Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54567/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54567/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4927/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013; Menurut Terbanding : bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-004741/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal Maret 2013, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 001/TGI/NOTUL/V/2013 tanggal 20 Mei 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4927/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor: 001/VIC/BANDING/IX/2013 tanggal September 2013 mengajukan banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4927/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 yang Pemohon Banding terima tanggal 19 Agustus 2013 mengenai penolakan keberatan atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-004741/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 Maret 2013; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 001/VIC/BANDING/IX/2013 tanggal 13 September ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 001/VIC/BANDING/IX/2013 tanggal 13 September 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/VIC/BANDING/IX/2013 tanggal 13 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4927/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004741/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 Maret 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 001/VIC/BANDING/IX/2013 tanggal 13 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 17 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2013, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 12 Agustus 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding Sekretariat Pengadilan Pajak 17 September 2013 adalah 37 (tiga puluh tujuh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang –undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 001/VIC/BANDING/IX/2013 tanggal 13 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/VIC/BANDING/IX/2013 tanggal 13 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/VIC/BANDING/IX/2013 tanggal 13 September dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp6.724.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp3.362.000 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp6.724.000 tanggal April 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Gunawan Wijaya, jabatan: Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 001/VIC/BANDING/IX/2013 tanggal 13 September 2013, dan berdasarkan Akta Nomor: 33 tanggal 09 April 2008 yang dibuat oleh QWE, S.H. Notaris di Kabupaten Bandung, menunjukkan bahwa XX, jabatan: Direktur dan berhak menandatangani Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP-004741/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 26 Maret 2013 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor: 102196 tanggal 19 Maret 2013; bahwa menurut Terbanding, Surat Keberatan Nomor: 001/TGI/NOTUL/V/2013 tanggal 20 Mei 2013 diajukan oleh Pemohon Banding, dan diterima oleh Terbanding dengan agenda penerimaan surat nomor: 123062 tanggal 25 Juni 2013 sehingga pengajuan keberatan telah melewati jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan; bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004741/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 Maret 2013 karena memenuhi ketentuan persyaratan pengajuan keberatan; bahwa berdasarkan pemeriksaan, menurut Majelis atas SPTNP Nomor: SPTNP-004741/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 Maret 2013 Pemohon Banding mengajukan keberatan dan Surat Keberatan diterima Terbanding tanggal 25 Juni 2013, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-004741/NOTUL/KPU-TP/BD.02/tanggal 26 Maret 2013 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan oleh Terbanding tanggal 25 Juni 2013 adalah 92 (sembilan puluh dua) hari sehingga keberatan Pemohon Banding melebihi batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan; bahwa ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun menyatakan: Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melebihi batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor Tahun 2006; bahwa karena Surat Keberatan Nomor: 001/TGI/NOTUL/V/2013 tanggal 20 Mei tidak memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4927/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004741/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 Maret atas nama: PT. XXX tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54562/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54562/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang TL848RW375F9QT Off Road Dump Truck (6*6), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000244 tanggal 12 Desember 2012 dengan Nilai Pabean sebesar USD1,845,300.