire strand) dengan diameter 3mm atau lebih, tali dan kabel dari besi atau baja,… dst”. Berdasarkan pasal 1 tersebut, kawat dipilin (wire strand) adalah termasuk dalam produk steel wire rope.
Menurut Pemohon:bahwa barang yang Pemohon Banding impor yaitu Galvanized Steel Wire 7 X 1.12 MM adalah kawat baja yang terdiri dari 7 kawat yang dipilin dan sifatnya kaku, sebagai kawat inti baja pada pembuatan ACSR 240/40 (Aluminium Conductors Steel Reinforced) mm2 untuk proyek transmisi PT. AA Persero, sedangkan pengenaan tindakan pengamanan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang dimaksud dalam PMK No. 54/PMK/011/2011, pasal 1 adalah Steel Wire Rope yaitu tali baja yang terbuat dari beberapa wire yang dipilin membentuk strand, lalu beberapa strand dan sifatnya lentur tersebut dipilin mengelilingi core untuk membentuk wire rope, digunakan untuk alat crane/alat kapal tali tambat/kawat seling;
Menurut Majelis:bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5971/KPU.01/2011 tanggal 18 November 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap jenis barang yang diimpor dan pasal per pasal dari Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PM K.011/2011, mengingat barang diimpor dengan PIB No. 275964 tanggal 23 Juli 2011, barang yang diimpor adalah pilinan kawat (kawat dipilin) dengan diameter 3.36 mm, barang impor diklasifikasikan pada pos tarif 7312.10.90.00 (tidak ada pengecualian atas jenis barang tertentu sesuai PMK 54/PMK.011/2011) dan barang impor berasal dari Negara China (tidak termasuk dalam Negara yang disebutkan pada lampiran PMK 54/PMK.011/2011), maka atas importasi tersebut dikenakan pembebanan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp 24.080/kg;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:
Barang yang Pemohon Banding impor yaitu Galvanized Steel Wire 7 X 2.68 MM adalah kawat baja yang terdiri dari 7 kawat yang dipilin dan sifatnya kaku, sebagai kawat inti baja pada pembuatan ACSR 240/40 (Aluminium Conductors Steel Reinforced) mm2 untuk proyek transmisi PT. AA Persero, sedangkan pengenaan tindakan pengamanan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang dimaksud dalam PMK No. 54/PMK/011/2011, pasal 1 adalah Steel Wire Rope yaitu tali baja yang terbuat dari beberapa wire yang dipilin membentuk strand, lalu beberapa strand dan sifatnya lentur tersebut dipilin mengelilingi core untuk membentuk wire rope, digunakan untuk alat crane/alat kapal tali tambat/kawat seling.Berdasarkan pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PM K.011/2011:bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah dibuktikan terjadi lonjakan volume impor produk tali kawat baja (Steel Wire Ropes) dengan pos tarif 7312.10.90.00 sehingga menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri,bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut dalam huruf a, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor: 1907/M-DAG/SD/12/2010 tanggal 28 Desember 2010, menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00.bahwa Pemohon Banding bersurat ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) No. 998/PURCH/VE/VIl/2011, tanggal 11 juli 2011 dan No. 1038/PURCH/VE/VII/2011 tanggal 18 Juli 2011, Permohonan Dispensasi Bea masuk Tindakan Pengamanan sesuai Peraturan Menteri keuangan No. 54/PMK.011/2011, terhadap importasi GSW stranded untuk ACSR dan no surat 1039/PURCH/VE/Vll/2011, tanggal 20 juli 2011, perihal Keberatan Atas diberlakukannya BMTP sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 54/PMK.011/2011 dimana ketiga surat tersebut sudah ditembuskan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai, u.p. Kepala Kantor Pelayanan Utama dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok dan jawaban atas surat Pemohon Banding ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) No. 198/KPPI/Vll/2011 tanggal 20 Juli, perihal keberatan Atas Diberlakukannya BMTP sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 54/PMK.011/2011, bahwa:
Produk Impor Galvanized Steel Wire (GSW) Stranded tidak termasuk barang yang diselidiki,Pengecualian pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk impor Galvanized Steel Wire (GSW) Stranded sedang diproses.bahwa dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 disebutkan bahwa “terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) berupa kawat dipilin dengan diamater 3 mm atau lebih, tali dan kabel dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi maupun tidak dan tidak diisolasi, selain lock coil, flattened strands dan non rotating wire ropes, yang termasuk dalam pos tarif 7312.10.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan”.

bahwa dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 disebutkan bahwa “Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut :

NoPeriodeBea Masuk Tindakan
Pengamanan1
Tahun I, dengan periode satu tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.  
Rp 24.080/kg2
Tahun II, dengan periode satu tahun sejak berakhirnya periode tahun pertama. 
Rp 21.464/kg3
Tahun III, dengan periode satu tahun sejak berakhirnya periode tahun kedua.Rp 18.849/kg
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa barang impor diberitahukan dalam PIB Nomor: 275964 tanggal 23 Juli 2011 sebagai GSW Stranded 1.12 MM.

bahwa berdasarkan Invoice, Packing List, keterangan dalam Technical Spesification, gambar dan katalog produk, SNI tali kawat baja dan Laporan Surveyor, barang impor berupa GSW Stranded 1.12 MM diidentifikasikan sebagai pilinan kawat baja (galvanized steel wire strand) yang terdiri dari 7 kawat baja dengan ukuran 1.12 mm yang dipilin, yang digunakan sebagai inti dari Aluminium Conductors Steel Reinforced (ACSR).

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 diktum Menimbang huruf a disebutkan “berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah dibuktikan terjadi lonjakan volume impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) dengan pos tarif 7312.10.90.00 sehingga menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri”.

bahwa berdasarkan surat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Nomor: 198/KPPI/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011 dinyatakan bahwa produk impor Galvanized Steel Wire (GSW) Stranded tidak termasuk barang yang diselidiki.

bahwa berdasarkan SNI tali kawat baja SNI 0076:2008, istilah tali kawat baja (steel wire rope) didefinisikan sebagai pintalan dari 6 atau lebih pilinan kawat baja (strand), baik yang dilapis seng maupun tanpa dilapis seng.

bahwa dalam pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dikenakan terhadap produk tali kawat baja (steel wire ropes) dan diperjelas dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.011/2012 tanggal 19 April 2012 yang lebih menegaskan penyempurnaan atas uraian barang dan pos tarif impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) yang dikenakan BMTP.

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa GSW Stranded 1.12 MM yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 275964 tanggal 23 Juli 2011 pos tarif 7312.10.9000 merupakan galvanized steel wire strand sehingga tidak dikenakan BMTP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif BMTP tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut tidak dikenakan BMTP.
Memperhatikan  :Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5971/KPU.01/2011 tanggal 18 November 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-021855/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 04 Agustus 2011, dan menetapkan atas impor GSW Stranded 1.12 MM sesuai PIB Nomor: 275964 tanggal 23 Juli 2011 pos tarif 7312.10.9000 tidak dikenakan BMTP, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.