Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54193/PP/M.IXB/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6332/KPU.01/2013 tanggal 16 Oktober 2013, mengenai penolakan keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan atau Nilai Pabean (SPTNP) 008289/NOTUUKPUTP/BD.0212013 tanggal 27 Mei 2013; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa karena Surat Keberatan Nomor: 0077/CUL/SPTNP/2013 tanggal 01 Juli 2013 memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Permohonan Banding ini merupakan keberatan Pemohon Banding atas penetapan denda akibat kurang bayar pajak sebesar Rp535.370.000 (lima ratus tiga puluh lima tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) terhadap Pemohon Banding berdasarkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai. Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak menghapuskan denda tersebut sehingga denda menjadi nihil; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 08/CUL/Banding/XI/2013 tanggal 11 November ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 08/CUL/Banding/XI/2013 tanggal 11 November 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 08/CUL/Banding/XI/2013 tanggal 11 November 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6332/KPU.01/2013 tanggal 16 Oktober 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008289/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 08/CUL/Banding/XI/2013 tanggal 11 November 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 12 November 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Oktober 2013, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 16 Oktober 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding Sekretariat Pengadilan Pajak 12 November 2013 adalah 28 (dua puluh delapan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang –undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 08/CUL/Banding/XI/2013 tanggal 11 November 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 08/CUL/Banding/XI/2013 tanggal 11 November 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 08/CUL/Banding/XI/2013 tanggal 11 November dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp439.176.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp219.588.000 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp439.176.000 tanggal 31 Mei 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 08/CUL/Banding/XI/2013 tanggal 11 November 2013, dan berdasarkan Akta Nomor: tanggal 06 Agustus 2008 yang dibuat oleh QWE, S.H. Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa XX, jabatan: Direktur dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
| mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6332/KPU.01/2013 tanggal 16 Oktober tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008289/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei atas nama: PT. XXX tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.H. GHI, S.Sos., M.H. JKL, S.E.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim |

