Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-102667.10/2012/PP/M.XVIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-102667.10/2012/PP/M.XVIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPH Pasal 21       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : Koreksi Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp168.891.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 sebesar Rp168.891.000,00; bahwa koreksi sebesar Rp168.891.000,00 merupakan reklasifikasi dari koreksi PPh Pasal 26 menjadi koreksi PPh Pasal 21 dikarenakan nature transaksi dari akun No. 741720 Directors Fee sesuai penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan merupakan pembayaran gaji kepada salah satu pegawai lokal tidak tetap berkesinambungan bukan pembayaran kepada pihak luar negeri. Dikarenakan terdapat keterangan kata “Directors Fee” maka Terbanding semula menganggap adanya pembayaran ke luar negeri dan dikenakan koreksi PPh Pasal 26, namun setelah dijelaskan dan sampaikan bukti berupa Sub General Ledger (GL) Akun no.741720 Directors Fee serta voucher fisik kepada Terbanding maka Terbanding melakukan reklas koreksi dari semula koreksi PPh Pasal 26 menjadi koreksi PPh Pasal 21; bahwa menurut Terbanding pada prinsipnya Pemohon Banding dapat menyetujui koreksi PPh Pasal 21, namun Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan keberatan terhadap pengenaan tarif perhitungan PPh Pasal 21 yang dilakukan Terbanding, yang menggunakan tarif tertinggi yaitu sebesar 30% dan bukan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti dan menuangkan hasil uji bukti tersebut dalam Berita Acara Uji Bukti, pendapat Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti tersebut pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa koreksi positif pada SPT PPh Badan Tahun 2012 dan asli voucher pembayaran Director Fee kepada QWE, atas bukti tersebut Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut: bahwa koreksi Positif DPP PPh Pasal 21 yang menjadi sengketa banding sebesar Rp168.891.000,00 adalah berdasarkan pengujian ekualisasi Objek PPh Pasal 26 yang terdapat pada Neraca dan Laporan Rugi Laba. Reklasifikasi menjadi koreksi PPh Pasal 21 didasarkan pada penelitian atas nature transaksi pada akun tersebut, surat keterangan dan tanggapan saat pembahasan akhir dimana diketahui bahwa penerima ”Director Fee” merupakan subjek pajak dalam negeri; bahwa pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi terhadap pengenaan tarif tertinggi yaitu sebesar 30% dan bukan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh. Adapun dasar pengenaan tarif 30% adalah Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 yang tidak mencantumkan RTY sebagai Presiden Direktur, namun berdasarkan Lampiran 1721-I SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2012 diketahui bahwa yang bersangkutan masih menerima penghasilan dari Pemohon Banding. Oleh karena Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh OP atas nama yang bersangkutan maka tambahan penghasilan tersebut dikenakan tarif 30% untuk layer tertinggi sesuai penghasilan yang diterima sebelumnya; bahwa pada proses pengajuan banding, Pemohon Banding menyatakan alasan yang berbeda. Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran ”Director Fee” diberikan kepada Direktur FGH atas nama QWE, bukan dibayarkan kepada RTY. Atas biaya terkait pembayaran “Director Fee” tersebut Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal positif dan atas dasar prinsip taxable-deductible dan non taxable-non deductible Pemohon Banding meminta untuk dilakukan pembatalan koreksi mengingat tidak ada kerugian negara sebagai akibat penerapan prinsip tersebut; bahwa berdasarkan uji bukti yang dilakukan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:1.bahwa atas pernyataan bahwa penerima penghasilan sesungguhnya yang menjadi objek pajak yaitu QWE, Pemohon Banding menunjukkan bukti dokumen berupa rekap data SPT Masa Januari s.d. Desember Tahun 2012, payment voucher “director fee” dan bukti transfer dari ASD Bank untuk QWE sebesar USD1.500,00/perbulan selama 12 bulan pada tahun 2012;2.bahwa atas pernyataan telah dilakukan koreksi fiskal positif, Pemohon Banding menunjukkan dokumen berupa SPT Tahunan PPh Badan berikut lampirannya yang menunjukkan koreksi atas biaya sebagaimana dimaksud pada Lampiran 1771-I angka 5 huruf l penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp168.891.000,00;3.bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan secara tertulis mengenai alasan tidak melakukan pemotongan atas objek yang dilakukan koreksi tersebut selain pernyataan lisan bahwa QWE tidak menginginkan penghasilan yang diterimanya terlebih dahulu dipotong pajak;4.bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, diketahui bahwa “director fee” dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada QWE selaku direktur Pemohon Banding;5.bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur: “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai”;6.bahwa berdasarkan data dan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa “director fee” yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada QWE selaku direktur Pemohon Banding, merupakan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, yang merupakan obyek PPh Pasal 21 dan wajib dilakukan pemotongan oleh pemberi kerja (Pemohon Banding) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU PPh tersebut di atas;7.bahwa atas alasan tidak dilakukannya pemotongan PPh Pasal 21 karena QWE tidak menginginkan penghasilan yang diterimanya terlebih dahulu dipotong pajak sebagaimana dikemukakan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 yang merupakan kewajiban Pemohon Banding sebagai Pemberi Kerja;8.bahwa atas alasan telah dilakukan koreksi fiskal positif pengurang penghasilan bruto di PPh Badan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut tidak menghilangkan substansi Director Fee sebagai obyek PPh Pasal 21 yang sudah seharusnya dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang berlaku;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 sebesar Rp168.891.000,00; bahwa Pemohon Banding “TIDAK SETUJU” atas koreksi Terbanding yang berasal dari koreksi Biaya “Director Fee” sebesar Rp168.891.000,00; bahwa biaya “Director Fee” sebesar Rp. 168.891.000,00 merupakan “Director Fee” yang diberikan kepada Direktur PT FGH atas nama QWE

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64063/PP/M.IXB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64063/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-30/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp20.002.000,00;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-30/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat 1 dan sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda;       Menurut Pemohon Banding : bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-30/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barangbarang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996. Dengan demikian, karena penerbitan SPKTNP tersebut yang secara jelas mengabaikan ketentuan-ketentuan Kontrak Karya 1996 (lihat butir 3.2 halaman 3 Laporan Basil Audit Pemohon Banding No. LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 9 September 2013 mengenai Sifat dan Luas Audit yang menyatakan “Audit dilakukan terhadap kegiatan perusahaan dalam kapasitasnya sebagai penerima fasilitas BKPM, penerima fasilitas impor sementara, importer dan eksportir untuk periode 01 April 2011 s.d. 31 Maret 2013”, padahal fasilitas diberikan oleh Pemerintah RI kepada Pemohon Banding berdasarkan pada Kontrak Karya 1996);       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, pemeriksaan Peruntukan Fasilitas BKPM merupakan pemeriksaan kesesuaian realisasi spesifikasi barang dan kode item (item code) barang impor dengan spesifikasi barang dan kode item (item code) berdasar Surat Keputusan Fasilitas BKPM. Pemeriksaan Peruntukan Fasilitas BKPM meliputi :Auditee menyampaikan PIB dengan mencantumkan kode fasilitas BKPM dan nomor Surat persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk oleh BKPM (SKEP fasilitas BKPM) pada kolom 19 tetapi tidak mencantumkan kode item barang fasilitas BKPM (item code);Auditee memberitahukan barang impor dengan kode item fasilitas BKPM tapi barang impor tersebut tidak terdapat dalam daftar barang sesuai kode item barang dalam SKEP fasilitas BKPM; dan/atauAuditee memberitahukan kode item barang fasilitas BKPM dalam PIB tapi kode item tersebut tidak terdapat dalam SKEP fasilitas BKPM;Terdapat 7 PIB melalui KPPBC TMP Soekarno-Hatta yang menjadi temuan audit Peruntukan dengan nilai tagihan sebesar Rp 20.001.000,- bahwa menurut Terbanding, pemasukan barang impor yang masuk tidak sesuai Peruntukan yang telah ditentukan berarti melanggar pasal 3 PMK 110 karena impor barang tidak didasarkan pada ketentuan Master list (Peruntukan yang telah ditentukan) dan melanggar ketentuan yang terdapat dalam surat keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dari BKPM; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pokoknya sebagai berikut:1.Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2005, Pasal 3 Ayat (1) yang mengatakan, “Impor barang yang tidak didasarkan pada Master List sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Lainnya. “Namun pada Pasal 1 ayat (4), sebagaimana yang telah dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1) di atas menyatakan bahwa, “Masterlist sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. Nomor dan tanggal Masterlist; b. Nama Perusahaan Kontraktor; c. NPWP; d. Alamat; e. Dasar Kontrak; f. Kantor Pelayanan Bea Cukai Tempat Pemasukan Barang; g. Jenis, Jumlah dan Satuan Barang; h. Spesifikasi Barang; i. Perkiraan Harga/Nilai Impor; j. Negara Asli; k. Jenis Fasilitas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.” Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 1 Ayat (4) di atas, dapat disimpulkan bahwa Kode Masterlist Kategori tidak termasuk pada kesalahan yang dapat mengakibatkan PT. Vale Indonesia Tbk wajib membayar Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor Lainnya selama spesifikasi barang yang diimpor terdapat pada Masterlist.2.Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-30/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996.3.Kode item barang fasilitas BKPM bukan merupakan hal utama atau point utama yang menentukan dalam Skep BKPM. Uraian barang yang terdapat dalam Skep BKPM yang menentukan, kode item dibuat untuk mempermudah dalam pencarian barang yang terdapat dalam Skep BKPM. Apabila Pemohon Banding dalam memberitahukan kode item barang dalam PIB kurang tepat, maka tidak dapat dianggap bahwa Pemohon Banding melanggar Masterlist. Dalam hal ini yang lebih menentukan adalah uraian barang yang terdapat dalam PIB den uraian barang yang terdapat dalam Skep BKPM;bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (1) a,b, dan c, dan ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: Pasal 26(1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (1) s.d. ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2005 tanggal 11 November 2005 menyatakan: Pasal 1(1)Atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara diberikan pembebasan dan/atau keringanan Bea Masuk.(2)Pembebasan atau penundaan PPN atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara hanya dapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64055/PP/M.IXB/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64055/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-22/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp224.778.000,00;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-22/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat 1 dan sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda;       Menurut Pemohon Banding : bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-22/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barangbarang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996. Dengan demikian, karena penerbitan SPKTNP tersebut yang secara jelas mengabaikan ketentuan-ketentuan Kontrak Karya 1996 (lihat butir 3.2 halaman 3 Laporan Basil Audit Pemohon Banding No. LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 9 September 2013 mengenai Sifat dan Luas Audit yang menyatakan “Audit dilakukan terhadap kegiatan perusahaan dalam kapasitasnya sebagai penerima fasilitas BKPM, penerima fasilitas impor sementara, importer dan eksportir untuk periode 01 April 2011 s.d. 31 Maret 2013”, padahal fasilitas diberikan oleh Pemerintah RI kepada Pemohon Banding berdasarkan pada Kontrak Karya 1996);       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, pemeriksaan Peruntukan Fasilitas BKPM