Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48405/PP/M.XII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48405/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-125/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00576/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Januari 2009; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-125/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Menurut Penggugat : bahwa faktur-Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat namun dianggap oleh Tergugat sebagai Faktur Pajak Cacat karena tanggalnya tidak uruttersebut, telah dihitung, disetor/dibayar dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tepat waktu yaitu Masa PajakJanuari2009, sehingga tidak mengurangi penerimaan negara karena atas Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai masanya; Menurut Majelis : bahwa atas sengketa formal materi Tergugat menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-125/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00576/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Januari 2009 adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; bahwa atas sengketa materi Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat Tergugat menyatakan:tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 karena antara pasal-pasal tersebut justru saling menjelaskan satu sama lain;berdasarkan konsiderannya, PER-159/PJ./2006 merupakan perwujudan dari mandat dari Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;keharusan tanggal Faktur Pajak yang urut diatur dalam Lampiran III angka 5.a. PER-159/PJ./2006 tentang tata cara penggunaan nomor urut pada Faktur Pajak Standar;kesalahan dalam pemberian tanggal Faktur Pajak Standar yang dibuat secara tidak berurutan mengakibatkan Faktur Pajak Cacat karena Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar, hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa atas sengketa formal gugatan, Penggugat menyatakan pengajuan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-125/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak telah memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;bahwa atas sengketa materi tagihan pajak sebesar Rp27.967.311,00 yang disebabkan tanggal Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat, Penggugat menyatakan:Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006;Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 memberikan mandat kepada Tergugat untuk menetapkan saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak namun tidak untuk menetapkan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;tidak ada ketentuan yang mengatur jika tanggal Faktur Pajak tidak berurutan maka Faktur Pajak Standar merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PER-159/PJ./2006;Faktur PajakPenggugat, telah memuat kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 meskipun tanggal Faktur Pajak tidak berurutan, namun tidak melebihi akhir bulan berikutnyasetelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak;bahwa atas sengketa formal gugatan Majelis berpendapat: bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalampenerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-125/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00576/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Januari 2009 adalah objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor28 Tahun 2007; bahwa atas sengketa materi Majelis berpendapat: bahwa atas sengketa Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 Majelis berpendapat: bahwa Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa: “Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian,dan tatacara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Paiak.”; bahwa tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 karena antara pasal-pasal tersebut
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48202/PP/M.XIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48202/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp411.208.036,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kunjungan Lapangan (Visit) KPP Pratama Medan Belawan Nomor LAP-01/VISIT/WPJ.01/KP.0410/2011 tanggal 30 Maret 2011 dan keterangan Wajib Pajak dalam pembahasan sengketa perpajakan diketahui bahwa pada tahun 2010 PKS Wajib Pajak belum beroperasi. TBS yang dihasilkan dari kebun dititip olah menjadi CPO dan PK kemudian baru dijual; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan koreksi PPN Masukan menggunakan dasar interpretasi UU PPN yang tidak tepat. Terbanding mengenakan koreksi PPN Masukan karena Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya memiliki unit usaha kebun yang menghasilkan Tandan Buah Segar, sehingga dianggap telah melakukan penyerahan yang dibebaskan, sekalipun pada kenyataannya pada Masa Pajak Oktober 2010 Pemohon Banding tidak melakukan penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak manapun. TBS yang dihasilkan dari perkebunan diolah selanjutnya menjadi CPO dan PK; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp411.208.036,00 yaitu atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pembelian pupuk, perbaikan atau perawatan kebun, dengan alasan Pajak Masukan tersebut digunakan untuk menghasilkan TBS yang berdasarkan ketentuan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP dan sejak semula dimaksudkan untuk melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN yaitu CPO dan Pemohon Banding adalah PKP yang bersifat integrated penghasil CPO yang kegiatannya mencakup kegiatan mulai dari memproduksi TBS yang menjadi bahan baku untuk kegiatan memproduksi CPO, yang dijual Pemohon Banding adalah CPO; berdasarkan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengatur :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.” bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, TBS merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memulai operasional kebun kelapa sawit pada tahun 2006 dan pada tanggal 29 Agustus 2006 memperoleh persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari BKPM. bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut disebutkan bidang usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati. bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut juga disebutkan : “60 (enam puluh) bulan terhitung sejak surat persetujuan ini. Apabila dalam jangka waktu tersebut perusahaan tidak merealisasikan proyeknya dalam bentuk kegiatan nyata, maka surat persetujuan ini menjadi batal”. bahwa surat persetujuan dari BKPM diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2006 dan 5 tahun sejak saat itu adalah Agustus 2011. bahwa dari laporan Pelaksanaan Kunjungan Lapangan (Visit) oleh BKPM tanggal 30 Maret 2011 diketahui pabrik sedang dalam proses pembangunan, dengan demikian itu berarti pada pada bulan Oktober 2010 Pemohon Banding tidak memiliki pabrik dan belum memproduksi CPO sendiri, dimana TBS yang dihasilkan Pemohon Banding dititip olah oleh Pemohon Banding ke PT. BB dan PT. XXX menjadi CPO. bahwa hasil titip olah berupa CPO tersebut tidak masuk kembali ke Pemohon Banding sebagai stock melainkan langsung diserahkan kepada yang mengolah sebagai Pembeli yaitu ke PT. BB dan PT. XXX. bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat pada dasarnya yang dijual oleh Pemohon Banding kepada PT. BB dan PT. XXX adalah TBS. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai PKP yang bersifat integrated sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010. bahwa oleh karena perusahaan Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang terintegrasi maka kegiatan Pemohon Banding dalam rangka menghasilkan TBS dan kegiatan Pemohon Banding melakukan penyerahan CPO bukan merupakan satu kegiatan melainkan dua kegiatan yang tidak berhubungan secara langsung karena Pemohon Banding tidak memproduksi CPO sendiri melainkan dititip olah ke perusahaan lain. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 16B UU PPN Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, dan Pemohon Banding hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan perolehan CPO itu sendiri. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp411.208.036,00 tetap dipertahankan. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-507/WPJ.01/2012 tanggal 02 Agustus 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor 00033/207/10/112/12 tanggal 27 Januari 2012. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. AA … ……..Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, MBA. ….. Sebagai Hakim Anggota,M. CC, SH, M.Kn. .Sebagai Hakim Anggota,Dra. DD, M.M. Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48201/PP/M.XIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48201/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang menghasilkan TBS yang terpadu dengan pabrik kelapa sawit yang menghasilkan CPO; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan koreksi PPN Masukan menggunakan dasar interpretasi UU PPN yang tidak tepat. Terbanding mengenakan koreksi PPN Masukan karena Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya memiliki unit usaha kebun yang menghasilkan Tandan Buah Segar, sehingga dianggap telah melakukan penyerahan yang dibebaskan, sekalipun pada kenyataannya pada Masa Pajak September 2010 Pemohon Banding tidak melakukan penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak manapun. TBS yang dihasilkan dari perkebunan diolah selanjutnya menjadi CPO dan PK; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp 269.545.301,00 yaitu atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pembelian pupuk, perbaikan atau perawatan kebun, dengan alasan Pajak Masukan tersebut digunakan untuk menghasilkan TBS yang berdasarkan ketentuan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP dan sejak semula dimaksudkan untuk melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN yaitu CPO dan Pemohon Banding adalah PKP yang bersifat integrated penghasil CPO yang kegiatannya mencakup kegiatan mulai dari memproduksi TBS yang menjadi bahan baku untuk kegiatan memproduksi CPO, yang dijual Pemohon Banding adalah CPO; berdasarkan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengatur :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.” bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, TBS merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memulai perasional kebun kelapa sawit pada tahun 2006 dan pada tanggal 29 Agustus 2006 memperoleh persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari BKPM; bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut disebutkan bidang usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati; bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut juga disebutkan : “60 (enam puluh) bulan terhitung sejak surat persetujuan ini. Apabila dalam jangka waktu tersebut perusahaan tidak merealisasikan proyeknya dalam bentuk kegiatan nyata, maka surat persetujuan ini menjadi batal”. bahwa surat persetujuan dari BKPM diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2006 dan 5 tahun sejak saat itu adalah Agustus 2011; bahwa dari laporan Pelaksanaan Kunjungan Lapangan (Visit) oleh BKPM tanggal 30 Maret 2011 diketahui pabrik sedang dalam proses pembangunan, dengan demikian itu berarti pada pada bulan September 2010 Pemohon Banding tidak memiliki pabrik dan belum memproduksi CPO sendiri, dimana TBS yang dihasilkan Pemohon Banding dititip olah oleh Pemohon Banding ke PT GG dan PT HH menjadi CPO; bahwa hasil titip olah berupa CPO tersebut tidak masuk kembali ke Pemohon Banding sebagai stock melainkan langsung diserahkan kepada yang mengolah sebagai Pembeli yaitu ke PT GG dan PT HH; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat pada dasarnya yang dijual oleh Pemohon Banding kepada PT GG dan PT HH adalah TBS; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai PKP yang bersifat integrated sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010; bahwa oleh karena perusahaan Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang terintegrasi maka kegiatan Pemohon Banding dalam rangka menghasilkan TBS dan kegiatan Pemohon Banding melakukan penyerahan CPO bukan merupakan satu kegiatan melainkan dua kegiatan yang tidak berhubungan secara langsung karena Pemohon Banding tidak memproduksi CPO sendiri melainkan dititip olah ke perusahaan lain; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 16B UU PPN Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, dan Pemohon Banding hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan perolehan CPO itu sendiri; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp 269.545.301,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-506/WPJ.01/2012 tanggal 02 Agustus 2012 tetap dipertahankan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/WPJ.01/2012 tanggal 02 Agustus 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor 00032/207/10/112/12 tanggal 27 Januari 2012, atas nama : XXX, NPWP YYY. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. AA … …….Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, MBA. ….Sebagai Hakim Anggota,M. CC, SH, M.Kn. .Sebagai Hakim Anggota,Dra. DD, M.M.Sebagai Panitera Pengganti.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. AA … …….Sebagai Hakim Ketua,Drs. FF, Ak. M.Sc.Sebagai Hakim Anggota,M. CC, SH, M.Kn. .Sebagai Hakim Anggota,Dra. DD, M.M.Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48200/PP/M.XIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48200/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp329.149.907,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kunjungan Lapangan (Visit) KPP Pratama Medan Belawan Nomor LAP-01/VISIT/WPJ.01/KP.0410/2011 tanggal 30 Maret 2011 dan keterangan Wajib Pajak dalam pembahasan sengketa perpajakan diketahui bahwa pada tahun 2010 PKS Wajib Pajak belum beroperasi. TBS yang dihasilkan dari kebun dititip olah menjadi CPO dan PK kemudian baru dijual; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan koreksi PPN Masukan menggunakan dasar interpretasi UU PPN yang tidak tepat. Terbanding mengenakan koreksi PPN Masukan karena Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya memiliki unit usaha kebun yang menghasilkan Tandan Buah Segar, sehingga dianggap telah melakukan penyerahan yang dibebaskan, sekalipun pada kenyataannya pada Masa Pajak Agustus 2010 Pemohon Banding tidak melakukan penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak manapun. TBS yang dihasilkan dari perkebunan diolah selanjutnya menjadi CPO dan PK; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp 329.149.907,00 yaitu atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pembelian pupuk, perbaikan atau perawatan kebun, dengan alasan Pajak Masukan tersebut digunakan untuk menghasilkan TBS yang berdasarkan ketentuan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP dan sejak semula dimaksudkan untuk melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN yaitu CPO dan Pemohon Banding adalah PKP yang bersifat integrated penghasil CPO yang kegiatannya mencakup kegiatan mulai dari memproduksi TBS yang menjadi bahan baku untuk kegiatan memproduksi CPO, yang dijual Pemohon Banding adalah CPO. berdasarkan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengatur :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.” bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, TBS merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memulai operasional kebun kelapa sawit pada tahun 2006 dan pada tanggal 29 Agustus 2006 memperoleh persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari BKPM. bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut disebutkan bidang usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati. bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut juga disebutkan : “60 (enam puluh) bulan terhitung sejak surat persetujuan ini. Apabila dalam jangka waktu tersebut perusahaan tidak merealisasikan proyeknya dalam bentuk kegiatan nyata, maka surat persetujuan ini menjadi batal”. bahwa surat persetujuan dari BKPM diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2006 dan 5 tahun sejak saat itu adalah Agustus 2011. bahwa dari laporan Pelaksanaan Kunjungan Lapangan (Visit) oleh BKPM tanggal 30 Maret 2011 diketahui pabrik sedang dalam proses pembangunan, dengan demikian itu berarti pada pada bulan Agustus 2010 Pemohon Banding tidak memiliki pabrik dan belum memproduksi CPO sendiri, dimana TBS yang dihasilkan Pemohon Banding dititip olah oleh Pemohon Banding ke PT. BB dan PT. XXX menjadi CPO. bahwa hasil titip olah berupa CPO tersebut tidak masuk kembali ke Pemohon Banding sebagai stock melainkan langsung diserahkan kepada yang mengolah sebagai Pembeli yaitu ke PT. BB dan PT. XXX. bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat pada dasarnya yang dijual oleh Pemohon Banding kepada PT. BB dan PT. XXX adalah TBS. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai PKP yang bersifat integrated sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010. bahwa oleh karena perusahaan Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang terintegrasi maka kegiatan Pemohon Banding dalam rangka menghasilkan TBS dan kegiatan Pemohon Banding melakukan penyerahan CPO bukan merupakan satu kegiatan melainkan dua kegiatan yang tidak berhubungan secara langsung karena Pemohon Banding tidak memproduksi CPO sendiri melainkan dititip olah ke perusahaan lain. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 16B UU PPN Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, dan Pemohon Banding hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan perolehan CPO itu sendiri. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp 329.149.907,00 tetap dipertahankan. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-505/WPJ.01/2012 tanggal 02 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00031/207/10/112/12 tanggal 27 Januari 2012. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. AA … ……..Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, MBA. ….. Sebagai Hakim Anggota,M. CC, SH, M.Kn. .Sebagai Hakim Anggota,Dra. DD, M.M.Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48196/PP/M.XIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48196/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp731.446.013,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang menghasilkan TBS yang terpadu dengan pabrik kelapa sawit yang menghasilkan CPO; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan koreksi PPN Masukan menggunakan dasar interpretasi UU PPN yang tidak tepat. Terbanding mengenakan koreksi PPN Masukan karena Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya memiliki unit usaha kebun yang menghasilkan Tandan Buah Segar, sehingga dianggap telah melakukan penyerahan yang dibebaskan, sekalipun pada kenyataannya pada Masa Pajak April 2010 Pemohon Banding tidak melakukan penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak manapun. TBS yang dihasilkan dari perkebunan diolah selanjutnya menjadi CPO dan PK; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp 731.446.013,00 yaitu atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pembelian pupuk, perbaikan atau perawatan kebun, dengan alasan Pajak Masukan tersebut digunakan untuk menghasilkan TBS yang berdasarkan ketentuan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP dan sejak semula dimaksudkan untuk melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN yaitu CPO dan Pemohon Banding adalah PKP yang bersifat integrated penghasil CPO yang kegiatannya mencakup kegiatan mulai dari memproduksi TBS yang menjadi bahan baku untuk kegiatan memproduksi CPO, yang dijual Pemohon Banding adalah CPO; berdasarkan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengatur :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.” bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, TBS merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memulai operasional kebun kelapa sawit pada tahun 2006 dan pada tanggal 29 Agustus 2006 memperoleh persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari BKPM; bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut disebutkan bidang usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati; bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut juga disebutkan : “60 (enam puluh) bulan terhitung sejak surat persetujuan ini. Apabila dalam jangka waktu tersebut perusahaan tidak merealisasikan proyeknya dalam bentuk kegiatan nyata, maka surat persetujuan ini menjadi batal”. bahwa surat persetujuan dari BKPM diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2006 dan 5 tahun sejak saat itu adalah Agustus 2011; bahwa dari laporan Pelaksanaan Kunjungan Lapangan (Visit) oleh BKPM tanggal 30 Maret 2011 diketahui pabrik sedang dalam proses pembangunan, dengan demikian itu berarti pada pada bulan April 2010 Pemohon Banding tidak memiliki pabrik dan belum memproduksi CPO sendiri, dimana TBS yang dihasilkan Pemohon Banding dititip olah oleh Pemohon Banding ke PT GG menjadi CPO; bahwa hasil titip olah berupa CPO tersebut tidak masuk kembali ke Pemohon Banding sebagai stock melainkan langsung diserahkan kepada yang mengolah sebagai Pembeli yaitu ke PT GG; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat pada dasarnya yang dijual oleh Pemohon Banding kepada PT GG adalah TBS; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai PKP yang bersifat integrated sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000; bahwa oleh karena perusahaan Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang terintegrasi maka kegiatan Pemohon Banding dalam rangka menghasilkan TBS dan kegiatan Pemohon Banding melakukan penyerahan CPO bukan merupakan satu kegiatan melainkan dua kegiatan yang tidak berhubungan secara langsung karena Pemohon Banding tidak memproduksi CPO sendiri melainkan dititip olah ke perusahaan lain; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 16B UU PPN Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, dan Pemohon Banding hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan perolehan CPO itu sendiri; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp 731.446.013,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-501/WPJ.01/2012 tanggal 02 Agustus 2012 tetap dipertahankan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-501/WPJ.01/2012 tanggal 02 Agustus 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00027/207/10/112/12 tanggal 27 Januari 2012, atas nama : XXX, NPWP YYY. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. AA … ……..Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, MBA. …..Sebagai Hakim Anggota,M. CC, SH, M.Kn. .Sebagai Hakim Anggota,Dra. DD, M.M.Sebagai Panitera Pengganti.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AA … ……..Sebagai Hakim Ketua,Drs. FF, Ak. M.Sc.Sebagai Hakim Anggota,M. CC, SH, M.Kn. .Sebagai Hakim Anggota,Dra. DD, M.M.Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48195/PP/M.XIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48195/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp513.306.168,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kunjungan Lapangan (Visit) KPP Pratama Medan Belawan Nomor LAP-01/VISIT/WPJ.01/KP.0410/2011 tanggal 30 Maret 2011 dan keterangan Wajib Pajak dalam pembahasan sengketa perpajakan diketahui bahwa pada tahun 2010 PKS Wajib Pajak belum beroperasi. TBS yang dihasilkan dari kebun dititip olah menjadi CPO dan PK kemudian baru dijual; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan koreksi PPN Masukan menggunakan dasar interpretasi UU PPN yang tidak tepat. Terbanding mengenakan koreksi PPN Masukan karena Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya memiliki unit usaha kebun yang menghasilkan Tandan Buah Segar, sehingga dianggap telah melakukan penyerahan yang dibebaskan, sekalipun pada kenyataannya pada Masa Pajak Maret 2010 Pemohon Banding tidak melakukan penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak manapun. TBS yang dihasilkan dari perkebunan diolah selanjutnya menjadi CPO dan PK. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp 513.306.168,00 yaitu atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pembelian pupuk, perbaikan atau perawatan kebun, dengan alasan Pajak Masukan tersebut digunakan untuk menghasilkan TBS yang berdasarkan ketentuan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP dan sejak semula dimaksudkan untuk melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN yaitu CPO dan Pemohon Banding adalah PKP yang bersifat integrated penghasil CPO yang kegiatannya mencakup kegiatan mulai dari memproduksi TBS yang menjadi bahan baku untuk kegiatan memproduksi CPO, yang dijual Pemohon Banding adalah CPO. berdasarkan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengatur :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.” bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, TBS merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memulai operasional kebun kelapa sawit pada tahun 2006 dan pada tanggal 29 Agustus 2006 memperoleh persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari BKPM. bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut disebutkan bidang usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati. bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut juga disebutkan : “60 (enam puluh) bulan terhitung sejak surat persetujuan ini. Apabila dalam jangka waktu tersebut perusahaan tidak merealisasikan proyeknya dalam bentuk kegiatan nyata, maka surat persetujuan ini menjadi batal”. bahwa surat persetujuan dari BKPM diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2006 dan 5 tahun sejak saat itu adalah Agustus 2011. bahwa dari laporan Pelaksanaan Kunjungan Lapangan (Visit) oleh BKPM tanggal 30 Maret 2011 diketahui pabrik sedang dalam proses pembangunan, dengan demikian itu berarti pada pada bulan Maret 2010 Pemohon Banding tidak memiliki pabrik dan belum memproduksi CPO sendiri, dimana TBS yang dihasilkan Pemohon Banding dititip olah oleh Pemohon Banding ke PT. BB menjadi CPO. bahwa hasil titip olah berupa CPO tersebut tidak masuk kembali ke Pemohon Banding sebagai stock melainkan langsung diserahkan kepada yang mengolah sebagai Pembeli yaitu ke PT. BB. bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat pada dasarnya yang dijual oleh Pemohon Banding kepada PT. BB adalah TBS. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai PKP yang bersifat integrated sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000. bahwa oleh karena perusahaan Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang terintegrasi maka kegiatan Pemohon Banding dalam rangka menghasilkan TBS dan kegiatan Pemohon Banding melakukan penyerahan CPO bukan merupakan satu kegiatan melainkan dua kegiatan yang tidak berhubungan secara langsung karena Pemohon Banding tidak memproduksi CPO sendiri melainkan dititip olah ke perusahaan lain. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 16B UU PPN Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, dan Pemohon Banding hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan perolehan CPO itu sendiri. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp 513.306.168,00 tetap dipertahankan. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-500/WPJ.01/2012 tanggal 02 Agustus 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00026/207/10/112/12 tanggal 27 Januari 2012. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. AA … ……..Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, MBA. …..Sebagai Hakim Anggota,M. CC, SH, M.Kn. .Sebagai Hakim Anggota,Dra. DD, M.M.Sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. AA … ……..Sebagai Hakim Ketua,Drs. FF, Ak. M.Sc.Sebagai Hakim Anggota,M. CC, SH, M.Kn. .Sebagai Hakim Anggota,Dra. DD, M.M.Sebagai Panitera Pengganti.