Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54154/PP/M.XVIIA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54154/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Fiber Broom PET (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 4 Februari 2013 yang diberitahukan pos 20 dan 21 harga satuan USD 14.40 yang ditetapkan Terbanding menjadi pos 20 dan 21 harga satuan USD 24.0554;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 4 Februari 2013 tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2303/KPU.01.2013 tanggal 24 April 2013 dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB yang Pemohon Banding laporkan yaitu CIF USD. 23,592.40;       Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2303/KPU.01.2013 tanggal 24 April 2013, kedapatan inkonsistensi data dan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diteliti dan tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan tanggapan tertulis pengganti surat bantahan dengan surat Nomor: 019/MMS/II/2014 tanggal 3 Februari 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:1.Bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2303/KPU.01/2013 tanggal 24 April 2013 keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding ditolak, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan alasan sebagai berikut:-Produk (barang) yang Pemohon Banding impor dari negara asal bukanlah barang dengan kualitas terbaik, melainkan hanya kualitas standar.-Harga produk tersebut sesuai dengan invoice yang diterima dari supplier.Harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB merupakan harga transaksi pembelian yang sebenarnya sesuai dengan invoice yang dikeluarkan oleh supplier (bukti-bukti transaksi terlampir).2.Berdasarkan penelitian data-data pendukung yang dilampirkan Terbanding, bahwa T/T dilakukan pada tanggal sebelum terjadinya sales contract dan sebelum invoice dikarenakan adanya kesepakatan Pemohon Banding dengan penjual bahwa pembayaran bisa dilakukan berdasarkan Proforma Invoice. Hal ini akan Pemohon Banding lakukan apabila Pemohon Banding membaca situasi bahwa kurs USD akan cenderung naik dan kondisi keuangan Pemohon Banding memungkinkan adanya dana untuk melakukan pembayaran melalui T/T.3.Bersama ini Pemohon Banding tambahlan sebagai lampiran dokumen pendukung berupa rekening koran.bahwa Pemohon Banding dalam surat pengganti surat bantahannya melampirkan fotocopy bukti-bukti pendukung nilai transaksi berupa:PIB Nomor: Aju 000000-000604-20130204-026381 tanggal 4 Februari 2013,Commercial Incvoice Nomor: 130109/01 tanggal 23 Januari 2013,Packing List tanggal 23 Januari 2013,Bill of Lading Nomor: APLU 051472618 tanggal 23 Januari 2013,Polis Asuransi Nomor: Polis AGUZ3HK24213Q000137D tanggal 22 Januari 2013,Form E Nomor: E134401820640066 tanggal 23 Januari 2013,DNP,Purchase Order Nomor: 016/MSS/12/12 tanggal 21 Desember 2012,Sales Contract tanggal 14 Desember 2012,Aplikasi T/T Bank QWE tanggal 19 November 2012,Rekening Koran Bank QWE No. Rek. XXX0X0XXXX periode 31-10-12 s.d. 30-11-12;bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan tanggal 26 Februari 2013, Majelis menetapkan kepada Pemohon Banding untuk membawa asli bukti-bukti nilai transaksi untuk membuktikan kebenaran nilai transaksinya; bahwa Pemohon Banding tidak hadir pada 3 (tiga) persidangan tanpa alasan yang sah walaupun telah dipanggil secara patut yaitu pada tanggal 12 Maret 2013, dengan surat Surat Panggilan Nomor Pang-0041/PAN.33/2014 tanggal 5 Maret 2014, sidang tanggal 2 April 2013 dengan Surat Panggilan Nomor Pang-0097/PAN.33/2014 tanggal 25 Maret 2014 dan sidang terakhir tanggal 23 April 2013 dengan surat Surat Panggilan Nomor Pang-0145/PAN.33/2014 tanggal 7 April 2014 dengan Surat Panggilan Nomor Pang-0041/PAN.33/2014 tanggal 5 Maret 2014 dan Pemohon Banding tidak memberikan asli bukti-bukti nilai transaksi yang diminta Majelis untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 0XXXXX tanggal 4 Februari 2013 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi,penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 4 Februari 2013 sebesar CIF USD 23,592.40 adalah nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan menolak banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;        Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2303/KPU.01/2013 tanggal 24 April 3013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002412/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Februari 2013 atas nama PT XXX, dengan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Fiber Broom PET 0.3 – 0.35 mm x 25 cm Gold ….