Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64051/PP/M.IXB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64051/PP/M.IXB/19/2015

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-18/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp103.848.000,00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-18/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat 1 dan sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-18/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barangbarang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996. Dengan demikian, karena penerbitan SPKTNP tersebut yang secara jelas mengabaikan ketentuan-ketentuan Kontrak Karya 1996 (lihat butir 3.2 halaman 3 Laporan Basil Audit Pemohon Banding No. LHA11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 9 September 2013 mengenai Sifat dan Luas Audit yang menyatakan “Audit dilakukan terhadap kegiatan perusahaan dalam kapasitasnya sebagai penerima fasilitas BKPM, penerima fasilitas impor sementara, importer dan eksportir untuk periode 01 April 2011 s.d. 31 Maret 2013”, padahal fasilitas diberikan oleh Pemerintah RI kepada Pemohon Banding berdasarkan pada Kontrak Karya 1996);
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, pemeriksaan Peruntukan Fasilitas BKPM merupakan pemeriksaan kesesuaian realisasi spesifikasi barang dan kode item (item code) barang impor dengan spesifikasi barang dan kode item (item code) berdasar Surat Keputusan Fasilitas BKPM. Pemeriksaan Peruntukan Fasilitas BKPM meliputi :
Auditee menyampaikan PIB dengan mencantumkan kode fasilitas BKPM dan nomor Surat persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk oleh BKPM (SKEP fasilitas BKPM) pada kolom 19 tetapi tidak mencantumkan kode item barang fasilitas BKPM (item code);Auditee memberitahukan barang impor dengan kode item fasilitas BKPM tapi barang impor tersebut tidak terdapat dalam daftar barang sesuai kode item barang dalam SKEP fasilitas BKPM; dan/atauAuditee memberitahukan kode item barang fasilitas BKPM dalam PIB tapi kode item tersebut tidak terdapat dalam SKEP fasilitas BKPM;
Terdapat 37 PIB melalui KPPBC Tipe Pratama Malili yang menjadi temuan audit Peruntukan dengan nilai tagihan sebesar Rp 103..847.000,-

bahwa menurut Terbanding, pemasukan barang impor yang masuk tidak sesuai Peruntukan yang telah ditentukan berarti melanggar pasal 3 PMK 110 karena impor barang tidak didasarkan pada ketentuan Master list (Peruntukan yang telah ditentukan) dan melanggar ketentuan yang terdapat dalam surat keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dari BKPM;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pokoknya sebagai berikut:

1.Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2005, Pasal 3 Ayat (1) yang mengatakan, “Impor barang yang tidak didasarkan pada Master List sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Lainnya. “
Namun pada Pasal 1 ayat (4), sebagaimana yang telah dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1) di atas menyatakan bahwa, “Masterlist sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. Nomor dan tanggal Masterlist; b. Nama Perusahaan Kontraktor; c. NPWP; d. Alamat; e. Dasar Kontrak; f. Kantor Pelayanan Bea Cukai Tempat Pemasukan Barang; g. Jenis, Jumlah dan Satuan Barang; h. Spesifikasi Barang; i. Perkiraan Harga/Nilai Impor; j. Negara Asli; k. Jenis Fasilitas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.”
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 1 Ayat (4) di atas, dapat disimpulkan bahwa Kode Masterlist Kategori tidak termasuk pada kesalahan yang dapat mengakibatkan Pemohon Banding wajib membayar Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor Lainnya selama spesifikasi barang yang diimpor terdapat pada Masterlist.2.Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-18/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996.3.Kode item barang fasilitas BKPM bukan merupakan hal utama atau point utama yang menentukan dalam Skep BKPM. Uraian barang yang terdapat dalam Skep BKPM yang menentukan, kode item dibuat untuk mempermudah dalam pencarian barang yang terdapat dalam Skep BKPM. Apabila Pemohon Banding dalam memberitahukan kode item barang dalam PIB kurang tepat, maka tidak dapat dianggap bahwa Pemohon Banding melanggar Masterlist. Dalam hal ini yang lebih menentukan adalah uraian barang yang terdapat dalam PIB den uraian barang yang terdapat dalam Skep BKPM;

bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (1) a,b, dan c, dan ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:

Pasal 26
(1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:
barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (1) s.d. ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2005 tanggal 11 November 2005 menyatakan:

Pasal 1
(1)Atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara diberikan pembebasan dan/atau keringanan Bea Masuk.(2)Pembebasan atau penundaan PPN atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara hanya dapat diberikan kepada kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan atau penundaan PPN atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.(3)Pemberian pembebasan Bea Masuk dan/atau pembebasan atau penundaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan melalui Masterlist yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan.(4)Masterlist sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
Nomor dan tanggal MasterlistNama Perusahaan KontraktorNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)AlamatDasar KontrakKantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan BarangJenis, Jumlah dan Satuan BarangSpesifikasi BarangPerkiraan Harga/Nilai ImporNegara AsalJenis Fasilitas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.    
bahwa berdasarkan data pada berkas banding dan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diberitahukan Pemohon Banding telah tercantum jenis barang, uraian barang, dan jumlah barang serta data barang telah dicantumkan sesuai dengan Invoice dan Packing List, dan telah dicantumkan Nomor Surat Kepala BKPM tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Pemasukan Barang Modal/Master List;

bahwa Surat Kepala BKPM tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Pemasukan Barang Modal/Master List telah dilampirkan pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
   
Menimbang:bahwa Majelis berpendapat tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa apabila nomor urut atau nomor kode Masterlist tidak dicantumkan dalam PIB, maka keputusan Kepala BPKM tidak dapat digunakan untuk fasilitas pembebasan Bea Masuk;

bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam menggunakan fasilitas pembebasan Bea Masuk telah memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2005 tanggal 11 November 2005;

bahwa Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
(1)”Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa terdapat 21 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang jangka waktu antara tanggal penerbitan SPKTNP dan tanggal pendaftaran PIB telah melewati 2 (dua) tahun sehingga Majelis berpendapat tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas 21 PIB aquo dibatalkan karena tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa apabila nomor urut atau nomor kode Masterlist tidak dicantumkan dalam PIB, maka keputusan Kepala BPKM tidak dapat digunakan untuk fasilitas pembebasan Bea Masuk dan bahwa Pemohon Banding dalam menggunakan fasilitas pembebasan Bea Masuk telah memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2005 tanggal 11 November 2005, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-18/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, atas nama: PT. XXX dan menetapkan tagihan yang masih harus dibayar Nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.       
DEF, S.H., M.H.     
Drs. GHI M.M.       
JKL, S.E.    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,  
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.