Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52400/PP/M.VIB/99/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52400/PP/M.VIB/99/2014

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-2584/WPJ.07/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa pada tanggal 05 Maret 2012 Penggugat menandatangani Conditional Asset Sale & Purchase Agreement (CASPA) dengan PT QWE untuk mengalihkan asset Penggugat kepada PT QWE;
   
Menurut Penggugat:bahwa CASPA dibuat secara bersyarat (conditional) yang berarti transaksi jual beli hanya terlaksana apabila persyaratan-persyaratan yang diminta pembeli telah dipenuhi pihak penjual;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang ada dalam berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut :

bahwa terhadap Penggugat dikenakan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14 Mei 2013, dikarenakan adanya keterlambatan penerbitan Faktur Pajak atas transaksi jual-beli asset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan;

bahwa menurut Tergugat, pada saat telah terjadi penyerahan hak atas barang, maka pada saat itulah terjadi penyerahan barang sehingga harus dibuat Faktur Pajak;

bahwa Tergugat menyatakan penyerahan hak atas asset Penggugat telah terjadi pada tanggal 06 Mei 2012, yaitu 60 (enam puluh) hari sejak ditandatanganinya Conditional Asset Sale & Purchase Agreement (CSPA);

bahwa Penggugat membantah dalil Tergugat dengan menyatakan bahwa Conditional Asset Sale & Purchase Agreement (CSPA) belum merupakan perjanjian penyerahan asset;

bahwa menurut Penggugat terjadinya penyerahan asset adalah pada saat penandatanganan akta jual beli;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang diperoleh selama persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Penggugat mengalami keterlambatan ataukah tepat waktu;

bahwa ketentuan mengenai penerbitan Faktur Pajak tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang berbunyi:

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16Dpenyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan /atauekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h (1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:saat penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajaksaat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajaksaat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaansaat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui bahwa Faktur Pajak akan diterbitkan sesuai kejadian yang terjadi lebih dahulu, antara penyerahan barang atau pembayaran, sehingga Majelis akan memeriksa mana yang terjadi lebih dahulu antara penyerahan atau pembayaran;
bahwa dalam persidangan tidak dipermasalahkan mengenai mana yang terjadi terlebih dahulu antara saat pembayaran atau penyerahan sehingga Majelis berpendapat saat pembayaran adalah setelah penyerahan, dan karenanya Majelis memeriksa mengenai tanggal penyerahan barang;

bahwa untuk dapat menentukan, kapan penyerahan yang sesungguhnya atas Barang Kena Pajak, Majelis terlebih dahulu menentukan definisi penyerahan sesuai ketentuan perundang-undangan;

bahwa Pasal 1A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjianpengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau pernjanjian sewa guna usaha (leasing)penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelangpemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas barang kena pajakBarang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaanpenyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang.penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; danpenyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahaannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kpada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;
bahwa pihak Tergugat mendalilkan bahwa Conditional Asset Sale & Purchase Agreement (CSPA) tanggal 5 Maret 2012 sudah merupakan perjanjian penyerahan hak, dan karenanya pada tanggal 06 Mei 2012 (60 hari sejak tanggal CSPA) sudah terjadi penyerahan hak sesuai yang tercantum dalam Pasal 5 CSPA);

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan apakah Conditional Asset Sale & Purchase Agreement (CASPA) tanggal 5 Maret 2012 sudah merupakan perjanjian penyerahan hak yang dapat digunakan sebagai dasar menentukan ‘saat penyerahan Barang Kena Pajak’;

bahwa Conditional Asset Sale & Purchase Agreement (CSPA) tanggal 5 Maret 2012 antara PT RTY – selaku penjual – dan PT QWE, pada dasarnya merupakan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan jual – beli asset, baik asset berwujud maupun asset tidak berwujud;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Conditional Asset Sale & Purchase Agreement tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penjual, agar transaksi dapat berlangsung;

bahwa Majelis berpendapat, adanya persyaratan dalam Conditional Asset Sales & Purchase Agreement tersebut menunjukkan bahwa perjanjian tersebut belum bersifat final, masih ada kemungkinan jual – beli tersebut tidak terlaksana, tergantung apakah Penjual dapat memenuhi syarat-syarat dari pembeli;

bahwa menurut Majelis, klausa yang terdapat pada Pasal 5.1 CSPA yang berbunyi “The parties must use their best efforts to procure that the closing shall occur on or before 60 days from the date signing this agreement or as may be mutually agreed upon (long stop date)” tidak dapat diartikan bahwa 60 hari setelah tanggal penandatangan merupakan tanggal penutupan perjanjian;

bahwa pada klausa tersebut masih tersirat agar para pihak menyelesaikan persyaratan transaksi jual-beli;

bahwa mengingat Conditional Asset Sale & Purchase Agreement tertanggal 5 Maret 2012 belum bersifat final, maka Majelis berpendapat bahwa Conditional Asset Sale & Purchase Agreement tersebut tidak dapat disebut sebagai perjanjian penyerahan hak;

bahwa amandemen atas Conditional Asset Sale & Purchase Agreement baik amandemen yang pertama maupun yang kedua, juga tidak dapat dipandang sebagai perjanjian penyerahan hak, karena masih terdapat unsur ketidakpastian;

bahwa menurut Majelis, penyerahan hak atas asset Penggugat selaku penjual, baru terjadi pada saat penandatanganan akte jual beli, karena pada saat tersebut secara hukum Penggugat telah melepas haknya atas asset miliknya dan mengalihkannya kepada Pembeli;

bahwa akta perjanjian jual-beli dan pemindahan hak merk antara Penggugat selaku penjual dengan PT QWE, disahkan oleh Notaris ASD SH, dengan akta nomor 3 tanggal 9 Agustus 2012;

bahwa akta jual beli tanah dan/atau bangunan dengan HGB Nomor 15,25, 40, 56, 82, 83, 84 dan 85 dibuat pada tanggal 9 Agustus 2012;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa penyerahan hak atas asset Penggugat baru terjadi pada tanggal 9 Agustus 2012;

bahwa karena penyerahan hak atas asset adalah pada tanggal 9 Agustus 2012, maka penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan Penggugat pada tanggal 9 Agustus 2012 tidak terlambat dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14 Mei 2013 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karenanya Majelis berketetapan mengabulkan gugatan Penggugat;
   
Menimbang:bahwa oleh karena itu atas jumlah sanksi administasi yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Penggugat dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuanketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Nomor KEP-2584/WPJ.07/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak, atas Surat Tagihan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14 Mei 2013, Masa Pajak Mei 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00426/WPJ.07/KP.0203/2013 tanggal 6 Nopember 2013, atas nama: XXX.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC Ak, MBA     
Drs. DEF, Ak     
GHI, Ak, MSc    
JKL   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan dihadiri Penggugat serta tidak dihadiri Tergugat.