merupakan pemeriksaan kesesuaian realisasi spesifikasi barang dan kode item (item code) barang impor dengan spesifikasi barang dan kode item (item code) berdasar Surat Keputusan Fasilitas BKPM. Pemeriksaan Peruntukan Fasilitas BKPM meliputi :Auditee menyampaikan PIB dengan mencantumkan kode fasilitas BKPM dan nomor Surat persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk oleh BKPM (SKEP fasilitas BKPM) pada kolom 19 tetapi tidak mencantumkan kode item barang fasilitas BKPM (item code);Auditee memberitahukan barang impor dengan kode item fasilitas BKPM tapi barang impor tersebut tidak terdapat dalam daftar barang sesuai kode item barang dalam SKEP fasilitas BKPM; dan/atauAuditee memberitahukan kode item barang fasilitas BKPM dalam PIB tapi kode item tersebut tidak terdapat dalam SKEP fasilitas BKPM;Terdapat 65 PIB melalui KPPBC TMP Ngurah Rai yang menjadi temuan audit Peruntukan dengan nilai tagihan sebesar Rp 224.776.000,- bahwa menurut Terbanding, pemasukan barang impor yang masuk tidak sesuai Peruntukan yang telah ditentukan berarti melanggar pasal 3 PMK 110 karena impor barang tidak didasarkan pada ketentuan Master list (Peruntukan yang telah ditentukan) dan melanggar ketentuan yang terdapat dalam surat keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dari BKPM; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pokoknya sebagai berikut:1.Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2005, Pasal 3 Ayat (1) yang mengatakan, “Impor barang yang tidak didasarkan pada Master List sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Lainnya. “Namun pada Pasal 1 ayat (4), sebagaimana yang telah dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1) di atas menyatakan bahwa, “Masterlist sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. Nomor dan tanggal Masterlist; b. Nama Perusahaan Kontraktor; c. NPWP; d. Alamat; e. Dasar Kontrak; f. Kantor Pelayanan Bea Cukai Tempat Pemasukan Barang; g. Jenis, Jumlah dan Satuan Barang; h. Spesifikasi Barang; i.Perkiraan Harga/Nilai Impor; j. Negara Asli; k. Jenis Fasilitas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.”Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 1 Ayat (4) di atas, dapat disimpulkan bahwa Kode Masterlist Kategori tidak termasuk pada kesalahan yang dapat mengakibatkan PT. QWE Tbk wajib membayar Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor Lainnya selama spesifikasi barang yang diimpor terdapat pada Masterlist.2.Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-22/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996.3.Kode item barang fasilitas BKPM bukan merupakan hal utama atau point utama yang menentukan dalam Skep BKPM. Uraian barang yang terdapat dalam Skep BKPM yang menentukan, kode item dibuat untuk mempermudah dalam pencarian barang yang terdapat dalam Skep BKPM. Apabila Pemohon Banding dalam memberitahukan kode item barang dalam PIB kurang tepat, maka tidak dapat dianggap bahwa Pemohon Banding melanggar Masterlist. Dalam hal ini yang lebih menentukan adalah uraian barang yang terdapat dalam PIB den uraian barang yang terdapat dalam Skep BKPM;bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (1) a,b, dan c, dan ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:   Pasal 26(1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (1) s.d. ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2005 tanggal 11 November 2005 menyatakan: Pasal 1(1)Atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara diberikan pembebasan dan/atau keringanan Bea Masuk.(2)Pembebasan atau penundaan PPN atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara hanya dapat diberikan kepada kontraktor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64054/PP/M.IXB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64054/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sebesar Rp22.106.000,00 sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-21/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013;             Menurut Terbanding : bahwa dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-21/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat (1) dan sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp22.106.000,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-21/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa barang impor merupakan barangbarang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996. Dengan demikian, karena penerbitan SPKTNP tersebut yang secara jelas mengabaikan ketentuan-ketentuan Kontrak Karya 1996 (lihat butir 3.2 halaman 3 Laporan Hasil Audit QQQ No. LHA11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 9 September 2013 mengenai Sifat dan Luas Audit (Lampiran N) yang menyatakan “Audit dilakukan terhadap kegiatan perusahaan dalam kapasitasnya sebagai penerima fasilitas BKPM, penerima fasilitas impor sementara, importer dan eksportir untuk periode 01 April 2011 s.d. 31 Maret 2013”, padahal fasilitas diberikan oleh Pemerintah RI kepada Pemohon Banding berdasarkan pada Kontrak Karya 1996);       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa banding adalah penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-21/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, dengan tagihan sebesar Rp22.106.000,00, SPKTNP tersebut tidak secara tegas menyebutkan kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan tidak ada pertimbangan hukum dikeluarkannya SPKTNP, dalam SPKTNP hanya menyebutkan dasar diterbitkannya penetapan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, sehingga untuk mengetahui PIB yang disengketakan harus meneliti LHA; bahwa dasar penetapan Terbanding sesuai dengan Surat Tugas Nomor: ST-79/WBC.15/2013 tanggal 09 April 2013 tentang Audit Umum (Kepabeanan) terhadap QQQ dan hasil audit kepabeanan dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013 dengan menetapkan koreksi atas Terdapat 5 PIB melalul KPPBC TMP Ngurah Rai , mengenai negara asal barang tidak sama antara Keputusan Fasilitas BKPM dengan pemberitahuan pada PIB; bahwa dasar yang digunakan Terbanding dalam melakukan penetapan adalah sebagai berikut:A.Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.010/2005Salah satu kriteria yang ditentukan dalam Masterlist untuk mendapatkan pembebasan bea masuk adalah spesifikasi barang yang didasarkan pada permohonan yang telah diajukan oleh perusahaan. Impor barang yang tidak didasarkan pada masterlist yang dalam hal ini berupa ketentuan Spesifikasi barang tidak sesuai maka perusahaan wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor;Pasal 1 ayat 4Masterlist sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:j.     Negara Asal;Pasal 3 ayat 1Impor barang yang tidak didasarkan pada Master List sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya.B.Surat Keputusan Kepala BKPMDi dalam setiap master list yang diterbitkan oleh Kepala BKPM terdapat ketentuan spesifikasi barang/peruntukan yang telah ditentukan. Apabila diperlukan, spesifikasi barang/peruntukan tersebut dapat dilakukan perubahan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM sebelum masa berlaku SKEP fasilitas berakhir. Berdasarkan ketentuan peruntukan tersebut, DJBC melakukan pemeriksaan kesesuaian realisasi spesifikasi barang impor dengan spesifikasi berdasar Surat Keputusan Fasilitas BKPM;Pada surat keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dari BKPM juga terdapat ketentuan: “Apabila ternyata syarat-syarat yang diatur dalam Surat persetujuan ini tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan barang-barang bersangkutan, maka pemberian fasilitas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, sedangkan terhadap barang-barang yang disalahgunakan itu dipungut bea masuk dan pungutan lain yang terhutang.”   bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Matriks Tagihan atas Realisasi Negara Asal Skep Fasilitas BKPM yang diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan, yang menjadi sengketa adalah 5 (lima) PIB dengan rincian sebagai berikut: NoPIBNomor PIBTanggal Pendaftaran PIB100092821-03-2011200280120-07-2011300516316-11-2011400047903-02-2012500162619-03-2013bahwa atas PIB-PIB tersebut di atas, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-21/WBC.15/2013 pada tanggal 24 September 2013; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean; bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-21/WBC.15/2013 diterbitkan pada tanggal 24 September 2013 sehingga melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean (PIB) Nomor: 000928 tanggal 21-03-2011 dan Nomor 002801 tanggal 20-07-2011, sehingga penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-21/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 atas kedua PIB tersebut dibatalkan; bahwa Terbanding menetapkan tambah bayar dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-21/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 dikarenakan perbedaan negara asal barang yang diberitahukan dalam PIB dengan negara asal yang tercantum Keputusan Fasilitas BKPM, sehingga tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 76/PMK.011/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2)Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk beserta lampirannya berupa daftar yang paling sedikit memuat jumlah, jenis, spesifikasi, dan perkiraan harga dari Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang diberikan pembebasan bea masuk secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan. Pasal 15(1)Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan laporan secara tertulis yaitu:laporan mengenai persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk;danlaporan mengenai realisasi impor Mesin dan/atau Barang dan Bahan, kepada Menteri melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64051/PP/M.IXB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64051/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-18/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp103.848.000,00;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-18/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat 1 dan sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-18/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barangbarang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996. Dengan demikian, karena penerbitan SPKTNP tersebut yang secara jelas mengabaikan ketentuan-ketentuan Kontrak Karya 1996 (lihat butir 3.2 halaman 3 Laporan Basil Audit Pemohon Banding No. LHA11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 9 September 2013 mengenai Sifat dan Luas Audit yang menyatakan “Audit dilakukan terhadap kegiatan perusahaan dalam kapasitasnya sebagai penerima fasilitas BKPM, penerima fasilitas impor sementara, importer dan eksportir untuk periode 01 April 2011 s.d. 31 Maret 2013”, padahal fasilitas diberikan oleh Pemerintah RI kepada Pemohon Banding berdasarkan pada Kontrak Karya 1996);       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, pemeriksaan Peruntukan Fasilitas BKPM merupakan pemeriksaan kesesuaian realisasi spesifikasi barang dan kode item (item code) barang impor dengan spesifikasi barang dan kode item (item code) berdasar Surat Keputusan Fasilitas BKPM. Pemeriksaan Peruntukan Fasilitas BKPM meliputi :Auditee menyampaikan PIB dengan mencantumkan kode fasilitas BKPM dan nomor Surat persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk oleh BKPM (SKEP fasilitas BKPM) pada kolom 19 tetapi tidak mencantumkan kode item barang fasilitas BKPM (item code);Auditee memberitahukan barang impor dengan kode item fasilitas BKPM tapi barang impor tersebut tidak terdapat dalam daftar barang sesuai kode item barang dalam SKEP fasilitas BKPM; dan/atauAuditee memberitahukan kode item barang fasilitas BKPM dalam PIB tapi kode item tersebut tidak terdapat dalam SKEP fasilitas BKPM;Terdapat 37 PIB melalui KPPBC Tipe Pratama Malili yang menjadi temuan audit Peruntukan dengan nilai tagihan sebesar Rp 103..847.000,- bahwa menurut Terbanding, pemasukan barang impor yang masuk tidak sesuai Peruntukan yang telah ditentukan berarti melanggar pasal 3 PMK 110 karena impor barang tidak didasarkan pada ketentuan Master list (Peruntukan yang telah ditentukan) dan melanggar ketentuan yang terdapat dalam surat keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dari BKPM; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pokoknya sebagai berikut: 1.Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2005, Pasal 3 Ayat (1) yang mengatakan, “Impor barang yang tidak didasarkan pada Master List sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Lainnya. “Namun pada Pasal 1 ayat (4), sebagaimana yang telah dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1) di atas menyatakan bahwa, “Masterlist sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. Nomor dan tanggal Masterlist; b. Nama Perusahaan Kontraktor; c. NPWP; d. Alamat; e. Dasar Kontrak; f. Kantor Pelayanan Bea Cukai Tempat Pemasukan Barang; g. Jenis, Jumlah dan Satuan Barang; h. Spesifikasi Barang; i. Perkiraan Harga/Nilai Impor; j. Negara Asli; k. Jenis Fasilitas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.”Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 1 Ayat (4) di atas, dapat disimpulkan bahwa Kode Masterlist Kategori tidak termasuk pada kesalahan yang dapat mengakibatkan Pemohon Banding wajib membayar Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor Lainnya selama spesifikasi barang yang diimpor terdapat pada Masterlist.2.Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-18/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996.3.Kode item barang fasilitas BKPM bukan merupakan hal utama atau point utama yang menentukan dalam Skep BKPM. Uraian barang yang terdapat dalam Skep BKPM yang menentukan, kode item dibuat untuk mempermudah dalam pencarian barang yang terdapat dalam Skep BKPM. Apabila Pemohon Banding dalam memberitahukan kode item barang dalam PIB kurang tepat, maka tidak dapat dianggap bahwa Pemohon Banding melanggar Masterlist. Dalam hal ini yang lebih menentukan adalah uraian barang yang terdapat dalam PIB den uraian barang yang terdapat dalam Skep BKPM; bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (1) a,b, dan c, dan ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: Pasal 26(1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (1) s.d. ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2005 tanggal 11 November 2005 menyatakan: Pasal 1(1)Atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara diberikan pembebasan dan/atau keringanan Bea Masuk.(2)Pembebasan atau penundaan PPN atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara hanya dapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64041/PP/M.IXB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64041/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali perhitungan bea keluar atas ekspor Texturized Refined Hydrogenated Soft Palm Mid Fraction;             Menurut Terbanding : bahwa dalam penetapan jenis barang dan pengklasiflkasian barang atas ekspor barang yang diberitahukan sebagai “Texturized Refined Hydrogenated Soft Palm Mid Fraction” (Nomor Pendaftaran PEB 035518 tanggal 27 Juli 2013 dengan Pos Tarif 1517.90.50.00), menurut Terbanding berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar serta tidak terlepas dari aturan yang berlaku dalam KUM-HS BTKI 2012, Uraian Pos dan Catatan Bagian yang terkandung didalamnya serta catatan penjelasan tambahan (Supplementary Explanatory Notes) maupun referensireferensi tambahan yang telah digambarkan di atas, Terbanding sudah tepat dalam menetapkan dan mengklasifikasikan jenis barang ke dalam Pos Tarif 1511.90.91.90 BK: 2% sebagai minyak kelapa sawit fraksi padat dimurnikan, dijernihkan dan dihilangkan baunya/RBD Palm Stearine;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Surat Keputusan Penetapan Kembali Nomor: KEP-207/WBC.02/2014 tanggal 19 Mei 2014, didasarkan pada Surat Direktorat Teknis Kepabeanan Nomor: S-266/BC.2/2013 tanggal 02 Mei 2013 perihal Hasil Pengujian Laboratorium komoditi Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya diketahui bahwa jenis barang Texturized Refined Hydrogenated Soft Palm Mid Fraction dikategorikan sebagai RBD Palm Stearin dan termasuk komoditi yang dikenakan Bea Keluar, hal tersebut sangat tidak benar karena dasar Penetapan Surat Direktorat Teknis Kepabeanan Nomor: S-266/BC.2/2013 tanggal 02 Mei 2013, sedangkan Pemohon Banding melakukan ekspor dengan PEB Nomor 035518 tanggal 27 Juli 2013, jadi hasil laboratorium tersebut ada sebelum dilakukan ekspor barang dengan kata lain Surat Direktorat Teknis Kepabeanan Nomor: S-266/BC.2/2013 tanggal 02 Mei 2013 tidak dapat digunakan untuk barang ekspor dengan PEB Nomor 035518 tanggal 27 Juli 2013;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, surat uraian banding, surat bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-207/WBC.02/2014 tanggal 19 Mei 2014 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang Yang Diekspor oleh Pemohon