Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 51433/PP/M.XB/99/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 51433/PP/M.XB/99/2014

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-2273/WPJ.29/KP.0207/2013 tanggal 22 Maret 2013 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Seharusnya Tidak Terutang Tidak Dapat Diproses;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa Penggugat menyampaikan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Seharusnya Tidak Terutang tanggal 30 Januari 2013 sehingga permohonan tersebut tidak bisa diterima sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 10/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang;

bahwa Penggugat menyampaikan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Seharusnya Tidak Terutang sebesar Rp. 7.920.247.702,00 selaku Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan;

bahwa dalam Surat Tergugat Nomor : S-2273/WPJ.29/KP.0207/2013 tanggal 22 Maret 2013 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang tidak dapat diproses dijelaskan bahwa permohonan penggugat akibat kesalahan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas royalti yang dilakukan oleh PT. QWE. Sehingga tidak terdapat penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan;
   
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang, diterima oleh KPP Pratama Banjarbaru tanggal 25 Januari 2013;

bahwa terhadap permohonan Penggugat, KPP Pratama Banjarbaru (“Tergugat”) menerbitkan Surat Nomor : S-2273/WPJ.29/KP.0207/2013 tanggal 22 Maret 2013, diterima oleh Penggugat tanggal 25 Maret 2013, Tergugat menyatakan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak penghasilan yang tidak seharusnya terutang tidak dapat diproses;
   
Menurut Majelis:bahwa dalam Sengketa Gugatan ini diketahui terdapat perbedaan pendapat mengenai penerapan Dasar Hukum Pengembalian Pajak yang tidak seharusnya Terutang, menurut Penggugat Dasar Hukum yang seharusnya digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 10/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 adapun menurut Tergugat Dasar Hukum yang seharusnya digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007;

bahwa atas perbedaan pendapat tersebut Majelis berpendapat, bahwa Dasar Hukum yang seharusnya digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 beserta turunannya, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 10/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013, mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2013,Penggugat mengajukan Permohonan Pengembalian Pajak yang tidak seharusnya Terutang pada tanggal 30 Januari 2013dengan demikian Dasar Hukum yang digunakan oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti / dokumen dan penjelasan yang dikemukakan Penggugat dalam persidangan, diketahui bahwa sebagai kompensasi atas penjualan saham kepada Pemegang Saham Baru pada PT. QWE, maka Penggugat akan mendapatkan pembayaran dari bagian keuntungan atas jumlah batubara yang ditambang dan dijual sebesar USD 11,764,705.88, dimana realisasi pembayarannya akan diberikan dalam 2 (dua) Termijn Pembayaran;

bahwa pembayaran termijn pertama terealisasi pada tanggal 31 Desember 2010 dimana Penggugat menerima pembayaran dari PT. QWE sebesar USD 5,882,352.88 atau sebesar Rp. 53.199.999.989,00;

bahwa atas pembayaran termijn pertama sebesar Rp. 53.199.999.989,00, Penggugat menyampaikan 2 (dua) Surat Gugatan, berdasarkan kronologi sebagai berikut :
NoUraianRealisasiGugatan IGugatan II- Penggugat menyampaikan Surat Gugatan Nomor :Tanpa Nomor tanggal
5 April 2013Tanpa Nomor tanggal
24 Juni 2013- Keputusan Tergugat yang diajukan gugatan yaitu Surat Nomor : ..S-2273/WPJ.29/KP.0207/2013 tanggal 22 Maret 2013S-2502/WPJ.29/KP.
0207/2013 tanggal
11 Juni 2013- Sengketa gugatan berawal dari : 1.PT. QWE menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23 atas Royalti Nomor : ..000001/PPH23/MBR/XII/2010 Tanggal 31 Desember 20102.Jumlah Penghasilan Bruto / Dasar
Pengenaan PajakRp. 53.199.999.989,003.Tergugat menyampaikan Surat Himbauan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 Nomor : ..S- 49/WPJ.29/KP.0207D/2011 tanggal 4 Mei 20114.Penggugat merespon Surat Tergugat dan
dilakukan Konseling berdasarkan Berita
Acara Nomor : ..BA- 23/ WPJ.29/KP.0207/2011 tanggal 1 Juni 20115.Sesuai Berita Acara Konseling Tergugat
menghitung PPh Pasal 29 Tahun 2010
dengan memperhitungkan PPh Pasal 23
yang telah dipotong, perincian sbb :Penghasilan Netto ……………………………….. Rp.53.199.999.987,00
-PTKP ………………………………………………… Rp.15.840.000,00
-Penghasilan Kena Pajak ………………………. Rp.53.184.159.987,00
-PPh Terhutang ……………………………………. Rp.15.900.247.700,00
-Kredit Pajak : PPh Pasal 23 ………………….. Rp.7.979.999.998,00
-PPh yang masih harus dibayar ………….. Rp.7.920.247.702,006.Sesuai Berita Acara Konseling
Penggugat menyetujui dan melakukan
pembayaran atas PPh yang masih harus
dibayar pada tanggal ..7 Juni 20117.Selanjutnya Penggugat menilai bahwa
telah terjadi kesalahan pengklasifikasian
atas penghasilan yang diterima,
seharusnya termasuk dalam klasifikasi
Dividen, dengan perhitungan PPh
terutang sbb : ..-Dasar Pengenaan Pajak (Deviden) 2010 …. Rp.
53.199.999.989,00
-PPh Terutang (10% dari DPP) ……………….. Rp.5.319.999.945,00
-PPh 23 yang dipotong (15% dari DPP) …… Rp.
7.979.999.998,00
-Pajak yang tidak seharusnya terutang ……….Rp.2.660.000.053,008.Penggugat mengajukan Surat tanpa nomor perihal Permohonan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran PPh yang seharusnya tidak
terutang pada tanggal : ..30 Januari 201310 April 20139.Jumlah Permohonan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran PPh yang
seharusnya tidak terutang yang diajukan
Penggugat sebesar ..Rp. 7.920.247.702,00Rp.2.660.000.053,0010.Atas permohonan Penggugat tersebut
diatas, Tergugat menerbitkan Surat
Keputusan Nomor : ..S-2273/WPJ.29/KP.0207tanggal 22 Maret 2013/2013S-2502/WPJ.29/KP.
0207/2013 tanggal
11 Juni 201311.Atas Surat Keputusan Tergugat tersebut,
Penggugat mengajukan gugatan melalui
Surat :Tanpa nomor 5 April 2013Tanpa nomor 24 Juni 2013
dengan demikian berdasarkan kronologi tersebut diatas dapat diketahui bahwa dalam sengketa gugatan ini Penggugat mengajukan gugatan atas jumlah pajak yang tidak seharusnya terutang sebesar Rp. 7.920.247.702,00, yang merupakan penghitungan atas PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2010 berdasarkan hasil pelaksanaan konseling sesuai Berita Acara Konseling Nomor : BA- 23/ WPJ.29/KP.0207/2011 tanggal 1 Juni 2011;

bahwa dalam persidangan diketahui Tergugat menyampaikan dalil-dalilnya, yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut :
Terdapat perbedaan pendapat mengenai klasifikasi penghasilan antara pihak Pemotong Pajak (PT. QWE ) dengan Penggugat;Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh PT. QWE telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;
bahwa dalam persidangan diketahui Penggugat menyampaikan dalil-dalilnya, yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.Pemegang Saham Perseroan (lama) PT. QWE menyadari bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang kompleks, membutuhkan permodalan yang sangat besar, penguasaan teknologi serta memiliki akses pemasaran hasil pertambangan baik dalam negeri maupun luar negeri, sehingga membutuhkan dana yang tidak sedikit, Mempertimbangkan hal tersebut, Pemegang saham (lama) sepakat untuk menjual sahamnya kepada pemegang saham (baru) yang mampu memenuhi kebutuhan permodalan, penguasaan teknologi pertambangan serta memiliki akses pasar pemasaran hasil tarnbang;2.Penggugat selaku wakil pemegang saham (lama/penjual) dan PT. QWE kemudian menanda-tangani “Akta Perjanjian Royalti” sesuai Akta Nomor 96 tanggal 17 Oktober 2005, dibuat oleh Notaris RTY, S.H., di Jakarta;
bahwa Pasal 2 Akta No. 96 “Perjanjian Royalti” mengatur besaran bagian keuntungan yang menjadi hak Wajib Pajak adaiah US$ 1.50/MT, harus dibayarkan oleh perseroan atas jumlah batubara yang ditambang dan terjual. Pembayaran dimulai pada Oktober 2007 atau penjualan batubara dilakukan pertama kalinya. Pembayaran bagian keuntungan sebesar US$ 1.50/MT berlaku secara terus menerus sepanjang terdapat penjualan batubara yang berasal dart wilayah tambang, tanpa dipengaruhi oleh perubahan susunan direksi maupun susunan pemegang saham PT QWE;3.Mengingat kepastian jumlah pembayaran bagian keuntungan serta mempertimbangkan resiko usaha pertambangan, serta jangka waktu kegiatan penambangan batubara yang akan berlangsung relatif lama, Penggugat dan PT. QWE sepakat bahwa pembayaran bagian keuntungan akan dibayar sekaligus;4.Sesuai perjanjian pembatalan (cancellation agreement) tanggal 23 Juli 2010, Penggugat dan PT. QWE sepakat bahwa Penggugat akan melepaskan setiap dan semua hak-hak, kewenangan-kewenangan, hak-hak istimewa dalam perseroan termasuk melepaskan hak preference atas bagian keuntungan sebesar US$ 1.50/MT;5.Sebagai kompensasi atas pelepasan seluruh hak selaku pemegang saham (lama), Penggugat akan menerima pembayaran sebesar US$ 21,176,000.00, angka US$ 21,176,000.00 merupakan keuntungan yang menjadi hak pemegang saham (lama) yang harus dibayarkan oleh PT. QWE (Perseroan) dari kegiatan pertambangan tersebut;6.Dalam perkembangannya, Penggugat dan PT. QWE sepakat pembayaran atas bagian keuntungan tersebut dikonversi menjadi sebesar US$ 11,764,705.88, yang harus dibayar dalam 2 (dua) termijn pembayaran, masing-masing sebesar US$ 5,882,352.88 yang dilakukan pada Tahun 2010 dan Tahun 2011;7.Pembayaran oleh PT. QWE sebesar US$ 5,882,352.88 ( Rp. 53.199,999,989,00 ) merupakan Obyek Pajak Penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud Pasal (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 111/PMK.03/2010 dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final;8.Berdasarkan Pasal 17 ayat 2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, mengatur : “Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;9.bahwa Penggugat menyatakan tidak mengisi dan tidak menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi, karena masih terdapat permasalahan yang terkait dengan perbedaan pendapat mengenai penghasilan sebagai Royalti atau Deviden, dalam hal ini Penggugat menginginkan permasalahan ini diselesaikan terlebih dahulu sehingga SPTnya dapat disampaikan dengan benar;10.bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan terdapat implikasi yang berbeda apabila melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, apabila deviden yang faktanya dipotong pihak lain 15% lalu bagaimana mengakomodasi yang 5% (selisihnya) karena deviden adalah final;
bahwa menurut Majelis, pada dasarnya Penggugat akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 apabila penghasilan yang telah dipotong PPH Pasal 23 oleh PT. QWE telah jelas klasifikasinya, dengan demikian sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat terkait masalah yuridis yaitu apakah klasifikasi penghasilan yang diterima Penggugat sebagai Royalti atau Dividen;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d poin 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur: ”yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
d.5.keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan”;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas menurut Majelis, penghasilan yang diterima Penggugat dalam kedudukannya bukan lagi sebagai Pemegang Saham PT. QWE, apabila dinilai sebagai tambahan kemampuan ekonomis adalah merupakan penghasilan yang bersumber dari modal yang tidak dipergunakan untuk usaha;

bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan menganut pengertian pajak yang luas, maka semua jenis penghasilan yang diterima dalam suatu Tahun Pajak digabungkan untuk mendapatkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dengan demikian penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) terhutang atas penghasilan yang diterima Penggugat pada Tahun 2010 sebagaimana telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 berupa Royalty, tidak bersifat final sehingga dapat digabungkan dengan penghasilan lainnya dan dikenakan Tarif Umum;

bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan Penggugat atas penghasilan yang diterima pada Tahun 2010 sebesar Rp. 53.199.999.987,00 yaitu dengan menyampaikan/melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 sebagaimana telah disepakati dalam Berita Acara Konseling Nomor : BA- 23/ WPJ.29/KP.0207/2011 tanggal 1 Juni ;

bahwa dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan ” terdapat kesalahan Pengklasifikasian dan salah setor yang menyebabkan terjadinya lebih bayar, sehingga mekanisme pengembaliannya berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 10/PMK.03/2013 ” adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti yang menyatakan adanya kesalahan dalam menentukan klasifikasi penghasilan yang meyebabkan terjadinya lebih bayar sebesar Rp. 7.920.247.702,00, dan oleh karenanya klasifikasi atas penghasilan yang diterima Penggugat pada Tahun 2010 telah benar sebagai Royalti bukan sebagai Dividen ( final), dengan demikian Surat Tergugat Nomor : S-2273/WPJ.29/KP.0207/2013 tanggal 22 Maret 2013 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor : S-2273/WPJ.29/KP.0207/2013 tanggal 22 Maret 2013 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Seharusnya Tidak Terutang Tidak Dapat Diproses, atas nama : XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis X Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, M.Sc        
Drs. DEF, Ak., M.Sc   
Drs. GHI, MM      
JKL, SH., MMsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti     
Putusan Nomor : Put. 51433/PP/M.X/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014, oleh Hakim Ketua, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00286/PP/PM/III/2013 tanggal 22 Maret 2013 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013, dengan susunan majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, M.M.
DEF, S.H., M.M.
Drs. GHI, M.M.
JKL. S.IP.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti   
Drs. ABC, M.Sc         sebagai Hakim Ketua,
Drs. DEF, Ak., M.Sc     sebagai Hakim Anggota,
MNO, S.E, M.Si         sebagai Hakim Anggota,
JKL, S.H, M.M         sebagai Panitera Pengganti

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri Tergugat dan tanpa dihadiri Penggugat;