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar USD1,895,379.15; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan atas nilai pabean penetapan barang baru, sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp539.798.000,00 (lima ratus tiga sembilan tiga puluh sembilan juta empat puluh enam ribu rupiah; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan kebenaran dalam kontrak yang didukung oleh bukti pembayaran yang sebenarnya, maka barang yang Pemohon Banding beli tersebut yaitu berupa: TL848RW375F9QT – 20 Unit off road Dump Truck (6*6) C/W Spare Parts, dengan harga CIF USD1.845.300,- Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, bahwa berdasarkan ketentuan penetapan nilai pabean maka Nilai pabean atas PIB nomor 000244 tanggal 12 Desember 2012 ditetapkan menggunakan metode pengulangan berdasarkan Nilai Transaksi yang diterapkan secara fleksible menjadi sebesar CIF USD 1,895,379.15; bahwa menurut Terbanding, sehubungan dengan penetapan barang baru berupa Spare Part dari TL848RW375F9QT Off Road Dump Truck, maka barang tersebut diidentifikasi sebagai bagian dari kendaraan dari pos 8704 dan diklasifikasikan ke dalam pos 8708.99.70.00 yaitu lain-lain dari bagian untuk kendaraan dari pos 87.02, 87.03 87.04 dengan pembebanan Bea Masuk 10%; bahwa menurut Pemohon Banding, dengan dasar bahwa barang yang dibeli adalah berupa Dump Truk dan dalam jumlah yang besar adalah wajar kepada Pemohon Banding diberikan harga berikut saprepartsnya. Yaitu untuk mengantisipasi apabila ada kerusakan spareparts atas barang yang Pemohon Banding beli tersebut, sedangkan spareparts pengganti yang ada dilokal market tidak ada; bahwa menurut Pemohon Banding, kekeliruan dari pihak supplier untuk memasukkan dokumen harga spareparts (ex-work) bersama-sama dengan spareparts yang dikirim tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan harga tersendiri terhadap barang yang dikirim, melainkan untuk menjelaskan kapada Pemohon Banding bahwa spareparts (dengan harga ex-work) adalah sebagai petunjuk bagi Pemohon Banding bahwa harga perincian harga spare parts adalah demikian. Sebab untuk pengiriman pertama ini adalah harga Dump Truk C/W spareparts, dimana tidak diperinci berapa harga sparepartsnya; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan: Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal September 2010 menyatakan: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa dalam PIB nomor 000244 tanggal 12 Desember 2012 diberitahukan jenis barang berupa TL848RW375F9QT Off Road Dump Truck (6*6) sebanyak 20 unit dengan nilai pabean CIF USD1,845,300.00; bahwa dalam Commercial Invoice Nomor: TL-HW(Indonesia)-20120911 tanggal Oktober 2012 tercantum jenis barang berupa TL848RW375F9QT Off Road Dump Truck (6*6) sebanyak 20 unit dengan harga @ CIF USD92,265.00 sehingga harga total USD1,845,300.00; bahwa dalam Packing List atas Commercial Invoice Nomor: TL-HW(Indonesia)-20120911 tanggal 29 Oktober 2012 tercantum jenis barang berupa TL848RW375F9QT Road Dump Truck (6*6) sebanyak 20 unit; bahwa dalam Form E Nomor: E126100012140006 tanggal 9 November 2012 tercantum jenis barang berupa Off Road Dump Truck Twenty (20) Nude Only; bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding tanggal 17 Desember 2012 disebutkan dari hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan 20 unit Off Road Dump Truck dan 8 packages spare part. Atas 8 packages spare part tersebut tercantum dalam invoice tersendiri yang ditemukan dalam pemeriksaan dengan nilai USD45,300.00 dengan incoterm “Ex Work”; bahwa dalam persidangan terungkap adanya invoice lainnya dengan nomor dan tanggal yang sama yakni TL-HW(Indonesia)-20120911 tanggal 29 Oktober 2012 dengan mencantumkan spare parts dengan nilai USD35,500.00, dan harga per unit Dump Truck sebesar USD90,490.00, sehingga nilai akhir menjadi sama CIF USD1,845,300.00, berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa invoice a diterbitkan setelah ditemukan adanya spare parts dalam pemeriksaan; bahwa Pasal 82 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:Setiap orang yang salah memberitaukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas impor yang mengakibatkan kekurangan pembayaran masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari masuk yang kurang dibayar. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa terdapat 8 packages spare parts yang tidak diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 000244 tanggal 12 Desember 2012 sehingga Pemohon Banding telah salah memberitahukan jenis dan/jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas impor sebagimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran Nilai Pabean sebesar CIF USD1,845,300.00 yang diberitahukan dalam PIB nomor 000244 tanggal 12 Desember 2012 sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54484/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54484/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan atas importasi 10 Jenis Barang (Sesuai Lembar Lanjutan PIB) Negara asal China dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 250387 tanggal 22 Juni 2013 adalah pembebanan BM 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan BM 5% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5089/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013, Terbanding mengenakan Bea Masuk atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena Form E Nomor E133800501390284 tanggal 3 Juni 2013 yang dilampirkan stempelnya berbeda dengan contoh stempel yang ada pada Sample of Stamp QWE Entry-Exit, sehingga tarif Bea Masuk dikembalikan ke tarif MFN; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan hal-hal diatas, atas SKA yang diajukan tidak dapat diterima sebagai tarif preferensi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, dan PIB Nomor: 250387 tanggal 22 Juni 2013 atas importasinya dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum (sesuai huruf j); Pendapat Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5089/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013, Terbanding mengenakan Bea Masuk atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena Form E Nomor E133800501390284 tanggal 3 Juni 2013 yang dilampirkan stempelnya berbeda dengan contoh stempel yang ada pada Sample of Stamp QWE Entry-Exit, sehingga tarif Bea Masuk dikembalikan ke tarif MFN; bahwa sehubungan dengan perbedaan stempel QWE Entry-Exit Inspection and RTY of the Peoples Republic of China dengan specimen stempel dari Negara China, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut : a.bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara Negara-Negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China ( Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), yang kemudian dilakukan beberapa perubahan, dan disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China. b.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tersebut, yaitu “Attachment A : Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area”, disebutkan sebagai berikut :-bahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap Negara anggota menginformasikan specimen tanda tangan dan stempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of origin (Form E), sebagaimana kutipan berikut :Rule 3A Party shall inform all the other Parties of the names and addresses of its respective issuing authorities and shall provide specimen signatures and specimen of official seals, and correction stamps if any, used by its issuing authorities,he above information and specimens shall be provided to all the other parties to the Agreement and a copy furnished to the ASEAN Secretariat. A party shall promptly inform all the other parties of any change in names, addresses, or official seals in the same manner.-bahwa pada Rule 18 butir a, disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan (reasonable doubt) atas keaslian dokumen, Negara pengimpor dapat melakukan retroactive check dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirnasi, sebagaimana kutipan berikut :Rule 18(a)The customs authority of the importing Party may request a retroactive check al random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.(i)….(ii)The Customs Authorities of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud. bahwa telah dimintakan retroactive check kepada QWE Entry-Exit Inspection and RTY of The people’s Republic of China mengenai keabsahan dokumen Form E tersebut dan belum didapatlan jawaban sampai saat ini. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan buktibukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Purchase Order Nomor: 089/SDIC/PO/III/13 tanggal 8 Maret 2013,Sales Contract Nomor: CN-1303-1127 tanggal 15 Maret 2013,Commercial Invoice Nomor: NXH13-1913 tanggal 23 Mei 2013,Packing List tanggal 23 Mei 2013, Bill of Lading Nomor: EGLV143383641586 tanggal 1 Juni 2013,Schedule Cargo Policy Nomor: 04.055.2013.00470 tanggal 1 Juni 2013,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133800501390284 tanggal 3 Juni 2013,Aplikasi Transfer Bank ZXC tanggal 21 Juni 2013.bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 10 (sepuluh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 250387 tanggal 22 Juni 2013 dengan Form E Nomor: E133800501390284 tanggal 3 Juni 2013. bahwa supplier QWE DSA Trading Co.,Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: NXH13-1913 tanggal 23 Mei 2013 sebagai tagihan atas impor 10 (sepuluh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB senilai CNF USD 14,745.12. bahwa supplier QWE DSA Trading Co.,Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 23 Mei 2013 dengan keterangan sebagai berikut: Qty Gross Weight Net Weigth: 278 Ctns: 9,777,00 Kgs: 9,499.00 kgsbahwa pengiriman barang dilakukan supplier QWE DSA Trading Co.,Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: EGLV143383641586 tanggal 1 Juni 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Gross Weight: QWE DSA Trading Co.,Ltd.: PT. LKJ: QWE: Jakarta, Indonesia: Door Lock: 9,777.00 kgsbahwa supplier QWE DSA Trading Co.,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133800501390284 tanggal 3 Juni 2013 dengan uraian barang Door Lock sejumlah 278 Ctns. bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena stempel
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54483/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54483/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan atas importasi 10 Jenis Barang (Sesuai Lembar Lanjutan PIB) Negara asal China dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 250387 tanggal 22 Juni 2013 adalah pembebanan BM 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan BM 5% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5089/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013, Terbanding mengenakan Bea Masuk atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena Form E Nomor E133800501390284 tanggal 3 Juni 2013 yang dilampirkan stempelnya berbeda dengan contoh stempel yang ada pada Sample of QWE Entry-Exit, sehingga tarif Bea Masuk dikembalikan ke tarif MFN; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan hal-hal diatas, atas SKA yang diajukan tidak dapat diterima sebagai tarif preferensi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, dan PIB Nomor: 250387 tanggal 22 Juni 2013 atas importasinya dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum (sesuai huruf j); Pendapat Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5089/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013, Terbanding mengenakan Bea Masuk atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena Form E Nomor E133800501390284 tanggal 3 Juni 2013 yang dilampirkan stempelnya berbeda dengan contoh stempel yang ada pada Sample of QWE Entry-Exit, sehingga tarif Bea Masuk dikembalikan ke tarif MFN; bahwa sehubungan dengan perbedaan stempel QWE Entry-Exit Inspection and RTY of the Peoples Republic of China dengan specimen stempel dari Negara China, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut : a.bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara Negara-Negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China ( Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), yang kemudian dilakukan beberapa perubahan, dan disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China. b.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tersebut, yaitu “Attachment A : Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area”, disebutkan sebagai berikut :-bahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap Negara anggota menginformasikan specimen tanda tangan dan stempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of origin (Form E), sebagaimana kutipan berikut :Rule 3A Party shall inform all the other Parties of the names and addresses of its respective issuing authorities and shall provide specimen signatures and specimen of official seals, and correction stamps if any, used by its issuing authorities,he above information and specimens shall be provided to all the other parties to the Agreement and a copy furnished to the ASEAN Secretariat. A party shall promptly inform all the other parties of any change in names, addresses, or official seals in the same manner.-bahwa pada Rule 18 butir a, disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan (reasonable doubt) atas keaslian dokumen, Negara pengimpor dapat melakukan retroactive check dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirnasi, sebagaimana kutipan berikut :Rule 18(a)The customs authority of the importing Party may request a retroactive check al random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.(i)….(ii)The Customs Authorities of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud. bahwa telah dimintakan retroactive check kepada QWE Entry-Exit Inspection and RTY of The people’s Republic of China mengenai keabsahan dokumen Form E tersebut dan belum didapatlan jawaban sampai saat ini. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan buktibukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Purchase Order Nomor: 089/JKLC/PO/III/13 tanggal 8 Maret 2013,Sales Contract Nomor: CN-1303-1127 tanggal 15 Maret 2013,Commercial Invoice Nomor: NXH13-1913 tanggal 23 Mei 2013,Packing List tanggal 23 Mei 2013,Bill of Lading Nomor: EGLV143383641586 tanggal 1 Juni 2013,Schedule Cargo Policy Nomor: 04.055.2013.00470 tanggal 1 Juni 2013,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133800501390284 tanggal 3 Juni 2013,Aplikasi Transfer Bank ASD tanggal 21 Juni 2013.bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 10 (sepuluh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 250387 tanggal 22 Juni 2013 dengan Form E Nomor: E133800501390284 tanggal 3 Juni 2013. bahwa supplier FGH Trading Co.,Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: NXH13-1913 tanggal 23 Mei 2013 sebagai tagihan atas impor 10 (sepuluh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB senilai CNF USD 14,745.12. bahwa supplier FGH Trading Co.,Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 23 Mei 2013 dengan keterangan sebagai berikut: Qty Gross Weight Net Weigth: 278 Ctns: 9,777,00 Kgs: 9,499.00 kgs bahwa pengiriman barang dilakukan supplier FGH Trading Co.,Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: EGLV143383641586 tanggal 1 Juni 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Gross Weight: FGH Trading Co.,Ltd.: PT. JKL: QWE: Jakarta, Indonesia: Door Lock: 9,777.00 kgsbahwa supplier FGH Trading Co.,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133800501390284 tanggal 3 Juni 2013 dengan uraian barang Door Lock sejumlah 278 Ctns. bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena stempel Form E Nomor: E133800501390284 tanggal 3