Banding atas PEB Nomor: 035518 tanggal 27 Juli 2013 jenis barang Texturized Refined Hydrogenated Soft Palm Mid Fraction Pos Tarif 1517.90.50.00 Tarif Bea keluar (BK) 0%, oleh Terbanding ditetapkan ke dalam Pos Tarif 1511.90.91.90 dengan alasan jenis barang RBD Palm Stearin, Tarif BK: 2%, tagihan sebesar Rp 12.253.000,00; bahwa dasar penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-207/WBC.02/2014 tanggal 19 Mei 2014 adalah Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-266/BC.2/2013 tanggal 02 Mei 2013 perihal Hasil Pengujian Laboratorium Komiditi Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya dimana diketahui bahwa jenis barang Middle Fraction of Palm dikategorikan sebagai RBD Palm Stearin dan termasuk komoditi yang dikenakan Bea Keluar; bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-266/BC.2/2013 tanggal 02 Mei 2013 perihal Hasil Pengujian Laboratorium Komiditi Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya, dasar yang digunakan adalah hasil pengujian yang dilakukan oleh BPIB Medan bekerjasama dengan KPPBC Belawan dan KWBC Sumatera Utara dimana dari hasil pengujian tersebut disimpulkan bahwa Middle Fraction of Palm adalah minyak kelapa sawit fraksi padat dimurnikan, dijernihkan dan dihilangkan baunya/ RBD Palm Stearin; bahwa barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 035518 tanggal 27 Juli 2013 yang disengketakan tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan tidak dilakukan pemeriksaan laboratorium, sesuai dengan klausul hasil uji laboratorim berlaku kententuan bahwa hasil pengujian dan identifikasi hanya berlaku untuk contoh yang diuji, artinya hasil uji laboratorium tidak berlaku untuk PEB lain selain dari pada PEB yang diperiksa, sehingga Terbukti bahwa tidak ada kaitannya antara dasar penetapan Terbanding menggunakan PEB lain dengan PEB yang disengketakan dan penetapan terbanding hanya berdasarkan asumsi; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menolak penetapan Terbanding dengan alasan bahwa dalam PEB Nomor: 035518 tanggal 27 Juli 2013 jenis barang Texturized Refined Hydrogenated Soft Palm Mid Fraction Pos Tarif 1517.90.50.00 Tarif Bea keluar (BK) 0% sudah benar, karena didukung dengan Certificate of Analysis dan Sales Contract Nomor: 1200001819 tanggal 05 Juli 2013 yang menyimpulkan bahwa komoditi barang tersebut diklasifikasikan sebagai Texturized Refined Hydrogenated Soft Palm Mid Fraction; bahwa sebelum pengapalan sample atas Texturized Refined Hydrogenated Soft Palm Mid Fraction telah diuji yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan metode pengujian:AOCS Ca,AOCS Cd,AOCS Cc, danIUPACbahwa hasil pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang dituangkan dalam Certificate of Analysis dinyatakan bahwa komoditi yang diekspor diklarifikasikan sebagai Texturized Refined Hydrogenated Soft Palm Mid Fraction; bahwa berdasarkan rangkaian skema aliran proses industri hulu hingga hilir kelapa sawit, dalam alur turunan terlihat bahwa fraksinasi RBD Palm Oil menghasilkan RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin, Texturized Refined Hydrogenated Soft Palm Mid Fraction berasal dari multiple fraksinasi dari RBD Palm Olein (dari RBD Palm Olein difraksinasi dengan multiple fraksinasi, dihidrogenasi, direfinasi dan diteksturisasi menghasilkan Texturized Refined Hydrogenated Soft Palm Mid Fraction), sehingga Texturized Refined Hydrogenated Soft Palm Mid Fraction dan RBD Palm Stearin adalah produk yang berbeda; bahwa Pemeriksaan Laboratorium barang Ekspor sebelum barang diekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan persyaratan yang diminta dan disetujui oleh importir di Luar Negeri; bahwa berdasarkan Pasal 2A ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, menyebutkan: Ayat (1):Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea KeluarAyat (3):Ketentuan mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintahbahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, menyebutkan: Pasal 2 ayat (1):Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea KeluarPasal 2 ayat (3):Penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/ kepala badan teknis terkaitPasal 5 ayat (1):Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar ditetapkan oleh