Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55245/PP/M.XVIIA/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan atas importasi berupa PVC Rolls Frontilit Matte negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 221137 tanggal 4 Juni 2013 yang diberitahukan perbedaan tarif BM 10% BEBAS 100% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif BM 10% (MFN); |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding mengenakan Bea Masuk atas importasi yang dilakukan oleh, Pemohon Banding karena Form E yang dilampirkan tanda tangan dan stempel berbeda dengan tanda tangan dan stempel yang ada pada Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China, sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif MFN; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4890/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 14 Agustus 2013 mengenai penolakan keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-009427/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Juni 2013; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada QWE Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic China dengan surat Nomor: S-2584/KPU.01/2013 tanggal 25 Juni 2013 dan pihak QWE Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 25 Juli 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E133307303980022 benar diterbitkan oleh Zhejing Entry Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 221137 tanggal 4 Juni 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal Juli 2012 sehingga impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan tarif Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; |
| mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4890/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-009427/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 14 Juni 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Nomor: 221137 tanggal 4 Juni 2013 dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 10 % BBS 100 %; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu 14 Mei 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.M. Drs. GHI, M.M. JKL, S.IP.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor: Put-55245/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.M. MNO, S.Sos. JKL, S.IP. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding. |

