Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53477/PP/M.XVIIA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53477/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2325/KPU.01/2013 tanggal 24 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000947/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Januari 2013;             Menurut Terbanding : bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 001/NTL/DVC/JI/13 tanggal Januari 2013 tidak ditandatangani oleh orang yang berhak menandatangani surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 PER-1/BC/2011;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan seharusnya tidak perlu membayar SPTNP Nomor: 000947/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Januari 2013 sebesar Rp123.851.000,00 dikarenakan besarnya kekurangan seharusnya adalah Nihil oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak membatalkan Surat Keputusan Terbanding KEP-2325/KPU-01/2013 tanggal 24 April 2013 karena transaksi yang telah Pemohon Banding laporkan dalam dokumen;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 520148 tanggal 26 Desember 2012 melakukan impor barang berupa Deep Fryer, Model No BDZ-23A negara asal China;bahwa atas PIB tersebut, Terbanding menerbitkan SPTNP-000947/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 23 Januari 2013 dengan jumlah tagihan sebesar 123.851.000,00; bahwa atas SPTNP-000947/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Januari 2013, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 001/NTL/DVC/JI/tanggal 23 Januari 2013 yang ditandatangani oleh XX; bahwa menurut Terbanding surat keberatan Nomor: 001/NTL/DVC/JI/13 tanggal Januari 2013, penandatangan surat keberatan yaitu XX tidak tercantum pada Angka Pengenal Impor-Produsen (API-U) Nomor: 090207751-P tanggal 7 Maret 2011 tidak terdapat surat kuasa untuk mendandatangan surat keberatan; bahwa dari penelitian Majelis atas surat keberatan Nomor: 001/NTL/DVC/JI/13 tanggal 23 Januari 2013 terbukti bahwa surat keberatan tersebut ditandatangani oleh XX; bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (6) Undang-undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dikatakan bahwa “Ketentuan mengenai pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 123/PMK.01/2012 tanggal 19 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan menyebutkan Ayat (1) “Keputusan Menteri Keuangan yang selanjutnya disingkat KMK adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum” Ayat (2) “ Peraturan Menteri Keuangan yang selanjutnya disingkat PMK adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, PMK atau berdasarkan kewenangan, yang bersifat menetapkan dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas” bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan disebutkan sebagai berikut: Pasal 2(1)Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal penetapan yang dilakukan oleh Terbanding mengenai:Tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;Selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; atauPengenaan sanksi administrasi berupa denda.(2)dst.   bahwa pengertian orang tersebut pada Pasal 2 dijelaskan pada Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan seperti di bawah ini: Pasal 1(5)Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan menyebutkan ” Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan di bidang kepabeanan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal” bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-1/BC/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bidang Kepabeanan dijelaskan mengenai pengertian Pemohon Keberatan sebagai berikut: Pasal 2Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan;Orang yang namanya tercantum di dalam Angka Pengenal Impor; atauOrang yang diberi kuasa oleh orang sebagaimana dimaksud pada huruf a atau b.bahwa berdasarkan surat keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-000947/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 terbukti bahwa surat permohonan keberatan tidak ditandatangani oleh orang yang berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 PER-1/BC/2011; bahwa Per-1/BC/2011 aquo merupakan bagian integral dari PMK Nomor:217/PMK.04/2010; bahwa berdasarkan PMK Nomor: 123/PMK.01/2012, Per-1/BC/2011 merupakan peraturan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum; bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat disampaikan:bahwa surat pengajuan keberatan Pemohon Banding Nomor: 001/NTL/DVC/JI/tanggal 30 Januari 2013 diajukan dan ditandatangani oleh XX;bahwa berdasarkan penelitian, XX tidak tercantum pada:Angka Pengenal Impor-Produsen (API-U) Nomor: 090207751-P tanggal 7 Maret 2011;Tidak terdapat surat kuasa.bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan penandatangan surat keberatan dilakukan orang yang tidak berhak untuk mengajukan keberatan, maka atas permohonan keberatan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan permohonan keberatan.       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2325/KPU.01/2013 tanggal 24 April 2013 telah diterbitkan dengan benar dan tetap dipertahanka seta menolak banding Pemohon Banding dengan menetapkan nilai pabean barang impor Deep Fryer Model No.BDZ-23A yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 520148 tanggal 26 Desember 2012 sesuai dengan keputusan Terbanding a quo sebesar CIF USD 21,751.20;       mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;       Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2325/KPU.01/2013 tanggal 24 April 2013 tentangPenetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000947/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 23 Januari 2013 atas nama PT XXX sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD 21,751.20; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.         DEF, S.H., M.M.        Drs. GHI, M.M.       JKL, S.IP.            sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53474/PP/M.XVIIA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53474/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi atas importasi berupa Terpaline Plastic Sheet (25 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan klasifikasi dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal Maret 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 0% (Bebas 100%) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 10% (Bayar);             Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3319/KPU.01/2013 tanggal 5 2013, berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);       Menurut Pemohon Banding : bahwa atas perbedaan Nilai Pabean tersebut telah Pemohon Banding bayar jaminan tunai sebesar Rp17.805.000,00 terlampir SSPCP.       Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3319/KPU.01/2013 tanggal 5 2013, berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan penelitian dokumen Form E Nomor: E133203901110027 tanggal Maret 2013, ditemukan perbedaan tanda tangan antara yang tertera pada Form E dengan spesimen yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan; bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 26 Maret 2013 tidak dilengkapi dengan Form E yang telah dicap ditandatangani pejabat berwenang; bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of South East Asian Nation And Peoples of China (Persetujuan Kerangka Kerjasama Mengenai Kerja Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara Republik Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 37 Tahun 2011; bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Republik Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, yaitu pada “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures For Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area”, disebutkan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Rule 3, “Appendix 1, Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area” pada Rule 18 (a) disebutkan sebagai berikut:A Party shall inform all the other Parties of the names and addresses of respective Issuing Authorities and shall provide specimen signatures specimen of official seals, and correction stamps, if any, used by its Issuing Authorities.The Above information and specimens shall be provided to all the other Parties to the Agreement and a copy furnished to the ASEAN Secretariat. Party shall promptly inform all the other Parties of any change names, addresses, or official seals in the same manner”;bahwa berdasarkan Rule 18 butir a, disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan (reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactive check dan menunda pemberlakuan tariff preferential sampai diterimanya hasil konfirmasi, sebagaimana kutipan berikut: “Rule 18(a)The customs authority of the importing Party may request a retroactive check random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document as yo the accuracy of the information regarding the true origin of the products question or of certain part there of;……The customs Authorities of the importing Party may suspend the granting preferential treatment while awating the result of verification. However , it release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud.   bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), disebutkan: Pasal 1 ayat (2) huruf b:Penetapan besaran Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam koloim lampiran, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014; Pasal 2 ayat (1)Pengenaan Bea Masuk berdasarkan penetapan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Purchase Order Nomor: 003/CIS/II/2013 tanggal 4 Februari 2012,Sales Contract Nomor: SCSL130223 tanggal 7 Februari 2013,Commercial Invoice Nomor: XGD-005 tanggal 13 Maret 2013,Packing List tanggal 13 Maret 2013,Bill of Lading Nomor: SITGSHJTC00175 tanggal 13 Maret 2013,Schedule Cargo Policy Nomor: PL11210208E,0200 tanggal 13 Maret 2013,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133103901110027 tanggal 13 Maret 2013,Aplikasi Transfer Bank FGH tanggal 29 Mei 2013;Rekening Koran Bank FGH Nomor: 6020314999 periode Mei 2013;bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 25 (dua puluh lima) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 26 Maret 2013 dengan Form Nomor: E133103901110027 tanggal 13 Maret 2013; bahwa supplier JKL Co.,Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: XGD-005 tanggal 13 Maret 2013 sebagai tagihan atas impor 25 (dua puluh lima) barang sesuai lembar lanjutan PIB senilai CNF USD 33,346.70; bahwa supplier JKL Co.,Ltd. melakukan pengiriman barang China dengan Packing List tanggal 13 Maret 2013 dengan keterangan sebagai berikut: Qty       Gross WeightNet Weigth:::1.053 Rolls28,800,00 Kgs15,874.00 kgsbahwa pengiriman barang dilakukan supplier JKL Co.,Ltd. China dengan Bill of Lading Nomor: SITGSHJTC00175 tanggal 13 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper       Consignee     Port of LoadingPort of Discharge     Description             Gross Weight:::JKL Co.,Ltd.PT XXXShanghaiJakarta, IndonesiaTerpaline Plastic Sheet28,800.80 kgs        bahwa supplier JKL Co.,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133103901110027 tanggal 13 Maret 2013 dengan uraian barang Terpaline Plastic Sheet sejumlah 1.053 Rolls; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas prefrensi AC-FTA tidak dapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53347/PP/M.IXB/19/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53347/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-68/WBC.03/2013 tanggal 29 Juli 2013;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-68/WBC.03/2013 tanggal 29 2013;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pekan Baru (KPPBC) dengan Nomor Pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang nomor: 001402 tanggal 16 Mei 2013 (PIB 001402)(Bukti 1), dengan pemberitahuan sbb: a. Jenis barang   b. Jumlah barang    c. Negara Asald. Pos Tarif   e. Supplier   :::::Asphlat Grade 60/70 In Bulk1,033.570 TNESingapura2713.20.0000 (BM 5%. BBS 100% Fas CEPT )QWE Trading Pte. Ltd. — Singapore       Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: RAP/HO/LT/13/09/325 tanggal 26 September 2013, ditandatangani oleh XX; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Akta Nomor: 54 tanggal 7 Maret yang dibuat oleh Notaris RTY, S.H.,S.E.,M.H., nama XX tercantum sebagai Pengurus PT. XXX; bahwa beserta Surat Banding Nomor: RAP/HO/LT/13/09/325 tanggal 26 September 2013, Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Kuasa Khusus yang menunjukkan pemberian kuasa dari Pengurus PT. XXX kepada XX untuk menandatangani Surat Banding a quo; bahwa beserta Surat Bantahan Nomor: RAP/HO/LT/14/02/061 tanggal 4 Februari 2014, Pemohon Banding melampirkan Surat Kuasa Khusus Nomor: RAP/HO/LT/13/09/320A tanggal 24 September 2013 yang antara lain menunjukkan terdapatnya pemberian kuasa dari ASD, Direktur Utama PT. XXX kepada XX Manager Keuangan Accounting PT. XXX untuk menandatangani Surat Banding; bahwa karena Surat Kuasa Khusus Nomor: RAP/HO/LT/13/09/320A tanggal 24 September 2013 baru dilampirkan beserta Surat Bantahan Nomor: RAP/HO/LT/14/02/061 tanggal Februari 2014, maka Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Surat Kuasa Khusus a quo tersebut benar dibuat sebelum penandatanganan Surat Banding Nomor: RAP/HO/LT/13/09/325 tanggal 26 September 2013; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan pengajuan banding dengan Surat Banding Nomor: RAP/HO/LT/13/09/325 tanggal 26 September 2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa karena Surat Banding Nomor: RAP/HO/LT/13/09/325 tanggal 26 September tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding diperiksa lebih lanjut;       mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-68/WBC.03/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Penetapan Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000020/NOTUL/WBC.03/KP.10/2013 tanggal 20 Mei 2013 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.        DEF, S.H., M.H.        GHI, S.Sos., M.H.        JKL, S.E.           sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53341/PP/M.IXB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53341/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-889/WBC.06/2013 tanggal 12 Juli 2013;             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean barang dipermasalahkan, dan Terbanding telah menetapkan KEP-889/VVBC.06/2013 tanggal Juli 2013 sesuai ketentuan sehingga Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan :Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;Menguatkan Keputusan TERBANDING nomor: KEP-889/WBC 06/2013 tanggal 12 2013. Jika Pengadilan berpendapat lain, Mohon keadilan yang seadil-adilnya. Ex et Bono.       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP-889 sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan surat bandingnya dengan alasan bahwa harga yang tercantum dalam invoice adalah harga yang sebenarnya. Sementara Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan penelitian atas PII3 clan dokumen pelengkapnya dengan pembanding yang diperoleh dari PIB pembanding menjadi sebesar total CIF 48,990.00;       Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor: 003/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-889/WBC.06/2013 tanggal Juli 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004606/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 24 Mei 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 003/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 9 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2013, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan 12 Juli 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak September 2013 adalah 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 003/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp38.483.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp19.241.500, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa asli Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan berupa asli Akta Notaris yang membuktikan bahwa XX adalah Direktur PT. XXX berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 003/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013, sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini meskipun kepada Pemohon Banding telah diberitahukan dan dipanggil secara patut terakhir dengan Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang.0209/PAN.18/2014 tanggal 10 April 2014, sehingga Pemohon Banding tidak dapat dimintakan keterangannya perihal permohonan bandingnya; bahwa karena Surat Banding Nomor: 003/dzindo/9/13 tanggal 05 September 2013 memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-889/WBC.06/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004606/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 24 Mei 2013 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.     DEF, S.H., M.H.     GHI, S.Sos., M.H.     JKL, S.E.         sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53275/PP/M.XVIIA/19/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53275/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Exide Powerfit Battery Model No. FT110-12 With Acessories for Telecomunication System negara asal China dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 144608 tanggal 16 April 2013 pembebanan 10% (BEBAS 100%) AC-FTA yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan Bea Masuk 10% (MFN);             Menurut Terbanding : bahwa atas SKA yang diajukan tidak dapat diterima sebagai tarif preferensi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Rl Nomor: 117/PMK.011 /201 2 tanggal 10 Juli 2012, dan PlB Nomor: 144608 tanggal 16 April 2013 atas importasinya dikenakan masuk yang berlaku umum (MFN);       Menurut Pemohon Banding : bahwa material yang digunakan dalam pembuatan Battery FT110-12 yang di import dari China merupakan produk yang termasuk dalam kategory “wholly obtained products”. Lead, plastic, copper dan steel merupakan material yang digunakan dalam produksi battery dan dapat di kategonkan sebagai mineral dan bahan natural lainnya yang dapat diperoleh dari tanah atau dasar laut negara pembuat battery tersebut. Hal ini diperkuat dengan surat pernyataan yang dibenkan oleh pihak vendor supplier terkait bahan baku pembuatan battery FT110-12 dan juga Certificate Of Origin yang diterbitkan oleh negara asal dimana battery tersebut diproduksi;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133105200640034 tanggal 26 Maret 2013, kedapatan hal-hal sebagai berikut :bahwa Terbanding mengenakan Bea Masuk MFN atas importasi, yang dilakukan Pemohon Banding, karena barang yang tercantum pada PIB Nomor: 144608 tanggal April 2013 tidak termasuk dalam kategori wholly obtained or produced goods sehingga origin criterianya diragukan dan Pejabat Bea dan Cukai membataikan preferensi AC-FTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena Dokumen ASEAN-CHINA-FREE TRADE AREA PREFERENTIAL. TARIFF CERTIFICATE OF ORIGIN (FORM E) asli dan sah berasal dari Negara Asal China. ini didukung dengan Surat Keterangan dari eksportir yang dilampirkan bersamaan dengan surat permohonan banding Pemohon Banding. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian kesepakatan internasional, ataubarang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan: Rule 2: Origin Criteria For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6. bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut: Rule 3: Wholly Obtained Products Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.53259/PP/M.XIV.B/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.53259/PP/M.XIV.B/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 217.444.082,00;             Menurut Terbanding : bahwa dalam surat tanggapan atas SPHP No : 1/IV/S1/2010 tanggal 21 April 2010 Pemohon Banding telah menjelaskan perihal perbedaan saldo awal dan saldo akhir piutang 2008 antara yang tercantum di SPT dengan jumlah menurut Pemohon Banding, namun Terbanding tetap menggunakan saldo awal dan saldo akhir piutang 2008 sebagaimana tercantum dalam SPT PPh Badan 2008;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebut yang menyatakan seakan-akan Pemohon Banding mempunyai Pendapatan Jasa yang tidak dilaporkan, Pemohon Banding tidak sependapat dengan hal tersebut karena Terbanding juga tidak dapat membuktikan adanya Pendapatan Jasa yang tidak dilaporkan, dan Pemohon Banding juga mempertanyakan apakah analisa arus piutang itu sebagai bukti adanya Pendapatan Jasa yang tidak dilaporkan, seperti yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar;       Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian terhadap arus piutang sebagai berikut : UraianMenurut (Rp)KoreksiPemohon BandingPemeriksa (Rp)Saldo Akhir PiutangPelunasan PiutangSaldo Awal PiutangDikurangi PPNPenjualanPenjualan menurut SPTSelisih4.722.449.33125.760.408.501(1.404.414.117)(1.632.244.419)4.680.351.83625.760.408.501(1.144.872.438)(1.632.244.419)(42.097.495)–259.541.679-27.446.199.29627.446.199.33627.663.643.48027.446.199.336217.444.184(40)217.444.144217.444.184bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 217.444.144,00 tersebut karena terdapat perbedaan antara perbedaan saldo awal dan saldo akhir piutang 2008 antara yang tercantum di SPT dengan jumlah menurut Pemohon Banding. bahwa atas perbedaan tersebut Terbanding tetap menggunakan dasar saldo awal dan saldo akhir piutang 2008 sebagaimana yang tercantum dalam SPT PPh Badan 2008. bahwa pada penjelasan di persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan karena Terbanding telah melakukan pemeriksaan. bahwa Terbanding menyatakan kesalahan pencatatan pada laporan keuangan dapat dibetulkan oleh Pemohon Banding pada saat awal tahun sebelum SPT dilaporkan karena kesalahan terjadi pada awal Januari sedangkan SPT dapat dilaporkan paling lambat pada bulan April, namun hal ini tidak dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap berpedoman pada angka yang tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan. bahwa dalam pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengujian arus piutang bersumber dari data yang berada didalam SPT Pemohon Banding untuk tahun pajak 2007 dan 2008, dimana menurut Terbanding saldo awal piutang 2008 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebesar Rp1.404.414.117,00 bukan seperti yang tercantum dalam SPT PPh Badan tahun 2007 yang sebesar Rp1.144.872.438,00, sedangkan saldo akhir piutang 2008 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebesar Rp4.722.449.331,00 bukan seperti yang tercantum dalam SPT PPh Badan tahun 2008 yang sebesar Rp4.680.351.836,00. bahwa dalam pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan selisih tersebut terjadi karena saldo awal piutang dan saldo akhir piutang 2008 berbeda dengan saldo di SPT 2007 dan SPT 2008, hal tersebut, telah Pemohon Banding informasikan kepada Terbanding pada waktu pertama kali datang, bahwa Pemohon Banding akan melakukan pembetulan SPT 2008 akan tetapi sebelum Pemohon Banding betulkan Terbanding telah datang lebih dahulu seperti apa yang Terbanding sampaikan dalam persidangan, mengenai kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding dari awal dari pihak forwarding hingga konsumen, dan dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding hingga berakhirnya sidang ini, merupakan reinvoicing. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bukti pembayaran atau pelunasan atas piutang, maupun rekening koran telah diperlihatkan pada waktu pemeriksaan. bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut diketahui bahwa koreksi adalah berdasarkan pada pengujian arus piutang, adanya koreksi adalah karena adanya kesalahan atas pencatatan pada laporan keuangan yang belum dibetulkan oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat kesalahan karena dalam saldo akhir dari buku bank, tanpa melihat pelunasan piutang dari PT. QWE dan Pemohon Banding baru mengetahui pada saat pemeriksaan. bahwa Pemohon Banding menjelaskan mengenai kesalahan pencatatan dalam Buku Besar Piutang PT RTY sebagai berikut: TanggalKeteranganKode RekJumlahMutasiKurs28-Des-0728-Des-07Pelunasan dari PT QWE $ 27.970Selisih kurs pembayaran110.002410.007263.337.550(3.795.871)KreditDebet9.514,00Jumlah259.541.679  bahwa Pemohon Banding menjelaskan mengenai kesalahan pencatatan mutasi dalam Buku Besar Piutang ASD sebagai berikut : TanggalKeteranganKode RekJumlahMutasiKurs17-Des-0817-Des-08Payment from ASD $ 41.783,92Selisih penerimaan $ 38110.002410.006506.846.889460.947KreditDebet12.130,19Jumlah507.307.836  bahwa Pemohon Banding menjelaskan mengenai jumlah seharusnya pencatatan mutasi dalam Buku Besar Piutang ASD sebagai berikut: TanggalKeteranganKode RekJumlahMutasiKurs17-Des-0817-Des-08Payment from ASD $ 41.783,92Selisih penerimaan $ 38110.002410.006464.787.613422.697KreditDebet11.123,60Jumlah465.210.310  bahwa Pemohon Banding menjelaskan, sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 42.097.526,00 (Rp.507.307.310,00 – Rp.465.210.310,00), dan apabila digabungkan selisih tersebut menjadi Rp.217.444.153,00 ( Rp. 259.541.679,00 – Rp. 42.097.526,00). bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Buku Besar Piutang PT. QWE, Buku Besar Piutang ASD, dan Rekening Koran Januari 2008. bahwa dari penelitian terhadap bukti yang diajukan Pemohon Banding, Majelis berpendapat berdasarkan Rekening Koran FGH per tanggal 31 Januari 2008 terdapat pembayaran sebesar US$27.970,00, setelah dikurs rupiah menjadi Rp. 263.337.550,00 dengan selisih kurs (rugi) sebesar Rp. 3.795.871,00, pada tanggal 2 Januari 2008. bahwa dari penelitian terhadap bukti yang diajukan Pemohon Banding, Majelis berpendapat berdasarkan Buku Besar Piutang ASD tahun pajak 2008, terdapat perbedaan angka sebesar Rp.42.097.526,00, dimana berdasarkan pengakuan Pemohon Banding didalam persidangan maupun Uji Bukti, selisih tersebut dikarenakan kesalahan dalam penerapan kurs pada pelunasan transaksi tanggal 17 Desember 2008. bahwa berdasarkan kedua bukti Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat terdapat selisih saldo awal dan saldo akhir 2008 sebesar Rp.217.444.153,00, dengan perhitungan sebagai berikut : 1.Pelunasan dari PT QWE $ 27.970 (kurs 9.514,00)Rp. 263.337.550,00 Selisih Kurs pembayaran(Rp.   3.795.871,00)  Rp. 259.541.679,00   2.Pelunasan dari ASD US$ 41.783,92 (kurs 12.130,19)Rp. 464.787.613,00 Selisih Penerimaan US$ 38 (kurs 12.130,19)Rp.        422.697,00    Perhitungan pelunasan sebelum revisi menurut Pemohon BandingRp. 465.210.310,00    Pelunasan dari ASD US$ 41.783,92 (kurs 12.130,19)Rp. 506.846.889,00    Selisih Penerimaan US$ 38 (kurs 12.130,19)Rp.        460.947,00    Perhitungan pelunasan sesudah revisi menurut Pemohon Banding Rp. 507.307.836,00  (Rp. 42.097.526,00)bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat, angka sebesar Rp.259.541.679,00 berasal dari pelunasan yang dilakukan oleh PT RTY, yang Pemohon Banding buktikan dari rekening koran FGH yang Pemohon Banding serahkan didalam persidangan dan Uji Kebenaran Materi, dan memang terbukti terdapat transaksi dari PT RTY kepada Pemohon Banding sebesar US$ 27.970,00. bahwa berdasarkan kesaksian dan bukti dari kedua belah pihak, Majelis berpendapat, Pemohon Banding mengakui terjadi kesalahan perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding dalam menjurnal Pelunasan yang dilakukan oleh Nurian, sehingga terjadi selisih sebesar Rp.42.097.526,00, sehingga apabila diperhitungkan terdapat angka yang sama dengan saldo akhir 2008 dan koreksi terbanding yaitu : 1.Pelunasan dari PT QWERp. 259.541.679,002.Pelunasan dari ASDRp.   42.097.526,00  Rp. 217.444.153,00   bahwa dalam persidangan terungkap