Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55878/PP/M.IIIB/99/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55878/PP/M.IIIB/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2540/WPJ.07/KP.02/2014 tanggal 3 April 2014 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang;             Menurut Tergugat : bahwa materi sengketa gugatan atas Keputusan Nomor S-1324/WPJ.07/KP.02/2014 tanggal 28 Februari 2014, S-1323/WPJ.07/KP.02/2014 tanggal 28 Februari 2014, dan 1321/WPJ.07/KP.02/2014 tanggal 28 Februari 2014;       Menurut Penggugat : bahwa materi sengketa ini serupa dengan materi sengketa gugatan atas Keputusan Nomor S-1324/WPJ.07/KP.02/2014 tanggal 28 Februari 2014, S-1323/WPJ.07/KP.02/2014 tanggal 28 Februari 2014, dan S-1321/WPJ.07/KP.02/2014 tanggal 28 Februari 2014 atas nama Penggugat;       Menurut Majelis : bahwa Menurut Majelis yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2540/WPJ.07/KP.02/2014 tanggal 3 April 2014, tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang telah diserahkan keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa timbulnya sengketa ini adalah karena adanya permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Penggugat berdasarkan hasil keputusan banding yang ditolak oleh Tergugat; bahwa permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut berasal dari pembelian Penggugat atas batubara dari CV ABC, dengan rincian sebagai berikut : NO.Nomor FakturSatuanNama barang yangtertera dalam fakturNama barangyang terteradalam invoice1.0X0.000-0X.0000000X932.040 KGBatu BaraBatu Bara2.0X0.000-0X.0000000X454.440 KGBatu BaraBatu Barabahwa menurut Tergugat, Faktur Pajak Masukan yang berasal dari pembelian batubara tersebut tidak dapat dikreditkan, karena berasal dari perolehan barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yaitu batubara, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf a jo. Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut, Penggugat pada tanggal 22 Agustus 2011 melalui Surat Nomor 031/VIII/LOC/2011 telah mengajukan banding terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1214/WPJ.07/2011 tertanggal 26 Mei 2011 kepada Pengadilan Pajak, dan terhadap permohonan banding tersebut, Majelis III pada Pengadilan Pajak telah mencukupkan pada tanggal 14 Agustus 2012; bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44496/PP/M.III/16/2013 tanggal 3 Mei 2013 atas permohohan Banding Penggugat a quo telah diucapkan pada tanggal 16 April 2013; bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas kesalahan pemungutan yang telah dilakukan oleh PKP penjual seharusnya Pemohon Banding (sekarang Penggugat) dapat mengajukan pengembalian pembayaran (restitusi) kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat; bahwa Penggugat kemudian telah mengajukan Surat Permohonan Pengembalian Atas Pajak Pertambahan Nilai yang Seharusnya Tidak Terutang Nomor 017/III/LOC/2014 tanggal 26 Maret 2014, kemudian Tergugat menerbitkan penolakan dengan alasan bahwa pada saat pengajuan permohonan, yaitu tanggal 26 Maret 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-190/2007 telah dicabut dan diganti dengan PMK-10/2013 yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2013; bahwa menurut Tergugat, tata cara atau prosedur pengembalian tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-10/2013 yang menyatakan bahwa terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai, permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak dipungut hanya dapat diajukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak; bahwa menurut Majelis walaupun permohonan Penggugat disampaikan pada tanggal Maret 2014, namun terjadinya kesalahan pemungutan pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut adalah pada saat masih berlakunya PMK-190/2007 (PMK-10/2013 mulai berlaku tanggal 1 Februari 2013); bahwa di samping itu sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak yang dalam salah satu pertimbangannya menyatakan bahwa atas kesalahan pemungutan yang telah dilakukan oleh PKP penjual seharusnya Pemohon Banding (sekarang Penggugat) dapat mengajukan pengembalian pembayaran (restitusi) kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat sebagaimana tersebut di atas, sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa:“Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”; bahwa Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa:“Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa:“Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran Pajak. Misalnya, Putusan Pengadilan Pajak menyebabkan Pajak Penghasilan menjadi lebih dibayar. Dalam ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak masih harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang diperlukan pembayar pajak untuk dapat memperoleh kelebihan dimaksud”; bahwa menurut Majelis, sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan penjelasannya, keputusan pejabat yang berwenang tersebut harus merupakan tindak lanjut untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; bahwa penerbitan Surat Nomor S-2540/WPJ.07/KP.02/2014 tanggal 3 April 2014 yang menolak permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak terutang bukan merupakan tindak lanjut untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, melainkan bertentangan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44496/PP/M.III/16/2013; bahwa menurut Majelis, adanya perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, seharusnya tidak menyebabkan terhambatnya pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak yang menyebabkan keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak dapat tercapai; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu bahwa:“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”; bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa : “Alat bukti dapat berupa:surat atau tulisan;keterangan para saksi;pengakuan para pihak; dan/ataupengetahuan Hakim”;bahwa pada memori penjelasan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”; bahwa di dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa:“Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil Penggugat untuk memohon Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang adalah sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55484/PP/M.XVIIA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55484/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 002/PSB/VI/2013 tanggal 11 Juni 2013 dan dengan Keputusan Terbanding a permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak;             Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-003762/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal 11 2013 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan rincian pungutan dalam SPTNP adalah sebagai berikut: UraianDiberitahukan(Rp)Ditetapkan(Rp)Kekurangan(Rp)Kelebihan(Rp)Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Ps. 22DendaAdministrasi00110.187.000027.547.000110.187.0000121.205.000030.302.000110.187.000011.018.00002.755.0000 Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran123.960.000 dengan rincian kesalahan sebagai berikut:Jenis KesalahanNomor Urut Barang1. Jenis Barang2. Jumlah Barang3. Tarif4. Nilai Pabean1,2,3,4,5,6,7       Menurut Pemohon Banding : bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 002/PSB/VI/2013 tanggal 11 Juni 2013 dan dengan Keputusan Terbanding quo permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 003/PHAN/IMP/IX/2013 tanggal 23 September 2013 Pemohon Banding mengajukan banding;       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 003/PHAN/IMP/IX/2013 tanggal 23 September 2013, ditandatangani oleh YYY, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 003/PHAN/IMP/IX/2013 tanggal 23 September 2013 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/PHAN/IMP/IX/2013 tanggal 23 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-973/WBC.10/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003762/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal 11 Juni 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 003/PHAN/IMP/IX/2013 tanggal 23 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 (Via Pos, Cap Pos tanggal 30 September 2013), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2013, sehingga tanggal 31 Juli 2013 sampai dengan tanggal 30 September 2014 adalah 62 (enam puluh dua) hari; bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti berupa Resi Pengiriman atas Keputusan Keberatan, dengan tanggal kirim 1 Agustus 2013; bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa menurut Majelis, tanggal dikirimnya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-973/WBC.10/2013 tanggal 31 Juli 2013 adalah tanggal stempel pos pengiriman yaitu Agustus 2013; bahwa dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor: Nomor: KEP-973/WBC.10/2013 tanggal 31 Juli 2013, terbukti dikirim oleh Terbanding pada tanggal 1 Agustus 2013, sedangkan Surat Banding Nomor: 003/PHAN/IMP/IX/2013 tanggal 23 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 (Via Pos, Cap Pos tanggal 30 September 2013), sehingga sejak tanggal 1 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 30 September 2013 adalah 61 (enam puluh satu) hari; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:(2)Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 003/PHAN/IMP/IX/2013 tanggal 23 September 2013 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 003/PHAN/IMP/IX/2013 tanggal 23 September 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 003/PHAN/IMP/IX/2013 tanggal 23 September 2013 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;       mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;       Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor: KEP-973/WBC.10/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003762/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal 11 2013, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.         DEF, S.H., M.M.         GHI, S.Sos.            JKL, S.IP   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti                 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55245/PP/M.XVIIA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55245/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan atas importasi berupa PVC Rolls Frontilit Matte negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 221137 tanggal 4 Juni 2013 yang diberitahukan perbedaan tarif BM 10% BEBAS 100% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif BM 10% (MFN);             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengenakan Bea Masuk atas importasi yang dilakukan oleh, Pemohon Banding karena Form E yang dilampirkan tanda tangan dan stempel berbeda dengan tanda tangan dan stempel yang ada pada Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China, sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif MFN;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4890/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 14 Agustus 2013 mengenai penolakan keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-009427/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Juni 2013;       Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada QWE Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic China dengan surat Nomor: S-2584/KPU.01/2013 tanggal 25 Juni 2013 dan pihak QWE Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 25 Juli 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E133307303980022 benar diterbitkan oleh Zhejing Entry Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 221137 tanggal 4 Juni 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal Juli 2012 sehingga impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan tarif Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;       mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4890/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-009427/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 14 Juni 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Nomor: 221137 tanggal 4 Juni 2013 dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 10 % BBS 100 %; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu 14 Mei 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.         DEF, S.H., M.M.        Drs. GHI, M.M.        JKL, S.IP.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor: Put-55245/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.       DEF, S.H., M.M.      MNO, S.Sos.          JKL, S.IP.      sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55064/PP/M.IXB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55064/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Enamel Kitchenware, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 014917 tanggal 22 Mei 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 15%;             Menurut Terbanding : bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi, sehingga terhadap PIB Nomor 014917 tanggal 22 Mei 2013 atas nama Pemohon Banding yang melakukan importasi Enamel Kithcenware diberitahukan pada Pos Tarif 7323.94.0000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 15%;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-172/WBC.02/2013 tanggal 01 Juli 2013 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa jelas dan nyata-nyata Form E Nomor: E133108202910018 tanggal 11 April 2013 adalah sah dan selanjutnya Pemohon Banding berhak untuk menggunakan fasilitas preferensi tarif;       Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-172/WBC.02/2013 tanggal 01 Juli 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 014917 tanggal 22 Mei 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan barang berupa Enamel Kithcenware tidak termasuk dalam kategori komoditi yang menggunakan Wholly Obtained dalam Annex 3 Rule 3, sehingga atas Form E Nomor: E133108202910018 tanggal 11 April 2013 diragukan keabsahannya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-172/WBC.02/2013 tanggal 01 Juli 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa jelas dan nyatanyata Form E Nomor: E133108202910018 tanggal 11 April 2013 adalah sah dan selanjutnya Pemohon Banding berhak untuk menggunakan fasilitas preferensi tarif; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan,lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang,Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan, danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E133108202910018 tanggal 11 April 2013, pada kolom 10 tercantum Invoice Nomor: SHHPRF13505/506 tanggal 08 April 2013, pada kolom 7 tercantum 4 (empat) jenis barang, pada kolom 8 tercantum Origin Criteria “WO”, tercantum nama eksportir QWE Imp and Exp Co., Ltd., China. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Invoice Nomor: SHHPRF13505/506 tanggal 08 April 2013 diterbitkan oleh QWE Imp and Exp Co., Ltd., China, tercantum 4 (empat) jenis barang sesuai dengan uraian jenis barang pada Form E a quo. bahwa Terbanding mengirimkan Surat Konfirmasi Nomor: S-2360/WBC.02/KPP.MP.01/ 2013 tanggal 12 Juni 2013 kepada RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, namun sampai dengan berakhirnya persidangan belum ada jawaban atas konfirmasi tersebut dari Pejabat berwenang di China. bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Terbanding tidak mengemukakan secara spesifik berupa bukti-bukti yang meragukan produksi dengan kriteria Wholly Obtained, serta sampai dengan berakhirnya persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan dari Pejabat yang berwenang di China bahwa Form E tidak sah. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA. bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Enamel Kitchenware yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 014917 tanggal 22 Mei 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-172/WBC.02/2013 tanggal 01 Juli 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 15% bebas 100% (AC-FTA).       Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-172/WBC.02/2013 tanggal 01 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001276/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 31 Mei 2013, dan menetapkan atas impor Enamel Kitchenware sesuai PIB Nomor: 014917 tanggal 22 Mei 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 15% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.     DEF, S.H., M.H.    GHI, S.Sos, M.H.     JKL, S.E.    sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54702/PP/M.IIA/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54702/PP/M.IIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp405.742.400,00;             Menurut Terbanding : bahwa atas dasar ini Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp404.961.200,00;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp405.742.400,00 dengan alasan/karena Terbanding telah menerbitkan Keputusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku (contra legem);       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah perbedaan persepsi ketentuan perpajakan antara Terbanding dan Pemohon Banding atas pengkreditan Pajak Masukan, sehingga Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp405.742.400,00; bahwa koreksi kredit pajak sebesar Rp405.742.400,00 terdiri dari koreksi sebesar Rp781.000,00 disebabkan oleh adanya pengeluaran-pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu pembelian barang-barang yang merupakan natura dan kenikmatan seperti pembelian motor a.n. karyawan, dan pengeluaran lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sehingga atas pengeluaranpengeluaran tersebut dikoreksi positif, hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (8) huruf b tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dijelaskan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa menurut Terbanding koreksi kredit pajak sebesar Rp404.961.200,00 (Rp405.742.400,00 – Rp781.000,00) disebabkan karena terdapat pengeluaran-pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan penyerahan tandan buah segar (TBS) seperti pembelian pupuk, bahan-bahan kimia, alat-alat pertanian, ongkos angkut pupuk dan pengeluaran-pengeluaran lain terkait dengan kegiatan perkebunan, sehingga Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut harus dikoreksi, karena penyerahan atas hasil kebun yang berupa penyerahan TBS dibebaskan dari PPN hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahan BKP/JKP nya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan; bahwa Terbanding menyatakan perhitungan presentase Pajak Masukan yang dilakukan Pemohon Banding tidak tepat karena koreksi Terbanding adalah Pajak Masukan yang berhubungan dengan kebun saja seperti pupuk, insektisida. Sedangka pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan bila Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan Kebun yang menghasilkan TBS, Cangkang (dibebaskan dari pengenaan PPN) dan Pabrik yang menghasilkan CPO (terutang PPN); bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di industri perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi dengan pabrik minyak kelapa sawit. Bahwa Pemohon Banding memiliki pabrik pengolahan minyak kelapa sawit sendiri; bahwa tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri dan tidak dijual; bahwa pada Masa Pajak Agustus 2010 terdapat Pajak Masukan sebesar Rp404.961.200,00 (terlampir) yang terkait dengan kegiatan perkebunan yang dikoreksi oleh Terbanding; bahwa yang dijual oleh Pemohon Banding adalah minyak kelapa sawit (crude palm oil) dan inti sawit (kernel oil) yang keduanya merupakan Barang Kena Pajak; bahwa pada Masa Pajak Agustus 2010 tidak terdapat penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis menguraikan fakta-fakta sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan pembelian Barang Kena Pajak berupa pupuk, alat pertanian, bahan kimia, ongkos angkut pupuk, dan sebagainya yang digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sebesar Rp404.961.200,00 sedangkan Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan tersebut karena menurut Terbanding Pajak Masukan sebesar Rp404.961.200,00 tersebut adalah Pajak Masukan atas perolehan BKP dan JKP yang semata-mata untuk keperluan kebun, seperti pupuk, alat pertanian, bahan kimia, ongkos angkut pupuk, dan sebagainya. Sesuai dengan Pasal (1) angka 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang/dibebaskan PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang terintegrated dengan melakukan kegiatan mengolah lahan tanah untuk Perkebunan Kelapa sawit dan hasil dari perkebunan tersebut berupa Tandan Buah Segar (TBS), dan Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh Perekebunan tersebut selanjutnya dipakai sebagai bahan baku unit Pabrik Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) karean seluruh Tandan Buah Segar hasil Perkebunan Pemohon Banding diolah sendiri menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel; bahwa Pasal 1 A Undang Undang Nomnor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dan terakhir dengan Undang Undang 18 Nomor 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian,pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewabeli dan perjanjian leasing,penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang,pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma-Cuma atas Barang Kena Pajak,persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan,penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang,penyerahan Barang kena Pajak secara konsinyasi;bahwa dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan tersebut, penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) dari unit perkebunan ke unit pabrik (Integrated company) untuk diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel, tidak termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 A Undang-Undang aquo; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen Pemohon Banding dan bukti yang diserahkan oleh para pihak, tidak terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS pada pihak lain, namun terbukti bahwa Pemohon Banding menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp404.961.200,00 dapat dikreditkan sebagai pajak masukan; bahwa berdasarkan uraian tersebut

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54598/PP/M.IA/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54598/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp. 676.031.036,00;             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa Freight Forwarding yang intinya adalah jasa pengelolaan/pengurusan (handling) distribusi barang baik lewat darat, maupun udara dengan memungut fee atas jasa yang diberikan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPN sebesar Rp.676.031.036 karena pada dasarnya Pemohon Banding telah melaporkan PPN dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Maret 2007 sebesar Rp676.031.036,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dan buktibukti yang diserahkan dalam persidangan, serta Hasil Uji Kebenaran Materi (UKM), diuraikan hal- hal sebagai berikut : bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas hasil ekualisasi antara jumlah peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPH Badan tahun 2007 dengan jumlah peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPPN Masa Januari sd Desember 2007, dengan perhitungan sebagai berikut : Peredaran Usaha cfm ledger masa Maret 2007     Dikurangi Ocean Freight (reimbursment)     DPP PPN cfm pemeriksaan/ penelaah     DPP PPN cfm Wajib Pajak     Selisih Objek PPN yang belum dilaporkanRp. 1.831.197.074,60Rp     743.896.190,00Rp. 1.087.300.884,00Rp.    411.269.848,00Rp.    676.031.036,00    bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding, yang menjadi sengketa banding tidak hanya terjadi karena masalah reimbursement saja, tetapi juga terdapat beberapa permasalahan pokok yang bersal dari hasil ekualisasi yang dilakukan Terbanding, dengan uraian sebagai berikut : Jumlah Sengketa  Rp    676.031.036Sales Surabaya  Rp    274.092.952Sengketa Jakarta (1)  Rp    401.938.084Transaksi Yang Tidak Dipungut PPN – Biaya Trucking/Transportasi  Rp    138.747.180- Biaya Terminal Handling Charges  Rp    252.046.936Jumlah (2)     Rp    390.794.116Selisih (1) – (2)     Rp      11.143.968bahwa berdasarkan tabel tersebut Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat, karena terdapat hal-hal sebagai berikut:Terdapat penjualan untuk Cabang Surabaya sebesar Rp 274.092.952,00 yang diperhitungkan oleh Terbanding sebagai DPP PPN Jakarta, meskipun untuk Cabang Surabaya, PPN nya tercatat dan dilaporkan di KPP Surabya;Terdapat Biaya Trucking/Transportasi sebesar Rp138.747.180,00 merupakan biaya pengangkutan melalui darat dan air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 28/PMK.03/2006, namun Terbanding diperhitungkan sebagai DPP PPN;Terdapat Biaya Terminal Handling Charges sebesar Rp252.046.936,00 merupakan biaya yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dari vendor tanpa dikenakan PPN sehingga pada saat Pemohon Banding menagih penerima jasa dengan cara reinvoicing, Pemohon Banding juga tidak memasukkan unsur PPN di dalamnya;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding dan dijadikan dasar koreksi, adalah tidak tepat, karena koreksi tersebut bukan obyek PPN dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat; bahwa terhadap PPN masa Januari sd Desember 2007 untuk Cabang Surabaya, KPP Pratama Surabaya Genteng telah melakukan pemeriksaan, dan menyimpulkan bahwa untuk PPN Masa Januari sd Desember 2007 tidak ada koreksi, sehingga diterbitkan SKP NIHIL; bahwa Kantor Cabang Pemohon Banding di Surabaya melakukan kegiatan penyediaan jasa forwarding yang sama persis dengan kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Jakarta, dan dalam melaporkan SPT PPN Masa januari sd Desember 2007 menggunakan prinsip, sistem dan metode pembukuan perpajakan yang sama dengan Kantor Jakarta; bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat, bahwa Terbanding tidak konsisten dalam memperlakukan transaksi yang sama dalam menetapkan apakah transaksi tersebut sebagai obyek atau bukan obyek PPN; bahwa KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu tidak mengakui adanya biaya-biaya reimbursable sehingga diperlakukan sebagai obyek PPN sedangkan KPP Pratama Surabaya Gubeng mengakui sepenuhnya biaya-biaya yang reimbursable sehingga bukan merupakan Obyek PPN; bahwa perlakuan ganda tersebut jelas akan menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum, yang dapat merugikan pihak-pihak yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang penyediaan jasa Freigh Forwarding; bahwa terkait dengan minimnya bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam UKM, tidak mengubah fakta bahwa hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding dijadikan dasar koreksi terbukti bukan sebagai obyek PPN, sehingga bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada intinya tidak akan dapat menjawab koreksi Terbanding yang tidak benar; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang didasarkan pada hasil ekualisasi tersebut bukan merupakan obyek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Barang Mewah sebagaimana berberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp676.031.036,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;       Menimbang : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, menghitung kembali Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 terutang menjadi sebagai berikut : DPP PPN cfm Keputusan Terbanding         Koreksi yang tidak dapat dipertahankan         DPP PPN cfm Majelis  Rp 1.087.300.884,00Rp    676.031.036,00Rp    411.269.848,00       mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1541/WPJ.06/2012 tanggal 14 Nopember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00035/207/07/022/11 tanggal 16 Nopember 2011, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar, dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN :1. Ekspor             2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri     3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut