Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53347/PP/M.IXB/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-68/WBC.03/2013 tanggal 29 Juli 2013; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-68/WBC.03/2013 tanggal 29 2013; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pekan Baru (KPPBC) dengan Nomor Pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang nomor: 001402 tanggal 16 Mei 2013 (PIB 001402)(Bukti 1), dengan pemberitahuan sbb: a. Jenis barang b. Jumlah barang c. Negara Asal d. Pos Tarif e. Supplier : : : : :Asphlat Grade 60/70 In Bulk 1,033.570 TNE Singapura 2713.20.0000 (BM 5%. BBS 100% Fas CEPT ) QWE Trading Pte. Ltd. — Singapore |
| Menurut Majelis | : | Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: RAP/HO/LT/13/09/325 tanggal 26 September 2013, ditandatangani oleh XX; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Akta Nomor: 54 tanggal 7 Maret yang dibuat oleh Notaris RTY, S.H.,S.E.,M.H., nama XX tercantum sebagai Pengurus PT. XXX; bahwa beserta Surat Banding Nomor: RAP/HO/LT/13/09/325 tanggal 26 September 2013, Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Kuasa Khusus yang menunjukkan pemberian kuasa dari Pengurus PT. XXX kepada XX untuk menandatangani Surat Banding a quo; bahwa beserta Surat Bantahan Nomor: RAP/HO/LT/14/02/061 tanggal 4 Februari 2014, Pemohon Banding melampirkan Surat Kuasa Khusus Nomor: RAP/HO/LT/13/09/320A tanggal 24 September 2013 yang antara lain menunjukkan terdapatnya pemberian kuasa dari ASD, Direktur Utama PT. XXX kepada XX Manager Keuangan Accounting PT. XXX untuk menandatangani Surat Banding; bahwa karena Surat Kuasa Khusus Nomor: RAP/HO/LT/13/09/320A tanggal 24 September 2013 baru dilampirkan beserta Surat Bantahan Nomor: RAP/HO/LT/14/02/061 tanggal Februari 2014, maka Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Surat Kuasa Khusus a quo tersebut benar dibuat sebelum penandatanganan Surat Banding Nomor: RAP/HO/LT/13/09/325 tanggal 26 September 2013; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan pengajuan banding dengan Surat Banding Nomor: RAP/HO/LT/13/09/325 tanggal 26 September 2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa karena Surat Banding Nomor: RAP/HO/LT/13/09/325 tanggal 26 September tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding diperiksa lebih lanjut; |
| mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-68/WBC.03/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Penetapan Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000020/NOTUL/WBC.03/KP.10/2013 tanggal 20 Mei 2013 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.H. GHI, S.Sos., M.H. JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

