Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57840/PP/M.IXB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57840/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Diesel Generating Set, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 185146 tanggal 13 Mei 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) untuk Pos Tarif 8502.12.2000 dan 8502.13.90000, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 10% (MFN) untuk Pos Tarif 8502.12.2000 dan 5% (MFN) untuk Pos Tarif 8502.13.90000;             Menurut Terbanding : bahwa jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Diesel Generating Set EGS300-6 dst (3 (Tiga) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8502.12.2000 (Pos 1) dengan tarit Bea Masuk 10% (MFN) dan pos tarif 8502.13.9000 dengan tarif Bea Masuk 10% (MFN) untuk Pos Tarif 8502.12.2000 dan 5% (MFN) untuk Pos Tarif 8502.13.90000;       Menurut Pemohon  : bahwa berdasarkan hukum pembuktian sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Generating Set EGS300-6, EGS630- 6 dan EGS1200-6 yang diimpor dengan PIB Nomor 185146 tanggal 13-05-2013 adalah Negara Asal: China; dan tarif Bea Masuk: 0%; menggunakan fasilitas FTA ASEAN-China (Form E);       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, Form E nomor E133105108360009 tanggal 28 April 2013 yang dilampirkan tidak diterima untuk mendapatkan tarif preferensial karena eksportir QWE Co., Ltd. X-X-X Akasaka, Minato-Ku Tokyo 107-8414, Japan dan berdasarkan pemeriksaan barang kedapatan Made In Japan, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN), oleh karena itu atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Diesel Generating Set EGS300-6 dst (3 (Tiga) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8502.12.2000 (Pos 1) dengan tarit Bea Masuk 10% (MFN) dan pos tarif 8502.13.9000 dengan tarif Bea Masuk 10% (MFN) untuk Pos Tarif 8502.12.2000 dan 5% (MFN) untuk Pos Tarif 8502.13.90000;Pelat/peneng/plate Made in Japan itu bukan pada Genset, tetapi pada engine nya, yaitu bagian dari Genset nya.Genset secara keseluruhan sebagai unit adalah dirakit atau diproduksi di RTY System (Shanghai) Ltd. XXDong Xing Road, Songjiang Industrial Area, Shanghai China.Jadi Negara Asal atau Origin dari Genset tersebut adalah China.Pemohon Banding memiliki Manufacturers Certificate dan Certificate of Origin dari RTY System (Shanghai) Ltd. XXDong Xing Road, Songjiang Industrial Area, Shanghai ChinaDengan adanya bukti-bukti tersebut di atas, maka berdasarkan hukum pembuktian sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Generating Set EGS300-6, EGS630- 6 dan EGS1200-6 yang diimpor dengan PIB Nomor 185146 tanggal 13-05-2013 adalah Negara Asal: China; dan tarif Bea Masuk: 0%; menggunakan fasilitas FTA ASEAN-China (Form E).bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi Form E Nomor:E133105108360009 tanggal 28 April 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2155/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 kepada FGH Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin. bahwa FGH Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 201304012 tanggal 15 Agustus 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133105108360009 diterbitkan secara sah dan benar. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 185146 tanggal 13 Mei 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Diesel Generating Set yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 185146 tanggal 13 Mei 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133105108360009 tanggal 28 April 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX B, ZXC, S.Sos.,M.H., menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan:Form E Nomor: E133105108360009 tanggal 28 April 2013, pada kolom 10 tercantum Nomor Invoice: TE13064 tanggal 25 April 2013, dan pada kolom 7 tercantum nama dan negara penerbit invoice: QWE Co.Ltd, X-X-X Akasaka Minato-Ku, Tokyo, Japan,Invoice Nomor: TE13064 tanggal 25 April 2013 diterbitkan oleh QWE Co.Ltd, Japan;Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan foto barang kedapatan Made In Japan;Surat FGHt Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 201304012 tanggal 15 Agustus 2013 menyatakan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57839/PP/M.IXB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57839/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Diesel Generating Set, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 185146 tanggal 13 Mei 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) untuk Pos Tarif 8502.12.2000 dan 8502.13.90000, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 10% (MFN) untuk Pos Tarif 8502.12.2000 dan 5% (MFN) untuk Pos Tarif 8502.13.90000;             Menurut Terbanding : bahwa atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Diesel Generating Set EGS300-6 dst (3 (Tiga) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8502.12.2000 (Pos 1) dengan tarit Bea Masuk 10% (MFN) dan pos tarif 8502.13.9000 dengan tarif Bea Masuk 10% (MFN) untuk Pos Tarif 8502.12.2000 dan 5% (MFN) untuk Pos Tarif 8502.13.90000;       Menurut Pemohon  : bahwa berdasarkan hukum pembuktian sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Generating Set EGS300-6, EGS630- 6 dan EGS1200-6 yang diimpor dengan PIB Nomor 185146 tanggal 13-05-2013 adalah Negara Asal: China; dan tarif Bea Masuk: 0%; menggunakan fasilitas FTA ASEAN-China (Form E);       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, Form E nomor E133105108360009 tanggal 28 April 2013 yang dilampirkan tidak diterima untuk mendapatkan tarif preferensial karena eksportir QWE Co., Ltd. 2-3-6 Akasaka, Minato-Ku Tokyo 107-8414, Japan dan berdasarkan pemeriksaan barang kedapatan Made In Japan, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN), oleh karena itu atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Diesel Generating Set EGS300-6 dst (3 (Tiga) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8502.12.2000 (Pos 1) dengan tarit Bea Masuk 10% (MFN) dan pos tarif 8502.13.9000 dengan tarif Bea Masuk 10% (MFN) untuk Pos Tarif 8502.12.2000 dan 5% (MFN) untuk Pos Tarif 8502.13.90000;Pelat/peneng/plate Made in Japan itu bukan pada Genset, tetapi pada engine nya, yaitu bagian dari Genset nya.Genset secara keseluruhan sebagai unit adalah dirakit atau diproduksi di RTY (ASD) Ltd. 39Dong Xing Road, Songjiang Industrial Area, ASD China.Jadi Negara Asal atau Origin dari Genset tersebut adalah China.Pemohon Banding memiliki Manufacturers Certificate dan Certificate of Origin dari RTY (ASD) Ltd. XXDong Xing Road, Songjiang Industrial Area, ASD ChinaDengan adanya bukti-bukti tersebut di atas, maka berdasarkan hukum pembuktian sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Generating Set EGS300-6, EGS630- 6 dan EGS1200-6 yang diimpor dengan PIB Nomor 185146 tanggal 13-05-2013 adalah Negara Asal: China; dan tarif Bea Masuk: 0%; menggunakan fasilitas FTA ASEAN-China (Form E).bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi Form E Nomor: E133105108360009 tanggal 28 April 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2155/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 kepada ASD Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin. bahwa ASD Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 201304012 tanggal 15 Agustus 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133105108360009 diterbitkan secara sah dan benar. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 185146 tanggal 13 Mei 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Diesel Generating Set yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 185146 tanggal 13 Mei 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133105108360009 tanggal 28 April 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX B, ZXC, S.Sos.,M.H., menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan:Form E Nomor: E133105108360009 tanggal 28 April 2013, pada kolom 10 tercantum Nomor Invoice: TE13064 tanggal 25 April 2013, dan pada kolom 7 tercantum nama dan negara penerbit invoice: QWE Co.Ltd, 2-3-6 Akasaka Minato-Ku, Tokyo, Japan,Invoice Nomor: TE13064 tanggal 25 April 2013 diterbitkan oleh QWE Co.Ltd, Japan;Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan foto barang kedapatan Made In Japan;Surat ASD Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 201304012 tanggal 15

