Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44460/PP/M.XV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44460/PP/M.XV/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012, perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Kedua Restitusi Wajib Pajak;
Menurut Tergugat :bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor : S-4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012, perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Kedua Restitusi Wajib Pajak;
Menurut Penggugat  :bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012, perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Kedua Restitusi Wajib Pajak;
Menurut Majelis:bahwa Surat Gugatan Nomor : 155/BBT/3-14/XI/2012 tanggal 26 November 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan Wakil Direktur Utama;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 155/BBT/3-14/XI/2012 tanggal 26 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 155/BBT/3-14/XI/2012 tanggal 26 November 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012;

bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor : 155/BBT/3- 14/XI/2012 tanggal 26 November 2012;

bahwa berdasarkan Penelitian Majelis, Penggugat mengajukan alasan Gugatan yaitu Tergugat menolak permohonan Penggugat dengan Surat Nomor : S-4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012, perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Kedua Restitusi Wajib Pajak atas nama Penggugat;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan restitusi PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2011;

bahwa Penggugat menyampaikan Permohonan Restitusi didasarkan pada fakta bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00285/WPJ.02/KP.0903/2010 terhitung sejak tanggal 31 Maret 2010 atas nama Penggugat sehingga Penggugat tidak dapat mengenakan PPN kepada konsumen terakhir dan tidak dapat membuat Faktur Pajak atas tagihan PPN Jasa AA dari PT. AA Tbk dan dari PT. BB Tbk; atau Pajak Keluaran bagi PT. XXX adalah Nihil; sedangkan PPN dari PT. AA Tbk dan dari PT. BB Tbk merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran bagi Penggugat;

bahwa Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00285/WPJ.02/KP.0903/2010 diterbitkan berdasarkan Peraturan Tergugat Nomor PER-50/PJ/2009 tanggal 7 September 2009;

bahwa Majelis berpendapat Penggugat mengajukan Gugatan sehubungan dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh PT. AA Tbk dan PT. BB Tbk yang menurut Penggugat seharusnya tidak terutang;

bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atauPemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;bahwa Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau,Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau,Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;

bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Majelis berpendapat objek yang dipermasalahkan adalah pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh PT. AA Tbk dan PT. BB Tbk yang menurut Penggugat seharusnya tidak terutang;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan restitusi pertama dengan surat nomor 073/BBT/3-14/VI/2012 tanggal 1 Juni 2012 yang dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : S-4444/WPJ.12/KP.09/2012 tanggal 29 Agustus 2012 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat;

bahwa kemudian Penggugat mengajukan permohonan restitusi kedua dengan surat nomor : 119/BBT/3-14/IX/2012 tanggal 21 September 2012 yang dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : S-4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat;

bahwa permohonan restitusi pertama Penggugat didasarkan pada Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa Majelis berpendapat bahwa Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 merupakan kelanjutan Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sehingga permohonan restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-undang aquo merupakan objek keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-undang aquo;

bahwa oleh karena permohonan restitusi Penggugat merupakan objek keberatan maka menurut Majelis jika Penggugat tidak setuju atas keputusan Tergugat maka seharusnya Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan tidak dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang aquo;

bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan Penggugat tidak menggunakan kuasa Pasal Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 karena telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga Penggugat menggunakan kuasa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

 bahwa Majelis berpendapat Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tidak mengatur mengenai pemungutan Pajak yang seharusnya tidak terutang;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat Nomor : 155/BBT/3-14/XI/2012 tanggal 26 November 2012 tidak memenuhi ketentuan sebagai Surat Gugatan sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi Gugatan tidak diperiksa lebih lanjut;
memimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan bahwa dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Surat Gugatan Penggugat Nomor : 155/BBT/3-14/XI/2012 tanggal 26 November 2012 tidak dapat diterima;
mengingat    :Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012, perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Kedua Restitusi Wajib Pajak a.n. Penggugat, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima;