Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47046/PP/M.II/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ/2013 tanggal 8 Januari 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00001/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP dimana berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) jo Pasal 37 Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2011 keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c tersebut bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan. |
| Menurut Pengugat | : | bahwa Penggugat keberatan atas pengenaan sanksi administrasi bunga atas keterlambatan pembayaran PPN untuk Faktur-Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan rekanan oleh karena Penggugat tidak menemukan adanya keterlambatan pembayaran PPN sehingga Penggugat telah menyetorkan PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00001/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011 Masa Pajak Agustus 2008 berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP serta PMK Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005, terdapat faktur pajak yang telah dipungut PPN-nya oleh Penggugat terlambat disetorkan ke Kas Negara. bahwa atas keterlambatan penyetoran tersebut, KPP Wajib Pajak Besar Satu menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00001/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011 Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp. 527.961.046,00. bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00001/187/08/091/11 Masa Pajak Agustus 2008 tersebut Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebanyak 2 (dua) kali, terakhir melalui surat permohonan nomor 0411/Dirjen Pajak/PHEONWJ/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 dan oleh Tergugat telah ditolak. bahwa atas pengenaan sanksi Pasal 9 ayat (2a) KUP tersebut, Pengugat tidak setuju karena di dalam pelaksanaannya KKKS mengalami kesulitan untuk melakukan pemungutan PPN pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan sesuai ketentuan di dalam Pasal 6 tersebut karena pada kenyataannya tidak semua rekanan menerbitkan tagihan dalam jangka waktu tersebut. Sehingga dengan belum diterimanya invoice dan Faktur Pajak standar dari rekanan, pihak KKKS tidak dapat membayarkan PPN karena tidak mengetahui berapa besarnya PPN yang harus dibayarkan ke negara tanpa adanya Faktur Pajak standar. bahwa hal ini menyebabkan adanya ketidakadilan dimana apabila terjadi keterlambatan penerbitan invoice dan faktur pajak oleh pihak rekanan, KKKS harus menanggung denda keterlambatan pemungutan. bahwa menurut Penggugat ketentuan dalam PMK nomor: 11/PMK.03/2005 sulit dilaksanakan mengingat industri Penggugat tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk melakukan validasi invoice. Sedangkan sebelum PPN bisa dipungut dan disetor secara baik dan benar dibutuhkan terlebih dahulu proses validasi invoice secara menyeluruh dan seksama. PMK 11/2005 berdampak pada KKKS untuk harus memungut dan menyetor PPN sebelum diketahui secara pasti dan benar berapa jumlah invoice yang seharusnya ditagihkan oleh pihak rekanan kepada KKKS. bahwa menurut Penggugat, ketentuan dalam PMK 11/2005 yang digunakan oleh Tergugat pada dasarnya tidak sejalan dengan PP 143/2000 yang menyatakan bahwa PPN terutang dipungut pada saat pembayaran tagihan dilakukan oleh pemungut PPN yang dalam hal ini adalah Penggugat. Seharusnya apabila Tergugat ingin menerapkan PMK 11/2005, terlebih dahulu mencabut atau merevisi PP No. 143/2000 dan perubahannya. bahwa dalam memori penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU PPN telah jelas disebutkan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang/Jasa Kena Pajak. bahwa PMK Nomor 11/2005 diterbitkan untuk mengatur khusus tentang tata cara pemungutan PPN oleh KKKS, sedangkan PP Nomor 143/2000 mengatur tentang tata cara pemungutan PPN oleh pemungut PPN selain KKKS. Dengan demikian Majelis berkesimpulan penerbitan PMK Nomor 11/2005 tidak ada kaitannya dengan PP Nomor 143/2000. bahwa hal ini menurut Penggugat telah disadari Tergugat sehingga di bulan Juni 2005 Tergugat telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-562/PJ.51/2005 tentang Tanggapan atas Penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas PMK 11/2005 yang menyatakan bahwa Kewajiban Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah oleh Pemungut Pajak dilakukan/dipungut pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan rekanan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal ini Penggugat melihat bahwa Tergugat telah sependapat dengan Penggugat bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah dipungut pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan rekanan dan sesuai dengan praktek yang telah dilakukan oleh Penggugat. bahwa menurut Tergugat penerbitan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) dalam STP PPN Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00001/187/08/091/11 tanggal 07 September 2011 Masa Pajak Agustus 2008 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pemungutan PPN oleh Kontraktor yaitu UU PPN, UU KUP, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 sehingga penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-05/PJ/2013 tanggal 08 Januari 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00001/187/08/091/11 Masa Pajak Agustus 2008 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas berkas gugatan Penggugat diketahui bahwa Tergugat mengenakan saat pemungutan untuk Kontraktor Perjanjian Kerjasama (“KKKS”) Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN memakai dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 Pasal 6 ayat 2 beserta lampiran Angka 1 butir 3 yaitu pemungutan PPN dilakukan sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak standar oleh rekanan (pengakuan secara acrual), sedangkan menurut Penggugat memakai dasar hukum Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.18 tahun 2000 yaitu pada saat pembayaran oleh Pemungut PPN. bahwa Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur: 1) Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,2) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. bahwa Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005 mengatur bahwa, Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan paling lambat: pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; ataupada saat melakukan pembayaran dalam hal:1) pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,2) pembayaran dilakukan sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, atau3) pembayaran dilakukan pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.Pasal 7, mengatur bahwa, Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Kontraktor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan a quo. Dalam Lampiran PMK Nomor 11/2005, diatur : “Pemungutan PPN dan atau PPn BM dilakukan sesuai dengan saat pembuatan Faktur Pajak Standar oleh Rekanan.” bahwa Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.18 tahun 2000 mengatur bahwa: “Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut pada saat pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.” bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 27 dan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000, Menteri Keuangan berwenang untuk menunjuk suatu badan sebagai pemungut PPN dan mengatur tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya. Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 yang mengatur khusus tentang pemungutan PPN atas kontrak karya dan kerjasama dibidang pertambangan minyak dan gas bumi. bahwa menurut Majelis, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005 merupakan aturan khusus untuk Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, sedangkan Peraturan Pemerintah No. 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.18 tahun 2000 bersifat umum. bahwa menurut Majelis untuk saat Pemungutan PPN untuk sengketa gugatan ini yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat terbukti bahwa pengenaan Sanksi Administrasi pada Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00001/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-05/PJ/2013 tanggal 8 Januari 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00001/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011. |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-05/PJ/2013 tanggal 8 Januari 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00001/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011. |