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57764/PP/M.XIIA/99/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57764/PP/M.XIIA/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penolakan atas permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2010 Nomor: 00562/107/10/612/11 tanggal 20 Desember 2011 dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2434/WPJ.24/2012 tanggal 28 Desember 2012;             Menurut Tergugat : bahwa Tergugat (Pemeriksa) KPP Pratama Gresik Utara menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas denda Pasal 14 ayat (4) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berdasarkan hasil pemeriksaan jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut dikarenakan Penggugat sebagai Pengusaha Kena Pajak belum/tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak, sedangkan Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat ditandatangani oleh Direktur Penggugat (QWE);       Menurut Pemohon  : bahwa Penggugat telah menyampaikan pemberitahuan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tanda tangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Gresik Utara pada tanggal 2 Desember 2011 yang menunjuk QWE selaku Direktur Utama yang berhak menandatangani Faktur Pajak, hal tersebut sama dan tidak berubah dengan Faktur Pajak yang dikenai Denda dalam Surat Tagihan Pajak tersebut di atas;       Menurut Majelis : bahwa menurut Tergugat, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-undang KUP dan Pasal 40 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang KUP dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas denda Pasal 14 ayat (4) KUP berdasarkan hasil pemeriksaan jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai, dikarenakan Penggugat sebagai Pengusaha Kena Pajak belum/tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak, sedangkan Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat ditandatangani oleh Direktur Penggugat (QWE). bahwa Penggugat baru menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak tanggal 24 Nopember 2011 kepada KPP Pratama Gresik Utara pada tanggal 02 Desember 2011 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-9876/WPJ.24/ KP.0403/2011 tanggal 02 Desember 2011, semestinya pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, yaitu akhir Nopember 2009, oleh karena Masa Nopember 2010 Penggugat belum menyampaikan pemberitahuan tertulis, maka Tergugat mengenakan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) sebesar Rp.95.213.010,00. bahwa NPWP Penggugat Terdaftar tanggal 25 Agustus 2009, sedangkan Status Pengusaha Kena Pajak sejak 29 Oktober 2009, dan pemeriksaan dilakukan pada tahun 2011 sehingga dilihat dari sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sampai dengan dilakukan pemeriksaan, Penggugat tidak termasuk sebagai Wajib Pajak baru. bahwa alasan Penggugat bahwa selama ini hanya QWE selaku direktur Penggugat yang menandatangani Faktur Pajak tidak dapat dipastikan kebenarannya, karena berdasarkan Akte Pendirian dan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan terdapat 2 (dua) orang direktur, yaitu QWE dan RTY, dimana kedua-duanya memungkinkan untuk menandatangani Faktur Pajak. bahwa menurut Tergugat, sejak Penggugat tersebut dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 29 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2011, belum pernah melakukan konsultasi berkaitan dengan masalah Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Tergugat berpendapat bahwa Penggugat belum memenuhi unsur khilaf/alpa terkait dengan kewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis nama dan spesimen tanda tangan pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak. bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2434/WPJ.24/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Nopember 2010 Nomor: 00562/107/10/612/11 tanggal 20 Desember 2011 berupa sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP, dengan alasan Penggugat mengaku khilaf tidak memberitahukan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tanda tangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Utara, disebabkan ketidaktahuan Penggugat akan peraturan perpajakan dan Penggugat tidak pernah diberikan bimbingan/ pengarahan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Utara. bahwa Penggugat telah menyampaikan pemberitahuan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tanda tangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Gresik Utara pada tanggal 2 Desember 2011 yang menunjuk QWE selaku Direktur Utama yang berhak menandatangani Faktur Pajak, hal tersebut sama dengan Faktur Pajak yang dikenai Denda dalam Surat Tagihan Pajak tersebut di atas. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap Surat Gugatan Nomor: 0003/SBM-GRK/I/2013 tanggal 14 Januari 2013 yang menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2434/WPJ.24/2012 tanggal 28 Desember 2012. berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut :Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00562/107/10/612/11 tanggal 20 Desember 2011 Masa Pajak Nopember 2010,Penggugat dengan surat Nomor: 0026/SBM-GRK/VII/2012 tanggal 5 Juli 2012 mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Nopember 2010 yang kedua atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00562/107/10/612/11 tanggal 20 Desember 2011 Masa Pajak Nopember 2010,Tergugat menjawab permohonan tersebut dengan keputusan Nomor: KEP-2434/WPJ.24/2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00562/107/10/612/11 tanggal 20 Desember 2011 Masa Pajak Nopember 2010,Penggugat dengan surat Nomor: 0003/SBM-GRK/I/2013 tanggal 14 Januari 2013 mengajukan gugatan terhadap keputusan Tergugat Nomor: KEP-2434/WPJ.24/2012 tanggal 28 Desember 2012.bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 pada Pasal 36 ayat (1) dan (1a) menyebutkan :   Ayat (1)“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;ataumembatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57079/PP/M.IXA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57079/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 ASD, jenis barang Inkjet Plotter dan Digitizer (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan ASD), Negara asal China;             Menurut Terbanding : bahwa barang yang diimpor dengan ASD nomor 146029 tanggal 16 April 2013 berupa INKJET PLOTTER diidentifikasikan sebagai printer dengan sistem inkjet untuk membuat gambar yang detail dan dapat digunakan pada kertas berukuran lebar diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.32.2010 dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%. Sedangkan barang berupa DIGITIZER yang diidentifikasikan sebagai piranti input (input device) pada komputer yang berfungsi mengubah data analog menjadi data digital diklasifikasikan ke dalam 8471.60.4000 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 0%;       Menurut Pemohon  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor: 006984/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Mel 2013 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;       Menurut Majelis : bahwa ASD Nomor: 146029 tanggal 16 April 2013, jenis barang Inkjet Plotter dan Digitizer (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan ASD), negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 ASD Pos Tarif 8452.90.9900 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang Inkjet Plotter dan Digitizer (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan ASD) ke dalam Pos 1 dan 2 ASD Klasifikasi Pos Tarif 8443.32.2010 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5% dan Pos 3 ASD Klasifikasi Pos Tarif 8471.60.4000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 0%; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti/dokumen pendukung berupa Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal 26 Juli 2013; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung sebagai berikut: P.1.Surat Nomor: 150/MSSM/VII/2013 tanggal 06 Mei 2013 perihal Permohonan Penjelasan Mengenai Penetapan SPTNP No. 006984/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Mei 2013;P.2.Permohonan Pengiriman Uang Bank QWE Nomor: ROSNT tanggal 12 Juli 2013 sebesar SGD 1,491.50;P.3.Rekening Koran Bank QWE Nomor Rekening: 0XXXXXXXXX periode 30 Juni s.d. 31 Juli 2013;P.4.Print Out BTBMI tahun 2007 HS No. 8471.60.50.00;P.5.  Korelasi;P.6.Print out INSW HS No. 8443.32.60.00;P.7.  Buku Kas Rupiah April 2013;P.8.Buku Kas Rupiah Mei 2013;P.9.Buku Kas SGD April 2013;P.10.Buku Bank QWE (Rupiah) April 2013;P.11.Buku Bank RTY (Rupiah) Mei 2012;P.12.Buku QWE (SGD) Juli 2013;P.13.Buku Besar Pembelian April 2013;P.14.Buku Besar Hutang Pembelian April 2013;P.15.Buku Besar Biaya ADM Bank ASD April 2013;P.16.Buku Besar Biaya Transfer Bank Juli 2013;P.17.Buku Besar Biaya Dok Delivery Order April 2013;P.18.Buku Besar Biaya Penumpukan Mei 2013;P.19.Buku Besar Biaya Asuransi April 2013;P.20.Buku Persediaan Barang Mei 2013;P.21.Purchase Order Nomor: PO029-26032013 tanggal 26 Maret 2013 sebesar SGD 1,491.50;P.22.Surat Nomor: 029A/MSSM/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013;P.23.Sales Contract Nomor: YZ/PO029/IV/2013 tanggal 02 April 2013;P.24.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 174368/KPU.01/2013 tanggal 07 Mei 2013;P.25.ASD Nomor: 146029 tanggal 16 April 2013 sebesar CIF SGD 1,751.50;P.26.SSPCP tanggal 15 April 2013 tanggal Rp1.723.000,00;P.27.Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 15 April 2013 tanggal Rp1.723.000,00;P.28.Invoice Nomor: 0013020YZ tanggal 09 April 2013 sebesar SGD 1,491.50;P.29.Packing List untuk Invoice Nomor: 0013020YZ tanggal 09 April 2013;P.30.Schedule Cargo Policy FGH General Insurance Nomor: PL11210212J.0738/S-000267 tanggal 09 April 2013;P.31.Bill of Lading Non Negotiable Nomor: SZJKT13031585 tanggal 09 April 2013;P.32.Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal Juni 2013 sebesar Rp8.056.738,00;P.33.SPT Masa PPN Masa Mei 2013 tanggal 27 Juni 2013;P.34.Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.67672334 tangal 09 Mei 2013;P.35.Invoice Nomor: 150/KEU/V/2013 tanggal 09 Mei 2013 sebesar SGD 2,069.10;P.36.Delivery Order Nomor: 007/DO/MSSM/V/2013 tanggal 09 Mei 2013;P.37.Pengeluaran Kas/Bank tanggal 15 April 2013;P.38.Pengeluaran Kas/Bank tanggal 06 Mei 2013;P.39.Pengeluaran Kas/Bank tanggal 12 Juli 2013;P.40.Surat Jalan Nomor: 007/SJ/MSSM/V/2013 tanggal 09 Mei 2013;P.41.Matriks;P.42.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 127503/KPU.01/2012 tanggal 03 April 2012;P.43.ASD Nomor Aju: 000000-006075-20120319-110017 tangagl 22 Maret 2012;P.44.Invoice Nomor: 0012011YZ tanggal 15 Maret 2012 sebesar SGD 1,995.00;P.45.Packing List untuk Invoice Nomor: 0012011YZ tanggal 15 Maret 2012;P.46.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 339015/KPU.01/2012 tanggal 14 Agustus 2012;P.47.ASD Nomor Aju: 000000-006075-20120806-110042 tanggal 06 Agustus 2012;P.48.Invoice Nomor: 0012028YZ tanggal 31 Juli 2012 sebesar SGD 2,852.00;P.49.Packing List untuk Invoice Nomor: 0012028YZ tanggal 31 Juli 2012;P.50. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;P.51.Slide JKL Tax Center pada Seminar Sengketa Kepabean dan Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak tanggal 21 Oktober 2009 di Hotel Borobudur;Surat Nomor:157/MSSM/V/2014 tanggal 23 Juni 2014 perihal Penjelasan Tambahan;P.52.Brosur;P.53.BTBMI 2007;               bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung dalam berkas banding, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ASD Nomor: 146029 tanggal 16 April 2013, Invoice, Packing List, Bill of Lading, brosur dan foto barang, Majelis mengindentifikasi barang Inkjet Plotter 185 dan Inkjet Plotter 190 sebagai mesin pencetak (printer) dengan sistem inkjet untuk mencetak gambar atau dokumen, sedangkan Digitizer diidentifikasi sebagai piranti input pada komputer yang berfungsi mengubah data analog menjadi data digital ; bahwa berdasarkan BTKI 2012 dan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa ASD Nomor: 146029 tanggal 16 April 2013 untuk jenis barang Inkjet Plotter 185 dan 190 (Pos 1 dan 2 ASD) diklasifikasi ke dalam pos tarif 8443.32.2010 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dan Digitizer (Pos 3 ASD) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8471.60.4000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam ASD Nomor: 146029 tanggal 16 April 2013, Negara asal China, jenis barang berupa Inkjet Plotter 185 dan 190 (Pos 1 dan 2 ASD) diklasifikasi ke dalam pos tarif 8443.32.2010 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dan Digitizer (Pos 3 ASD) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8471.60.4000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;       Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 ASD, jenis barang Inkjet Plotter dan Digitizer (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan ASD), yang diberitahukan dalam ASD Nomor: 146029 tanggal 16 April 2013, Negara asal China, adalah sebagai berikut: No.PosNama BarangPemberitahuan PBASD No.146029tgl. 16 April 2013PenetapanTerbandingPenetapanMajelisPos TarifTarifBMPos TarifTarifBMPos TarifTarifBM11dan2Inkjet Plotter185 & 1908452.90.99000 %8443.32.20105 %8443.32.20105 %23Digitizer8452.90.99000 %8471.60.40000 %8471.60.40000 %Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan klasifikasi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56200/PP/M.IXB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56200/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Ezda 3 Diecasting Zinc Alloy, Negara asal Australia;             Menurut Terbanding : bahwa barang yang diimpor dengan PIB nomor 101738 tanggal 18 Maret 2013 dilakukan pemeriksaan fisik dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan barang (LHP) tanggai 27 Maret 2013, kedapatan barang selisih lebih sebanyak 69 KG Ezda 3 Diecasting Zinc Alloy;       Menurut Pemohon  : bahwa perbedaan harga antara Pemohon Banding (USD 2,2215/kg) dengan PT.QWE (USD 2,2260/kg) di lingkup perdagangan bisa saja terjadi, karena harga bisa dipengaruhi dari banyaknya kuantitas barang yang dibeli, rutinitas pembelian, hubungan dagang yang lebih baik. Selain itu perlu dipertimbangkan juga kondisi penawaran dan permintaan di lapangan saat transaksi atau saat kontrak dibuat;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3215/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 101738 tanggal 18 Maret 2013 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data pelengkap, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 101738 tanggal 18 Maret 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya, dan metode penetapan nilai pabean yang digunakan adalah metode nilai transaksi barang identik, sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 108,949.34; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 130203-1/BDG/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3215/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam Sales Contract dari supplier dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa sesuai pasal 23 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, disebutkan apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 23 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 101738 tanggal 18 Maret 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sesuai PIB pembanding nomor 041802 tanggal 01 Februari 2013 atas nama PT. QWE, dan menurut Terbanding dalam Keputusan Keberatan terdapat selisih barang sebesar 69 Kg dalam LHP, namun Terbanding tidak melampirkan LHP dan bukti pendukung berupa PIB pembanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:P.1.SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-000127-20130315-000223;P.2.PIB Nomor Pengajuan: 000000-000127-20130315-000223;P.3.Invoice Nomor: IB1300095 tanggal 05 Maret 2013;P.4.Detailed Packing List tertanggal 05 Maret 2013;P.5.Bill of Lading Nomor: AU4436288 tanggal 05 Maret 2013;P.6.Sertifikat Asuransi Nomor: 2670943005285 tanggal 05 Maret 2013;P.7.Order Confrimation Nomor: MR/2013/168 tanggal 05 Maret 2013;P.8.Purchase Order Nomor: 130203 tanggal 05 Maret 2013;P.9.Aplikasi Transfer Bank RTY sebesar USD 163,395.77 tanggal 11 Maret 2013;P.10.Jurnal Bank-RTY ASD Bank 404244-02-41207 USD;P.11.Buku Besar Hutang D/A (210301);P.12.Buku Besar Persediaan Barang Dagangan;P.13.Harga Pokok Penjualan 05-04-13 s/d 05-04-13;P.14.Kartu Stok Pembukuan April 2013;P.15.Faktur Pajak;P.16.SPT Masa PPN;P.17.SPTNP Nomor: SPTNP-005058/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 April 2013; P.18.Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 001300/JT/KBR/2013 tanggal 04 April 2013;P.19.Tanda Terima Permohonan Keberatan;P.20.Surat Keberatan Nomor: 130203-1/KB/IV/2013 tanggal 04 April 2013;P.21.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;P.22.Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3215/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013;P.23.Form ARTY Nomor: 559443 tanggal 07 Maret 2013;  bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat Banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier FGH Resources Limited menerbitkan Order Confirmation Nomor: MR/2013/168 tanggal 05 Maret 2013, dengan perincian sebagai berikut: Product          Origin        Total Unit Price  Quantity      Payment  :::::Ezda 3 Diecasting Zinc AlloyAustralia2,221.50/MT75 MTT/T Against Copy Invoice       bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 130203 tanggal 05 Maret 2013 yang ditujukan kepada Supplier FGH Resources Limited, dengan perincian sebagai berikut: Goods Description   Total Amount    Country of Origin     Payment Terms  ::::Approx. 75 MT (3 FCLS) Ezda 3 Slab Min. 95.5% Zinc Alloy Ex. Nyrstar @ USD 2,221.50/MTApprox. USD 166,612.50 CIF JakartaAustraliaTT After Receipt of The Shipping Documents Facsimilebahwa Supplier FGH Resources Limited menerbitkan Invoice Nomor: IB1300095 tanggal 05 Maret 2013 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantityUnit PriceAmountEzda 3 Diecasting Zinc Alloy24.677 MT2,221.5054,819.96TotalUSD 54,819.96Payment TermsPrice Basis::T/T Against Copy InvoiceCIF JakartaNW: 24.677 GW : 24.725 bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: AU4436288 tanggal 05 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper     Consignee       Port of Loading       Port of Delivery   Description   Gross Weight::::FGH Resources LimitedPT. XXXMelbourne, AustraliaJakarta24 Bundles of Ezda 3 Diecasting Zinc AlloyFreight Prepaid24,725.00 kgsbahwa jumlah barang yang diimpor berbeda antara yang tercantum dalam PIB, Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, dimana pada PIB yang dilampirkan tercantum jumlah barang 48.875 TNE sedangkan pada Invoice, Packing List, dan Bill of Lading tercantum jumlah barang 24.677 TNE; bahwa harga/nilai barang yang tercantum dalam PIB sebesar CIF USD 108,575.81, sedangkan dalam bukti transfer (T/T) yang dilampirkan tercantum nilai sebesar USD 163,395.77; bahwa Terbanding menggugurkan nilai transaksi karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik (LHP) kedapatan jumlah barang tidak sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB, dimana berdasarkan LHP jumlah barang adalah 48.944 TNE sedangkan jumlah barang diberitahukan adalah 48.875 TNE dan hal tersebut diakui oleh Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa sampai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56190/PP/M.XVIIB/15/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56190/PP/M.XVIIB/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2003       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp432.618.916,00 dengan pokok sengketa koreksi positif Terbanding atas Peredaran usaha sebesar Rp432.618.916,00;                 Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 9.335.013.568,00       Menurut Terbanding : bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp432.618.916,00 dilakukan berdasarkan pengujian arus uang masuk/keluar dari buku besar kas, Bank QWE dan RTY setelah dilakukan rekonsiliasi rincian perhitungan arus uang antara Terbanding dengan Pemohon Banding;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp432.618.916,00, dimana Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.971.962.328,00;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 25 September 2012 Nomor 04/Akt/IX/2012 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-933/WPJ.06/2012 tanggal 26 Juni 2012 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/206/03/021/11 tanggal 25 Juli 2011 Tahun Pajak 2003; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp432.618.916,00, terdiri dari:1.     Koreksi Kas2.     Koreksi Bank QWE3.     Koreksi RTYTotalRp 151.444.842,00Rp 305.143.431,00(Rp  23.969.357,00)Rp 432.618.916,00bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan putusan ini yaitu: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000:“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”. bahwa dari fakta persidangan dan hasil uji bukti dapat disimpulkan sebagai berikut: 1.  Koreksi Kas sebesar Rp151.444.842,00 bahwa sengketa berdasarkan arus uang di buku besar kas sebesar Rp151.444.842,00 berasal dari perbedaan pengakuan transaksi non penjualan dalam tahun 2003 selain bulan Juni, Juli, dan Oktober. bahwa transaksi non penjualan menurut Terbanding sebesar Rp889.461.374,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.040.906.216,00. Selisihnya sebesar Rp151.444.842,00 yang menjadi sengketa karena dianggap sebagai penerimaan (transaksi penjualan). bahwa dalam uji bukti untuk perbedaan transaksi non penjualan sebesar Rp151.444.842,00 Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan bukti internal berupa voucher bukti penerimaan uang sebesar Rp95.966.322,00. Sisanya sebesar Rp55.448.520,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukungnya. bahwa Terbanding menyatakan untuk menolak dan tidak mengakui bukti yang diberikan Pemohon Banding karena hanya bukti internal yang tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak jelas uraian dalam bukti penerimaan uang tersebut. bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti internal berupa voucher bukti penerimaan uang sebesar Rp95.996.322,00 yang telah dicatat dalam pembukuan. bahwa dengan telah diberikan voucher bukti penerimaan uang, audit report, buku besar dan bukti setoran bank, Majelis dapat meyakini bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak berhubungan dengan penjualan maka Majelis berpendapat atas koreksi kas sebesar Rp151.444.842,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp95.996.322,00 sedangkan yang dapat dipertahankan sebesar Rp55.448.520,00. 2.  Koreksi Bank QWE sebesar Rp305.143.431,00 bahwa sengketa berdasarkan arus uang pada buku besar Bank QWE sebesar Rp305.143.431,00 berasal dari perbedaan pengakuan transaksi non penjualan tahun 2003 kecuali masa bulan April. bahwa transaksi non penjualan menurut Terbanding sebesar Rp1.716.637,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp306.860.067,00. Selisihnya sebesar Rp305.143.431,00 yang menjadi sengketa karena dianggap sebagai penerimaan (transaksi penjualan). bahwa dalam uji bukti untuk perbedaan transaksi non penjualan sebesar Rp305.143.431,00, Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan bukti internal berupa voucher bukti penerimaan uang sebesar Rp301.919.064,00. Sisanya sebesar Rp3.224.367,00, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukungnya; bahwa Terbanding menyatakan untuk menolak dan tidak mengakui bukti yang diberikan Pemohon Banding karena hanya bukti internal yang tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak jelas uraian dalam bukti penerimaan uang tersebut. bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding telah melakukan dua kali pengakuan pendapatan uang masuk di rekening Bank QWE yang berasal dari penyetoran tunai dari kas. bahwa dengan telah diberikannya voucher bukti penerimaan uang, audit report, buku besar dan bukti setoran Bank, Majelis dapat meyakini bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak berhubungan dengan penjualan maka Majelis berpendapat atas koreksi Bank QWE sebesar Rp305.143.431,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp301.919.064,00 sedangkan yang dapat dipertahankan sebesar Rp3.224.367,00. 3.  Koreksi Bank RTY sebesar (Rp23.969.357,00) bahwa sengketa berdasarkan arus uang pada buku besar Bank RTY sebesar (Rp23.969.357,00) berasal dari perbedaan pengakuan transaksi non penjualan tahun 2003. bahwa dalam uji bukti untuk perbedaan transaksi non penjualan sebesar (Rp23.969.357,00) Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung dan tidak dapat memberikan alasan untuk membantah koreksi Terbanding. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat atas koreksi Bank RTY sebesar (Rp23.969.357,00) tetap dipertahankan. bahwa atas semua koreksi peredaran usaha sebesar Rp432.618.916,00 Majelis berpendapat sebagai berikut : NoUraianJumlah Koreksi(Rp)Koreksi yang TidakDipertahankan(Rp)KoreksiDipertahankan(Rp)1Kas151.444.842,0095.996.322,0055.448.520,002Bank QWE305.143.431,00301.919.064,003.224.367,003Bank RTY(23.969.357,00)0,00(23.969.357,00) Jumlah432.618.916,00397.915.386,0034.703.530,00bahwa berdasarkan uraian atas masing-masing koreksi yang dilakukan Terbanding, secara keseluruhan Majelis telah mengambil kesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding.       Menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi nilai Objek Pajak menurut Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 versi keputusan Terbanding atas banding Pemohon Banding menjadi sebagai berikut: (dalam rupiah)NoJenis SengketaObjek PajakPenghasilanNilaiSengketaKoreksi TidakDipertahankanoleh MajelisKoreksiDipertahankan olehMajelisNilaiObjek Pajakversi Majelis Total Penerimaan:    1Kas151.444.842,0095.996.322,0055.448.520,0055.448.520,002Bank QWE305.143.431,00301.919.064,003.224.367,003.224.367,003Bank RTY(23.969.357,00)0,00(23.969.357,00)(23.969.357,00)Total Sengketa432.618.916,00397.915.386,0034.703.530,0034.703.530,00  bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta keyakinan hakim, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding.       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-933/WPJ.06/2012 tanggal 26 Juni 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/206/03/021/11 tanggal 25 Juli 2011 Tahun Pajak 2003, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Jumlah Penghasilan Neto         Kompensasi Kerugian         Penghasilan Kena Pajak         PPh Terutang             Sanksi Administrasi         Jumlah PPh yang masih harus dibayar        Rp 423.007.580,00Rp 232.673.409,00Rp 190.334.171,00Rp   39.600.200,00Rp   19.008.096,00Rp   58.608.296,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam