Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64036/PP/M.IXB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64036/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Melodica Hard/Soft Cover (4 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 00XXXX tanggal 22 Januari 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 56.217.000,00;             Menurut Terbanding : bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi, sehingga terhadap PIB nomor 00XXXX tanggal 22 Januari 2014 yang melakukan importasi Melodica diberitahukan pada pos tarif 9205.90.90.00 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Form E Nomor: E143209001360001 yang dilampirkan dalam pengajuan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 22 Januari 2014 adalah asli dan pada kolom 8 tercantum kategori “WO” dikarenakan bahwa telah dikonfirmasikan dengan pihak China yang menerbitkan Form E menyatakan bahwa kategori barang yang tertera pada dokumen adalah “WO”;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-181/WBC.02/2014 tanggal 22 April 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 22 Januari 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dikarenakan berdasarkan Annex 3 Rule 3, penggunaan origin criteria “WO” (wholly obtained) pada jenis barang Melodica diragukan kebenarannya, sehingga jumlah tagihan yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp 56.217.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-181/WBC.02/2014 tanggal 22 April 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Form E Nomor: E143209001360001 tanggal 02 Januari 2014 yang dilampirkan adalah sah dan berhak mendapatkan tarif preferensi AC-FTA; bahwa Terbanding menolak pemberian fasilitas preferensi tarif bea masuk karena meragukan keabsahan Form E Nomor: E143209001360001 tanggal 02 Januari 2014, dan Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada Pejabat China yang menerbitkan Form E dengan Surat Nomor: S-1111/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 06 Maret 2014 perihal Confirmation on Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat konfirmasi/penegasan dari Pejabat China bahwa Form E tersebut tidak berlaku; bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”; Penjelasan: Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding); Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari); bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-181/WBC.02/2014 tanggal 22 April 2014 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form E Nomor: E143209001360001 tanggal 02 Januari 2014 diragukan keabsahannya; bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum; bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E143209001360001 tanggal 02 Januari 2014 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang di China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E143209001360001 tanggal 02 Januari 2014, pada kolom 7 jenis barang Melodica dan pada kolom 8 tercantum Origin Criteria “WO”; bahwa dalam Annex 3 Rule 3 Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan:Within the meaning of Rule 2 (A), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a party:(j)Good obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;bahwa menurut Majelis, jenis barang yang diimpor berupa Melodica merupakan barang yang dibuat dari bahan-bahan pada paragraph (a) sampai dengan (i), sehingga kategori “WO” dalam Form E Nomor: E143209001360001 tanggal 02 Januari 2014 sesuai; bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis berpendapat SKA (Form E) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China dan telah dikeluarkan dari Negara China dan Terbanding tidak dapat membuktikan surat konfirmasi dari pejabat berwenang China yang menyatakan bahwa SKA-Form E tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China, oleh karenanya Majelis berpendapat Form E Nomor: E143209001360001 tanggal 02 Januari 2014 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk ACFTA dengan Bea Masuk 0%; bahwa AC-FTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64033/PP/M.XVIIA/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64033/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Pine Oil 65% negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 10 Januari 2014 dengan pembebanan BM 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.             Menurut Terbanding : bahwa telah dikirim Surat ke Instansi penerbit Form E untuk mangkonfirmasi Form E tersebut dengan Nomor: S-0298/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 20 Januari 2014 perihal: Confirmation on Certificate of Origin, namun sampai Surat Keputusan ini di buat, jawaban surat konfirmasi tersebut masih belum diterima. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB Nomor: 00XXXX tanggal 10 Januari 2014 atas nama Pemohon yang melakukan importasi Pine Oil 65% diberitahukan pada Pos Tarif 3805.90.9000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%;       Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan keterangan dari supplier Pemohon Banding, yakni untuk raw material atas produk Pine Oil 65% adalah berasal dari China. (surat keterangan terlampir).bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa barang impor Pemohon Banding yaitu Pine Oil 65% masuk dalam kategori POS tarif 3805.90.00.00 dan merupakan origin China sehingga dengan demikian Form E yang Pemohon Banding laporkan dan lampirkan sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.       Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-182/WBC.02/2014 tanggal 22 April 2014, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap identifikasi dan klasifikasi atas barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan dan datadata yang dilampirkan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 00XXXX tanggal 10 Januari 2014, Pemohon melakukan impor barang berupa Pine Oil 65% dari China dengan fasilitas ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area); bahwa berdasarkan Annex 3 Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The ASEAN -China Free Trade Area sebagaimana telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Second Protocl To Amend The Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol kedua untuk mengubah persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi menyeluruh antara perhimpunan bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), maka perlu dilakukan keabsahan maupun origin criteria terhadap Form E yang dilampirkan tersebut; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E No. E134501000200046 tanggal 24 Desember 2013, kedapatan:–  Pada kolom nomor 7, jenis barang adalah Pine Oil 65%;–  Pada kolom nomor 8, tertera “WO” (Origin Criteria); bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement pada/Overleaf Notes ACFTA point 3 huruf (i) dinyatakan bahwa: “Origin Criteria: 3. For exports to the above mentioned countries to be eligible for preferential treatment, the requirement is that either: (i) The products wholly obtained in the exporting Member State as defined in Rule 3 of the ASEAN China Rules of Origin”; bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN- China Free Trade Area”:Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly producedor obtained in a Party(a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there;(b)Live animals born and raised there;(c)Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;(d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;(e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to     (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters ofthat Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;(g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;(h)Products processed and/ or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and(j)Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (1) above,         bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3. “Rules of Origin for the ASEAN China Free Trade Area” di atas, pada jenis barang Pine Oil 65% diragukan kebenarannya; bahwa telah dikirim Surat ke Instansi penerbit Form E untuk mangkonfirmasi Form E tersebut dengan Nomor: S-0298/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 20 Januari 2014 perihal: Confirmation on Certificate of Origin, namun sampai Surat Keputusan ini di buat, jawaban surat konfirmasi tersebut masih belum diterima; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB Nomor: 00XXXX tanggal 10 Januari 2014 atas nama Pemohon yang melakukan importasi Pine Oil 65% diberitahukan pada Pos Tarif 3805.90.9000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Invoice Nomor: AF7247 tanggal 21 Desember 2013,Packing List tanggal 21 Desember 2013,Bill of Lading Nomor: OOLU2541221180 tanggal 21 Desember 2013;PIB Nomor: 00XXXX tanggal 10 Januari 2014;Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E134501000200046 tanggal 24 Desember 2013,bahwa Pemohon Banding melakukan Importasi Pine Oil 65% PIB Nomor: 00XXXX tanggal 10 Januari 2014 dengan Form E Nomor: E134501000200046 tanggal 24 Desember 2013; bahwa supplier QWE menerbitkan Invoice Nomor: AF7247 tanggal 21 Desember 2013 sebagai tagihan atas impor Pine Oil 65% sejumlah 14.40 MT dengan total tagihan senilai CIF USD 48,960.00; bahwa supplier QWE melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 21 Desember 2013 dengan keterangan sebagai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64030/PP/M.XVIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64030/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Polyester Fabric negara asal China dengan klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 4 Februari 2014 dengan Pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi: No / TglPIBPosJenis BarangNAPenetapanTarif PosBM MAN046369/4 Februari 20141Polyester FabricChina5407.61.0090BM 15%2Polyester FabricsamplesChina5407.61.0090BM 15%             Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-2879/KPU.01/2014 tanggal 7 Mei 2014, berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Form E terdapat keraguan atas tanda tangan serta stempel dari pihak issuing authorities yang tertera pada Form E dikarenakan berbeda denagn data base specimen yang ada;       Menurut Pemohon Banding : Pemohon banding berkeyakinan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP2879/KPU.01/2014 tanggal 7 Mei 2014 atas permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP-004418/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 3 Maret 2014 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah tidak benar;       Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2879/KPU.01/2014 tanggal 7 Mei 2014, berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Form E terdapat keraguan atas tanda tangan serta stempel dari pihak issuing authorities yang tertera pada Form E dikarenakan berbeda dengan data base specimen yang ada; bahwa berdasarkan ATTACHMENT A: Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area: Rule 2       The Certificate of Origin (Form E) shall be issued by the Issuing Authorities of the exporting Party. Rule 7       The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overloaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement Nomor 5 huruf b mengenai penelitian SKA disebutkan bahwa: Indikasi keabsahan SKA diragukan antara lain adalah:a)ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.b)tandatangan pejabat yang berwenang menandatanganl SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.c)…dstbahwa telah dilakukan permintaan retroacyive check kepada issuing authority dan belum diterima jawaban dari pihak issuing authority; bahwa berdasarkan penelitian di atas, dalam importasinya Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sehingga pembebanan Bea Masuknya dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen buktibukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Commercial Invoice Nomor: HN14-04 tanggal 9 Januari 2014,Packing List tanggal 9 Januari 2014,Bill of Lading Nomor: GOSUNGB296969 tanggal 13 Januari 2014,PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 4 Februari 2014;Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E14331200940006 tanggal 14 Januari 2014,bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Polyester Fabric dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 4 Februari 2014 dengan Form E Nomor: E14331200940006 tanggal 14 Januari 2014 ; bahwa supplier QWE menerbitkan Commercial Invoice Nomor: HN14-04 tanggal 9 Januari 2014 sebagai tagihan atas impor Polyester Woven Fabric senilai FOB USD 26,035.97; bahwa supplier QWE melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 9 Januari 2014 dengan keterangan sebagai berikut: Qty            Gross Weight     Net Weigth:::773 Rolls27,000,00 kgs26,770.00 kgsbahwa pengiriman barang dilakukan supplier QWE dari China dengan Bill of Lading Nomor: GOSUNGB296969 tanggal 13 Januari 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: ShipperConsignee  Port of LoadingPort of Discharge    Description    Gross Weight::::::QWEPT XXXNingbo, ChinaJakarta, Indonesia773 Rolls, Polyester Fabric27,000.00 kgsbahwa supplier QWE melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E14331200940006 tanggal 14 Januari 2014 dengan uraian barang Polyester Fabric sebanyak 773 Rolls; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E14331200940006 tanggal 14 Januari 2014 yang dilampirkan tanda tangan dan stempel berbeda dengan spesimen sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas keraguan tanda tangan dan stempel dari pihak issuing authorities yang tertera pada Form E yang berbeda dengan data base spesimen, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konformasi kepada RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-768/KPU.01/2014 tanggal 12 Maret 2014 perihal: Konfirmasi Surat keterangan Asal, dan Terbanding telah menerima jawaban dari RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China dengan Surat Nomor: 3300001479

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58264/PP/M.IXA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58264/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jenis barang berupa Dicalcium Phosphate for Feed Grade, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 284046 tanggal 13 Juli 2013 PPN sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi PPN sebesar 10%;             Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi permasalahan adalah dikenakannya PPN lmpor atas importasi “Dicalcium Phosphate for Feed Greed” dengan pos tarif 2835.25.10.00 dimana pemohon memberitahukan PPN sebesar 10% bebas 100%, sedangkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, PPN ditetapkan menjadi sebesar 10% bayar dengan alasan sebagaimana tercantum dalam LPPT;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Pakan Ikan & Udang, dimana kegiatan yang dilakukan adalah melakukan proses produksi (pembuatan) Pakan Ikan & Udang ,pangsa pasar Pakan Ikan & Udang adalah Petani, dimana KLU atas PT XXX adalah dibebaskan PPN, sehingga atas Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dan Pajak Keluaran dibebaskan PPN;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 284046 tanggal 13 Juli 2013 dengan pemberitahuan jenis barang berupa Dicalcium Phosphate, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2835.25.10.00, dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN 0% dan PPh 2.5%; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7545/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013, Terbanding menetapkan PPN atas importasi Dicalcium Phosphate, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2835.25.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 284046 tanggal 13 Juli 2013 sebesar 10%. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-657/PJ.312/2006 tanggal 03 Agustus 2006, Feed Additive dan feed supplement tidak termasuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 4892/DPB/PB.340.D3/IX/2012 tanggal 14 September 2013 hal Pengelompokan Bahan baku Pakan lkan Impor, diketahui bahwa Dicalcium Phosphate adalah termasuk feed additive sehingga atas importasi Dicalcium Phosphate, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2835.25.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 284046 tanggal 13 Juli 2013 dikenakan PPN; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 03/XII/ACC/GB/2013 tanggal 23 Desember 2013 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam KEP-7545/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan:1)bahwa atas impor bahan baku Dicalcium Phosphate telah mendapatkan Surat Keterangan Teknis Nomor: 3585/DPB/PB.340.D3/VII/2013 dari Departemen Perikanan & Kelautan yang dikeluarkan oleh Direktur Produksi yang berarti bahwa Bahan Baku Dicalcium Phosphate adalah merupakan bahan baku yang digunakan sebagai bahan baku pakan ikan/udang;2)berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor 923/DPB/PB.340.D3/11/2013 tanggal 25 Februari 2013 menyusul surat nomor 4892/DPB/PB.340.D31IX12012 hal pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor diketahui bahwa Dicalcium Phosphate adalah termasuk Bahan Baku Utama;bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 01 Agustus 2013;T.2.Surat Direktur Produksi Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 4892/DPB/PB.340.D3/IX/2012 tanggal 14 September 2012 perihal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor;T.3.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-657/PJ.312/2006 tanggal 03 Agustus 2006 tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Bahan Baku untuk Pembuatan Makanan Ternak, Uanggas, dan Ikan;T.4.Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 806/Kpts/TN.260/12/94 tanggal 15 Desember 1994 tentang Klasifikasi Obat Hewan Menteri Pertanian;  bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:P.1.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7545/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013;P.2.Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Tunai Nomor: 004657/JT/KBR/2013 tanggal 27 September 2013 sebesar Rp 51.615.000,00;P.3.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012590/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 01 Agustus 2013;P.4.Surat Keberatan Nomor: IMP/2013/IX/004 tanggal 26 September 2013;P.5.Surat Kuasa Nomor: 012/IX/IMP/2013;P.6.PIB Nomor: 284046 tanggal 13 Juli 2013 CIF USD 49,344.00;P.7.SPPB Nomor: 280602/KPU.01/2013 tangal 13 Juli 2013;P.8.Invoice Nomor: SL2013-YC01-001 tanggal 05 Juni 2013;P.9.Packing List untuk Invoice Nomor: SL2013-YC01-001 tanggal 05 Juni 2013;P.10.Bill of Lading Nomor: 1263000596 tanggal 05 Juni 2013;P.11.Health Certificate Nomor: 470000213060584 tanggal 04 Juni 2013;P.12.Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: CCPIT123596018 tanggal 05 Juni 2013;P.13.Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Udang/Ikan /Padang Udang/Ikan Impor Nomor: 3585/DPB/PB.340.D3/VII/2013 tanggal 08 Juni 2013;P.14.Manufacturer’s Certificate;P.15.Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 923/DPB/PB.340.D3/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 perihal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor;P.16.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2007 tentang Perubahan Keeempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;P.17.Manufacturer’s Certificate;P.18.Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Udang/Ikan /Pakan Udang/Ikan Impor Nomor: 3585/DPB/PB.340.D3/VII/2013 tanggal 08 Juli 2013;P.19.Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 923/DPB/PB.340.D3/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 perihal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor;P.20.Surat tanpa nomor tanggal 23 Juni 2014 perihal: Penjelasan Proses Produksi Pakan Ikan/Udang;P.21.Arus Produksi Pakan Ikan/Udang;P.22.Katalog Perusahaan;    bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007 dinyatakan Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007 dinyatakan “Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2003 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan “Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa Dicalcium Phosphate merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang; bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan industri pakan udang, dengan nomor izin: 275/5/industry/1990; bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Udang/Ikan/Pakan Udang/Ikan Impor dari Direktur Produksi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.58260/PP/M.IXA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.58260/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jenis barang berupa Leci Aqua (Bahan Baku untuk Pakan Ikan), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 191597 tanggal 16 Mei 2013 PPN sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi PPN sebesar 10%;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-657/PJ.312/2006 tanggal 03 Agustus 2006 menyebutkan Direktorat Jenderal Pajak berpendirian bahwa Feed Additive dan feed supplement yang ditambahkan dalam makanan ternak bukan merupakan bahan baku makanan ternak, akan tetapi merupakan obat hewan.       Menurut Pemohon  : bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 4892/DPB/PB.340.D3/IX/2012 tanggal 14 September 2013 hal pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor diketahui bahwa Leci Aqua adalah termasuk Feed Additive;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 191597 tanggal 16 Mei 2013 dengan pemberitahuan jenis barang berupa Leci Aqua, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2923.20.10.00, dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN 0% dan PPh 2.5%; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5725/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013, Terbanding menetapkan PPN atas importasi Leci Aqua, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2923.20.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 191597 tanggal 16 Mei 2013 sebesar 10%. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-657/PJ.312/2006 tanggal 03 Agustus 2006, Feed Additive dan feed supplement tidak termasuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 4892/DPB/PB.340.D3/IX/2012 tanggal 14 September 2013 hal Pengelompokan Bahan baku Pakan lkan Impor, diketahui bahwa Leci Aqua adalah termasuk feed additive sehingga atas importasi Leci Aqua, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2923.20.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 191597 tanggal 16 Mei 2013 dikenakan PPN; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 01/X/ACC/GB/2013 tanggal 24 Oktober 2013 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam KEP-5725/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan:1)bahwa atas impor bahan baku Leci Aqua telah mendapatkan Surat Keterangan Teknis Nomor 2094/DPB/PB.340.D3/1V/2013 dari Departemen Perikanan & Kelautan yang dikeluarkan oleh Direktur Produksi yang berarti bahwa Bahan Baku Leci Aqua adalah merupakan bahan baku untuk digunakan/diedarkan sebagai bahan baku Pakan lkan & Udang;2)bahwa berdasarkan Surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 923/DPB/PB.340.D3/11/2013 tanggal 25 Februari 2013 menyusul Surat Nomor 4892/DPB/PB.340.D3/IX/2012 tanggal 14 September 2013, bahwa berdasarkan Pengelompokan Bahan Baku dan Pakan atas Leci Aqua termasuk dalam Bahan Baku Utama;bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 04 Juni 2013;T.2.Surat Direktur Produksi Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 4892/DPB/PB.340.D3/IX/2012 tanggal 14 September 2012 perihal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor;T.3.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-657/PJ.312/2006 tanggal 03 Agustus 2006 tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Bahan Baku untuk Pembuatan Makanan Ternak, Uanggas, dan Ikan;T.4.Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 806/Kpts/TN.260/12/94 tanggal 15 Desember 1994 tentang Klasifikasi Obat Hewan Menteri Pertanian;       bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:P.1.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5725/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013;P.2.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008822/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 04 Juni 2013;P.3.Surat Keberatan Nomor: IMP/2013/VII/003 tanggal 29 Juli 2013;P.4.Surat Kuasa Nomor: 010/VII/IMP/2013;P.5.PIB Nomor: 191597 tanggal 16 Mei 2013 CIF USD 52,724.00;P.6.Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Udang/Ikan /Padang Udang/Ikan Impor Nomor: 2094/DPB/PB.340.D3/IV/2013 tanggal 22 April 2013;P.7.Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 923/DPB/PB.340.D3/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 perihal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor;P.8.Material Safety Data Sheet – Leci Aqua;P.9.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2007 tentang Perubahan Keeempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;P.10.Material Safety Data Sheet – Leci Aqua;P.11.Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 923/DPB/PB.340.D3/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 perihal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor;P.12.Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Udang/Ikan /Padang Udang/Ikan Impor Nomor: 2094/DPB/PB.340.D3/IV/2013 tanggal 22 April 2013;P.13.Katalog Perusahaan;P.14.Penjelasan Proses Produksi Pakan Ikan/Udang;P.15.Bagan Arus Produksi Pakan Ikan/Udang;P.16.Surat tanpa nomor tanggal 23 Juni 2014 perihal Penjelasan Proses Produksi Pakan Ikan/Udang;P.17.Arus Produksi Pakan Ikan/Udang; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007 dinyatakan Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007 dinyatakan “Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2003 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan “Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa Leci Aqua merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang; bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan industri pakan udang, dengan nomor izin:275/5/industry/1990; bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Udang/Ikan/Pakan Udang/Ikan Impor dari Direktur Produksi Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor:2094/DPB/PB.340.D3/IV/2013 tanggal 22 April 2013 menyatakan bahwa Leci Aqua adalah bahan baku pakan ikan/udang; bahwa berdasarkan Pengelompokkan Bahan Baku Pakan Ikan Impor sesuai Surat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 923/DPB/PB.340.D3/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 hal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor, jenis barang Leci Aqua merupakan bahan baku utama pakan ikan/udang; bahwa berdasarkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58254/PP/M.IXA/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58254/PP/M.IXA/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang Choline Chloride, FCC (2 jenis barang sesuai lampiran PIB), Negara asal Spanyol, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 131042 tanggal 06 April 2013 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD47,189.44, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar total CIF USD51,100.00;             Menurut Terbanding : bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding ditolak dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 131042 tanggal 06 April 2013 ditetapkan sebesar CIF EUR 51,100;       Menurut Pemohon  : bahwa pihak Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok dalam mengambil keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena telah memutuskan tidak dapat menyakini nilai transaksi tanpa menguraikan metode atau alasan apa yang di jadikan landasan penetapan tersebut. Berarti penetapan tersebut bertentangan/tidak sesuai dengan. ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Pasal 15 tentang kepabeanan dan Keputusan Terbanding Nomor.Kep-81/BC/1999;       Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3512/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 131042 tanggal 06 April 2013 sebesar CIF USD47,189.44 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI fleksibel III yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD51,100.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 131042 tanggal 06 April 2013 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang identik sesuai PIB Nomor: 055569 tanggal 11 Februari 2013 atas nama PT QWE dengan harga satuan CIF EUR 7,3/Kg, sehingga total nilai pabean menjadi CIF Euro51,100.00, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Pembanding, kedapatan negara asal dan jumlah pembelian atau tingkat perdagangan adalah sama; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai Invoice dan Contratct PO Pemohon Banding. Pembayarannya dilakukan melalui T/T Bank RTY pada tanggal 07.06.2013 sejumlah Euro.47.180.00 (Empat puluh Tujuh ribu seratus delapan puluh Euro) pembayaran di gabungana dengan pembayaran lain (odr 03/AQ/05/11/13 dalam satu kali transfer; bahwa bukti pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor: 006282 tanggal 23 April 2013;T.2.Informasi Nilai Pabean tanggal 22 April 2013;T.3.Deklarasi Nilai Pabean 22 April 2013;T.4.Surat tanpa nomor tanggal 01 Februari 2013 perihal Purchase Order no. 01-AQ-03-II-13;T.5.Surat Pernyataan Pembayaran No. 67/)dr 03-AQ/13 tanggal 28 Maret 2013;T.6.Printscreen CEISA Impor;T.7.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 052688/KPU.01/2013 tanggal 11 Februari 2013;T.8.Surat Keterangan Badam Pom RI Nomor: PO.03.06.433.1.017417 tanggal 07 Februari 2013;T.9.Bukti Penerimaan Berkas PIB tanggal 13 Februari 2013;T.10.PIB Nomor:055569 tanggal 11 Februari 2013;T.11.Bukti Penerimaan Negara The Bank of ASD, Ltd tanggal 07 Februari 2013;T.12.SSPCP tanggal tidak jelas sebesar Rp84.085.000,00;T.13.Combined Transport Bill of Lading Nomor: KKLUVLC107791 tanggal 11 Januari 2013;T.14.Invoice Nomor: 1340091 tanggal 11 Januari 2013;T.15.Packing List tanggal 11 Januari 2013;T.16.Certificate of Origin Nomor: 774926 tanggal 31 Januari 2013;T.17.Marine Cargo Policy PT FGH nomor dan tanggal tidak jelas;T.18.Application For Tax Payment tanggal 07 Februari 2013;T.19.Safety Data Sheet Choline Chloride;T.20.Certificate of Analysis Chiline Chloride FCC;  bahwa bukti pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikutP.1.Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3512/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013;P.2.Surat tanpa nomor tanggal 01 Februari 2013 perihal Purchase Order Nomor: 01-AQ-03-11-13;P.3.Acknoledgment of Receipt Nomor: 175684 tanggal 05 Februari 2013;P.4.Invoice Nomor: 310001707 tanggal 28 Februari 2013 sebesar USD47,180.00P.5.Packing List Nomor: 80198600 tanggal 26 Februari 2013;P.6.Insurance Certificate Nomor Polis: BGDM000381 tanggal 08 Maret 2013;P.7.Bill of Lading Nomor: KKLUVLC109423 tanggal 05 Maret 2013;P.8.Tanda Terima /Resi Pembayaran Deutshce Bank JKL tanggal 05 April 2013 sebesar Rp 73.662.000,00;P.9.SSPCP tanggal 05 April 2013 sebesar Rp 73.662.000,00 (PIB);P.10.PIB Nomor: 131042 tanggal 06 April 2013 sebesar CIF USD47,189.44;P.11.SPPB Nomor: 160082/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013;P.12.Bukti Penerimaan Jaminan Tunai tanggal 26 April 2013 sebesar Rp 11.120.000,00;P.13.SPTNP Nomor: SPTNP-006282/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 April 2013;P.14.Aplikasi Instruksi Pembayaran Bank RTY tanggal 05 Juni 2013 sebesar EUR47,628.75;P.15.Advice Bank RTY Nomor: TT13/8170/306683 tanggal