(21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 4 Februari 2013 sesuai dengan penetapan Terbanding sebagai berikut: PosJenis BarangJumlahSatuanPenetapan (CIF)Harga SatTotal20Sesuai PIBCT45USD24.0554USD1082.5021Sesuai PIBCT16USD24.0554USD 384.89Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54033/PP/M.VB/99/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54033/PP/M.VB/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00038/206/08/218/11 tanggal 01 Agustus 2011;             Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-255/WPJ.02/2013 tanggal 25 Maret 2013 diterbitkan berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan kedua Penggugat mengenai pengurangan ketetapan pajak atas SKPKB PPh Nomor 00038/206/08/218/11 tanggal 1 Agustus 2011 Tahun Pajak 2008 dengan surat permohonan Nomor 05/PMHN-2/9/2012 tanggal 26 September 2012 sebagaimana telah diterbitkan sebelumnya dengan surat keputusan Nomor KEP-670/WPJ.02/2012 tanggal 10 Juli 2012;       Menurut Penggugat : bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 serta merujuk kepada Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”), dengan ini Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-255/WPJ.02/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) PPh Badan Nomor 00038/206/08/218/11 tanggal 1 Agustus 2011 untuk tahun 2008;       Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 001/TAX-WJT/04/2013 tanggal 15 April 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor : 001/TAX-WJT/04/2013 tanggal 15 April 2013 dibuat dalam Bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 001/TAX-WJT/04/2013 tanggal 15 April 2013 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-255/WPJ.02/2013 tanggal 25 Maret 2013; bahwa Surat Gugatan Nomor : 001/TAX-WJT/04/2013 tanggal 15 April 2013 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-255/WPJ.02/2013 diterbitkan tanggal 25 Maret 2013; bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan yang digugat”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa berdasarkan Bukti Terima Kiriman PT Pos Indonesia (Persero) diketahui bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-255/WPJ.02/2013 tanggal 25 Maret 2013 dikirimkan kepada Penggugat pada tanggal 25 Maret 2013, sehingga jatuh tempo pengajuan gugatan Penggugat adalah pada tanggal 23 April 2013; bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor Nomor : 001/TAX-WJT/04/2013 tanggal 15 April 2013 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 (diantar), dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, Majelis berketetapan karena Surat Gugatan Penggugat Nomor : 001/TAX-WJT/04/2013 tanggal 15 April 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Majelis berketetapan menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima; bahwa karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima, mana pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi pokok gugatan yang diajukan Penggugat tidak diperiksa lebih lanjut/dihentikan;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-255/WPJ.02/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00038/206/08/218/11 tanggal 01 Agustus 2011 sebagaimana telah diterbitkan sebelumnya dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-670/WPJ.02/2012 tanggal 10 Juli 2012, atas nama XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, MBADrs. DEF, MMDrs. GHI, MAJKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun oleh Penggugat.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.53991/PP/M.IXB/19/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.53991/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-197/KPU.01/2013 tanggal 15 April 2013;             Menurut Terbanding : bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat 1 dan 2 melakukan Penetapan Kembali Nilai Pabean, akan tetapi tidak mencantumkan alasan atau dasar hukum lain dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-197/KPU.01/2013 pada tanggal 15 April 2013 yang diterbitkan;       Menurut Pemohon  : bahwa penyampaian PIB yang Pemohon Banding lakukan dengan menggunakan fasilitas yang sama sebelum dan sesudah kejadian ini berjalan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2012 dan Pemohon Banding mendapat fasilitas BMDTP sesuai SKep Menkeu Nomor 2841/KM.4/2012 tanggal 01 Oktober 2012. Jadi sudah seharusnya PIB Nopen: XXXXX0 tanggal 20 Desember 2012 yang Pemohon Banding sampaikan dalam masa dan jumlah kuota yang telah disetujui sesuai dengan SKep Menkeu tersebut juga mendapat perlakuan yang sama;       Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuanketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 001/SRMI-IMP/2013 tanggal 11 Juni 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Presiden Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 001/SRMI-IMP/2013 tanggal 11 Juni 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/SRMI-IMP/2013 tanggal 11 Juni 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-197/KPU.01/2013 tanggal 15 April 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 001/SRMI-IMP/2013 tanggal 11 Juni 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2013 (diantar), sedangkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-197/KPU.01/2013 diterbitkan pada tanggal 15 April 2013, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan SPKTNP 15 April 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 12 Juni 2013 adalah 59 (lima puluh sembilan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 001/SRMI-IMP/2013 tanggal 11 Juni 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/SRMI-IMP/2013 tanggal 11 Juni 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya SPKTNP Nomor: SPKTNP-197/KPU.01/2013 tanggal 15 April 2013 yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 17 April 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/SRMI-IMP/2013 tanggal 11 Juni 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 53.943.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 26.971.500,00, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/SRMI-IMP/2013 tanggal 11 Juni 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Presiden Direktur, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 001/SRMI-IMP/2013 tanggal 11 Juni 2013, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak hadir 4 (empat) kali dari 5 (lima) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut, terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor: Pang.0163/PAN.18/2014 tanggal 25 Maret 2014; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/SRMI-IMP/2013 tanggal 11 Juni 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 001/SRMI-IMP/2013 tanggal 11 Juni 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-197/KPU.01/2013 tanggal 15 April 2013, atas nama: XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.DEF, S.H., M.H.GHI, S.Sos., M.H.JKL, S.E.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53988/PP/M.IXB/19/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53988/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Non-Dairy Creamer R-04F, Negara asal China, pos tarif 2106.90.30.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 08 April 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5%;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Form E nomor E133203102520062 tanggal 25 Maret 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China and Specimen Official Seals dari QWE Inspection And Quarantine Bureau Of The Peoples Republic Of China;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 250,000.00 Kgm Non Dairy Creamer R-04F dari China dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 08 April 2013 dengan Pos Tarif HS 2106.90.30.00 Pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Ref No. E133203102520062 tanggal 25 Maret 2013), yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP005736/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 15 April 2013 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM dan PDRI sejumlah Rp 194.417.000,- tanpa menyebutkan kesalahannya.       Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3506/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 08 April 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian Form E nomor E133203102520062 tanggal 25 Maret 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China and Specimen Official Seals dari QWE Inspection And Quarantine Bureau Of The Peoples Republic Of China. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3506/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi barang Pemohon Banding telah memenuhi syarat dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 karena telah dilengkapi Form E Nomor E133203102520062 tanggal 25 Maret 2013 dan dalam proses pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah melampirkan surat pernyataan dari QWE Inspection and Quarantine Bureau Of Peoples Republic Of China atas keabsahan Form E Nomor E133203102520062 tanggal 25 Maret 2013; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.   Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan,lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang,Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan, danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E133203102520062 tanggal 25 Maret 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada QWE Inspection And Quarantine Bureau Of The Peoples Republic Of China dengan surat nomor S-1541/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013. bahwa QWE Inspection And Quarantine Bureau Of The Peoples Republic Of China dengan surat nomor JS13124 tanggal 08 Mei 2013 telah mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding nomor S-1541/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E133203102520062 adalah sah dan benar diterbitkan oleh QWE Inspection And Quarantine Bureau Of The Peoples Republic Of China. bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Non-Dairy Creamer R-04F yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 08 April 2013 dengan pos tarif 2106.90.30.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3506/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA).       Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uaian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3506/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005736/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 April 2013, dan menetapkan atas impor Non-Dairy Creamer R-04F sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 08 April 2013 dengan pos tarif 2106.90.30.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (ACFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.     DEF, S.H., M.H.     GHI, S.Sos., M.H.     JKL, S.E.  sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti     dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 oleh Hakim Ketua Majelis

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53986/PP/M.IXB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53986/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-51/BC.8/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000330/WBC.07/2013 tanggal 11 Juni 2013;             Menurut Terbanding : bahwa SPP Nomor: SPP-000330/WBC.07/2013 tanggal 11 Juni 2013 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta.       Menurut Pemohon  : bahwa atas SPP Nomor: SPP-000330/WBC.07/2013 tanggal 11 Juni 2013, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 081/BTC/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-51/BC.8/2013 tanggal 01 Agustus 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor: 002/BTCBanding/2013 tanggal 01 September 2013 mengajukan banding. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding       Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 002/BTC-Banding/2013 tanggal 01 September 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 002/BTC-Banding/2013 tanggal 01 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-51/BC.8/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPP Nomor: SPP-000330/WBC.07/2013 tanggal 11 Juni 2013. bahwa Surat Banding Nomor: 002/BTC-Banding/2013 tanggal 01 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 01 Agustus 2013, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan 01 Agustus 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 01 Oktober 2013 adalah 62 (enam puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Banding Nomor: 002/BTC-Banding/2013 tanggal 01 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 002/BTC-Banding/2013 tanggal 01 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 002/BTC-Banding/2013 tanggal 01 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp22.062.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp11.031.000,00 namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa asli Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 002/BTC-Banding/2013 tanggal 01 September 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur Utama, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti berupa asli Akta Notaris yang membuktikan bahwa XX adalah Direktur Utama PT. XXX yang berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 002/BTC-Banding/2013 tanggal 01 September 2013, sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini meskipun kepada Pemohon Banding telah diberitahukan dan dipanggil secara patut terakhir dengan Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang.0289/PAN.18/2014 tanggal 09 Juni 2014, sehingga Pemohon Banding tidak dapat dimintakan keterangannya perihal permohonan bandingnya. bahwa karena Surat Banding Nomor: 002/BTC-Banding/2013 tanggal 01 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.       Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-51/BC.8/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000330/WBC.07/2013 tanggal 11 Juni 2013, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.    DEF, S.H., M.H.     GHI, S.Sos., M.H.    JKL, S.E.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53962/PP/M.XVB/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53962/PP/M.XVB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp93.666.799,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan surat permohonan Pemohon Banding dapat diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan pembelian BKP dan penjualan BKP dimana BKP tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia guna efisiensi;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi jasa perantara perdagangan sebesar Rp93.666.799,00, menurut Pemohon Banding sejumlah tersebut merupakan margin cross trading;       Pendapat Majelis : bahwa menurut Majelis yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi perdagangan pupuk yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp93.666.799,00; bahwa menurut Majelis, Terbanding mendasarkan koreksinya dengan alasan bahwa dalam kegiatannya menyerahkan jasa perdagangan (berupa jasa perantara), Pemohon Banding berada di dalam daerah pabean dan penerima manfaat dari jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding yaitu QWE Pte. Ltd., Singapore berada di luar daerah pabean namun mempunyai kantor perwakilan di Indonesia; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undangundang Pajak Pertambahan Nilai bahwa terhadap jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu jasa perdagangan yang berupa jasa perantara tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dan oleh karena kegiatan menyerahkan jasa perdagangan yang berupa jasa perantara tersebut dilakukan di dalam daerah pabean, maka atas penyerahan jasa tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding merasa keberatan dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi cross trading yaitu transaksi perdagangan dilakukan di luar daerah pabean. bahwa Pemohon Banding membeli barang berupa pupuk dari QWE Pte. Ltd., Singapore dan kemudian menjualnya kembali kepada RTY, Ltd, yang berkedudukan di Taiwan. bahwa pupuk tersebut langsung dikirimkan kepada pihak pembeli di Taiwan tanpa pernah melalui wilayah pabean Indonesia sebagaimana telah dibuktikan dengan dokumen-dokumen ekspor impor yang antara lain berupa Bill of Lading (B/L), Certificate of Origin, Packing List, dan lainnya yang menyatakan bahwa pupuk dikirimkan tanpa melalui Indonesia. bahwa atas penjualan pupuk tersebut Pemohon Banding mendapatkan margin sebesar US$ 2.00 per MT sesuai dengan Kontrak Perjanjian antara Pemohon Banding dengan RTY Co. Ltd. dan QWE Pte. Ltd.. bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengetahui adanya perwakilan dagang dari QWE Pte. Ltd. yang menurut Terbanding ada di Jakarta, karena Pemohon Banding hanya berhubungan dengan ASD Pte. Ltd. yang ada di Singapura. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti untuk mendukung permohonan bandingnya antara lain sebagai berikut:P.60.     P.61.     P.62.     P.63.     P.64.     P.65.     P.66.     P.67.  P.68.     P.69.     P.70.     P.71.     P.72.     P.73.     P.74.P.75.     P.76.     P.77.     P.78.     P.79.     P.80.     P.81.     P.82.fotokopi kontrak PT FGH dengan JKL,fotokopi kontrak PT FGH dengan ZXC,fotokopi Bill of Lading (B/L),fotokopi Certificate of quantity and quality,fotokopi Certificate of vessel’s hold/hatches cleanliness,fotokopi Packing List,fotokopi Certificate of Origin,fotokopi Telegraphic transfer USD (X+2) dari JKL,fotokopi Telegraphic transfer USD X ke ZXC,fotokopi rekening Koran,fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 57/KMK.04/2005 tanggal 14 Februari 2005,fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 779/KM.04/2005 tanggal 13 Mei 2005,fotokopi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 101/PMK.04/2005 tanggal 19 Oktober 2005,fotokopi dokumen BC 4.0,fotokopi invoice ke PT VBN,fotokopi Faktur Pajak,fotokopi Rekening Koran Pembayaran dari PT VBN,fotokopi Surat penegasan nomor: S-798/PJ.52/2005 tanggal 31 Agustus 2005,Alur Bisnis Cross Trading,fotokopi Sales Contract PT FGH dengan RTY Co., Ltd.,fotokopi SPT PPN Masa Pajak Desember, Oktober, September,Juni, Mei, Januari 2010,fotokopi lembar 1 SSP Nihil Pajak Penghasilan Bada Tahun Pajak 2010,fotokopi SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Pembetulan ke-nol dan Pembetulan ke-satu.bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyatakan:“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,impor Barang Kena Pajak,penyerahan Jas kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atauekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;”bahwa Majelis berpendapat Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 a quo mengatur tentang objek Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Majelis berpendapat bahwa konsep objek pajak yang digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 a quo, bersifat restriktif dan limitatif, sehingga karena tidak diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 a quo, Majelis berpendapat atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diluar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha bukan objek Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa berdasarkan uraian penjelasan dalam persidangan serta bukti-bukti yang didapatkan selama persidangan, Majelis berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di luar daerah pabean Indonesia. bahwa dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 a quo, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Majelis juga berpendapat bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan transaksi jasa perdagangan sebagaimana penilaian Terbanding namun merupakan transaksi jual beli atau perdagangan barang berupa pupuk, sesuai dengan bukti perjanjian antara Pemohon Banding dengan QWE Pte. Ltd. dan RTY Co., Ltd. serta buktibukti dokumen pengiriman barang, sehingga ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 dan S-1178/PJ.51/2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan menjadi tidak relevan digunakan. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp93.666.799,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.       Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.