Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36568/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36568/PP/M.XIII/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pemeriksa atas PPN jasa luar negeri sebesar Rp1,170,772,968,00. yang merupakan PPN atas pemanfaatan Jasa Luar Negeri berupa Management Services dan Royalty;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa terkait dengan perjanjian yang diluar kelaziman bisnis tersebut Terbanding berpendapat bahwa Pihak Pemohon Banding harus membayar atas sesuatu yang tidak pernah didapatkan jasanya (sebelum perjanjian ditandatangani). bahwa tagihan dalam invoice tersebut tidak disertai penghitungan berdasarkan biaya yang benar-benar tersebut dan tidak ada bukti yang terkait dengan kebenaran transaksi yang terjadi dalam tahun yang bersangkutan yang berkaitan dengan usaha wajib pajak sebagaimana disebutkan dalam management services agreeement sebagai: Global Management Services, Global Manufacturing Services, Global Information Technology Services, Global Finance Services, Global Human Resources Services, Global Sales Services, Global Strategic Sourcing Services, Global Drilling Services, Other Services;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding menyatakan menyangkut tidak disampaikannya dokumen, Pemohon Banding telah menyampaikan semua data yang diminta selama proses pemeriksaan sesuai dengan daftar Permintaan Data/Dokumen yang diminta oleh Pemeriksa Pajak dalam proses restitusi atau penerbitan SKPLB. Dokumen perjanjian manajemen dan royalti tidak pernah diminta oleh Pemeriksa. Hal ini dapat saja disebabkan Pemeriksa Pajak beranggapan tidak perlu meneliti lebih jauh pada dokumen Perjanjian atau Pemeriksa Pajak hanya didasarkan pada pemeriksaan dokumen formal dan pembayaran PPN saja. Sehingga Pemeriksa Pajak sudah dapat mengambil kesimpulan bahwa data yang diminta sudah cukup dan permohonan restitusi telah memenuhi syarat untuk dikembalikan. Dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat menerima dengan alasan bahwa dokumen perjanjian tidak disampaikan;
   
Menurut Majelis:bahwa penerbitan SKPKBT harus memenuhi syarat mutlak yaitu ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang, jadi bukan berupa penafsiran;

bahwa walaupun dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan formal penerbitan SKPKBT namun dalam persidangan Majelis Hakim wajib memeriksa pemenuhan ketentuan penerbitan SKPKBT sebagaimana pemenuhan ketentuan formal oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menerbitkan SKPKBT PPN a quo karena dalam pemeriksaan disengketa PPh Badan Terbanding melakukan koreksi atas biaya management dan Royalti dengan tidak mengakui biaya tersebut karena perjanjian yang dibuat Pemohon Banding dengan pihak lain menyangkut biaya tersebut berlaku surut;

bahwa sebagai akibat dikoreksinya biaya management fee dalam penghitungan PPh Badan, PPN Jasa Luar Negeri yang telat dibayar atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut menjadi tidak diakui;

bahwa atas dikoreksinya biaya a quo karena perjanjian yang dibuat untuk itu, Majelis berpendapat hal tersebut merupakan penafsiran baru, bukan merupakan data baru yang belum terungkap sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 15 KUP;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat PPN atas pemanfaatan Jasa Luar Negeri berupa management service dan royalti sebesar Rp1.170.772.268,00 yang telah diakui dalam SKPLB, tidak dapat berubah status menjadi tidak diakui;

bahwa mengingat data baru sebagai alasan penerbitan SKPKBT oleh Terbanding adalah tidak diakuinya PPN a quo, Majelis berpendapat bahwa alasan penerbitan SKPKBT tersebut tidak sesuai dengan pengertian data baru atau data belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang KUP;

bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan SKPKBT Nomor 0002/307/06/056/08 tanggal 27 Maret 2008 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006, tidak sah dan harus dibatalkan;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/ dokumen-dokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
   
Memutuskan:Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-291/WPJ.07/BD.05/2009, tanggal 16 Maret 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2006 Nomor: 00002/307/06/056/08 tanggal 27 Maret 2008 dengan membatalkan Surat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2006 Nomor:00002/307/06/056/08 tanggal 27 Maret 2006, atas nama: PT XXX;