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54198/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54198/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Commercial Refrigeration Model ECX3190BT dll (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal CHINA, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 517536 tanggal Desember 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD31,093.30 dan ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD31,248.77 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Pajak Dalam Rangka Impor Denda Administrasi sebesar Rp5.188.000; Menurut Terbanding : bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi dengan penambahan nilai asuransi sehingga total nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 517536 tanggal 21 Desember 2012 ditetapkan menjadi USD 31,093.30 USD 155.47 = CIF USD 31,248.77; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1322/KPU.01/2013 tanggal 07 Maret 2013 Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan berdasarkan Metode Nilai Transaksi dengan penambahan nilai asuransi sehingga total nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 517536 tanggal 21 Desember 2012 ditetapkan menjadi USD 31,093.30 + USD 155.47 = CIF USD 31,248.77; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding, dengan pada pokoknya adalah:Bahwa dalam proses pelaksanaan transasksi sampai dengan pengajuan PIB Nomor 000000-005808-20120808-00583 tanggal 28-11-2012 melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Pemohon Banding telah berusaha menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di bidang Kepabeanan Indonesia.Bahwa transaksi Pemohon Banding pada PIB dimaksud mempergunakan sistem pembayaran dengan bukti bayar, PO, Sales Contract, B/L, Invoice, Packing List Asuransi dengan demikian proses importasinya dianggap telah sesuai yang dimaksud dengan ketentuan di bidang Pabean IndonesiaBahwa pengajuan PIB dimaksud seluruh komponennya telah disesuaikan dengan dokumen kelengkapan dan pelindung importasinya.Bahwa pembebanan tarif dan nilai pabean pada PIB atas partai barang dimaksud Pemohon Banding sesuaikan dengan data sesungguhnya.Bahwa pada LHP atas partai barang dimaksud PFPB telah menetapkan pemeriksaan 100% atas phisik tersebut disimpulkan: jumlah dan jenis barang sesuai Packing List.bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyebutkan: ayat (1): Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; ayat (2): Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); bahwa Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor: Per-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang Asuransi Yang Dapat Diterima Untuk Pengamanan Transaksi Perdagangan Internasional Sebagai Komponen Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: Pasal 3Individual (Closed)Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :(1)Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;(2)Memuat saat berlakunya pertanggungan;(3)Ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan.bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa dalam Commercial Invoice Nomor: HT16-019/2012 tanggal 06 Desember 2012 tercantum nilai FOB USD30,443.30; bahwa dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 517536 tanggal 21 Desember 2012 tercantum nilai Freight USD650,00, sehingga nilai C&F menjadi USD31,093.30, namun Pemohon Banding tidak melampirkan Freight Invoice dimaksud; bahwa Bill of Lading Nomor: QDA12113054 diterbitkan tanggal 05 Desember 2012 tercantum klausul “”Freight Collect”; bahwa Marine Car Insurance Certificate Nomor: 01-C-00596-000-12-2012 diterbitkan dalam negeri oleh PT. QWE pada tanggal 06 Desember 2012; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Polis Asuransi diterbitkan setelah barang dikapalkan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor: Per-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa Polis Asuransi diterbitkan setelah barang dikapalkan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor: Per-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005, dengan demikian nilai asuransi impor barang Commercial Refrigeration Model ECX3190BT dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 517536 tanggal 21 Desember 2012 ditetapkan sebesar USD155.47 dan nilai pabean sebesar CIF USD31,248.77; mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1322/KPU.01/2013 tanggal 07 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-900353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Januari 2013, atas nama: PT. XXX, menetapkan nilai asuransi dan nilai pabean atas impor barang Commercial Refrigeration Model ECX3190BT dll (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 517536 tanggal 21 Desember 2012 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1322/KPU.01/2013 tanggal 07 Maret 2013 yaitu nilai asuransi sebesar USD155.47 nilai pabean sebesar CIF USD31,248.77 sehingga Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp5.188.000,00; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.H. GHI, S.Sos., M.H. JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54017/PP/M.XIA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54017/PP/M.XIA/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-6835/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 10 Desember 2013; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-6835/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 10 Desember 2013 tentang Permohonan Imbalan Bunga; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-6835/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 10 Desember 2013 tentang Permohonan Imbalan Bunga; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Surat Tergugat Nomor S-6835/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 10 Desember 2013 tentang Permohonan Imbalan Bunga yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa kronologis terbitnya Surat Tergugat sebagai berikut : bahwa Penggugat telah mengajukan banding atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-934/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00010/206/07/431/09 tanggal 25 Juni 2009; bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45162/PP/M.XV/15/2013 yang diucapkan tanggal 27 Mei 2013 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-934/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00010/206/07/431/09 tanggal 25 Juni 2009; bahwa Penggugat mengajukan surat Nomor 065/PHCI-FA EXT/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Pengembalian Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45162/PP/M.XV/15/2013 tanggal 27 Mei 2013; bahwa atas permohonan tersebut Tergugat dengan surat Nomor S-6835/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 10 Desember 2013 yang menyatakan permohonan Penggugat diberikan setelah Putusan Peninjauan Kembali diterima oleh Tergugat dari Mahkamah Agung, bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Tergugat dengan surat Nomor S-6835/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 10 Desember 2013 dengan surat Nomor 002/PHCI-FA EXT/I/2014 tanggal 3 Januari 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis berkas yang disampaikan oleh Tergugat diketahui Tergugat telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45162/PP/M.XV/15/2013 tanggal 27 Mei 2013 dengan Memori Peninjauan Kembali Nomor S-5474/PJ.07/2013 tanggal 28 Agustus 2013 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 3 September 2013; bahwa Tergugat dalam surat Nomor S-6835/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 10 Desember 2013 menyatakan pemberian imbalan bunga diberikan setelah Putusan Peninjauan Kembali diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung; bahwa pernyataan Tergugat tersebut di atas berdasarkan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 jo. Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, mengatur bahwa pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut: “dalam hal atas putusan banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung”. bahwa berdasarkan periksaan Majelis atas Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPM-IB) Nomor 99005-431-99003-2011 tanggal 18 Januari 2011 dan Salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-0003/IB.PPH/WPJ.22/KP.0703/2011 tentang Pemberian Imbalan Bunga diketahui Tergugat telah memberikan imbalan bunga sebesar Rp495.788.735,00 atas keputusan keberatan yang menerima sebagian keberatan Penggugat; bahwa berdasarkan periksaan Majelis atas Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80022-431-0022-2011 tanggal 18 Januari 2011 dan Salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007.PPH/WPJ.22/KP.0703/2011 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh Pasal 25/29 Badan diketahui Tergugat telah memberikan Kelebihan Pembayaran Pajak PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp1.770.674.056,00 atas keputusan keberatan yang menerima sebagian keberatan Penggugat; Bahwa Pasal II angka 1, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan :“Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah Tahun Pajak 2007 jadi yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan :“Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding” bahwa Pasal 24 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan :“ Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut :dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung”.bahwa Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan : “Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut: dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak; dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; atau dalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung” bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :“Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.” bahwa Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang